Previous
Next

1961

Undang-Undang Pembentukan Kejaksaan Tinggi (UU 16 thn 1961)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1961 Tentang Pembentukan Kejaksaan Tinggi :
                                Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)

                            Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                Nomor: 16 TAHUN 1961 (16/1961)

                               Tanggal: 30 JUNI 1961 (JAKARTA)

                              Sumber: LN 1961/255; TLN NO. 2299

                        Tentang: PEMBENTUKAN KEJAKSAAN TINGGI

                        Indeks: KEJAKSAAN TINGGI. PEMBENTUKAN.


                                  PresidenRepublik Indonesia,

                                           Menimbang:

        bahwasusunanKejaksaanperludisempurnakandenganpembentukanKejaksaanTinggi:

                                           Mengingat :

          1. pasal 5 ayat (1), pasal 20 ayat (1) danpasal 24 ayat (2) Undang-undangDasar;

2. Undang-undang REFR DOCNM="51uut001">No. 1 Drttahun 1951 (Lembaran-Negara tahun 1951 No.
9) Jo. Undang-undang REFR DOCNM="61uu001">No. 1 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun.1961 No.
                                          3);

                        3. Undang-undangPokokKejaksaanpasal 6 ayat (1).

4. Undang-undang REFR DOCNM="60ppu010">No. 10 Prptahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960
                                      No. 31);


                   DenganpersetujuanDewanPerwakilan Rakyat Gotong-Royong

                                         MEMUTUSKAN :

                                         MENETAPKAN:

              UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KEJAKSAAN TINGGI.

                                              BAB I

                                 SUSUNAN DAN ORGANISASI.

                                             Pasal 1.
(1) Disampingtiap-tiapPengadilanTinggiadasatuKejaksaanTinggi yang daerah-hukumnyasamadan yang
       terdiriatasseorangJaksaTinggisebagaiKepaladanseorangataulebihJaksaTinggiPengganti.

         (2) JumlahJaksaTinggiPenggantidalamsuatuKejaksaanTinggiditetapkanolehMenteri.

                                             Pasal 2.

   Para JaksaTinggidanJaksaTinggiPenggantiharusberdiamdalamdaerah-hukumnyamasing-masing,
                 kecualijikaMenteridalamkeadaan yang memaksamenetapkan lain.

                                             Pasal 3.

PembagianpekerjaanantaraparaJaksaTinggiPenggantipadasuatuKejaksaanTinggidiaturolehKepalaKejaks
                                         aanTinggi.

                                             Pasal 4.

                UntukdapatmenjadiJaksaTinggidanJaksaTinggiPengganti orang
   harusmempunyaiijazahpenghabisandariPerguruanTinggibagianHukumdan/ataumemenuhisyarat-
                      syaratlain, yang ditetapkandenganperaturanMenteri.

                                             BAB II.

                                 WEWENANG DAN KEWAJIBAN

                                             Pasal 5.

      (1) JaksaTinggi/JaksaTinggiPenggantimelakukanwewenangKejaksaan di daerahhukumnya.

            (2) JaksaTinggi/JaksaTinggiPenggantimemimpindanmengawasiparaJaksa di
                        daerahhukumnyadalammelaksanakantugasmereka.

   (3) JaksaTinggi/JaksaTinggiPenggantidalamdaerahhukumnyamelaksanakantugas-tugas lain yang
                           diberikankepadanyaolehsuatuperaturan Negara.

                                             Pasal 6.

       (1) JaksaTinggi/JaksaTinggiPenggantiwajibdengantelitimengadakanpembukuanmengenai:
a. semuaperkara yang diurusolehKejaksaan-kejaksaandalamdaerah-hukumnya, dengantiadakecualinya,
 dengandijelaskantentang orang-orang yang tersangkutperkara, tindakan-tindakan yang diambil, siapa
              yang mengurusperkaradan lain-lain hal yang perluuntukpenjelasanlebihlanjut;
   b. semua orang tahanandidalamrumah-rumahpenjaradari lain-lain tempatdalamdaerah-hukumnya,
                      dengandijelaskansiapa yang memerintahkanpenahananitu:
                                       c. barang-barangbukti.

(2) JaksaTinggi/JaksaTinggiPenggantiharusmemberikanlaporanmengenaihal-haltersebutpadaayat (1) di
               ataskepadaJaksaAgungpadatiap-tiaptigabulansekaliatautiap kali diminta.

                                             Pasal 7.
JaksaTinggi/JaksaTinggiPenggantimenyampaikanlaporannyadanmengajukantuntutankepadaPengadilan
   Tinggimengenaiperkaraperlawanan (requisitoirverzet) terhadappenetapanPengadilanNegeri, yang
                                      diajukanolehJaksa.

                                           Pasal 8.

JaksaTinggi/JaksaTinggiPenggantimelakukanpengawasandanpencegahanterhadappenyalahgunaanwew
                           enangparaJaksa di dalamdaerah-hukumnya.

                                           BAB III.

                                  PERATURAN PERALIHAN.

                                           Pasal 9.

 Perkara-perkaraperlawananterhadappenetapanPengadilanNegeri, yang padasaatberlakunyaundang-
undanginimasihadapadaKejaksaanAgungselanjutnyadiurusolehJaksaTinggiuntukdilanjutkankepadaPeng
                                        adilanTinggi.

                                           BAB IV.

                                      PASAL PENUTUP.

                                           Pasal 10.

                      Undang-undanginimulaiberlakupadaharidiundangkan.

           Agar setiap orang dapatmengetahuinya, memerintahkanpengundanganundang-
             undanginidenganpenempatandalamLembaran Negara Republik Indonesia.


                                     Disahkan di Jakarta,
                                  padatanggal 30 Juni 1961.
                              PejabatPresidenRepublik Indonesia,

                                           JUANDA

                                    Diundangkan di Jakarta,
                                   padatanggal 30 Juni 1961.
                                   PejabatSekretaris Negara,

                                          SANTOSO


                                   PENJELASAN
                                       ATAS
                         UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 1961
                                     TENTANG
                           PEMBENTUKAN KEJAKSAAN TINGGI.

                                           I. UMUM.
DalamrangkaperkembangandanpenyempurnaantugassertasusunanKejaksaandalamperadilanumumsesu
        aidengansuasanapembangunandanjiwauntukkembalikepadaUndang-undangDasar 1945
dewasainidiperlukanadanyaLembagaKejaksaanTinggi.Lembagainidimaksudkanuntukmenjadijembatanant
                     araKejaksaanNegeri di daerah-daerahdanKejaksaanAgung di
  Pusat.LembagaKejaksaanTinggiinipadatahun 1948 pernahada, sebagaimanadiatur di dalamUndang-
  undang 1948 Nomor 19 tentangsusunandankekuasaanbadan-badanKehakimandanKejaksaan. Akan
                tetapidenganUndang-undangNomor 1 Drttahun 1951 tentangTindakan-
    tindakansementarauntukmenyelenggarakankesatuansusunan, kekuasaandanacara, Pengadilan-
                        pengadilanSipil, LembagaKejaksaanTinggiiniditiadakan.
DengandihapuskannyaKejaksaanTinggiinitugasJaksapadaumumnyamenjaditerhambatdanhubunganantar
 adaerahdanPusatmenjaditerlantar.UntukmenghilangkankepincanganiniolehJaksaAgung di waktu yang
      lampaudiambilsuatutindakan, dengandibentuknyaLembagaPengawasKejaksaan-kejaksaan di
                                             tiapPropinsi.

             Lembagainisebenarnyatidakdiatur di dalamsalahsuatuperundang-undangan.

               Dalammasapembangunandewasainidiperlukansuatukelancarankerja yang
         cepatdandinamisdalamberbagaibidang.Pula di bidangpenuntutandanpenyidikan yang
   selaludiperlukantindakan yang cepatdantegasdirasakanperluadanyaLembagaKejaksaanTinggiini.

                                     II. PASAL DEMI PASAL.

                                               Pasal 1.

                                  Maksuddaripasaliniialahbahwa di
sampingtiappengadilanTinggiselaludiadakanKejaksaanTinggidanjikadipandangperludapatdibentuksuatuC
                                      abangKejaksaanTinggi.

                                  Pasal 2 sampaidenganpasal 10.
                                            Cukupjelas.

                                     --------------------------------

                                             CATATAN

TGPT NAME="*)">*) Disetujui D.P.R.-G.R. dalamrapatplenoterbuka ke-28 padahariSelasatanggal 20 Juni
                                        1961, P. 130/1961.

 Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 YANG TELAH
                                 DICETAK ULANG


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kejaksaan_tinggi_(uu_16_thn_1961)_16.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Uu pembentuk kejaksaan.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.