Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2007
  • » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Nagekeo Di Provinsi Nusa Tenggara Timur (UU 2 thn 2007)

2007

Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Nagekeo Di Provinsi Nusa Tenggara Timur (UU 2 thn 2007)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Nagekeo Di Provinsi Nusa Tenggara Timur :
             UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                      NOMOR 2 TAHUN 2007
                             TENTANG
              PEMBENTUKAN KABUPATEN NAGEKEO
               DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR


            DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan
               Provinsi Nusa Tenggara Timur pada umumnya dan
               Kabupaten Ngada pada khususnya, serta adanya
               aspirasi   yang    berkembang    dalam   masyarakat,
               dipandang    perlu    meningkatkan   penyelenggaraan
               pemerintahan,    pelaksanaan    pembangunan,     dan
               pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya
               kesejahteraan masyarakat;
            b. bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi,
               potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan
               pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya,
               pertahanan dan keamanan serta meningkatnya beban
               tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan,
               pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten
               Ngada, dipandang perlu membentuk Kabupaten
               Nagekeo di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur;
            c. bahwa pembentukan Kabupaten Nagekeo diharapkan
               akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di
               bidang    pemerintahan,      pembangunan,    dan
               kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam
               pemanfaatan potensi daerah;
            d. bahwa   berdasarkan     pertimbangan    sebagaimana
               dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
               membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan
               Kabupaten Nagekeo di Provinsi Nusa Tenggara Timur;




                                                      Mengingat : . . .
                                 -2-

Mengingat :   1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, dan
                 Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik
                 Indonesia Tahun 1945;
              2. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang
                 Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa
                 Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran
                 Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115,
                 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                 1649);
              3. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
                 Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah
                 Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan
                 Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran
                 Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
              4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang
                 Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
                 Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
                 Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
                 Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara
                 Republik Indonesia Nomor 4277);
              5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang
                 Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan
                 Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
                 Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
                 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
                 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Nomor 4310);
              6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
                 Pembentukan      Peraturan   Perundang-undangan
                 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
                 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Nomor 4389);
              7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
                 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Tahun 2004      Nomor 125, Tambahan
                 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
                 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
                 Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
                 Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun
                 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32



                                                             Tahun . . .
                           -3-

            Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi
            Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
            Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara
            Republik Indonesia Nomor 4548);
          8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
             Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
             Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
             Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
             Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);


                Dengan Persetujuan Bersama

      DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                         dan
              PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


                      MEMUTUSKAN:


Menetapkan : UNDANG-UNDANG     TENTANG      PEMBENTUKAN
             KABUPATEN NAGEKEO DI PROVINSI NUSA TENGGARA
             TIMUR.


                           BAB I
                    KETENTUAN UMUM

                          Pasal 1

           Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
           1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
              adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
              kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
              sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
              Negara Republik Indonesia Tahun 1945.




                                                   2. Daerah . . .
                 -4-

2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah
   kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
   batas wilayah yang berwenang mengatur dan
   mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan
   masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
   berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem
   Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah provinsi
   sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
   Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-
   Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa
   Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
   Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara
   Republik Indonesia Nomor 1649).
4. Kabupaten Ngada adalah kabupaten sebagaimana
   dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun
   1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II
   Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa
   Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran
   Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122,
   Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
   1655), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten
   Nagekeo.


                 BAB II
   PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH,
          DAN IBU KOTA

             Bagian Kesatu
             Pembentukan

                Pasal 2

Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten
Nagekeo di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia.




                                            Pasal 3 . . .
                -5-

                Pasal 3

Kabupaten Nagekeo berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Ngada yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Kecamatan Aesesa;
b. Kecamatan Nangaroro;
c. Kecamatan Boawae;
d. Kecamatan Mauponggo;
e. Kecamatan Wolowae;
f. Kecamatan Keo Tengah; dan
g. Kecamatan Aesesa Selatan.

                Pasal 4

Dengan terbentuknya Kabupaten Nagekeo, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Ngada
dikurangi   dengan   wilayah  Kabupaten    Nagekeo
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.


            Bagian Kedua
            Batas Wilayah

                Pasal 5

(1) Kabupaten Nagekeo mempunyai batas-batas wilayah:
   a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Flores;
   b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan
      Maukaro dan Kecamatan Nangapenda Kabupaten
      Ende serta Laut Sawu;
   c. sebelah selatan berbatasan dengan Laut Sawu;
      dan
   d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan
      Golewa, Kecamatan Soa, Kecamatan Riung
      Selatan, dan Kecamatan Riung Kabupaten Ngada.




                                         (2) Batas . . .
                 -6-

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan
    bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 3, digambarkan dalam peta wilayah, yang
    merupakan     wilayah    Kabupaten    Nagekeo
    sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-
    Undang ini.
(4) Batas cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) dan wilayah yang terdapat dalam batas-batas
    tersebut digambarkan dalam peta wilayah, yang
    merupakan        wilayah     Kabupaten      Nagekeo
    sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-
    Undang ini dan merupakan bagian tidak terpisahkan
    dari Undang-Undang ini.
(5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Nagekeo secara
    pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam
    Negeri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan batas
    wilayah secara pasti di lapangan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan
    Menteri Dalam Negeri.


                 Pasal 6

(1) Dengan     terbentuknya   Kabupaten     Nagekeo
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah
    Kabupaten Nagekeo menetapkan Rencana Tata Ruang
    Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
    Nagekeo sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
    Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
    Nusa Tenggara Timur serta memperhatikan Rencana
    Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.



                                       Bagian Ketiga . . .
                 -7-

              Bagian Ketiga
                Ibu Kota

                 Pasal 7

Ibu kota Kabupaten Nagekeo berkedudukan di Mbay.


             BAB III
   URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

                 Pasal 8

(1) Urusan    pemerintahan    daerah  yang    menjadi
    kewenangan Kabupaten Nagekeo mencakup urusan
    wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam
    peraturan perundang-undangan.
(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah
    Daerah Kabupaten Nagekeo sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) meliputi:
   a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
   b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata
      ruang;
   c. penyelenggaraan    ketertiban   umum     dan
      ketenteraman masyarakat;
   d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
   e. penanganan bidang kesehatan;
   f.   penyelenggaraan pendidikan;
   g.   penanggulangan masalah sosial;
   h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
   i. fasilitasi pembangunan koperasi, usaha kecil dan
      menengah;
   j. pengendalian lingkungan hidup;
   k. pelayanan pertanahan;
   l. pelayanan kependudukan, dan pencatatan sipil;
   m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;




                                         n. pelayanan . . .
                         -8-

            n. pelayanan administrasi penanaman modal;
            o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
            p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh
                peraturan perundang-undangan.
        (3) Urusan     pilihan  yang    menjadi   kewenangan
            Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo sebagaimana
            dimaksud      pada  ayat   (1)  meliputi  urusan
            pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi
            untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
            sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi
            unggulan daerah yang bersangkutan.

                      BAB IV
               PEMERINTAHAN DAERAH

                     Bagian Kesatu
Peresmian Daerah Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah

                        Pasal 9

        Peresmian Kabupaten Nagekeo dan pelantikan Penjabat
        Bupati Nagekeo dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri
        atas nama Presiden paling lambat 6 (enam) bulan setelah
        Undang-Undang ini diundangkan.

                    Bagian Kedua
            Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

                        Pasal 10

        (1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
            Daerah Kabupaten Nagekeo untuk pertama kali
            dilakukan dengan cara penetapan berdasarkan
            perimbangan hasil perolehan suara partai politik
            peserta Pemilihan Umum Tahun 2004 yang
            dilaksanakan di Kabupaten Ngada.
        (2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan
            Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nagekeo
            sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan
            peraturan perundang-undangan.



                                                 (3) Anggota . . .
                  -9-

(3) Anggota    Dewan   Perwakilan   Rakyat   Daerah
    Kabupaten Ngada yang asal daerah pemilihannya
    pada Pemilihan Umum Tahun 2004 terbagi ke dalam
    wilayah Kabupaten Ngada dan Kabupaten Nagekeo
    sebagai akibat dari Undang-Undang ini, yang
    bersangkutan   dapat   memilih   untuk   mengisi
    keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    Kabupaten Nagekeo atau tetap pada keanggotaan
    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ngada.
(4) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
    Daerah Kabupaten Nagekeo sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh
    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngada.
(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan
    Rakyat Daerah Kabupaten Nagekeo dilaksanakan
    paling lambat 6 (enam) bulan setelah pelantikan
    Penjabat Bupati Nagekeo.


             Bagian Ketiga
           Pemerintah Daerah

                Pasal 11

(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di
    Kabupaten Nagekeo dipilih dan disahkan Bupati dan
    Wakil Bupati, sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan, paling lama 1 (satu) tahun sejak
    terbentuknya Kabupaten Nagekeo.
(2) Sebelum terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati definitif
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pertama
    kalinya Penjabat Bupati diangkat dan dilantik oleh
    Menteri   Dalam    Negeri   atas   nama     Presiden
    berdasarkan usul Gubernur dari pegawai negeri sipil
    dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.
(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur
    Nusa Tenggara Timur untuk melantik Penjabat
    Bupati Nagekeo.



                                          (4) Pegawai . . .
                  - 10 -

(4) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada
    ayat (2) adalah yang memiliki kemampuan dan
    pengalaman jabatan di bidang pemerintahan serta
    memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu
    sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana
    dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum
    dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat
    mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu)
    kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu)
    tahun atau menggantinya dengan penjabat lain
    sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan,
    evaluasi dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat
    Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan,
    proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat
    Daerah dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati.

                Pasal 12

Untuk pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Ngada dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Nusa Tenggara Timur.

                Pasal 13

(1) Untuk     menyelenggarakan    pemerintahan    Kabupaten Nagekeo dibentuk perangkat daerah yang
    meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan
    Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga
    Teknis Daerah, serta unsur perangkat daerah yang
    lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan
    kemampuan keuangan daerah sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) telah dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama 6
    (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.



                                               BAB V . . .
                 - 11 -

                 BAB V
   PERSONEL, ASET DAN DOKUMEN

                Pasal 14

(1) Bupati Ngada bersama Penjabat Bupati Nagekeo
    menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan
    pemindahan personel, penyerahan aset, serta
    dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Nagekeo.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan
    sejak pelantikan penjabat bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3
    (tiga) tahun sejak pelantikan penjabat bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
    ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena
    tugas    dan   kemampuannya      diperlukan   oleh
    Kabupaten Nagekeo.
(5) Gubernur Nusa Tenggara Timur memfasilitasi
    pemindahan personel, penyerahan aset, dan
    dokumen kepada Kabupaten Nagekeo.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana
    dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya
    Anggaran    Pendapatan     dan    Belanja    Daerah
    Kabupaten Nagekeo dibebankan pada Anggaran
    Pendapatan dan Belanja dari asal satuan kerja
    personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) dan ayat (3), meliputi:
    a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak
       bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah
       Kabupaten Ngada yang berada dalam wilayah
       Kabupaten Nagekeo;



                                           b. Badan . . .
                   - 12 -

     b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten
        Ngada yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya
        berada di Kabupaten Nagekeo;
     c. utang     piutang   Kabupaten   Ngada    yang
        kegunaannya untuk Kabupaten Nagekeo menjadi
        tanggung jawab Kabupaten Nagekeo; dan
     d. dokumen dan arsip yang karena             sifatnya
        diperlukan oleh Kabupaten Nagekeo.
  (8) Dalam hal penyerahan dan pemindahan aset       serta
      dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7)     tidak
      dilaksanakan oleh Bupati Ngada, Gubernur       Nusa
      Tenggara Timur selaku wakil Pemerintah         wajib
      menyelesaikannya.
  (9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan
      aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1), dilaporkan oleh Gubernur Nusa Tenggara
      Timur kepada Menteri Dalam Negeri.

                BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
       HIBAH DAN BANTUAN DANA

                  Pasal 15

  (1) Kabupaten Nagekeo berhak mendapatkan alokasi
      dana    perimbangan   sesuai   dengan   peraturan
      perundang-undangan mengenai dana perimbangan
      antara Pemerintah dan pemerintahan daerah.
  (2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana
      alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai
      dengan peraturan perundang-undangan.


                  Pasal 16

  (1) Pemerintah       Kabupaten        Ngada       sesuai
      kesanggupannya memberikan hibah berupa uang
      untuk    menunjang      kegiatan    penyelenggaraan
      pemerintahan     Kabupaten       Nagekeo    sebesar
      Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap
      tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut.



                                        (2) Pemerintah . . .
                 - 13 -

(2) Pemerintah     Provinsi  Nusa     Tenggara    Timur
    memberikan bantuan dana untuk menunjang
    kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten
    Nagekeo Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
    setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
(3) Hibah dan bantuan dana sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) dan ayat (2) dimulai sejak pelantikan
    Penjabat Bupati Nagekeo.
(4) Apabila   Kabupaten   Ngada    tidak   memenuhi
    kesanggupannya     memberikan     hibah   sesuai
    ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi
    umum dari Kabupaten Ngada untuk diberikan
    kepada Pemerintah Kabupaten Nagekeo.
(5) Apabila Provinsi Nusa Tenggara Timur tidak
    memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan
    dana sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada
    ayat (2) Pemerintah mengurangi penerimaan dana
    alokasi umum dari Provinsi Nusa Tenggara Timur
    untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten
    Nagekeo.
(6) Penjabat Bupati Nagekeo menyampaikan realisasi
    penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) kepada Bupati Ngada.
(7) Penjabat Bupati Nagekeo menyampaikan laporan
    pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana
    hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Nusa
    Tenggara Timur.

                Pasal 17

Penjabat Bupati Nagekeo berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai peraturan
perundang-undangan.




                                            BAB VII . . .
                 - 14 -

                BAB VII
              PEMBINAAN

                Pasal 18

(1) Untuk         mengefektifkan      penyelenggaraan
    pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah
    Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan pembinaan
    dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten
    Nagekeo dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak
    diresmikan.
(2) Setelah 5 (lima) tahun sejak diresmikan, Pemerintah
    bersama Gubernur Nusa Tenggara Timur melakukan
    evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan
    Kabupaten Nagekeo.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh
    Pemerintah dan Gubernur Nusa Tenggara Timur
    sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


              BAB VIII
        KETENTUAN PERALIHAN

                Pasal 19

(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat
    Daerah, Penjabat Bupati Nagekeo menyusun
    Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran
    Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nagekeo
    untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Nagekeo sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah
    disahkan oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati
    Nagekeo sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan.




                                           Pasal 20 . . .
                 - 15 -

                Pasal 20

(1) Sebelum Kabupaten Nagekeo menetapkan Peraturan
    Daerah dan Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan
    Undang-Undang ini, semua Peraturan Daerah dan
    Peraturan Bupati Ngada tetap berlaku dan
    dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Nagekeo.

(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Ngada,
    Peraturan dan Keputusan Bupati Ngada yang selama
    ini berlaku di Kabupaten Nagekeo harus disesuaikan
    dengan Undang-Undang ini.



                BAB IX
        KETENTUAN PENUTUP

                Pasal 21

Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan Kabupaten Nagekeo disesuaikan
dengan Undang-Undang ini.


                Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan Undang-Undang ini, diatur sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.


                Pasal 23

Undang-Undang     ini     mulai   berlaku   pada   tanggal
diundangkan.




                                                   Agar . . .
                                    - 16 -

               Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
               pengundangan    Undang-Undang    ini    dengan
               penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
               Indonesia.


                                Disahkan di Jakarta
                                pada tanggal 2 Januari 2007

                                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


                                             ttd.


                                DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2007

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AD INTERIM
             REPUBLIK INDONESIA,

                             ttd.


                 YUSRIL IHZA MAHENDRA


 LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 4




  Salinan sesuai dengan aslinya
 Deputi Menteri Sekretaris Negara
  Bidang Perundang-undangan,




          Abdul Wahid
- 17 -
                           PENJELASAN
                               ATAS
             UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                      NOMOR 2 TAHUN 2007
                            TENTANG
              PEMBENTUKAN KABUPATEN NAGEKEO
              DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR



I. UMUM

  Provinsi Nusa Tenggara Timur yang memiliki luas wilayah ±
  47.349,49 km2 dengan penduduk pada tahun 2005 berjumlah
  4.174.571 jiwa terdiri atas 15 (lima belas) kabupaten dan 1 (satu)
  kota,   perlu  memacu      peningkatan    dalam   penyelenggaraan
  pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan
  Republik Indonesia.
  Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti
  tersebut, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada
  masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu
  diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui
  pembentukan daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat
  ditingkatkan   guna  mempercepat    terwujudnya    kesejahteraan
  masyarakat.
  Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara
  Timur Nomor 4/PIMP.DPRD/2004 tanggal 24 Januari 2004 tentang
  Pemberian Dukungan Pemekaran Kabupaten Ngada dan Keputusan
  DPRD Kabupaten Ngada Nomor 14 tahun 2003 tanggal 9 Oktober
  2003 tentang Persetujuan dan Dukungan terhadap usulan
  Pembentukan Kabupaten Nagekeo sebagai Pemekaran dari
  Kabupaten Ngada, yang kemudian dilanjutkan dengan seminar
  pembahasan nama dan lokasi ibu kota yang rumusannya dikuatkan
  dengan keputusan DPRD Kabupaten Ngada Nomor 09 Tahun 2004
  tanggal 1 Maret 2004 tentang Penetapan Nama dan Ibu Kota
  Kabupaten Nagekeo yang ditetapkan di Mbay yang berkedudukan di
  Kecamatan Aesesa.
  Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan kajian secara
  mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan
  daerah dan berkesimpulan bahwa Pemerintah perlu membentuk
  Kabupaten Nagekeo.


                                                       Kabupaten. . .
                              -2-

  Kabupaten Ngada mempunyai luas wilayah ± 3.062,64 km2.
  Pembentukan Kabupaten Nagekeo yang merupakan pemekaran dari
  Kabupaten Ngada terdiri atas 7 (tujuh) Kecamatan, yaitu Kecamatan
  Aesesa, Kecamatan Nangaroro, Kecamatan Boawae, Kecamatan
  Mauponggo, Kecamatan Wolowae, Kecamatan Keo Tengah, dan
  Kecamatan Aesesa Selatan. Kabupaten Nagekeo memiliki luas
  wilayah ± 1.416,96 km2 dengan jumlah penduduk pada tahun 2005
  berjumlah 118.163 jiwa.
  Dengan terbentuknya Kabupaten Nagekeo sebagai daerah otonom,
  Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur berkewajiban membantu
  dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan
  Rakyat Daerah dan perangkat Daerah yang efisien dan efektif sesuai
  dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan
  memfasilitasi penyelesaian pengalihan aset dan dokumen untuk
  kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka
  meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya
  kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Nagekeo.
  Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Nagekeo perlu
  melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi,
  penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan dan
  peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya
  alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


II. PASAL DEMI PASAL

  Pasal 1
      Cukup jelas.

  Pasal 2
      Cukup jelas.

  Pasal 3
      Cukup jelas.

  Pasal 4
      Cukup jelas.




                                                       Pasal 5 . . .
                            -3-

Pasal 5
    Ayat (1)
          Cukup jelas.

    Ayat (2)
          Cukup jelas.

    Ayat (3)
          Lampiran peta cakupan wilayah digambarkan dengan skala
          1:50.000.

    Ayat (4)
          Cukup jelas.

    Ayat (5)
          Cukup jelas.

    Ayat (6)
          Cukup jelas.

Pasal 6
    Ayat (1)
          Cukup jelas.

    Ayat (2)
          Dalam    rangka   pengembangan   Kabupaten   Nagekeo
          khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan
          pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan
          masyarakat pada masa yang akan datang, serta
          pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan,
          pembangunan dan kemasyarakatan, diperlukan adanya
          kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu Tata
          Ruang Wilayah Kabupaten Nagekeo harus benar-benar
          serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan




                                                     sistem . . .
                             -4-

           sistem Rencana Tata Ruang Wilayah yang terpadu dengan
           Tata Ruang Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.

Pasal 7
    Mbay sebagai ibu kota Kabupaten Nagekeo berada di Kecamatan
    Aesesa.

Pasal 8
    Cukup jelas.

Pasal 9
    Peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dapat
    dilakukan secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat
    bertempat di ibu kota negara, atau ibu kota provinsi, atau ibu
    kota kabupaten.

Pasal 10
    Cukup jelas.

Pasal 11
    Ayat (1)
           Cukup jelas.

    Ayat (2)
           Penjabat Bupati Nagekeo diusulkan oleh Gubernur Nusa
           Tenggara Timur dengan pertimbangan Bupati Ngada.

    Ayat (3)
           Cukup jelas.

    Ayat (4)
           Cukup jelas.



                                                       Ayat (5) . . .
                               -5-

    Ayat (5)
           Cukup jelas.

    Ayat (6)
           Cukup jelas.

Pasal 12
    Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil
    Bupati Nagekeo kepada APBD Provinsi Nusa Tenggara Timur dan
    APBD Kabupaten Ngada dilaksanakan secara proporsional
    sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah.

Pasal 13
    Cukup jelas.

Pasal 14
    Ayat (1)
           Cukup jelas.

    Ayat (2)
           Cukup jelas.

    Ayat (3)
           Cukup jelas.

    Ayat (4)
           Cukup jelas.

    Ayat (5)

           Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan
           pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan
           kemasyarakatan, digunakan pegawai, tanah, gedung
           perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan
           umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas
           Pemerintah Kabupaten Ngada dalam wilayah calon
           Kabupaten Nagekeo.



                                                          Dalam . . .
                              -6-

           Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan
           hukum berupa penyerahan personel, aset, dan dokumen
           dari Pemerintah Kabupaten Ngada kepada Pemerintah
           Kabupaten Nagekeo.
           Demikian    pula   BUMD     Kabupaten   Ngada   yang
           berkedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di
           Kabupaten Nagekeo, untuk mencapai daya guna dan hasil
           guna dalam penyelenggaraannya, jika dianggap perlu,
           diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Ngada kepada
           Pemerintah Kabupaten Nagekeo.
           Dalam hal BUMD yang pelayanan/kegiatan operasionalnya
           mencakup kabupaten induk dan kabupaten baru,
           pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan kerja
           sama.
           Begitu juga utang piutang yang penggunaannya untuk
           Kabupaten Nagekeo diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten
           Ngada kepada Pemerintah Kabupaten Nagekeo. Berkenaan
           dengan pengaturan penyerahan tersebut, dibuatkan daftar
           inventaris.

    Ayat (6)
           Cukup jelas.

    Ayat (7)
           Cukup jelas.

    Ayat (8)
           Cukup jelas.

    Ayat (9)
           Cukup jelas.

Pasal 15
    Cukup jelas.



                                                       Pasal 16 . . .
                              -7-

Pasal 16
    Ayat (1)
           Yang dimaksud dengan "hibah" adalah pemberian sejumlah
           uang yang besarnya didasarkan pada Keputusan DPRD
           Kabupaten Ngada No. 4/PIMP.DPRD/06 tanggal 28
           September 2006.

    Ayat (2)
           Yang dimaksud dengan "memberikan bantuan dana" adalah
           pemberian sejumlah dana yang didasarkan pada Keputusan
           DPRD Provinsi NTT No. 39/PIMPI.DPRD/2006 tanggal 3
           Oktober 2006.

    Ayat (3)
           Cukup jelas.

    Ayat (4)
           Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah
           dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Kabupaten
           Ngada yang belum dibayarkan.

    Ayat (5)
           Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah
           dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Provinsi Nusa
           Tenggara Timur yang belum dibayarkan.

    Ayat (6)
           Cukup jelas.

    Ayat (7)
           Cukup jelas.

Pasal 17
    Cukup jelas.




                                                     Pasal 18 . . .
                         -8-

  Pasal 18
      Cukup jelas.

  Pasal 19
      Cukup jelas.

  Pasal 20
      Cukup jelas.

  Pasal 21
      Cukup jelas.

  Pasal 22
      Cukup jelas.

  Pasal 23
      Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4678


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_nagekeo_di_provinsi_nusa_te_2.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.