Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2003
  • » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Minahasa Utara Di Provinsi Sulawesi Utara (UU 33 thn 2003)

2003

Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Minahasa Utara Di Provinsi Sulawesi Utara (UU 33 thn 2003)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa Utara Di Provinsi Sulawesi Utara :
                           UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                  NOMOR 33 TAHUN 2003
                                           TENTANG
                     PEMBENTUKAN KABUPATEN MINAHASA UTARA
                               DI PROVINSI SULAWESI UTARA


                       DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
                              PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,




Menimbang :   a.      bahwa     dalam   rangka    mewujudkan    aspirasi     masyarakat     yang
                   berkembang     di Kabupaten Minahasa, untuk meningkatkan pelayanan
                   kepada     masyarakat     dibidang   pemerintahan,      pembangunan,      dan
                   kemasyarakatan, Kabupaten Minahasa perlu dimekarkan;

              b.      bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan berdasarkan
                   kriteria kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi
                   sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya,
                   dibentuk Kabupaten Minahasa Utara di Provinsi Sulawesi Utara;

              c.      bahwa dengan pembentukan Kabupaten sebagaimana tersebut dalam
                   huruf b, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang
                   pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan
                   kesempatan untuk memanfaatkan dan mengembangkan potensi daerah;

              d.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
                   huruf    b, dan   huruf   c, perlu   membentuk   Undang-undang         tentang
                   pembentukan Kabupaten Minahasa Utara;

Mengingat :   1.      Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21
                   Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

              2.      Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-
                   daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 874,
     Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);

3.      Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Peraturan Pemerintah
     Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 Tentang Pembentukan
     Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-undang
     Nomor 47 Prp Tahun 1960 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
     Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran
     Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-undang
     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan
     Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);

4.      Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan
     Lembaran Negara Nomor 3501);

5.      Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan
     Lembaran Negara Nomor 3839);

6.      Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
     antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
     Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);

7.      Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (Lembaran
     Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 138, Tambahan Lembaran
     Negara Nomor 4251);

8.      Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
     Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
     Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
     2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4277);

9.      Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan
     Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
     Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
     Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran
     Negara Nomor 4310);



                        Dengan Persetujuan Bersama

                       DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
                                      REPUBLIK INDONESIA

                                                dan

                                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA



                                          MEMUTUSKAN :



Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN MINAHASA UTARA
          DI PROVINSI SULAWESI UTARA.



                                               BAB I

                                        KETENTUAN UMUM

                                              Pasal 1

          Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

           1.     Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-
                undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

           2.     Provinsi Sulawesi Utara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-
                undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti
                Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat
                I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp
                Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah
                dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara
                Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-undang, yang
                wilayahnya telah dikurangi dengan Provinsi Gorontalo berdasarkan Undang-
                undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo.

           3.     Kabupaten Minahasa adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-
                undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah
                Tingkat II di Sulawesi, yang wilayahnya telah dikurangi dengan Kota Bitung
                berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan
                Kota Bitung, Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon berdasarkan
                Undang-undang Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten
                Minahasa Selatan dan Kota Tomohon di Provinsi Sulawesi Utara.
                                         BAB II

                 PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA

                                         Pasal 2

  Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Minahasa Utara di Provinsi
  Sulawesi Utara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.



                                         Pasal 3

  Wilayah Kabupaten Minahasa Utara berasal dari sebagian wilayah Kabupaten
  Minahasa yang terdiri atas :

  a.    Kecamatan Wori;

  b.    Kecamatan Likupang Barat;

  c.    Kecamatan Likupang Timur;

  d.    Kecamatan Dimembe;

  e.    Kecamatan Kauditan;

  f.    Kecamatan Kema;

  g.    Kecamatan Air Madidi; dan

  h.    Kecamatan Kalawat.



                                         Pasal 4

  Dengan terbentuknya Kabupaten Minahasa Utara, sebagaimana dimaksud dalam
  Pasal 2, wilayah Kabupaten Minahasa dikurangi dengan wilayah Kabupaten
  Minahasa Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.



                                         Pasal 5

(1)Kabupaten Minahasa Utara mempunyai batas wilayah :

   a.      sebelah utara berbatasan dengan Laut Sulawesi;...

   b.      sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Bitung Utara dan Kecamatan
        Bitung Barat Kota Bitung dan Laut Maluku;
   c.     sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Kombi dan Kecamatan
        Tondano Utara Kabupaten Minahasa; dan

   d.     sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Tombulu Kabupaten
        Minahasa, Kecamatan Tikala, Kecamatan Mapanget, dan Kecamatan
        Bunaken Kota Manado.

(2)Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam peta
  wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-
  undang ini.

(3)Penentuan batas wilayah Kabupaten Minahasa Utara secara pasti di lapangan,
  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.



                                     Pasal 6

(1)Dengan terbentuknya Kabupaten Minahasa Utara sebagaimana dimaksud dalam
  Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara menetapkan Rencana Tata
  Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2)Penetapan    Rencana   Tata   Ruang   Wilayah   Kabupaten   Minahasa   Utara
  sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata
  Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi
  Utara serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di
  sekitarnya.



                                    Pasal 7

Ibu kota Kabupaten Minahasa Utara berkedudukan di Airmadidi.



                                    BAB III

                           KEWENANGAN DAERAH



                                    Pasal 8

Kewenangan Kabupaten Minahasa Utara mencakup kewenangan, tugas dan
kewajiban untuk mengatur dan mengurus bidang pemerintahan yang diserahkan
sejalan kepada Kabupaten induk sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
                                         BAB IV

                                   PEMBINAAN DAERAH



                                         Pasal 9

(1)Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melakukan pembinaan dan memfasilitasi
  secara khusus terhadap Kabupaten Minahasa Utara dalam waktu 3 (tiga) tahun
  sejak      diresmikan,   untuk     mengefektifkan   penyelenggaraan    fungsi-fungsi
  pemerintahan daerah.

(2)Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama dengan Pemerintah
  Provinsi     Sulawesi    Utara    melakukan   evaluasi   terhadap   penyelenggaraan
  Pemerintahan Kabupaten Minahasa Utara.

(3)Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) direkomendasikan sebagai
  bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



                                           BAB V

                               PEMERINTAHAN DAERAH

                                      Bagian Pertama

                            Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

                                          Pasal 10

(1)Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Utara untuk pertama kali
  dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.

(2)Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  Kabupaten Minahasa Utara, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sesuai
  dengan peraturan perundang-undangan.



                                       Bagian Kedua

                                     Pemerintah Daerah

                                          Pasal 11

  Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara dipilih dan disahkan paling lambat 2
  (dua) tahun setelah pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat
  Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.



                                      Pasal 12

(1)Dengan terbentuknya Kabupaten Minahasa Utara, Penjabat Bupati Minahasa
  Utara diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dari Pegawai
  Negeri Sipil yang diusulkan Gubernur Sulawesi Utara untuk masa jabatan paling
  lama 1 (satu) tahun.

(2)Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pegawai
  Negeri Sipil yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang
  pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu.

(3)Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dapat mengangkat kembali Penjabat
  Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masa jabatan berikutnya
  paling lama 1 (satu) tahun atau diganti dengan Penjabat lain.

(4)Peresmian Kabupaten Minahasa Utara serta pelantikan Penjabat Bupati dilakukan
  oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden setelah Undang-undang ini
  diundangkan.

(5)Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sulawesi Utara untuk melantik
  Penjabat Bupati Minahasa Utara.

(6)Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Sulawesi Utara melakukan pembinaan
  dan pengawasan terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan tugasnya
  sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



                                      Pasal 13

(1)Dengan diresmikannya Kabupaten Minahasa Utara dan dilantiknya Penjabat
  Bupati Minahasa Utara dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat
  Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, dan unsur perangkat daerah
  yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan
  daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2)Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara memfasilitasi pembentukan instansi
  vertikal.
                                        BAB VI

                                KETENTUAN PERALIHAN



                                       Pasal 14

(1)Bupati Minahasa menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan
  sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada Pemerintah Kabupaten
  Minahasa Utara hal-hal sebagai berikut :

   a.      pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten
        Minahasa Utara;

   b.      barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan barang
        tidak   bergerak   yang   dimiliki/dikuasai,   dan/atau   dimanfaatkan   oleh
        Pemerintah Kabupaten Minahasa yang berada dalam wilayah Kabupaten
        Minahasa Utara;

   c.      Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Minahasa yang kedudukan,
        kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Minahasa Utara;

   d.      utang piutang Kabupaten Minahasa yang kegunaannya untuk Kabupaten
        Minahasa Utara; serta

   e.      dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten
        Minahasa Utara.

(2)Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), difasilitasi oleh
  Gubernur Sulawesi Utara dan diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung
  sejak pelantikan Penjabat Bupati Minahasa Utara.

(3)Dalam hal pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
  ayat (2) mengalami hambatan, difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri.



                                       Pasal 15

(1)Kabupaten Minahasa Utara memiliki kewenangan atas pemungutan pajak dan
  retribusi daerah sejak terbentuknya perangkat daerah Kabupaten Minahasa Utara
  sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2)Kabupaten Minahasa Utara berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan
  sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3)Kabupaten Minahasa wajib memberikan bantuan dana kepada Kabupaten
  Minahasa Utara selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, sekurang-kurangnya sebesar
  dana yang dialokasikan untuk kegiatan pemerintahan di daerah pemekaran
  selama belum dimekarkan.

(4)Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengalokasikan anggaran biaya melalui
  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Utara untuk
  menunjang kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan sampai
  dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
  Minahasa Utara.

(5)Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati
  Minahasa Utara menyusun Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK)
  sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan dengan Keputusan
  Penjabat Bupati.

(6)Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagaimana dimaksud pada
  ayat (5) dilaksanakan setelah memperoleh pengesahan Gubernur Sulawesi Utara.

(7)Penjabat Bupati Minahasa Utara melaksanakan penatausahaan keuangan daerah
  dan menyampaikan laporan pelaksanaan Rencana Pembiayaan Kegiatan
  Kabupaten (RPKK) setiap triwulan kepada Gubernur Sulawesi Utara.

(8)Penjabat Bupati Minahasa Utara menyusun dan menetapkan perhitungan
  Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) dengan keputusan penjabat
  Bupati sebagai dasar pertanggungjawaban keuangan daerah kepada Gubernur
  Sulawesi Utara.



                                     Pasal 16

(1)Sebelum Kabupaten Minahasa Utara dapat menetapkan Peraturan Daerah dan
  membuat Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, semua
  Peraturan   Daerah dan     Keputusan Bupati Minahasa       tetap berlaku dan
  dilaksanakan di Kabupaten Minahasa Utara.

(2)Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Minahasa yang berlaku di
  Kabupaten Minahasa Utara harus disesuaikan dengan Undang-undang ini.



                                     Pasal 17

(1)Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum terbentuknya Komisi
  Pemilihan Umum di Kabupaten Minahasa Utara dilaksanakan oleh Komisi
  Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa.

(2)Pembentukan Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Minahasa Utara dilakukan
  setelah pelaksanaan Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
  Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2004 dan
  paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian Anggota Dewan Perwakilan
  Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Utara.

(3)Pengajuan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
  Minahasa Utara pada Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh Pimpinan
  Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Minahasa.



                                     BAB VII

                            KETENTUAN PENUTUP



                                    Pasal 18

Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan
yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.



                                    Pasal 19

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini,
diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



                                    Pasal 20

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.



Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
                  Disahkan di Jakarta
                  pada tanggal 18 Desember 2003
                  PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                  ttd
                  MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal   18 Desember 2003
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG KESOWO




      LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 148
                                          PENJELASAN

                                            ATAS

                         UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                   NOMOR 33 TAHUN 2003

                                           TENTANG

                      PEMBENTUKAN KABUPATEN MINAHASA UTARA
                              DI PROVINSI SULAWESI UTARA



I.   UMUM

     Provinsi Sulawesi Utara yang memiliki luas wilayah ? 15.272,18 km 2 dengan penduduk pada
     Tahun 2002 berjumlah 1.964.671 jiwa telah menunjukkan kemajuan dalam penyelenggaraan
     kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
                                                                           2
     Kabupaten Minahasa yang mempunyai luas wilayah ? 1.932,87 km              dengan jumlah
     penduduk pada Tahun 2003 berjumlah 409.821 jiwa memiliki potensi daerah dan
     kemampuan ekonomi untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan,
     pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan.

     Dengan luas wilayah seperti tersebut di atas dan tingginya laju pertumbuhan penduduk,
     maka sampai saat ini pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum
     sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang
     kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru. Hal itu sejalan dengan
     kebijakan nasional dalam rangka percepatan pembangunan Kawasan Timur Indonesia,
     khususnya di Provinsi Sulawesi Utara, dengan membentuk Kabupaten Minahasa Utara.

     Kabupaten Minahasa Utara terdiri atas 8 (delapan) Kecamatan, yaitu Kecamatan Wori,
     Kecamatan Likupang Barat, Kecamatan Likupang Timur, Kecamatan Dimembe, Kecamatan
     Kauditan, Kecamatan Kema, Kecamatan Air Madidi, dan Kecamatan Kalawat memiliki luas
     wilayah keseluruhan ? 918,49 km 2.

     Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan
     dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 7
     Tahun 2002 tanggal 14 Agustus 2002 tentang Persetujuan Dukungan Terhadap
     Pembentukan Kabupaten Minahasa Utara dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
     Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 15 Tahun 2002 tanggal 24 Juli 2002 tentang
     Persetujuan Prinsip Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Dalam Rangka
     Pembentukan Kabupaten Minahasa Utara, dipandang perlu membentuk              Kabupaten
     Minahasa Utara sebagai Daerah Otonom.
      Dengan terbentuknya Kabupaten Minahasa Utara sebagai Daerah Otonom, Pemerintah
      Provinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Kabupaten Minahasa berkewajiban membantu dan
      memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan perangkat
      daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta
      penyelesaian pengalihan aset daerah yang dilakukan dengan pendekatan musyawarah
      dalam semangat saling membantu serta pembenahan dalam rangka optimalisasi
      pengelolaan luas wilayah untuk kepentingan kesejahteraan rakyat Kabupaten Minahasa
      Utara.

      Hubungan dan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Minahasa dan Kabupaten
      Minahasa Utara antara lain tergambar dalam mekanisme pengusulan Penjabat Bupati
      Minahasa Utara. Meskipun Gubernur Sulawesi Utara memiliki kewenangan mengusulkan
      Penjabat Bupati      Minahasa   Utara,   dalam   proses   pengusulannya   dapat meminta
      pertimbangan dari Bupati Minahasa.

      Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Minahasa Utara perlu melakukan
      berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana
      pemerintahan, pemberdayaan dan peningkatan sumber daya manusia, serta optimalisasi
      pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



II.   PASAL DEMI PASAL

      Pasal 1

         Cukup jelas.

      Pasal 2

         Cukup jelas.

      Pasal 3

         Cukup jelas.

      Pasal 4

         Cukup jelas.

      Pasal 5

         Ayat (1)

                Cukup jelas.

         Ayat (2)
                Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah Kabupaten
                Minahasa Utara sebagai lampiran Undang-undang.

          Ayat (3)

                Penentuan batas wilayah Kabupaten Minahasa Utara secara pasti di lapangan,
                ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam
                Negeri yang dilampiri peta batas daerah Kabupaten Minahasa Utara berdasarkan
                hasil pengukuran di lapangan yang dilengkapi dengan titik koordinat dan tanda
                batas.

      Pasal 6

          Ayat (1)

                Cukup jelas.

                Ayat (2)

                Dalam rangka pengembangan Kabupaten Minahasa Utara sesuai dengan potensi
                daerah, khususnya guna penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan
                kemasyarakatan pada masa yang akan datang, diperlukan adanya kesatuan
                perencanaan pembangunan wilayah. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah Kabupaten
                Minahasa Utara harus benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu
                kesatuan sistem dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata
                Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Utara, dan Rencana Tata Ruang Wilayah
                Kabupaten/Kota di sekitarnya.



      Pasal 7

          Yang dimaksud Airmadidi sebagai ibu kota Kabupaten Minahasa Utara berada di
          Kecamatan Airmadidi.

      Pasal 8


Cukup jelas.


      Pasal 9

         Yang dimaksud dengan pembinaan dan memfasilitasi secara khusus adalah diberi
         bantuan berupa pembangunan prasarana dasar pemerintahan, sumber daya manusia,
         bimbingan pelatihan, supervisi, petunjuk lain yang diperlukan sehingga daerah itu dapat
         melaksanakan fungsinya sebagai daerah otonom.
    Pasal 10


Cukup jelas.


    Pasal 11


Cukup jelas.


    Pasal 12

        Ayat (1)

               Cukup jelas.

        Ayat (2) .

               Cukup jelas.

       Ayat (3)

           Cukup jelas.

       Ayat (4)

           Peresmian Kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dapat dilakukan secara
           bersamaan dan tempat pelaksanaannya dapat di ibu kota negara, atau di ibu kota
           provinsi, atau di ibu kota kabupaten.

       Ayat (5)

               Cukup jelas.

       Ayat (6)

          Cukup jelas.

    Pasal 13

        Cukup jelas.

    Pasal 14

       Ayat (1)

               Penyerahan pegawai, barang/milik kekayaan daerah, Badan Usaha Milik Daerah,
               utang piutang, dokumen dan arsip adalah dalam rangka mencapai daya guna dan
               hasil guna dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan
               kemasyarakatan.
           Dalam hal badan usaha milik daerah yang pelayanan/kegiatan operasionalnya
           mencakup Kabupaten induk dan Kabupaten baru, pemerintah daerah yang
           bersangkutan melakukan kerjasama.
           Pengisian kebutuhan pegawai dapat berasal dari Kabupaten induk, Provinsi, dan
           Pusat.
    Ayat (2)
           Cukup jelas.
    Ayat (3)
           Cukup jelas.
Pasal 15
    Ayat (1)
           Cukup jelas.
    Ayat (2)
           Cukup jelas.
    Ayat (3)
           Besaran bantuan dana didasarkan pada kesepakatan antara Kabupaten Minahasa
           dengan Kabupaten Minahasa Utara.
    Ayat (4)
           Cukup jelas.
    Ayat (5)
           Cukup jelas.
    Ayat (6)
           Cukup jelas.
    Ayat (7)
           Cukup jelas.
    Ayat (8)
           Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah berupa :
           a.    perhitungan RPKK/Laporan Akhir Tahun Anggaran;
           b.    pertanggungjawaban Penjabat Bupati pada akhir masa jabatan.


Pasal 16
    Cukup jelas.
Pasal 17
    Cukup jelas.
Pasal 18
    Cukup jelas.
Pasal 19
   Cukup jelas.
Pasal 20
   Cukup jelas.




     TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4343


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_minahasa_utara_di_provinsi_33.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.