Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2003
  • » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Melawi Dan Kabupaten Sekadau Di Provinsi Kalimantan Barat (UU 34 thn 2003)

2003

Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Melawi Dan Kabupaten Sekadau Di Provinsi Kalimantan Barat (UU 34 thn 2003)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Melawi Dan Kabupaten Sekadau Di Provinsi Kalimantan Barat :
                      UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                NOMOR 34 TAHUN 2003
                                       TENTANG
         PEMBENTUKAN KABUPATEN MELAWI DAN KABUPATEN SEKADAU
                          DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT


                     DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
                          PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,




Menimbang :   a.     bahwa    dalam    rangka   mewujudkan   aspirasi   masyarakat   yang
                   berkembang di Kabupaten Sintang dan Kabupaten Sanggau untuk
                   meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, di bidang pemerintahan,
                   pembangunan, dan kemasyarakatan, Kabupaten Sintang dan Kabupaten
                   Sanggau perlu dimekarkan;

              b.     bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas, dan berdasarkan
                   kriteria kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya,
                   kondisi sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan
                   lainnya, dibentuk Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di Provinsi
                   Kalimantan Barat;

              c.     bahwa dengan pembentukan Kabupaten sebagaimana tersebut dalam
                   huruf b, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang
                   pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan
                   kesempatan untuk memanfaatkan dan mengembangkan potensi daerah;

              d.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
                   a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-undang tentang
                   pembentukan Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau;
Mengingat :   1.     Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21
                   Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

              2.     Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-
                   daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan
                   Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956
                   Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106);

              3.     Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-
                   undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah
                   Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9) Sebagai
                   Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
                   72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);

              4.     Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
                   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan
                   Lembaran Negara Nomor 3501);

              5.     Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
                   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan
                   Lembaran Negara Nomor 3839);

              6.     Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
                   Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik
                   Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor
                   3848);

              7.     Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (Lembaran
                   Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 138, Tambahan Lembaran
                   Negara Nomor 4251);

              8.     Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
                   Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
                   Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
                   Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4277);

              9.     Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan
                   Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
                   Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
                   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan
                   Lembaran Negara Nomor 4310);
                                  Dengan Persetujuan Bersama

                                 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

                                    REPUBLIK INDONESIA

                                             dan

                               PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA



                                       MEMUTUSKAN :




Menetapkan :   UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN MELAWI DAN
               KABUPATEN SEKADAU DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT.
                                    BAB I

                             KETENTUAN UMUM

                                   Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

 1.       Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-
        undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

 2.       Provinsi Kalimantan Barat adalah sebagaimana dimaksud dalam
        Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-
        daerah Otonomi Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan
        Kalimantan Timur.

 3.       Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Sintang adalah sebagaimana
        dimaksud dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959             tentang
        Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
        Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun
        1953 Nomor 9) sebagai Undang-undang.



                                    BAB II

               PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA



                                   Pasal 2

Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Melawi dan Kabupaten
Sekadau di Provinsi Kalimantan Barat dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia.



                                   Pasal 3

Kabupaten Melawi berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Sintang yang terdiri
atas:

a.    Kecamatan Sokan;

b.    Kecamatan Tanah Pinoh;

c.    Kecamatan Belimbing;
d.   Kecamatan Sayan;

e.   Kecamatan Nanga Pinoh;

f.   Kecamatan Ella Hilir; dan

g.   Kecamatan Menukung.



                                  Pasal 4

Kabupaten Sekadau berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Sanggau yang
terdiri atas:

a.   Kecamatan Belitang Hulu;

b.   Kecamatan Belitang;

c.   Kecamatan Belitang Hilir;

d.   Kecamatan Sekadau Hilir;

e.   Kecamatan Sekadau Hulu;

f.   Kecamatan Nanga Taman; dan

g.   Kecamatan Nanga Mahap.



                                  Pasal 5
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Melawi sebagaimana dimaksud dalam
   Pasal 2, wilayah Kabupaten Sintang dikurangi dengan wilayah Kabupaten
   Melawi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

(2) Dengan terbentuknya Kabupaten Sekadau sebagaimana dimaksud dalam
   Pasal 2, wilayah Kabupaten Sanggau dikurangi dengan wilayah Kabupaten
   Sekadau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.



                                    Pasal 6

(1) Kabupaten Melawi mempunyai batas wilayah :

    a.     sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Dedai, Kecamatan
         Kayan Hilir, dan Kecamatan Kayan Hulu Kabupaten Sintang;

    b.     sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Serawai Kabupaten
         Sintang;

    c.     sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Kotawaringin Timur
         Provinsi Kalimantan Tengah; dan

    d.     sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Sandai Kabupaten
         Ketapang, Kecamatan Sepauk, Kecamatan Tempunak, dan Kecamatan
         Sei Tebelian Kabupaten Sintang.

(2) Kabupaten Sekadau mempunyai batas wilayah:

    a.     sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Ketungau Hulu
         Kabupaten Sintang;

    b.     sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Ketungau Tengah,
         Kecamatan Ketungau Hilir, dan Kecamatan Sepauk Kabupaten
         Sintang;

    c.     sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Sandai, Kecamatan
         Sungai Laur, dan Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang; dan

    d.     sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Meliau, Kecamatan
         Kapuas, Kecamatan Mukok, dan Kecamatan Jangkang Kabupaten
         Sanggau.

(3) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
   digambarkan dalam peta wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak
   terpisahkan dari Undang-undang ini.
(4) Penentuan batas wilayah Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau
   secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
   ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.



                                      Pasal 7

(1) Dengan   terbentuknya   Kabupaten        Melawi   dan   Kabupaten    Sekadau
   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Melawi dan
   Pemerintah Kabupaten Sekadau menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah
   sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Melawi dan Kabupaten
   Sekadau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan
   Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah
   Provinsi Kalimantan Barat serta memperhatikan Rencana Tata Ruang
   Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.



                                      Pasal 8

(1) Ibu kota Kabupaten Melawi berkedudukan di Nanga Pinoh.

(2) Ibu kota Kabupaten Sekadau berkedudukan di Sekadau.



                                     BAB III

                          KEWENANGAN DAERAH



                                     Pasal 9

Kewenangan    Kabupaten     Melawi     dan     Kabupaten    Sekadau     mencakup
kewenangan, tugas dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus bidang
pemerintahan yang diserahkan sejalan kepada kabupaten induk sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.



                                     BAB IV

                            PEMBINAAN DAERAH

                                 Pasal 10
(1) Pemerintah   Provinsi    Kalimantan    Barat   melakukan   pembinaan   dan
   memfasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Melawi dan Kabupaten
   Sekadau dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan untuk mengefektifkan
   penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan daerah.

(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama dengan
   Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melakukan evaluasi terhadap
   penyelenggaraan    Pemerintahan        Kabupaten   Melawi   dan   Kabupaten
   Sekadau.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) direkomendasikan
   sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-
   undangan.



                                      BAB V

                             PEMERINTAHAN DAERAH

                                  Bagian Pertama

                        Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

                                     Pasal 11

(1) Dewan Perwakilan        Rakyat Daerah     Kabupaten Melawi dan Dewan
   Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sekadau untuk pertama kali dibentuk
   melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.

(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
   Daerah Kabupaten Melawi dan Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan
   Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sekadau, sebagaimana
   dimaksud pada ayat (1), diatur sesuai dengan peraturan perundang-
   undangan.

                                 Bagian Kedua

                               Pemerintah Daerah



                                   Pasal 12

Bupati dan Wakil Bupati Melawi, Bupati dan Wakil Bupati Sekadau dipilih dan
disahkan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pengucapan sumpah/janji anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
                                   Pasal 13




(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau, Penjabat
   Bupati Melawi dan Penjabat Bupati Sekadau diangkat oleh Menteri Dalam
   Negeri atas nama Presiden dari Pegawai Negeri Sipil yang diusulkan
   Gubernur Kalimantan Barat untuk masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.

(2) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pegawai
   negeri sipil yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang
   pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu.

(3) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dapat mengangkat kembali
   Penjabat Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masa jabatan
   berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau diganti dengan Penjabat lain.

(4) Peresmian Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau serta pelantikan
   Penjabat Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden
   setelah Undang-undang ini diundangkan.

(5) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Kalimantan Barat untuk
   melantik Penjabat Bupati Melawi dan Penjabat Bupati Sekadau.

(6) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Kalimantan Barat melakukan
   pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam
   melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



                                     Pasal 14

(1) Dengan diresmikannya Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau dan
   dilantiknya Penjabat Bupati Melawi dan Penjabat Bupati Sekadau dibentuk
   perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan
   Lembaga Teknis Daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain dengan
   mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai
   dengan peraturan perundangan.
(2) Pemerintah Kabupaten Melawi dan Pemerintah Kabupaten Sekadau
   memfasilitasi pembentukan instansi vertikal.



                                     BAB VI

                           KETENTUAN PERALIHAN



                                     Pasal 15

(1) Bupati Sintang menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan
   sesuai   dengan    peraturan   perundang-undangan    kepada     Pemerintah
   Kabupaten Melawi dan Bupati Sanggau menginventarisasi, mengatur, dan
   melaksanakan penyerahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
   kepada Pemerintah Kabupaten Sekadau hal-hal sebagai berikut :

    a.      pegawai yang karena       tugasnya diperlukan oleh Pemerintah
         Kabupaten Melawi dan Pemerintah Kabupaten Sekadau;

    b.      barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan
         barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan
         oleh Pemerintah Kabupaten Sintang yang berada dalam wilayah
         Kabupaten Melawi; dan barang milik/kekayaan daerah yang berupa
         barang bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai,
         dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Sanggau yang
         berada dalam wilayah Kabupaten Sekadau;

    c.      Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Sintang yang kedudukan,
         kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Melawi; dan Badan
         Usaha Milik Daerah Kabupaten Sanggau yang kedudukan, kegiatan,
         dan lokasinya berada di Kabupaten Sekadau;

    d.      utang piutang Kabupaten      Sintang yang kegunaannya untuk
         Kabupaten Melawi; dan utang piutang Kabupaten Sanggau yang
         kegunaannya untuk Kabupaten Sekadau; serta

    e.      dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten
         Melawi dan Kabupaten Sekadau.

(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), difasilitasi
   oleh Gubernur Kalimantan Barat dan diselesaikan dalam waktu 1 (satu)
   tahun terhitung sejak pelantikan Penjabat Bupati Melawi dan Penjabat
   Bupati Sekadau.

(3) Dalam hal pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
   dan ayat (2) mengalami hambatan, difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri.



                                    Pasal 16

(1) Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau memiliki kewenangan atas
   pemungutan pajak dan retribusi daerah sejak terbentuknya perangkat
   daerah Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau sesuai dengan
   peraturan perundang-undangan.

(2) Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau berhak mendapatkan alokasi
   dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Kabupaten Sintang wajib memberikan bantuan dana kepada Kabupaten
   Melawi; dan Kabupaten Sanggau wajib memberikan bantuan dana kepada
   Kabupaten Sekadau, selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, sekurang-
   kurangnya sebesar dana yang dialokasikan untuk kegiatan pemerintahan di
   daerah pemekaran selama belum dimekarkan.

(4) Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengalokasikan anggaran biaya
   melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan
   Barat untuk menunjang kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan
   kemasyarakatan sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan
   Belanja Daerah Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau.

(5) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati
   Melawi dan Kabupaten Sekadau menyusun Rencana Pembiayaan Kegiatan
   Kabupaten (RPKK) sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah yang
   ditetapkan dengan Keputusan Penjabat Bupati.

(6) Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagaimana dimaksud
   pada ayat (5) dilaksanakan setelah memperoleh pengesahan Gubernur
   Kalimantan Barat.

(7) Penjabat Bupati Melawi dan Penjabat Bupati Sekadau melaksanakan
   penatausahaan keuangan daerah dan menyampaikan laporan pelaksanaan
   Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) setiap triwulan kepada
   Gubernur Kalimantan Barat.

(8) Penjabat Bupati Melawi dan Penjabat Bupati Sekadau menyusun dan
   menetapkan    perhitungan    Rencana   Pembiayaan Kegiatan Kabupaten
   (RPKK)      dengan   keputusan     Penjabat   Bupati   sebagai    dasar
   pertanggungjawaban keuangan daerah kepada Gubernur Kalimantan Barat.



                                    Pasal 17

(1) Sebelum Kabupaten Melawi dan Sekadau dapat menetapkan Peraturan
   Daerah dan membuat Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan Undang-
   undang ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Sintang dan
   Bupati Sanggau tetap berlaku dan dilaksanakan di Kabupaten Melawi dan
   Kabupaten Sekadau.

(2) Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Sintang yang berlaku di
   Kabupaten Melawi; dan semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati
   Sanggau yang berlaku di Kabupaten Sekadau, harus disesuaikan dengan
   Undang-undang ini.



                                    Pasal 18

(1) Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum terbentuknya
   Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Melawi dan di Kabupaten Sekadau
   dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang dan
   Kabupaten Sanggau.

(2) Pembentukan Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Melawi dan di
   Kabupaten    Sekadau dilakukan setelah pelaksanaan Pemilihan Umum
   Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
   Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2004 dan paling lambat 6 (enam) bulan
   setelah peresmian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
   Melawi dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sekadau.

(3) Pengajuan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
   Melawi pada Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh Pimpinan Partai
   Politik Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Sintang dan pengajuan calon
   anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sekadau pada
   Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik Peserta
   Pemilihan Umum di Kabupaten Sanggau.



                                 BAB VII
                                        KETENTUAN PENUTUP



                                             Pasal 19

           Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-
           undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak
           berlaku.



                                             Pasal 20

           Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini,
           diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



                                             Pasal 21

           Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.



           Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
           undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
           Indonesia.




                  Disahkan di Jakarta
                  pada tanggal 18 Desember 2003
                  PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                  ttd
                  MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2003
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG KESOWO




      LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 149
                                     PENJELASAN

                                         ATAS

                       UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                NOMOR 34 TAHUN 2003

                                        TENTANG

                         PEMBENTUKAN KABUPATEN MELAWI
            DAN KABUPATEN SEKADAU DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT


I. UMUM
                                                                    2
 Provinsi Kalimantan Barat yang memiliki luas wilayah ? 146.807 km dengan penduduk pada
  tahun 2003 berjumlah 3.958.448 jiwa telah menunjukkan kemajuan dalam penyelenggaraan
  kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

 Kabupaten Sintang mempunyai luas wilayah ? 32.279 km 2 dengan penduduk pada Tahun
  2003 berjumlah 477.391 jiwa dan Kabupaten Sanggau yang mempunyai luas wilayah ?
  18.302 km 2 dengan penduduk pada tahun 2003 berjumlah 525.749 jiwa, memiliki potensi
  daerah dan kemampuan ekonomi untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan
  pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan.

 Dengan luas wilayah seperti tersebut di atas dan tingginya laju pertumbuhan penduduk, maka
  sampai saat ini pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum
  sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang
  kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru. Hal itu sejalan dengan
  kebijakan nasional dalam rangka percepatan pembangunan Kawasan Timur Indonesia,
  khususnya di Provinsi Kalimantan Barat, dengan membentuk Kabupaten Melawi dan
  Kabupaten Sekadau.
                                                        2
  Kabupaten Sintang yang mempunyai luas ? 32.279 km perlu dibentuk Kabupaten Melawi
  yang terdiri atas 7 (tujuh) Kecamatan, yaitu Kecamatan Sokan, Kecamatan Tanah Pinoh,
  Kecamatan Belimbing, Kecamatan Sayan, Kecamatan Nanga Pinoh, Kecamatan Ella Hilir,
  dan Kecamatan Menukung dengan luas wilayah keseluruhan ? 10.640,80 km 2 dengan jumlah
  penduduk tahun 2003 ? 155.701 jiwa.
                                                                2
  Kabupaten Sanggau yang mempunyai luas wilayah ? 18.302 km perlu dibentuk Kabupaten
  Sekadau yang terdiri atas 7 (tujuh) Kecamatan, yaitu Kecamatan Belitang Hulu, Kecamatan
  Belitang, Kecamatan Belitang Hilir, Kecamatan Sekadau Hilir, Kecamatan Sekadau Hulu,
      Kecamatan Nanga Taman, dan Kecamatan Nanga Mahap dengan luas wilayah keseluruhan
      ? 5.444,2 km 2 dengan jumlah penduduk tahun 2003 ? 168.132 jiwa.

      Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang selanjutnya
      dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat
      Nomor 7 Tahun 2002 tanggal 28 Mei 2002 tentang Persetujuan DPRD Propinsi Kalimantan
      Barat Terhadap Pemekaran Wilayah Kabupaten Sintang, Keputusan Dewan Perwakilan
      Rakyat Daerah Kabupaten Sintang Nomor 20 Tahun 2001 tanggal 1 Juni 2001 tentang
      Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang Terhadap Rencana
      Pemekaran Daerah Kabupaten Sintang, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
      Provinsi Kalimantan Barat Nomor 15 Tahun 2002 tanggal 25 September 2002 tentang
      Persetujuan DPRD Propinsi Kalimantan Barat Terhadap Pemekaran Wilayah Kabupaten
      Sanggau, dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 10
      Tahun 2002 tanggal 22 Agustus 2002 tentang Persetujuan DPRD Mengenai Pemekaran
      Kabupaten Sanggau; dipandang perlu membentuk Kabupaten Melawi dan Kabupaten
      Sekadau sebagai Daerah Otonom.

      Dengan terbentuknya Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau sebagai Daerah Otonom,
      Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Pemerintah Kabupaten Sintang dan Kabupaten
      Sanggau berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan
      Perwakilan Rakyat Daerah, dan perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan
      kebutuhan dan kemampuan, serta penyelesaian pengalihan aset daerah yang dilakukan
      dengan pendekatan musyawarah dalam semangat saling membantu untuk kepentingan
      kesejahteraan rakyat Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau.

      Hubungan dan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Sintang dan Kabupaten Melawi,
      Pemerintah Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Sekadau, antara lain tergambar dalam
      mekanisme pengusulan Penjabat Bupati Melawi dan Penjabat Bupati Sekadau. Meskipun
      Gubernur Kalimantan Barat memiliki kewenangan mengusulkan Penjabat Bupati Melawi
      dalam proses pengusulannya dapat meminta pertimbangan dari Bupati Sintang, dan
      Penjabat Bupati Sekadau, dalam proses pengusulannya dapat meminta pertimbangan dari
      Bupati Sanggau.

      Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau perlu
      melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan
      prasarana pemerintahan, pemberdayaan dan peningkatan sumber daya manusia, serta
      optimalisasi pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


II.   PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
  Cukup jelas.
Pasal 2
   Cukup jelas.
Pasal 3
   Cukup jelas.
Pasal 4
   Cukup jelas.
Pasal 5
   Cukup jelas.
Pasal 6
   Ayat (1)
          Cukup jelas.
   Ayat (2)
          Cukup jelas.
   Ayat (3)
          Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah Kabupaten Melawi
          dan Kabupaten Sekadau dalam bentuk lampiran Undang-undang.
   Ayat (4)
          Penentuan batas wilayah Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau secara pasti
          di lapangan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dituangkan dalam Keputusan
          Menteri Dalam Negeri yang dilampiri peta batas daerah Kabupaten Melawi dan
          Kabupaten Sekadau berdasarkan hasil pengukuran di lapangan yang dilengkapi
          dengan titik koordinat dan tanda batas.


Pasal 7
   Ayat (1)
          Cukup jelas.
   Ayat (2)
          Dalam rangka pengembangan Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau sesuai
          dengan potensi daerah, khususnya guna penyelenggaraan pemerintahan,
          pembangunan dan kemasyarakatan pada masa yang akan datang, diperlukan
          adanya kesatuan perencanaan pembangunan wilayah. Untuk itu, Tata Ruang
          Wilayah Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau harus benar-benar serasi dan
          terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem dengan Rencana Tata Ruang
           Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Barat, dan
           Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.


Pasal 8
  Ayat (1)
           Yang dimaksud Nanga Pinoh sebagai ibu kota Kabupaten Melawi berada di
           Kecamatan Nanga Pinoh.
  Ayat (2)
          Yang dimaksud Sekadau sebagai ibu kota Kabupaten Sekadau berada di
          Kecamatan Sekadau Hilir.


Pasal 9
   Cukup jelas.
Pasal 10

  Yang dimaksud dengan pembinaan dan memfasilitasi secara khusus adalah diberi
  bantuan berupa pembangunan prasarana dasar pemerintahan, sumber daya manusia,
  bimbingan pelatihan, supervisi, petunjuk lain yang diperlukan sehingga daerah itu dapat
  melaksanakan fungsinya sebagai daerah otonom.



Pasal 11
   Cukup jelas.
Pasal 12
   Cukup jelas.
Pasal 13

   Ayat (1)

          Cukup jelas.

   Ayat (2)
          Cukup jelas.
  Ayat (3)
          Cukup jelas.
  Ayat (4)
          Peresmian Kabupaten dan pelantikan penjabat Bupati dapat dilakukan secara
          bersamaan dan tempat pelaksanaannya dapat di ibu kota negara, atau ibu kota
          provinsi, atau ibu kota kabupaten.
  Ayat (5)
          Cukup jelas.
   Ayat (6)
           Cukup jelas.
Pasal 14
   Ayat (1)
       Cukup jelas.
   Ayat (2)
           Cukup jelas.
Pasal 15
    Ayat (1)
           Penyerahan pegawai, barang/milik kekayaan daerah, Badan Usaha Milik Daerah,
           utang piutang, dokumen dan arsip adalah dalam rangka mencapai daya guna dan
           hasil guna dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan
           kemasyarakatan.

           Dalam hal badan usaha milik daerah yang pelayanan/kegiatan operasionalnya
           mencakup Kabupaten induk dan Kabupaten baru, pemerintah daerah yang
           bersangkutan melakukan kerjasama.
           Pengisian kebutuhan pegawai dapat berasal dari Kabupaten induk, Provinsi, dan
           Pusat.
    Ayat (2)
           Cukup jelas.
    Ayat (3)
           Cukup jelas.
Pasal 16
    Ayat (1)
           Cukup jelas.
    Ayat (2)
           Cukup jelas.
    Ayat (3)
           Besaran bantuan dana didasarkan pada kesepakatan antara Kabupaten Sintang
           dengan Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sanggau dengan Kabupaten Sekadau.
    Ayat (4)
           Cukup jelas.
    Ayat (5)
           Cukup jelas.
    Ayat (6)
           Cukup jelas.
    Ayat (7)
       Cukup jelas.
   Ayat (8)
       Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah berupa :
       a.     perhitungan Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK)/Laporan Akhir
              Tahun Anggaran;
       b.     pertanggungjawaban Penjabat Bupati pada akhir masa jabatan.

Pasal 17
   Ayat (1)
           Cukup jelas.
   Ayat (2)
           Cukup jelas.

Pasal 18
   Cukup jelas.

Pasal 19
   Cukup jelas.

Pasal 20
   Cukup jelas.

Pasal 21
   Cukup jelas.




     TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4344


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_melawi_kabupaten_sekadau_di_34.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK