Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2008
  • » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Lanny Jaya Di Provinsi Papua (UU 5 thn 2008)

2008

Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Lanny Jaya Di Provinsi Papua (UU 5 thn 2008)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Lanny Jaya Di Provinsi Papua :
                  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                           NOMOR 5 TAHUN 2008
                                  TENTANG
                  PEMBENTUKAN KABUPATEN LANNY JAYA
                            DI PROVINSI PAPUA


              DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:   a.    bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Papua
                   pada umumnya dan Kabupaten Jayawijaya pada khususnya serta
                   adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, perlu dilakukan
                   peningkatan      penyelenggaraan    pemerintahan,     pelaksanaan
                   pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya
                   kesejahteraan masyarakat;

             b.    bahwa dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan
                   ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, dan
                   pertimbangan aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan, dan
                   keamanan serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja
                   dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di
                   Kabupaten Jayawijaya, perlu dilakukan pembentukan Kabupaten
                   Lanny Jaya di wilayah Provinsi Papua;

             c.    bahwa pembentukan Kabupaten Lanny Jaya diharapkan akan dapat
                   mendorong peningkatan pelayanan dalam bidang pemerintahan,
                   pembangunan, dan kemasyarakatan, serta dapat memberikan
                   kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;

             d.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
                   huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang
                   tentang Pembentukan Kabupaten Lanny Jaya di Provinsi Papua;

Mengingat:   1.    Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-
                   Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

             2.    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan . .
                                                               2. Undang-Undang .
                   Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom Di
                   Provinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                   1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                   Nomor 2907);

             3.    Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus
                                          2

                     bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                     2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4151);

                4.   Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
                     Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
                     Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
                     Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                     Nomor 4277);

                5.   Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan
                     Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
                     Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
                     Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran
                     Negara Republik Indonesia Nomor 4310);

                6.   Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
                     Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
                     Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                     4389);

                7.   Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
                     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
                     Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
                     sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005
                     tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
                     Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32
                     Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang
                     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,
                     Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia    Nomor 4548);

                8.   Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan . . .
                                                                    8. Undang-Undang
                     antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
                     Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
                     Negara Republik Indonesia Nomor 4438);


                            Dengan Persetujuan Bersama
              DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                        dan
                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


                                 MEMUTUSKAN:


Menetapkan:    UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN                        KABUPATEN
               LANNY JAYA DI PROVINSI PAPUA.
                            3


                      BAB I
                 KETENTUAN UMUM

                         Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden
   Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
   Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
   Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat
   hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur
   dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
   setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
   dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Barat sebagaimana dimaksud
   dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan
   Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di
   Provinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969
   Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
   2907) jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
   Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia
   Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik
   Indonesia Nomor 4151).                                    Indonesia . . .
4. Kabupaten Jayawijaya adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam
   Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi
   Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom Di Provinsi
   Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor
   47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907),
   yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Lanny Jaya.


                   BAB II
      PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH,
        BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA

                     Bagian Kesatu
                     Pembentukan

                         Pasal 2
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Lanny Jaya di wilayah
Provinsi Papua dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
                          4




                    Bagian Kedua
                   Cakupan Wilayah

                       Pasal 3

(1) Kabupaten Lanny Jaya berasal dari sebagian wilayah Kabupaten
    Jayawijaya yang terdiri atas cakupan wilayah:
    a. Distrik Tiom;
    b. Distrik Pirime;
    c. Distrik Makki;
    d. Distrik Gamelia;
    e. Distrik Dimba;
    f. Distrik Melagineri;
    g. Distrik Balingga;
    h. Distrik Tiomneri;
    i. Distrik Kuyawage; dan
                                                       i. Distrik . . .
    j. Distrik Poga.

(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan
    dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan
    bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

                       Pasal 4
Dengan terbentuknya Kabupaten Lanny Jaya, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, wilayah Kabupaten Jayawijaya dikurangi dengan wilayah
Kabupaten Lanny Jaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

                    Bagian Ketiga
                    Batas Wilayah

                       Pasal 5
(1) Kabupaten Lanny Jaya mempunyai batas-batas wilayah:
    a. sebelah utara berbatasan dengan Distrik Kanggime, Distrik
        Karubaga, dan Distrik Goyage Kabupaten Tolikara serta Distrik
        Kelila Kabupaten Mamberamo Tengah;
    b. sebelah timur berbatasan dengan Distrik Asologaima Kabupaten
        Jayawijaya;
    c. sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Mbuwa, Distrik Yigi,
        Distrik Mugi, Distrik Mapenduma, Distrik Geselma Kabupaten
        Nduga; dan
    d. sebelah barat berbatasan dengan Distrik Ilaga Kabupaten Puncak
                           5

        dan Distrik Illu Kabupaten Puncak Jaya.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam
    peta wilayah yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
    Undang-Undang ini.
(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Lanny Jaya secara pasti di
    lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan
    oleh Menteri Dalam Negeri paling lama 5 (lima) tahun sejak
    diresmikannya Kabupaten Lanny Jaya.

                        Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Lanny Jaya sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya menetapkan Rencana
    Tata Ruang Wilayah Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan.                                                 Jaya . . .

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lanny Jaya
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana
    Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
    Papua serta dilakukan dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang
    Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.


                    Bagian Keempat
                       Ibu Kota
                        Pasal 7
Ibu kota Kabupaten Lanny Jaya berkedudukan di Tiom.



                  BAB III
        URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
                        Pasal 8
(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten
    Lanny Jaya mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana
    diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah
    Kabupaten Lanny Jaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    a. pendidikan;
    b. kesehatan;
    c. lingkungan hidup;
    d. pekerjaan umum;
    e. penataan ruang;
    f. perencanaan pembangunan;
                             6

    g.   perumahan;
    h.   kepemudaan dan olah raga;
    i.   penanaman modal;
    j.   koperasi dan usaha kecil dan menengah;
    k.   kependudukan dan catatan sipil;
    l.   ketenagakerjaan;
    m.   ketahanan pangan;
    n.   pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak;
    o.   keluarga berencana dan keluarga sejahtera;
    p.   perhubungan;
    q.   komunikasi dan informatika;
                                                          q. komunikasi . . .
    r.   pertanahan;
    s.   kesatuan bangsa dan politik luar negeri;
    t.   otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan
         daerah, perangkat daerah, kepegawaian dan persandian;
    u.   pemberdayaan masyarakat dan desa;
    v.   sosial;
    w.   kebudayaan;
    x.   statistik;
    y.   kearsipan; dan
    z.   perpustakaan.
(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah
    Kabupaten Lanny Jaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
    urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk
    meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi,
    kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.



                      BAB IV
               PEMERINTAHAN DAERAH

                     Bagian Kesatu
           Peresmian Daerah Otonom Baru dan
                 Penjabat Kepala Daerah
                          Pasal 9

Peresmian Kabupaten Lanny Jaya dan pelantikan Penjabat Bupati Lanny
Jaya dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama
6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.


                      Bagian Kedua
                    Pemerintah Daerah

                          Pasal 10
                            7

(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Lanny
    Jaya, dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati sesuai
    dengan peraturan perundang-undangan paling lama 1 (satu) tahun sejak
    terbentuknya Kabupaten Lanny Jaya.
(2) Sebelum Bupati dan Wakil Bupati definitif sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya Penjabat Bupati diangkat
    dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling (2) Sebelum . . .
                                                            lama 1 (satu)
    tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden
    berdasarkan usulan Gubernur.

(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
    pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam
    bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki
    jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Papua untuk melantik
    Penjabat Bupati Lanny Jaya.

(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat
    (2) belum terpilih dan belum dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam
    Negeri dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali
    masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya
    dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi
    terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas
    pemerintahan, dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati.


                         Pasal 11

Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Lanny Jaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan
kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jayawijaya
sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi Papua sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).


                         Pasal 12

(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Lanny Jaya,
    dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat
    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah,
    dan unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan
    kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan. . .
                                                                  Daerah
    perundang-undangan.
                            8


(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibentuk oleh
    Penjabat Bupati paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.


                    Bagian Ketiga
            Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

                         Pasal 13

(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
    Lanny Jaya dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian
    keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lanny Jaya
    sebagaimana dimaksud pada       ayat (1) ditetapkan oleh Komisi
    Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
    Lanny Jaya sebagaimana dimaksud pada      ayat (1) dan ayat (2)
    dilakukan oleh KPU Kabupaten Jayawijaya.

(4) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    Kabupaten Lanny Jaya dilaksanakan sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan.


                     BAB V
         PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN

                         Pasal 14

(1) Bupati Jayawijaya bersama Penjabat Bupati Lanny Jaya
    menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel,
    penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Lanny
    Jaya.

(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
    paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan Penjabat Bupati.


(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) . .
                                                             (3) Penyerahan .
    dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati.

(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi
    pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan
    oleh Kabupaten Lanny Jaya.

(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen kepada
                            9

    Kabupaten Lanny Jaya difasilitasi oleh Gubernur Papua.

(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
    (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja
    Daerah Kabupaten Lanny Jaya dibebankan pada anggaran pendapatan dan
    belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan.

(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3)
    meliputi:
    a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau
       dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya yang berada
       dalam wilayah Kabupaten Lanny Jaya;
    b. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Jayawijaya yang kedudukan,
       kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Lanny Jaya;
    c. utang piutang Kabupaten Jayawijaya yang kegunaannya untuk
       Kabupaten Lanny Jaya; dan
    d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten
       Lanny Jaya.

(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana
    dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Jayawijaya,
    Gubernur Papua selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.

(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Papua
    kepada Menteri Dalam Negeri.

                 BAB VI                                            BAB VI . . .
 PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
        HIBAH, DAN BANTUAN DANA

                         Pasal 15

(1) Kabupaten Lanny Jaya berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan
    sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
    Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana
    pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


                         Pasal 16

(1) Pemerintah Kabupaten Jayawijaya sesuai dengan kesanggupannya
    memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan
    penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Lanny Jaya sebesar
    Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) setiap tahun selama 2
    (dua) tahun berturut-turut.
                           10


(2) Pemerintah Provinsi Papua memberikan bantuan dana untuk
    menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Lanny
    Jaya sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun
    selama 2 (dua) tahun berturut-turut.

(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian
    bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak
    pelantikan Penjabat Bupati Lanny Jaya.

(4) Apabila Kabupaten Jayawijaya tidak memenuhi kesanggupannya
    memberikan hibah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum
    Kabupaten Jayawijaya untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten
    Lanny Jaya.

(5) Apabila Provinsi Papua tidak memenuhi kesanggupannya memberikan
    bantuan dana sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
    ayat (2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum
    Provinsi Papua untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Lanny
    Jaya.
                                                               Papua . . .
(6) Penjabat Bupati Lanny Jaya menyampaikan realisasi penggunaan hibah
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Jayawijaya.

(7) Penjabat    Bupati    Lanny      Jaya    menyampaikan       laporan
    pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur
    Papua.

                        Pasal 17

Penjabat Bupati Lanny Jaya berkewajiban melakukan penatausahaan
keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


                       BAB VII
                     PEMBINAAN

                        Pasal 18
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah,
    Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Papua melakukan pembinaan dan
    fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Lanny Jaya dalam waktu 3
    (tiga) tahun sejak diresmikan.

(2) Setelah 7 (tujuh) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama
    Gubernur Papua melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan
                          11

    Pemerintahan Kabupaten Lanny Jaya.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan
    kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Papua sesuai
    dengan peraturan perundang-undangan.

                   BAB VIII
             KETENTUAN PERALIHAN

                       Pasal 19

(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat
    Bupati Lanny Jaya menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lanny Jaya
    untuk tahun anggaran berikutnya.                   Peraturan . . .
(2) Rancangan Peraturan Bupati Lanny Jaya sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Papua.

(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Lanny Jaya
    sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan.

                       Pasal 20

(1) Sebelum Kabupaten Lanny Jaya menetapkan peraturan daerah dan
    peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua
    peraturan daerah dan Peraturan Bupati Jayawijaya sepanjang tidak
    bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku dan
    dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya.

(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Jayawijaya serta Peraturan dan
    Keputusan Bupati Jayawijaya yang selama ini berlaku di Kabupaten
    Lani Jaya harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.

                     BAB IX
               KETENTUAN PENUTUP

                       Pasal 21

Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan Kabupaten Lanny Jaya harus
disesuaikan dengan Undang-Undang ini.

                       Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini diatur
                                             12

                  dengan peraturan perundang-undangan.

                                           Pasal 23
                  Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
                  Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
                  Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik . .
                                                                               Agar .
                  Indonesia.

                                            Disahkan di Jakarta
                                            pada tanggal 4 Januari 2008

                                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


                                                              ttd.


                                            DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2008

  MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
           REPUBLIK INDONESIA,


                          ttd.


                ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 5

Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,


                    Wisnu Setiawan
                                 PENJELASAN
                                      ATAS
                   UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                             NOMOR 5 TAHUN 2008
                                   TENTANG
                  PEMBENTUKAN KABUPATEN LANNY JAYA
                              DI PROVINSI PAPUA



I. UMUM

  Provinsi Papua yang memiliki luas wilayah ± 309.934,40 km2 dengan penduduk pada
  tahun 2005 berjumlah ± 1.841.548 jiwa terdiri atas 20 (dua puluh) kabupaten dan 1
  (satu) kota, perlu memacu peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka
  memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  Kabupaten Jayawijaya yang mempunyai luas wilayah ± 6.585 km2 dengan jumlah
  penduduk pada tahun 2005 berjumlah 209.881 jiwa terdiri atas       39 (tiga puluh
  sembilan) Distrik. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk
  mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan.
  Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di atas,
  pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya
  terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali
  pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga pelayanan publik
  dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
  Selanjutnya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam Surat
  Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 12/DPRD-
  JWY/2004 tanggal 30 Juni 2004 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Lanny
  Jaya, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor
  08/PIM/DPRD-JWY/2007 tanggal 8 Februari 2007 tentang Revisi Kedua Keputusan
  Pimpinan DPRD Kabupaten Jayawijaya Nomor 05/PIM/DPRD-JWY/2007 tentang
  Cakupan Wilayah dan Ibukota Kabupaten Pemekaran Baru di Kabupaten Jayawijaya,
  Surat Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayawijaya
  Nomor 02/PIMP/DPRD-JWY/2007 tanggal 26 Januari 2007 tentang Persetujuan
  Dukungan Dana APBD Kabupaten Jayawijaya Bagi Calon Kabupaten Pemekaran
  Yalimo, Lanny Jaya, Nduga dan Mamberamo Tengah Tahun Anggaran 2007, Surat
  Bupati Kabupaten Jayawijaya Nomor 125/53/BHK tanggal 1 Juli 2003 perihal Usulan
  Pemekaran Wilayah Kabupaten, Surat Keputusan Bupati Kabupaten Jayawijaya Nomor
  5 Tahun 2007 tanggal 5 Januari 2007 tentang Dukungan Dana dalam APBD Kabupaten
  Jayawijaya Bagi Calon Kabupaten Yalimo, Lanny Jaya, Nduga dan Mamberamo
  Tengah, Surat Keputusan Bupati Kabupaten Jayawijaya Nomor 15 Tahun 2007 tanggal
  9 Februari 2007 tentang Cakupan Wilayah dan Ibukota Calon Kabupaten Baru Lanny
  Jaya, Yalimo, Nduga dan Mamberamo Tengah, Surat Keputusan Pimpinan Dewan . .
                                                                       Jayawijaya .
  Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Nomor 7/PIM-DPRD/2005 tanggal 4
                                         2

  Februari 2005 tentang Persetujuan Pemekaran/Pembentukan Kabupaten Lanny Jaya di
  Provinsi Papua, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Nomor 041/DPRP/Tahun
  2007 tanggal 28 Februari 2007 tentang Pemberian Dana dari APBD Provinsi Papua
  untuk Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah
  Pertama Bagi Calon Lanny Jaya, Surat Gubernur Provinsi Papua Nomor 135/709/SET
  tanggal 7 April 2005 perihal Usul Pembentukan/Pemekaran Kabupaten Baru, Surat
  Gubernur Provinsi Papua Nomor 400/1190/SET tanggal 31 Mei 2005 perihal Dukungan
  Pembiayaan bagi Kabupaten Baru di Provinsi Papua, Surat Gubernur Provinsi Papua
  Nomor 130/520/SET tanggal 1 Maret 2007 perihal Pemekaran 6 (enam) Daerah Otonom
  Baru di Provinsi Papua, dan Surat Rekomendasi Majelis Rakyat Papua Nomor
  05/MRP/PD-JT/2006 tanggal 18 Juni 2006 tentang Persetujuan dan Mendukung
  Pemerintah Pusat untuk dimekarkan 4 (empat) Kabupaten Baru dari Kabupaten Induk
  Jayawijaya, yaitu Kabupaten Mamberamo Tangah, Lanny Jaya, Nduga, dan Yalimo.
  Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan kajian secara mendalam dan
  menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan bahwa
  pemerintah perlu membentuk Kabupaten Lanny Jaya. Pembentukan Kabupaten Lanny
  Jaya yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Jayawijaya terdiri atas 10 (sepuluh)
  distrik, yaitu Distrik Tiom, Distrik Pirime, Distrik Makki, Distrik Gamelia, Distrik
  Dimba, Distrik Tiomneri, Distrik Melagineri, Distrik Balingga, Distrik Kuyawage dan
  Distrik Poga. Kabupaten Lanny Jaya memiliki luas wilayah keseluruhan ± 2.248 km2
  dengan jumlah penduduk 89.332 jiwa.
  Dengan terbentuknya Kabupaten Lanny Jaya sebagai daerah otonom, Pemerintah
  Provinsi Papua berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan
  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Perangkat Daerah yang efisien dan efektif sesuai
  dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan
  personel, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan
  pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat
  terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Lanny Jaya.
  Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Lanny Jaya perlu melakukan
  berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana
  pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya manusia, serta
  pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


II. PASAL DEMI PASAL                                                       II. PASAL . . .
  Pasal 1
     Cukup jelas.

  Pasal 2
     Cukup jelas.

  Pasal 3
     Cukup jelas.

  Pasal 4
     Cukup jelas.
                                       3


Pasal 5
   Ayat (1)
        Cukup jelas.

   Ayat (2)
      Lampiran peta cakupan wilayah yang digambarkan dengan         skala 1:50.000
      diterbitkan oleh Pemerintah dan diserahkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi
      Papua pada saat peresmian sebagai daerah otonom baru.

   Ayat (3)
      Cukup jelas.

Pasal 6
   Ayat (1)
        Cukup jelas.

   Ayat (2)
      Dalam rangka pengembangan Kabupaten Lanny Jaya khususnya guna
      perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan
      dan pelayanan masyarakat pada masa yang akan datang, serta pengembangan
      sarana dan prasarana pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
      diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Tata Ruang
      Wilayah Kabupaten Lanny Jaya harus disusun secara serasi dan terpadu dalam
      satu kesatuan sistem Rencana Tata Ruang Wilayah yang terpadu dengan Tata
      Ruang Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.

Pasal 7
   Tiom sebagai ibu kota Kabupaten Lanny Jaya berada di Distrik Tiom.

                                                                         Pasal 8 . . .
Pasal 8
   Cukup jelas.

Pasal 9
   Peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dapat dilakukan secara
   bersamaan dan pelaksanaannya dapat dilakukan di ibu kota negara, ibu kota
   provinsi, atau ibu kota kabupaten.

Pasal 10
   Ayat (1)
       Cukup jelas.

   Ayat (2)
      Penjabat Bupati Lanny Jaya diusulkan oleh Gubernur Papua dengan
      pertimbangan Bupati Jayawijaya.

   Ayat (3)
                                      4

       Cukup jelas.

   Ayat (4)
      Cukup jelas.

   Ayat (5)
      Cukup jelas.

   Ayat (6)
      Cukup jelas.

Pasal 11
   Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lanny Jaya
   kepada APBD Provinsi Papua dan APBD Kabupaten Jayawijaya dilaksanakan
   secara proposional sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah
   sesuai dengan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Nomor 041/DPRP/Tahun
   2007 tanggal 28 Februari 2007.

Pasal 12
   Cukup jelas.

Pasal 13
       Cukup jelas.

Pasal 14
   Ayat (1)
       Cukup jelas.
                                                                     Ayat (2) . . .
   Ayat (2)
      Cukup jelas.

   Ayat (3)
      Cukup jelas.

   Ayat (4)
      Cukup jelas.

   Ayat (5)
      Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan,
      pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan digunakan pegawai,
      tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan
      umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas Pemerintah
      Kabupaten Jayawijaya dalam wilayah calon Kabupaten Lanny Jaya.
       Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa
       penyerahan personel, aset, dan dokumen dari Pemerintah Kabupaten Jayawijaya
       kepada Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya.
                                     5

      Badan usaha milik daerah (BUMD) Kabupaten Jayawijaya yang berkedudukan,
      kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Lanny Jaya, diserahkan oleh
      Pemerintah Kabupaten Jayawijaya kepada Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya.
      Dalam hal BUMD yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup kabupaten
      induk dan kabupaten baru, pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan
      kerja sama.
      Utang piutang yang penggunaannya dimanfaatkan untuk Kabupaten Lanny Jaya
      diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Jayawijaya kepada Pemerintah
      Kabupaten Lanny Jaya. Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut
      perlu dibuat daftar inventaris.

   Ayat (6)
      Cukup jelas.

   Ayat (7)
      Cukup jelas.

   Ayat (8)
      Cukup jelas.

   Ayat (9)
      Cukup jelas.

                                                                     Pasal 15 . . .
Pasal 15
   Cukup jelas.

Pasal 16
   Ayat (1)
       Yang dimaksud dengan hibah dalam ketentuan ini adalah pemberian sejumlah
       uang yang besarnya didasarkan pada Keputusan Bupati Kabupaten Jayawijaya
       Nomor 5 Tahun 2007 tanggal 5 Januari 2007 dan Keputusan Dewan Perwakilan
       Rakyat Daerah Kabupaten Jayawijaya 02/PIM/DPRD-JWY/2007 tanggal 26
       Januari 2007.

   Ayat (2)
      Cukup jelas.

   Ayat (3)
      Cukup jelas.

   Ayat (4)
                                      6

         Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah dana sesuai dengan
         kesanggupan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya yang belum dibayarkan.

     Ayat (5)
        Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah dana sesuai dengan
        kesanggupan Pemerintah Provinsi Papua yang belum dibayarkan.

     Ayat (6)
        Cukup jelas.

     Ayat (7)
        Cukup jelas.

  Pasal 17
     Cukup jelas.

  Pasal 18
     Cukup jelas.

  Pasal 19
     Cukup jelas.
                                                                    Pasal 20 . . .
  Pasal 20
     Cukup jelas.

  Pasal 21
     Cukup jelas.

  Pasal 22
     Cukup jelas.

  Pasal 23
     Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4804


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_lanny_jaya_di_provinsi_papu_5.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.