Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2008
  • » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Utara Di Provinsi Sumatera Utara (UU 23 thn 2008)

2008

Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Utara Di Provinsi Sumatera Utara (UU 23 thn 2008)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Utara Di Provinsi Sumatera Utara :
                   UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                          NOMOR 23 TAHUN 2008
                                 TENTANG
             PEMBENTUKAN KABUPATEN LABUHANBATU UTARA
                       DI PROVINSI SUMATERA UTARA


                   DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:    a.    bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan
                    Provinsi Sumatera Utara pada umumnya dan Kabupaten
                    Labuhanbatu pada khususnya, serta adanya aspirasi
                    yang    berkembang    dalam   masyarakat,   dipandang
                    perlu   meningkatkan   penyelenggaraan   pemerintahan,
                    pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna
                    mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;

              b.    bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi,
                    potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan
                    pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya,
                    pertahanan dan keamanan serta dengan meningkatnya
                    beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan,
                    pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten
                    Labuhanbatu, dipandang perlu membentuk Kabupaten
                    Labuhanbatu Utara di wilayah Provinsi Sumatera Utara;

              c.    bahwa pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Utara
                    bertujuan untuk meningkatkan pelayanan di bidang
                    pemerintahan,   pembangunan, dan   kemasyarakatan,
                    serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan
                    potensi daerah;

              d.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
                    dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk
                    Undang-Undang     tentang     Pembentukan     Kabupaten
                    Labuhanbatu Utara di Provinsi Sumatera Utara;

Mengingat:    1.    Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-
                    Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

              2.    Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang
                    Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten di

                                                             Lingkungan . . .
                     -2-
     Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran
     Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58,
     Tambahan     Lembaran  Negara   Republik   Indonesia
     Nomor 1092);

3.   Undang-Undang     Nomor    24  Tahun    1956    tentang
     Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan
     Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera
     Utara jo. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950
     tentang Pembentukan Daerah Propinsi (Lembaran Negara
     Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 64, Tambahan
     Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103);

4.   Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan
     Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
     Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
     Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
     Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran
     Negara Republik Indonesia Nomor 4310);

5.   Undang-Undang     Nomor     32  Tahun    2004  tentang
     Pemerintahan    Daerah    (Lembaran   Negara  Republik
     Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
     Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
     diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
     Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
     Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
     Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
     Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
     Nomor 4844);

6.   Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
     Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
     Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
     Nomor 4438);

7.   Undang-Undang    Nomor     22  Tahun    2007    tentang
     Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara
     Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan
     Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721);

8.   Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan
     Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
     Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran

                                                   Negara . . .
                                   -3-
                  Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan
                  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836);


                       Dengan Persetujuan Bersama
          DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                   dan
                    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                             MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN
              LABUHANBATU UTARA DI PROVINSI SUMATERA UTARA.


                                BAB I
                           KETENTUAN UMUM

                                 Pasal 1

              Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

              1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
                 Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
                 pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana
                 dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
                 Indonesia Tahun 1945.

              2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan
                 masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah
                 yang   berwenang    mengatur    dan    mengurus     urusan
                 pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
                 menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
                 dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

              3. Provinsi Sumatera Utara adalah daerah otonom sebagaimana
                 dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956
                 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan
                 Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara
                 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64,
                 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103)
                 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 tentang
                 Pembentukan Daerah Propinsi (Lembaran Negara Republik


                                                              Indonesia . . .
                    -4-
  Indonesia Tahun 1950 Nomor 59, Tambahan Lembaran
  Negara Republik Indonesia Nomor 40).

4. Kabupaten Labuhanbatu adalah sebagaimana dimaksud
   dalam Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang
   Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten di
   Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran
   Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan
   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092) yang
   merupakan kabupaten asal Kabupaten Labuhanbatu Utara.


                 BAB II
    PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH,
      BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA

               Bagian Kesatu
               Pembentukan

                   Pasal 2

Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Labuhanbatu
Utara di wilayah Provinsi Sumatera Utara dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia.


               Bagian Kedua
              Cakupan Wilayah

                   Pasal 3

(1) Kabupaten Labuhanbatu Utara berasal dari sebagian
    wilayah Kabupaten Labuhanbatu yang terdiri atas cakupan
    wilayah:
    a. Kecamatan Kualuh Hulu;
    b. Kecamatan Kualuh Leidong;
    c. Kecamatan Kualuh Hilir;
    d. Kecamatan Aek Kuo;
    e. Kecamatan Marbau;
    f. Kecamatan Na IX-X;
    g. Kecamatan Aek Natas; dan
    h. Kecamatan Kualuh Selatan.

(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam


                                               lampiran . . .
                      -5-
   lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
   Undang-Undang ini.

                    Pasal 4
Dengan   terbentuknya    Kabupaten  Labuhanbatu     Utara,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten
Labuhanbatu    dikurangi    dengan   wilayah   Kabupaten
Labuhanbatu Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

                Bagian Ketiga
                Batas Wilayah

                    Pasal 5
(1) Kabupaten Labuhanbatu Utara mempunyai batas-batas
    wilayah:
    a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Bandar
       Pulau, Kecamatan Pulau Rakyat, dan Kecamatan Sei
       Kepayang Kabupaten Asahan dan Selat Malaka;
    b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Panai Hilir,
       Kecamatan Panai Tengah, Kecamatan Bilah Hilir, dan
       Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu;
    c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Rantau
       Utara, Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu,
       dan Kecamatan Dolok Sigompulon Kabupaten Padang
       Lawas Utara; dan
    d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Aekbilah
       Kabupaten    Tapanuli   Selatan,  Kecamatan   Garoga
       Kabupaten Tapanuli Utara, dan Kecamatan Habinsaran
       Kabupaten Toba Samosir.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    digambarkan dalam peta wilayah sebagaimana tercantum
    dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak
    terpisahkan dari Undang-Undang ini.

(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara
    secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri
    paling lama 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten
    Labuhanbatu Utara.

                    Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Labuhanbatu Utara
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten

                                                Labuhanbatu . . .
                     -6-
   Labuhanbatu Utara menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah
   Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
   dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak terbentuknya
   kabupaten ini.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
    Labuhanbatu Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
    Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera
    Utara serta dilakukan dengan memperhatikan rencana tata
    ruang wilayah kabupaten/kota di sekitarnya.

               Bagian Keempat
                  Ibu Kota

                   Pasal 7

Ibu kota Kabupaten Labuhanbatu Utara berkedudukan di Aek
Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu.

                BAB III
      URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

                   Pasal 8

(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan
    Kabupaten Labuhanbatu Utara mencakup urusan wajib dan
    urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan
    perundang-undangan.

(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah
    Kabupaten Labuhanbatu Utara sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) meliputi:
    a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
    b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
    c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman
       masyarakat;
    d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
    e. penanganan bidang kesehatan;
    f. penyelenggaraan pendidikan;
    g. penanggulangan masalah sosial;
    h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
    i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan
       menengah;


                                              j. pengendalian . . .
                           -7-
        j.   pengendalian lingkungan hidup;
        k.   pelayanan pertanahan;
        l.   pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
        m.   pelayanan administrasi umum pemerintahan;
        n.   pelayanan administrasi penanaman modal;
        o.   penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
        p.   urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
             perundang-undangan.

     (3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah
         Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara sebagaimana
         dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang
         secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan
         kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan,
         dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.

                       BAB IV
                PEMERINTAHAN DAERAH

                     Bagian Kesatu
Peresmian Daerah Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah

                         Pasal 9

     Peresmian Kabupaten Labuhanbatu Utara dan pelantikan
     Penjabat Bupati Labuhanbatu Utara dilakukan oleh Menteri
     Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan
     setelah Undang-Undang ini diundangkan.

                      Bagian Kedua
                    Pemerintah Daerah

                        Pasal 10

     (1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di
         Kabupaten Labuhanbatu Utara, dipilih dan disahkan
         seorang bupati dan wakil bupati sesuai dengan peraturan
         perundang-undangan paling lama 2 (dua) tahun sejak
         terbentuknya Kabupaten Labuhanbatu Utara.

     (2) Sebelum bupati dan wakil bupati definitif sebagaimana
         dimaksud pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya
         penjabat bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
         diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan


                                                          paling . . .
                      -8-
   paling lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam
   Negeri atas nama Presiden berdasarkan usulan gubernur.

(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman
    jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi
    persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan.

(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sumatera
    Utara untuk melantik Penjabat Bupati Labuhanbatu Utara.

(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud
    pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik bupati
    definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali
    penjabat bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya
    paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan
    penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan.

(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi,
    dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat bupati dalam
    melaksanakan     tugas  pemerintahan,   dan  pemilihan
    bupati/wakil bupati.

                   Pasal 11

Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Labuhanbatu Utara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Labuhanbatu dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara.

                   Pasal 12

(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten
    Labuhanbatu Utara, dibentuk perangkat daerah yang meliputi
    sekretariat daerah, sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
    Daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, dan unsur
    perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan
    kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan.

(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
   dibentuk oleh penjabat bupati paling lama 6 (enam) bulan
   sejak tanggal pelantikan.

                                                     Bagian . . .
                        -9-
                Bagian Ketiga
        Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

                     Pasal 13

(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    Kabupaten Labuhanbatu Utara dilakukan sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan.

(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara
    pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    Kabupaten Labuhanbatu Utara sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
    sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    Kabupaten Labuhanbatu Utara sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh KPU Kabupaten
    Labuhanbatu.

(4) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
    Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara dilaksanakan sesuai
    dengan peraturan perundang-undangan.

                  BAB V
       PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN

                     Pasal 14

(1) Bupati Labuhanbatu bersama Penjabat Bupati Labuhanbatu
    Utara menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan
    pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen
    kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara.

(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan
    penjabat bupati.

(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan
    penjabat bupati.

(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
    meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan
    kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Labuhanbatu
    Utara.

                                                (5) Pemindahan . . .
                     - 10 -

(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen
    kepada Kabupaten Labuhanbatu Utara difasilitasi dan
    dikoordinasikan oleh Gubernur Sumatera Utara.

(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana
    dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran
    Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Labuhanbatu
    Utara dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari
    asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan.

(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
    ayat (3) meliputi:
    a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak
       dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten
       Labuhanbatu Utara yang berada dalam wilayah
       Kabupaten Labuhanbatu Utara;
    b. Badan     Usaha   Milik  Daerah   (BUMD)    Kabupaten
       Labuhanbatu yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya
       berada di Kabupaten Labuhanbatu Utara;
    c. utang     piutang   Kabupaten     Labuhanbatu     yang
       kegunaannya untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara; dan
    d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
       Kabupaten Labuhanbatu Utara.

(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen
    sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan
    oleh Bupati Labuhanbatu, Gubernur Sumatera Utara selaku
    wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset
    dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dilaporkan oleh Gubernur Sumatera Utara kepada
    Menteri Dalam Negeri.

                BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
      HIBAH, DAN BANTUAN DANA

                   Pasal 15

(1) Kabupaten Labuhanbatu Utara berhak mendapatkan alokasi
    dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan.


                                                 (2) Dalam . . .
                      - 11 -
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus
    prasarana    pemerintahan   sesuai   dengan   peraturan
    perundang-undangan.

                   Pasal 16

(1) Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu sesuai dengan
    kesanggupannya memberikan hibah berupa uang sebesar
    Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) untuk
    menunjang    kegiatan     penyelenggaraan     pemerintahan
    Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada tahun pertama sebesar
    Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), pada tahun
    kedua   dan    tahun     ketiga    masing-masing    sebesar
    Rp5.000.000.000,00    (lima    miliar   rupiah),  termasuk
    untuk     pelaksanaan        pemilihan      Bupati     dan
    Wakil Bupati Labuhanbatu Utara pertama kali sebesar
    Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

(2) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memberikan bantuan
    dana    untuk   menunjang      kegiatan  penyelenggaraan
    pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu Utara sebesar
    Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) setiap tahun
    selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dan untuk
    pelaksanaan   pemilihan    Bupati    dan  Wakil   Bupati
    Labuhanbatu      Utara       pertama     kali    sebesar
    Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
    pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada
    ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati
    Labuhanbatu Utara.

(4) Apabila   Kabupaten   Labuhanbatu      tidak    memenuhi
    kesanggupannya    memberikan     hibah    sesuai  dengan
    ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
    mengurangi penerimaan dana alokasi umum Kabupaten
    Labuhanbatu    untuk    diberikan   kepada     Pemerintah
    Kabupaten Labuhanbatu Utara.

(5) Apabila Provinsi Sumatera Utara tidak memenuhi
    kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan
    ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah
    mengurangi penerimaan dana alokasi umum Provinsi
    Sumatera Utara untuk diberikan kepada Pemerintah
    Kabupaten Labuhanbatu Utara.

                                               (6) Penjabat . . .
                      - 12 -

(6) Penjabat Bupati Labuhanbatu Utara menyampaikan laporan
    realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) kepada Bupati Labuhanbatu.

(7) Penjabat Bupati Labuhanbatu Utara menyampaikan laporan
    pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan
    dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
    ayat (2) kepada Gubernur Sumatera Utara.

                   Pasal 17

Penjabat Bupati Labuhanbatu Utara berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.


                   BAB VII
                 PEMBINAAN

                   Pasal 18

(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan
    daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
    melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap
    Kabupaten Labuhanbatu Utara dalam waktu 3 (tiga) tahun
    sejak diresmikan.

(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama
    Gubernur Sumatera Utara melakukan evaluasi terhadap
    penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu
    Utara.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan
    Gubernur Sumatera Utara sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan.


                 BAB VIII
           KETENTUAN PERALIHAN

                   Pasal 19

(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
    Penjabat Bupati Labuhanbatu Utara menyusun Rancangan

                                                  Peraturan . . .
                     - 13 -
   Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
   Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk tahun
   anggaran berikutnya.

(2) Rancangan     Peraturan  Bupati    Labuhanbatu   Utara
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah
    disahkan oleh Gubernur Sumatera Utara.

(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati
    Labuhanbatu Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    dilaksanakan  sesuai  dengan  peraturan  perundang-
    undangan.

                  Pasal 20

Sebelum    Pemerintah   Kabupaten      Labuhanbatu    Utara
menetapkan peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai
pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan
Peraturan Bupati Labuhanbatu sepanjang tidak bertentangan
dengan Undang-Undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh
Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara.


                 BAB IX
           KETENTUAN PENUTUP

                  Pasal 21

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
Kabupaten Labuhanbatu Utara harus disesuaikan dengan
Undang-Undang ini.

                  Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini
diatur dengan peraturan perundang-undangan.


                  Pasal 23

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


                                                     Agar . . .
                                      - 14 -



              Agar    setiap  orang    mengetahuinya,   memerintahkan
              pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
              dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


                                      Disahkan di Jakarta
                                      pada tanggal 21 Juli 2008
                                      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


                                                     ttd.

                                      DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
        REPUBLIK INDONESIA,


                   ttd.

           ANDI MATTALATTA


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 96




                                 Salinan sesuai dengan aslinya
                                  SEKRETARIAT NEGARA RI
                          Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
                           Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,




                                       Wisnu Setiawan


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_labuhanbatu_utara_di_provin_23.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Nama nama anggota dewan yang dilantik di labuhan batu utara.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.