Previous
Next

1999

Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Mentawai (UU 49 thn 1999)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Mentawai :
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
No. 177, 1999 (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3898)

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 49 TAHUN 1999
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Sumatera Barat pada
umumnya serta Kabupaten Padang Pariaman pada khususnya, dan adanya aspirasi yang berkembang
dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan dimaksud
pada masa mendatang;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan jumlah penduduk, luas wilayah,
potensi ekonomi, sosial budaya, sosial politik, dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di
bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Padang
Pariaman, dipandang perlu membentuk Kabupaten Kepulauan Mentawai sebagai pemekaran dari
Kabupaten Padang Pariaman;
c. bahwa pembentukan Kabupaten Kepulauan Mentawai, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan
di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan serta memberikan kemampuan dalam
pemanfaatan potensi Daerah untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah;
d. bahwa sesuai dengan butir a, b, dan c serta berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan Kabupaten Kepulauan Mentawai harus ditetapkan
dengan undang-undang;
Mengingat:     1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956
Nomor 25);
4. Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun
1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 77) sebagai Undang-undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1646);
5. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811);
6. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3848);

Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN
MENTAWAI.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
a. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor
22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
b. Kabupaten Padang Pariaman adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah
Propinsi Sumatera Tengah;
c. Propinsi Sumatera Barat adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75), sebagai Undang-undang.

BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA

Pasal 2
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam wilayah Propinsi Sumatera
Barat.

Pasal 3
Kabupaten Kepulauan Mentawai berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Padang Pariaman yang terdiri
atas wilayah:
a. Kecamatan Siberut Utara;
b. Kecamatan Siberut Selatan;
c. Kecamatan Sipora; dan
d. Kecamatan Pagai Utara Selatan.

Pasal 4
Dengan dibentuknya Kabupaten Kepulauan Mentawai, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah
Kabupaten Padang Pariaman dikurangi dengan wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 5
(1) Kabupaten Kepulauan Mentawai mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara dengan Samudera Hindia;
b. sebelah timur dengan Samudera Hindia;
c. sebelah selatan dengan Samudera Hindia; dan
d. sebelah barat dengan Samudera Hindia.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai secara pasti di lapangan, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 6
(1) Dengan dibentuknya Kabupaten Kepulauan Mentawai, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan
mempunyai wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai
wajib menetapkan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai, sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi, dan
Kabupaten/Kota.

Pasal 7
Ibukota Kabupaten Kepulauan Mentawai berkedudukan di Tua Pejat.
BAB III
KEWENANGAN DAERAH

Pasal 8
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Mentawai, kewenangan Daerah sebagai Daerah Otonom
mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, termasuk kewenangan wajib, kecuali bidang politik
luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain,
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas pekerjaan umum, kesehatan,
pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal,
lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja.

BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH

Pasal 9
Dengan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Mentawai, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di
Kabupaten Kepulauan Mentawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Mentawai, dipilih dan disahkan
seorang Bupati dan Wakil Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Mentawai dibentuk Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, Sekretariat Kabupaten, dinas-dinas Kabupaten dan
lembaga teknis Kabupaten, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 12
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Mentawai, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai diselenggarakan melalui pemilihan umum lokal
selambat-lambatnya satu tahun sejak peresmiannya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai terdiri atas:
a. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ditetapkan dari partai politik peserta pemilihan umum
lokal yang dilaksanakan di Kabupaten Kepulauan Mentawai; dan
b. anggota ABRI yang diangkat.
(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Kepulauan Mentawai, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(4) Dengan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Mentawai, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Padang Pariaman disesuaikan dengan jumlah penduduk Kabupaten Padang
Pariaman setelah dikurangi dengan jumlah penduduk Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Pasal 13
Pada saat terbentuknya Kabupaten Kepulauan Mentawai, Penjabat Bupati Kepulauan Mentawai untuk
pertama kali diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur
Sumatera Barat.

Pasal 14
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Gubernur
Sumatera Barat dan Bupati Padang Pariaman, sesuai dengan wewenang dan tugasnya masing-masing,
menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai
sesuai dengan peraturan perundang-undangan:
a. pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Kabupaten Kepulauan Mentawai;
b. tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, atau
dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Sumatera Barat, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman yang
berada dalam Kabupaten Kepulauan Mentawai;
c. Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Sumatera Barat dan Kabupaten Padang Pariaman yang
kedudukan dan sifatnya diperlukan serta kegiatannya berada di Kabupaten Kepulauan Mentawai;
d. Utang piutang Kabupaten Padang Pariaman yang kegunaannya untuk Kabupaten Kepulauan
Mentawai; dan
e. perlengkapan kantor, arsip, dokumen dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh
Kabupaten Kepulauan Mentawai.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya harus
diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak diresmikannya Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Pasal 15
(1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Kabupaten Kepulauan Mentawai, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Kepulauan Mentawai.
(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, terhitung sejak diresmikannya
pembentukan Kabupaten Kepulauan Mentawai, segala pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama
sebelum dapat disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang bersangkutan dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Padang Pariaman berdasarkan perimbangan
hasil pendapatan yang diperoleh dari wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai.
(3) Pemerintah Propinsi Sumatera Barat wajib membantu pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Sumatera Barat selama tiga tahun
berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya.

Pasal 16
Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Padang Pariaman tetap
berlaku bagi Kabupaten Kepulauan Mentawai sebelum diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan
Undang-undang ini.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 17
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai
dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini diatur sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 19
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

MULADI

TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
No. 3898   (Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 177)

PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 49 TAHUN 1999
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI

I. UMUM

Propinsi Sumatera Barat pada umumnya dan Kabupaten Padang Pariaman pada khususnya meskipun
telah menunjukkan kemajuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan
pembinaan kemasyarakatan, dalam perkembangannya perlu ditingkatkan sesuai dengan potensi Daerah,
luas wilayah, dan kebutuhan pada masa mendatang.
Propinsi Sumatera Barat mempunyai luas wilayah 42.899 km2 dengan sarana dan prasarana komunikasi
dan transportasi yang relatif masih terbatas, khususnya di wilayah Kabupaten Padang Pariaman.
Kabupaten Padang Pariaman mempunyai luas wilayah 7.413,50 km2. Dalam rangka membantu tugas
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, di bagian
barat dibentuk wilayah kerja Pembantu Bupati Padang Pariaman untuk Wilayah Mentawai, yang meliputi
empat kecamatan, yaitu Kecamatan Siberut Utara, Kecamatan Siberut Selatan, Kecamatan Sipora, dan
Kecamatan Pagai Utara Selatan.
Secara geografis wilayah kerja Pembantu Bupati Padang Pariaman Wilayah Mentawai mempunyai
kedudukan yang sangat strategis jika ditinjau dari segi politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan
keamanan karena merupakan wilayah Kepulauan yang terletak pada bagian barat Kabupaten Padang
Pariaman, yaitu pada Samudera Hindia, yang berjarak + 120 mil laut dengan luas wilayah 6.011,35 km2
atau + 80% dari luas daratan wilayah Kabupaten Padang Pariaman.
Dalam Perkembangannya wilayah kerja Pembantu Bupati Padang pariaman Wilayah Mentawai telah
menunjukkan kemajuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
pembinaan kemasyarakatan serta kemampuan untuk mengembangkan potensi Daerah antara lain, di
bidang perkebunan, pertanian tanaman pangan, perikanan, kehutanan, dan pariwisata.
Perkembangan wilayah kerja Pembantu Bupati Padang Pariaman Wilayah Mentawai diikuti pula dengan
peningkatan jumlah penduduk. Pada tahun 1993 wilayah kerja Pembantu Bupati Padang Pariaman
Wilayah Mentawai pendudukanya berjumlah 57.921 jiwa dan pada tahun 1998 meningkat menjadi 64.977
jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk rata-rata 2,9% per tahun. Hal ini mengakibatkan bertambahnya
beban tugas dan volume kerja dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan
pembinaan serta pelayanan masyarakat di wilayah kerja Pembantu Bupati Padang Pariaman wilayah
Mentawai.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang berkembang sejak
tahun 1982 dan selanjutnya secara formal dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Padang Pariaman tanggal 30 Juni 1999 Nomor
01/SKD/DPRD/1999 tentang Persetujuan Pengusulan Peningkatan Status Wilayah Kepulauan Mentawai
Menjadi Kabupaten Daerah Otonom dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah
Tingkat I Sumatera Barat tanggal 3 Juli 1999 Nomor 09/SB/1999 tentang Persetujuan Keputusan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat bagi Peningkatan Status Wilayah
Kepulauan Mentawai Menjadi Kabupaten Kepulauan Mentawai, serta untuk lebih meningkatkan daya
guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan
kemasyarakatan serta untuk lebih meningkatkan peran aktif masyarakat, maka wilayah Kabupaten
Padang Pariaman perlu ditata menjadi dua Daerah Otonom, yaitu membentuk Kabupaten Kepulauan
Mentawai sebagai pemekaran Kabupaten Padang Pariaman.
Dengan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Mentawai, wilayah Kabupaten Padang Pariaman berkurang
seluas wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai dan wilayah kerja Pembantu Bupati Padang Pariaman
Wilayah Mentawai dihapus. Penghapusan wilayah kerja Pembantu Bupati dimaksud ditetapkan dengan
Keputusan Menteri Dalam Negeri.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas

Pasal 2
Wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai adalah wilayah yang sebelum dibentuk Kabupaten Kepulauan
Mentawai merupakan wilayah kerja Pembantu Bupati Padang Pariaman Wilayah Mentawai yang dibentuk
berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri 1982 Nomor 130 - 801.

Pasal 3
Cukup jelas

Pasal 4
Cukup jelas

Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Peta sebagaimana dimaksud dalam ayat ini adalah peta wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam
bentuk lampiran Undang-undang ini.
Ayat (3)
Penetapan batas wilayah secara pasti ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mempertimbangkan
usul Gubernur Sumatera Barat yang didasarkan atas hasil penelitian, pengukuran, dan pematokan di
lapangan.

Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kabupaten Kepulauan Mentawai sesuai dengan potensi Daerah dan guna
perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan pada masa
mendatang khususnya, dan untuk pengembangan, sarana serta prasarana pemerintah dan
pembangunan diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah
Kabupaten harus benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem Rencana
Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi, dan Kabupaten.

Pasal 7
Yang dimaksud dengan Tua Pejat sebagai ibukota Kabupaten Kepulauan Mentawai adalah sebagian
wilayah yang berada di Kecamatan Sipora.

Pasal 8
Cukup jelas

Pasal 9
Cukup jelas

Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Pembentukan dinas-dinas Kabupaten dan lembaga teknis Kabupaten harus disesuaikan dengan
kebutuhan dan kemampuan Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan partai politik peserta pemilihan umum lokal adalah partai politik peserta pemilihan
umum tahun 1999.
Huruf b
Yang dimaksud dengan anggota ABRI adalah Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 13
Penjabat Bupati Kepulauan Mentawai melaksanakan tugas sampai dengan disahkannya Bupati
Kepulauan Mentawai hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Pasal 14
Ayat (1)
Dengan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Mentawai, untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan,
digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran beserta perlengkapannya, dan fasilitas pelayanan umum
yang telah ada selama ini dan telah dipakai dalam pelaksanaan tugas Pembantu Bupati Padang
Pariaman Wilayah Mentawai. Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa
penyerahan dari Pemerintah Propinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman
kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Demikian pula halnya Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Sumatera Barat dan Kabupaten Padang
Pariaman yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kabupaten Kepulauan Mentawai, untuk mencapai
daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan jika dianggap perlu, diserahkan oleh Pemerintah
Propinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, sesuai dengan wewenang dan
lingkup tugasnya kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Begitu juga utang piutang yang kegunaannya untuk Kebupaten Padang Pariaman diserahkan pula
kepada Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut di atas, dibuatkan daftar inventaris.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan sejak diresmikannya Kabupaten Kepulauan Mentawai adalah terhitung sejak
dilantiknya Penjabat Bupati Kepulauan Mentawai.
Pelantikan Penjabat Bupati Kepulauan Mentawai didahului dengan peresmian pembentukan Kabupaten
Kepulauan Mentawai oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden.
Setelah satu tahun peresmian pembentukan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Gubernur Sumatera Barat
wajib melaporkan pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat ini kepada Menteri Dalam
Negeri untuk bahan pengambilan kebijakan lebih lanjut.

Pasal 15
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pembiayaan adalah untuk pembangunan gedung perkantoran, rumah dinas,
perlengkapan kantor, sarana mebel, dan sarana mobilitas serta biaya operasional bagi kelancaran
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 16
Cukup jelas

Pasal 17
Cukup jelas

Pasal 18
Cukup jelas

Pasal 19
Cukup jelas
Lampiran...(peta)


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_kepulauan_mentawai_(uu_49_t_49.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Bupati kab kep mentawai. Terbentuknya kepulauan mentawai.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.