Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2003
  • » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, Dan Kota Tidore Kepulauan (UU 1 thn 2003)

2003

Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, Dan Kota Tidore Kepulauan (UU 1 thn 2003)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, Dan Kota Tidore Kepulauan :
                               NOMOR 1 TAHUN 2003
                                       TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN HALMAHERA UTARA, KABUPATEN HALMAHERA SELATAN,
         KABUPATEN KEPULAUAN SULA, KABUPATEN HALMAHERA TIMUR,
              DAN KOTA TIDORE KEPULAUAN DI PROVINSI MALUKU UTARA


                     DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


                          PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,




Menimbang :     a. bahwa untuk memacu kemajuan Provinsi Maluku Utara pada umumnya,
                   Kabupaten Maluku Utara dan Kabupaten Halmahera Tengah pada
                   khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat,
                   dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan,
                   pelayanan kepada masyarakat, dan pelaksanaan pembangunan untuk
                   mewujudkan kesejahteraan masyarakat;

                b. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan perkembangan
                   kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi
                   sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya,
                   dipandang perlu membentuk Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten
                   Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera
                   Timur, dan Kota Tidore Kepulauan di Provinsi Maluku Utara;

                c. bahwa dengan pembentukan Kabupaten dan Kota sebagaimana tersebut
                   dalam huruf b, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang
                   pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan
                   kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;

                d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
                   huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-undang tentang
                   pembentukan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera
                   Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan
                   Kota Tidore Kepulauan;

Mengingat   :   1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21
                   Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

                2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-
                   undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah
                   Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                   1958 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1617);

                3. Undang-undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-
                   undang Darurat Nomor 23 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-
                   daerah Swatantra Tingkat II Dalam Wilayah Daerah Swatantra Tingkat I
                   Maluku menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
                   Tahun 1958 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1645);

                4. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1990 tentang Pembentukan Kabupaten
                   Daerah Tingkat II Halmahera Tengah (Lembaran Negara Republik
                   Indonesia Tahun 1990 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor
                   3420);

                5. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
                   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115,
                   Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);

                6. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum
                   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan
                   Lembaran Negara Nomor 3810) sebagaimana telah diubah dengan
                   Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik
                   Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor
                   3959);

                7. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan
                   Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan
                   Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                   1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811);

                8. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya
                   Daerah Tingkat II Ternate (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                    1999 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811);

                9. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
                    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan
                    Lembaran Negara Nomor 3839);

                10. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
                    Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik
                    Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor
                    3848);

                11. Undang-undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi
                    Maluku Utara, Kabupaten Buru, Maluku Tenggara Barat (Lembaran
                    Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 77, Tambahan Lembaran
                    Negara Nomor 3895);



                                    Dengan Persetujuan Bersama

                                  DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
                                       REPUBLIK INDONESIA
                                                dan
                                 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA



                                           MEMUTUSKAN :



Mengingat   : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN HALMAHERA
             UTARA, KABUPATEN HALMAHERA SELATAN, KABUPATEN KEPULAUAN
             SULA, KABUPATEN HALMAHERA TIMUR, DAN KOTA TIDORE KEPULAUAN DI
             PROVINSI MALUKU UTARA.



                                               BAB I

                                          KETENTUAN UMUM

                                              Pasal 1



             Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
    1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-
        undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

    2. Provinsi Maluku Utara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-
        undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Maluku
        Utara, Kabupaten Pulau Buru, Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang
        telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2000 tentang
        Perubahan Undang-undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan
        Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Pulau Buru dan Kabupaten Maluku
        Tenggara Barat.

    3. Kabupaten Maluku Utara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-
        undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang Undang-undang Darurat Nomor 23
        Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat II
        dalam Wilayah Daerah Tingkat I Propinsi Maluku.

    4. Kabupaten Halmahera Tengah adalah sebagaimana dimaksud dalam
        Undang-undang Nomor 6 Tahun 1990 tentang Pembentukan Kabupaten
        Daerah Tingkat II Halmahera Tengah.

    5. Kota Ternate adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
        Nomor 11 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat
        II Ternate.



                                    BAB II

               PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA



                                   Pasal 2

Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten
Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur,
dan Kota Tidore Kepulauan di Provinsi Maluku Utara dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia.



                                    Pasal 3

Kabupaten Halmahera Utara berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Maluku
Utara yang terdiri atas:
    a. Kecamatan Morotai Utara;
    b. Kecamatan Morotai Selatan Barat;
    c. Kecamatan Morotai Selatan;

    d. Kecamatan Galela;

    e. Kecamatan Tobelo;

    f. Kecamatan Tobelo Selatan;
    g. Kecamatan Kao;
    h. Kecamatan Malifut; dan

    i. Kecamatan Loloda Utara.
                                    Pasal 4

Kabupaten Halmahera Selatan berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Maluku
Utara yang terdiri atas:

    a. Kecamatan Pulau Makian;

    b. Kecamatan Kayoa;

    c. Kecamatan Gane Timur;

    d. Kecamatan Gane Barat;

    e. Kecamatan Obi Selatan;

    f.   Kecamatan Obi;

    g. Kecamatan Bacan Timur;

    h. Kecamatan Bacan; dan

    i. Kecamatan Bacan Barat.
                                    Pasal 5

Kabupaten Kepulauan Sula berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Maluku
Utara yang terdiri atas:

    a. Kecamatan Mangoli Timur;
    b. Kecamatan Sanana;
    c. Kecamatan Sulabesi Barat;

    d. Kecamatan Taliabu Barat;
    e. Kecamatan Taliabu Timur; dan
    f. Kecamatan Mangoli Barat.
                                   Pasal 6

Kabupaten Halmahera Timur berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Halmahera
Tengah yang terdiri atas:

    a. Kecamatan Wasile;
    b. Kecamatan Maba;
    c. Kecamatan Maba Selatan; dan

    d. Kecamatan Wasile Selatan.
                                   Pasal 7

Kota Tidore Kepulauan berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Halmahera
Tengah yang terdiri atas:

    a. Kecamatan Tidore;

    b. Kecamatan Oba Utara;

    c. Kecamatan Oba;
    d. Kecamatan Tidore Selatan; dan

    e. Kecamatan Tidore Utara.
                                   Pasal 8



(1)Dengan terbentuknya Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera
  Selatan, dan Kabupaten Kepulauan Sula sebagaimana dimaksud dalam Pasal
  2, wilayah Kabupaten Maluku Utara dikurangi dengan wilayah Kabupaten
  Halmahera Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wilayah
  Kabupaten Halmahera Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dan
  wilayah Kabupaten Kepulauan Sula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

(2)Dengan terbentuknya Kabupaten Halmahera Timur dan Kota Tidore Kepulauan
  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Halmahera Tengah
  dikurangi dengan wilayah Kabupaten Halmahera Timur sebagaimana dimaksud
  dalam Pasal 6 dan wilayah Kota Tidore Kepulauan sebagaimana dimaksud
  dalam Pasal 7.
                                    Pasal 9

Dengan terbentuknya Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera
Selatan, dan Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Maluku Utara diubah
namanya menjadi Kabupaten Halmahera Barat, dan ibu kotanya dipindahkan dari
Ternate ke Jailolo.



                                    Pasal 10



(1)Kabupaten Halmahera Utara mempunyai batas wilayah:

       a. sebelah utara berbatasan dengan Samudera Pasifik;

       b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Wasile Kabupaten
           Halmahera Timur;

       c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Jailolo Selatan
           Kabupaten Halmahera Barat; dan

       d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Loloda, Kecamatan Ibu,
           Kecamatan Sahu, dan Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat.

(2)Kabupaten Halmahera Selatan mempunyai batas wilayah:

       a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Oba Kota Tidore
           Kepulauan dan Kecamatan Pulau Moti Kota Ternate;

       b. sebelah timur berbatasan dengan Laut Halmahera;

       c. sebelah selatan berbatasan dengan Laut Seram dan Laut Banda; dan

       d. sebelah barat berbatasan dengan Laut Maluku.
(3)Kabupaten Kepulauan Sula mempunyai batas wilayah:

       a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Maluku;
       b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Obi Selatan Kabupaten
           Halmahera Selatan;

       c. sebelah selatan berbatasan dengan Laut Banda; dan
       d. sebelah barat berbatasan dengan Laut Maluku dan Kabupaten Banggai
           Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah.
(4)Kabupaten Halmahera Timur mempunyai batas wilayah:

      a. sebelah utara berbatasan dengan Teluk Kao;

      b. sebelah timur berbatasan dengan Laut Halmahera;
      c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Patani dan Kecamatan
            Weda Kabupaten Halmahera Tengah; dan

      d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Oba Utara Kota Tidore
            Kepulauan.

(5)Kota Tidore Kepulauan mempunyai batas wilayah:

      a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Pulau Ternate Kota Ternate
            dan Kecamatan Jailolo Selatan Kabupaten Halmahera Barat;

      b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Wasile Selatan Kabupaten
            Halmahera Timur dan Kecamatan Weda Kabupaten Halmahera Tengah;

      c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Gane Barat Kabupaten
            Halmahera Selatan dan Kecamatan Pulau Moti Kota Ternate; dan

      d. sebelah barat berbatasan dengan Laut Maluku.
(6)Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4),
  dan ayat (5), digambarkan dalam peta wilayah administrasi yang merupakan
  bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.

(7)Penentuan batas wilayah Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera
  Selatan, Kabupaten Kepu-lauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota
  Tidore Kepulauan secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat
  (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) ditetapkan oleh Menteri Dalam
  Negeri.

                                       Pasal 11



(1)Dengan terbentuknya Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
  Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan,
  Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore
  Kepulauan, masing-masing menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai
  dengan peraturan perundang-undangan.

(2)Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Halmahera Utara,
  Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten
  Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan sebagaimana dimaksud pada
  ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan
  Provinsi serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di
  sekitarnya.

                                    Pasal 12

(1) Ibu kota Kabupaten Halmahera Utara berkedudukan di Tobelo.

(2) Ibu kota Kabupaten Halmahera Selatan berkedudukan di Labuha.

(3) Ibu kota Kabupaten Kepulauan Sula berkedudukan di Sanana.

(4) Ibu kota Kabupaten Halmahera Timur berkedudukan di Maba.

(5) Ibu kota Kabupaten Halmahera Tengah berkedudukan di Weda.



                                    BAB III

                          KEWENANGAN DAERAH



                                   Pasal 13

Kewenangan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan,
Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore
Kepulauan mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.



                                   BAB IV

                         PEMERINTAHAN DAERAH

                                Bagian Pertama

                      Dewan Perwakilan Rakyat Daerah



                                   Pasal 14




(1)Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Utara, Dewan
  Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan, Dewan Perwakilan
  Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  Kabupaten Halmahera Timur, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
  Tidore Kepulauan dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.

(2)Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
  Daerah Kabupaten Halmahera Utara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  Kabupaten Halmahera Selatan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
  Kepulauan Sula, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera
  Timur, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tidore Kepulauan,
  sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan peraturan perundang-
  undangan.

                                Bagian Kedua
                              Pemerintah Daerah

                                   Pasal 15

Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Halmahera Utara,
Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten
Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan dipilih dan disahkan seorang
Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.


                                   Pasal 16




(1)Dengan terbentuknya Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera
  Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota
  Tidore Kepulauan, Penjabat Bupati Halmahera Utara, Penjabat Bupati
  Halmahera Selatan, Penjabat Bupati Kepulauan Sula, Penjabat Bupati
  Halmahera Timur, dan Penjabat Walikota Kota Tidore Kepulauan diangkat oleh
  Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Maluku
  Utara dengan masa jabatan 1 (satu) tahun.

(2)Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Maluku
  Utara dapat mengangkat penjabat bupati/walikota untuk masa jabatan
  berikutnya.

(3)Peresmian Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan,
  Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore
  Kepulauan serta pelantikan Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota dilakukan
  oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 2 (dua) bulan
  setelah undang-undang ini diundangkan.

(4)Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Maluku Utara untuk melantik
  Penjabat Bupati Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan,
  Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Penjabat
  Walikota Tidore Kepulauan.

(5)Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Maluku Utara melakukan pembinaan,
  pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat Bupati/Walikota
   dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian anggota Dewan
  Perwakilan Rakyat Daerah, serta pemilihan Bupati/Wakil Bupati dan
  Walikota/Wakil Walikota.



                                   Pasal 17

Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Halmahera Utara,
Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten
Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan di masing-masing Kabupaten/Kota
dibentuk Sekretariat Kabupaten/Kota, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota, Dinas Kabupaten/Kota dan Lembaga Teknis
Kabupaten/Kota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                                       BAB V

                             KETENTUAN PERALIHAN

                                    Pasal 18




(1)Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Halmahera
  Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten
  Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan, Gubernur Maluku Utara, Bupati
  Maluku Utara dan Bupati Halmahera Tengah, sesuai dengan peraturan
  perundang-undangan menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan
  penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, Pemerintah
  Kabupaten Halmahera Selatan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula,
  Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur dan Pemerintah Kota Tidore
  Kepulauan hal-hal sebagai berikut:

      a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten
          Halmahera Utara, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan,
          Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, Pemerintah Kabupaten
          Halmahera Timur, dan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan;

      b. barang milik/kekayaan daerah yang berupa tanah, bangunan, barang
          bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau
          dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Kabupaten
          Maluku Utara, dan Kabupaten Halmahera Tengah yang berada dalam
          wilayah Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan,
          Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota
          Tidore Kepulauan;

      c. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Maluku Utara dan Kabupaten
          Halmahera Tengah yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di
          Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan,
          Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota
          Tidore Kepulauan;

      d. utang piutang Kabupaten Maluku Utara yang kegunaannya untuk
          Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan dan
          Kabupaten Kepulauan Sula; utang piutang Kabupaten Halmahera
          Tengah yang kegunaannya untuk Kabupaten Halmahera Timur dan
          Kota Tidore Kepulauan; serta

      e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten
          Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten
          Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore
          Kepulauan.

(2)Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus
  diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak
  peresmian Kabupaten/Kota dan pelantikan Penjabat Bupati Halmahera Utara,
  Penjabat Bupati Halmahera Selatan, Penjabat Bupati Kepulauan Sula, Penjabat
  Bupati Halmahera Timur, dan Penjabat Walikota Tidore Kepulauan.

(3)Dalam hal penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
  (2) tidak dilaksanakan, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten
  Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur,
  dan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dapat melakukan upaya hukum.

                                     Pasal 19
(1)Dana yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan,
  pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat dibebankan
  kepada Kabupaten Maluku Utara dan Kabupaten Halmahera Tengah sampai
  dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
  Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula,
  Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan.

(2)Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari sebagian
  Pendapatan Asli Daerah dan Dana Alokasi Umum Kabupaten Maluku Utara
  dan Kabupaten Halmahera Tengah, serta Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak
  Kabupaten Maluku Utara dan Kabupaten Halmahera Tengah yang diterima dari
  Pemerintah dan Provinsi.

(3)Pembagian secara proporsional dana yang bersumber dari Dana Alokasi
  Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati Maluku
  Utara atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku
  Utara pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku
  Utara dan Bupati Halmahera Tengah atas persetujuan Dewan Perwakilan
  Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Tengah pada Anggaran Pendapatan dan
  Belanja Daerah Kabupaten Halmahera Tengah.

(4)Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengalokasikan anggaran biaya melalui
  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Utara untuk
  menunjang kegiatan pemerintahan dan pembangunan sampai dengan
  ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten-
  kabupaten dan Kota yang baru dibentuk.

                                    Pasal 20



(1)Sebelum Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, dan
  Kabupaten Kepulauan Sula menetapkan Peraturan Daerah dan Keputusan
  Bupati sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah dan
  Keputusan Bupati Maluku Utara, tetap berlaku dan dilaksanakan oleh
  Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, Pemerintah Kabupaten Halmahera
  Selatan, dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula.

(2)Sebelum Kabupaten Halmahera Timur dan Kota Tidore Kepulauan menetapkan
  Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati/Walikota sebagai pelaksanaan
  Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati
  Halmahera Tengah, tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah
  Kabupaten Halmahera Timur dan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.

(3)Dengan diberlakukannya Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah dan
  Keputusan Bupati Maluku Utara dan Bupati Halmahera Tengah harus
  disesuaikan dengan Undang-undang ini.



                                   Pasal 21

Dengan diberlakukannya Undang-undang ini nama Kabupaten Maluku Utara
diubah menjadi Kabupaten Halmahera Barat.

                                    BAB VI

                           KETENTUAN PENUTUP



                                   Pasal 22

Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan
yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

                                   Pasal 23

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini,
diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                                   Pasal 24

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
                      Disahkan di Jakarta
                      pada tanggal 25 Pebruari 2003
                      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


                         ttd
                      MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Pebruari 2003
SEKRETARIS
NEGARA REPUBLIK
INDONESIA,




BAMBANG KESOWO

          LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 21


Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II,
ttd
Edy Sudibyo
                                       PENJELASAN
                                             ATAS
                        UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                  NOMOR 1 TAHUN 2003
                                         TENTANG
 PEMBENTUKAN KABUPATEN HALMAHERA UTARA, KABUPATEN HALMAHERA SELATAN,
 KABUPATEN KEPULAUAN SULA, KABUPATEN HALMAHERA TIMUR, DAN KOTA TIDORE
                              KEPULAUAN
                               DI PROVINSI MALUKU UTARA




I.   UMUM

      Provinsi Maluku Utara yang memiliki luas wilayah ? 140.255,36 km 2 dengan jumlah
      penduduk pada Tahun 2002 berjumlah 796.447 jiwa telah menunjukkan kemajuan dalam
      penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada
      masyarakat yang dalam perkembangannya perlu ditingkatkan sesuai dengan potensi
      daerah, luas wilayah dan kebutuhan pada masa mendatang.

      Dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan,
      dan pelayanan kemasyarakatan di Kabupaten Maluku Utara yang mempunyai luas wilayah
      ? 103.583,00 km 2 perlu dibentuk Kabupaten Halmahera Utara yang terdiri atas 9
      (sembilan) Kecamatan, yaitu Kecamatan Morotai Utara, Kecamatan Morotai Selatan Barat,
      Kecamatan Morotai Selatan, Kecamatan Galela, Kecamatan Tobelo, Kecamatan Tobelo
      Selatan, Kecamatan Kao, Kecamatan Malifut; dan Kecamatan Loloda Utara dengan luas
                                         2
      wilayah keseluruhan ? 24.983,32 km ; Kabupaten Halmahera Selatan yang terdiri atas 9
      (sembilan) Kecamatan, yaitu Kecamatan Pulau Makian, Kecamatan Kayoa, Kecamatan
      Gane Timur, Kecamatan Gane Barat, Kecamatan Obi Selatan, Kecamatan Obi,
      Kecamatan Bacan Timur, Kecamatan Bacan, dan Kecamatan Bacan Barat dengan luas
      wilayah keseluruhan ? 40.263,72 km 2; dan Kabupaten Kepulauan Sula yang terdiri atas 6
      (enam) Kecamatan, yaitu Kecamatan Mangoli Timur, Kecamatan Sanana, Kecamatan
      Sulabesi Barat, Kecamatan Taliabu Barat, Kecamatan Taliabu Timur, dan Kecamatan
      Mangoli Barat dengan luas wilayah keseluruhan ? 24.082,30 km 2.

      Dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan,
      dan pelayanan kemasyarakatan di Kabupaten Halmahera Tengah yang mempunyai luas
      wilayah ? 36.446,36 km 2 perlu dibentuk Kabupaten Halmahera Timur yang terdiri atas 4
(empat) Kecamatan, yaitu Kecamatan Wasile, Kecamatan Maba, Kecamatan Maba
Selatan, dan Kecamatan Wasile Selatan dengan luas wilayah keseluruhan ? 14.202,02
km 2; dan Kota Tidore Kepulauan yang terdiri atas 5 (lima) Kecamatan, yaitu Kecamatan
Tidore, Kecamatan Oba Utara, Kecamatan Oba, Kecamatan Tidore Selatan, dan
Kecamatan Tidore Utara dengan luas wilayah keseluruhan ? 13.862,86 km 2.

Dengan luas wilayah seperti tersebut di atas dan kurang berimbangnya laju pertumbuhan
dan persebaran penduduk di berbagai kecamatan, maka sampai saat ini pelaksanaan
pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi
demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui
pembentukan daerah otonom baru. Hal itu sejalan dengan kebijakan nasional dalam
rangka percepatan pembangunan Kawasan Timur Indonesia, khususnya di Provinsi
Maluku Utara.

Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang
selanjutnya dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Maluku Utara Nomor 188.4/06/DPRD/MU/2002 tanggal 15 Februari 2002 tentang
Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Utara Atas
Pemekaran Wilayah Kabupaten Maluku Utara, dan Keputusan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 167.02/07/DPRD/MU/2002 tanggal 27
Februari 2002 tentang Persetujuan Pemekaran Wilayah Kabupaten Maluku Utara.

Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Utara Nomor
188.4/II/DPRD/MU/2002 tanggal 18 Juni 2002 tentang Penetapan Tiga Ibu kota
Kabupaten Pemekaran Masing-masing Kabupaten Halmahera Utara, Halmahera Selatan,
Serta Kabupaten Maluku Utara Diubah Nama Menjadi Kabupaten Halmahera Barat.

Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor
188.4/04/DPRD/HT/2001 tanggal 19 Maret 2001 tentang Persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Tengah terhadap Pemekaran Wilayah Kabupaten
Halmahera Tengah, dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku
Utara Nomor 167.02/21/DPRD/MU/2002 tanggal 21 Mei 2002 tentang Persetujuan
Pemekaran Wilayah Kabupaten Halmahera Tengah.

Dengan terbentuknya Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan,
Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur dan Kota Tidore Kepulauan
sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Pemerintah Kabupaten
Maluku Utara, dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah berkewajiban membantu
dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan,
pengaturan dan penyelesaian aset daerah yang dilakukan dengan pendekatan
     musyawarah dalam semangat saling membantu untuk kepentingan kesejahteraan rakyat
     kabupaten induk dan kabupaten/kota yang baru dibentuk.




II. PASAL DEMI PASAL




   Pasal 1
      Cukup jelas.
   Pasal 2
      Cukup jelas.
   Pasal 3
      Cukup jelas.
   Pasal 4
      Cukup jelas.
   Pasal 5
      Cukup jelas.
   Pasal 6
      Cukup jelas.
   Pasal 7
      Cukup jelas.
   Pasal 8
      Cukup jelas.
   Pasal 9
         Yang dimaksud Jailolo sebagai ibu kota Kabupaten Halmahera Barat berada di
         Kecamatan Jailolo.
   Pasal 10
      Ayat (1)
         Cukup jelas.
      Ayat (2)
         Cukup jelas.
      Ayat (3)
         Cukup jelas.
      Ayat (4)
         Cukup jelas.
      Ayat (5)
         Cukup jelas.
   Ayat (6)
      Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah Kabupaten
      Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula,
      Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan dalam bentuk lampiran
      Undang-undang.

   Ayat (7)
      Penentuan batas wilayah Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera
      Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore
      Kepulauan secara pasti di lapangan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri
      dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri yang dilampiri peta batas daerah
      Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan
      Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan berdasarkan hasil
      pengukuran di lapangan yang dilengkapi dengan titik koordinat batas.



Pasal 11
   Ayat (1)
      Cukup jelas.
   Ayat (2)
      Dalam rangka pengembangan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera
      Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore
      Kepulauan sesuai dengan potensi daerah, khususnya guna perencanaan dan
      penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan pada masa yang akan
      datang, serta pengembangan sarana dan prasarana Pemerintahan dan
      pembangunan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu,
      Tata Ruang Wilayah Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan,
      Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore
      Kepulauan harus benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu
      kesatuan sistem Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi, dan
      Kabupaten/Kota di sekitarnya.



Pasal 12
   Ayat (1)
      Yang dimaksud Tobelo sebagai ibu kota Kabupaten Halmahera Utara berada di
      Kecamatan Tobelo.
   Ayat (2)
      Yang dimaksud Labuha sebagai ibu kota Kabupaten Halmahera Selatan berada di
      Kecamatan Bacan.
   Ayat (3)
      Yang dimaksud Sanana sebagai ibu kota Kabupaten Kepulauan Sula berada di
      Kecamatan Sanana.
   Ayat (4)
      Yang dimaksud Maba sebagai ibu kota Kabupaten Halmahera Timur berada di
      Kecamatan Maba Selatan.
   Ayat (5)
      Yang dimaksud Weda sebagai ibu kota Kabupaten Halmahera Tengah berada di
      Kecamatan Weda.
Pasal 13
   Cukup jelas.
Pasal 14
   Ayat (1)
      Cukup jelas.
   Ayat (2)
      Cukup jelas.
Pasal 15
   Cukup jelas.
Pasal 16
   Ayat (1)
      Penjabat Bupati Halmahera Utara, Penjabat Bupati Halmahera Selatan, Penjabat
      Bupati Kepulauan Sula, Penjabat Bupati Halmahera Timur, dan Penjabat Walikota
      Tidore Kepulauan diusulkan oleh Gubernur Maluku Utara kepada Menteri Dalam
      Negeri dengan memperhatikan pertimbangan Bupati Maluku Utara dan Bupati
      Halmahera Tengah, dari pegawai negeri sipil yang memiliki kemampuan dan
      pengalaman di bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan kepangkatan untuk
      jabatan itu.

      Penjabat Bupati dapat diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan hasil
      pembinaan, pengawasan dan evaluasi sesuai dengan peraturan perundang-
      undangan.

   Ayat (2)
      Untuk masa jabatan berikutnya Penjabat Bupati/Walikota dapat diangkat kembali
      atau diganti penjabat lain.
   Ayat (3)
      Peresmian kabupaten/kota dan pelantikan penjabat Bupati/penjabat Walikota dapat
      dilakukan secara bersamaan dan tempat pelaksanaannya dapat di ibu kota negara,
      atau ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten.

   Ayat (4)
      Cukup jelas.
   Ayat (5)
      Cukup jelas.
Pasal 17
      Pembentukan dinas Kabupaten/Kota dan lembaga teknis Kabupaten/Kota harus
      disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Kabupaten/Kota.

      Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan,
      Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur,
      dan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan memberikan dukungan penyediaan lahan
      untuk pembangunan fasilitas instansi vertikal di bidang penegakan hukum dan
      keagamaan sesuai dengan kemampuan daerah.



Pasal 18
   Ayat (1)
      Untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan,
      pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, digunakan pegawai,
      tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan umum
      yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas di kecamatan-kecamatan dalam
      wilayah Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten
      Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan.

      Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan dari
      Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Kabupaten Maluku Utara, kepada
      Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten
      Kepulauan Sula. Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Kabupaten
      Halmahera Tengah kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur dan Kota Tidore
      Kepulauan.

      Dalam hal badan usaha milik daerah yang pelayanan/kegiatan operasionalnya
      mencakup Kabupaten Maluku Utara dan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten
      Halmahera Selatan, dan Kabupaten Kepulauan Sula, serta Kabupaten Halmahera
      Tengah, Kabupaten Halmahera Timur dan Kota Tidore Kepulauan, pemerintah daerah
      yang bersangkutan melakukan kerja sama.

      Dalam rangka inventarisasi dan penyerahan difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri.

   Ayat (2)
      Cukup jelas.
   Ayat (3)
      Upaya hukum merupakan upaya terakhir setelah ditempuh upaya musyawarah.
    Pasal 19
        Ayat (1)
           Jangka waktu dukungan Kabupaten Maluku Utara dan Kabupaten Halmahera
           Tengah paling lama 3 (tiga) tahun, sedangkan besaran dukungan pembiayaan
           didasarkan pada kesepakatan antara Kabupaten Maluku Utara dengan Kabupaten
           Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, dan
           Kabupaten Halmahera Tengah dengan Kabupaten Halmahera Timur serta Kota
           Tidore Kepulauan.

        Ayat (2)
           Cukup jelas.
        Ayat (3)
           Pembagian secara proporsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
           Apabila dalam pembagian secara proporsional belum mencapai kesepakatan antara
           Kabupaten Maluku Utara dengan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten
           Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, dan Kabupaten Halmahera Tengah
           dengan Kabupaten Halmahera Timur serta Kota Tidore Kepulauan, maka
           Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah memfasilitasi penyelesaiannya.

        Ayat (4)
           Cukup jelas.
    Pasal 20
        Cukup jelas.
    Pasal 21
        Cukup jelas.
    Pasal 22
        Cukup jelas.
    Pasal 23
        Cukup jelas.
    Pasal 24
Cukup jelas.


           TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4264


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_halmahera_utara,_kabupaten_1.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK