Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2008
  • » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Di Provinsi Sulawesi Utara (UU 30 thn 2008)

2008

Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Di Provinsi Sulawesi Utara (UU 30 thn 2008)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Di Provinsi Sulawesi Utara :
                  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                         NOMOR 30 TAHUN 2008
                                TENTANG
      PEMBENTUKAN KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW SELATAN
                      DI PROVINSI SULAWESI UTARA

                  DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:   a.    bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan
                   Provinsi Sulawesi Utara pada umumnya dan Kabupaten
                   Bolaang Mongondow pada khususnya, serta adanya
                   aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang
                   perlu   meningkatkan   penyelenggaraan   pemerintahan,
                   pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna
                   mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;

             b.    bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi,
                   potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan
                   pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya,
                   pertahanan dan keamanan serta dengan meningkatnya
                   beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan,
                   pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Bolaang
                   Mongondow, dipandang perlu membentuk Kabupaten
                   Bolaang Mongondow Selatan di wilayah Provinsi Sulawesi
                   Utara;

             c.    bahwa pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow
                   Selatan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan di
                   bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan,
                   serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi
                   daerah;

             d.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
                   dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk
                   Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Bolaang
                   Mongondow Selatan di Provinsi Sulawesi Utara;

Mengingat:   1.    Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-
                   Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

             2.    Undang-Undang  Nomor   29  Tahun        1959 tentang
                   Pembentukan Daerah-daerah Tingkat     II di Sulawesi

                                                             (Lembaran . . .
                     -2-
     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
     Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
     Nomor 1822);

3.   Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
     Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
     Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
     Tengah dan Daerah tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
     Mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960
     tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-
     Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara
     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7)
     menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
     Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
     Negara Republik Indonesia Nomor 2687);

4.   Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan
     Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
     Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
     Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
     Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran
     Negara Republik Indonesia Nomor 4310);

5.   Undang-Undang     Nomor     32  Tahun    2004  tentang
     Pemerintahan    Daerah    (Lembaran   Negara  Republik
     Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
     Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
     diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
     Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
     Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
     Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
     Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
     Nomor 4844);

6.   Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
     Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
     Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
     Nomor 4438);

7.   Undang-Undang    Nomor     22  Tahun    2007    tentang
     Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara
     Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan
     Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721);

8.   Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan
     Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan

                                                    Daerah . . .
                                   -3-
                  Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
                  Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan
                  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836);

                       Dengan Persetujuan Bersama
          DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                   dan
                    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                             MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN
              BOLAANG MONGONDOW SELATAN DI PROVINSI SULAWESI
              UTARA.

                                BAB I
                           KETENTUAN UMUM

                                 Pasal 1

              Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
              1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
                 Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
                 pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana
                 dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
                 Indonesia Tahun 1945.
              2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan
                 masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah
                 yang    berwenang   mengatur    dan    mengurus     urusan
                 pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
                 menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
                 dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
              3. Provinsi Sulawesi Utara adalah provinsi sebagaimana
                 dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
                 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
                 Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah
                 Tingkat I Sulawesi Utara dan Daerah tingkat I Sulawesi
                 Tenggara dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 47
                 Prp 1960 tentang Pembentukan Daerah tingkat I Sulawesi
                 Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan
                 Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964
                 Nomor 7) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
                 Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan
                 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687) yang


                                                            wilayahnya . . .
                    -4-
   wilayahnya telah dikurangi dengan Provinsi Gorontalo
   berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang
   Pembentukan Provinsi Gorontalo.
4. Kabupaten    Bolaang   Mongondow    adalah   kabupaten
   sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 29
   Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II
   di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
   1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
   Indonesia Nomor 1822), yang wilayahnya telah dikurangi
   dengan Kota Kotamobagu berdasarkan Undang-Undang
   Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Kotamobagu
   di Provinsi Sulawesi Utara dan Kabupaten Bolaang
   Mongondow Utara berdasarkan Undang-Undang Nomor 10
   Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Bolaang
   Mongondow Utara di Provinsi Sulawesi Utara, yang
   merupakan kabupaten asal Kabupaten Bolaang Mongondow
   Selatan.

                 BAB II
    PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH,
      BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA

               Bagian Kesatu
               Pembentukan

                  Pasal 2

Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Bolaang
Mongondow Selatan di wilayah Provinsi Sulawesi Utara dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia.

               Bagian Kedua
              Cakupan Wilayah

                  Pasal 3

(1) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan berasal dari
    sebagian wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow yang
    terdiri atas cakupan wilayah:
    a. Kecamatan Bolaang Uki;
    b. Kecamatan Posigadan;
    c. Kecamatan Pinolosian;
    d. Kecamatan Pinolosian Tengah; dan
    e. Kecamatan Pinolosian Timur.


                                           (2) Cakupan . . .
                     -5-
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam
    lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
    Undang-Undang ini.

                   Pasal 4

Dengan terbentuknya Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten
Bolaang Mongondow dikurangi dengan wilayah Kabupaten
Bolaang Mongondow Selatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3.

                Bagian Ketiga
                Batas Wilayah

                   Pasal 5

(1) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan mempunyai batas-
    batas wilayah:
    a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Bintauna,
       Kecamatan Sangkup Kabupaten Bolaang Mongondow
       Utara, dan Kecamatan Dumoga Barat, Kecamatan
       Sangtombolang, Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang
       Mongondow;
    b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Modayag
       Barat, Kecamatan Modayag, dan Kecamatan Nuangan
       Kabupaten Bolaang Mongondow Timur;
    c. sebelah selatan berbatasan dengan Teluk Tomini; dan
    d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Bone
       Bolango Provinsi Gorontalo.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    digambarkan dalam peta wilayah sebagaimana tercantum
    dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak
    terpisahkan dari Undang-Undang ini.

(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow
    Selatan secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam
    Negeri paling lama 5 (lima) tahun sejak diresmikannya
    Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.

                   Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten

                                                  Bolaang . . .
                     -6-
   Bolaang Mongondow Selatan menetapkan Rencana Tata
   Ruang Wilayah Kabupaten sesuai dengan peraturan
   perundang-undangan, dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun
   sejak terbentuknya kabupaten ini.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bolaang
    Mongondow Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
    Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi
    Utara serta dilakukan dengan memperhatikan rencana tata
    ruang wilayah kabupaten/kota di sekitarnya.

               Bagian Keempat
                  Ibu Kota

                   Pasal 7

Ibu kota Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan berkedudukan
di Kecamatan Bolaang Uki.


                BAB III
      URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

                   Pasal 8

(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan
    Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan mencakup urusan
    wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam
    peraturan perundang-undangan.

(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah
    Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
    b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
    c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman
       masyarakat;
    d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
    e. penanganan bidang kesehatan;
    f. penyelenggaraan pendidikan;
    g. penanggulangan masalah sosial;
    h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
    i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan
       menengah;

                                             j. pengendalian . . .
                           -7-
        j.   pengendalian lingkungan hidup;
        k.   pelayanan pertanahan;
        l.   pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
        m.   pelayanan administrasi umum pemerintahan;
        n.   pelayanan administrasi penanaman modal;
        o.   penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
        p.   urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
             perundang-undangan.

     (3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah
         Daerah    Kabupaten    Bolaang    Mongondow     Selatan
         sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan
         pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk
         meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan
         kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang
         bersangkutan.


                       BAB IV
                PEMERINTAHAN DAERAH

                     Bagian Kesatu
Peresmian Daerah Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah

                         Pasal 9

     Peresmian Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan
     pelantikan Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Selatan
     dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling
     lama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.

                      Bagian Kedua
                    Pemerintah Daerah

                        Pasal 10

     (1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di
         Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, dipilih dan
         disahkan seorang bupati dan wakil bupati sesuai dengan
         peraturan perundang-undangan paling lama 2 (dua) tahun
         sejak terbentuknya Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.

     (2) Sebelum bupati dan wakil bupati definitif sebagaimana
         dimaksud pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya
         penjabat bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
         diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan

                                                          paling . . .
                      -8-
   paling lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam
   Negeri atas nama Presiden berdasarkan usulan gubernur.

(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman
    jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi
    persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan.

(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sulawesi
    Utara untuk melantik Penjabat Bupati Bolaang Mongondow
    Selatan.

(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud
    pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik bupati
    definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali
    penjabat bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya
    paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan
    penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan.

(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi,
    dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat bupati dalam
    melaksanakan     tugas  pemerintahan,   dan  pemilihan
    bupati/wakil bupati.

                   Pasal 11

Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi
Utara.

                   Pasal 12

(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Bolaang
    Mongondow Selatan, dibentuk perangkat daerah yang meliputi
    sekretariat daerah, sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
    Daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, dan unsur
    perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan
    kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan.

                                               (2) Perangkat . . .
                     -9-
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
    dibentuk oleh penjabat bupati paling lama 6 (enam) bulan
    sejak tanggal pelantikan.


               Bagian Ketiga
       Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

                   Pasal 13

(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dilakukan sesuai
    dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara
    pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan
    Umum (KPU) sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan.

(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh KPU
    Kabupaten Bolaang Mongondow.

(4) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
    Daerah    Kabupaten    Bolaang  Mongondow     Selatan
    dilaksanakan  sesuai   dengan  peraturan  perundang-
    undangan.

                  BAB V
      PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN

                   Pasal 14

(1) Bupati Bolaang Mongondow bersama Penjabat Bupati Bolaang
    Mongondow Selatan menginventarisasi, mengatur, dan
    melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta
    dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow
    Selatan.

(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan
    penjabat bupati.

                                           (3) Penyerahan . . .
                        - 10 -
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan
    penjabat bupati.

(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
    meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan
    kemampuannya     diperlukan  oleh  Kabupaten    Bolaang
    Mongondow Selatan.

(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen
    kepada Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan difasilitasi
    dan dikoordinasikan oleh Gubernur Sulawesi Utara.

(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana
    dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran
    Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bolaang
    Mongondow Selatan dibebankan pada anggaran pendapatan
    dan belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan
    sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
    ayat (3) meliputi:
    a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak
       dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten
       Bolaang Mongondow Selatan yang berada dalam wilayah
       Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan;
    b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bolaang
       Mongondow yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya
       berada di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan;
    c. utang piutang Kabupaten Bolaang Mongondow yang
       kegunaannya untuk Kabupaten Bolaang Mongondow
       Selatan; dan
    d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
       Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.

(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen
    sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan
    oleh Bupati Bolaang Mongondow, Gubernur Sulawesi Utara
    selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.

(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset
    dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dilaporkan oleh Gubernur Sulawesi Utara kepada Menteri
    Dalam Negeri.

                                                      BAB VI . . .
                     - 11 -
                BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
      HIBAH, DAN BANTUAN DANA

                   Pasal 15

(1) Kabupaten     Bolaang   Mongondow  Selatan  berhak
    mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus
    prasarana    pemerintahan   sesuai   dengan   peraturan
    perundang-undangan.


                   Pasal 16

(1) Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow sesuai dengan
    kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk
    menunjang       kegiatan penyelenggaraan    pemerintahan
    Kabupaten       Bolaang  Mongondow     Selatan   sebesar
    Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) pada tahun
    pertama dan sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar
    rupiah) pada tahun kedua serta untuk pelaksanaan
    pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow
    Selatan pertama kali sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu
    miliar rupiah).

(2) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memberikan bantuan
    dana    untuk    menunjang     kegiatan   penyelenggaraan
    pemerintahan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
    sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta
    rupiah)    pada     tahun      pertama     dan    sebesar
    Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) pada tahun kedua
    serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
    Bolaang Mongondow Selatan pertama           kali  sebesar
    Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
    pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada
    ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Bolaang
    Mongondow Selatan.

(4) Apabila Kabupaten Bolaang Mongondow tidak memenuhi
    kesanggupannya    memberikan   hibah   sesuai    dengan
    ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah

                                                mengurangi . . .
                      - 12 -
   mengurangi penerimaan dana alokasi umum Kabupaten
   Bolaang Mongondow untuk diberikan kepada Pemerintah
   Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.

(5) Apabila   Provinsi Sulawesi  Utara   tidak     memenuhi
    kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan
    ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah
    mengurangi penerimaan dana alokasi umum Provinsi
    Sulawesi Utara untuk diberikan kepada Pemerintah
    Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.

(6) Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Selatan menyampaikan
    laporan realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) kepada Bupati Bolaang Mongondow.

(7) Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Selatan menyampaikan
    laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana
    hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Sulawesi Utara.


                   Pasal 17

Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Selatan berkewajiban
melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.


                   BAB VII
                 PEMBINAAN

                   Pasal 18

(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan
    daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara
    melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap
    Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dalam waktu 3 (tiga)
    tahun sejak diresmikan.

(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama
    Gubernur Provinsi Sulawesi Utara melakukan evaluasi
    terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Bolaang
    Mongondow Selatan.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan


                                                  Gubernur . . .
                     - 13 -
   Gubernur Provinsi Sulawesi Utara sesuai dengan peraturan
   perundang-undangan.

                 BAB VIII
           KETENTUAN PERALIHAN

                  Pasal 19
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
    Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Selatan menyusun
    Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan
    dan Belanja Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
    untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Selatan
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah
    disahkan oleh Gubernur Sulawesi Utara.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Bolaang
    Mongondow Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    dilaksanakan   sesuai   dengan   peraturan   perundang-
    undangan.

                  Pasal 20
Sebelum Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
menetapkan peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai
pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan
Peraturan Bupati Bolaang Mongondow sepanjang tidak
bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku dan
dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow
Selatan.
                 BAB IX
           KETENTUAN PENUTUP
                  Pasal 21
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan harus disesuaikan
dengan Undang-Undang ini.

                  Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini
diatur dengan peraturan perundang-undangan.

                  Pasal 23
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

                                                      Agar . . .
                                   - 14 -



              Agar    setiap  orang    mengetahuinya,   memerintahkan
              pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
              dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


                                   Disahkan di Jakarta
                                   pada tanggal 21 Juli 2008
                                   PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


                                                 ttd.

                                   DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
         REPUBLIK INDONESIA,


                    ttd.

             ANDI MATTALATTA


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 103



         Salinan sesuai dengan aslinya
          SEKRETARIAT NEGARA RI
  Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
   Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,




               Wisnu Setiawan
                               PENJELASAN
                                   ATAS
                 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                          NOMOR 30 TAHUN 2008
                                 TENTANG
     PEMBENTUKAN KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW SELATAN

DI PROVINSI SULAWESI UTARA


I. UMUM
  Provinsi Sulawesi Utara yang memiliki luas wilayah ± 13.851,64 km2 dengan
  penduduk pada tahun 2007 berjumlah ± 2.199.701 jiwa terdiri atas
  9 (sembilan) kabupaten dan 4 (empat) kota, perlu memacu peningkatan
  penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara
  Kesatuan Republik Indonesia.
  Kabupaten      Bolaang    Mongondow     yang   mempunyai     luas    wilayah
  ± 5.397,69 km2 dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah 492.786 jiwa
  terdiri atas 17 (tujuh belas) kecamatan. Kabupaten ini memiliki potensi yang
  dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan
  pemerintahan.
  Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di
  atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum
  sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan
  memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah
  otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna
  mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
  Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam
  Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang
  Mongondow Nomor 02 Tahun 2007 tanggal 10 Januari 2007 tentang
  Perubahan atas Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
  Bolaang Mongondow Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Desa
  Molibagu menjadi Ibukota Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan Desa
  Inobonto II Menjadi Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, menjadi
  Kecamatan Bolaang Uki sebagai Ibukota Bolaang Mongondow Selatan dan
  Kecamatan Nuangan sebagai Ibukota Bolaang Mongondow Timur,
  Surat Gubernur Sulawesi Utara Nomor 100/556/Sekr tanggal 28 Februari
  2007 perihal Usul Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
  dan Kabupaten Mongondow Timur di Provinsi Sulawesi Utara, Surat
  Gubernur Sulawesi Utara Nomor 135/291/Sekr tanggal 8 Februari 2007
  perihal Usulan Perubahan Ibu Kota Calon Daerah Pemekaran Kabupaten
  Bolaang Mongondow Timur, Surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 100/DPRD/02/26/I/2007 tanggal

                                                         11 Januari 2007 . . .
                                 -2-
11 Januari 2007 perihal Rekomendasi Pembentukan Daerah Otonom Baru,
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang
Mongondow Nomor 3 Tahun 2007 tanggal 10 Januari 2007 tentang
Penetapan Dukungan Dana bagi Daerah Otonom Baru Kabupaten Bolaang
Mongondow Timur dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan melalui
APBD Kabupaten Bolaang Mongondow selaku Kabupaten Induk selama
2 (dua) tahun berturut-turut, Keputusan Bupati Bolaang Mongondow
Nomor 22 Tahun 2007 tanggal 12 Januari 2007 tentang Bantuan Dana
Daerah Pemekaran Kabupaten Bolaang Mongondow, Keputusan Bupati
Bolaang Mongondow Nomor 01a Tahun 2008 tanggal 10 Januari 2008
tentang Penetapan Dukungan Dana bagi Daerah Otonom Baru Kabupaten
Bolaang Mongondow Timur dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
melalui APBD Kabupaten Kabupaten Bolaang Mongondow selaku Kabupaten
Induk selama 2 (dua) tahun berturut-turut, Keputusan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 10 Tahun 2008
tanggal 5 Februari 2008 tentang Persetujuan Penetapan Ibukota Daerah
Otonom Baru Kabupaten Bolaang Mongondow Timur di Kabupaten Bolaang
Mongondow, Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 18a Tahun 2008
tanggal 5 Februari 2008 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Bolaang
Mongondow Nomor 22 Tahun tentang Bantuan Kepada Daerah Pemekaran
Kabupaten Bolaang Mongondow, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 14a Tahun 2008 tanggal
7 April 2008 tentang penetapan Dukungan Dana bagi Daerah Otonom Baru
Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan melalui APBD Kabupaten Bolaang
Mongondow selaku Kabupaten Induk selama 2 (dua) tahun berturut-turut,
Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 152 Tahun 2008 tanggal
30 Mei 2008 tentang penetapan Dukungan Dana bagi Daerah Otonom Baru
Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan melalui APBD Kabupaten Bolaang
Mongondow selaku Kabupaten Induk selama 2 (dua) tahun berturut-turut,
dan Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 98 Tahun 2008 tanggal
24 Maret 2008 tentang Dukungan Dana Selama 2 (dua) tahun Berturut-
Turut terhadap Pemekaran Daerah Calon Kabupaten Bolaang Mongondow
Selatan dan Calon Kabupaten Bolaang Mongondow Timur di Provinsi
Sulawesi Utara.
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan pengkajian secara
mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan
berkesimpulan bahwa pemerintah perlu membentuk Kabupaten Bolaang
Mongondow Selatan.
Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, yang merupakan
pemekaran     dari   Kabupaten   Bolaang   Mongondow,   terdiri  atas
5 (lima) kecamatan, yaitu Kecamatan Pinolosian, Kecamatan Pinolosian
Tengah, Kecamatan Pinolosian Timur, Kecamatan Bolaang Uki, dan
Kecamatan Posigadan. Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan memiliki
luas wilayah keseluruhan ± 1.615,86 km2 dengan penduduk ± 54.751 jiwa
pada tahun 2007.

                                                           Dengan . . .
                                   -3-
  Dengan terbentuknya Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan sebagai
  daerah otonom, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berkewajiban membantu
  dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat
  Daerah dan perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan
  kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi
  pemindahan personel, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan
  penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan
  pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat
  di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
  Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Bolaang Mongondow
  Selatan perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi,
  penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan
  peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam
  sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


II. PASAL DEMI PASAL

  Pasal 1
     Cukup jelas.

  Pasal 2
     Cukup jelas.

  Pasal 3
     Cukup jelas.

  Pasal 4
     Cukup jelas.

  Pasal 5
     Ayat (1)
           Cukup jelas.

     Ayat (2)
           Lampiran peta cakupan wilayah yang digambarkan dengan skala
           1:100.000 diterbitkan oleh Pemerintah dan diserahkan kepada
           Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara pada saat dilakukan
           peresmian sebagai daerah otonom baru.

     Ayat (3)
           Cukup jelas.

  Pasal 6
     Ayat (1)
           Cukup jelas.

                                                                Ayat (2) . . .
                                  -4-

  Ayat (2)
        Dalam rangka pengembangan Kabupaten Bolaang Mongondow
        Selatan, khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan
        pemerintahan,   pelaksanaan   pembangunan    dan    pelayanan
        masyarakat pada masa yang akan datang, serta pengembangan
        sarana dan prasarana pemerintahan, pembangunan, dan
        kemasyarakatan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan
        pembangunan. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bolaang
        Mongondow Selatan harus benar-benar serasi dan terpadu
        penyusunannya dalam satu kesatuan sistem rencana tata ruang
        wilayah yang terpadu dengan tata ruang nasional, provinsi dan
        kabupaten/kota.

Pasal 7
   Cukup jelas.

Pasal 8
   Ayat (1)
         Cukup jelas.

  Ayat (2)
        Cukup jelas.

  Ayat (3)
        Yang dimaksud dengan "urusan pemerintahan yang secara nyata ada"
        dalam ketentuan ini adalah urusan pemerintahan yang sesuai dengan
        kondisi, kekhasan, dan potensi yang dimiliki, antara lain
        pertambangan, perikanan, pertanian, perkebunan, kehutanan, dan
        pariwisata.

Pasal 9
   Peresmian kabupaten dan pelantikan penjabat bupati dapat dilakukan
   secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat bertempat di ibu kota
   negara, ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten.

Pasal 10
  Ayat (1)
         Pemilihan, pengesahan, dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati
         Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dilaksanakan paling lama
         2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, kecuali pada
         bulan Januari sampai dengan bulan Juli 2009.

  Ayat (2)
        Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Selatan diusulkan oleh
        Gubernur Sulawesi Utara dengan pertimbangan Bupati Bolaang
        Mongondow.
                                                              Ayat (3) . . .
                                -5-

  Ayat (3)
        Cukup jelas.

  Ayat (4)
        Cukup jelas.

  Ayat (5)
        Cukup jelas.

  Ayat (6)
        Cukup jelas.

Pasal 11
   Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
   Bolaang Mongondow Selatan kepada APBD Provinsi Sulawesi Utara dan
   APBD Kabupaten Bolaang Mongondow dilaksanakan secara proporsional
   sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.

Pasal 12
  Cukup jelas.

Pasal 13
  Ayat (1)
         Cukup jelas.

  Ayat (2)
        Yang dimaksud dengan "pengaturan tentang jumlah, mekanisme,
        dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
        Daerah" antara lain penetapan daerah pemilihan.

  Ayat (3)
        Cukup jelas.

  Ayat (4)
        Cukup jelas.


Pasal 14
  Ayat (1)
         Cukup jelas.

  Ayat (2)
        Cukup jelas.

  Ayat (3)
        Cukup jelas.
                                                         Ayat (4) . . .
                                 -6-

  Ayat (4)
        Cukup jelas.

  Ayat (5)
        Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan
        pemerintahan,   pelaksanaan     pembangunan     dan   pelayanan
        kemasyarakatan, digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran
        dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan umum yang telah
        ada selama ini dalam pelaksanaan tugas Pemerintah Kabupaten
        Bolaang   Mongondow     dalam     wilayah   Kabupaten   Bolaang
        Mongondow Selatan.
        Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum
        berupa penyerahan personel, aset, dan dokumen dari Pemerintah
        Kabupaten Bolaang Mongondow kepada Pemerintah Kabupaten
        Bolaang Mongondow Selatan.
        Demikian pula BUMD Kabupaten Bolaang Mongondow yang
        berkedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten
        Bolaang Mongondow Selatan, untuk mencapai daya guna dan hasil
        guna dalam penyelenggaraannya diserahkan oleh Pemerintah
        Kabupaten Bolaang Mongondow kepada Pemerintah Kabupaten
        Bolaang Mongondow Selatan.
        Dalam hal BUMD yang pelayanan/kegiatan operasionalnya
        mencakup kabupaten induk dan kabupaten baru, pemerintah
        daerah yang bersangkutan melakukan kerja sama.
        Begitu juga utang piutang yang penggunaannya untuk Kabupaten
        Bolaang Mongondow Selatan diserahkan oleh Pemerintah
        Kabupaten Bolaang Mongondow kepada Pemerintah Kabupaten
        Bolaang Mongondow Selatan. Berkenaan dengan pengaturan
        penyerahan tersebut, dibuatkan daftar inventaris.

  Ayat (6)
        Cukup jelas.

  Ayat (7)
        Cukup jelas.

  Ayat (8)
        Cukup jelas.

  Ayat (9)
        Cukup jelas.

Pasal 15
  Cukup jelas.

                                                            Pasal 16 . . .
                               -7-

Pasal 16
  Ayat (1)
         Yang dimaksud dengan "hibah" dalam ketentuan ini adalah
         pemberian sejumlah uang yang besarnya didasarkan pada
         Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 18a Tahun 2008
         tanggal 5 Februari 2008.

  Ayat (2)
        Yang dimaksud dengan "memberikan bantuan dana" dalam
        ketentuan ini adalah pemberian sejumlah dana yang didasarkan
        pada Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 98 Tahun 2008
        tanggal 24 Maret 2008.

  Ayat (3)
        Cukup jelas.

  Ayat (4)
        Pengurangan dana alokasi umum adalah pengurangan sejumlah
        dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Kabupaten Bolaang
        Mongondow yang belum dibayarkan.

  Ayat (5)
        Pengurangan dana alokasi umum adalah pengurangan sejumlah
        dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Provinsi Sulawesi
        Utara yang belum dibayarkan.

  Ayat (6)
        Cukup jelas.

  Ayat (7)
        Cukup jelas.

Pasal 17
   Cukup jelas.

Pasal 18
  Cukup jelas.

Pasal 19
  Cukup jelas.

Pasal 20
  Cukup jelas.

Pasal 21
   Cukup jelas.

                                                          Pasal 22 . . .
                             -8-

  Pasal 22
     Cukup jelas.

  Pasal 23
     Cukup jelas.


TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4876


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_bolaang_mongondow_selatan_d_30.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Sejarah dppkad kabupaten bolaang mongondow. Undang2 nomor 28 tahun 2009 tenteng peresmian kantor dppkad dan peresmian kabupaten bolaang mongondow timur. Sejarah pembentukan kantor dppkad kabupaten bolaang mongondow. Undang undang no 28 tahun 2009 tentang pembentukan dppkad kabupaten bolaang mongondow. Kumpulan perda kabupaten bolaang mongondow.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.