Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2008
  • » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah Di Provinsi Bengkulu (UU 24 thn 2008)

2008

Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah Di Provinsi Bengkulu (UU 24 thn 2008)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah Di Provinsi Bengkulu :
                   UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                          NOMOR 24 TAHUN 2008
                                 TENTANG
             PEMBENTUKAN KABUPATEN BENGKULU TENGAH
                          DI PROVINSI BENGKULU

                   DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:    a.    bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan
                    Provinsi Bengkulu pada umumnya dan Kabupaten
                    Bengkulu Utara pada khususnya, serta adanya aspirasi
                    yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu
                    meningkatkan       penyelenggaraan       pemerintahan,
                    pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna
                    mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
              b.    bahwa dengan memperhatikan kemampuan          ekonomi,
                    potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan
                    pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya,
                    pertahanan dan keamanan serta dengan meningkatnya
                    beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan,
                    pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten
                    Bengkulu Utara, dipandang perlu membentuk Kabupaten
                    Bengkulu Tengah di wilayah Provinsi Bengkulu;
              c.    bahwa pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah
                    bertujuan   meningkatkan    pelayanan   di   bidang
                    pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta
                    memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi
                    daerah;
              d.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
                    dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
                    Undang-Undang     tentang     Pembentukan   Kabupaten
                    Bengkulu Tengah di Provinsi Bengkulu;

Mengingat:    1.    Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 20, dan          Pasal 21
                    Undang-Undang  Dasar Negara Republik         Indonesia
                    Tahun 1945;
                                                     2. Undang-Undang . . .
                     -2-
2.   Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang
     Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten
     Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Selatan
     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956
     Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
     Nomor 1091);
3.   Undang-Undang     Nomor  9   Tahun  1967  tentang
     Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara
     Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan
     Lembaran Negara Nomor 2828);
4.   Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan
     Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
     Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
     Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
     Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran
     Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
5.   Undang-Undang     Nomor     32  Tahun    2004  tentang
     Pemerintahan    Daerah    (Lembaran   Negara  Republik
     Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
     Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
     diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
     Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
     Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
     Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
     Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
     Nomor 4844);
6.   Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
     Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
     Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
     Nomor 4438);
7.   Undang-Undang    Nomor     22  Tahun    2007    tentang
     Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara
     Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan
     Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721);
8.   Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan
     Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
     Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
     Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan
     Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836);

                                                  Dengan . . .
                                  -3-
                      Dengan Persetujuan Bersama
          DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                  dan
                    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


                             MEMUTUSKAN:


Menetapkan:   UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN              KABUPATEN
              BENGKULU TENGAH DI PROVINSI BENGKULU.

                               BAB I
                          KETENTUAN UMUM

                                Pasal 1

              Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
              1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
                 Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
                 pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana
                 dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
                 Indonesia Tahun 1945.
              2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah
                 kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas
                 wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan
                 pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
                 menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
                 dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
              3. Provinsi Bengkulu adalah provinsi sebagaimana dimaksud
                 dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang
                 Pembentukan Provinsi Bengkulu        (Lembaran Negara
                 Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan
                 Lembaran Negara Nomor 2828).
              4. Kabupaten Bengkulu Utara adalah kabupaten sebagaimana
                 dimaksud dalam Undang-Undang Darurat Nomor 4
                 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
                 Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Provinsi
                 Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
                 Tahun 1956 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara
                 Republik Indonesia Nomor 1091) yang merupakan
                 kabupaten asal Kabupaten Bengkulu Tengah.

                                                                BAB II . . .
                    -4-
                  BAB II
     PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH,
       BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
                Bagian Kesatu
                Pembentukan
                   Pasal 2
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Bengkulu
Tengah di wilayah Provinsi Bengkulu dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia.

               Bagian Kedua
              Cakupan Wilayah
                   Pasal 3
(1) Kabupaten Bengkulu Tengah berasal dari sebagian wilayah
    Kabupaten Bengkulu Utara yang terdiri atas cakupan
    wilayah:
    a. Kecamatan Karang Tinggi;
    b. Kecamatan Talang Empat;
    c. Kecamatan Pondok Kelapa;
    d. Kecamatan Pematang Tiga;
    e. Kecamatan Pagar Jati; dan
    f. Kecamatan Taba Penanjung.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam
    lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan
    dari Undang-Undang ini.

                   Pasal 4
Dengan    terbentuknya    Kabupaten     Bengkulu   Tengah,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten
Bengkulu Utara dikurangi dengan wilayah Kabupaten Bengkulu
Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

                Bagian Ketiga
                Batas Wilayah

                   Pasal 5
(1) Kabupaten Bengkulu Tengah mempunyai batas-batas
    wilayah:
    a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Air Napal,
        Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara dan
        Kecamatan Curup Kabupaten Rejanglebong;

                                              b. sebelah . . .
                      -5-
    b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Ujanmas,
       Kecamatan Kepahiang, dan Kecamatan Seberang Musi
       Kabupaten Kepahiang;
    c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Sukaraja
       Kabupaten Seluma; dan
    d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Selebar,
       Kecamatan      Sungai    Surut,  Kecamatan    Muara
       Bangkahulu Kota Bengkulu dan Teluk Pering Samudera
       Hindia.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    digambarkan dalam peta wilayah sebagaimana tercantum
    dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak
    terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah
    secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri
    paling lama 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten
    Bengkulu Tengah.

                    Pasal 6
(1) Dengan     terbentuknya   Kabupaten    Bengkulu    Tengah
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten
    Bengkulu Tengah menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah
    Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
    dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak terbentuknya
    kabupaten ini.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
    Bengkulu Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
    Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bengkulu
    serta dilakukan dengan memperhatikan rencana tata ruang
    wilayah kabupaten/kota di sekitarnya.
               Bagian Keempat
                  Ibu Kota
                   Pasal 7
Ibu Kota Kabupaten Bengkulu        Tengah   berkedudukanKecamatan Karang Tinggi.

                 BAB III
       URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
                    Pasal 8
(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan
    Kabupaten Bengkulu Tengah mencakup urusan wajib dan
    urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan
    perundang-undangan.
                                                 (2) Urusan . . .
                          -6-


     (2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah
         Kabupaten Bengkulu Tengah sebagaimana dimaksud pada
         ayat (1) meliputi:
         a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
         b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
         c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman
            masyarakat;
         d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
         e. penanganan bidang kesehatan;
         f. penyelenggaraan pendidikan;
         g. penanggulangan masalah sosial;
         h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
         i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan
            menengah;
         j. pengendalian lingkungan hidup;
         k. pelayanan pertanahan;
         l. pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
         m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
         n. pelayanan administrasi penanaman modal;
         o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
         p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
            perundang-undangan.
     (3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah
         Daerah    Kabupaten    Bengkulu    Tengah   sebagaimana
         dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang
         secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan
         kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan,
         dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.

                       BAB IV
                PEMERINTAHAN DAERAH

                     Bagian Kesatu
Peresmian Daerah Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah

                         Pasal 9

     Peresmian Kabupaten Bengkulu Tengah dan pelantikan Penjabat
     Bupati Bengkulu Tengah dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri
     atas nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah Undang-
     Undang ini diundangkan.
                                                Bagian Kedua . . .
                      -7-
                Bagian Kedua
              Pemerintah Daerah

                   Pasal 10

(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di
    Kabupaten Bengkulu Tengah, dipilih dan disahkan seorang
    bupati dan wakil bupati sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan paling lama 2 (dua) tahun sejak
    terbentuknya Kabupaten Bengkulu Tengah.
(2) Sebelum bupati dan wakil bupati definitif sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya
    penjabat bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
    diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan
    paling lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam
    Negeri atas nama Presiden berdasarkan usulan gubernur.
(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman
    jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi
    persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan.
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Bengkulu
    untuk melantik Penjabat Bupati Bengkulu Tengah.
(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud
    pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik bupati
    definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali
    penjabat bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya
    paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan
    penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan.
(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi,
    dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat bupati dalam
    melaksanakan     tugas  pemerintahan,   dan  pemilihan
    bupati/wakil bupati.

                    Pasal 11

Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Bengkulu Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Bengkulu Utara dan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi Bengkulu.

                                                   Pasal 12 . . .
                     -8-
                   Pasal 12
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten
    Bengkulu Tengah, dibentuk perangkat daerah yang meliputi
    sekretariat daerah, sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
    Daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, dan unsur
    perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan
    kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai
    dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
    dibentuk oleh penjabat bupati paling lama 6 (enam) bulan
    sejak tanggal pelantikan.

               Bagian Ketiga
       Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

                   Pasal 13
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    Kabupaten Bengkulu Tengah dilakukan sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan.
(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara
    pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    Kabupaten Bengkulu Tengah sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
    sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    Kabupaten Bengkulu Tengah sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh KPU Kabupaten
    Bengkulu Utara.
(4) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
    Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah dilaksanakan sesuai
    dengan peraturan perundang-undangan.

                  BAB V
       PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN

                   Pasal 14

(1) Bupati Bengkulu Utara bersama Penjabat Bupati Bengkulu
    Tengah menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan
    pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen
    kepada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah.

                                          (2) Pemindahan . . .
                     -9-
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan
    penjabat bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak
    pelantikan penjabat bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
    meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan
    kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Bengkulu
    Tengah.
(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen
    kepada Kabupaten Bengkulu Tengah difasilitasi dan
    dikoordinasikan oleh Gubernur Bengkulu.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana
    dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
    Bengkulu Tengah dibebankan pada anggaran pendapatan
    dan belanja dari asal satuan kerja personel yang
    bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
    ayat (3) meliputi:
    a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak
       dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten
       Bengkulu Tengah yang berada dalam wilayah Kabupaten
       Bengkulu Tengah;
    b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bengkulu
       Utara yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada
       di Kabupaten Bengkulu Tengah;
    c. utang piutang Kabupaten Bengkulu Utara yang
       kegunaannya untuk Kabupaten Bengkulu Tengah; dan
    d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
       Kabupaten Bengkulu Tengah.
(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen
    sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan
    oleh Bupati Bengkulu Utara, Gubernur Bengkulu selaku
    wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset
    dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dilaporkan oleh Gubernur Bengkulu kepada Menteri Dalam
    Negeri.

                                                  BAB VI . . .
                     - 10 -


                BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
      HIBAH, DAN BANTUAN DANA
                   Pasal 15
(1) Kabupaten Bengkulu Tengah berhak mendapatkan alokasi
    dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan.
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus
    prasarana    pemerintahan   sesuai   dengan   peraturan
    perundang-undangan.

                   Pasal 16
(1) Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara sesuai dengan
    kesanggupannya     memberikan      hibah   berupa    uang
    untuk       menunjang       kegiatan      penyelenggaraan
    pemerintahan Kabupaten Bengkulu Tengah sebesar
    Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun
    selama (2) dua tahun berturut-turut dan untuk pelaksanaan
    pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah
    pertama kali sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar
    rupiah).
(2) Pemerintah Provinsi Bengkulu memberikan bantuan dana
    untuk       menunjang       kegiatan      penyelenggaraan
    pemerintahan Kabupaten Bengkulu Tengah sebesar
    Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun
    selama 2 (dua) tahun berturut-turut dan untuk pelaksanaan
    pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah
    pertama kali sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
    rupiah).
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
    pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada
    ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Bengkulu
    Tengah.
(4) Apabila Kabupaten Bengkulu Utara tidak memenuhi
    kesanggupannya    memberikan   hibah   sesuai    dengan
    ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
    mengurangi penerimaan dana alokasi umum Kabupaten
    Bengkulu Utara untuk diberikan kepada Pemerintah
    Kabupaten Bengkulu Tengah.

                                               (5) Apabila . . .
                     - 11 -



(5) Apabila Provinsi Bengkulu tidak memenuhi kesanggupannya
    memberikan bantuan dana sesuai dengan ketentuan
    sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah
    mengurangi penerimaan dana alokasi umum Provinsi
    Bengkulu untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten
    Bengkulu Tengah.
(6) Penjabat Bupati Bengkulu Tengah menyampaikan laporan
    realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) kepada Bupati Bengkulu Utara.
(7) Penjabat Bupati Bengkulu Tengah menyampaikan laporan
    pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan
    dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
    ayat (2) kepada Gubernur Bengkulu.

                   Pasal 17

Penjabat Bupati Bengkulu Tengah berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.


                    BAB VII
                  PEMBINAAN

                   Pasal 18

(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan
    daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Bengkulu
    melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus
    terhadap Kabupaten Bengkulu Tengah dalam waktu 3 (tiga)
    tahun sejak diresmikan.
(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama
    Gubernur      Bengkulu     melakukan     evaluasi  terhadap
    penyelenggaraan      Pemerintahan     Kabupaten    Bengkulu
    Tengah.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan
    Gubernur Bengkulu sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan.
                                                   BAB VIII . . .
                    - 12 -


                 BAB VIII
           KETENTUAN PERALIHAN

                   Pasal 19
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
    Penjabat Bupati Bengkulu Tengah menyusun Rancangan
    Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
    Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah untuk tahun anggaran
    berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Bengkulu Tengah sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh
    Gubernur Bengkulu.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati
    Bengkulu Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    dilaksanakan   sesuai    dengan   peraturan    perundang-
    undangan.

                   Pasal 20
Sebelum Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah menetapkan
peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan
Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan
Bupati Bengkulu Utara sepanjang tidak bertentangan dengan
Undang-Undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah.


                  BAB IX
            KETENTUAN PENUTUP
                   Pasal 21

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
Kabupaten Bengkulu Tengah harus disesuaikan dengan
Undang-Undang ini.

                   Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini
diatur dengan peraturan perundang-undangan.

                   Pasal 23

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

                                                     Agar . . .
                                 - 13 -
             Agar    setiap  orang    mengetahuinya,       memerintahkan
             pengundangan Undang-Undang ini dengan         penempatannya
             dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

                                      Disahkan di Jakarta
                                      pada tanggal 21 Juli 2008
                                      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                    ttd.

                                      DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
         REPUBLIK INDONESIA,

                     ttd.

             ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 97



         Salinan sesuai dengan aslinya
          SEKRETARIAT NEGARA RI
  Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
   Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,




                Wisnu Setiawan
                                 PENJELASAN
                                     ATAS
                   UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                            NOMOR 24 TAHUN 2008
                                   TENTANG
               PEMBENTUKAN KABUPATEN BENGKULU TENGAH
                           DI PROVINSI BENGKULU


I. UMUM
  Provinsi Bengkulu yang memiliki luas wilayah ± 32.365,60 km2 dengan
  penduduk pada tahun 2007 berjumlah ± 1.715.689 jiwa terdiri atas 8 (delapan)
  kabupaten dan 1 (satu) kota, perlu memacu peningkatan penyelenggaraan
  pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan Republik
  Indonesia.
  Kabupaten Bengkulu Utara yang mempunyai luas wilayah ± 5.548,54 km2
  dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah 355.559 jiwa terdiri atas
  18 (delapan belas) kecamatan. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat
  dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan.
  Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di atas,
  pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum
  sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek
  rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru
  sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya
  kesejahteraan masyarakat.
  Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam
  Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara
  Nomor 31 Tahun 2005 tanggal 26 November 2005 tentang Usul Pemekaran
  Sebagian Wilayah Kabupaten Bengkulu Utara menjadi Kabupaten Bengkulu
  Tengah dan Bengkulu Pesisir, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 14 Tahun 2006 tanggal 28 April 2006
  tentang Persetujuan Calon Lokasi Ibukota, Nama Ibukota Calon Kabupaten
  Bengkulu Tengah, Surat Bupati Bengkulu Utara Nomor 131/329/B.1
  tanggal 28 April 2006 tentang Usul Pemekaran Bengkulu Utara, Surat Bupati
  Bengkulu Utara Nomor 131/399/B.1 tanggal 10 Juli 2006 tentang
  Kesanggupan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara Mengalokasikan Dana
  APBD Kabupaten Bengkulu Utara untuk Kabupaten Bengkulu Tengah,
  Surat Bupati Bengkulu Utara Nomor 131/059/28/B.1 tanggal 15 Juni 2007
  perihal Alokasi Dana untuk Calon Kabupaten Bengkulu Tengah, Surat
  Gubernur Bengkulu Nomor 125/3453/B.1 tanggal 1 Juni 2006 perihal Usul
  Pembentukan Daerah Otonom Baru (Kabupaten Bengkulu Tengah), Keputusan
  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 15 Tahun 2006
  tanggal 28 April 2006 tentang Persetujuan Pengalokasian Dana APBD

                                                                Kabupaten . . .
                                   -2-
Kabupaten Bengkulu Utara bagi Kabupaten Bengkulu Tengah, Keputusan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 15/KPTS/DPRD-
I/2006 tanggal 19 Mei 2006 tentang Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah terhadap Pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah, Keputusan
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bengkulu Nomor 15/KPTS-
PIM/DPRD-I/2007 tanggal 25 Juni 2007 tentang Persetujuan Pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu tentang Dukungan Dana Hibah
Penyelenggaraan Pemerintah selama 2 (dua) tahun bagi Kabupaten Bengkulu
Tengah setelah terbentuk, Surat Pernyataan Gubernur Bengkulu Nomor
800/19/II/B.1/2007 tanggal 28 Juni 2007 tentang Kesanggupan Pemerintah
Provinsi Bengkulu untuk Mengalokasikan Dana APBD Provinsi Bengkulu untuk
Daerah Otonomi Baru yaitu Kabupaten Bengkulu Tengah, Surat Pernyataan
Gubernur Bengkulu Nomor 279/120.a/b.1 tanggal 22 April 2008 tentang
Dukungan Pembiayaan untuk Penyelenggaraan Pilkada Pertama di Calon
Kabupaten Bengkulu Tengah, Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah kabupaten Bengkulu Utara Nomor 10A Tahun 2008 tanggal 3 Mei 2008
tentang Persetujuan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Bengkulu Utara tentang Dukungan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemerintah
selama 2 (dua) tahun dan Dana Hibah untuk Pemilihan Kepala daerah Pertama
Kali bagi Kabupaten Bengkulu Tengah, dan Keputusan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 12/KPTS/PIMP-DPRD-I/08 tanggal 5
Mei 2008 tentang Dukungan Dana Pilkada Kabupaten Bengkulu Tengah.
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan pengkajian secara
mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan
berkesimpulan bahwa pemerintah perlu membentuk Kabupaten Bengkulu
Tengah.
Pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah, yang merupakan pemekaran dari
Kabupaten Bengkulu Utara, terdiri atas 6 (enam) kecamatan, yaitu Kecamatan
Taba Penanjung, Kecamatan Pagar Jati, Kecamatan Karang Tinggi, Kecamatan
Talang Empat, Kecamatan Pematang Tiga, dan Kecamatan Pondok
Kelapa. Kabupaten Bengkulu Tengah memiliki luas wilayah keseluruhan
± 1.223,94 km2 dengan penduduk ± 93.557 jiwa pada tahun 2007.
Dengan terbentuknya Kabupaten Bengkulu Tengah sebagai daerah otonom,
Pemerintah Provinsi Bengkulu berkewajiban membantu dan memfasilitasi
terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan perangkat
daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan,
serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel, pengalihan aset dan
dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam
rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya
kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bengkulu Tengah.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Bengkulu Tengah perlu
melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan
sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber
daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

                                                              II. PASAL . . .
                                     -3-


II. PASAL DEMI PASAL

  Pasal 1
      Cukup jelas.

  Pasal 2
      Cukup jelas.

  Pasal 3
      Cukup jelas.

  Pasal 4
      Cukup jelas.

  Pasal 5
      Ayat (1)
          Cukup jelas.

      Ayat (2)
          Lampiran peta cakupan wilayah yang digambarkan dengan
          skala 1:100.000 diterbitkan oleh Pemerintah dan diserahkan kepada
          Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu pada saat dilakukan peresmian
          sebagai daerah otonom baru.

      Ayat (3)
          Cukup jelas.

  Pasal 6
      Ayat (1)
          Cukup jelas.

      Ayat (2)
          Dalam rangka pengembangan Kabupaten Bengkulu Tengah,
          khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan,
          pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat pada masa
          yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana
          pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, diperlukan
          adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Tata Ruang
          Wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah harus benar-benar serasi dan
          terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem rencana tata
          ruang wilayah yang terpadu dengan tata ruang nasional, provinsi dan
          kabupaten/kota.

  Pasal 7
      Cukup jelas.

                                                                  Pasal 8 . . .
                                    -4-
Pasal 8
    Ayat (1)
        Cukup jelas.

    Ayat (2)
        Cukup jelas.

    Ayat (3)
        Yang dimaksud dengan "urusan pemerintahan yang secara nyata ada"
        dalam ketentuan ini adalah urusan pemerintahan yang sesuai dengan
        kondisi, kekhasan dan potensi yang dimiliki antara lain pertambangan,
        perikanan, pertanian, perkebunan, kehutanan, dan pariwisata.

Pasal 9
    Peresmian kabupaten dan pelantikan penjabat bupati dapat dilakukan
    secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat bertempat di ibu kota
    negara, atau ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten.

Pasal 10
    Ayat (1)
         Pemilihan, pengesahan, dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati
         Bengkulu Tengah dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun sejak
         Undang-Undang ini diundangkan, kecuali pada bulan Januari sampai
         dengan bulan Juli 2009.

    Ayat (2)
        Penjabat Bupati Bengkulu Tengah diusulkan oleh Gubernur Bengkulu
        dengan pertimbangan Bupati Bengkulu Utara.

    Ayat (3)
        Cukup jelas.

    Ayat (4)
        Cukup jelas.

    Ayat (5)
        Cukup jelas.

    Ayat (6)
        Cukup jelas.

Pasal 11
    Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
    Bengkulu Tengah kepada APBD Provinsi Bengkulu dan APBD Kabupaten
    Bengkulu Utara dilaksanakan secara proporsional sesuai dengan
    kemampuan keuangan daerah masing-masing.
                                                                 Pasal 12 . . .
                                  -5-
Pasal 12
    Cukup jelas.

Pasal 13
    Ayat (1)
         Cukup jelas.

    Ayat (2)
        Yang dimaksud dengan pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan
        tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
        antara lain penetapan daerah pemilihan.

    Ayat (3)
        Cukup jelas.

    Ayat (4)
        Cukup jelas.

Pasal 14
    Ayat (1)
         Cukup jelas.

    Ayat (2)
        Cukup jelas.

    Ayat (3)
        Cukup jelas.

    Ayat (4)
        Cukup jelas.

    Ayat (5)
        Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan
        pemerintahan,    pelaksanaan     pembangunan     dan   pelayanan
        kemasyarakatan, digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran dan
        perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan umum yang telah ada
        selama ini dalam pelaksanaan tugas Pemerintah Kabupaten Bengkulu
        Utara dalam wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah.
        Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa
        penyerahan personel, aset, dan dokumen dari Pemerintah Kabupaten
        Bengkulu Utara kepada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah.
        Demikian pula BUMD Kabupaten Bengkulu Utara yang berkedudukan,
        kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Bengkulu Tengah, untuk
        mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraannya,
        diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara kepada
        Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah.

                                                                Dalam . . .
                                   -6-
        Dalam hal BUMD yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup
        kabupaten induk dan kabupaten baru, pemerintah daerah yang
        bersangkutan melakukan kerja sama.
        Begitu juga utang piutang yang penggunaannya untuk Kabupaten
        Bengkulu Tengah diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu
        Utara kepada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah. Berkenaan
        dengan pengaturan penyerahan tersebut, dibuatkan daftar inventaris.

    Ayat (6)
        Cukup jelas.

    Ayat (7)
        Cukup jelas.

    Ayat (8)
        Cukup jelas.

    Ayat (9)
        Cukup jelas.

Pasal 15
    Cukup jelas.

Pasal 16
    Ayat (1)
         Yang dimaksud dengan "hibah" dalam ketentuan ini adalah pemberian
         sejumlah uang yang besarnya didasarkan pada Keputusan Bupati
         Nomor 131/059/28.B.1 tanggal 15 Juni 2007 dan Keputusan
         Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu
         Utara No.10A Tahun 2008 tanggal 3 Mei 2008.

    Ayat (2)
        Yang dimaksud dengan "memberikan bantuan dana" dalam ketentuan
        ini adalah pemberian sejumlah dana yang didasarkan pada Surat
        Pernyataan    Gubernur   Bengkulu  Nomor   800/19/II/B.1/2007
        tanggal 28 Juni 2007 dan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan
        Rakyat    Daerah   Bengkulu  Nomor   15/KPTS-PIM/DPRD-I/2007
        tanggal 25 Juni 2007.

    Ayat (3)
        Cukup jelas.

    Ayat (4)
        Pengurangan dana alokasi umum adalah pengurangan sejumlah dana
        sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
        yang belum dibayarkan.
                                                                Ayat (5) . . .
                                  -7-
    Ayat (5)
        Pengurangan dana alokasi umum adalah pengurangan sejumlah dana
        sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang belum
        dibayarkan.

    Ayat (6)
        Cukup jelas.

    Ayat (7)
        Cukup jelas.

Pasal 17
    Cukup jelas.

Pasal 18
    Cukup jelas.

Pasal 19
    Cukup jelas.

Pasal 20
    Cukup jelas.

Pasal 21
    Cukup jelas.

Pasal 22
    Cukup jelas.

Pasal 23
    Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4870


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_bengkulu_tengah_di_provinsi_24.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Pengisian ilmu peringan tubuh instan. Ilmu peringan tubuh instan.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.