Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2003
  • » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Bener Meriah Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (UU 41 thn 2003)

2003

Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Bener Meriah Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (UU 41 thn 2003)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Bener Meriah Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam :
                      UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                             NOMOR 41 TAHUN 2003
                                   TENTANG
                   PEMBENTUKAN KABUPATEN BENER MERIAH
                   DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM



                    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang   a. bahwa dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang di Kabupaten
:              Aceh Tengah, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang
               pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, Kabupaten Aceh Tengah perlu
               dimekarkan;
            b. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan berdasarkan kriteria kemampuan
               ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi sosial politik, jumlah penduduk,
               luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dibentuk Kabupaten Bener Meriah di Provinsi
               Nanggroe Aceh Darussalam;
            c. bahwa dengan pembentukan Kabupaten sebagaimana tersebut dalam huruf b, akan dapat
               mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan
               kemasyarakatan, serta memberikan kesempatan untuk memanfaatkan dan
               mengembangkan potensi daerah;
            d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan
               huruf c, perlu membentuk Undang-undang tentang pembentukan Kabupaten Bener
               Meriah;


Mengingat   1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang
:              Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

            2. Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
               Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran
               Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58);

            3. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi
               Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran
               Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor
               1103);

            4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara
               Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
             5. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
                Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

             6. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara
                Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
                72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);

             7. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah
                Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Republik
                Indonesia Tahun 2001 Nomor 114);

             8. Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik
                Indonesia Tahun 2002 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4251);
             9. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan
                Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
                (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran
                Negara Nomor 4277);
             10.Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis
                Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
                Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
                Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4310);

                                         Dengan Persetujuan Bersama
                                        DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
                                            REPUBLIK INDONESIA
                                                    dan
                                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                                              MEMUTUSKAN :

Menetapkan   UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN BENER MERIAH DI PROVINSI
:                                NANGGROE ACEH DARUSSALAM.

                                                      BAB I

                                              KETENTUAN UMUM

                                                     Pasal 1
             Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
             1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22
                Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
             2. Provinsi Daerah Istimewa Aceh adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
                Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan
                Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.
             3. Kabupaten Aceh Tengah adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Darurat
                Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam
                Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
             4. Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah Provinsi Daerah Istimewa Aceh yang diberi
                Otonomi Khusus dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana
                ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001.
                                          BAB II

                   PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA

                                         Pasal 2

Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Bener Meriah di Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

                                         Pasal 3
Kabupaten Bener Meriah berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Aceh Tengah yang terdiri
atas:
a. Kecamatan Pintu Rime Gayo;
b. Kecamatan Permata;
c. Kecamatan Syiah Utama;
d. Kecamatan Bandar;
e. Kecamatan Bukit;
f. Kecamatan Wih Pesam; dan
g. Kecamatan Timang Gajah.

                                         Pasal 4
Dengan terbentuknya Kabupaten Bener Meriah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
wilayah Kabupaten Aceh Tengah dikurangi dengan wilayah Kabupaten Bener Meriah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

                                         Pasal 5
(1) Kabupaten Bener Meriah mempunyai batas wilayah:
   a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Juli, Kecamatan Peusangan, dan Kecamatan
      Makmur Kabupaten Bireuen serta Kecamatan Sawang, Kecamatan Nisam, Kecamatan
      Simpang Keramat, Kecamatan Meurah Mulia, Kecamatan Paya Bakong, dan Kecamatan Cot
      Girek Kabupaten Aceh Utara;
   b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Aceh Timur;
   c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Bintang, Kecamatan Kebayakan,
      Kecamatan Bebesan, dan Kecamatan Kute Panang Kabupaten Aceh Tengah; dan
   d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Ketol Kabupaten Aceh Tengah.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam peta wilayah
    administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Bener Meriah secara pasti di lapangan, sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

                                         Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Bener Meriah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
    Pemerintah Kabupaten Bener Meriah menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai
    dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bener Meriah sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
    dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam serta
    memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.

                                         Pasal 7
Ibu kota Kabupaten Bener Meriah berkedudukan di Simpang Tiga Redelong.
                                        BAB III

                                KEWENANGAN DAERAH

                                         Pasal 8
Kewenangan Kabupaten Bener Meriah mencakup kewenangan, tugas dan kewajiban untuk
mengatur dan mengurus bidang pemerintahan yang diserahkan sejalan kepada kabupaten
induk sesuai dengan peraturan perundang-undangan

                                         BAB IV

                                  PEMBINAAN DAERAH

                                         Pasal 9

(1) Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam melakukan pembinaan dan memfasilitasi
    secara khusus terhadap Kabupaten Bener Meriah dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak
    diresmikan untuk mengefektifkan penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan daerah.
(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama dengan Pemerintah Provinsi
    Nanggroe Aceh Darussalam melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan
    Pemerintahan Kabupaten Bener Meriah.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) direkomendasikan sebagai bahan
    pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                                          BAB V

                               PEMERINTAHAN DAERAH

                                     Bagian Pertama

                            Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

                                         Pasal 10

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bener Meriah untuk pertama kali dibentuk
    melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2004
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    Kabupaten Bener Meriah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan
                                       Bagian Kedua
                                    Pemerintah Daerah

                                         Pasal 11
Bupati dan Wakil Bupati Bener Meriah dipilih dan disahkan paling lambat 2 (dua) tahun
setelah pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10

                                         Pasal 12
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Bener Meriah, Penjabat Bupati Bener Meriah diangkat
    oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dari Pegawai Negeri Sipil yang diusulkan
    Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam untuk masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pegawai Negeri Sipil
    yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang pemerintahan serta
    memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu.
(3) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu)
    tahun atau diganti dengan Penjabat lain.
(4) Peresmian Kabupaten Bener Meriah serta pelantikan Penjabat Bupati dilakukan oleh
    Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden setelah Undang-undang ini diundangkan.
(5) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam untuk
    melantik Penjabat Bupati Bener Meriah.
(6) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam melakukan
    pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan
    tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                                         Pasal 13
(1) Dengan diresmikannya Kabupaten Bener Meriah dan dilantiknya Penjabat Bupati Bener
    Meriah dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan
    Lembaga Teknis Daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain dengan
    mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah Kabupaten Bener Meriah memfasilitasi pembentukan instansi vertikal.

                                         BAB VI

                                KETENTUAN PERALIHAN

                                         Pasal 14
(1) Bupati Aceh Tengah menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan sesuai
    dengan peraturan perundang-undangan kepada Pemerintah Kabupaten Bener Meriah hal-
    hal sebagai berikut :
   a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Bener Meriah;
   b. barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak
      yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh
      Tengah yang berada dalam wilayah Kabupaten Bener Meriah;
   c. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Aceh Tengah yang kedudukan, kegiatan, dan
      lokasinya berada di Kabupaten Bener Meriah;
   d. utang piutang Kabupaten Aceh Tengah yang kegunaannya untuk Kabupaten Bener
      Meriah; serta
   e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Bener Meriah.
(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), difasilitasi oleh Gubernur
    Nanggroe Aceh Darussalam dan diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak
    pelantikan Penjabat Bupati Bener Meriah.
(3) Dalam hal pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
    mengalami hambatan, difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri.

                                         Pasal 15
(1) Kabupaten Bener Meriah memiliki kewenangan atas pemungutan pajak dan retribusi
    daerah sejak terbentuknya perangkat daerah Kabupaten Bener Meriah sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan.
(2) Kabupaten Bener Meriah berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan.
(3) Kabupaten Aceh Tengah wajib memberikan bantuan dana kepada Kabupaten Bener
    Meriah selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, sekurang-kurangnya sebesar dana yang
    dialokasikan untuk kegiatan pemerintahan di daerah pemekaran selama belum
    dimekarkan.
(4) Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam mengalokasikan anggaran biaya melalui
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam untuk
    menunjang kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan sampai dengan
    ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bener Meriah.
(5) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Bener Meriah
    menyusun Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagai dasar pengelolaan
    keuangan daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Penjabat Bupati.
(6) Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
    dilaksanakan setelah memperoleh pengesahan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam.
(7) Penjabat Bupati Bener Meriah melaksanakan penatausahaan keuangan daerah dan
    menyampaikan laporan pelaksanaan Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK)
    setiap triwulan kepada Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam.
(8) Penjabat Bupati Bener Meriah menyusun dan menetapkan perhitungan Rencana
    Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) dengan keputusan Penjabat Bupati sebagai
    dasar pertanggungjawaban keuangan daerah kepada Gubernur Nanggroe Aceh
    Darussalam.

                                         Pasal 16
(1) Sebelum Kabupaten Bener Meriah dapat menetapkan Peraturan Daerah dan membuat
    Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah dan
    Keputusan Bupati Aceh Tengah tetap berlaku dan dilaksanakan di Kabupaten Bener
    Meriah.
(2) Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Aceh Tengah yang berlaku di Kabupaten
    Bener Meriah harus disesuaikan dengan Undang-undang ini.

                                         Pasal 17
(1) Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum terbentuknya Komisi Pemilihan
    Umum di Kabupaten Bener Meriah dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
    Aceh Tengah.
(2) Pembentukan Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Bener Meriah dilakukan setelah
    pelaksanaan Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2004 dan paling lambat 6 (enam) bulan setelah
    peresmian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bener Meriah.
             (3) Pengajuan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bener Meriah
                 pada Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik Peserta
                 Pemilihan Umum di Kabupaten Aceh Tengah.

                                                      BAB VII

                                              KETENTUAN PENUTUP

                                                      Pasal 18
             Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak
             sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

                                                      Pasal 19
             Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai
             dengan peraturan perundang-undangan.
                                                      Pasal 20
             Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
             Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
             penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

                      Disahkan di Jakarta
                      pada tanggal 18 Desember 2003

                      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                      ttd

                      MEGAWATI SOEKARNOPUTRI



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2003

SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BAMBANG KESOWO



              LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 156
                                     PENJELASAN
                                         ATAS
                          UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                 NOMOR 41 TAHUN 2003
                                       TENTANG
                       PEMBENTUKAN KABUPATEN BENER MERIAH
                       DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM

I     UMUM
      Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang memiliki luas wilayah ? 57.365,57 km 2 dengan
      penduduk pada tahun 2002 berjumlah 4.007.522 jiwa telah menunjukkan kemajuan dalam
      penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
      Kabupaten Aceh Tengah yang mempunyai luas wilayah ? 5.772,48 km 2 dengan penduduk
      pada tahun 2001 berjumlah 260.070 jiwa memiliki potensi daerah dan kemampuan ekonomi
      untuk    mendukung      peningkatan   penyelenggaraan      pemerintahan,    pelaksanaan
      pembangunan,                  dan             pelayanan                 kemasyarakatan.
      Dengan luas wilayah seperti tersebut di atas dan tingginya laju pertumbuhan penduduk,
      maka sampai saat ini pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum
      sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang
      kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru. Hal itu sejalan dengan
      kebijakan nasional dalam rangka percepatan pembangunan, khususnya di Provinsi
      Nanggroe Aceh Darussalam, dengan membentuk Kabupaten Bener Meriah.
      Kabupaten Bener Meriah terdiri atas 7 (tujuh) Kecamatan, yaitu, Kecamatan Pintu Rime
      Gayo, Kecamatan Permata, Kecamatan Syiah Utama, Kecamatan Bandar, Kecamatan
      Bukit, Kecamatan Wih Pesam, dan Kecamatan Timang Gajah memiliki luas wilayah
                                                                                            2
      keseluruhan                       ?                   1.454,09                     km .
      Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang selanjutnya
      dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nanggroe Aceh
      Darussalam Nomor 7 tahun 2002 tanggal 23 November 2002 tentang Dukungan dan
      Persetujuan Terhadap Pembentukan Kabupaten Baru Bernama Kabupaten Bener Meriah
      dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Tengah Nomor
      13/KPTS/DPRD/2002 tanggal 24 September 2002 tentang Persetujuan dan Dukungan
      Terhadap Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Bener Meriah Pemekaran Dari
      Kabupaten Aceh Tengah, dipandang perlu membentuk Kabupaten Bener Meriah sebagai
      Daerah                                                                          Otonom.
      Dengan terbentuknya Kabupaten Bener Meriah sebagai daerah otonom, Pemerintah
      Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah
      berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan
      Rakyat Daerah dan perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan
      kemampuan, serta penyelesaian pengalihan aset daerah yang dilakukan dengan
      pendekatan musyawarah dalam semangat saling membantu untuk kepentingan
      kesejahteraan            rakyat          Kabupaten              Bener            Meriah.
      Hubungan dan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dan Kabupaten
      Bener Meriah antara lain tergambar dalam mekanisme pengusulan Penjabat Bupati Bener
      Meriah. Meskipun Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam memiliki kewenangan
      mengusulkan Penjabat Bupati Bener Meriah, dalam proses pengusulannya dapat meminta
      pertimbangan               dari           Bupati               Aceh             Tengah.
      Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Bener Meriah perlu melakukan berbagai
      upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan,
      pemberdayaan dan peningkatan sumber daya manusia, serta optimalisasi pengelolaan
      sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

II.   PASAL DEMI PASAL

      Pasal 1
     Cukup jelas.

Pasal 2
      Cukup jelas.

Pasal 3
      Cukup jelas.

Pasal 4
      Cukup jelas.

Pasal 5
      Ayat (1)
      Cukup jelas.

     Ayat (2)
     Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah Kabupaten Bener
     Meriah dalam bentuk lampiran Undang-undang.

     Ayat (3)
     Penentuan batas wilayah Kabupaten Bener Meriah secara pasti di lapangan,
     ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam
     Negeri yang dilampiri peta batas daerah Kabupaten Bener Meriah berdasarkan hasil
     pengukuran di lapangan yang dilengkapi dengan titik koordinat dan tanda batas.

Pasal 6
      Ayat (1)
      Cukup jelas.

     Ayat (2)
     Dalam rangka pengembangan Kabupaten Bener Meriah sesuai dengan potensi
     daerah, khususnya guna penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan
     kemasyarakatan pada masa yang akan datang, diperlukan adanya kesatuan
     perencanaan pembangunan wilayah. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bener
     Meriah harus benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan
     sistem dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah
     Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dan Rencana Tata Ruang Wilayah
     Kabupaten/Kota di sekitarnya.

Pasal 7
      Yang dimaksud Simpang Tiga Redelong sebagai ibu kota Kabupaten Bener Meriah
      berada di Kecamatan Bukit.

Pasal 8
      Cukup jelas.

Pasal 9
      Yang dimaksud dengan pembinaan dan memfasilitasi secara khusus adalah diberi
      bantuan berupa pembangunan prasarana dasar pemerintahan, sumber daya manusia,
      bimbingan pelatihan, supervisi, petunjuk lain yang diperlukan sehingga daerah itu
      dapat melaksanakan fungsinya sebagai daerah otonom.

Pasal 10
     Cukup jelas.

Pasal 11
     Cukup jelas.

Pasal 12
      Ayat (1)
      Cukup jelas.

     Ayat (2)
     Cukup jelas.

     Ayat (3)
     Cukup jelas.

     Ayat (4)
     Peresmian Kabupaten dan pelantikan penjabat Bupati dapat dilakukan secara
     bersamaan dan tempat pelaksanaannya dapat di ibu kota negara, atau ibu kota
     provinsi, atau ibu kota kabupaten.

     Ayat (5)
     Cukup jelas.

     Ayat (6)
     Cukup jelas.

Pasal 13
      Cukup jelas.

Pasal 14
      Ayat (1)
      Penyerahan pegawai, barang/milik kekayaan daerah, Badan Usaha Milik Daerah,
      utang piutang, dokumen dan arsip adalah dalam rangka mencapai daya guna dan
      hasil guna dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan
      kemasyarakatan.
      Dalam hal badan usaha milik daerah yang pelayanan/kegiatan operasionalnya
      mencakup Kabupaten induk dan Kabupaten baru, pemerintah daerah yang
      bersangkutan melakukan kerjasama.
      Pengisian kebutuhan pegawai dapat berasal dari Kabupaten induk, Provinsi, dan
      Pusat.

     Ayat (2)
     Cukup jelas.

     Ayat (3)
     Cukup jelas.

Pasal 15
      Ayat (1)
      Cukup jelas.

     Ayat (2)
     Cukup jelas.

     Ayat (3)
     Besaran bantuan dana didasarkan pada kesepakatan antara Kabupaten Aceh Tengah
     dengan Kabupaten Bener Meriah.

     Ayat (4)
     Cukup jelas.

     Ayat (5)
     Cukup jelas.

     Ayat (6)
     Cukup jelas.

     Ayat (7)
     Cukup jelas.

     Ayat (8)
     Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah berupa :

     a. perhitungan Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK)/Laporan Akhir
     Tahun Anggaran;
     b. pertanggungjawaban Penjabat Bupati pada akhir masa jabatan.

Pasal 16
      Cukup jelas.

Pasal 17
      Cukup jelas.

Pasal 18
      Cukup jelas.

Pasal 19
      Cukup jelas.

Pasal 20
      Cukup jelas.

     TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4351


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_bener_meriah_di_provinsi_na_41.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK