Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2002
  • » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Banyuasin Di Provinsi Sumatera Selatan (UU 6 thn 2002)

2002

Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Banyuasin Di Provinsi Sumatera Selatan (UU 6 thn 2002)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Kabupaten Banyuasin Di Provinsi Sumatera Selatan :
                     UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                              NOMOR 6 TAHUN 2002

                                     TENTANG

                    PEMBENTUKAN KABUPATEN BANYUASIN
                        DI PROVINSI SUMATERA SELATAN

                    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                        PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang   :   a. bahwa dengan perkembangan dan kemajuan Provinsi Sumatera Selatan
                   pada umumnya, dan Kabupaten Musi Banyuasin pada khususnya, serta
                   adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu
                   meningkatkan      penyelenggaraan       pemerintahan,      pelaksanaan
                   pembangunan,      dan   pelayanan    guna    menjamin     kesejahteraan
                   masyarakat;

                b. bahwa dengan hal tersebut di atas dan perkembangan kemampuan
                   ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk,
                   luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu membentuk
                   Kabupaten Banyuasin sebagai pemekaran Kabupaten Musi Banyuasin;

                c. bahwa pembentukan Kabupaten Banyuasin akan dapat mendorong
                   peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan
                   kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan
                   potensi daerah;

                d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
                   a, b, dan c, perlu membentuk undang-undang tentang pembentukan
                   Kabupaten Banyuasin;


Mengingat   :   1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18 A, Pasal 18 B, dan Pasal 20
                   Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan Peraturan
   Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang
   Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan Undang-undang
   Darurat Nomor       16   Tahun   1955   tentang   Perubahan     Peraturan
   Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 (Lembaran
   Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 52) sebagai Undang-
   undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70,
   Tambahan Lembaran Negara Nomor 1814);

3. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-
   undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik
   Indonesia Tahun 1956 Nomor 55), Undang-undang Darurat Nomor 5
   Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor
   56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran
   Negara   Republik    Indonesia   Tahun    1956    Nomor   57)     tentang
   Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan
   Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran
   Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan
   Lembaran Negara Nomor 1821);

4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115,
   Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);

5. 5.   Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum
   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 23,
   Tambahan Lembaran Negara Nomor 3810) sebagaimana telah diubah
   dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 (Lembaran Negara
   Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran
   Negara Nomor 3959);

6. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan
   Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan
   Dewan Perwakilan Rakyat Daerah           (Lembaran Negara Republik
   Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor
   3811);

7. 7.   Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
   Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60,
   Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
                 8. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
                    antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik
                    Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor
                    3848);


                             Dengan Persetujuan Bersama

                 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                                        dan

                          PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                  MEMUTUSKAN :

Menetapkan   :   UNDANGUNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN BANYUASIN DI
                 PROVINSI SUMATERA SELATAN.


                                       BAB I
                                KETENTUAN UMUM


                                      Pasal 1

                 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

                 1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-
                    undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

                 2. Provinsi Sumatera Selatan adalah Daerah Otonom, sebagaimana
                    dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang
                    Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3
                    Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan
                    dan Undang-undang Darurat Nomor 16 Tahun 1955 tentang Perubahan
                    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950.

                 3. Kabupaten Musi Banyuasin adalah Daerah Otonom, sebagaimana
                    dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang
                    Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran
                    Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55), Undang-undang
                    Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia
                    Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun
                    1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57)
                    tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam
      Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-
      undang.


                          BAB II
     PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA


                          Pasal 2
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Banyuasin di wilayah
Provinsi Sumatera Selatan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.


                          Pasal 3
Kabupaten Banyuasin berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Musi
Banyuasin yang terdiri atas:
a. a.      Kecamatan Banyuasin II;
b. b.      Kecamatan Pulau Rimau;
c. c.      Kecamatan Betung;
d. d.      Kecamatan Rantau Bayur;
e. e.      Kecamatan Banyuasin III;
f.    f.   Kecamatan Talang Kelapa;
g. g.      Kecamatan Muara Telang;
h. h.      Kecamatan Makarti Jaya;
i.    i.   Kecamatan Muara Padang;
j.    j.   Kecamatan Banyuasin I; dan
k. k.      Kecamatan Rambutan.


                          Pasal 4
Dengan terbentuknya Kabupaten Banyuasin, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, wilayah Kabupaten Musi Banyuasin dikurangi dengan wilayah
Kabupaten Banyuasin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
                          Pasal 5
(1) Kabupaten Banyuasin mempunyai batas-batas wilayah:
      a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Muara Jambi Provinsi
           Jambi dan Selat Bangka;
      b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Air Sugihan dan
           Kecamatan Pampangan Kabupaten Ogan Komering Ilir;
    c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Sirah Pulau Padang
          Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kota Palembang, Kecamatan
          Gelumbang dan Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Muara Enim;
    d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Lais, Kecamatan
          Sungai Lilin, dan Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten Musi
          Banyuasin.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan
    dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-
    undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Banyuasin secara pasti di
    lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri
    Dalam Negeri.


                           Pasal 6
(1) (1)     Dengan       terbentuknya    Kabupaten    Banyuasin,    Pemerintah
    Kabupaten Banyuasin menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah
    Kabupaten Banyuasin sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuasin,
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan
    Rencana       Tata    Ruang      Wilayah   Nasional   dan   Provinsi   serta
    memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di
    sekitarnya.


                           Pasal 7
Ibu kota Kabupaten Banyuasin berkedudukan di Pangkalan Balai.


                           BAB III
                  KEWENANGAN DAERAH


                           Pasal 8
Kewenangan Kabupaten Banyuasin mencakup seluruh kewenangan bidang
pemerintahan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


                           BAB IV
               PEMERINTAHAN DAERAH


                       Bagian Pertama
          Dewan Perwakilan Rakyat Daerah


                        Pasal 9
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuasin dibentuk
   sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan
   selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah peresmian Kabupaten
   Banyuasin.
(2) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
   Banyuasin untuk pertama kali dilakukan dengan cara:
   a. penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai
       politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di
       daerah tersebut; dan
   b. pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
       Negara Republik Indonesia.
(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
   Daerah Kabupaten Banyuasin, sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
   ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


                        Pasal 10
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Banyuasin, jumlah dan komposisi
   anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
   tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat
   Daerah Kabupaten Musi Banyuasin sebagai hasil pemilihan umum
   berikutnya.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin,
   yang keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam daerah
   Kabupaten Banyuasin dengan sendirinya menjadi anggota Dewan
   Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuasin.
(3) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
   Kabupaten      Musi Banyuasin ditetapkan     berdasarkan jumlah dan
   komposisi anggota yang berpindah ke Kabupaten Banyuasin.
(4) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
   Kabupaten Musi Banyuasin, sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
   dilaksanakan     setelah   pengucapan   sumpah/janji   anggota   Dewan
   Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuasin.


                     Bagian Kedua
                 Pemerintah Daerah


                         Pasal 11
Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Banyuasin
dipilih dan disahkan seorang bupati dan wakil bupati, sesuai dengan
peraturan   perundang-undangan,      paling   lama   1   (satu)        tahun   sejak
terbentuknya Kabupaten Banyuasin.


                         Pasal 12
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Banyuasin, Penjabat Bupati Banyuasin
   diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan
   usul Gubernur Sumatera Selatan.
(2) Peresmian Kabupaten Banyuasin serta pelantikan Penjabat Bupati
   dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat
   1 (satu) bulan setelah Undang-undang ini diundangkan, di tempat dan
   pada waktu yang sama.
(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk pejabat lain untuk meresmikan
   Kabupaten Banyuasin dan/atau melantik Penjabat Bupati.


                         Pasal 13
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kabupaten Banyuasin dibentuk
Sekretariat Kabupaten, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten, Dinas Kabupaten, dan Lembaga Teknis Kabupaten sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.


                          BAB V
              KETENTUAN PERALIHAN


                         Pasal 14

(1) Untuk   kelancaran    penyelenggaraan     pemerintahan        di    Kabupaten
   Banyuasin, Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Nondeparte-men yang
   terkait, Gubernur Sumatera Selatan, dan Bupati Musi Banyuasin sesuai
   dengan kewenangannya menginventarisasi dan mengatur penyerahan
   kepada Pemerintah Kabupaten Banyuasin sesuai dengan peraturan
   perundang-undangan yang meliputi:

   a. pegawai yang karena           tugasnya diperlukan oleh Pemerintah
       Kabupaten Banyuasin;
    b. barang        milik/kekayaan   negara/daerah   yang    berupa    tanah,
        bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki,
        dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera
        Selatan dan Kabupaten Musi Banyuasin yang berada dalam wilayah
        Kabupaten Banyuasin;

    c. Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan
        Kabupaten Musi Banyuasin yang kedudukan dan kegiatannya
        berada di Kabupaten Banyuasin;
    d. utang-piutang Kabupaten Musi Banyuasin yang kegunaannya untuk
        Kabupaten Banyuasin; serta

    e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten
        Banyuasin.

(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus
    diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak
    peresmian Kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati Banyuasin.

(3) Inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
    dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri yang pelaksanaannya oleh
    Gubernur Sumatera Selatan sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan.



                          Pasal 15

Biaya yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
terhitung    sejak    peresmian   Kabupaten    Banyuasin     sampai    dengan
ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Banyuasin.



                          Pasal 16

(1) (1) Sebelum Kabupaten Banyuasin menetapkan peraturan daerah dan
    keputusan kepala daerah sebagai pelaksanaan Undang-undang

    ini, semua peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten
    Musi Banyuasin yang berlaku di daerah Kabupaten Banyuasin tetap
    berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuasin.
                   (2) Dengan diberlakukannya Undang-undang ini, semua peraturan daerah
                         dan keputusan kepala daerah Kabupaten Musi Banyuasin harus
                         disesuaikan dengan Undang-undang ini setelah ditetapkannya peraturan
                         daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Banyuasin.



                                            BAB VI
                                   KETENTUAN PENUTUP



                                           Pasal 17

                   Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-
                   undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak
                   berlaku.



                                           Pasal 18

                   Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang
                   ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                                           Pasal 19

                   Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
                   Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
                   undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
                   Indonesia.


                                                             Disahkan di Jakarta
                                                          pada tanggal 10 April 2002

                                                      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                                                                      ttd
                                                        MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 April 2002

SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG KESOWO
           LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 19

 Salinan sesuai denan aslinya
 SEKRETARIAT KABINET RI
    Kepala Biro Peraturan
   Perundang-undangan II
             ttd
        Edy Sudibyo




                                  PENJELASAN
                                     ATAS
                        UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                               NOMOR 6 TAHUN 2002
                                       TENTANG
                        PEMBENTUKAN KABUPATEN BANYUASIN
                          DI PROVINSI SUMATERA SELATAN

I.   UMUM
     Provinsi Sumatera Selatan yang mempunyai luas wilayah 92.920 km 2 pada umumnya dan
     Kabupaten Musi Banyuasin pada khususnya, telah menunjukkan kemajuan dalam
     penyelenggaraan     pemerintahan,    pelaksanaan  pembangunan,      dan   pelayanan
     kemasyarakatan yang dalam perkembangannya perlu ditingkatkan sesuai dengan potensi
     daerah, luas wilayah, dan kebutuhan pada masa mendatang.
     Kabupaten Musi Banyuasin mempunyai luas wilayah 26.099,25 km 2. Dalam rangka
     membantu tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan
     kemasyarakatan, perlu dibentuk Kabupaten Banyuasin yang terdiri atas 11 (sebelas)
     kecamatan, yaitu Kecamatan Banyuasin II, Kecamatan Pulau Rimau, Kecamatan Betung,
     Kecamatan Rantau Bayur, Kecamatan Banyuasin III, Kecamatan Talang Kelapa,
     Kecamatan Muara Telang, Kecamatan Makarti Jaya, Kecamatan Muara Padang,
     Kecamatan Banyuasin I, dan Kecamatan Rambutan dengan luas wilayah keseluruhan
     11.832,99 km 2.
     Secara geografis kecamatan-kecamatan di kabupaten tersebut di atas mempunyai
     kedudukan yang strategis jika ditinjau dari segi politik, ekonomi, sosial budaya, dan
     pertahanan keamanan, telah menunjukkan perkembangan dan kemajuan yang cukup
     pesat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan
     kemasyarakatan, serta diikuti pula dengan peningkatan jumlah penduduk sehingga perlu
     penyesuaian struktur pemerintahannya.
     Pada tahun 1996 penduduk kecamatan-kecamatan tersebut berjumlah 631.033 jiwa dan
     pada tahun 2000 berjumlah 654.286 jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk rata-rata
     1,04 % per tahun. Pertambahan jumlah penduduk tersebut telah mengakibatkan semakin
     bertambahnya beban tugas dan volume kerja dalam rangka penyelenggaraan
     pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di kecamatan-
     kecamatan tersebut.
     Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang
     berkembang dan selanjutnya secara formal dituangkan dalam Keputusan Dewan
      Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin tanggal 7 Juni 2000 Nomor 04
      Tahun 2000 tentang Dukungan dan Persetujuan terhadap Rencana Pemekaran Kabupaten
      Musi Banyuasin dan Kabupaten Bangka serta Peningkatan Status Kota Administratif
      Prabumulih, Lubuk Linggau, Baturaja dan Pagar Alam menjadi Kota Prabumulih, Lubuk
      Linggau, Baturaja dan Pagar Alam di Provinsi Sumatera Selatan, dan Keputusan Dewan
      Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan tanggal 13 Februari 1999 Nomor
      670/SK/IV/199 tentang Persetujuan Pengembangan Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin,
      untuk lebih meningkatkan daya guna serta hasil guna penyelenggaraan pemerintahan,
      pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan serta untuk lebih
      meningkatkan peran aktif masyarakat, maka dipandang perlu wilayah Kabupaten Musi
      Banyuasin ditata menjadi 2 (dua) daerah otonom dengan membentuk Kabupaten
      Banyuasin sebagai pemekaran Kabupaten Musi Banyuasin.
      Dengan terbentuknya Kabupaten Banyuasin, wilayah Kabupaten Musi Banyuasin
      berkurang seluas Kabupaten Banyuasin.

II.   PASAL DEMI PASAL

      Pasal 1
            Cukup jelas.

      Pasal 2
            Cukup jelas.

      Pasal 3
            Cukup jelas.

      Pasal 4
            Cukup jelas.

      Pasal 5
            Ayat (1)
                  Cukup jelas.
            Ayat (2)
                  Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah Kabupaten
                  Banyuasin dalam bentuk lampiran Undang-undang ini.
            Ayat (3)
                  Penentuan batas wilayah Kabupaten Banyuasin yang ditetapkan oleh Menteri
                  Dalam Negeri dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam     Negeri     yang
                  dilampiri dengan peta batas daerah Kabupaten Banyuasin hasil pengukuran di
                  lapangan yang dilengkapi dengan titik koordinat batas.

      Pasal 6
            Ayat (1)
                  Cukup jelas.
            Ayat (2)
                  Dalam rangka pengembangan Kabupaten Banyuasin sesuai dengan potensi
                  daerah, khususnya guna perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan
                  pemerintahan, pelaksanaan pembangunan pada masa yang akan datang,
                  serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan dan pembangunan,
                  diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Rencana
                  Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuasin harus benar-benar serasi dan
                  terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem Rencana Tata Ruang
                  Wilayah yang terpadu dengan Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi, dan
                  Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Pasal 7
      Yang dimaksud dengan Pangkalan Balai sebagai ibu kota Kabupaten Banyuasin
      berada di Kecamatan Banyuasin III.

Pasal 8
      Cukup jelas.

Pasal 9
      Ayat (1)
            Cukup jelas.
      Ayat (2)
            Komposisi perolehan kursi partai politik masing-masing disesuaikan dengan
            hasil perolehan suara partai politik tersebut dalam Pemilihan Umum Tahun
            1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut.
            Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
            Banyuasin diajukan oleh pimpinan partai politik peserta Pemilihan Umum
            Tahun 1999 dengan berpedoman pada daftar calon tetap (DCT).
      Ayat (3)
            Jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuasin
            ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk di daerah yang bersangkutan.

Pasal 10
      Cukup jelas.

Pasal 11
      Cukup jelas.

Pasal 12
      Ayat (1)
            Penjabat Bupati Banyuasin diusulkan oleh Gubernur Sumatera Selatan dengan
            pertimbangan Bupati Musi Banyuasin dari pegawai negeri sipil yang memiliki
            kemampuan dan memenuhi syarat kepangkatan untuk jabatan itu.
            Penjabat Bupati Banyuasin melaksanakan tugas dan kewajiban sampai
            dengan dilantiknya bupati yang merupakan hasil pemilihan Dewan Perwakilan
            Rakyat Daerah Kabupaten Banyuasin.
      Ayat (2)
            Peresmian dan pelantikan dilakukan secara bersamaan dan tempat
            pelaksanaannya dapat di ibu kota negara, atau ibu kota provinsi, atau ibu kota
            kabupaten.

     Ayat (3)
           Cukup jelas.

Pasal 13
      Pembentukan dinas kabupaten dan lembaga teknis kabupaten harus disesuaikan
      dengan kebutuhan dan kemampuan kabupaten.
      Pemerintah Kabupaten Banyuasin memberikan dukungan penyediaan lahan untuk
      pembangunan fasilitas intansi vertikal di bidang penegakan hukum dan keagamaan
      sesuai dengan kemampuan daerah.

Pasal 14
      Ayat (1)
            Dengan terbentuknya Kabupaten Banyuasin, untuk mencapai daya guna dan
            hasil  guna    dalam    penyelenggaraan     pemerintahan,     pelaksanaan
            pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, digunakan pegawai, tanah,
            gedung perkantoran beserta perlengkapannya, dan fasilitas pelayanan umum
           yang telah ada dan dipakai selama ini dalam pelaksanaan tugas di Kecamatan
           Banyuasin II, Kecamatan Pulau Rimau, Kecamatan Betung, Kecamatan
           Rantau Bayur, Kecamatan Banyuasin III, Kecamatan Talang Kelapa,
                 Kecamatan Muara Telang, Kecamatan Makarti Jaya, Kecamatan Muara
           Padang, Kecamatan Banyuasin I, dan Kecamatan Rambutan.
           Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa
           penyerahan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah
           Kabupaten Musi Banyuasin kepada Pemerintah Kabupaten Banyuasin.
           Demikian pula halnya badan usaha milik daerah (BUMD) Provinsi Sumatera
           Selatan dan Kabupaten Musi Banyuasin yang kedudukan dan kegiatannya
           berada di Kabupaten Banyuasin, untuk mencapai daya guna dan hasil guna
           dalam penyelenggaraanya, jika dianggap perlu, diserahkan oleh Pemerintah
           Provinsi Sumatera Selatan, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, sesuai
           dengan wewenang dan lingkup tugasnya kepada Pemerintah Kabupaten
           Banyuasin.
           Begitu juga utang-piutang yang kegunaannya untuk Kabupaten Banyuasin
           diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Banyuasin.
           Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut, dibuat daftar inventaris.
     Ayat (2)
           Cukup jelas.
     Ayat (3)
           Cukup jelas.

Pasal 15
      Jangka waktu dukungan Kabupaten Musi Banyuasin paling lama 3 (tiga) tahun,
      sedangkan besaran dukungan pembiayaan didasarkan pada kesepakatan
      Kabupaten Musi Banyuasin dengan Kabupaten Banyuasin.

Pasal 16
      Cukup jelas.

Pasal 17
      Cukup jelas.

Pasal 18
      Cukup jelas.

Pasal 19
      Cukup jelas.

    TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4181




                                                                     LAMPIRAN
                                                                     UNDANG-
                                                                     UNDANG
                                                                     REPUBLIK
                                                                     INDONESIA
                                                                     NOMOR 6
                                                                     TAHUN 2002
                                                                     TANGGAL 10
                                                                     APRIL 2002
                                       PETA KABUPATEN BANYUASIN
                                                               skala 1 : 150.000

KETERANGAN :

+-+-+-+           : Batas Kabupaten
-.-.-.-.-.-.-.-    : Batas Kecamatan
                                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                            ttd

                                 MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET RI
  Kepala Biro Peraturan
  Perundang-undangan II

        Edy Sudibyo


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_banyuasin_di_provinsi_sumat_6.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Pemerintah banyuasin. Pemekaran kabupaten banyuasin.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK