Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2003
  • » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, Dan Kabupaten Belitung Timur Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (UU 5 thn 2003)

2003

Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, Dan Kabupaten Belitung Timur Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (UU 5 thn 2003)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, Dan Kabupaten Belitung Timur Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung :
                      UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                            NOMOR 5 TAHUN 2003
                                      TENTANG

    PEMBENTUKAN KABUPATEN BANGKA SELATAN, KABUPATEN BANGKA TENGAH,
         KABUPATEN BANGKA BARAT, DAN KABUPATEN BELITUNG TIMUR
                 DI PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

                     DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                          PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,




Menimbang   :   a. bahwa untuk memacu kemajuan Provinsi Kepulauan Bangka
                Belitung pada umumnya, serta Kabupaten Bangka dan Kabupaten Belitung
                pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam
                masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan
                pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat, dan pelaksanaan
                pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
                 b. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan perkembangan
                 kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi sosial
                 politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya,
                 dipandang perlu membentuk Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten
                 Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur
                 di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
                 c. bahwa pembentukan kabupaten sebagaimana tersebut dalam huruf b,
                 akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan,
                 pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan
                 dalam pemanfaatan potensi daerah;
                 d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
                 a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-undang tentang
                 pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah,
                 Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur;




Mengingat   :   1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal
                21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
                 2. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
                 Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan
                 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55, Tambahan
                 Lembaran Negara Nomor 1091);
3. Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kota-kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956
Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1091);
4. Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kota-kota kecil Dalam Lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956
Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1091);
5. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan Undang-undang
Darurat Nomor 16 Tahun 1956 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1950 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1955 Nomor 52) sebagai Undang-undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1814);
6. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-
undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1956 Nomor 56), dan Undang-undang Nomor 6 Tahun
1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57)
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kota Praja Dalam
Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Utara sebagai Undang-undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1821);
7. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3501);
8. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3810) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3959);
9. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3811);
10.Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3839);
11.Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3848);
12.Undang-undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4033);
                             Dengan Persetujuan Bersama
                            DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
                                REPUBLIK INDONESIA
                                         dan
                          PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                                   MEMUTUSKAN :

Menetapkan    :   UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN BANGKA
                  SELATAN, KABUPATEN BANGKA TENGAH, KABUPATEN BANGKA BARAT,
                  DAN KABUPATEN BELITUNG TIMUR DI PROVINSI KEPULAUAN BANGKA
                  BELITUNG.




                                         BAB I

                                 KETENTUAN UMUM

                                        Pasal 1

             Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
                    1.      Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i
                    Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
                    2.      Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah sebagaimana
                    dimaksud dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang
                    Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
                    3.        Propinsi Sumatera Selatan adalah sebagaimana dimaksud
                    dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan
                    Propinsi Sumatera Selatan.
                    4.         Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung, dan Kota Pangkal
                    Pinang adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28
                    Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun
                    1956, Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956, dan Undang-
                    undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
                    Tingkat II termasuk Kotapraja dalam lingkungan Daerah Tingkat I
                    Sumatera Selatan sebagai Undang-undang.
                            BAB II

          PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA

                            Pasal 2

Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten
Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur di
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia.

                            Pasal 3

Wilayah Kabupaten Bangka Selatan berasal dari sebagian wilayah Kabupaten
Bangka yang terdiri atas:

     a. Kecamatan Simpang Rimba;
     b. Kecamatan Payung;
     c. Kecamatan Air Gegas;
     d. Kecamatan Toboali; dan
     e. Kecamatan Lepar Pongok.

                            Pasal 4

Wilayah Kabupaten Bangka Tengah berasal dari sebagian wilayah Kabupaten
Bangka yang terdiri atas:

     a.   Kecamatan Pangkalan Baru;
     b.   Kecamatan Koba;
     c.   Kecamatan Sungai Selan; dan
     d.   Kecamatan Simpang Katis.

                            Pasal 5

Wilayah Kabupaten Bangka Barat berasal dari sebagian wilayah Kabupaten
Bangka yang terdiri atas:

     a. Kecamatan Jebus;
     b. Kecamatan Kelapa;
     c. Kecamatan Tempilang;
     d. Kecamatan Simpang Teritip; dan
     e. Kecamatan Mentok.
                            Pasal 6

Wilayah Kabupaten Belitung Timur berasal dari sebagian wilayah Kabupaten
Belitung yang terdiri atas :

     a.    Kecamatan Kelapa Kampit;
     b.    Kecamatan Manggar;
     c.    Kecamatan Gantung; dan
     d.    Kecamatan Dendang.




                            Pasal 7
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka
     Tengah, dan Kabupaten Bangka Barat sebagaimana dimaksud dalam
     Pasal 2, wilayah Kabupaten Bangka dikurangi dengan wilayah Kabupaten
     Bangka Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wilayah Kabupaten
     Bangka Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dan wilayah
     Kabupaten Bangka Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

(2) Dengan terbentuknya Kabupaten Belitung Timur sebagaimana dimaksud
     dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Belitung dikurangi dengan wilayah
     Kabupaten Belitung Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.




                            Pasal 8

 (1) Kabupaten Bangka Selatan mempunyai batas wilayah:

          a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Sungai Selan dan
          Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah;
          b. sebelah timur berbatasan dengan Selat Gaspar;
          c. sebelah selatan berbatasan dengan Laut Jawa dan Selat Bangka;
          dan
          d. sebelah barat berbatasan dengan Selat Bangka.
 (2) Kabupaten Bangka Tengah mempunyai batas wilayah :
          a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Mendo Barat
          Kabupaten Bangka dan Kota Pangkal Pinang;
          b. sebelah timur berbatasan dengan Laut Natuna;
          c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Toboali,
          Kecamatan Air Gegas, Kecamatan Payung, dan Kecamatan Simpang
          Rimba Kabupaten Bangka Selatan; dan
          d. sebelah barat berbatasan dengan Selat Bangka.

 (3) Kabupaten Bangka Barat mempunyai batas wilayah :
           a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Natuna;
           b. sebelah timur berbatasan dengan Teluk Kelabat, Kecamatan
           Bakam, Kecamatan Puding Besar, dan Kecamatan Mendo Barat
           Kabupaten Bangka;
           c. sebelah selatan berbatasan dengan Selat Bangka; dan
           d. sebelah barat berbatasan dengan Selat Bangka.

 (4) Kabupaten Belitung Timur mempunyai batas wilayah:

           a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Natuna;
           b. sebelah timur berbatasan dengan Selat Karimata;
           c. sebelah selatan berbatasan dengan Laut Jawa; dan
           d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Sijuk, Kecamatan
           Badau, dan Kecamatan Membalong Kabupaten Belitung.

(5)   Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan
      ayat (4) digambarkan dalam peta wilayah administrasi yang merupakan
      bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.

      (6) Penentuan batas wilayah Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten
      Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur
      secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
      ayat (3) dan ayat (4), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

                              Pasal 9

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
     Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah,
     Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur masing-masing
     menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan
     perundang-undangan.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Selatan,
     Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten
     Belitung Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai
     dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Provinsi, serta
     memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di
     sekitarnya.

                              Pasal 10

      (1) Ibu kota Kabupaten Bangka Selatan berkedudukan di Toboali.

      (2) Ibu kota Kabupaten Bangka Tengah berkedudukan di Koba.

      (3) Ibu kota Kabupaten Bangka Barat berkedudukan di Mentok.

      (4) Ibu kota Kabupaten Belitung Timur berkedudukan di Manggar.
                             BAB III

                    KEWENANGAN DAERAH

                            Pasal 11

Kewenangan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah,
Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur mencakup seluruh
kewenangan bidang pemerintahan, sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

                             BAB IV

                   PEMERINTAHAN DAERAH

                       Bagian Pertama
                Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

                            Pasal 12

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Dewan
      Perwakilan Rakyat Daerah Kabupa- ten Bangka Tengah, Dewan Perwakilan
      Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Barat, dan Dewan Perwakilan Rakyat
      Daerah Kabupaten Belitung Timur, dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum
      Tahun 2004.

(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
     Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
     Kabupaten Bangka Tengah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
     Bangka Barat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung
     Timur, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan peraturan
     perundang-undangan.




                         Bagian Kedua
                       Pemerintah Daerah

                            Pasal 13

Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bangka Selatan,
Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung
Timur dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.

                            Pasal 14

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka
     Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur,
    Penjabat Bupati Bangka Selatan, Penjabat Bupati Bangka Tengah, Penjabat
    Bupati Bangka Barat, dan Penjabat Bupati Belitung Timur diangkat oleh
    Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur
    Kepulauan Bangka Belitung dengan masa jabatan 1 (satu) tahun.

(2) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur
     Kepulauan Bangka Belitung dapat mengangkat penjabat bupati untuk masa
     jabatan berikutnya.
(3) Peresmian Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah,
     Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur, serta pelantikan
     Penjabat Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden
     paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-undang ini diundangkan.
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Kepulauan Bangka Belitung
     untuk melantik Penjabat Bupati Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten
     Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur.

(5) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Kepulauan Bangka Belitung
     melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap
     kinerja penjabat bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses
     pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan pemilihan bupati
     dan wakil bupati.

                            Pasal 15

Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Bangka Selatan,
Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung
Timur di masing-masing Kabupaten dibentuk Sekretariat Kabupaten, Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, Dinas Kabupaten dan Lembaga
Teknis Kabupaten, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.




                             BAB V

                   KETENTUAN PERALIHAN

                            Pasal 16

    (1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
    Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat,
    dan Kabupaten Belitung Timur, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung,
    Bupati Bangka, dan Bupati Belitung sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan menginventarisasi, mengatur dan melaksanakan penyerahan
    kepada Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Pemerintah Kabupaten
    Bangka Tengah, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, dan Pemerintah
    Kabupaten Belitung Timur hal-hal sebagai berikut :
          a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah
          Kabupaten Bangka Selatan, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah,
          Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, dan Pemerintah Kabupaten
          Belitung Timur;
          b. barang milik/kekayaan daerah yang berupa tanah, bangunan,
          barang bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai,
          dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka
          Belitung, Kabupaten Bangka dan Kabupaten Belitung yang berada di
          Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten
          Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur;
          c. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Bangka, dan Kabupaten
          Belitung yang kedudukan, kegiatan dan lokasinya berada di
          Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten
          Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur;
          d. utang piutang Kabupaten Bangka yang kegunaannya untuk
          Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, dan
          Kabupaten Bangka Barat, utang piutang Kabupaten Belitung yang
          kegunaannya untuk Kabupaten Belitung Timur; serta
          e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
          Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten
          Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur.
(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus
     diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak
     peresmian Kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati Bangka Selatan,
     Penjabat Bupati Bangka Tengah, Penjabat Bupati Bangka Barat, dan
     Penjabat Bupati Belitung Timur.

(3) Dalam hal penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
     ayat (2) tidak dilaksanakan, peme- rintah Kabupaten Bangka Selatan,
     Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten
     Belitung Timur dapat melakukan upaya hukum.

                             Pasal 17

(1) Dana yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan,
     pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat
     dibebankan kepada Kabupaten Bangka dan Kabupaten Belitung sampai
     dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
     Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka
     Barat, dan Kabupaten Belitung Timur.
(2) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari sebagian
     Pendapatan Asli Daerah dan Dana Alokasi Umum Kabupaten Bangka dan
     Kabupaten Belitung, serta Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak Kabupaten
     Bangka dan Kabupaten Belitung yang diterima dari Pemerintah dan
     Provinsi.
(3) Pembagian secara proporsional dana yang bersumber dari Dana Alokasi
     Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati
     Bangka atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
     Bangka pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
     Bangka dan Bupati Belitung atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
     Daerah Kabupaten Belitung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
     Daerah Kabupaten Belitung.
(4) Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengalokasikan anggaran
     biaya melalui Anggaran Penda- patan dan Belanja Daerah Provinsi
     Kepulauan Bangka Belitung untuk menunjang kegiatan pemerintahan dan
    pembangunan sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan
    Belanja Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah,
    Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur.

                            Pasal 18

(1) Sebelum Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah dan
     Kabupaten Bangka Barat menetap- kan Peraturan Daerah dan Keputusan
     Bupati sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah
     dan Keputusan Bupati Bangka, tetap berlaku dan dilaksanakan oleh
     Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Pemerintah Kabupaten Bangka
     Tengah dan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat.

(2) Sebelum Kabupaten Belitung Timur menetapkan Peraturan Daerah dan
     Keputusan Bupati sebagai pelaksa- naan Undang-undang ini, semua
     Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Belitung, tetap berlaku dan
     dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Belitung Timur.

(3) Dengan diberlakukannya Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah dan
     Keputusan Bupati Bangka dan Bupati Belitung harus disesuaikan dengan
     Undang-undang ini.




                             BAB VI

                    KETENTUAN PENUTUP

                            Pasal 19

Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-
undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

                            Pasal 20

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini,
diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                            Pasal 21

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-
undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
                     Disahkan di Jakarta
                     pada tanggal 25 Pebruari 2003
                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                     ttd
                     MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Pebruari 2003
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG KESOWO

          LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 25
                                       PENJELASAN
                                           ATAS
                        UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                 NOMOR 5 TAHUN 2003
                                         TENTANG
     PEMBENTUKAN KABUPATEN BANGKA SELATAN, KABUPATEN BANGKA TENGAH,
          KABUPATEN BANGKA BARAT, DAN KABUPATEN BELITUNG TIMUR
                  DI PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG




I.   UMUM
       Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang memiliki luas wilayah ? 16.423,54 km 2
      dengan jumlah penduduk pada Tahun 2002 berjumlah 926.252 jiwa telah menunjukkan
      kemajuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
      pelayanan kepada masyarakat yang dalam perkembangannya perlu ditingkatkan sesuai
      dengan potensi daerah, luas wilayah dan kebutuhan pada masa mendatang.
        Dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
      pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di Kabupaten Bangka mempunyai luas
                              2
      wilayah ? 11.534,14 km perlu dibentuk Kabupaten Bangka Selatan yang terdiri atas 5
      (lima) kecamatan, yaitu Kecamatan Simpang Rimba, Kecamatan Payung, Kecamatan Air
      Gegas, Kecamatan Toboali, dan Kecamatan Lepar Pongok dengan luas wilayah
                                 2
      keseluruhan ? 3.607,08 km ; Kabupaten Bangka Tengah yang terdiri atas 4 (empat)
      kecamatan, yaitu Kecamatan Pangkalan Baru, Kecamatan Koba, Kecamatan Sungai
      Selan, dan Kecamatan Simpang Katis dengan luas wilayah keseluruhan ? 2.155,77
      km 2; dan Kabupaten Bangka Barat yang terdiri atas 5 (lima) kecamatan, yaitu Kecamatan
      Jebus, Kecamatan Kelapa, Kecamatan Tempilang, Kecamatan Simpang Teritip, dan
      Kecamatan Mentok dengan luas wilayah keseluruhan ? 2.820,61 km 2.
        Dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
      pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di Kabupaten Belitung yang mempunyai
                                2
      luas wilayah ? 4.800,60 km perlu dibentuk Kabupaten Belitung Timur yang terdiri atas 4
      (empat) kecamatan, yaitu Kecamatan Kelapa Kampit, Kecamatan Manggar, Kecamatan
      Gantung, dan Kecamatan Dendang dengan luas wilayah keseluruhan ? 2.5506,91 km 2.
       Dengan luas wilayah, persebaran dan pertumbuhan penduduk serta dinamika
      kehidupan masyarakat sebuah provinsi baru, perlu diatasi dengan memperpendek
      rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru.
        Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang
      selanjutnya dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
      Bangka Nomor 04 Tahun 2002 tanggal 6 Maret 2002 tentang Persetujuan terhadap Usul
      Pemekaran Kabupaten Bangka, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
      Kabupaten Belitung Nomor 10 Tahun 2002 tanggal 9 Maret 2002 tentang Persetujuan
      terhadap Usul Pemekaran Kabupaten Belitung, dan Keputusan Dewan Perwakilan
      Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 37 Tahun 2002 tanggal 13
      Maret 2002 tentang Dukungan Pemekaran Wilayah Kabupaten Bangka dan Kabupaten
      Belitung.

       Dengan terbentuknya Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah,
      Kabupaten Bangka Barat dan Kabupaten Belitung Timur sebagai daerah otonom,
     Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pemerintah Kabupaten Bangka, dan
     Pemerintah Kabupaten Belitung berkewajiban membantu dan memfasilitasi
     terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perangkat daerah yang
     efisien dan efektif sesuai kebutuhan dan kemampuan, pengaturan dan penyelesaian aset
     daerah yang dilakukan dengan pendekatan musyawarah dalam semangat saling
     membantu untuk kepentingan kesejahteraan rakyat Kabupaten Bangka dan Kabupaten
     Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, dan Kabupaten Bangka Barat serta
     Kabupaten Belitung dan Kabupaten Belitung Timur.




II. PASAL DEMI PASAL

   Pasal 1
      Cukup jelas.
   Pasal 2
      Cukup jelas.
   Pasal 3
      Cukup jelas.
   Pasal 4
      Cukup jelas.
   Pasal 5
      Cukup jelas.
   Pasal 6
      Cukup jelas.
   Pasal 7
      Cukup jelas.
   Pasal 8
      Ayat (1)
             Cukup jelas.
      Ayat (2)
             Cukup jelas.
      Ayat (3)
             Cukup jelas.
      Ayat (4)
             Cukup jelas.
      Ayat (5)

     Peta sebagaimana dimaksud dalam ayat ini adalah peta wilayah Kabupaten Bangka
     Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung
     Timur dalam bentuk lampiran undang-undang.
   Ayat (6)

  Penentuan batas wilayah Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah,
  Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur secara pasti di lapangan
  ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam
  Negeri yang dilampiri peta batas daerah Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka
  Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung berdasarkan hasil
  pengukuran di lapangan yang dilengkapi dengan titik koordinat batas.

Pasal 9
   Ayat (1)
          Cukup jelas.
   Ayat (2)

  Dalam rangka pengembangan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah,
  Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur sesuai dengan potensi
  daerah, khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
  pembangunan pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan
  prasarana Pemerintahan dan pembangunan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan
  pembangunan. Untuk itu, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Selatan,
  Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur
  harus benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem
  Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota di sekitarnya.

Pasal 10
   Ayat (1)
          Yang dimaksud dengan Toboali sebagai ibu kota Kabupaten Bangka Selatan berada
          di Kecamatan Toboali.
   Ayat (2)
          Yang dimaksud dengan Koba sebagai ibu kota Kabupaten Bangka Tengah berada di
          Kecamatan Koba.
   Ayat (3)
          Yang dimaksud dengan Mentok sebagai ibu kota Kabupaten Bangka Barat berada di
          Kecamatan Mentok.
   Ayat (4)
          Yang dimaksud dengan Manggar sebagai ibu kota Kabupaten Belitung Timur berada
          di Kecamatan Manggar.
Pasal 11
   Cukup jelas.
Pasal 12
      Cukup jelas.
Pasal 13
   Cukup jelas.
Pasal 14
    Ayat (1)

  Penjabat Bupati Bangka Tengah, Penjabat Bupati Bangka Barat, dan Penjabat Bupati
  Belitung Timur diusulkan oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kepada
  Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan pertimbangan Bupati Bangka dan Bupati
  Belitung, dari pegawai negeri sipil yang memiliki kemampuan dan pengalaman di bidang
  pemerintahan serta memenuhi persyaratan kepangkatan untuk jabatan itu.

  Penjabat Bupati dapat diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan hasil
  pembinaan, pengawasan dan evaluasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ayat (2)
    Untuk masa jabatan berikutnya Penjabat Bupati dapat diangkat kembali atau diganti
    penjabat lain.
Ayat (3)
  Peresmian dan pelantikan dapat dilakukan secara bersamaan dan tempat
  pelaksanaannya dapat di ibu kota negara, atau ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten.
Ayat (4)
    Cukup jelas.
Ayat (5)
    Cukup jelas.
Pasal 15

  Pembentukan dinas Kabupaten dan lembaga teknis Kabupaten harus disesuaikan dengan
  kebutuhan dan kemampuan Kabupaten.

  Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah,
  Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, dan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur
  memberikan dukungan penyediaan lahan untuk pembangunan fasilitas instansi vertikal di
  bidang penegakan hukum dan keagamaan sesuai dengan kemampuan daerah.

 Pasal 16

Ayat (1)

  Untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan,
  pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, digunakan pegawai,
  tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan umum yang
  telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas di kecamatan-kecamatan dalam wilayah
  Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan
  Kabupaten Belitung Timur.

  Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan dari
  Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Pemerintah Kabupaten Bangka
  kepada Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah,
  Pemerintah Kabupaten Bangka Barat; Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
  dan Pemerintah Kabupaten Belitung kepada Pemerintah Kabupaten Belitung Timur.
   Dalam hal badan usaha milik daerah yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup
   Kabupaten induk dan Kabupaten baru, pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan
   kerja sama.

    Dalam rangka inventaris dan penyerahan difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri.

Ayat (2)
    Cukup jelas.
Ayat (3)
    Upaya hukum merupakan upaya terakhir setelah ditempuh upaya musyawarah.
Pasal 17
Ayat (1)

   Jangka waktu dukungan Kabupaten Bangka dan Kabupaten Belitung paling lama 3 (tiga)
   tahun, sedangkan besaran dukungan pembiayaan didasarkan pada kesepakatan antara
   Kabupaten Bangka dengan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah,
   Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung dengan Kabupaten Belitung Timur.

Ayat (2)
    Cukup jelas.
Ayat (3)

   Pembagian secara proporsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Apabila
   dalam pembagian secara proporsional belum mencapai kesepakatan antara Kabupaten
   Induk dengan Kabupaten Pemekaran, maka Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah
   memfasilitasi penyelesaiannya.

    Ayat (4)
           Cukup jelas.
 Pasal 18
 Cukup jelas.
 Pasal 19
 Cukup jelas.
    Pasal 20
    Cukup jelas.
    Pasal 21
 Cukup jelas.




       TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4268
                                   LAMPIRAN 1
                                   UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                   NOMOR 5 TAHUN 2003
                                   TANGGAL 25 PEBRUARI 2003




                     PETA KABUPATEN BANGKA SELATAN

KETERANGAN     :

+-+-+-+-+-+-   : Batas Kabupaten
........
---------      : Batas Kecamatan



                                             PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                                      ttd

                                               MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II,



Edy Sudibyo
                                   LAMPIRAN 2
                                   UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                   NOMOR 5 TAHUN 2003
                                   TANGGAL 25 PEBRUARI 2003




                     PETA KABUPATEN BANGKA TENGAH
KETERANGAN     :




+-+-+-+-+-+-   : Batas Kabupaten/Kota
........
---------      : Batas Kecamatan
                                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                         ttd

                                 MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II,



Edy Sudibyo
                                   LAMPIRAN 3
                                   UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                   NOMOR 5 TAHUN 2003
                                   TANGGAL 25 PEBRUARI 2003




                     PETA KABUPATEN BANGKA BARAT

KETERANGAN     :

+-+-+-+-+-+-   : Batas Kabupaten
........
---------      : Batas Kecamatan



                                             PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                                      ttd

                                               MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II,



Edy Sudibyo
                                   LAMPIRAN 4
                                   UNDANG-UNDANG REPUBLIK
                                   INDONESIA
                                   NOMOR 5 TAHUN 2003
                                   TANGGAL 25 PEBRUARI 2003




                     PETA KABUPATEN BELITUNG TIMUR
KETERANGAN     :




+-+-+-+-+-+-   : Batas Kabupaten
........
---------      : Batas Kecamatan
                                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                     ttd

                                 MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II,



Edy Sudibyo


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_bangka_selatan,_kabupaten_b_5.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

No hp kec mendo barat kab bangka. No hp kec jebus kab bangka barat.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK