Previous
Next

1947

Undang-Undang Pembentukan Haminte-kota Yogyakarta (UU 17 thn 1947)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1947 Tentang Pembentukan Haminte-kota Yogyakarta :
                              UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                     TAHUN 1947 NOMOR 17
                                          TENTANG
                            PEMBENTUKAN HAMINTE-KOTA YOGYAKARTA

                                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: bahwa sebelum diadakan Undang-undang yang menetapkan bentuk dan susunan pemerintahan
daerah yang berdasarkan kedaulatan rakyat (demokrasi) untuk seluruh daerah Republik Indonesia dan sebelum
ditetapkan Undang-undang pokok Daerah Istimewa Yogyakarta, perlu diadakan Undang-undang buat sementara
waktu membentuk Haminte-Kota Yogyakarta;

Mengingat: Pasal 18, 20, dan IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar serta Maklumat Wakil Presiden tanggal
16 Oktober 1945 No. X;

                                             Dengan Persetujuan
                                     Badan Pekerja Komite Nasional Pusat

                                               MEMUTUSKAN:

Menetapkan peraturan sebagai berikut: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN HAMINTE-KOTA
YOGYAKARTA.

                                                      Pasal 1
(1) Daerah yang meliputi:
a. Kabupaten Kota Yogyakarta (Kasultanan dan Pakualaman) yang batas-batasnya ditetapkan dengan surat ketetapan
Pemerintah Hindia-Belanda tgl. 24 Juli 1923 No. 31 (Staatsblad 1923 No. 377).
b. Kalurahan Umbulharjo (terdiri dari gabungan kalurahan-kalurahan Semaki, Muja-Muju, Warungboto, Sorosutan
dan Giwangan), Kapanewon Kotagede, Kabupaten Bantul,
c. bekas kalurahan Pilahan yang sekarang telah tergabung dengan kalurahan Banguntapan, kapanewon Kotagede,
Kabupaten Bantul,
d. desa Gedongan dari Kalurahan Banguntapan, kapanewon Kotagede, Kabupaten Bantul.
e. daerah penerbangan bagian IV di sebelah Barat jalan besar mulai perempatan di desa Babadan ke Kotagede dan di
sebelah Selatan jalan besar mulai perempatan di desa Babadan ke Barat sampai batas Kota Yogyakarta lama,
f. Kemantren Pamong Projo, Kotagede, kapanewon Kota gede, Kabupaten Bantul, ditunjuk sebagai daerah yang
berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
(2) Daerah itu dinamakan "Haminte-Kota Yogyakarta".

                                                  Pasal 2
Pemerintahan Haminte-Kota terdiri dari:
1. Dewan Perwakilan Rakyat Haminte-Kota atau disingkat Dewan Kota;
2. Dewan Executief Haminte-Kota atau disingkat Dewan Pemerintah Kota, dan
3. Wali Kota.

                                                     Pasal 3
Dewan Kota terdiri dari:
1. Wali Kota sebagai Ketua,
2. Seorang Wakil Ketua merangkap Wakil Wali Kota, yang dipilih oleh dan dari anggauta-anggauta Dewan Kota,
3. 50 (lima puluh) anggauta yang dipilih oleh penduduk Haminte-Kota.

                                                       Pasal 4
Dewan Pemerintah Kota yang menjalankan pemerintahan Haminte-Kota sehari-hari terdiri dari:
1. Wali Kota sebagai Ketua merangkap anggauta,
2. Wakil Ketua (anggauta) merangkap Wakil Ketua Dewan Kota dan
3. 5 (lima) anggauta yang dipilih oleh dan dari anggauta Dewan Kota.
                                                    Pasal 5
Wali Kota diangkat oleh Presiden.

                                                    Pasal 6
(1) Untuk menyelenggarakan kewajibannya, maka tiap-tiap tahun Haminte-Kota Yogyakarta diberi uang tunjangan
dari Kementerian Dalam Negeri untuk menutup kekurangan keuangannya.
(2) Jumlah uang tunjangan ditetapkan dalam anggaran belanja Kementerian Dalam Negeri.

                                                       Pasal 7
(1) Urusan-urusan seperti yang tersebut di bawah ini yang ada di dalam daerah Haminte-Kota Yogyakarta dan yang
hingga waktu mulai berlakunya Undang-undang ini diselenggarakan oleh Daerah Istimewa Yogyakarta, diserahkan
kepada Haminte-Kota Yogyakarta.
1. Urusan tanah dan rumah-rumah,
2. Pendaftaran-pendaftaran tanah,
3. Urusan kuburan, terkecuali pasareyan Kota-Gede,
4. Pencatatan jiwa,
5. Urusan Rukun Kampung dan Rukun Tetangga,
6. Urusan Kesehatan Kota,
7. Pemeliharaan orang-orang terlantar (Wiloso Projo),
8. Rumah sakit Tungkak,
9. Perumahan dan makan pengungsi,
10. Pembagian barang-barang,
11. Pemotongan khewan,
12. Perusahaan air minum,
13. Pasar-pasar Kota,
14. Pajak-pajak lokaal,
15. Urusan jalan-jalan dan jembatan-jembatan,
16. Urusan bangunan-bangunan,
17. Pembersihan Kota,
18. Urusan rooi,
19. Urusan pembuangan air (assaineering),
20. Penolong kebakaran,
21. Urusan yayasan purbakala,
22. Perbaikan dan pengeluasan Kota.
(2) Gedung-gedung dan alat-alat inventaris, anggaran belanja dan pegawai dari pada urusan-urusan yang
dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini turut diserahkan.
(3) Perubahan atau tambahan dari penyerahan urusan-urusan yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini selanjutnya
dapat ditetapkan dengan putusan Menteri Dalam Negeri.

                                                    Pasal 8
(1) Semua peraturan yang mengenai urusan-urusan yang diserahkan oleh Daerah Istimewa Yogyakarta kepada
Haminte-Kota Yogyakarta masih tetap berlaku.
(2) Dalam lingkungan kekuasannya maka Dewan Kota berhak mencabut, mengganti, merobah atau menambah
peraturanperaturan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini.

                                                     Pasal 9
Dengan tidak mengurangi peraturan-peraturan tentang hak tanah yang berlaku di daerah Kemantren Pamong Projo
Kraton, maka segala peraturan ataupun ketetapan dari Haminte-Kota Yogyakarta berlaku buat semua penduduk
dalam daerah HaminteKota Yogyakarta.

                                                    Pasal 10
Undang-undang dan peraturan-peraturan Negara Republik Indonesia berlaku buat Haminte-Kota Yogyakarta,
kecuali jika di dalam Undang-undang atau peraturan-peraturan itu atau di dalam Undang-undang atau peraturan-
peraturan lain dengan tegas ditentukan sebaliknya.
                                                   Pasal 11
Peraturan-peraturan yang hingga waktu mulai berlakunya Undang-undang ini berlaku buat stadsgemeente dan desa
(Kalurahan) berlaku juga buat Haminte-Kota Yogyakarta dan desa (kalurahan) yang ada di dalam daerahnya, kecuali
jikalau ada peraturan yang istimewa.

                                                    Pasal 12
Perkataan-perkataan dalam "stadsgemeente-ordonnantie":
a. "den Raad" atau "stadsgemeenteraad" harus dibaca "Dewan Kota",
b. "het College van Burgemeester en Wethouders" harus dibaca "Dewan Pemerintah Kota"
c. "Burgemeester" harus dibaca "Wali-Kota"
d. "Loco Burgemeester" harus dibaca "Wakil Wali-Kota"
e. "Gouverneur Generaal" atau "Gouverneur Generaal den Raad van Indie gehoord" harus dibaca "Menteri Dalam
Negeri",
f. "Resident atau "College van Gedeputeerden" harus dibaca "Menteri Dalam Negeri",
g. "Stadsgemeente" harus dibaca "Haminte-Kota".

                                           ATURAN PERALIHAN

                                                 Pasal 13
Sebelum adanya Undang-undang pemilihan Dewan Kota, maka Dewan Kota Yogyakarta disusun menurut Aturan
berikut:
1. Mereka yang pada waktu mulai berlakunya Undang-undang ini menjadi anggauta Dewan Kota Yogyakarta tetap
menjadi anggauta.
2. Memilih tambahannya supaya jumlah anggauta menjadi 50 orang, diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Kota menurut cara pembentukan Dewan ini sendiri.

                                                  Pasal 14
Buat pertama kali anggaran belanja Haminte-Kota Yogyakarta ditetapkan seperti termuat dalam lampiran Undang-
undang ini.

                                                 Pasal 15
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan.

Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 7 Juni 1947
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEKARNO,

Menteri Dalam Negeri,

MOH. ROEM.
Diumumkan
pada tanggal 8 Juni 1947
Sekretaris Negara,

A. G. PRINGGODIGDO


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_hamintekota_yogyakarta_(uu_17_thn_194_17.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Haminte kota yogyakarta.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.