Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1965
  • » Undang-Undang Pembentukan Daerah Tingkat Ii Batang Dengan Mengubah Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (UU 9 thn 1965)

1965

Undang-Undang Pembentukan Daerah Tingkat Ii Batang Dengan Mengubah Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (UU 9 thn 1965)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1965 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat Ii Batang Dengan Mengubah Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah :
                    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                           NOMOR 9 TAHUN 1965
                                  TENTANG
      PEMBENTUKAN DAERAH TINGKAT II BATANG DENGAN MENGUBAH UNDANG-
      UNDANG NOMOR 13 TAHUN 1950 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH
            KABUPATEN DALAM LINGKUNGAN PROPINSI JAWA TENGAH

                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
(1)  bahwa berhubung dengan perkembangan ketatanegaraan, pembentukan Daerah Tingkat
     II Pekalongan berdasarkan Undang-undang (Republik Indonesia Yogyakarta) No.13
     tahun 1950 perlu ditinjau kembali;
(2)  bahwa untuk lebih mengintensifkan dan melancarkan jalannya pemerintahan serta
     persiapan-persiapan yang telah jauh dengan hasrat rakyat yang menyala-nyala,
     sebagian wilayah Daerah Tingkat II Pekalongan ialah wilayah yang meliputi kecamatan-
     kecamatan Batang, Warungasem, Tulis, Bandar, Wonotunggal, Blado, subah, Limpung,
     gringsing, Bawang, Tersono dan Reban, perlu dipisahkan untuk dijadikan Daerah Tingkat
     II yang baru yaitu Daerah Tingkat II Batang yang berhak mengatur dan mengurus rumah
     tangganya sendiri;

Mengingat:
(1)  Pasal 5 ayat (1), 18, 20 dan 21 ayat (1) Undang-undang Dasar;
(2)  Undang-undang No.1 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No.6) seperti itu telah
     diubah dan ditambah;
(3)  Penetapan Presiden No.6 tahun 1959 (disempurnakan) (Lembaran Negara tahun 1959
     No.129) dan Penetapan Presiden No.5 tahun 1960 (disempurnakan) (Lembaran Negara
     tahun 4 960 No.6);
(4)  Undang-undang (Republik Indonesia Yogyakarta) No.13 tahun 1950;

                               Dengan persetujuan
                    DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG-ROYONG;

                                      MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
Undang-undang tentang pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-
undang No.13 tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan
Propinsi Jawa Tengah.

                                         BAB I
                                    KETENTUAN UMUM

                                          Pasal 1
(1)    Membentuk Daerah Tingkat II Batang yang mel iputi wilayah kecamatan:
       a.  Batang,
       b.  Warungasem,
      c.    Tulis,
      d.    Bandar,
      e.    Wonotunggal,
      f.    Blado,
      g.    Subah,
      h.    Limpung,
      i.    Gringsing,
      j.    Bawang,
      k.    Tersono dan
      l.    Reban.
      Yang dipisahkan dari Daerah Tingkat II Pekalongan dimaksud dalam Undang-undang
      No.13 tahun 1950;
(2)   Daerah Tingkat II Pekalongan dimaksud dalam Undang-undang No.13 tahun 1950
      diubah menjadi Daerah Tingkat II Pekalongan baru setelah wilayahnya dipisahkan
      sebagian dimaksud pada ayat (1), sehingga meliputi wilayah kecamatan:
      a.    Tirto,
      b.    Buwaran,
      c.    Wirodeso,
      d.    Sragi,
      e.    Kedungwuni,
      f.    Bojong,
      g.    Wonopringgo,
      h.    Kajen,
      i.    Kesesi,
      j.    Karanganyar,
      k.    Doro,
      l.    Talun,
      m.    Lebakbarang,
      n.    Petungkriono,
      o.    Paninggaran, dan
      p.    Kandangserang.

                                          Pasal 2
(1)   Pemerintah Daerah Tingkat II Pekalongan berkedudukan di Pekalongan.
(2)   Pemerintah Daerah Tingkat II Batang berkedudukan di Batang.

                                       Pasal 3
Dengan memperhatikan ketentuan dalam Undang-undang No.1 tahun 1957 pasal 7 ayat (1),
juncto Penetapan Presiden No.5 tahun 1960 (disempurnakan), Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Gotong-Royong Daerah Tingkat II Pekalongan dan Daerah Tingkat II Batang masing-
masing terdiri atas 35 orang anggota.

                                        Pasal 4
Bagi masing-masing Daerah Tingkat II dimaksud pada pasal 1, berlaku ketentuan-ketentuan
pada Undang-undang No.13 t ahun 1950, sepanjang ketentuan-ketentuan itu tidak bertentangan
dengan Undang-undang ini.
                                       BAB II
                                KETENTUAN PERALIHAN

                                         Pasal 5
Ketentuan-ketentuan berdasarkan peraturan perundangan Negara atau Daerah yang berlaku
bagi Daerah Tingkat II Pekalongan lama, mutatis-mutandis berlaku bagi Daerah Tingkat II
Batang, sampai pada saat ketentuan-ketentuan itu diubah, diganti atau dicabut.

                                         Pasal 6
Kepala Daerah Tingkat II Pekalongan lama pada saat Undang-undang ini berlaku tetap sebagai
Kepala Daerah Tingkat II Pekalongan.

                                              Pasal 7
(1)   Pada saat Undang-undang ini berlaku, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
      Gotong-Royong Daerah Tingkat II Pekalongan lama tetap sebagai anggota Dewan
      Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong Daerah Tingkat II Pekalongan, dengan
      ketentuan bahw a:
(2)   anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong Daerah Tingkat II
      Pekalongan lama, yang bertempat tinggal pokok di dalam wilayah Daerah Tingkat II
      Batang, berhenti sebagai anggota,
(3)   anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong Daerah Tingkat II
      Pekalongan lama, yang tidak memenuhi syarat tersebut dalam Penetapan Presiden No.5
      tahun 1960 (disempurnakan), atas usul Kepala Daerah Tingkat II Pekalongan
      diberhentikan oleh Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
(4)   Lowongan keanggotaan yang terjadi berdasarkan ketentuan pada ayat (1) huruf a dan b,
      diisi menurut ketentuan yang berl aku.
(5)   Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong dimaksud ayat (1) huruf a,
      oleh Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah diangkat menjadi anggota Dewan Perwakilan
      Rakyat Daerah Gotong-Royong Daerah Tingkat II Batang yang wilayahnya mencakup
      tempat tinggal pokok anggota yang bersangkutan, kecuali apabila ia tidak lagi memenuhi
      syarat tersebut pada ay at (1) huruf b.

                                        Pasal 8
Pada saat Undang-undang ini berlaku bagi Daerah Tingkat II Batang oleh Menteri Dalam
Negeri ditunjuk Pengusaha yang dimaksud pada pasal 75 ayat (3) Undang-undang No.1 tahun
1957.

                                           Pasal 9
(1)   Pada saat Undang-undang ini berlaku, anggota Badan Pemerintah Harian Daerah
      Tingkat II Pekalongan lama tetap sebagai anggota Badan Pemerintah Harian Daerah
      Tingkat II Pekalongan, dengan k etentuan bahwa:
      a.    anggota Badan Pemerintah Harian Daerah Tingkat II Pekalongan lama yang
            diangkat pada kedudukan itu semata-mata karena mengingat kepentingan wilayah
            yang kini telah diliputi oleh Daerah Tingkat II Batang atas usul Kepala Daerah
            Tingkat II Pekalongan diberhentikan sebagai anggota.
      b.    anggota Badan Pemerintah Harian Daerah Tingkat II Pekalongan lama yang tidak
            memenuhi syarat dimaksud pada pasal 10 Penetapan Presiden No.6 tahun 1959
            (disempurnakan), serta syarat sebagaimana berlaku bagi keanggotaan Dewan
            Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong dimaksud pada pasal 7, atas usul
            Kepala Daerah Tingkat II Pekalongan dan setelah mendengar pertimbangan
             Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong yang bersangkutan
             diberhentikan oleh Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
(2)   Lowongan keanggotaan yang terjadi berdasarkan ketentuan pada ayat (1) huruf a dan b
      diisi menurut ketentuan yang berl aku.
(3)   Anggota Badan Pemerintah Harian dimaksud pada ayat (1) huruf a, oleh Kepala Daerah
      Tingkat I Jawa Tengah diangkat menjadi anggota Badan Pemerintah Harian dari Daerah
      Tingkat II Batang, kecuali apabila ia tidak lagi memenuhi syarat tersebut pada ayat (1)
      huruf b.

                                            Pasal 10
(1)   Dengan memperhatikan masing-masing Daerah secara timbal balik, Kepala Daerah
      Tingkat II Pekalongan menyerahkan kepada Kepala Daerah Tingkat II Batang:
      a.    pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Daerah Tingkat II
            Batang sebagai tenaga pangkal pada saat pelaksanaan pembent ukan,
      b.    tanah, bangunan, gedung dan barang-barang tidak bergerak lainnya yang menjadi
            hak milik atau dikuasai oleh Daerah Tingkat II Pekalongan lama, apabila barang-
            barang itu terletak atau berfungsi dalam Daerah Tingkat II Batang,
      c.    alat pengangkut di laut atau di sungai dan perlengkapannya,
      d.    alat pengangkutan di darat,
      e.    surat-surat berharga, uang, biaya untuk pengeluaran modal dan rutin yang telah
            tersedia,
      f.    perkakas, perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, perpustakaan dan barang
            bergerak lainnya.
(2)   Penyelesaian penyerahan dimaksud pada ayat (1) seperlunya dilakukan dengan
      perantaraan penjabat yang ditunjuk oleh Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah.

                                         Pasal 11
(1)   Untuk menyiapkan perlengkapan pertama organisasi Daerah Tingkat II Batang dalam
      jangka waktu tiga tahun akan diusahakan pembiayaannya.
(2)   Pengusahaan pembiayaan seperti dimaksud pada ayat, (1) juga diadakan untuk
      menyiapkan perlengkapan pertama jawatan-jawatan atau dinas-dinas Pemerintah Pusat
      yang harus dibentuk di Daerah Tingkat II Batang.

                                        BAB III
                                  KETENTUAN PENUTUP

                                        Pasal 12
Kesulitan yang timbul pada pelaksanaan Undang-undang ini diselesaikan oleh Menteri Dalam
Negeri.

                                         Pasal 13
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
undang ini dengan penempatan dal am Lembaran Negara Republik Indonesia.
          Disahkan Di Jakarta
       Pada Tanggal 14 Juni 1965
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                 Ttd.
              SUKARNO.

         Diundangkan Di Jakarta
       Pada Tanggal 14 Juni 1965
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
                 Ttd.
            MOHD. ICHSAN.




     LEMBARAN NEGARA NOMOR 52
                              PENJELASAN
                  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                         NOMOR 9 TAHUN 1965
                                TENTANG
    PEMBENTUKAN DAERAH TINGKAT II BATANG DENGAN MENGUBAH UNDANG-
    UNDANG NOMOR 13 TAHUN 1950 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH
          KABUPATEN DALAM LINGKUNGAN PROPINSI JAWA TENGAH

UMUM
1.  Undang-undang ini mengubah Daerah Tingkat II Pekalongan dengan memisahkan
    sebagian wilayahnya yang meliputi 12 (dua belas) kecamatan. Wilayah yang dipisahkan
    itu dibentuk menjadi Daerah Tingkat II Batang, sebagai badan hukum berhak mengatur
    dan mengurus rumah t angganya sendiri.
2.  Untuk Daerah Tingkat II Pekalongan yang sebagian wilayahnya telah dipisahkan itu terus
    dipakai nama Daerah Tingkat II Pekalongan.
    Untuk membedakan Daerah Tingkat II Pekalongan dimaksud dalam Undang-undang
    (Republik Indonesia Yogyakarta) No.13 tahun 1950, dengan Daerah Tingkat II
    Pekalongan berdasarkan Undang-undang di mana perlu di dalam Undang-undang ini
    dipergunakan sebutan Daerah Tingkat II Pekalongan lama.
3.  Pada penetapan wilayah Daerah Tingkat II Batang diikuti batas-batas wilayah kecamatan
    dalam lingkungan wilayah Daerah Tingkat II Pekalongan.
4.  Sebagai ibukota Daerah Tingkat II Batang ditetapkan Batang, bekas "ibukota
    kesedanaan Batang".
5.  Jalan fikiran yang diuraikan di atas menjadi dasar pula dalam menetapkan kedudukan
    para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong, Kepala Daerah dan
    Badan Pemeri ntah Harian i.c. Pekalongan.
    Dalam pada itu dengan sendirinya untuk mengadakan penyegaran, maka penjabat-
    penjabat Pemerintah yang tidak sesuai atau tidak dapat lagi mengikuti jalannya Revolusi,
    seperti bekas anggota partai/organisasi terlarang, bekas pemberontakan kontra revolusi
    yang tidak aktif melaksanakan Manipol-Usdek, perlu diberhentikan untuk diganti dengan
    tenaga-tenaga baru yang progresif revolusioner, serta mewakili golongan/aliran yang
    hidup dalam daerah.
6.  Untuk Daerah Tingkat II Batang dengan sendirinya perlu dibentuk alat perlengkapan
    Daerah yang baru. Sebelum pengangkatan Kepala Daerah menurut prosedur yang biasa,
    Menteri Dalam Negeri menunjuk seorang penguasa, seperti dimaksud pada pasal 8,
    yang menjalankan kekuasaan, tugas dan kewajiban Pemerintah Daerah, hingga
    Pemerintah Daerah tersusun berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
7.  Penyusunan peraturan ini dilakukan dengan berpegang pada Undang-undang (Republik
    Indonesia Yogyakarta) No.13 tahun 1950, seraya mengubah itu seperlunya, agar
    perwujudan dua Daerah Tingkat II dimaksud tidak berbeda dalam bentuk dan isinya.
    Penyeragaman isi rumah tangga Daerah dengan Daerah-daerah lain memerlukan
    ketentuan tersendi ri.
8.  Hal yang memerlukan perhatian pula ialah pengusahaan pembiayaan untuk
    perlengkapan pertama organisasi Daerah Tingkat II Yang baru dibentuk. Diharapkan
    bahwa dalam tempo tiga tahun pertama Pemerintah Pusat dapat membantu mendorong
    Pemerintah Daerah menyediakan biaya-biayanya.
PASAL DEMI PASAL

                                        Pasal 1
Lihat penjelasan umum

                                        Pasal 2
Lihat penjelasan umum

                                       Pasal 3
Jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong Daerah Tingkat II
Pekalongan dan Daerah Tingkat II Batang ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku
dengan memperhatikan hasil sensus penduduk yang baru lalu.

                                        Pasal 4
Lihat penjelasan umum.

                                        Pasal 5
Lihat penjelasan umum.

                                        Pasal 6
Lihat penjelasan umum.

                                         Pasal 7
Persyaratan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong termaksud pada
pasal 3 dan 4 Penetapan Presiden No.5 tahun 1960 (disempurnakan). Makna pasal 7 ini
bersifat mengadakan penyegaran untuk menepati ketentuan tersebut. Dengan sendirinya
anggota yang menurut pendapat Kepala Daerah yang bersangkutan tidak lagi memenuhi
persyaratan seperti dimaksud pada angka 5 penjelasan umum harus diperhentikan. Dalam hal
ini Kepala Daerah sejauh mungkin mendengar pendapat Front Nasional serta pihak yang
bersangkutan.

                                        Pasal 8
Cukup jelas.

                                        Pasal 9
Pada dasarnya ketentuan mengenai penyegaran yang berlaku bagi Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Gotong-Royong, berlaku pula bagi Badan Pemerintah Harian. Selain persyaratan
keanggotaan Badan Pemerintah Harian berdasarkan pasal 10 Penetapan Presiden No.6 tahun
1959 (disempurnakan) juncto pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
No.8 tahun 1960, dalam Undang-undang ini diperlakukan pula persyaratan perjuangan
sebagaimana berlaku bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong.

                                       Pasal 10
Cukup jelas.

                                       Pasal 11
Cukup jelas.
                              Pasal 12
Cukup jelas.

                              Pasal 13
Cukup jelas.



                            Mengetahui:
               SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
                               Ttd.
                           MOHD. ICHSAN.




               TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 2757


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_daerah_tingkat_ii_batang_dengan_mengu_9.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Peraturan yang mengatur pemerintahan daerah tingkat 1 dibuat oleh. Peraturan yang mengatur pemerintah daerah tingkat 1 dibuat oleh. Peraturan yang mengatur pemerintahan daerah tingkat 2 dibuat oleh. Peraturan yg mengatur pemerintahan daerah tingkat 1 dibuat oleh. Peraturan yang mengatur pemerintahan tingkat 1 dibuat oleh. Peraturan yg mengatur pemerintahan daerah tingkat1 dibu. Peraturan yang mengatur pemerintahan daerah tingkat ii dibuat oleh.

Peraturan yg mengatur pemerintahan daerah tingkat 2 dibuat oleh. Peraturan yang mengatur pemerintah daerah tingkat 2 di buat oleh. Peraturan yang mengatur pemerintah daerah tingkat i dibuat oleh. Peraturan yang mengatur pemerintah daerah tingkat 1 di buat oleh. Peraturan yang mengatur pemerintah daerah tingkat 2 dibuat oleh. Peraturan yg mengatur daerah tingkat satu. Peraturan yg mengatur pemerintah daerah tingkat 1 dibuat oleh.

Peraturan yang mengatur pemerintah daerah tingkat ll dibuat oleh. Peraturan yg mengatur pemerintahan daerah tingkat satu dibuat oleh. Peraturan yang mengatur pemerintah daerah tinggkat 1 di buat oleh. Peraturan yang mengatur daerah tingkat 1 dibuat oleh. Peraturan yang mengatur pemda tingkat provinsi dibuat oleh.... Peraturan yang mengatur daerah tingkat 1 diuat oleh.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK