Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1958
  • » Undang-Undang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat Dan Nusa Tenggara Timur (UU 64 thn 1958)

1958

Undang-Undang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat Dan Nusa Tenggara Timur (UU 64 thn 1958)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 1958 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat Dan Nusa Tenggara Timur :
                                 Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)

                             Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                 Nomor: 64 TAHUN 1958 (64/1958)

                             Tanggal: 11 AGUSTUS 1958 (JAKARTA)

                               Sumber: LN 1958/115; TLN NO. 1649

 Tentang: PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH TINGKAT I BALI, NUSA TENGGARA BARAT DAN
                           NUSA TENGGARA TIMUR

Indeks: BALI, NUSA TENGGARA BARAT, NUSA TENGARA TIMUR. DAERAH-DAERAH TINGKAT I.


                                   Presiden Republik Indonesia,

                                                Menimbang:
  a. bahwa berhubung dengan berlakunya Undang-undang REFR DOCNM="57uu001">No.1 tahun 1957
  tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah untuk seluruh wilayah Republik Indonesia sejak tanggal 18
          Januari 1957, perlu segera dibentuk daerah-daerah atas dasar Undang- undang tersebut;
      b. bahwa setelah mendengar dan mempertimbangkan sedalam- dalamnya pendapat dari Panitia
Pembagian Daerah yang dibentuk dengan Keputusan Presiden No. 202/1956 perihal Nusa Tenggara dan
laporan peninjauan Menteri Dalam Negeri tentang daerah itu serta memperhatikan kehendak masyarakat
   di Nusa Tenggara, Pemerintah berpendapat sudah tiba saatnya untuk membagi daerah Propinsi Nusa
            Tenggara termaksud dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat REFR
 DOCNM="50pp021">No. 21 tahun 1950 (Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat tahun 1950 No.
 59) menjadi tiga daerah-daerah tingkat I dimaksud oleh Undang-undang REFR DOCNM="57uu001">No.
                                               1 tahun 1957;

c. bahwa isi otonomi yang diberikan kepada daerah-daerah tingkat I dimaksud dalam sub b di atas tidak
      mengurangi otonomi yang mengingat sejarah perkembangannya dimiliki oleh daerah tingkat
                                            bawahannya;

                                            Mengingat:
        a. pasal-pasal 89, 131 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
 b. Undang-undang REFR DOCNM="57uu001">No. 1 tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan
          Daerah (Lembaran Negara tahun 1957 No. 6) sebagaimana sejak itu telah diubah;


                           Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;

                                           Memutuskan :

                                       Menetapkan:
  Undang-undang tentang Pembentukan Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa
                                      Tenggara Timur.

                                               BAB I

                                       KETENTUAN UMUM.
                                                 Pasal I.

 (1) Wilayah yang meliputi Daerah Bali, sebagai dimaksud dalam pasal 14 ayat 1 sub 6 dari Staatsblad
                        1946 No. 143 dibentuk sebagai Daerah tingkat I Bali.

                                   (2) Wilayah yang meliputi:
                                       a. Daerah Lombok;
                                      b. Daerah Sumbawa;
 a dan b sebagai dimaksud dalam pasal 14 ayat 1 sub 7 dan 8 dari Staatsblad 1946 No. 143, dibentuk
                          sebagai Daerah tingkat I Nusa Tenggara Barat.

                                      (3) Wilayah yang meliputi:
                                          a. Daerah Flores;
                                          b. Daerah Sumba;
c. Daerah Timor dan kepulauannya; a sampai dengan c sebagai dimaksud dalam pasal 14 ayat 1 sub 9,
   10 dan 11 dari Staatsblad 1946 No. 143, dibentuk menjadi Daerah tingkat I Nusa Tenggara Timur.

 (4) Selanjutnya dalam ketentuan-ketentuan yang berikut ini, apabila tidak ditentukan secara lain, ketiga
                    daerah tersebut dalam ayat 1 sampai dengan 3 disebut "Daerah".

                                                Pasal 2.

      (1) Pemerintah Daerah Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur masing-masing
                           berkedudukan di Singaraja, Mataram dan Kupang.
(2) Jika perkembangan keadaan di daerah menghendakinya, maka atas usul Dewan Perwakilan Rakyat
   Daerah yang bersangkutan, tempat kedudukan Pemerintah Daerah tersebut dalam ayat 1 dengan
      keputusan Menteri Dalam Negeri dapat dipindahkan kelain tempat dalam wilayah daerahnya.
    (3) Dalam keadaan darurat, tempat kedudukan Pemerintah Daerah untuk sementara waktu dapat
                      dipindahkan ke lain tempat oleh Dewan Pemerintah Daerah.

                                                Pasal 3.

(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan dimaksud dalam pasal 7 ayat 2 jo. ayat 1 b Undang-undang No.
1 tahun 1957 jo. Undang- undang No. 73 tahun 1957, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bali terdiri dari
    26 orang anggota, Daerah Nusa Tenggara Barat terdiri dari 35 orang anggota dan Daerah Nusa
                           Tenggara Timur terdiri dari 23 orang anggota.

 (2) Jumlah anggota Dewan Pemerintah Daerah Bali, Nusa Tenngara Barat dan Nusa Tenggara Timur
          masing-masing terdiri atas 5 orang, dalam jumlah mana tidak terhitung daerahnya.

                                                 BAB II

                        TENTANG URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH DAN
                                   KEWAJIBAN DAERAH.

                                                Pasal 4.

(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 31 ayat 1 Undang-undang No. 1 tahun 1957, urusan
                            rumah tangga dan kewajiban daerah meliputi:
                                    A. Urusan Tata-Usaha Daerah;
     1. menyusun dan menyelenggarakan sekretariat serta pembagiannya menurut yang diperlukan;
2. Menyelenggarakan segala sesuatu yang berhubungan dengan urusan kepegawaian, perbendaharaan,
      pemeliharaan harta dan milik daerah, serta lain-lain hal untuk melancarkan pekerjaan daerah.
  B. Koordinasi dari kepentingan bersama dari daerah tingkat bawahan dan pengawasan atas jalannya
                                  pemerintahan daerah bawahan itu.

           C. Urusan perhubungan antara daerah dan antar kepulauan diwilayah daerahnya.

                  D. Urusan-urusan lain di lapangan perekonomian dan kesejahteraan.

(2) Penyerahan urusan tersebut dalam sub C dan D selanjutnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-
                ketentuan yang telah atau akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

                                                Pasal 5.

Untuk menyelenggarakan urusan rumah tangga, daerah berhak membentuk dan menyusun dinas daerah
             menurut petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Menteri yang bersangkutan.

                                                 BAB III

                       TENTANG HAL-HAL YANG BERSANGKUTAN DENGAN
                       PENYERAHAN KEKUASAAN, CAMPUR TANGAN DAN
                          PEKERJAAN-PEKERJAAN YANG DISERAHKAN
                                     KEPADA DAERAH.

                                                Pasal 6.

                                 Tentang pegawai-pegawai daerah.
   (1) Dengan tidak mengurangi hak untuk mengangkat pegawai daerah termaksud dalam pasal 53
Undang-undang No. 1 tahun 1957, maka untuk menyelenggarakan hal-hal yang termaksud urusan rumah
    tangga dan kewajiban daerah, setelah mendengar Dewan Pemerintah Daerah dari daerah yang
                berkepentingan, dengan keputusan Menteri yang bersangkutan dapat:
                a. diserahkan pegawai negeri untuk diangkat menjadi pegawai daerah;
                 b. diperbantukan pegawai negeri untuk dipekerjakan kepada daerah.

(2) Dengan mengingat peraturan-peraturan yang ada mengenai pegawai-pegawai negara, maka dengan
keputusan Menteri yang bersangkutan dapat diadakan ketentuan-ketentuan tentang kedudukan pegawai
                    negara yang diserahkan atau diperbantukan kepada daerah.

  (3) Pemindahan pegawai negara yang diperbantukan kepada daerah ke daerah swatantra yang lain,
 diatur oleh Menteri yang bersangkutan sesudah mendengar pertimbangan Dewan Pemerintah Daerah
                                         yang bersangkutan.

 (4) Penempatan dan pemindahan pegawai negara yang diperbantukan kepada daerah di dalam wilayah
daerahnya, diatur oleh Dewan Pemerintah Daerah dan diberitahukan kepada Menteri yang bersangkutan.

   (5) Penetapan dan kenaikan pangkat dan gaji dari pegawai yang diperbantukan menurut ketentuan
dalam ayat 1 sub b diatas diselenggarakan oleh Kementerian yang bersangkutan dengan memperhatikan
                               pertimbangan Dewan Pemerintah Daerah.

  (6) Kenaikan gaji berkala, pemberian istirahat, baik istirahat tahunan, istirahat besar maupun istirahat
  karena sakit/hamil dan sebagainya dari pegawai-pegawai negara yang diperbantukan kepada daerah
diputus oleh Dewan Pemerintah Daerah menurut peraturan-peraturan yang berlaku bagi pegawai negara
                         dan diberitahukan kepada Menteri yang bersangkutan.

                                                Pasal 7.
                   Tentang hal tanah, bangunan, gedung dan lain-lain sebagainya.
    (1) Tanah, bangunan, gedung dan barang-barang tidak bergerak lainnya milik Pemerintah, yang
 dibutuhkan oleh daerah untuk memenuhi tugas kewajibannya menurut Undang-undang ini, diserahkan
kepada daerah dalam hak milik atau diserahkan untuk dipakai atau diserahkan dalam pengelolaan guna
                                           keperluannya.

     (2) Barang-barang inpentaris, dan barang-barang bergerak lainnya yang dibutuhkan untuk
menyelenggarakan urusan rumah tangga dan kewajiban daerah, diserahkan kepada daerah dalam hak
                                              milik.

 (3) Segala hutang-piutang yang bersangkutan dengan hal-hal yang diserahkan kepada daerah, mulai
saat penyerahan tersebut menjadi tanggungan daerah, dengan ketentuan bahwa penyelesaian soal-soal
                 yang timbul mengenai hal itu dapat diminta pada Pemerintah Pusat.

  (4) Untuk penyelenggaraan tugas kewajiban daerah, kementerian yang bersangkutan menyerahkan
 kepada daerah, sejumlah uang yang ditetapkan dalam ketetapan Menteri yang bersangkutan, sekedar
   perbelanjaannya yang dimaksud sebelum diselenggarakan oleh daerah termasuk dalam anggaran
                              belanja kementerian yang bersangkutan.

                                              BAB IV

                                    KETENTUAN PERALIHAN.

                                              Pasal 8.

 (1) Menjelang terbentuknya Pemerintah Daerah, maka segala tugas kewajiban daerah dijalankan oleh
                 seorang petugas yang diangkat atau ditunjuk oleh Pemerintah Pusat.

   (2) Dalam waktu selambat-lambatnya 2 tahun terhitung mulai dari berlakunya Undang-undang ini,
 pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut Undang-undang No. 19 tahun 1956 sebagai
pengganti Dewan yang dapat dibentuk menurut Undang-undang No. 14 tahun 1956 harus sudah selesai.

(3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dimaksud dalam ayat 2 telah terbentuk menurut cara-cara
 yang ditentukan dalam ayat tersebut akan tetapi Kepala Daerah dari daerah yang bersangkutan belum
 dapat terpilih menurut ketentuan-ketentuan peraturan perundangan yang berlaku tentang hal pemilihan
     Kepala Daerah, maka petugas Kepala Daerah dimaksud dalam ayat 1 terus menjalankan tugas
kewajibannya sebagai Kepala Daerah dari daerah yang bersangkutan sampai pada saat jabatan Kepala
 Daerah itu dapat diserahkannya kepada Kepala Daerah yang telah terpilih menurut peraturan pemilihan
                                      Kepala Daerah yang berlaku.

                                              Pasal 9.

Penyelesaian tentang soal-soal pemindahan, kedudukan dan penempatan pegawai-pegawai daerah dari
bekas-bekas daerah-daerah Bali, Lombok, Sumbawa, Sumba, Flores dan Timor yang telah dibubarkan,
yang dipekerjakan kepada daerah yang bersangkutan begitu pula mengenai penyerahan barang-barang
milik bekas daerah-daerah tersebut yang diperlukan oleh daerah yang bersangkutan untuk mengatur dan
                    mengurus rumah tangganya diatur oleh Menteri Dalam Negeri.

                                             Pasal 10.

Ketentuan-ketentuan dalam peraturan-peraturan yang masih berlaku hingga pada saat mulai berlakunya
  Undang-undang ini, baik yang dahulu ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, maupun oleh Pengusasa-
  penguasa yang berwenang di daerah termasuk peraturan-peraturan polisi (reglementen en keuren),
sepanjang peraturan- peraturan itu mengatur hal-hal yang menurut Undang-undang ini termasuk urusan
 daerah, sesudah mulai berlakunya Undang-undang ini terus berlaku dalam daerah hukumnya masing-
  masing sebagai peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah yang bersangkutan,
               hingga diubah, ditambah atau dicabut oleh Pemerintah Daerah tersebut.

                                             BAB V

                                    KETENTUAN PENUTUP.

                                            Pasal 11.

 Undang-undang ini dinamakan "Undang-undang tentang pembentukan daerah-daerah tingkat I Bali,
                        Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur".
                     Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

 Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
                 dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.

                                       Disahkan di Jakarta
                                  pada tanggal 11 Agustus 1958.
                                   Presiden Republik Indonesia,

                                          SOEKARNO.

                                          Diundangkan,
                                  pada tanggal 14 Agustus 1958.
                                       Menteri Kehakiman,

                                       G.A. MAENGKOM.

                                      Menteri Dalam Negeri,

                                    SANUSI HARDJADINATA.


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_daerahdaerah_tingkat_i_bali,_nusa_ten_64.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Provinsi mana sajakah yang terbentuk melalui uu no.64/1958. Provinsi apa sajakah yang terbentuk melalui uu no. 64/1958. Provinsi apa sajakah yang terbentuk melalui uu no.64/1958. Provinsi apa sajakah yang terbentuk melalui uu no 64/1958. Pada tahun 1958 terbentuk provinsi baru sejumlah. Undang undang pembentukan provinsi bali. Provinsi yang terbentuk melalui uu no.64/1958.

Provinsi mana sajakah yang terbentuk melalui uu no. 64/1958. Provinsi apa yg terbntuk dalam uu.no 64/1958. Https://carapedia.com/pembentukan_daerah_daerah_tingkat_bali_nusa_tenggara_info1065.html. Provinsi mana sajakah yang terbentuk melalui uu no:64/1958. Provinsi mana sajakah yang terbentuk melalui uu no 64 tahun 1958. Provinsi mana sajakah yang terbentuk melalui uu no 64/1958. Provinsi yang terbentuk uu no. 64 1958.

Provinsi apa saja yang terbentuk melalui uu no.64/1958. Provinsi apa sajakah yg terbentuk melalui uu no.64/1958. Provinsi apa sajakah yg dibentuk melalui uu no 64/1958. Tahun 1958 terbentuk provinsi baru sejumlah. Provinsi mana sajakah yg terbentuk melalui uu no.64/1958. Provinsi yang terbentuk melalui uu no. 64/1958.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.