Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1956
  • » Undang-Undang Pembatalan Hubungan Indonesia Nederland Berdasarkan Perjanjian Konperensi Meja Bundar (UU 13 thn 1956)

1956

Undang-Undang Pembatalan Hubungan Indonesia Nederland Berdasarkan Perjanjian Konperensi Meja Bundar (UU 13 thn 1956)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1956 Tentang Pembatalan Hubungan Indonesia Nederland Berdasarkan Perjanjian Konperensi Meja Bundar :
UU 13/1956, PEMBATALAN HUBUNGAN INDONESIA NEDERLAND BERDASARKAN PERJANJIAN
                           KONPERENSI MEJA BUNDAR

   Tentang:PEMBATALAN HUBUNGAN INDONESIA-NEDERLAND BERDASARKAN PERJANJIAN
                          KONPERENSI MEJA BUNDAR *)

                                     Presiden Republik Indonesia,

  Menimbang: bahwa demi kepentingan Negara dan Rakyat Republik Indonesia yang sangat dirugikan
oleh Perjanjian Konperensi Meja Bundar di 's Gravenhage dalam tahun 1949 dan yang didaftarkan pada
    Sekretariat Perserikatan Bangsa-bangsa pada tanggal 14 Agustus 1950 No. 894, dianggap perlu
 membatalkan hubungan antara Indonesia dan Kerajaan Nederland atas dasar Perjanjian ini, termasuk
   Statut Uni, persetujuan-persetujuan yang dilampirkan, serta pula pertukaran-pertukaran surat dan
                                       prasasti-prasasti lainnya:

 Menimbang: bahwa telah berulang-ulang dinyatakan kepada Pemerintah Kerajaan Nederland bahwa isi
  dan makna perjanjian tersebut tidak dapat dipertanggung-jawabkan lagi, karena Irian Barat sebagai
bagian mutlak dari wilayah Republik Indonesia masih juga diduduki oleh Pemerintah Kerajaan Nederland,
 walaupun semestinya telah lama harus diserahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia yang penuh
berhak atas bagian-mutlak itu, pula karena Uni Indonesia-Nederland bagi Indonesia ternyata merupakan
         ikatan yang merugikan dan mempersulit usaha-usaha ke arah pembangunan Negara;

   Menimbang: bahwa dari pihak Indonesia senantiasa diusahakan guna mendapat persetujuan dari
Kerajaan Nederland untuk mewujudkan hubungan baru yang lazim antara Negara-negara yang berdaulat
 penuh, dalam beberapa perundingan yang selalu kandas karena ketidak-sediaan Pemerintah Kerajaan
                                           Nederland;

   Menimbang: bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas tidak seyogya dan adil diminta dari pihak
   Pemerintah Indonesia kesediaan terus-menerus untuk mengadakan perundingan guna mencapai
   perjanjian bilateral untuk pembatalan yang dimaksudkan di atas dan karena itu tidak ada jalan lain
           daripada pembatalan unilateral sesuai dengan arti dan makna hukum internasional;

 Mengingat: Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No. 33 tahun 1950, Undang-undang No. 7
             tahun 1950 dan pasal-pasal 89 dan 120 Undang-undang Dasar Sementara;

                            Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;

Memutuskan: Menetapkan:*1165 Undang-undang Tentang Pembatalan Hubungan Indonesia-Nederland
                       Berdasarkan Perjanjian Konperensi Meja Bundar.

                                               Pasal 1.

   Pemerintah Republik Indonesia menyatakan, bahwa hubungan Republik Indonesia dan Kerajaan
Nederland atas dasar perjanjian Konperensi Meja Bundar di s' Gravenhage dalam tahun 1949 dan yang
  didaftarkan pada Sekertariat Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 14 Agustus 1950 No. 894,
                         dengan ini dihapuskan dan karena itu adalah batal.

                                               Pasal 2.

Piagam Penyerahan Kedaulatan, akta penyerahan kedaulatan, serta pertukaran surat tentang status quo
                  Irian-Barat dengan ini dihapuskan dan karena itu adalah batal.

                                               Pasal 3.
Uni Indonesia - Nederland sebagai dimaksudkan dalam Status Uni dengan ini dihapuskan dan karena itu
                                           adalah batal.

                                             Pasal 4.

  Statut Uni, termasuk lampiran-lampirannya serta persetujuan-persetujuan dan pertukaran surat yang
bersangkutan tentang hal kerjasama, baik di lapangan urusan Luar Negeri, Pertahanan dan Kebudayaan,
      maupun di lapangan Perekonomian dan Keuangan dihapuskan dan karena itu adalah batal.

                                             Pasal 5.

 Undang-undang, Keputusan-keputusan serta Peraturan-peraturan penyelenggaraan mengenai hal-hal
                       tersebut dalam pasal 1 sampai 4 tidak berlaku lagi.

                                             Pasal 6.

Hubungan antara Republik Indonesia dan Kerajaan Nederland selanjutnya adalah hubungan yang lazim
          antara Negara-negara yang berdaulat penuh, berdasarkan Hukum Internasional.

                                             Pasal 7.

Kepentingan bangsa Belanda yang ada dalam wilayah Republik Indonesia diperlakukan menurut aturan-
    aturan tercantum dalam Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan Perundang-
 undangan yang berlaku atau yang akan berlaku dalam wilayah Republik Indonesia. Hak, Konsesi, Izin
dan cara menjalankan perusahaan Belanda akan diindahkan jika tidak bertentangan dengan kepentingan
  pembangunan Negara. Perlakuan sebagai dimaksudkan di atas tidak dapat didasarkan atas hak-hak
                               istimewa dengan alasan apa juapun.

                                             Pasal 8.

             Pelaksanaan undang-undang ini diatur dengan Peraturan *1166 Pemerintah.

                                             Pasal 9.

 Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Pembatalan Konperensi Meja Bundar seluruhnya."

                                             Pasal 10.

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 15
Pebruari 1956.Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
            undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

              Disahkan di Jakartapada tanggal 3 Mei 1956Presiden Republik Indonesia,

                                                ttd.

                                           SOEKARNO.

                     Diundangkanpada tanggal 22 Mei 1956.Menteri Kehakiman.

                                                ttd.
                                           MULYATNO.

                                        Perdana Menteri,

                                                 ttd.

                                    ALI SASTROAMIDJOJO

                                      Menteri Luar Negeri,

                                                 ttd.

                                     RUSLAN ABDULGANI

                                    --------------------------------

                                            CATATAN

*)Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-8 pada hari Sabtu tanggal 21 April 1956, P.7/1956


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembatalan_hubungan_indonesia_nederland_berdasark_13.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Pencarian terbaru (100)

Pembatalan perjanjian internasional. Contoh pembatalan perjanjian internasional. Isi perjanjian inter indonesia. Contoh hukum internasional di indonesia. Makalah perjanjian internasional indonesia dengan negara lain. Pengertian hak konsesi. Perjanjian internasional yang merugikan indonesia.

Perjanjian indonesia yang batal. Perjanjian perjanjian yang pernah ada di indonesia. Pengertian pembatalan perjanjian internasional. Undang undang tentang hubungan internasional. Laporan makalah kerjasama belanda eropa. Contoh perjanjian bilateral indonesia. Contoh hukum internasional indonesia.

Hubungan unilateral. Konferensi internasional bilateral. Pernahkah indonesia dirugikan akibat kerjasama internasional. Perjanjian yang merugikan indonesia. Perjanjian meja bundar. Perjanjian inter indonesia. Http://carapedia.com/pembatalan_hubungan_indonesia_nederland_berdasarkan_perjanjian_konperensi_info1039.html.

Contoh perjanjian bilateral yang dilakukan indonesia. Contoh pembatalan perjanjian. Perundingan di indonesia. Kerjasama unilateral. Contoh perjanjian internasional menurut isinya. Makalah perjanjian internasional indonesia dengan amerika. Hal hal yang membatalkan perjanjian internasional.

Perjanjian internasional yang merugikan negara indonesia. Konferensi meja bundar. Contoh perjanjian internasional yang batal. Undang undang hubungan internasional. Kumpulan penjanjian yang dilakukan bangsa indonesia dengan negara luar. Surat perjanjian bilateral. Perjanjian internasional tahun 1956.

Berita perjanjian internasional indonesia dengan negara lain. Contoh perjanjian unilateral. Perjanjian internasional batal. Contoh akta pembatalan perjanjian. Uu hubungan internasional. Undang undang perjanjian internasional yang dilakukan indonesia dengan negara lain. Pencabutan dan pembatalan perjanjian hukum kesehatan.

Contoh negara yang membatalkan perjanjian internasional. Peraturan internasional yang merugikan. Contoh kerjasama dan perjanjian internasional dengan negara lain. Penyerahan wilayah dalam hukum internasional. Cara membatalkan perjanjian. Undang undang pembatalan perjanjian internasional. Kapan perjanjian antara indonesia dengan negara lain batal.

Contoh unilateral. Contoh contoh hubungan internasional di indonesia. Contoh perjanjian internasional bilateral. Contoh pembatalan kerja sama. Perjanjian perjanjian sejarah yang merugikan indonesia. Contoh perjanjian internasional indonesia yang baru. Contoh contoh perjanjian internasional melalui undang undang.

Cara pembatalan perjanjian internasional. Contoh kongrit penambahan wilayah menurut hukum internasional. Syarat batal perjanjian internasional. Contoh perubahan perjanjian internasional. Contoh kerjasama yang merugikan ri. Contoh perjanjian internasional yang ada di indonesia. Contoh perjanjian internasional antara indonesia dengan belanda.

Proses pembatalan undang undang. Perjanjian internasional indonesia dan isinya. Pasal tentang hubungan bilateral. Kerjasama yang merugikan indonesia. Perjanjian bilateral yang dilakukan indonesia. Kerja sama yang merugikan indonesia. Contoh kerjasama yang merugikan indonesia.

Contoh perjanjian kerjasama antara amerika dengan indonesia. Contoh contoh perjanjian bilateral. Perjanjian internasional antara indonesia dengan amerika. Perjanjian internasional indonesia yang batal. Contoh negara yang membatalkan hubungan internasional. Contoh surat perjanjian internasional indonesia dengan australia. Contoh perjanjian perjanjian internasional indonesia dengan usa terbaru.

Perjanjian perjanjian yang menguntungkan bagi indonesia. Contoh surat perjanjian indonesia dan pbb. Bagaimana terjadinya pembatalan perjanjian internasional. Contoh pembatalan perjanjian bilateral negara. Bentuk bentuk kerjasama dalam penanaman modal. Putusan internasional yang merugikan indonesia. Apakah indonesia pernah melakukan perjanjian internasional tetapi batal.

Undang undang perjanjian antara indonesia belanda. Hasil keputusan internasional yang dianggap telah merugikan indonesia. Pembatalan perjanjian konferensi meja bundar. Penyebab terjadinya perjanjianbilateral. Cara pengisian pembatalan kontrak kerjasama. Contoh perjanjian internasional yg batal. Contoh surat pembatalan pertukaran.

Perjanjian internasional indonesia dengan pbb dianggap menguntungkan negara lain. Hubungan internasional yang merugikan. Contoh perundingan internasional. Contoh hubungan internasional yang merugikan bangsa indonesia. Makalah tentang perjanjian konsesi. Artikel contoh perjanjian bilateral. Penyebab uud 1950 batal.

Bilamana terjadi pembatalan perjanjian internasional. Pengertian hak konsensi.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.