Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1951
  • » Undang-Undang Pembagian Tenaga Dokter, Dokter Gigi Dan Bidan Secara Rasionil (UU 9 thn 1951)

1951

Undang-Undang Pembagian Tenaga Dokter, Dokter Gigi Dan Bidan Secara Rasionil (UU 9 thn 1951)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1951 Tentang Pembagian Tenaga Dokter, Dokter Gigi Dan Bidan Secara Rasionil :

                                    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                           NOMOR 9 TAHUN 1951
                                                 TENTANG
                       PEMBAGIAN TENAGA DOKTER, DOKTER GIGI DAN BIDAN SECARA RASIONIL

                                         PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                 Menimbang       : bahwa harus dicegah keadaan, bahwa jumlah dokter, dokter
                                   gigi dan bidan, yang menjalankan praktek di sesuatu tempat
                                   atau daerah terlampau banyak, apabila dibandingkan dengan
                                   di tempat-tempat lain, di mana pemeliharaan kesehatan
                                   yang diperlukan sangat kurang;


                 Menimbang pula : bahwa oleh karena itu dianggap perlu mengadakan peraturan




                                  agar tercapai pembagian tenaga dokter, dokter gigi dan
  



                                  bidan di seluruh Indonesia dengan sebaik-baiknya;




                 Mengingat        : pasal 42 Undang-undang Dasar Sementara Republik
    



                                    Indonesia;
    



                 Mendengar        : sidang Dewan Menteri tanggal 28 September 1950.

                 Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

                                               Memutuskan

                 Menetapkan      : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBAGIAN TENAGA DOKTER,
                                   DOKTER GIGI DAN BIDAN SECARA RASIONIL.

                                                            Pasal 1.

                 (1) Dengan menyimpang sebahagian dari pada yang ditetapkan dalam
                     "Reglement op den Dienst der Volksgezondheid" (Staatsbiad 1882 No. 97,
                     sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Staatsblad 1949
                     No. 228), maka dilarang menjalankan praktek sebagai dokter, dokter gigi
                     atau bidan di sesuatu tempat atau daerah yang oleh Menteri Kesehatan
                     dinyatakan tertutup untuk menjalankan praktek sebagai dokter, dokter

                           gigi atau bidan di sesuatu tempat atau daerah yang oleh Menteri
                           Kesehatan dinyatakan tertutup untuk menjalankan praktek baru bagi
                           dokter,dokter gigi atau bidan.
                 (2)       Larangan tersebut dalam ayat (1) tidak berlaku terhadap mereka, yang
                           telah menjalankan praktek di tempat atau daerah itu, sehari sebelum
                           berlakunya pernyataan penutupan tempat atau daerah tersebut.

                                                               Pasal 2.

                 Larangan yang dimaksud data pasal 1 berlaku juga sepenuhnya terhadap
                 mereka yang setelah berhenti bekerja pada Pemerintah, kemudian meneruskan
                 menjalankan praktek partikelir, sekalipun itu dijalankan di tempat atau di
                 daerah itu juga, di mana mereka telah menjalankan praktek di samping
                 tugasnya kepada Pemerintah.

                                                               Pasal 3.

                 Larangan yang dimaksud dalam pasal 1 tidak berlaku terhadap :
                 a. mereka yang bekerja data jabatan Pemerintah militer atau sipil;                 b. mereka yang mendapat kebebasan dari pada larangan ini dari Menteri



                    Kesehatan, baik dengan syarat maupun tidak dengan syarat;




                 c. mereka yang menjalankan kembali prakteknya di tempat atau di daerah





                    yang dahulu, praktek mana telah diperhentikan tidak lebih dari satu tahun
        


                    dan praktek itu tidak terlarang menurut Undang-undang ini;

                 d. dokter wanita, dokter gigi wanita dan bidan yang bersuami dan suaminya


                    ditempatkan di tempat atau daerah yang tertutup.
       



                                                               Pasal 4.

                 Peraturan-peraturan dalam pasal-pasal di atas ini tidak membawa perubahan
                 dalam peraturan tentang surat izin dan pengesahannya seperti dimaksud dalam
                 "Reglement op den Dienst der Volksgezondheid" yang disebut dalam pasal 1
                 Undang-undang ini.

                                                               Pasal 5.

                 (1)       Pelanggaran terhadap pasal 1 dihukum dengan hukuman kurungan paling
                           lama dua bulan atau hukuman denda setinggi-tingginya sepuluh ribu
                           rupiah.
                 (2)       Hal yang diancam dengan hukuman tersebut di atas dianggap sebagai
                           pelanggaran.
                 (3)       Untuk mengusut perbuatan yang diancam dengan hukuman Undang-undang
                           ini, turut diwajibkan Kepala Jawatan Kesehatan di daerah yang
                           bersangkutan.

                                                           Pasal 6.

                 Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
                 Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan
                 Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik
                 Indonesia.


                                                                   Disahkan di Jakarta
                                                                   pada tanggal 30 Juni 1951.
                                                                   PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                                   SOEKARNO.

                                                                   MENTERI KESEHATAN,

                                                                   J. LEIMENA.

                 Diundangkan                 pada tanggal 13 Juli 1951.



                 MENTERI KEHAKIMAN, a.i.
 



                 M.A. PELLAUPESSY.
      
                                                            RALAT.

                 Dalam Lembaran-Negara No. 45 tahun 1951 pada pasal 1 ayat (1) kalimat 7, 8
                 dan 9 kata-kata : "sebagai dokter, dokter gigi atau bidan di sesuatu tempat
                 atau daerah yang oleh Menteri Kesehatan dinyatakan tertutup untuk
                 menjalankan praktek" adalah ulangan kalimat yang khilaf, sehingga pasal dan
                 ayat tersebut seluruhnya harus dibaca seperti berikut :

                 Pasal 1.

                 (1). Dengan menyimpang sebahagian dari pada yang ditetapkan dalam
                 "Reglement op den Dienst der Volksgezondheid" (Staatsblad 1882 No. 97,
                 sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Staatsblad 1949 No.
                 228), maka dilarang menjalankan praktek sebagai dokter, dokter gigi atau
                 bidan di sesuatu tempat atau daerah yang oleh Menteri Kesehatan dinyatakan
                 tertutup untuk menjalankan praktek baru bagi dokter, dokter gigi atau bidan.


                 Sekretaris Kementerian Kehakiman,


                 Mr. ABIMANJOE.
      


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembagian_tenaga_dokter,_dokter_gigi_bidan_secara_9.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Peraturan jumlah bidan. Undang undang kebidanan terbaru. Uu terbaru bidan. Uu presiden yg berkaitan dengan bidan. Pembagian biadan.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK