Previous
Next

2002

Undang-Undang Partai Politik (UU 31 thn 2002)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2002 Tentang Partai Politik :
                     UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                               NOMOR 31 TAHUN 2002
                                     TENTANG
                                  PARTAI POLITIK

                    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                           PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :   a. bahwa     kemerdekaan   berserikat,   berkumpul,     dan   mengeluarkan
                   pendapat adalah bagian dari hak asasi manusia sebagaimana diakui dan
                   dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
                   1945;
                b. bahwa usaha untuk memperkukuh kemerdekaan berserikat, berkumpul,
                   dan mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari upaya untuk
                   mewujudkan kehidupan kebangsaan yang kuat dalam Negara Kesatuan
                   Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, demokratis, dan
                   berdasarkan hukum;
                c. bahwa kaidah-kaidah demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan
                   rakyat, transparansi, keadilan, aspirasi, tanggung jawab, dan perlakuan
                   yang tidak diskriminatif dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
                   perlu diberi landasan hukum;
                d. bahwa partai politik merupakan salah satu wujud partisipasi masyarakat
                   yang penting dalam mengembangkan kehidupan demokrasi yang
                   menjunjung tinggi kebebasan, kesetaraan, kebersamaan, dan kejujuran;
                e. bahwa merupakan kenyataan sejarah bangsa Indonesia, Partai Komunis
                   Indonesia yang menganut paham atau ajaran Komunisme/Marxisme-
                   Leninisme telah melakukan pengkhianatan terhadap bangsa dan Negara
                   Kesatuan Republik Indonesia, oleh karena itu Ketetapan Majelis
                   Permusyawaratan     Rakyat Sementara      Republik    Indonesia   Nomor
                   XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia,
                   Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara
                   Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap
                      Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Paham atau Ajaran
                      Komunisme/Marxisme-Leninisme         harus     tetap   diberlakukan      dan
                      dilaksanakan secara konsekuen;
                 f.   bahwa Undang-undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik
                      sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat dan perubahan
                      ketatanegaraan,    serta    atas   dasar     amanat    Ketetapan      Majelis
                      Permusyawaratan      Rakyat   Nomor      X/MPR/2001     tentang    Laporan
                      Pelaksanaan Putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
                      Indonesia oleh Lembaga Tinggi Negara pada Sidang Tahunan Majelis
                      Permusyawaratan     Rakyat    Republik     Indonesia   Tahun   2001      dan
                      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VI/MPR/2002
                      tentang Rekomendasi Atas Laporan Pelaksanaan Putusan Majelis
                      Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia oleh Presiden, DPA, DPR,
                      BPK, MA pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat
                      Republik Indonesia Tahun 2002, karena itu perlu diperbaharui;

                 g. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf
                      e, dan huruf f perlu dibentuk undang-undang tentang partai politik;


Mengingat    :   Pasal 5 ayat (1), Pasal 6A, Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 22E ayat
                 (3), Pasal 24C ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28 Undang-Undang
                 Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;




                            Dengan persetujuan bersama antara

                 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                            dan
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


                                      MEMUTUSKAN:

Menetapkan   :   UNDANG-UNDANG TENTANG PARTAI POLITIK.


                                           BAB I
                                   KETENTUAN UMUM
                                          Pasal 1


                 Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
Partai Politik adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga
negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak
dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat,
bangsa, dan negara melalui pemilihan umum.


                         BAB II

          PEMBENTUKAN PARTAI POLITIK

                         Pasal 2
(1) Partai politik didirikan dan dibentuk oleh sekurang-kurangnya 50 (lima
   puluh) orang warga negara Republik Indonesia yang telah berusia 21
   (dua puluh satu) tahun dengan akta notaris.
(2) Akta notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat
   anggaran dasar dan anggaran rumah tangga disertai kepengurusan
   tingkat nasional.

(3) Partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didaftarkan
   pada Departemen Kehakiman dengan syarat :
   a. memiliki akta notaris pendirian partai politik yang sesuai dengan
        Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
        peraturan perundang-undangan lainnya;
   b. mempunyai kepengurusan sekurang-kurangnya 50% (lima puluh
        persen) dari jumlah provinsi, 50% (lima puluh persen) dari jumlah
        kabupaten/kota pada setiap provinsi yang bersangkutan, dan 25%
        (dua puluh lima persen) dari jumlah kecamatan pada setiap
        kabupaten/kota yang bersangkutan;
   c.   memiliki nama, lambang, dan tanda gambar yang tidak mempunyai
        persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama,
        lambang, dan tanda gambar partai politik lain; dan
   d. mempunyai kantor tetap.


                         Pasal 3
(1) Departemen Kehakiman menerima pendaftaran pendirian partai politik
   yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(2) Pengesahan partai politik sebagai badan hukum dilakukan oleh Menteri
   Kehakiman selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah penerimaan
   pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pengesahan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.


                         Pasal 4
Dalam hal terjadi perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga,
nama, lambang, dan tanda gambar partai politik didaftarkan ke Departemen
Kehakiman.


                         BAB III
                    ASAS DAN CIRI

                         Pasal 5
(1) Asas partai politik tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan
    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(2) Setiap partai politik dapat mencantumkan ciri tertentu sesuai dengan
    kehendak dan cita-citanya yang tidak bertentangan dengan Pancasila,
    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan
    undang-undang.


                         BAB IV
                         TUJUAN

                         Pasal 6
(1) Tujuan umum partai politik adalah :
    a. mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana
        dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
        Republik Indonesia Tahun 1945;
    b. mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan
        menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik
        Indonesia; dan
    c. mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
(2) Tujuan khusus partai politik adalah memperjuangkan cita-citanya dalam
    kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(3) Tujuan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
    diwujudkan secara konstitusional.
                            BAB V
               FUNGSI, HAK, DAN KEWAJIBAN

                           Pasal 7
Partai politik berfungsi sebagai sarana :
a. pendidikan politik bagi anggotanya dan masyarakat luas agar menjadi
     warga     negara    Republik     Indonesia   yang   sadar akan    hak   dan
     kewajibannya       dalam   kehidupan    bermasyarakat,   berbangsa,     dan
     bernegara;
b. penciptaan iklim yang kondusif serta sebagai perekat persatuan dan
     kesatuan bangsa untuk menyejahterakan masyarakat;
c. penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat secara
     konstitusional dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara;
d. partisipasi politik warga negara; dan
e. rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui
     mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan
     gender.


                           Pasal 8
Partai politik berhak:
a. memperoleh perlakuan yang sama, sederajat, dan adil dari negara;
b. mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri;
c. memperoleh hak cipta atas nama, lambang, dan tanda gambar partainya
     dari Departemen Kehakiman sesuai dengan peraturan perundang-
     undangan;
d. ikut serta dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan Undang-
     Undang tentang Pemilihan Umum;
e. mengajukan calon untuk mengisi keanggotaan di lembaga perwakilan
     rakyat;
f.   mengusulkan        penggantian     antarwaktu   anggotanya   di   lembaga
     perwakilan rakyat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
g. mengusulkan pemberhentian anggotanya di lembaga perwakilan rakyat
     sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
h. mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sesuai
     dengan peraturan perundang-undangan.


                           Pasal 9
Partai politik berkewajiban:
a. mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara
     Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan
     lainnya;
b. memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik
     Indonesia;
c. berpartisipasi dalam pembangunan nasional;
d. menjunjung tinggi supremasi hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia;
e. melakukan pendidikan politik dan menyalurkan aspirasi politik;
f.   menyukseskan penyelenggaraan pemilihan umum;
g. melakukan pendaftaran dan memelihara ketertiban data anggota;
h. membuat pembukuan, memelihara daftar penyumbang dan jumlah
     sumbangan     yang      diterima, serta   terbuka   untuk   diketahui   oleh
     masyarakat dan pemerintah;
i.   membuat laporan keuangan secara berkala satu tahun sekali kepada
     Komisi Pemilihan Umum setelah diaudit oleh akuntan publik; dan
j.   memiliki rekening khusus dana kampanye pemilihan umum dan
     menyerahkan laporan neraca keuangan hasil audit akuntan publik
     kepada Komisi Pemilihan Umum paling lambat 6 (enam) bulan setelah
     hari pemungutan suara.


                            BAB VI
     KEANGGOTAAN DAN KEDAULATAN ANGGOTA

                            Pasal 10
(1) Warga negara Republik Indonesia dapat menjadi anggota partai politik
     apabila telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin.
(2) Keanggotaan partai politik bersifat sukarela, terbuka, dan tidak
     diskriminatif bagi setiap warga negara Indonesia yang menyetujui
     anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai yang bersangkutan.


                            Pasal 11
(1) Kedaulatan partai politik berada di tangan anggota yang dilaksanakan
     menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
(2) Anggota partai politik mempunyai hak dalam menentukan kebijakan, hak
     memilih dan dipilih.
(3) Anggota partai politik wajib mematuhi anggaran dasar dan anggaran
    rumah tangga serta berkewajiban untuk berpartisipasi dalam kegiatan
    partai politik.


                          Pasal 12

Anggota partai politik yang menjadi anggota lembaga perwakilan rakyat
dapat diberhentikan keanggotaannya dari lembaga perwakilan rakyat
apabila:
a. menyatakan mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik yang
    bersangkutan atau menyatakan menjadi anggota partai politik lain;
b. diberhentikan dari keanggotaan partai politik yang bersangkutan karena
    melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; atau
c. melakukan          pelanggaran      peraturan    perundang-undangan     yang
    menyebabkan yang bersangkutan diberhentikan.


                           BAB VII
                      KEPENGURUSAN

                          Pasal 13

(1) Partai politik mempunyai kepengurusan tingkat nasional dan dapat
    mempunyai kepengurusan sampai tingkat desa/kelurahan atau dengan
    sebutan lainnya.
(2) Kepengurusan partai politik tingkat nasional berkedudukan di ibu kota
    negara.
(3) Kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dipilih secara demokratis
    melalui forum musyawarah partai politik sesuai dengan anggaran dasar
    dan anggaran rumah tangga dengan memperhatikan kesetaraan dan
    keadilan gender.
(4) Dalam hal terjadi pergantian atau penggantian kepengurusan partai
    politik tingkat nasional sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran
    rumah tangga, susunan pengurus baru didaftarkan kepada Departemen
    Kehakiman paling cepat 7 (tujuh) hari dan paling lambat 30 (tiga puluh)
    hari    terhitung    sejak      terjadinya   pergantian   atau   penggantian
    kepengurusan tersebut.
(5) Departemen Kehakiman memberikan keputusan terdaftar kepada
    pengurus baru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 7
    (tujuh) hari setelah pendaftaran diterima.
                        Pasal 14
(1) Apabila terjadi keberatan dari sekurang-kurangnya setengah peserta
    forum musyawarah atau terdapat kepengurusan ganda partai politik
    yang didukung oleh sekurang-kurangnya setengah peserta forum
    musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), keberatan
    itu diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila penyelesaian melalui musyawarah untuk mufakat sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dicapai, para pihak dapat
    mengajukan gugatan melalui pengadilan.
(3) Selama dalam proses penyelesaian, kepengurusan partai politik yang
    bersangkutan dilaksanakan untuk sementara oleh pengurus partai politik
    hasil forum musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
    (3).


                        Pasal 15
Pengurus dan/atau anggota partai politik yang berhenti atau diberhentikan
dari kepengurusan dan/atau keanggotaan partainya tidak dapat membentuk
kepengurusan atas partai politik yang sama dan/atau membentuk partai
politik yang sama.


                        BAB VIII
       PERADILAN PERKARA PARTAI POLITIK

                        Pasal 16
(1) Perkara partai politik berkenaan dengan ketentuan undang-undang ini
    diajukan melalui pengadilan negeri.
(2) Putusan pengadilan negeri adalah putusan tingkat pertama dan terakhir,
    dan hanya dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.
(3) Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan oleh
    pengadilan negeri paling lama 60 (enam puluh) hari dan oleh Mahkamah
    Agung paling lama 30 (tiga puluh) hari.


                        BAB IX
                      KEUANGAN

                        Pasal 17
(1) Keuangan partai politik bersumber dari:
    a. iuran anggota;
    b. sumbangan yang sah menurut hukum; dan
    c. bantuan dari anggaran negara.
(2) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa
    uang, barang, fasilitas, peralatan, dan/atau jasa.
(3) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan secara
    proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di lembaga
    perwakilan rakyat.
(4) Tata cara penyaluran bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
    diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.


                          Pasal 18
(1) Sumbangan dari anggota dan bukan anggota sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b paling banyak senilai Rp200.000.000,00
    (dua ratus juta rupiah) dalam waktu 1 (satu) tahun.
(2) Sumbangan dari perusahaan dan/atau badan usaha sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b paling banyak senilai
    Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dalam waktu 1 (satu)
    tahun.
(3) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diberikan oleh
    perusahaan dan/atau badan usaha harus dilakukan sesuai dengan
    ketentuan peraturan perundang-undangan.


                           BAB X
                        LARANGAN

                          Pasal 19
(1) Partai politik dilarang menggunakan nama, lambang, atau tanda gambar
    yang sama dengan:
    a. bendera atau lambang negara Republik Indonesia;
    b. lambang lembaga negara atau lambang Pemerintah;
    c. nama, bendera, atau lambang negara lain dan nama, bendera, atau
        lambang lembaga/badan internasional;
    d. nama dan gambar seseorang; atau
    e. yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya
        dengan partai politik lain.
(2) Partai politik dilarang:
    a. melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Undang-Undang
        Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan
        perundang-undangan lainnya;
    b. melakukan       kegiatan     yang     membahayakan    keutuhan     Negara
        Kesatuan Republik Indonesia; atau
    c. melakukan       kegiatan      yang     bertentangan   dengan     kebijakan
        pemerintah negara dalam memelihara persahabatan dengan negara
        lain dalam rangka ikut memelihara ketertiban dan perdamaian dunia.
(3) Partai politik dilarang:
    a. menerima dari atau memberikan kepada pihak asing sumbangan
        dalam bentuk apa pun, yang bertentangan dengan peraturan
        perundang-undangan;
    b. menerima sumbangan, baik berupa barang maupun uang, dari pihak
        mana pun tanpa mencantumkan identitas yang jelas;
    c. menerima          sumbangan           dari    perseorangan        dan/atau
        perusahaan/badan usaha melebihi batas yang ditetapkan; atau
    d. meminta atau menerima dana dari badan usaha milik negara, badan
        usaha milik daerah, badan usaha milik desa atau dengan sebutan
        lainnya,    koperasi,     yayasan,    lembaga    swadaya      masyarakat,
        organisasi kemasyarakatan, dan organisasi kemanusiaan.
(4) Partai politik dilarang mendirikan badan usaha dan/atau memiliki saham
    suatu badan usaha.
(5) Partai politik dilarang menganut, mengembangkan, dan menyebarkan
    ajaran atau paham Komunisme/Marxisme-Leninisme.


                           BAB XI
        PEMBUBARAN DAN PENGGABUNGAN

                          Pasal 20
Partai politik bubar apabila:
a. membubarkan diri atas keputusan sendiri;
b. menggabungkan diri dengan partai politik lain; atau
c. dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi.


                          Pasal 21
(1) Partai politik dapat bergabung dengan partai politik lain dengan cara:
    a. bergabung membentuk partai politik baru dengan nama, lambang,
        dan tanda gambar baru; atau
    b. bergabung dengan menggunakan nama, lambang, dan tanda
           gambar salah satu partai politik.
(2) Partai politik baru hasil penggabungan sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) huruf a harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
(3) Partai politik yang menerima penggabungan dari partai politik lain
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak diwajibkan untuk
    memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal
    3.


                           Pasal 22

Pembubaran partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a
dan huruf b dan penggabungan partai politik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 diumumkan dalam Berita Negara oleh Departemen Kehakiman.


                           BAB XII

                       PENGAWASAN

                           Pasal 23

Pengawasan atas pelaksanaan ketentuan undang-undang ini meliputi tugas
sebagai berikut:
a. melakukan penelitian secara administratif dan substantif terhadap akta
    pendirian dan syarat pendirian partai politik sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 2 dan Pasal 5;
b. melakukan pengecekan terhadap kepengurusan partai politik yang
    tercantum dalam akta pendirian partai politik dan kepengurusan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b;
c. melakukan pengecekan terhadap nama, lambang, dan tanda gambar
    partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1);
d. menerima laporan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah
    tangga, nama, lambang, dan tanda gambar partai politik sebagaimana
    dimaksud       dalam    Pasal     4   dan   pergantian   atau   penggantian
    kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
    (4);
e. meminta hasil audit laporan keuangan tahunan partai politik dan hasil audit
     laporan keuangan dana kampanye pemilihan umum sebagaimana
     dimaksud dalam Pasal 9 huruf h, huruf i, dan huruf j; dan
f.   melakukan penelitian terhadap kemungkinan dilakukannya pelanggaran
     terhadap larangan-larangan partai politik sebagaimana dimaksud dalam
     Pasal 19 ayat (2), (3), (4), dan (5).


                          Pasal 24

(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan oleh:
     a. Departemen Kehakiman di dalam melaksanakan tugas pengawasan
         sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a, huruf b, huruf c,
         dan huruf d;
     b. Komisi Pemilihan Umum di dalam melaksanakan tugas pengawasan
         sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf e; dan
     c. Departemen         Dalam      Negeri   melaksanakan      pengawasan
         sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf f.

(2) Tindak lanjut pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
     dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


                          Pasal 25

Pemerintah tidak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan fungsi dan hak
partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8.


                          BAB XIII

                          SANKSI

                          Pasal 26

(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
     dan Pasal 5 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa penolakan
     pendaftaran sebagai partai politik oleh Departemen Kehakiman.

(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
     huruf h dikenai sanksi administratif berupa teguran secara terbuka oleh
     Komisi Pemilihan Umum.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
   huruf i dan huruf j dikenai sanksi administratif berupa dihentikannya
   bantuan dari anggaran negara.


                      Pasal 27

(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
   19 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa penolakan pendaftaran
   partai politik oleh Departemen Kehakiman.

(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
   19 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan sementara
   partai politik paling lama 1 (satu) tahun oleh pengadilan sebagaimana
   dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1).

(3) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
   19 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa teguran secara terbuka
   oleh Komisi Pemilihan Umum.
(4) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
   19 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa larangan mengikuti
   pemilihan umum berikutnya oleh pengadilan sebagaimana dimaksud
   dalam Pasal 16 ayat (1).

(5) Sebelum dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
   (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) pengurus pusat partai politik yang
   bersangkutan terlebih dahulu didengar keterangannya.


                      Pasal 28

(1) Setiap orang yang memberikan sumbangan kepada partai politik
   melebihi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 diancam dengan
   pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan dan/atau pidana denda
   paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

(2) Pengurus partai politik yang menerima sumbangan dari perseorangan
   dan/atau   perusahaan/badan      usaha       yang   melebihi   ketentuan
   sebagaimana diatur dalam Pasal 18, diancam dengan pidana kurungan
   paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak
   Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(3) Setiap orang yang mempengaruhi atau memaksa sehingga seseorang
   dan/atau perusahaan/badan usaha memberikan sumbangan kepada
   partai politik melebihi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 18,
   diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau
   pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).


(4) Sumbangan yang diterima partai politik dari perseorangan dan/atau
   perusahaan/badan usaha yang melebihi batas ketentuan sebagaimana
   dimaksud dalam Pasal 18, disita untuk negara.

(5) Pengurus partai politik yang melakukan pelanggaran sebagaimana
   dimaksud pada Pasal 19 ayat (3) diancam dengan pidana kurungan
   paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak
   Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(6) Pengurus partai politik yang menggunakan partainya untuk melakukan
   kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5) dituntut
   berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan
   Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan Kejahatan
   terhadap Keamanan Negara dalam Pasal 107 huruf c, huruf d, dan huruf
   e, dan partainya dapat dibubarkan.


                      BAB XIV

             KETENTUAN PERALIHAN


                      Pasal 29

(1) (1) Partai politik yang menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999
   tentang Partai Politik telah disahkan sebagai badan hukum oleh Menteri
   Kehakiman Republik Indonesia diakui keberadaannya dan wajib
   menyesuaikan     dengan    ketentuan   undang-undang    ini   selambat-
   lambatnya 9 (sembilan) bulan sejak berlakunya undang-undang ini.
(2) Partai politik yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
   pada ayat (1) dibatalkan keabsahannya sebagai badan hukum dan tidak
   diakui keberadaannya menurut undang-undang ini.
(3) Dengan berlakunya undang-undang ini, penyelesaian perkara partai
   politik yang sedang dalam proses peradilan menyesuaikan dengan
   ketentuan undang-undang ini.


                      Pasal 30
                  Sebelum Mahkamah Konstitusi dibentuk, kewenangan Mahkamah Konstitusi
                  yang berkaitan dengan pembubaran partai politik dilaksanakan oleh
                  Mahkamah Agung.


                                        BAB XV

                                KETENTUAN PENUTUP

                                        Pasal 31

                  Pada saat mulai berlakunya undang-undang ini, Undang-undang Nomor 2
                  Tahun 1999 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 22,
                  Tambahan Lembaran Negara Nomor 3809) dinyatakan tidak berlaku lagi.


                                        Pasal 32

                  Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


                  Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-
                  undang ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik
                  Indonesia.


                                                   Disahkan di Jakarta
                                                   pada tanggal 27 Desember 2002
                                                   PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                   ttd.

                                                   MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2002
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BAMBANG KESOWO


          LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 138
 Salinan sesuai dengan aslinya

  SEKRETARIAT KABINET RI
       Kepala Biro Peraturan
       Perundang-undangan II,
ttd.
Edy Sudibyo
                                       PENJELASAN

                                            ATAS

                         UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

                                  NOMOR 31 TAHUN 2002

                                         TENTANG

                                      PARTAI POLITIK

I. UMUM

Pembentukan, pemeliharaan, dan pengembangan partai politik pada dasarnya merupakan salah
satu pencerminan hak warga negara untuk berkumpul, berserikat, dan menyatakan pendapat.
Melalui partai politik, rakyat dapat mewujudkan haknya untuk menyatakan pendapat tentang arah
kehidupan dan masa depannya dalam bermasyarakat dan bernegara. Partai politik merupakan
komponen yang sangat penting dalam sistem politik demokrasi. Dengan demikian, penataan
kepartaian harus bertumpu pada kaidah-kaidah kedaulatan rakyat, yaitu memberikan kebebasan,
kesetaraan, dan kebersamaan.

Melalui kebebasan yang bertanggung jawab, segenap warga negara memiliki hak untuk
berkumpul dan berserikat guna mewujudkan cita-cita politiknya secara nyata. Kesetaraan
merupakan prinsip yang memungkinkan segenap warga negara berpikir dalam kerangka
kesederajatan sekalipun kedudukan, fungsi, dan peran masing-masing berbeda. Kebersamaan
merupakan wahana untuk mencapai tujuan berbangsa dan bernegara sehingga segala bentuk
tantangan lebih mudah dihadapi. Partai politik dapat mengambil peran penting dalam
menumbuhkan kebebasan, kesetaraan, dan kebersamaan sebagai upaya untuk membentuk
bangsa dan negara yang padu.

Di dalam sistem politik demokrasi, kebebasan dan kesetaraan tersebut diimplementasikan agar
dapat merefleksikan rasa kebersamaan yang menjamin terwujudnya cita-cita kemasyarakatan
secara utuh. Disadari bahwa proses menuju kehidupan politik yang memberikan peran kepada
partai politik sebagai aset nasional berlangsung berdasarkan prinsip perubahan dan
kesinambungan yang makin lama makin menumbuhkan kedewasaan dan tanggung jawab
berdemokrasi. Hal ini dapat dicapai melalui penataan kehidupan kepartaian, di samping adanya
sistem dan proses pelaksanaan pemilihan umum secara memadai.

Keterkaitan antara kehidupan kepartaian yang sehat dan proses penyelenggaraan pemilihan
umum akan dapat menciptakan lembaga-lembaga perwakilan rakyat yang lebih berkualitas.
Untuk merancang keterkaitan sistemik antara sistem kepartaian, sistem pemilihan umum dengan
sistem konstitusional, seperti tercermin dalam sistem pemerintahan, diperlukan adanya
kehidupan kepartaian yang mampu menampung keberagaman.

Untuk mewujudkan tujuan kemasyarakatan dan kenegaraan yang berwawasan kebangsaan,
diperlukan adanya kehidupan dan sistem kepartaian yang sehat dan dewasa, yaitu sistem
multipartai sederhana.

Dalam sistem multipartai sederhana akan lebih mudah dilakukan kerja sama menuju sinergi
nasional. Mekanisme ini di samping tidak cenderung menampilkan monolitisme, juga akan lebih
menumbuhkan suasana demokratis yang memungkinkan partai politik dapat berperan secara
optimal. Perwujudan sistem multipartai sederhana dilakukan dengan menetapkan persyaratan
kualitatif ataupun kuantitatif, baik dalam pembentukan partai maupun dalam penggabungan
partai-partai yang ada.

Partai politik sebagai peserta pemilihan umum mempunyai kesempatan memperjuangkan
kepentingan rakyat secara luas, mengisi lembaga-lembaga negara, dan untuk membentuk
pemerintahan.

Partai politik melalui pelaksanaan fungsi pendidikan politik, sosialisasi politik, perumusan dan
penyaluran kepentingan serta komunikasi politik secara riil akan meningkatkan kesadaran dan
partisipasi politik masyarakat, merekatkan berbagai kelompok dan golongan dalam masyarakat,
mendukung integrasi dan persatuan nasional, mewujudkan keadilan, menegakkan hukum,
menghormati hak asasi manusia, serta menjamin terciptanya stabilitas keamanan.

Dalam rangka menegakkan aturan dalam undang-undang ini, diperlukan pengawasan dan sanksi
terhadap pelanggaran atas ketentuan undang-undang ini.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Huruf a

                Yang dimaksud sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara
                 Republik Indonesia Tahun 1945 adalah bahwa pembentukan,
                 anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, maksud, tujuan,
                 asas, program kerja dan perjuangan partai politik tidak
                 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
                 Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan
                 yang berlaku.

Huruf b

Yang dimaksud dengan sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari jumlah provinsi,
sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari jumlah kabupaten/kota, dan sekurang-
kurangnya 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah kecamatan pada setiap kabupaten/kota yang
bersangkutan adalah hasil penghitungan dengan pembulatan ke atas.
Kabupaten/kotamadya administratif di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta kedudukannya
setara dengan kabupaten/kota di provinsi lain.

Huruf c

Yang dimaksud dengan tidak mempunyai persamaan pada pokoknya dengan nama, lambang,
dan tanda gambar partai politik lain adalah tidak memiliki kemiripan yang menonjol yang nyata-
nyata menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara
penulisan maupun kombinasi antara unsur-unsur yang terdapat dalam nama, lambang, dan
tanda gambar partai politik lain.

Huruf d

Yang dimaksud dengan mempunyai kantor tetap adalah mempunyai alamat sekretariat yang
jelas yang ditunjukkan dengan dokumen yang sah dan ketentuan ini berlaku dari pusat sampai
dengan tingkat kabupaten/kota.

Pasal 3

Cukup jelas.

Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

Cukup jelas.

Pasal 6

Cukup jelas.

Pasal 7

Cukup jelas.

Pasal 8

Cukup jelas.

Pasal 9

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.
Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Penggunaan dana bantuan dari anggaran negara kepada partai politik dilaporkan setiap tahun
kepada Pemerintah, dalam hal ini Departemen Dalam Negeri, dan diaudit oleh Badan Pemeriksa
Keuangan.

Huruf i

Cukup jelas.

Huruf j

Yang dimaksud dengan rekening khusus dana kampanye adalah rekening yang khusus
menampung dana kampanye pemilihan umum, yang dipisahkan dari rekening keperluan lain.

Pasal 10

Cukup jelas.

Pasal 11

Cukup jelas.

Pasal 12

Cukup jelas.

Pasal 13

Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan berkedudukan di ibu kota negara adalah dapat berkantor pusat di DKI
Jakarta, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, dan Kota Bekasi.

Ayat (3)

Kesetaraan dan keadilan gender dicapai melalui peningkatan jumlah perempuan secara
signifikan dalam kepengurusan partai politik di setiap tingkatan.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Pasal 14

Cukup jelas.

Pasal 15

Cukup jelas.

Pasal 16

Sepanjang tidak diatur tersendiri dalam undang-undang ini, tata cara penyelesaian perkara partai
politik dilakukan menurut hukum acara yang berlaku.

Pasal 17

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Yang dimaksud dengan anggaran negara adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan lembaga perwakilan rakyat adalah Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
kabupaten/kota.

Partai politik yang mendapatkan kursi di :

                     a. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia diberi
                          bantuan keuangan yang bersumber dari anggaran
                          pendapatan dan belanja negara;
                     b. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi diberi
                           bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran
                           Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi; dan
                     c. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota diberi
                           bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran
                           Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota.

Bantuan yang dimaksud dilaksanakan oleh pemerintah dan disampaikan kepada partai politik
untuk biaya administrasi dan/atau sekretariat partai politik sesuai dengan kemampuan keuangan
negara dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 18

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dikecualikan dari perusahaan atau badan usaha lain adalah badan usaha milik negara,
badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa atau dengan sebutan lainnya.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 19

Ayat (1)

Huruf a
Yang dimaksud dengan lambang negara Republik Indonesia adalah burung Garuda Pancasila
dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Penggunaan sebagian dari gambar/simbol yang ada
dalam lambang negara tidak termasuk dalam ketentuan ini.

Huruf b

Yang dimaksud dengan lambang lembaga negara adalah lambang dari lembaga-lembaga negara
yang termaktub dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
peraturan perundang-undangan lainnya.

Yang dimaksud dengan lambang pemerintah adalah lambang instansi pemerintah seperti
departemen, lembaga pemerintah non-departemen, dan pemerintah daerah.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Yang dimaksud dengan mempunyai persamaan pada pokoknya dengan nama, lambang, dan
tanda gambar partai politik lain adalah memiliki kemiripan yang menonjol yang nyata-nyata
menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara
penulisan maupun kombinasi antara unsur-unsur yang terdapat dalam nama, lambang, dan
tanda gambar partai politik lain.

Dalam hal terdapat partai politik yang menggunakan nama, lambang, atau tanda gambar yang
mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda
gambar partai politik lain, maka partai politik yang terdaftar lebih awal di Departemen Kehakiman
yang berhak menggunakan nama, lambang, atau tanda gambar tersebut. Partai politik yang
mendaftar lebih akhir harus mengubah nama, lambang, atau tanda gambarnya.

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Ayat (3)

Huruf a
Yang dimaksud dengan pihak asing adalah warga negara asing, organisasi kemasyarakatan
asing dan pemerintahan asing.

Huruf b

Yang dimaksud dengan identitas yang jelas adalah meliputi keterangan tentang nama dan alamat
lengkap perseorangan atau perusahaan.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Yang dimaksud dengan paham Komunisme/Marxisme-Leninisme adalah paham yang dilarang
sebagaimana dimaksud dalam Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966.

Pasal 20

Cukup jelas.

Pasal 21

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Penggabungan partai-partai politik dideklarasikan serta dituangkan dalam berita acara
penggabungan dan didaftarkan ke Departemen Kehakiman sesuai dengan ketentuan undang-
undang ini.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 22

Cukup jelas.

Pasal 23
Cukup jelas.

Pasal 24

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Hal-hal yang belum diatur akan diatur kemudian dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 25

Cukup jelas.

Pasal 26

Cukup jelas.

Pasal 27

Cukup jelas.

Pasal 28

Yang dimaksud dengan pengurus dalam Pasal 28 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6) adalah unsur
pengurus partai politik yang melakukan tindakan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam
pasal tersebut.

Pasal 29

Cukup jelas.

Pasal 30

Cukup jelas.

Pasal 31

Cukup jelas.

Pasal 32

Cukup jelas.




           TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4251


Silahkan download versi PDF nya sbb:
partai_politik_(uu_31_thn_2002)_31.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Larangan lambang komunis di indonesia. Uu yang melarang faham komunisme. Undang undang tentang pelarangan paham komunisme. Undang undang yang melarang paham komunis. Uud larangan partai komunis di indonesia. Pelanggaran paham dan ajaran komunis diindonesia diatur dalam. Undang undang yang mengatur mengenai faham komunis di indonesia.

Larangan simbol komunis. Dasar hukum bagi pelanggaran menganut paham komunis di indonesia. Undang tentang paham komunis. Undang undang yang mengatur partai komunis di indonesia. Undang undang larangan partai komunis. Uu yang mengatur tentang larangan memakai lambang lambang komunis diindonesia.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.