Previous
Next

1947

Undang-Undang Naturalisasi Johann Jordan (UU 4 thn 1947)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1947 Tentang Naturalisasi Johann Jordan :

                                   UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                         NOMOR 4 TAHUN 1947
                                               TENTANG
                                      NATURALISASI JOHANN JORDAN

                                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

             Menimbang : a. bahwa Menteri Kehakiman dengan perantaraan Pengadilan Negeri
                            Magelang telah menerima surat permohonan dari Johann Jordan,
                            tertanggal 1 Mei 1946, yang menyatakan keinginannya menjadi Warga
                            Negara Indonesia dengan jalan naturalisasi;                         b. bahwa menurut keputusan Pengadilan Negeri Magelang No. 1/1946




                            P.N.M./Wn, tanggal 11 Juni 1946 segala syarat-syarat yang ditetapkan




                            oleh Undang-undang tentang warga negara dan penduduk negara
         


                            Indonesia telah dipenuhi;




                         c. bahwa tidak ada alasan untuk menolak permohonan tersebut;
    



             Mengingat : pasal 20 ayat (1) berhubung dengan pasal IV Aturan Peralihan
                         Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober
                         1945 No. X, pasal 1 bab c dan pasal 5 Undang-undang tentang Warga
                         Negara dan Penduduk Negara Indonesia;

             Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat;

                                                   Memutuskan:

             Menetapkan peraturan sebagai berikut:

                                  UNDANG-UNDANG TENTANG NATURALISASI
                                           JOHANN JORDAN.

                                                Pasal 1.
             Permohonan Johann Jordan, lahir pada tanggal 24 Maret 1889 di Oberliederbach bei
             Frankfurt am Mein, bertempat tinggal di Mertoyudan, Magelang, untuk menjadi

             warganegara Indonesia dikabulkan, dengan pengertian, bahwa ia memperoleh
             kewarganegaraan negara pada hari ia di hadapan Pengadilan Negeri dari daerah
             tempat kedudukannya bersumpah atau berjanji setia kepada Negara Indonesia,
             sebagai termaktub dalam pasal 5 ayat (8) Undang-undang tentang warga negara dan
             penduduk negara Indonesia.

                                                   Pasal 2.
             Undang-undang ini mulai berlaku pada hari pengumumannya.

                                                             Ditetapkan di Yogyakarta
                                                             pada tanggal 12 Pebruari 1947.
                                                             PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                             SOEKARNO.

                                                             Menteri Kehakiman,

                                                             SOESANTO.



             Diumumkan
           


             pada tanggal 12 Pebruari 1947.




             Sekretaris Negara,

             A.G. PRINGGODIGDO.


Silahkan download versi PDF nya sbb:
naturalisasi_johann_jordan_(uu_4_thn_1947)_4.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Contoh kasus naturalisasi. Pasal kasus kasus naturalisasi. Kasus naturalisasi di indonesia. Contoh kasus mengenai naturalisasi. Kasus naturalisash. Kasus naturalisasi. Kasis naturalisasi.

Contoh proses pewarganegaraan johann jordan. Contoh terbaru kasus naturalisasi.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.