Previous
Next
  • Home
  • »
  • Keuangan
  • » Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pph Pasal 21

Keuangan

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pph Pasal 21

 

 

Sebagai warga negara yang baik, kita wajib untuk membayar pajak atas penghasilan yang kita terima. Meskipun ada ketidakpercayaan masyarakat terhadap penggunaan uang pajak yang mereka bayarkan karena maraknya korupsi di Departemen ini, namun kita semua berharap akan selalu ada perbaikan sehingga pajak yang kita bayar bisa meningkatkan kesejahteraan kita bersama.

Pajak penghasilan (Pph) pasal 21 dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran dalam bentuk dan nama apapun. Berikut ini adalah contoh formula perhitungan pph Pasal 21 atas pegawai atau karyawan tetap perusahaan yang mendapatkan gaji (penghasilan) setiap bulan :

gaji sebulan.................................................(1)
tunjangan sebulan......................................(2)
jumlah............................................................(3) --> (1) + (2)
Pengurangan:
biaya jabatan.................................................(4)
maksimum diperkenankan........................(5) --> (4) atau NL
penghasilan netto sebulan........................(6) --> (3) - (5)

penghasilan netto disetahunkan..............(7) --> (6) x 12
penghasilan tidak kena pajak (PTKP)......(8) perhitungan
penghasilan yang dikenai pajak................(9) --> (7) - (8)

Pph pasal 21 terutang setahun.................(10) --> (9) x tarif
pph pasal 21 terutang setiap bulan..........(11) --> ((9) x tarif)/12


Keterangan:
(1) gaji sebulan diisi dengan gaji / penghasilan pokok pegawai yang bersangkutan

(2) tunjangan sebulan, jika ada diisi dengan angka penghasilan atau penerimaan lain diluar gaji pokok. Misal tunjangan makan,tunjangan transportasi, dll

(3) jumlah, diisi dari penjumlahan gaji sebulan dengan tunjangan (penghasilan) sebulan yang diterima oleh pegawai/karyawan

(4) biaya jabatan. Rumus biaya jabatan adalah 5% x jumlah penghasilan. Maksimal yang diperkenankan sesuai dengan peraturan  pada sebuah buku ditulis adalah Rp 108.000,- dalam sebulan atau sebesar Rp 1. 296.000,- dalam setahun. Angka maksimal inilah yang sebutkan sebagai nilai lain/NL (%). Jumlah maksimal biaya jabatan ini sewaktu waktu dapat berubah

(6) penghasilan netto sebulan atau penghasilan bersih pegawai yang bersangkutan

(7) penghasilan netto disetahunkan  adalah penghasilan netto sebulan dikalikan 12 bulan

(8) penghasilan tidak kena pajak (PTKP) adalah batas penghasian yang tidak dikenai pajak. Besarnya PTKP akan selalu berubah mengikuti indeks biaya hidup yang cenderung naik dari waktu ke waktu

(9) penghasilan yang dikenai pajak diperoleh dari penghasilan netto dalam setahun dikurangi penghasilan tidak kena pajak

(10) Pph pasal 21 terutang setahun diperoleh dari penghasilan yang terkena pajak dikalikan tarif. Adapun besarnya tarif adalah sebagai berikut:

  • 5% x sampai Rp 25.000.000,-
  • 10% x antara Rp 25.000.000,- s/d Rp 50.000.000,-
  • 15% x antara Rp 50.000.000,- s/d Rp 100.000.000,-
  • 25% x antara Rp 100.000.000,- s/d Rp 200.000.000,-
  • 35% x diatas Rp 200.000.000,-

(11) Pph pasal 21 terutang setiap bulan diperoleh dari Pph pasal 21 terutang setahun dibagi 12 bulan

 

Video

Video Demo Program Perpajakan Taxcalc

Dalam video ini akan ditunjukkan cara menghitung pajak penghasilan pph pasal 21 dengan menggunakan program Taxcalc

(indahf/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Rumus pajak penghasilan. Rumus pph. Rumus pph21. Rumus perpajakan. Cara menghitung pajak. Contoh perhitungan pph pasal 21 terutang. Contoh soal pph pasal 21.

Rumus pph pasal 21. Http://carapedia.com/menghitung_pajak_penghasilan_pph_pasal_21_info669.html. Rumus mencari pph. Contoh soal pajak pasal 21. Rumus pph 21. Latihan soal menghitung pph pasal 21. Rumus pajak.

Cara menghitung bayar pajak. Cara perhitungan pph 21 terutang. Rumus rumus perpajakan. Contoh cara menghitung pajak. Rumus pesajakan. Bagaimana cara menghitung pajak penghasilan.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (1)
26 Nov 2013 04:23
Rudy
apa fungsi pajak pph 21 untuk kalangan karyawan tertentu yang membayar pajak pph 21 tersebut?