Previous
Next

Tutorial / Panduan

Cara Mengajukan Visa di Kedutaan Besar Jepang

 

Jika anda mempunyai rencana untuk berkunjung ke negeri sakura, Jepang, jangan lupa menyiapkan visa yang wajib anda miliki untuk masuk ke negara yang unik itu. Nah, bila sampai saat ini anda belum memiliki visa, anda bisa mengajukan permohonan pembuatan visa melalui kedutaan besar Jepang yang berkantor di Jl. M.H. Thamrin no. 25, Jakarta atau menghubungi konsuler kedutaan di nomor (021) 3192-4308.

Kalau anda benar-benar ingin mengurus visa masuk ke Jepang anda bisa datang di jam kerja kedutaan yaitu setiap hari Senin hingga Jumat (kecuali hari libur nasional dan hari libur kedutaan) dari pukul 08.30 – 12.00. Dan untuk pengambilan paspor yang sudah selesai bisa dilakukan dari pukul 13.30 sampai 15.00.

Untuk harga, sejak 1 April 2012 lalu, biaya pembuatan Visa ke Jepang mengalami sedikit perubahan yaitu Single Entry sebesar Rp 325.000,00 Multiple Entry Rp 650.000,00 dan Transit sebesar Rp 80.000,00 seperti yang dikutip dari situs resmi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia.

Jangan lupa juga siapkan beberapa dokumen sebagai kelengkapan yang dibutuhkan untuk pembuatan Visa yaitu:

 

  1. Paspor
  2. Formulir permohonan visa yang bisa di-download dari situs resmi kedutaan besar Jepang dan pasfoto terbaru dengan ukuran 4,5 x 4,5 cm yang diambil dalam 6 bulan terakhir tanpa latar, bukan hasil editing dan jelas/ tidak buram.
  3. Foto kopi KTP (surat keterangan domisili)
  4. Fotokopi kartu mahasiswa atau Surat Keterangan Belajar (hanya bila masih mahasiswa)
  5. Bukti pemesanan tiket atau dokumen apa saja yang dapat membuktikan tanggal masuk – keluar Jepang.
  6. Jadwal Perjalanan (semua kegiatan sejak masuk hingga keluar Jepang) yang bisa di-download dari situs resminya.
  7. Fotokopi dokumen yang bisa menunjukkan hubungan dengan pemohon, seperti kartu keluarga, akta lahir dan sebagainya (Bila pemohon lebih dari satu).
  8. Dokumen yang berkenaan dengan biaya perjalanan:

 

  • Bila pihak Pemohon yang bertanggungjawab atas biaya: Fotokopi bukti keuangan, seperti rekening Koran atau buku tabungan 3 bulan terakhir (bila penanggung jawab biaya bukan pemohon - seperti ayah/ibu, maka harus melampirkan dokumen yang dapat membuktikan hubungan dengan penanggung jawab biaya).
  • Bila pihak Pengundang yang bertanggungjawab atas biaya, diperlukan:
  1. Surat Jaminan (bisa di-download dari situs resmi).
  2. Dokumen yang berkenaan dengan pengundang seperti tercantum di bawah ini (salah satu saja).
  3. Surat Keterangan Pembayaran Pajak (nouzei shomeisho) yang mencantumkan besar penghasilan.
  4. Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)/(kakutei shinkokusho hikae).
  5. Surat Keterangan Penghasilan (shotoku shomeisho).
  6. Surat Referensi Bank.
  7. Fotokopi buku tabungan 3 bulan terakhir.
  8. Surat Keterangan Bekerja.

(/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Contoh visa. Contoh ktp di jepang. Cara masuk ke kedubes jepang. Surat penjamin kedutaan. Contoh visa jepang. Visa jepang. Cara mengajukan visa jepang.

Contoh surat untuk kedutaan besar jepang. Visa kerja penjamin di.jepang. Format surat jaminan visa kedutaan besar jepang. Pembuatan visa ditamrin. Cara masuk ke kedutaan besar jepang. Contoh surat sponsor penjamin visa jepang. Contoh nouzei shomeisho.

Contoh surat kepada dubes jepang.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.