Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1950
  • » Undang-Undang Menetapkan "undang-undang Darurat Tentang Susunan Dan Kekuasaan Pengadilan/kejaksaan Dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan" (undang-undang Darurat Nr 16. Tahun (UU 5 thn 1950)

1950

Undang-Undang Menetapkan "undang-undang Darurat Tentang Susunan Dan Kekuasaan Pengadilan/kejaksaan Dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan" (undang-undang Darurat Nr 16. Tahun (UU 5 thn 1950)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1950 Tentang Menetapkan "undang-undang Darurat Tentang Susunan Dan Kekuasaan Pengadilan/kejaksaan Dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan" (undang-undang Darurat Nr 16. Tahun :
                         UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                NOMOR 5 TAHUN 1950
                                     TENTANG
             MENETAPKAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG SUSUNAN DAN
                 KEKUASAAN PENGADILAN/KEJAKSAAN DALAM LINGKUNGAN
          PERADILAN KETENTARAAN" (UNDANG-UNDANG DARURAT NR 16. TAHUN 1950),
                          SEBAGAI UNDANG-UNDANG FEDERAL

                              DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                               PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT,

Menimbang: bahwa Pemerintah dengan mempergunakan haknya termaktub dalam Pasal 139 ayat (1) Konstitusi
Sementara telah menetapkan "Undang-undang Darurat tentang susunan dan kekuasaan pengadilan/kejaksaan dalam
lingkungan peradilan ketentaraan" (Undang-undang Darurat No. 16 Tahun 1950).
Menimbang: bahwa Dewan Perwakilan Rakyat menyutujui isi Undang-undang Darurat itu dengan beberapa
perubahan dan tambahan yang dimajukan oleh Pemerintah dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Mengingat:   Pasal 159, Pasal 140 ayat (4) jo. Pasal 127 sub b Konstitusi Sementara;

                                 Dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat

                                               MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG MENETAPKAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG
SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN KEJAKSAAN DALAM LINGKUNGAN PERADILAN
KETENTARAAN" SEBAGAI UNDANG-UNDANG FEDERAL.

                                                     Pasal I

Peraturan-peraturan yang termaktub dalam "Undang-undang Darurat tentang susunan dan kekuasaan
pengadilan/kejaksaan dalam lingkungan peradilan ketentaraan" (Undang-undang Darurat No. 16 tahun 1950)
ditetapkan sebagai Undang-undang federal, dengan perubahan-perubahan sehingga berbunyi sebagai berikut:

                                                 BAB I
                                            PERATURAN UMUM

                                                    Pasal 1
Segala peraturan tentang susunan dan kekuasaan pengadilan/kejaksaan dalam lingkungan peradilan ketentaraan yang
ada di Indonesia sampai berlakunya Undang-undang No. 5 Tahun 1950, dihapuskan dan diganti oleh Undang-
undang ini.

                                                   Pasal 2
Kekuasaan kehakiman dalam peradilan ketentaraan dilakukan oleh pengadilan ketentaraan, yaitu:
1. Pengadilan-Tentara;
2. Pengadilan-Tentara-Tinggi;
3. Mahkamah-Tentara-Agung.

                                                     Pasal 3
(1) Yang masuk kekuasaan kehakiman dalam peradilan ketentaraan ialah memeriksa dan memutus perkara pidana
terhadap kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh:
a. seorang yang pada waktu itu adalah anggota Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat;
b. seorang yang pada waktu itu adalah orang yang dengan Undang-undang atau dengan Peraturan-Pemerintah
ditetapkan sama dengan anggauta Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat yang dimaksudkan dalam sub a;
c. seorang yang pada waktu itu adalah anggota suatu golongan atau jawatan yang dipersamakan atau dianggap
sebagai anggota Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat oleh atau berdasarkan Undang-undang;
d. seorang yang tidak termasuk golongan a, b atau c, tetapi atas ketetapan Menteri Pertahanan dengan persetujuan
Menteri Kehakiman harus diadili oleh suatu pengadilan dalam lingkungan peradilan ketentaraan.
(2) Dengan Undang-undang lain ditetapkan peraturan tentang hukum yang harus dilakukan atau diperhatikan dalam
pemeriksaan dan pemutusan tersebut.

                                                     Pasal 4
Kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan oleh mereka yang termasuk golongan yang dimaksudkan dalam Pasal 3
sub a, b, dan c, bersama-sama dengan orang yang tidak termasuk golongan itu, diadili oleh suatu pengadilan dalam
lingkungan peradilan umum, kecuali jikalau menurut penetapan Menteri Pertahanan dengan persetujuan Menteri
Kehakiman perkara itu harus diadili oleh suatu pengadilan dalam lingkungan peradilan ketentaraan.

                                                      Pasal 5
(1) Perselisihan tentang kekuasaan antara pengadilan dari lingkungan peradilan ketentaraan dan pengadilan dari
lingkungan peradilan umum, kecuali perselisihan tentang kekuasaan yang termaksud dalam ayat (2) diputuskan oleh
Mahkamah Agung Indonesia.
(2) Perselisihan tentang kekuasaan antara Mahkamah-Tentara-Agung dan Mahkamah Agung Indonesia diputuskan
oleh Presiden.

                                                    Pasal 6
Kekuasaan kejaksaan dalam peradilan ketentaraan dilakukan oleh:
1. Kejaksaan-Tentara;
2. Kejaksaan-Tentara-Tinggi;
3. Kejaksaan-Tentara-Agung.

                                                    Pasal 7
Kejaksaan dalam peradilan ketentaraan berwajib melaksanakan yang dikehendaki oleh Undang-undang,
menjalankan pengusutan dan penuntutan atas kejahatan dan pelanggaran yang harus diadili oleh pengadilan dalam
lingkungan peradilan ketentaraan, dan mengusahakan menjalankan putusan-putusan pengadilan tersebut.

                                             BAB II
                                PENGADILAN DAN KEJAKSAAN TENTARA

                                                     Pasal 8
(1) Tempat kedudukan Pengadilan-pengadilan-Tentara beserta daerah hukumnya masing-masing ditetapkan oleh
Menteri Kehakiman bersama-sama Menteri Pertahanan.
(2) Di samping tiap-tiap Pengadilan-Tentara ada Kejaksaan-Tentara yang daerah hukumnya sama.

                                                      Pasal 9
(1) Jika tidak diadakan ketetapan lain oleh Menteri Kehakiman bersama Menteri Pertahanan, maka Ketua
Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya termasuk tempat yang ditunjuk sebagai tempat kedudukan
Pengadilan-Tentara, karena jabatannya menjadi Ketua Pengadilan Tentara; begitu juga Panitera Pengadilan Negeri
tersebut, karena jabatannya menjadi Panitera Pengadilan-Tentara.
(2) Jika tidak diadakan Ketetapan lain oleh Menteri Kehakiman bersama Menteri Pertahanan, maka Kepala
Kejaksaan Negeri yang ada di samping Peradilan Negeri tersebut, karena jabatannya menjadi Jaksa-Tentara pada
Kejaksaan-Tentara tersebut.
(3) Menteri Kehakiman menunjuk seorang atau lebih Ketua-Pengganti dari Pengadilan-Tentara dan seorang atau
lebih Jaksa-Pengganti dari Kejaksaan-Tentara.
(4) Apabila Panitera yang dimaksudkan dalam ayat (1) berhalangan, maka ia juqa untuk pekerjaannya pada
Pengadilan-Tentara diwakili oleh pegawas yang mewakilinya pada Pengadilan Negeri atau oleh orang lain yang
ditunjuk oleh Ketua atau Ketua-Pengganti Pengadilan-Tentara itu.
(5) Tiap-tiap Pengadilan-Tentara mempunyai beberapa Hakim-perwira yang serendah-rendahnya berpangkat kapten
serta yang diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.
(6) Di mana tidak ada pengadilan yang bernama Pengadilan Negeri, maka sebagai Pengadilan Negeri dianggap
pengadilan, yang pada umumnya kekuasaanya sama dengan Pengadilan Negeri.

                                                      Pasal 10
(1) Pengadilan-Tentara mengadili dalam tingkat pertama perkara-perkara kejahatan dan pelenggaran yang dilakukan
oleh anggota Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat yang berpangkat kapten ke bawah:
a. dan termasuk suatu pasukan yang ada di dalam daerah hukumnya:
b. di dalam daerah hukumnya.
(2) Apabila lebih dari satu Pengadilan-Tentara berkuasa mengadili suatu perkara-perkara dengan syarat-syarat yang
sama kuatnya, maka Pengadilan yang menerima perkara itu lebih dahulu dari Kejaksaan-Tentara, harus mengadili
perkara tersebut.
(3) Dari syarat-syarat tersebut dalam ayat (1) maka syarat b adalah lebih kuat dari pada syarat a.
(4) Pengadilan-Tentara bersidang untuk memeriksa dan memutus perkara dengan Ketua atau Ketua-Penggantinya
sebagai Ketua, dua Hakim-perwira sebagai anggota, seorang jaksa-Tentara atau jaksa-Penggantinya dan seorang
Panitera atau penggantinya.
(5) Hakim-perwira yang dimaksudkan dalam ayat (4) harus kedua-duanya berkedudukan militer lebih tinggi dari
pada kedudukan militer terdakwa yang perkaranya harus diadili.
(6) Apabila dalam suatu perkara di antara Hakim-perwira itu tiada terdapat dua perwira yang memenuhi syarat
tersebut dalam ayat (5), maka komandan tertinggi dari daerah-hukum Pengadilan-Tentara yang bersangkutan, hanya
untuk mengadili perkara itu, mengangkat perwira secukupnya, yang memenuhi syarat tadi, sebagai Hakim-perwira.
(7) Hakim-perwira ini dengan sendirinya dianggap berhenti apabila telah dijatuhkan keputusan dalam perkara
tersebut.

                                                   Pasal 11
(1) Pengadilan-Tentara bersidang di tempat kedudukannya atau, jika perlu untuk keperluan dinas, di tempat lain
dalam daerah-hukumnya.
(2) Jika keadaan memaksa maka Ketua Mahkamah-Tentara-Agung dapat menetapkan peraturan yang menyimpang
dari yang termuat dalam ayat (1).

                                                    Pasal 12
(1) Pembagian pekerjaan antara Ketua dan Ketua-Pengganti sesuatu Pengadilan-Tentara diatur oleh Ketua.
(2) Pembagian pekerjaan antara Jaksa-Tentara dan penggantinya dalam sesuatu Kejaksaan-Tentara diatur oleh
Jaksa-Tentara.

                                                     Pasal 13
Dari segala keputusan Pengadilan-Tentara oleh terdakwa untuk diri sendiri atau oleh Jaksa-Tentara atau Jaksa-
Tentara-Pengganti yang bersangkutan untuk seorang atau beberapa orang terdakwa dapat diminta pemeriksaan
ulangan oleh Pengadilan-Tentara-Tinggi yang berkuasa dalam daerah-hukum Pengadilan-Tentara itu, kecuali kalau
terdakwa dibebaskan seluruhnya (algehele vrijspraak).

                                            BAB III
                           PENGADILAN-DAN KEJAKSAAN-TENTARA-TINGGI

                                                     Pasal 14
(1) Tempat kedudukan sesuatu Pengadilan-Tinggi ditetapkan oleh Menteri Kehakiman bersama Menteri Pertahanan
menjadi tempat kedudukan suatu Pengadilan-Tentara-Tinggi, yang daerah-hukumnya ditetapkan juga oleh Menteri-
menteri tersebut.
(2) Di samping tiap-tiap Pengadilan-Tentara-Tinggi ada Kejaksaan Tentara-Tinggi yang daerah-hukumnya sama.
(3) Di mana tidak ada Pengadilan yang bernama Pengadilan-Tinggi, maka sebagai Pengadilan-Tinggi dianggap
pengadilan yang pada umumnya kekuasaannya sama dengan Pengadilan-Tinggi.

                                                       Pasal 15
(1) Jikalau tidak diadakan ketetapan lain oleh Menteri Kehakiman bersama Menteri Pertahanan maka Ketua
Pengadilan-Tinggi yang tersebut dalam Pasal 14 ayat (1) karena jabatannya menjadi Ketua Pengadilan-Tentara-
Tinggi tersebut, begitu juga Panitera Pengadilan-Tinggi tersebut karena jabatannya menjadi Panitera Pengadilan-
Tentara-Tinggi itu.
(2) Menteri Kehakiman mengangkat dan memperhentikan seorang Jaksa-Tentara-Tinggi pada kejaksaan-Tentara-
Tinggi yang ada di samping Pengadilan-Tentara-Tinggi tersebut.
(3) Menteri Kehakiman menunjuk seorang atau lebih Ketua-Pengganti pada Pengadilan-Tentara-Tinggi dan seorang
atau lebih Jaksa Pengganti pada Kejaksaan-Tentara-Tinggi.
(4) Apabila Panitera yang dimaksudkan dalam ayat (1) berhalangan, maka ia juga untuk pekerjaannya pada
Pengadilan-Tentara-Tinggi diwakili oleh pegawai yang mewakilinya pada Pengadilan-Tinggi.
(5) Tiap-tiap Pengadilan-Tentara-Tinggi mempunyai beberapa Hakim-perwira yang serendah-rendahnya berpangkat
letnan-kolonel serta yang diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.

                                                     Pasal 16
(1) Pengadilan-Tentara-Tinggi memutus dalam tingkat pertama perkara-perkara kejahatan dan pelanggaran yang
terdakwanya atau salah satu dari terdakwanya pada waktu melakukannya itu seorang perwira yang berpangkat
mayor ke atas.
(2) Ketentuan-ketentuan untuk Pengadilan-Tentara yang termuat dalam Pasal 10 ayat (1), (2) dan (3) berlaku juga
untuk Pengadilan Tentara-Tinggi.
(3) Pengadilan-Tentara-Tinggi bersidang untuk memeriksa dan memutus perkara dengan Ketua atau Ketua-
Penggantinya sebagai ketua dan dua Hakim-perwira sebagai anggota, seorang jaksa-Tentara-Tinggi atau jaksa
Penggantinya dan seorang Panitera atau penggantinya.
(4) Hakim-perwira yang dimaksudkan dalam ayat (3) harus kedua-duanya berkedudukan militer lebih tinggi dari
pada kedudukan militer terdakwa yang perkaranya harus diadili.
(5) Apabila dalam suatu perkara di antara Hakim-perwira itu tiada terdapat dua perwira yang memenuhi syarat
tersebut dalam ayat (4), maka Presiden, hanya untuk mengadili perkara itu, mengangkat perwira-perwira
secukupnya yang memenuhi syarat tadi, sebagai Hakim perwira.
(6) Hakim-perwira ini dengan sendirinya dianggap berhenti apabila ia telah menandatangani surat keputusan dalam
perkara tersebut.

                                                    Pasal 17
(1) Pengadilan-Tentara-Tinggi memeriksa dan memutus dalam peradilan tingkat kedua segala perkara-perkara yang
telah diputus oleh Pengadilan-Tentara dalam daerah-hukumnya yang diminta pemeriksaan ulangan.
(2) Dalam pemeriksaan ulangan ini Pengadilan-Tentara-Tinggi memeriksa dan memutus dalam rapat tertutup (rapat
hakim) dengan Ketua atau Ketua-Penggantinya sebagai Ketua, dua anggota perwira dan seorang panitera atau
penggantinya.

                                                      Pasal 18
(1) Pengadilan-Tentara-Tinggi memeriksa dan memutus dalam tingkat pertama dan juga terachir perselisihan
tentang kekuasaan mengadili antara beberapa Pengadilan-Tentara dalam daerah hukumnya.
(2) Peraturan dalam Pasal 17 ayat (2) berlaku juga untuk pemeriksaan dan pemutusan ini.

                                                    Pasal 19
(1) Pengadilan-Tentara-Tinggi bersidang di tempat kedudukannya atau jika perlu untuk kepentingan dinas di tempat
lain dalam daerah-hukumnya.
(2) Jika keadaan memaksa, maka Ketua Mahkamah-Tentara-Agung dapat menetapkan peraturan yang menyimpang
dari yang termuat dalam ayat (1).

                                                    Pasal 20
(1) Pembagian pekerjaan antara Ketua dan Ketua-Pengganti sesuatu Pengadilan-Tentara-Tinggi diatur oleh Ketua.
(2) Pembagian pekerjaan antara Jaksa-Tentara-Tinggi dan Jaksa-Penggantinya sesuatu Kejaksaan-Tentara-Tinggi
diatur oleh Jaksa-Tentara-Tinggi.

                                                     Pasal 21
Dari segala keputusan Pengadilan-Tentara-Tinggi dalam tingkat pertama yang tidak memuat pembebasan dari
tuntutan seluruhnya oleh terdakwa untuk dirinya sendiri atau oleh Jaksa-Tentara-Tinggi atau Jaksa-Penggantinya
yang bersangkutan untuk satu atau beberapa terdakwa dapat diminta, supaya pemeriksaan perkara diulangi oleh
Mahkamah-Tentara-Agung.

                                           BAB IV
                            MAHKAMAH DAN KEJAKSAAN TENTARA AGUNG

                                                  Pasal 22
(1) Mahkamah-Tentara-Agung berkedudukan di tempat kedudukan Mahkamah Agung Indonesia dan daerah-
hukumnya ialah seluruh daerah Negara Republik Indonesia Serikat.
(2) Di samping Mahkamah-Tentara-Agung ada kejaksaan-Tentara-Agung yang daerah-hukumnya sama.

                                                      Pasal 23
(1) Ketua, Ketua-Muda dan para Hakim Mahkamah Agung Indonesia karena jabatannya menjadi, Ketua, Ketua-
Muda dan Hakim Mahkamah-Tentara-Agung.
(2) Selain dari pada para Hakim tersebut dalam ayat (1) ada beberapa Hakim-perwira yang serendah-rendahnya
berpangkat kolonel serta yang diangkat atas anjuran Dewan Perwakilan Rakyat oleh Presiden dan diperhentikan oleh
Presiden.
(3) Jaksa-Agung karena jabatannya menjadi Jaksa-Tentara-Agung.
(4) Menteri Kehakiman menunjuk seorang atau lebih Jaksa-Pengganti pada Kejaksaan-Tentara-Agung.
(5) Panitera Mahkamah Agung Indonesia karena jabatannya menjadi Panitera Mahkamah-Tentara-Agung.
(6) Apabila Panitera tersebut berhalangan, maka ia diwakili oleh pegawai yang berhak mewakilinya pada
Mahkamah Agung Indonesia.

                                                    Pasal 24
(1) Mahkamah-Tentara-Agung bersidang untuk memeriksa dan memutus perkara dengan Ketua atau salah seorang
dari Ketua-Mudanya atau salah seorang Hakim-ahli-hukum sebagai Ketua, dua Hakim-perwira sebagai anggota,
Jaksa-Tentara-Agung atau Jaksa-Penggantinya, dan seorang Panitera atau penggantinya.
(2) Peraturan untuk Pengadilan-Tentara-Tinggi yang termuat dalam Pasal 16 ayat (4), (5) dan (6) berlaku juga untuk
Mahkamah-Tentara-Agung.

                                                   Pasal 25
(1) Pembagian pekerjaan antara Ketua, para Ketua-Muda dan para Hakim pada Mahkamah-Tentara-Agung diatur
oleh Ketua.
(2) Pembagian pekerjaan antara Jaksa-Tentara-Agung dari para Jaksa-Pengganti pada Kejaksaan-Tentara-Agung
diatur oleh Jaksa-Tentara Agung.

                                                      Pasal 26
(1) Pengawasan atas Pengadilan-Pengadilan-Tentara dan Pengadilan-Pengadilan-Tentara-Tinggi dalam hal
melakukan peradilan diserahkan kepada Mahkamah-Tentara-Agung.
(2) Mahkamah-Tentara-Agung menyelenggarakan akan berlakunya peradilan dengan saksama dan seyogyanya.
(3) Tingkah-laku dan tindakan badan-badan Kehakiman tersebut dalam ayat (1) dan para Hakim badan-badan
Kehakiman itu diawasi dengan cermat oleh Mahkamah-Tentara-Agung.
Untuk itu Mahkamah-Tentara-Agung guna kepentingan jawatan berhak memberi peringatan-peringatan, tegoran-
tegoran dan petunjuk-petujuk yang dipandang perlu dan berguna kepada badan-badan Kehakiman dan para Hakim
itu, baik dengan surat sendiri-sendiri, maupun dengan surat edaran.

                                                      Pasal 27
Pengawasan yang serupa dengan yang tersebut dalam Pasal 26 ayat (3) oleh Jaksa-Tentara-Agung dilakukan
terhadap para Jaksa-Tentara dan polisi tentara dalam menjalankan penyusutan dan penuntutan atas kejahatan dan
pelanggaran.

                                                   Pasal 28
Jika keadaan memaksa, maka Mahkamah-Tentara-Agung dan Jaksa-Tentara-Agung masing-masing dapat
menetapkan, bahwa untuk sesuatu atau beberapa daerah, pengawasan yang termaktub dalam Pasal 26 dan Pasal 27
dijalankan oleh Pengadilan-Tentara-Tinggi dan Jaksa pada Kejaksaan-Tentara-Tinggi, masing-masing untuk daerah-
hukum yang bersangkutan.

                                                      Pasal 29
Mahkamah-Tentara-Agung pada tingkat peradilan pertama dan juga terakhir memutuskan semua perselisihan
tentang kekuasaan mengadili:
ke 1: antara semua Pengadilan-Tentara yang tempat kedudukannya tidak sedaerah-hukum sesuatu Pengadilan-
Tentara-Tinggi;
ke 2: antara satu Pengadilan-Tentara-Tinggi dan lain Pengadilan-Tentara Tinggi;
ke 3: antara suatu Pengadilan-Tentara-Tinggi dan sesuatu Pengadilan-Tentara.

                                                    Pasal 30
Mahkamah-Tentara-Agung memeriksa dan memutus dalam peradilan tingkat kedua segala perkara yang telah
diputus oleh Pengadilan-Tentara-Tinggi dalam peradilan tingkat pertama dan yang dimintakan pemeriksaan ulangan.

                                                      Pasal 31
(1) Mahkamah-Tentara-Agung pada tingkat peradilan pertama dan juga terakhir memeriksa dan memutuskan
perkara kejahatan dan pelenggaran yang berhubung dengan jabatannya dilakukan oleh:
1. Sekretaris-Jenderal Kementerian Pertahanan, jika jabatan ini dipangku oleh seorang anggota Angkatan Perang
Republik Indonesia Serikat;
2. Panglima Besar;
3. Kepala Staf Angkatan Perang;
4. Kepala Staf Angkatan Darat, Laut dan Udara.
(2) Dalam pengertian kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan berhubung dengan jabatannya, termasuk juga
kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan dalam keadaan memberatkan kesalahannya terdakwa yang termaksud
dalam Pasal 52 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

                                                 BAB V
                                             ATURAN PENUTUP

                                                      Pasal 32
Ketua, Ketua-Muda dan para Hakim Mahkamah-Tentara-Agung yang bukan perwira, Ketua dan Ketua-Pengganti
Pengadilan-Tentara-Tinggi dan Pengadilan-Tentara, Jaksa-Tentara-Agung dan para Jaksa dan Jaksa-Pengganti pada
Kejaksaan-Tentara-Tinggi dan Kejaksaan-Tentara dan para Panitera badan-badan Kehakiman tersebut oleh Presiden
diberi pangkat militer tituler sesuai dengan kedudukan masing-masing.

                                                     Pasal 33
Jika perlu berhubung dengan keadaan luar biasa, maka Presiden berhak menunjuk badan peradilan ketentaraan lain
yang sudah ada dari pada badan peradilan ketentaraan yang berwajib menurut Undang-undang ini untuk mengadili
sesuatu perkara.

                                                    Pasal II

Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang tentang susunan kekuasaan badan-badan peradilan ketentaraan"
dan mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 1950.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Undang-undang ini dengan
penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juli 1950
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT,

SUKARNO.
MENTERI PERTAHANAN,
HAMENGKU BUWONO IX.

MENTERI KEHAKIMAN,
SUPOMO
Diumumkan di Jakarta
pada tanggal 4 Agustus 1950
MENTERI KEHAKIMAN,

SUPOMO


Lembaran Negara Republik Indonesia TAHUN 1950 NOMOR 52


Silahkan download versi PDF nya sbb:
menetapkan__darurat_tentang_susunan_kekuasaan_pen_5.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Peraturan yang dibuat presiden apabila ada kepentingan yang memaksa disebut. Peraturan perundang undangan yang dibuat dalam keadaan memaksa dan darurat adalah. Peraturan perundang undangan yang dibuat dalam keadaan memaksa dan darurat. Peraturan perundang undangan yang dibuat dalam keadaan darurat. Https://carapedia.com/menetapkan_undang_undang_darurat_tentang_susunan_kekuasaan_info998.html. Contoh undang undang darurat. Dalam keadaan darurat presiden berhak mengeluarkan.

Peraturan perundangan yang dibuat presiden dalam keadaan genting memaksa dan darurat adalah. Peraturan yang dibuat presiden dalam keadaan darurat disebut. Bila negara dalam keadaan darurat maka presiden berhak mengeluarkan. Peraturan perundang undangan yang dibuat dalam keadaan memaksa dan darurat disebut. Peraturan perundang undangan yang dibuat oleh presiden jika negara dalam keadaan genting adalah. Peraturan perundang undang yg ditetapkan presiden dalam situasi genting disebut. Peraturan di saat negara genting adalah peraturan.

Contoh perpu yg dibuat dalam keadaan darurat. Http://carapedia.com/menetapkan_undang_undang_darurat_tentang_susunan_kekuasaan_info998.html. Peraturan yang dibuat presiden apabila ada kepentingan yang memaksa atau keadaan darurat disebut. Peraturan perundangan yang di buat presiden dalam keadaan genting memaksa dan darurat adalah. Peraturan perundang undangan yang di buat dalam keadaan memaksa dan darurat adalah. Dalam keadaan darurat presiden berhak menetapkan.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK