Previous
Next

Mahasiswa

Masalah Pendidikan Indonesia

 

 

 

Pendidikan merupakan salah satu hal terpenting bagi suatu negara selain kesehatan, ekonomi, dan politik. Maju tidaknya suatu negara bisa dilihat dari sistem pendidikan yang berlaku dan berlangsung di negara tersebut. Begitu juga dengan Indonesia. Akhir - akhir ni kita pasti sering mendengar dan membaca tentang prestasi anak didik Indonesia yang prestasinya berkibar di kancah internasional. Itu berarti bahwa kepandaian siswa Indonesia tidak boleh dipandang sebelah mata lagi. Namun sayangnya, hingga kini masih terdapat beberapa masalah pendidikan Indoensia yang belum bisa terpecahkan secara tuntas. Masalah pendidikan Indonesia tersebut diantaranya adalah:
 
1. KUALITAS PENGAJAR
Pemerintah memang telah menerapkan program sertifikasi guru yang memiliki tujuan utama untuk meningkatkan kualitas pengajar atau tenaga pendidik. Namun, hingga saat ini kita masih bisa menemui tenaga pengajar yang ilmu dan pengetahuannya belum up to date sehingga hanya terkesan asal - asalan saja menjalani program sertifikasi guru tersebut
 
2. PERGANTIAN KURIKULUM
Ini merupakan masalah klasik pendidikan di Indonesia dimana sering sekali terjadi pergantian kurikulum setiap kali terjadi pergantian pejabat setingkat menteri. Parahnya, sebagai akibat dari seringnya terjadi pergantian kurikulum ini adalah harus sering melakukan penggantian buku dan materi ajar yang tidak kalah merepotkan bagi guru, siswa, dan orang tua / wali
 
3. BIAYA PENDIDIKAN YANG TINGGI
Setiap kali menjelang musim ajaran baru, kebanyakan orang tua / wali pasti dibingungkan dengan masalah biaya pendidikan. Mulai dari uang pendaftaran, uang gedung, uang SPP, dll. Terlebih bila ingin memasukkan anak mereka di sekolah dengan standard internasional yang biayanya bisa berkali kali lipat bila dibanding dengan sekolah biasa. Begitu juga dengan perguruan tinggi. Biaya uang gedung dan SPP (baik SPP tetap dan SPP variabel) sudah semakin tidak terjangkau bagi masyarakat miskin
 
4. METODE EVALUASI
Gonjang - ganjing pelaksanaan Ujian Akhir Nasional atau UAN pasti terjadi setiap tahunnya. Mulai meributkan tentang standar nilai,sistem pelaksanaan UAN itu sendiri, hingga penggunaan nilai UAN untuk mendaftar di sekolah yang lebih tinggi. Dan yang pasti, UAN masih tetap menjadi momok bagi sebagian besar siswa dan guru di Indonesia
 
5. SARANA & PRASARA PENDIDIKAN
Siswa akan mampu belajar dengan tenang bila sarana dan prasarana pendidikan memadai. Untuk wilayah perkotaan mungkin akan sangat jarang ditemui sarana dan prasarana pendidikan yang tidak layak. Namun coba kita lihat sarana dan prasarana pendidikan di wilayah pedalaman Indoensia, sangat memprihatinkan. Padahal para siswa di wilayah pedalama Indonesia tersebut juga memiliki hak yang sama untuk bisa menikmati sarana dan prasarana pendidikan yang layak.

Video

Video penjelasan tentang masalah pendidikan di Indonesia

Dalam video ini akan diperlihatkan sebuah pandangan mengenaik masalah pendidikan Indonesia

(indahf/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Contoh masalah pendidikan. Contoh masalah pendidikan di indonesia. Contoh kasus pendidikan di indonesia. Contoh permasalahan pendidikan di indonesia. Contoh permasalahan pendidikan. Contoh masalah dalam pendidikan. Contoh kasus masalah pendidikan di indonesia.

Kasus permasalahan pendidikan di indonesia. Http://carapedia.com/masalah_pendidikan_indonesia_info3018.html. Masalah klasik pendidikan indonesia. Sebutkan masalah pendidikan di indonesia. Contoh kasus permasalahan pendidikan. Masalah pendidikan terbaru. Masalah kasus pendidikan.

Masalah pendidikan di indonesia yang belum terpecahkan. Kasus pendidikan terbaru. Pendidikan di negara maju. Contoh permasalahan pendidikan yang ada di indonesia. Contoh contoh permasalahan pendidikan. Contoh contoh masalah pendidikan.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (2)
25 Jul 2013 01:07
Edith Sukartono
diharapkan adanya partisipasi dari seluruh masyarakat yang mengalami kejadian serupa, agar kasus-kasus seperti ini tidak terjadi setiap tahun. karena khawatir putra/putri tidak dapat kuliah di PTN, terpaksa membayar biaya pendidikan yang tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun, yang semuanya disebabkan perbedaan waktu ( seminggu) antara pendaftaran hasil test pertama mendahului pengumuman hasil test ke 2. tks
25 Jul 2013 00:59
Edith Sukartono
Satu hal yang terus terjadi setiap tahun tetapi tidak terdapat pengaturannya oleh Pemerintah adalah kewajiban untuk melunasi biaya pendidikan universitas sebagai syarat registrasi atas penerimaan mahasiswa baru, yang mana biaya tersebut tidak dapat diminta kembali yang (yang tidak diatur prosedur pengembaliannya) jika terjadi pembatalan pendaftaran. Umumnya, lulusan SMU akan mengikuti lebih dari 1 Test Ujian Masuk Perguruan Tinggi Negeri demi memperbesar kemungkinan diterima di PTN. Anehnya (rasanya memang diatur begitu), kewajiban pendaftaran (registrasi) atas hasil seleksi (diterima) pada test pertama,pasti dilakukan sebelum hasil test ke 2 diumumkan. Prinsip lebih baik 1 burung ditangan diamankan dibanding 10 burung yang masih belum jelas, orang tua akan segera mendaftarkan putranya yang dinyatakan lulus seleksi pada Test Petama (untuk seluruh seuruh PTN), sambil menunggu Hasil seleksi test ke2 (untuk beberapa PTN tertentu). Ketika hasil test pertama sang Putra diterima pada PTN pilihan ke 2, misal FE-Akuntansi UNS-Solo dan hasil test ke 2 PTN diterima di pilihan 1, misal FE-Akuntansi UI, terjadi masalah ketika Orang tua dan Sang Putra memilih hasil test ke 2 (UI) dibanding hasil test ke 1 (UNS). masalahnya adalah, mengenai dapat tidaknya uang biaya pendidikan yang telah dibayarkan ke UNS (dalam kasus kami, sebesar Rp. 5,2Juta) untuk daat ditarik kembali. Jangankan, prosedur penarikan uang pendaftaran tersebut, prosedur pembatalan pendaftarannya saja tidak diatur. Kasus seperti ini, sepertinya disengaja untuk dapat menerima pemasukan biaya pendidikan tanpa ada kewajiban pengembaliannya, dengan memperalat "kewajiban pendaftaran dan membayar biaya pendidikan sebelum hasil test ke 2 diumumkan". Jika dalam suatu PTN, terjadi pembatalan sebanyak 100 orang, maka akan terdapat pemasukan 520 juta, atau 0,5 M yang dinikmati PTN tersebut berkat adanya "kewajiban mendaftar dan membayar biaya pendidikan, sebelum hasil test ke 2 diumumkan. Jika dalam 1 PTN dengan 100 pembatalan terjadi, terdapat kerugian masyarakat sebesar 500 juta, bisa diperkirakan jumlahnya jika mau dihitung untuk seluruh PTN. Upaya apakah yang bisa dilakukan oleh orang tua yang karen alasan 1 burung ditangan (sudah diumumkan diterima) lebih baik (aman) daripada 10 burung di udara (belum diumumkan hasilnya), untuk dapat menarik uang pendidikan yang sudah dibayarkannya? Apakah uang tersebut halal diterima oleh PTN tersebut?Seharusnya, demi keadilan, biaya pendaftaran diperbolehkan dilakukan pada saat semua hasil ujian test masuk yang melibatkan PTN diketahui. keadilan terjadi, dan uang yang diterima adalah memang yang pantas (halal) diterima. Mohon saran bagaimana tindakan yang harus dilakukan dan apakah ada prosedur yang dapat ditempuh untuk pengembalian biaya pendidikan PTN yang telah terpaksa dibayarkan.