Previous
Next

1964

Undang-Undang Larangan Penarikan Cek Kosong (UU 17 thn 1964)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1964 Tentang Larangan Penarikan Cek Kosong :
                       UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                             NOMOR 17 TAHUN 1964
                                   TENTANG
                        LARANGAN PENARIKAN CEK KOSONG

                           PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
1.    a.     bahwa di dalam praktek perbankan seringkali terjadi bahwa suatu cek yang
             diajukan pada bank atas nama cek tersebut ditarik guna diminta pembayarannya
             ternyata tidak terjamin dengan dana yang cukup pada bank tersebut (lazim
             dinamakan cek kosong);
      b.     bahwa perbuatan penarikan cek kosong itu telah dilakukan sedemikian rupa
             sehingga merupakan manipulasi-manipulasi yang dapat mengacaukan dan
             menggagalkan usaha-usaha Pemerintah pada dewasa ini di dalam melaksanakan
             stabilitas/perbaikan-perbaikan di bidang moneter dan perekonomian pada
             umumnya;
      c.     bahwa di samping hal-hal tersebut dalam huruf b di atas, penarikan cek-cek
             kosong itu dapat pula mengakibatkan hilangnya kepercayaan masyarakat
             terhadap lalu lintas pembayaran dengan cek pada khususnya dan perbankan
             pada umumnya.
2.    a.     bahwa demi tercapainya stabilisasi/perbaikan-perbaikan dalam bidang moneter
             serta untuk mencegah hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap lalu lintas
             pembayaran dengan cek dan perbankan pada umumnya, perlu ditetapkan
             ketentuan-ketentuan tentang penarikan cek kosong tersebut;
      b.     bahwa pengaturan ini adalah pula dalam rangka pengamanan usaha-usaha
             mencapai tujuan revolusi.
3.    bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut di atas perlu pula merubah Undang-undang
      No.7 Drt. tahun 1955 sebagaimana telah dirobah dan ditambah, terakhir dengan
      Undang-undang No.1 Prp tahun 1960.


Mengingat:
1.   Pasal 5 ayat 1 dan pasal 20 ayat 1 Undang-undang Dasar;
2.   Undang-undang No.7 Drt tahun 1955, No.8 Drt tahun 1958, No.21 Prp tahun 1959 dan
     No.1 Prp tahun 1960j o Penetapan Presiden No.5 tahun 1959;
3.   Undang-undang No.10 Prp tahun 1960 j o Keputusan Presiden No.239 tahun 1964.

                              Dengan persetujuan:
                   DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG

                                     MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG LARANGAN PENARIKAN CEK KOSONG
                                   BAB I
                   TENTANG LARANGAN PENARIKAN CEK KOSONG

                                            Pasal 1
Barangsiapa menarik suatu cek, sedangkan ia mengetahui atau patut harus menduga, bahwa
sejak saat ditariknya untuk cek tersebut tidak tersedia dana yang cukup pada bank atas nama
cek tersebut ditarik (cek kosong) dipidana dengan mati, pidana seumur hidup atau pidana
penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun dan pidana denda sebanyak-banyaknya
empat kali jumlah yang ditulis dalam cek kosong yang bersangkutan.

                                         Pasal 2
Apabila penarikan cek kosong tersebut dalam pasal 1 dilakukan oleh atau atas nama suatu
badan hukum, suatu perseroan, suatu perserikatan orang atau suatu yayasan, maka tuntutan
pidana dilakukan dan pidana dijatuhkan baik terhadap badan hukum, perseroan, perserikatan
atau yayasan itu, baik terhadap mereka yang melakukan penarikan cek kosong itu, maupun
terhadap kedua-duanya.

                                          Pasal 3
Tindakan pidana tersebut dalam pasal 1 dan pasal 2 adalah kejahatan.

                                BAB II
          TENTANG PENAMBAHAN UNDANG-UNDANG NO7 DRT TAHUN 1955

                                       Pasal 4
Pasal 1 sub 1e Undang-undang No.7 Drt tahun 1955, sebagaimana telah dirobah dan
ditambah, terakhir dengan Undang-undang No.1 Prp tahun 1960, ditambah dengan kalimat
yang berbunyi sebagai berikut:
"o.   Undang-undang No.17 tahun 1964 tentang Larangan Penarikan Cek Kosong (Lembaran
      Negara tahun 1964 No.101, Tambahan Lembaran Negara No.2692)."

                                         BAB III
                                        PENUTUP

                                          Pasal 5
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-
undang ini dengan penempatannya dal am Lembaran Negara Republik Indonesia.



                                   Disahkan Di Jakarta,
                             Pada Tanggal 26 September 1964
                          Pd. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                                           Ttd.
                                     Dr. SUBANDRIO

                                 Diundangkan Di Jakarta,
                             Pada Tanggal 26 September 1964
   SEKRETARIS NEGARA,
          Ttd.
      MOHD. ICHSAN




LEMBARAN NEGARA NOMOR 101
                                  PENJELASAN
                        UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                              NOMOR 17 TAHUN 1964
                                    TENTANG
                         LARANGAN PENARIKAN CEK KOSONG

UMUM
Dengan pesatnya kemajuan perekonomian Indonesia, maka kebiasaan-kebiasaan di dalam
kalangan perdagangan di Indonesia mengalami perubahan-perubahan juga sesuai dengan
pesatnya kemajuan perekonomian tersebut. Lembaga -lembaga perdagangan yang pada zaman
sebelum perang dunia ke-II hanya dipergunakan oleh pedagang-pedagang besar yang
kebanyakan terdiri dari bangsa Asing di Indonesia, sekarang ini dengan cepat sekali
dipergunakan pula oleh pedagang-pedagang bangsa Indonesia. Lembaga perdagangan yang
antara lain sudah lazim dipergunakan oleh kaum pedagang bangsa Indonesia pada waktu ini
adalah cara pembayaran dengan c ek.
Betapa pentingnya cara pembayaran dengan cek tersebut kita ketahui semua dari hasrat
Pemerintah agar di Indonesia didirikan bank-bank sebanyak-banyaknya guna antara lain
melayani cara pembayaran tersebut.
Guna ketertiban dan kelancaran usaha perbankan dari penggunaan cek-cek itu maka oleh
Pemerintah telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah No.1 tahun 1955 tentang Pengawasan
terhadap Urusan Kredit (Lembaran Negara tahun 1955 No.2) Dalam rangka pengawasan
terhadap urusan kredit (perbankan) itu kini dapat diketahui timbulnya praktek-praktek yang
sangat tidak sehat yang pada garis besarnya berkisar pada penggunaan lembaga cek untuk
maksud-maksud manipulasi ialah dengan jalan penarikan-penarikan cek tanpa menyediakan
dana yang cukup pada bank atas mana cek ditarik semenjak saat ditariknya cek itu. Dalam
hubungan ini perlu dijelaskan hal-hal sebagai berikut.
Mengingat bahwa Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboekvan koophandel) dalam
bidang Hukum Perdata hanya mewajibkan seseorang yang menarik cek untuk menyediakan
dana yang cukup pada bank atas mana cek ditarik pada hari cek itu diajukan kepada bank guna
pembayarannya, maka orang merasa tidak perlu untuk menyediakan dana yang dipergunakan
itu sebelum cek itu diajukan pada bank yang bersangkutan guna diminta pembayarannya.
Mengingat adanya selisih waktu yang cukup antara saat cek itu ditarik dan saat cek itu diajukan
pada bank guna diminta pembayarannya, dalam waktu mana cek itu dapat berpindah dari
tangan ke tangan sebagai alat pembayaran, maka timbullah nafsu orang-orang yang tak
bertanggung jawab untuk mempergunakan kesempatan itu guna tujuan-tujuan manipulasi.
Orang-orang yang tidak bertanggung jawab ini kemudian menarik cek-cek semau-maunya
dalam jumlah-jumlah yang sangat besar dengan hanya menyediakan dana sebagian (kecil) saja
dari jumlah cek-cek yang ditariknya itu pada bank yang bersangkutan, karena menurut
perhitungannya jumlah dana yang sebagian (kecil) disediakannya itu sudah cukup untuk
menampung, pembayaran-pembayaran apabila cek-cek itu diajukan pada bank. Hal ini berarti
bahwa orang-orang yang tidak bertanggung jawab itu telah menciptakan alat-alat pembayaran
dalam jumlah-jumlah yang amat besar guna kepentingan dirinya sendiri yang dalam praktek
telah menambah jumlah alat-alat pembayaran yang beredar sampai bermilyar-milyar rupiah, hal
mana betul-betul menimbulkan kekacauan-kekacauan dalam bidang moneter yang dengan
sendirinya mempengaruhi pula tingkat harga barang-barang.
Di samping itu perhitungan dari manipulan-manipulan termaksud di atas dapat melesat,
sehingga pada saat cek-ceknya diajukan pada bank tidak tersedia dana yang diperlukan dan
cek-cek tersebut ditolak oleh bank-bank sebagai cek-cek kosong. Praktek-praktek demikian itu
apabila dibiarkan berlarut-larut akan merupakan pul a:
       perlawanan yang terang-terangan terhadap maksud Pemerintah untuk menumbuhkan
       kebiasaan melakukan pembayaran dengan c ek dalam masyarakat pada umumn ya dan di
       kalangan perdagangan khususnya, maksud mana telah pula dipertegas oleh P.Y.M.
      Presiden sendiri dengan Keputusannya No.470 tahun 1961 tanggal 23 Agustus 1 961
      tentang merubah lalu lintas pembayaran yang terutama bersifat Kartal dengan lalu lintas
      pembayaran yang terutama bersi fat Giral;
      faktor-faktor yang mengakibatkan berkurangnya/hilangnya kepercayaan masyarakat
      terhadap lembaga cek pada umumnya dan perbankan k hususnya;
      penghambatan terhadap Rencana Pembangunan Semesta Berencana yang telah
      ditetapkan oleh M.P.R.S. dengan ketetapannya No.11 tahun 1960 dan terhadap
      kemajuan perekonomian bangsa Indonesia khususnya.
Walaupun oleh Dewan Moneter telah dikeluarkan Surat Keputusan Dewan Moneter No.53 yang
maksudnya juga mencegah penarikan cek kosong sebagai usaha dibidang Hukum Publik,
kemudian Bank Indonesia menetapkan pula ketentuan-ketentuan guna mencegah penarikan
cek kosong tersebut sebagai tindakan dibidang Hukum Admi nistratif, namun segala usaha serta
tindakan-tindakan ini belum mampu mencegah penarikan cek-cek kosong.
Guna menertibkan keadaan tersebut di atas perlu segera diadakan tindakan yang cukup keras
untuk mencegah hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap lalu lintas pembayaran dengan
cek pada khususnya dan perbankan pad a umumnya.

PASAL DEMI PASAL

                                             Pasal 1
Seorang penarik cek telah melakukan kejahatan yang dimaksud di dalam pasal ini apabila ia
tidak menyediakan dana yang cukup pada bank atas mana cek itu ditarik semenjak cek itu
ditariknya, sehingga pada saat sipenerima (nemer) atau sipemegang (houder) mengajukan cek
tersebut kepada bank yang bersangkutan untuk dibayar, ditolak pembayarannya oleh Bank
karena ketiadaan tersedia dana padanya untuk pembayaran cek tersebut.
Dalam hubungan ini mungkin akan timbul pertanyaan, apakah seorang pemegang rekening
akan senantiasa dapat mengetahui jumlah saldonya pada bank yang bersangkutan.
Dalam hal ini pemegang rekening diwajibkan untuk menyelenggarakan administrasi dari
perkembangan rekeningnya itu dan tidak menyerahkan penyelenggaraan administrasinya pada
Banknya saja.
Setiap mutasi yang terjadi atas rekeningnya itu harus dicatat secara up to date sekali, termasuk
penarikan cek-cek atas rekening yang bersangkutan harus segera dicatatnya sebagai
pengurangan atas saldonya. Mengingat bahwa suatu Bank tidak berhak untuk mendebet
(mengurangi) saldo rekening dari langganan tanpa instruksi dan persetujuan dari langganannya
itu (kecuali ongkos-ongkos bank yang jumlahnya tidak begitu berarti), maka bagi pemegang
rekening tidak banyak kesulitan untuk mengetahui berapa saldonya pada setiap saat. Yang
mungkin agak lambat dapat diketahuinya adalah pengkreditan (penambahan) atas saldonya itu
oleh bank karena untuk itu ia harus menerima dulu kredit nota dari bank tersebut; akan tetapi
hal ini tidak akan menyebabkan pemegang rekening itu mempunyai pandangan tentang
saldonya yang lebih tinggi daripada sebenarnya.
Yang dimaksud dengan "dana" dalam peraturan ini adalah saldo rekening giro atas mana cek
itu ditarik atau dana yang disediakan oleh bank bagi langganan yang bersangkutan sebagai
fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank bagi langganannya itu.
Dalam hal yang terakhir ini fasilitas kredit termaksud harus telah diberikan sebelum cek-cek
yang bersangkutan ditarik dan pemberiannya itu haruslah secara tertulis dalam batas-batas
ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dalam bidang perkreditan berdasarkan
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No.1 tahun 1955,
Kekayaan-kekayaan lain dari penarik cek pada bank atas mana cek tersebut ditarik kecuali giro
dan fasilitas kredit termaksud di atas (misalnya deposito). tidak- termasuk dalam "dana" yang
dimaksudkan dalam peraturan ini, karena penarikan atas kekayaan-kekayaan itu, misalnya
deposito, mempunyai ketentuan- ketentuan tersendiri dan tidak "subject to cheque".
Keharusan penyediaan dana pada sitertarik adalah mulai sejak saat ditariknya cek hingga
sampai saat cek yang bersangkutan diajukan kepada bank atas mana cek itu ditarik, untuk
dibayar.
Mengingat bahwa dalam rangka pembasmian manipulasi dengan cara penertiban cek kosong
perlu diadakan pemidanaan atas perbuatan tersebut yang lebih berat dari pada terhadap
kejahatan pada umumnya, maka perlu dijatuhkan dua hukuman utama terhadap penarikan cek
kosong termaksud, dengan mengingat ketentuan dalam Penetapan Presiden No.5 tahun 1959.
Dalam hubungan ini penjatuhan hukuman denda perlu menyimpang dari sistim penjatuhan
hukuman yang dianut dalam Undang-undang Hukum Pidana dan mengikuti sistim yang dianut
di dalam Undang-undang tindak pidana Ekonomi (Undang-undang No.7 Drt tahun 1955,
Lembaran Negara tahun 1955 No.27).

                                          Pasal 2
Sedapat-dapatnya diusahakan agar hukuman yang dijatuhkan itu ditujukan kepada
sipenandatangan cek kosong, karena mereka ini lebih mengetahui akan tersedia tidaknya dana
pada sitertarik.
Bilamana ternyata sipenandatangan cek- kosong tersebut tak mampu membayar denda, maka
hukuman penjara dijatuhkan kepadanya dan denda dikenakan pada badan hukum, perseroan,
perserikatan atau yayasan untuk mana telah dilakukan penerimaan cek kosong tersebut.
Ketentuan ini tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 15 Undang-undang No.7 Drt tahun
1959.

                                         Pasal 3
Cukup jelas.

                                         Pasal 4
Cukup jelas.

                                         Pasal 5
Cukup jelas.



                                     Mengetahui:
                             WAKIL SEKRETARIS NEGARA,
                                           Ttd.
                                   SANTOSO S.H.
                                    Brig. Jen. T.N.I.




                     TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 2692


Silahkan download versi PDF nya sbb:
larangan_penarikan_cek_kosong_(uu_17_thn_1964)_17.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Pidana cek kosong dibayar cicilan. Cheque kosong hukum bisnis. Pengertian cek kosong. Sangsi apabila melakukan penarikan cek kosong 3 kali. Akibat dari cek kosong. Http://carapedia.com/larangan_penarikan_cek_kosong_thn_1964_info1129.html. Cek kosong 3 kali.

Cara buat cek kosong. Lamanya hukuman dalam pengeluaran cek kosong. Tindakan kepada penerbit cek kosong. Apakah pemberian cek kosong pidana. Pembuat cek kosong. Sanksi apabila terjadi cek kosong. Materi cek kosong.

Sanksi cek kosong. Sanksi bila cheque kosong 2 kali. Aturan tentang cek. Cara mengisi cek kosong. Bila cek kosong di bayar kes hukumnya. Cek tidak ada dananya dari bank dapat dipidana.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.