Previous
Next

2004

Undang-Undang Komisi Yudisial (UU 22 thn 2004)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial :
                                 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

                                           NOMOR 22 TAHUN 2004

                                                   TENTANG

                                               KOMISI YUDISIAL



                                DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA



                                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,




Menimbang   :   a.      bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum yang menjamin kekuasaan
                     kehakiman yang merdeka untuk menjalankan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan
                     berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

                b.      bahwa Komisi Yudisial mempunyai peranan penting dalam usaha mewujudkan kekuasaan
                     kehakiman yang merdeka melalui pencalonan hakim agung serta pengawasan terhadap hakim yang
                     transparan dan partisipatif guna menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat, serta menjaga
                     perilaku hakim;

                c.      bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24B ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik
                     Indonesia Tahun 1945, susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan
                     undang-undang;

                d.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
                     perlu membentuk Undang-Undang tentang Komisi Yudisial;

            :
Mengingat       1.      Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, Pasal 24A, Pasal 24B, Pasal 24C, dan Pasal 25 Undang-Undang
                     Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

                2.      Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah
                     dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14
                 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
                 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4359);

            3.      Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran
                 Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara
                 Republik Indonesia Nomor 4316);

            4.      Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
                 Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                 Nomor 4358);



                                              Dengan Persetujuan Bersama

                                DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                                                          dan

                                          PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA



                                                   MEMUTUSKAN:

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KOMISI YUDISIAL.



                                                         BAB I

                                                KETENTUAN UMUM

                                                         Pasal 1

           Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

            1.      Komisi Yudisial adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
                 Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

            2.      Mahkamah Agung adalah pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-
                 Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

            3.      Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang selanjutnya disebut DPR adalah Dewan
                 Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
                 Indonesia Tahun 1945.

            4.      Hakim Agung adalah hakim anggota pada Mahkamah Agung.

            5.      Hakim adalah Hakim Agung dan hakim pada badan peradilan di semua lingkungan peradilan
                 yang berada di bawah Mahkamah Agung serta hakim Mahkamah Konstitusi sebagaimana
      dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 6.      Lingkungan Peradilan adalah badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dalam
      lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara,
      serta pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.

 7.      Hari adalah hari kerja.



                                               BAB II

                                   KEDUDUKAN DAN SUSUNAN

                                            Bagian Kesatu

                                             Kedudukan

                                               Pasal 2

Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya
bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya.



                                               Pasal 3

Komisi Yudisial berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia.



                                            Bagian Kedua

                                               Susunan

                                               Pasal 4

Komisi Yudisial terdiri atas pimpinan dan anggota.



                                               Pasal 5

Pimpinan Komisi Yudisial terdiri atas seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua yang merangkap
Anggota.



                                               Pasal 6

(1) Komisi Yudisial mempunyai 7 (tujuh) orang anggota.

(2) Anggota Komisi Yudisial adalah pejabat negara.

      Keanggotaan Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas mantan hakim,
(3) praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat.



                                                  Pasal 7

(1) Pimpinan Komisi Yudisial dipilih dari dan oleh Anggota Komisi Yudisial.

(2) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan pimpinan Komisi Yudisial diatur oleh Komisi Yudisial.



                                            Bagian Ketiga

                         Hak Protokoler, Keuangan, dan Tindakan Kepolisian

                                               Pasal 8

Kedudukan protokoler dan hak keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial
diberlakukan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat negara.



                                               Pasal 9

Anggaran Komisi Yudisial dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.



                                               Pasal 10

(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial dapat ditangkap atau ditahan hanya atas perintah
    Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan Presiden, kecuali dalam hal:

      a.      tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan; atau

      b.      berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan tindak pidana
           kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau tindak pidana kejahatan terhadap keamanan
           negara.

(2) Pelaksanaan penangkapan atau penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling
    lama 2 X 24 (dua kali dua puluh empat) jam harus dilaporkan kepada Jaksa Agung.



                                             Bagian Keempat

                                            Sekretariat Jenderal

                                                 Pasal 11

(1) Komisi Yudisial dibantu oleh Sekretariat Jenderal yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal.
(2) Sekretaris Jenderal dijabat oleh pejabat pegawai negeri sipil.



                                                   Pasal 12

(1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas memberikan dukungan teknis administratif kepada Komisi

(2) Yudisial.
    Ketentuan mengenai susunan organisasi, tugas, tanggung jawab, dan tata kerja Sekretariat Jenderal
    diatur dengan Peraturan Presiden.

                                                BAB III

                                     WEWENANG DAN TUGAS

                                                Pasal 13

Komisi Yudisial mempunyai wewenang:

a. mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR; dan

b. menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim.



                                                Pasal 14

(1) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, Komisi Yudisial
    mempunyai tugas:

    a. melakukan pendaftaran calon Hakim Agung;

    b. melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung;

    c. menetapkan calon Hakim Agung; dan

    d. mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.

    Dalam hal berakhir masa jabatan Hakim Agung, Mahkamah Agung menyampaikan kepada Komisi
(2) Yudisial daftar nama Hakim Agung yang bersangkutan, dalam jangka waktu paling lambat 6
    (enam) bulan sebelum berakhirnya jabatan tersebut.

    Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama

(3) 6 (enam) bulan, sejak Komisi Yudisial menerima pemberitahuan dari Mahkamah Agung mengenai
    lowongan Hakim Agung.



                                                   Pasal 15

(1) Dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari sejak menerima pemberitahuan mengenai
    lowongan Hakim Agung, Komisi Yudisial mengumumkan pendaftaran penerimaan calon Hakim
      Agung selama 15 (lima belas) hari berturut-turut.

    Mahkamah Agung, Pemerintah, dan masyarakat dapat mengajukan calon Hakim Agung kepada
(2) Komisi Yudisial.

      Pengajuan calon Hakim Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu
(3) paling lama 15 (lima belas) hari, sejak pengumuman pendaftaran penerimaan calon sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1).



                                                       Pasal 16

(1) Pengajuan calon Hakim Agung kepada Komisi Yudisial harus memperhatikan persyaratan untuk
      dapat diangkat sebagai Hakim Agung sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengajuan calon hakim agung harus
    memenuhi persyaratan administrasi dengan menyerahkan sekurang-kurangnya:

      a.   daftar riwayat hidup, termasuk riwayat pekerjaan;

      b.   ijazah asli atau yang telah dilegalisasi;

      c.   surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter rumah sakit pemerintah;

      d.   daftar harta kekayaan serta sumber penghasilan calon; dan

      e.   Nomor Pokok Wajib Pajak.



                                                       Pasal 17

(1) Dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari sejak berakhirnya masa pengajuan calon
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), Komisi Yudisial melakukan seleksi persyaratan
      administrasi calon Hakim Agung.

(2) Komisi Yudisial mengumumkan daftar nama calon Hakim Agung yang telah memenuhi persyaratan
    administrasi dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari.

(3) Masyarakat berhak memberikan informasi atau pendapat terhadap calon Hakim Agung dalam jangka
    waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

      Komisi Yudisial melakukan penelitian atas informasi atau pendapat masyarakat
(4)
      sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh)
      hari terhitung sejak pemberian informasi atau pendapat berakhir.



                                                       Pasal 18
(1) Komisi Yudisial menyelenggarakan seleksi terhadap kualitas dan kepribadian calon Hakim Agung
      yang telah memenuhi persyaratan administrasi berdasarkan standar yang telah ditetapkan.

(2) Komisi Yudisial mewajibkan calon Hakim Agung menyusun karya ilmiah dengan topik yang telah
      ditentukan.

(3) Karya ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sudah diterima Komisi Yudisial, dalam jangka
      waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sebelum seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      dilaksanakan.
(4)
      Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terbuka dalam jangka waktu
      paling lama 20 (dua puluh) hari.
(5)
      Dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak seleksi sebagaimana
      dimaksud pada ayat (4) berakhir, Komisi Yudisial menetapkan dan mengajukan 3 (tiga) orang nama
      calon Hakim Agung kepada DPR untuk setiap 1 (satu) lowongan Hakim Agung, dengan tembusan
      disampaikan kepada Presiden.



                                                  Pasal 19

(1) DPR telah menetapkan calon Hakim Agung untuk diajukan kepada Presiden dalam jangka waktu
      paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterima nama calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
      ayat (5).
(2)
      Keputusan Presiden mengenai pengangkatan Hakim Agung ditetapkan dalam jangka waktu paling
      lama 14 (empat belas) hari sejak Presiden menerima nama calon yang diajukan DPR.
(3)
      Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampaui tanpa ada penetapan,
      Presiden berwenang mengangkat Hakim Agung dari calon yang diajukan Komisi Yudisial
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5).

                                                Pasal 20

Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b Komisi Yudisial
mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim dalam rangka menegakkan
kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim.



                                                Pasal 21

Untuk kepentingan pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, Komisi
Yudisial bertugas mengajukan usul penjatuhan sanksi terhadap hakim kepada pimpinan Mahkamah
Agung dan/atau Mahkamah Konstitusi.
                                               Pasal 22

(1) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Komisi
      Yudisial:

       a.      menerima laporan masyarakat tentang perilaku hakim;

       b.      meminta laporan secara berkala kepada badan peradilan berkaitan dengan
            perilaku hakim;

       c.      melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim;

       d.      memanggil dan meminta keterangan dari hakim yang diduga melanggar kode etik perilaku
            hakim; dan

       e.      membuat laporan hasil pemeriksaan yang berupa rekomendasi dan disampaikan kepada
            Mahkamah Agung dan/atau Mahkamah Konstitusi, serta tindasannya disampaikan kepada
            Presiden dan DPR.

(2) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Yudisial wajib:

       a.      menaati norma, hukum, dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

       b.      menjaga kerahasiaan keterangan yang karena sifatnya merupakan rahasia Komisi Yudisial
            yang diperoleh berdasarkan kedudukannya sebagai anggota.

      Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh mengurangi kebebasan hakim
      dalam memeriksa dan memutus perkara.
(3)
      Badan peradilan dan hakim wajib memberikan keterangan atau data yang diminta Komisi Yudisial
      dalam rangka pengawasan terhadap perilaku hakim dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat
(4) belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan Komisi Yudisial diterima.

      Dalam hal badan peradilan atau hakim tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud
      pada ayat (4), Mahkamah Agung dan/atau Mahkamah Konstitusi wajib memberikan

(5) penetapan berupa paksaan kepada badan peradilan atau hakim untuk memberikan
    keterangan atau data yang diminta.

      Dalam hal badan peradilan atau hakim telah diberikan peringatan atau paksaan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (5) tetap tidak melaksanakan kewajibannya, pimpinan badan peradilan atau
(6) hakim yang bersangkutan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang

      kepegawaian.

      Semua keterangan dan data sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersifat rahasia.
(7)
      Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(8) diatur oleh Komisi Yudisial.

                                                   Pasal 23

(1) Sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan, usul penjatuhan sanksi terhadap hakim
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dapat berupa:

      a. teguran tertulis;

      b. pemberhentian sementara; atau

      c. pemberhentian.

    Usul penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a beserta alasan kesalahannya
(2) bersifat mengikat, disampaikan oleh Komisi Yudisial kepada pimpinan Mahkamah Agung dan/atau

      Mahkamah Konstitusi.

      Usul penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c diserahkan oleh
(3) Komisi Yudisial kepada Mahkamah Agung dan/atau Mahkamah Konstitusi.

      Hakim yang akan dijatuhi sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberi kesempatan

(4) secukupnya untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Hakim.
      Dalam hal pembelaan diri ditolak, usul pemberhentian hakim diajukan oleh Mahkamah
      Agung dan/atau Mahkamah Konstitusi kepada Presiden paling lambat 14 (empat belas)
(5)
      hari sejak pembelaan diri ditolak oleh Majelis Kehormatan Hakim.

      Keputusan Presiden mengenai pemberhentian hakim, ditetapkan dalam jangka waktu paling lama
      14 (empat belas) hari sejak Presiden menerima usul Mahkamah Agung.
(6)

                                                   Pasal 24

(1) Komisi Yudisial dapat mengusulkan kepada Mahkamah Agung dan/atau Mahkamah Konstitusi untuk
      memberikan penghargaan kepada hakim atas prestasi dan jasanya dalam menegakkan kehormatan dan
      keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim.

(2) Ketentuan mengenai kriteria pemberian penghargaan diatur oleh Komisi Yudisial.


                                                   Pasal 25

(1) Pengambilan keputusan Komisi Yudisial dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

(2) Apabila pengambilan keputusan secara musyawarah tidak tercapai, pengambilan keputusan
      dilakukan dengan suara terbanyak.

(3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sah apabila rapat dihadiri oleh
    sekurang-kurangnya 5 (lima) orang Anggota Komisi Yudisial, kecuali keputusan mengenai
      pengusulan calon Hakim Agung ke DPR dan pengusulan pemberhentian Hakim Agung
      dan/atau Hakim Mahkamah Konstitusi dengan dihadiri seluruh anggota Komisi Yudisial.

      Dalam hal terjadi penundaan 3 (tiga) kali berturut-turut atas keputusan mengenai pengusulan calon
      Hakim Agung ke DPR dan pengusulan pemberhentian hakim agung dan/atau hakim Mahkamah
(4)
      Konstitusi maka keputusan dianggap sah apabila dihadiri oleh 5 (lima) orang anggota.

                                                 BAB IV

                             PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN

                                             Bagian Pertama

                                              Pengangkatan

                                                 Pasal 26

Untuk dapat diangkat menjadi Anggota Komisi Yudisial harus memenuhi syarat:

 a.       warga negara Indonesia;

 b.       bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa;

 c.       berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 68 (enam puluh delapan) tahun
      pada saat proses pemilihan;

 d.       mempunyai pengalaman di bidang hukum paling singkat 15 (lima belas) tahun;

 e.       memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;

 f.       sehat jasmani dan rohani;

 g.       tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan; dan

 h.       melaporkan daftar kekayaan.



                                                 Pasal 27

(1) Anggota Komisi Yudisial diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

(2) Persetujuan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Presiden dalam jangka
      waktu paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sejak menerima pencalonan Anggota Komisi
      Yudisial yang diajukan Presiden.

(3) Presiden menetapkan keputusan mengenai pengangkatan Anggota Komisi Yudisial, dalam jangka
    waktu paling lama 15 (lima belas) hari sejak menerima persetujuan DPR sebagaimana dimaksud
      pada ayat (2).
                                                     Pasal 28

(1) Sebelum mengajukan calon Anggota Komisi Yudisial kepada DPR, Presiden membentuk Panitia
      Seleksi Pemilihan Anggota Komisi Yudisial.

(2) Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur pemerintah, praktisi hukum,
    akademisi hukum, dan anggota masyarakat.

      Panitia Seleksi mempunyai tugas:
(3)
       a.      mengumumkan pendaftaran penerimaan calon Anggota Komisi Yudisial dalam jangka
            waktu 15 (lima belas) hari;

       b.      melakukan pendaftaran dan seleksi administrasi serta seleksi kualitas dan integritas calon
            Anggota Komisi Yudisial dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak
            pengumuman pendaftaran berakhir;

       c.      menentukan dan menyampaikan calon Anggota Komisi Yudisial sebanyak 14 (empat
            belas) calon, dengan memperhatikan komposisi Anggota Komisi Yudisial sebagaimana
            dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari.

(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Panitia Seleksi bekerja secara
      transparan dengan mengikutsertakan pastisipasi masyarakat.

(5) Dalam waktu paling lambat 15 (lima belas) hari sejak menerima nama calon dari Panitia Seleksi,
      Presiden mengajukan 14 (empat belas) nama calon Anggota Komisi Yudisial sebagaimana
      dimaksud pada ayat (3) huruf c kepada DPR.

(6) DPR wajib memilih dan menetapkan 7 (tujuh) calon anggota dalam waktu paling lambat 30 (tiga
    puluh) hari sejak tanggal diterima usul dari Presiden.

      Calon terpilih disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden paling lambat 15 (lima belas) hari
(7)
      terhitung sejak tanggal berakhirnya pemilihan untuk disahkan oleh Presiden.

      Presiden wajib menetapkan calon terpilih paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal
(8)
      diterimanya surat Pimpinan DPR.

                                                  Pasal 29

Anggota Komisi Yudisial memegang jabatan selama masa 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih
kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.



                                                  Pasal 30

(1) Sebelum memangku jabatannya Anggota Komisi Yudisial wajib mengucapkan sumpah atau janji
      secara bersama-sama menurut agamanya di hadapan Presiden.
(2) Anggota Komisi Yudisial yang berhalangan mengucapkan sumpah atau janji secara bersama-sama
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengucapkan sumpah atau janji di hadapan Ketua Komisi
      Yudisial.
(3)
      Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut:



      ?Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk melaksanakan tugas ini,
      langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan
      atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun juga?.

      ?Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas
      ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau
      pemberian?.

      ?Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta
      mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
      Tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi negara Republik Indonesia?.

      ?Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang saya ini
      dengan sungguh-sungguh, seksama, obyektif, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan,
      suku, agama, ras, jender, dan golongan tertentu dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan
      sebaik-baiknya, serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat,
      bangsa, dan negara?.

      ?Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menolak atau tidak menerima atau tidak mau
      dipengaruhi oleh campur tangan siapapun juga dan saya akan tetap teguh melaksanakan wewenang
      dan tugas saya yang diamanatkan Undang-undang kepada saya?.



                                                 Pasal 31

Anggota Komisi Yudisial dilarang merangkap menjadi:

a.    pejabat negara atau penyelenggara negara menurut peraturan perundang-undangan;

b.    hakim;

c.    advokat;

d.    notaris dan/atau Pejabat Pembuat Akta Tanah;

e.    pengusaha, pengurus atau karyawan badan usaha milik negara atau badan usaha swasta;

f.    pegawai negeri; atau
g.   pengurus partai politik.




                                              Bagian Kedua

                                              Pemberhentian

                                                Pasal 32

Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh
Presiden atas usul Komisi Yudisial apabila:

a.   meninggal dunia;

b. permintaan sendiri;

c. sakit jasmani atau rohani terus menerus; atau

d. berakhir masa jabatannya.




                                                Pasal 33

(1) Ketua, Wakil Ketua, Anggota Komisi Yudisial diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya
     oleh Presiden dengan persetujuan DPR, atas usul Komisi Yudisial dengan alasan:

      a.      melanggar sumpah jabatan;

      b.      dijatuhi pidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan
           pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

      c.      melakukan perbuatan tercela;

      d.      terus menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya; atau

      e.      melanggar larangan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.

(2) Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
     huruf c dan huruf d dilakukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk
     membela diri di hadapan Dewan Kehormatan Komisi Yudisial.

(3) Ketentuan mengenai pembentukan, susunan, dan tata kerja Dewan Kehormatan Komisi Yudisial
    diatur oleh Komisi Yudisial.



                                                  Pasal 34
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial sebelum diberhentikan tidak dengan hormat
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dapat diberhentikan sementara dari jabatannya oleh
      Presiden, atas usul Komisi Yudisial.

(2) Terhadap pengusulan pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga
    ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2).



                                                   Pasal 35

(1) Apabila terhadap seorang Anggota Komisi Yudisial ada perintah penangkapan yang diikuti dengan
      penahanan, Anggota Komisi Yudisial tersebut diberhentikan sementara dari jabatannya.

      Apabila seorang Anggota Komisi Yudisial dituntut di muka pengadilan dalam perkara pidana tanpa
(2)
      ditahan sebagaimana dimaksud dalam Hukum Acara Pidana, yang bersangkutan dapat
      diberhentikan sementara dari jabatannya.

                                                 Pasal 36

Pemberhentian dengan hormat, pemberhentian tidak dengan hormat, dan pemberhentian sementara serta
hak-hak Anggota Komisi Yudisial selaku pejabat negara dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.



                                                 Pasal 37

(1) Dalam hal terjadi kekosongan keanggotaan Komisi Yudisial, Presiden mengajukan calon anggota
      pengganti sebanyak 2 (dua) kali dari jumlah keanggotaan yang kosong kepada Dewan Perwakilan
      Rakyat Republik Indonesia.

(2) Prosedur pengajuan calon pengganti dan pemilihan calon Anggota Komisi Yudisial dilaksanakan
    sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28.



                                                   BAB V

                               PERTANGGUNGJAWABAN DAN LAPORAN

                                                   Pasal 38

(1) Komisi Yudisial bertanggung jawab kepada publik melalui DPR.

(2) Pertanggungjawaban kepada publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:

      a. menerbitkan laporan tahunan; dan

      b. membuka akses informasi secara lengkap dan akurat.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a setidaknya memuat hal-hal sebagai berikut:

      a. laporan penggunaan anggaran;

      b. data yang berkaitan dengan fungsi pengawasan; dan

      c. data yang berkaitan dengan fungsi rekruitmen Hakim Agung.

      Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan pula kepada Presiden.
(4)
      Keuangan Komisi Yudisial diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan menurut ketentuan undang-
(5)
      undang.



                                               BAB VI

                                    KETENTUAN PERALIHAN

                                               Pasal 39

Selama keanggotaan Komisi Yudisial belum terbentuk berdasarkan Undang-Undang ini, pencalonan
Hakim Agung dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah
Agung sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.




                                              BAB VII

                                        KETENTUAN PENUTUP

                                               Pasal 40

(1) Anggota Komisi Yudisial ditetapkan paling lambat 10 (sepuluh) bulan terhitung sejak tanggal
      Undang-Undang ini diundangkan.

(2) Komisi Yudisial melaksanakan wewenang dan tugasnya paling lambat 10 (sepuluh) bulan terhitung
      sejak ditetapkannya Anggota Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (1).



                                               Pasal 41

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
                         Disahkan di Jakarta

                         pada tanggal 13 Agustus 2004

                         PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                       ttd.

                          MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 13 Agustus 2004

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

          ttd.

BAMBANG KESOWO



                    LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 89



                                               Salinan sesuai dengan aslinya

                                              SEKRETARIAT KABINET RI

                                   Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II,

                                                           Ttd.

                                                       Edy Sudibyo


Silahkan download versi PDF nya sbb:
komisi_yudisial_(uu_22_thn_2004)_22.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.