Previous
Next

2003

Undang-Undang Keuangan Negara (UU 17 thn 2003)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara :
                     UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                           NOMOR 17 TAHUN 2003

                                      TENTANG

                                KEUANGAN NEGARA

                    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


                         PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang           bahwa penyelenggaraan pemerintahan negara untuk mewujudkan
               a.
:                   tujuan bernegara menimbulkan hak dan kewajiban negara yang dapat
                    dinilai dengan uang;
                    bahwa pengelolaan hak dan kewajiban negara sebagaimana dimaksud
               b.
                    pada huruf a telah diatur dalam Bab VIII UUD 1945;
                    bahwa Pasal 23C Bab VIII UUD 1945 mengamanatkan hal-hal lain
               c.
                    mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang;
                    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
               d.
                    a, huruf b, dan huruf c perlu dibentuk Undang-undang tentang
                    Keuangan Negara;

Mengingat      Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 11 ayat (2), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 18A,
:              Pasal 20, Pasal 20A, Pasal 21, Pasal 22D, Pasal 23, Pasal 23A, Pasal 23B,
               Pasal 23C, Pasal 23D, Pasal 23E, dan Pasal 33 ayat (2), ayat (3) dan ayat
               (4) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan
               Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;


                           Dengan Persetujuan
               DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA


                                   MEMUTUSKAN:
Menetapkan :

                      UNDANG-UNDANG TENTANG KEUANGAN NEGARA.


                                      BAB I
                                 KETENTUAN UMUM

                                    Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
           Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai
1.
      dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat
      dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
          Pemerintah adalah pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.
2.
          Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disebut DPR adalah Dewan Perwakilan
3.
      Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945.
          Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan
4.
      Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, dan
      Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
      Dasar 1945.
           Perusahaan Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya
5.
      dimiliki oleh Pemerintah Pusat.
           Perusahaan Daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya
6.
      dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
          Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN, adalah
7.
      rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan
      Rakyat.
          Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD, adalah
8.
      rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan
      Rakyat Daerah.
          Penerimaan negara adalah uang yang masuk ke kas negara.
9.
          Pengeluaran negara adalah uang yang keluar dari kas negara.
10.
          Penerimaan daerah adalah uang yang masuk ke kas daerah.
11.
          Pengeluaran daerah adalah uang yang keluar dari kas daerah.
12.
            Pendapatan negara adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah
13.
      nilai kekayaan bersih.
            Belanja negara adalah kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang
14.
      nilai kekayaan bersih.
            Pendapatan daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah
15.
      nilai kekayaan bersih.
            Belanja daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang
16.
      nilai kekayaan bersih.
          Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau
17.
      pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan
      maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
                                             Pasal 2

      Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, meliputi :

          hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan
a.
      melakukan pinjaman;
          kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan
b.
      negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
          Penerimaan Negara;
c.
          Pengeluaran Negara;
d.
          Penerimaan Daerah;
e.
          Pengeluaran Daerah;
f.
         kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa
g.
     uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang,
     termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah;
         kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan
h.
     tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
        kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan
i.
     pemerintah.

                                              Pasal 3
(1) Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien,
     ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa
     keadilan dan kepatutan.
(2) APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN setiap tahun
     ditetapkan dengan undang-undang.
(3) APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun
     ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(4) APBN/APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi,
     dan stabilisasi.
(5) Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara
     dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBN.
(6) Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban daerah
     dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBD.
(7) Surplus penerimaan negara/daerah dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran
     negara/daerah tahun anggaran berikutnya.
(8) Penggunaan surplus penerimaan negara/daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (7)
     untuk membentuk dana cadangan atau penyertaan pada Perusahaan Negara/Daerah
     harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari DPR/DPRD.

                                          Pasal 4
     Tahun Anggaran meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan
     tanggal 31 Desember.

                                             Pasal 5
(1) Satuan hitung dalam penyusunan, penetapan, dan pertanggungjawaban APBN/APBD
    adalah mata uang Rupiah.
(2) Penggunaan mata uang lain dalam pelaksanaan APBN/APBD diatur oleh Menteri
     Keuangan sesuai de- ngan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.




                                      BAB II
                   KEKUASAAN ATAS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA

                                             Pasal 6

(1) Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan
     negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan.

(2) Kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) :
a.     dikuasakan kepada Menteri Keuangan, selaku pengelola fiskal dan Wakil Pemerintah
   dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan;
b.     dikuasakan     kepada     menteri/pimpinan     lembaga      selaku     Pengguna
   Anggaran/Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya;
c.     diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan daerah
   untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan
   kekayaan daerah yang dipisahkan.
d.     tidak termasuk kewenangan dibidang moneter, yang meliputi antara lain
   mengeluarkan dan mengedarkan uang, yang diatur dengan undang-undang.

                                            Pasal 7

(1) Kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara digunakan untuk mencapai tujuan
     bernegara.
(2) Dalam rangka penyelenggaraan fungsi pemerintahan untuk mencapai tujuan bernegara
     sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setiap tahun disusun APBN dan APBD.



                                           Pasal 8

     Dalam rangka pelaksanaan kekuasaan atas pengelolaan fiskal, Menteri Keuangan
     mempunyai tugas sebagai berikut :
a) menyusun kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro;
b) menyusun rancangan APBN dan rancangan Perubahan APBN;
c) mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran;
d) melakukan perjanjian internasional di bidang keuangan;
e) melaksanakan pemungutan pendapatan negara yang telah ditetapkan dengan undang-
    undang;
f) melaksanakan fungsi bendahara umum negara;
g) menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN;
h) melaksanakan tugas-tugas lain di bidang pengelolaan fiskal berdasarkan ketentuan
    undang-undang.


                                           Pasal 9
     Menteri/pimpinan lembaga sebagai Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang kementerian
     negara/lembaga yang dipimpinnya mempunyai tugas sebagai berikut :
          menyusun rancangan anggaran kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya;
a.
          menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;
b.
          melaksanakan anggaran kementerian negara /lembaga yang dipimpinnya;
c.
          melaksanakan pemungutan penerimaan negara bukan pajak dan menyetorkannya ke
d.
     Kas Negara;
          mengelola piutang dan utang negara yang menjadi tanggung jawab kementerian
e.
     negara /lembaga yang dipimpinnya;
          mengelola barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab kementerian
f.
     negara /lembaga yang dipimpinnya;
          menyusun dan menyampaikan laporan keuangan kementerian negara /lembaga yang
g.
     dipimpinnya;
         melaksanakan tugas-tugas lain yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan
h.
     ketentuan undang-undang.
                                         Pasal 10
(1) Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana tersebut dalam Pasal 6 ayat (2)

     huruf c :

         dilaksanakan oleh kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku pejabat
a.
     pengelola APBD;
         dilaksanakan oleh kepala satuan kerja perangkat daerah selaku pejabat pengguna
b.
     anggaran/barang daerah.
(2) Dalam rangka pengelolaan Keuangan Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
     mempunyai tugas sebagai berikut :
          menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBD;
a.
          menyusun rancangan APBD dan rancangan Perubahan APBD;
b.
         melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan
c.
     Peraturan Daerah;
          melaksanakan fungsi bendahara umum daerah;
d.
        menyusun laporan keuangan yang merupakan per-tanggungjawaban pelaksanaan
e.
     APBD.

(3) Kepala satuan kerja perangkat daerah selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah
     mempunyai tugas sebagai berikut:
          menyusun anggaran satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;
a.
          menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;
b.
          melaksanakan anggaran satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;
c.
          melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak;
d.
         mengelola utang piutang daerah yang menjadi tanggung jawab satuan kerja
e.
     perangkat daerah yang dipimpinnya;
         mengelola barang milik/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab satuan kerja
f.
     perangkat daerah yang dipimpinnya;
         menyusun dan menyampaikan laporan keuangan satuan kerja perangkat daerah
g.
     yang dipimpinnya.


                                        BAB III
                             PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBN

                                              Pasal 11
(1) APBN merupakan wujud pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan tiap tahun dengan
     undang- undang.
(2) APBN terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan.
(3) Pendapatan negara terdiri atas penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah.
(4) Belanja negara dipergunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan pusat
     dan pelak- sanaan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
(5) Belanja negara dirinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja.
                                          Pasal 12
(1) APBN disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan
     kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara.
(2) Penyusunan Rancangan APBN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berpedoman
     kepada rencana kerja Pemerintah dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan
     bernegara.
(3) Dalam hal anggaran diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk
     menutup defisit tersebut dalam Undang-undang tentang APBN.
(4) Dalam hal anggaran diperkirakan surplus, Pemerintah Pusat dapat mengajukan rencana
     penggunaan surplus anggaran kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

                                          Pasal 13

(1) Pemerintah Pusat menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi
     makro tahun anggaran berikutnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya
     pertengahan bulan Mei tahun berjalan.
(2) Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat membahas kerangka ekonomi makro dan
     pokok-pokok kebijakan fiskal yang diajukan oleh Pemerintah Pusat dalam pembicaraan
     pendahuluan rancangan APBN tahun anggaran berikutnya.
(3) Berdasarkan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal, Pemerintah Pusat
     bersama Dewan Perwakilan Rakyat membahas kebijakan umum dan prioritas anggaran
     untuk dijadikan acuan bagi setiap kementerian negara/lembaga dalam penyusunan
     usulan anggaran.

                                          Pasal 14

(1) Dalam rangka penyusunan rancangan APBN, menteri/ pimpinan lembaga selaku pengguna
     anggaran/pengguna barang menyusun rencana kerja dan anggaran kementerian
     negara/lembaga tahun berikutnya.
(2) Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun berdasarkan
     prestasi kerja yang akan dicapai.
(3) Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan
     prakiraan belanja untuk tahun berikutnya setelah tahun anggaran yang sedang disusun.
(4) Rencana kerja dan anggaran dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Dewan
     Perwakilan Rakyat untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN.
(5) Hasil pembahasan rencana kerja dan anggaran disampaikan kepada Menteri Keuangan
     sebagai bahan penyusunan rancangan undang-undang tentang APBN tahun berikutnya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian
     negara/lembaga diatur dengan Peraturan Pemerintah.


                                          Pasal 15

(1) Pemerintah Pusat mengajukan Rancangan Undang-undang tentang APBN, disertai nota
     keuangan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada
     bulan Agustus tahun sebelumnya.
(2) Pembahasan Rancangan Undang-undang tentang APBN dilakukan sesuai dengan undang-
     undang yang mengatur susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Dewan Perwakilan Rakyat dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah
     penerimaan dan pengeluaran dalam Rancangan Undang-undang tentang APBN.
(4) Pengambilan keputusan oleh Dewan Perwakilan Rakyat mengenai Rancangan Undang-
     undang tentang APBN dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum tahun
     anggaran yang bersangkutan dilak- sanakan.
(5) APBN yang disetujui oleh DPR terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program,
     kegiatan, dan jenis belanja.
(6) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui Rancangan Undang-undang
     sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah Pusat dapat melakukan pengeluaran
     setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya.



                                         BAB IV
                             PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD

                                              Pasal 16

(1) APBD merupakan wujud pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan setiap tahun
     dengan Peraturan Daerah.
(2) APBD terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan.
(3) Pendapatan daerah berasal dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain
     pendapatan yang sah.
(4) Belanja daerah dirinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja.


                                              Pasal 17
(1) APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan
     pendapatan daerah.
(2) Penyusunan Rancangan APBD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berpedoman
     kepada rencana kerja Pemerintah Daerah dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan
     bernegara.
(3) Dalam hal anggaran diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk
     menutup defisit tersebut dalam Peraturan Daerah tentang APBD.
(4) Dalam hal anggaran diperkirakan surplus, ditetapkan penggunaan surplus tersebut dalam
     Peraturan Daerah tentang APBD.

                                              Pasal 18
(1) Pemerintah Daerah menyampaikan kebijakan umum APBD tahun anggaran berikutnya
     sejalan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, sebagai landasan penyusunan
     RAPBD kepada DPRD selambat-lambatnya pertengahan Juni tahun berjalan.
(2) DPRD membahas kebijakan umum APBD yang diajukan oleh Pemerintah Daerah dalam
     pembicaraan pendahuluan RAPBD tahun anggaran berikutnya.
(3) Berdasarkan kebijakan umum APBD yang telah disepakati dengan DPRD, Pemerintah
     Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah membahas prioritas dan plafon
     anggaran sementara untuk dijadikan acuan bagi setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah.

                                              Pasal 19
(1) Dalam rangka penyusunan RAPBD, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku
    pengguna anggaran menyusun rencana kerja dan anggaran Satuan Kerja Perangkat
    Daerah tahun berikutnya.
(2) Rencana kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah disusun dengan pendekatan berdasarkan
     prestasi kerja yang akan dicapai.
(3) Rencana kerja dan anggaran dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan prakiraan belanja
     untuk tahun berikutnya setelah tahun anggaran yang sudah disusun.
(4) Rencana kerja dan anggaran dimaksud dalam ayat (1) dan (2) disampaikan kepada DPRD
     untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD.
(5) Hasil pembahasan rencana kerja dan anggaran disampaikan kepada pejabat pengelola
    keuangan daerah sebagai bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang
    APBD tahun berikutnya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kerja dan anggaran Satuan Kerja
     Perangkat Daerah diatur dengan Peraturan Daerah.


                                         Pasal 20

(1) Pemerintah Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, disertai
     penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD pada minggu pertama
     bulan Oktober tahun sebelumnya.
(2) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dilakukan sesuai dengan
     undang-undang yang mengatur susunan dan kedudukan DPRD.
(3) DPRD dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan
     pengeluaran dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.
(4) Pengambilan keputusan oleh DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang
     APBD dilakukan selambat-lambatnya satu bulan sebelum tahun anggaran yang
     bersangkutan dilaksanakan.
(5) APBD yang disetujui oleh DPRD terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program,
     kegiatan, dan jenis belanja.
(6) Apabila DPRD tidak menyetujui Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud
    dalam ayat (1), untuk membiayai keperluan setiap bulan Pemerintah Daerah dapat
    melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran
    sebelumnya.


                                   BAB V
                         HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA
            PEMERINTAH PUSAT DAN BANK SENTRAL, PEMERINTAH DAERAH,
                       SERTA PEMERINTAH/LEMBAGA ASING
                                         Pasal 21
    Pemerintah Pusat dan bank sentral berkoordinasi dalam penetapan dan pelaksanaan
    kebijakan fiskal dan moneter.
                                         Pasal 22
(1) Pemerintah Pusat mengalokasikan dana perimbangan kepada Pemerintah Daerah
     berdasarkan undang-undang perimbangan keuangan pusat dan daerah.
(2) Pemerintah Pusat dapat memberikan pinjaman dan/atau hibah kepada Pemerintah Daerah
     atau sebaliknya.
(3) Pemberian pinjaman dan/atau hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan setelah
     mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(4) Pemerintah Daerah dapat memberikan pinjaman kepada/menerima pinjaman dari daerah lain
     dengan persetujuan DPRD.

                                           Pasal 23

(1) Pemerintah Pusat dapat memberikan hibah/pinjaman kepada atau                   menerima
     hibah/pinjaman dari pemerintah/lembaga asing dengan persetujuan DPR.
(2) Pinjaman dan/atau hibah yang diterima Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam
     ayat (1) dapat diteruspinjam-kan kepada Pemerintah Daerah/Perusahaan Negara/
     Perusahaan Daerah.




                                            BAB VI
                           HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA
                       PEMERINTAH DAN PERUSAHAAN NEGARA,
                  PERUSAHAAN DAERAH, PERUSAHAAN SWASTA, SERTA
                        BADAN PENGELOLA DANA MASYARAKAT

                                           Pasal 24

(1) Pemerintah dapat memberikan pinjaman/hibah/ penyertaan modal kepada dan menerima
     pinjaman/hibah dari perusahaan negara/daerah.
(2) Pemberian pinjaman/hibah/penyertaan modal dan penerimaan pinjaman/hibah
     sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terlebih dahulu ditetapkan dalam APBN/APBD.
(3) Menteri Keuangan melakukan pembinaan dan pengawasan kepada perusahaan negara.
(4) Gubernur/bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan kepada perusahaan
     daerah.
(5) Pemerintah Pusat dapat melakukan penjualan dan/atau privatisasi perusahaan negara
     setelah mendapat persetujuan DPR.
(6) Pemerintah Daerah dapat melakukan penjualan dan/atau privatisasi perusahaan daerah
     setelah mendapat persetujuan DPRD.
(7) Dalam keadaan tertentu, untuk penyelamatan perekonomian nasional, Pemerintah Pusat
     dapat memberikan pinjaman dan/atau melakukan penyertaan modal kepada perusahaan
     swasta setelah mendapat persetujuan DPR.

                                           Pasal 25
(1) Menteri Keuangan melakukan pembinaan dan pengawasan kepada badan pengelola dana
     masyarakat yang mendapat fasilitas dari Pemerintah Pusat.
(2) Gubernur/bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan kepada badan pengelola
     dana masyarakat yang mendapat fasilitas dari Pemerintah Daerah.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berlaku bagi badan pengelola
     dana masyarakat yang mendapat fasilitas dari pemerintah.


                                        BAB VII
                               PELAKSANAAN APBN DAN APBD
                                           Pasal 26

(1) Setelah APBN ditetapkan dengan undang-undang, pelaksanaannya dituangkan lebih lanjut
     dengan Keputusan Presiden.
(2) Setelah APBD ditetapkan dengan peraturan daerah, pelaksanaannya dituangkan lebih
     lanjut dengan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota.


                                           Pasal 27
(1) Pemerintah Pusat menyusun Laporan Realisasi Semester Pertama APBN dan prognosis
     untuk 6 (enam) bulan berikutnya.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada DPR selambat-
     lambatnya pada akhir Juli tahun anggaran yang bersangkutan, untuk dibahas bersama
     antara DPR dan Pemerintah Pusat.
(3) Penyesuaian APBN dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas bersama
     DPR dengan Pemerintah Pusat dalam rangka penyusunan prakiraan perubahan atas
     APBN tahun anggaran yang bersangkutan, apabila terjadi :
a.       perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan
     dalam APBN;
b.       perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal;
c.       keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarunit
     organisasi, antarkegiatan, dan antarjenis belanja;
d.       keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus
     digunakan untuk pembiayaan anggaran yang berjalan.
(4) Dalam keadaan darurat Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia
     anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBN dan/atau
     disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran.
(5) Pemerintah Pusat mengajukan rancangan undang-undang tentang Perubahan APBN tahun
     anggaran yang bersangkutan berdasarkan perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat
     (3) untuk mendapatkan persetujuan DPR sebelum tahun anggaran yang bersangkutan
     berakhir.

                                           Pasal 28

(1) Pemerintah Daerah menyusun Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan prognosis
     untuk 6 (enam) bulan berikutnya.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada DPRD selambat-
     lambatnya pada akhir Juli tahun anggaran yang bersangkutan, untuk dibahas bersama
     antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
(3) Penyesuaian APBD dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas bersama
     DPRD dengan Pemerintah Daerah dalam rangka penyusunan prakiraan Perubahan atas
     APBD tahun anggaran yang bersangkutan, apabila terjadi :
a.       perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD;
b.       keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarunit
     organisasi, antarkegiatan, dan antarjenis belanja.
c.       keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus
     digunakan untuk pembiayaan anggaran yang berjalan.
(4) Dalam keadaan darurat Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum
     tersedia angga- rannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD,
     dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran.
(5) Pemerintah Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD
     tahun angga- ran yang bersangkutan berdasarkan perubahan sebagaimana dimaksud
     dalam ayat (3) untuk menda- patkan persetujuan DPRD sebelum tahun anggaran yang
     bersangkutan berakhir.


                                          Pasal 29

    Ketentuan mengenai pengelolaan keuangan negara dalam rangka pelaksanaan APBN
    dan APBD ditetapkan dalam undang-undang yang mengatur perbendaharaan negara.


                                     BAB VIII
                         PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN
                                  APBN DAN APBD

                                          Pasal 30

(1) Presiden menyampaikan rancangan undang-undang tentang pertanggungjawaban
     pelaksanaan APBN kepada DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh
     Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran
     berakhir.
(2) Laporan keuangan dimaksud setidak-tidaknya meliputi Laporan Realisasi APBN, Neraca,
     Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan laporan
     keuangan perusahaan negara dan badan lainnya.

                                          Pasal 31

(1) Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang
     pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang
     telah diperiksa oleh Badan Peme- riksa Keuangan, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan
     setelah tahun anggaran berakhir.
(2) Laporan keuangan dimaksud setidak-tidaknya meliputi Laporan Realisasi APBD, Neraca,
     Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan laporan
     keuangan perusahaan daerah.

                                          Pasal 32

(1) Bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD sebagaimana
     dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31 disusun dan disajikan sesuai dengan standar
     akuntansi pemerintahan.
(2) Standar akuntansi pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun oleh suatu
     komite standar yang independen dan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah setelah
     terlebih dahulu mendapat pertimbangan dari Badan Pemeriksa Keuangan.

                                          Pasal 33

    Pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara diatur dalam
    undang-undang tersendiri.
                                      BAB IX
                       KETENTUAN PIDANA, SANKSI ADMINISTRATIF,
                                   DAN GANTI RUGI

                                          Pasal 34

(1) Menteri/Pimpinan lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota yang terbukti melakukan
     penyimpangan kebijakan yang telah ditetapkan dalam undang-undang tentang
     APBN/Peraturan Daerah tentang APBD diancam dengan pidana penjara dan denda
     sesuai dengan ketentuan undang-undang.
(2) Pimpinan Unit Organisasi Kementerian Negara/Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah
     yang terbukti melakukan penyimpangan kegiatan anggaran yang telah ditetapkan dalam
     undang-undang tentang APBN/Peraturan Daerah tentang APBD diancam dengan pidana
     penjara dan denda sesuai dengan ketentuan undang-undang.
(3) Presiden memberi sanksi administratif sesuai dengan ketentuan undang-undang kepada
     pegawai negeri serta pihak-pihak lain yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana
     ditentukan dalam undang-undang ini.
                                          Pasal 35

(1) Setiap pejabat negara dan pegawai negeri bukan bendahara yang melanggar hukum atau
     melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang merugikan keuangan
     negara diwajibkan mengganti kerugian dimaksud.
(2) Setiap orang yang diberi tugas menerima, menyimpan, membayar, dan/atau menyerahkan
     uang atau surat berharga atau barang-barang negara adalah bendahara yang wajib
     menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
(3) Setiap bendahara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) bertanggung jawab secara
     pribadi atas kerugian keuangan negara yang berada dalam pengurusannya.
(4) Ketentuan mengenai penyelesaian kerugian negara diatur di dalam undang-undang
     mengenai perbendaharaan negara.


                                        BAB X
                                  KETENTUAN PERALIHAN

                                          Pasal 36

(1) Ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual
     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 13, 14, 15, dan 16 undang-undang ini
     dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 5 (lima) tahun. Selama pengakuan dan
     pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual belum dilaksanakan, digunakan
     pengakuan dan pengukuran berbasis kas.
(2) Batas waktu penyampaian laporan keuangan oleh pemerintah pusat/pemerintah daerah,
     demikian pula penyelesaian pemeriksaan laporan keuangan pemerintah pusat/ pemerintah
     daerah oleh Badan Pemeriksa Keuangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan
     Pasal 31, berlaku mulai APBN/APBD tahun 2006.



                                         BAB XI
                                   KETENTUAN PENUTUP
                                               Pasal 37

     Pada saat berlakunya undang-undang ini :

          Indische Comptabiliteitswet (ICW), Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448 sebagaimana
1.
     telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968
     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran
     Negara Nomor 2860);
            Indische Bedrijvenwet (IBW) Stbl. 1927 Nomor 419 jo. Stbl. 1936 Nomor 445;
2.

            Reglement voor het Administratief Beheer (RAB) Stbl. 1933 Nomor 381;
3.

     sepanjang telah diatur dalam undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.

                                               Pasal 38

     Ketentuan pelaksanaan sebagai tindak lanjut undang-undang ini sudah selesai selambat-
     lambatnya 1 (satu) tahun sejak undang-undang ini diundangkan.

                                               Pasal 39
     Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


     Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
     dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


                   Telah sah
                   pada tanggal 5 April 2003

                 Diundangkan di Jakarta
     Diundangkan di Jakarta
     pada tanggal 5 April 2003
     SEKRETARIS NEGARA
     REPUBLIK INDONESIA,


     ttd.

     BAMBANG KESOWO

               LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 47


                                           PENJELASAN
                                                ATAS
                             UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                     NOMOR 17 TAHUN 2003
                                               TENTANG
                                        KEUANGAN NEGARA
I. UMUM

     1. Dasar Pemikiran

                     Dalam rangka pencapaian tujuan bernegara sebagaimana
          tercantum dalam alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
          dibentuk pemerintahan negara yang menyelenggarakan fungsi
          pemerintahan dalam berbagai bidang. Pembentukan pemerintahan negara
          tersebut menimbulkan hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan
          uang yang perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan
          negara.
                       Sebagai suatu negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan
          hukum, dan menyelenggarakan pemerintahan negara berdasarkan
          konstitusi, sistem pengelolaan keuangan negara harus sesuai dengan
          aturan pokok yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar. Dalam
          Undang-Undang Dasar 1945 Bab VIII Hal Keuangan, antara lain disebutkan
          bahwa anggaran pendapatan dan belanja negara ditetapkan setiap tahun
          dengan undang-undang, dan ketentuan mengenai pajak dan pungutan lain
          yang bersifat memaksa untuk keperluan negara serta macam dan harga
          mata uang ditetapkan dengan undang-undang. Hal-hal lain mengenai
          keuangan negara sesuai dengan amanat Pasal 23C diatur dengan undang-
          undang.
                      Selama ini dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan negara
          masih digunakan ketentuan perundang-undangan yang disusun pada masa
          pemerintahan kolonial Hindia Belanda yang berlaku berdasarkan Aturan
          Peralihan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Indische Comptabiliteitswet
          yang lebih dikenal dengan nama ICW Stbl. 1925 No. 448 selanjutnya
          diubah dan diundangkan dalam Lembaran Negara 1954 Nomor 6, 1955
          Nomor 49, dan terakhir Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968, yang
          ditetapkan pertama kali pada tahun 1864 dan mulai berlaku pada tahun
          1867, Indische Bedrijvenwet (IBW) Stbl. 1927 No. 419 jo. Stbl. 1936 No.
          445 dan Reglement voor het Administratief Beheer (RAB) Stbl. 1933 No.
          381. Sementara itu, dalam pelaksanaan pemeriksaan pertanggungjawaban
          keuangan negara digunakan Instructie en verdere bepalingen voor de
          Algemeene Rekenkamer (IAR) Stbl. 1933 No. 320. Peraturan perundang-
          undangan tersebut tidak dapat mengakomodasikan berbagai
          perkembangan yang terjadi dalam sistem kelembagaan negara dan
          pengelolaan keuangan pemerintahan negara Republik Indonesia. Oleh
          karena itu, meskipun berbagai ketentuan tersebut secara formal masih
          tetap berlaku, secara materiil sebagian dari ketentuan dalam peraturan
          perundang-undangan dimaksud tidak lagi dilaksanakan.
                     Kelemahan perundang-undangan dalam bidang keuangan
          negara menjadi salah satu penyebab terjadinya beberapa bentuk
          penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara. Dalam upaya
          menghilangkan penyimpangan tersebut dan mewujudkan sistem
          pengelolaan fiskal yang berkesinambungan (sustainable) sesuai dengan
          aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar dan
          asas-asas umum yang berlaku secara universal dalam penyelenggaraan
          pemerintahan negara diperlukan suatu undang-undang yang mengatur
          pengelolaan keuangan negara.
                Upaya untuk menyusun undang-undang yang mengatur
    pengelolaan keuangan negara telah dirintis sejak awal berdirinya negara
    Indonesia. Oleh karena itu, penyelesaian Undang-undang tentang
    Keuangan Negara merupakan kelanjutan dan hasil dari berbagai upaya
    yang telah dilakukan selama ini dalam rangka memenuhi kewajiban
    konstitusional yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945.

2. Hal-hal Baru dan/atau Perubahan Mendasar dalam Ketentuan Pengelolaan
    Keuangan Negara yang Diatur dalam Undang-undang ini

               Hal-hal baru dan/atau perubahan mendasar dalam ketentuan
    keuangan negara yang diatur dalam undang-undang ini meliputi pengertian
    dan ruang lingkup keuangan negara, asas-asas umum pengelolaan
    keuangan negara, kedudukan Presiden sebagai pemegang kekuasaan
    pengelolaan keuangan negara, pendelegasian kekuasaan Presiden kepada
    Menteri Keuangan dan Menteri/Pimpinan Lembaga, susunan APBN dan
    APBD, ketentuan mengenai penyusunan dan penetapan APBN dan APBD,
    pengaturan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan bank sentral,
    pemerintah daerah dan pemerintah/lembaga asing, pengaturan hubungan
    keuangan antara pemerintah dengan perusahaan negara, perusahaan
    daerah dan perusahaan swasta, dan badan pengelola dana masyarakat,
    serta penetapan bentuk dan batas waktu penyampaian laporan
    pertanggungjawaban pelaksanaan APBN dan APBD.
               Undang-undang ini juga telah mengantisipasi perubahan standar
    akuntansi di lingkungan pemerintahan di Indonesia yang mengacu kepada
    perkembangan standar akuntansi di lingkungan pemerintahan secara
    internasional.

3. Pengertian dan Ruang Lingkup Keuangan Negara

                Pendekatan yang digunakan dalam merumuskan Keuangan
    Negara adalah dari sisi obyek, subyek, proses, dan tujuan. Dari sisi obyek
    yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi semua hak dan
    kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan
    kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara
    yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun berupa
    barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan
    hak dan kewajiban tersebut. Dari sisi subyek yang dimaksud dengan
    Keuangan Negara meliputi seluruh obyek sebagaimana tersebut di atas
    yang dimiliki negara, dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah
    Daerah, Perusahaan Negara/Daerah, dan badan lain yang ada kaitannya
    dengan keuangan negara. Dari sisi proses, Keuangan Negara mencakup
    seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan obyek
    sebagaimana tersebut di atas mulai dari perumusan kebijakan dan
    pengambilan keputusan sampai dengan pertanggunggjawaban. Dari sisi
    tujuan, Keuangan Negara meliputi seluruh kebijakan, kegiatan dan
    hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan
    obyek sebagaimana tersebut di atas dalam rangka penyelenggaraan
    pemerintahan negara.
               Bidang pengelolaan Keuangan Negara yang demikian luas
    dapat dikelompokkan dalam sub bidang pengelolaan fiskal, sub bidang
    pengelolaan moneter, dan sub bidang pengelolaan kekayaan negara yang
    dipisahkan.
4. Asas-asas Umum Pengelolaan Keuangan Negara

                Dalam rangka mendukung terwujudnya good governance dalam
    penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan negara perlu
    diselenggarakan secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab
    sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang
    Dasar. Sesuai dengan amanat Pasal 23C Undang-Undang Dasar 1945,
    Undang-undang tentang Keuangan Negara perlu menjabarkan aturan
    pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar tersebut ke
    dalam asas-asas umum yang meliputi baik asas-asas yang telah lama
    dikenal dalam pengelolaan keuangan negara, seperti asas tahunan, asas
    universalitas, asas kesatuan, dan asas spesialitas maupun asas-asas baru
    sebagai pencerminan best practices (penerapan kaidah-kaidah yang baik)
    dalam pengelolaan keuangan negara, antara lain :
   ·   akuntabilitas berorientasi pada hasil;
   ·   profesionalitas;
   ·   proporsionalitas;
   ·   keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara;
   ·   pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri.
               Asas-asas umum tersebut diperlukan pula guna menjamin
    terselenggaranya prinsip-prinsip pemerintahan daerah sebagaimana yang
    telah dirumuskan dalam Bab VI Undang-Undang Dasar 1945. Dengan
    dianutnya asas-asas umum tersebut di dalam Undang-undang tentang
    Keuangan Negara, pelaksanaan Undang-undang ini selain menjadi acuan
    dalam reformasi manajemen keuangan negara, sekaligus dimaksudkan
    untuk memperkokoh landasan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi
    daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

5. Kekuasaan atas Pengelolaan Keuangan Negara

                Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan
    pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan
    pemerintahan. Kekuasaan tersebut meliputi kewenangan yang bersifat
    umum dan kewenangan yang bersifat khusus. Untuk membantu Presiden
    dalam penyelenggaraan kekuasaan dimaksud, sebagian dari kekuasaan
    tersebut dikuasakan kepada Menteri Keuangan selaku Pengelola Fiskal dan
    Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan,
    serta kepada Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna
    Anggaran/Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang
    dipimpinnya. Menteri Keuangan sebagai pembantu Presiden dalam bidang
    keuangan pada hakekatnya adalah Chief Financial Officer (CFO)
    Pemerintah Republik Indonesia, sementara setiap menteri/pimpinan
    lembaga pada hakekatnya adalah Chief Operational Officer (COO) untuk
    suatu bidang tertentu pemerintahan. Prinsip ini perlu dilaksanakan secara
    konsisten agar terdapat kejelasan dalam pembagian wewenang dan
    tanggung jawab, terlaksananya mekanisme checks and balances serta
    untuk mendorong upaya peningkatan profesionalisme dalam
    penyelenggaraan tugas pemerintahan.
               Sub bidang pengelolaan fiskal meliputi fungsi-fungsi
    pengelolaan kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro, penganggaran,
    administrasi perpajakan, administrasi kepabeanan, perbendaharaan, dan
    pengawasan keuangan.
          Sesuai dengan asas desentralisasi dalam penyelenggaraan
pemerintahan negara sebagian kekuasaan Presiden tersebut diserahkan
kepada Gubernur/ Bupati/Walikota selaku pengelola keuangan daerah.
Demikian pula untuk mencapai kestabilan nilai rupiah tugas menetapkan
dan melaksanakan kebijakan moneter serta mengatur dan menjaga
kelancaran sistem pembayaran dilakukan oleh bank sentral.
6.    Penyusunan dan Penetapan APBN dan APBD
             Ketentuan mengenai penyusunan dan penetapan APBN/APBD
dalam undang-undang ini meliputi penegasan tujuan dan fungsi
penganggaran pemerintah, penegasan peran DPR/DPRD dan pemerintah
dalam proses penyusunan dan penetapan anggaran, pengintegrasian
sistem akuntabilitas kinerja dalam sistem penganggaran, penyempurnaan
klasifikasi anggaran, penyatuan anggaran, dan penggunaan kerangka
pengeluaran jangka menengah dalam penyusunan anggaran.
           Anggaran adalah alat akuntabilitas, manajemen, dan kebijakan
ekonomi. Sebagai instrumen kebijakan ekonomi anggaran berfungsi untuk
mewujudkan pertumbuhan dan stabilitas perekonomian serta pemerataan
pendapatan dalam rangka mencapai tujuan bernegara. Dalam upaya untuk
meluruskan kembali tujuan dan fungsi anggaran tersebut perlu dilakukan
pengaturan secara jelas peran DPR/DPRD dan pemerintah dalam proses
penyusunan dan penetapan anggaran sebagai penjabaran aturan pokok
yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Sehubungan
dengan itu, dalam undang-undang ini disebutkan bahwa belanja
negara/belanja daerah dirinci sampai dengan unit organisasi, fungsi,
program, kegiatan, dan jenis belanja. Hal tersebut berarti bahwa setiap
pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarkegiatan, dan antarjenis
belanja harus mendapat persetujuan DPR/DPRD.
           Masalah lain yang tidak kalah pentingnya dalam upaya
memperbaiki proses penganggaran di sektor publik adalah penerapan
anggaran berbasis prestasi kerja. Mengingat bahwa sistem anggaran
berbasis prestasi kerja/hasil memerlukan kriteria pengendalian kinerja dan
evaluasi serta untuk menghindari duplikasi dalam penyusunan rencana
kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga/perangkat daerah, perlu
dilakukan penyatuan sistem akuntabilitas kinerja dalam sistem
penganggaran dengan memperkenalkan sistem penyusunan rencana kerja
dan anggaran kementerian negara/lembaga/perangkat daerah. Dengan
penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga/perangkat
daerah tersebut dapat terpenuhi sekaligus kebutuhan akan anggaran
berbasis prestasi kerja dan pengukuran akuntabilitas kinerja
kementerian/lembaga/perangkat daerah yang bersangkutan.
             Sejalan dengan upaya untuk menerapkan secara penuh
anggaran berbasis kinerja di sektor publik, perlu pula dilakukan perubahan
klasifikasi anggaran agar sesuai dengan klasifikasi yang digunakan secara
internasional. Perubahan dalam pengelompokan transaksi pemerintah
tersebut dimaksudkan untuk memudahkan pelaksanaan anggaran berbasis
kinerja, memberikan gambaran yang objektif dan proporsional mengenai
kegiatan pemerintah, menjaga konsistensi dengan standar akuntansi sektor
publik, serta memudahkan penyajian dan meningkatkan kredibilitas statistik
keuangan pemerintah.
          Selama ini anggaran belanja pemerintah dikelompokkan atas
anggaran belanja rutin dan anggaran belanja pembangunan.
Pengelompokan dalam anggaran belanja rutin dan anggaran belanja
pembangunan yang semula bertujuan untuk memberikan penekanan pada
    arti pentingnya pembangunan dalam pelaksanaannya telah menimbulkan
    peluang terjadinya duplikasi, penumpukan, dan penyimpangan anggaran.
    Sementara itu, penuangan rencana pembangunan dalam suatu dokumen
    perencanaan nasional lima tahunan yang ditetapkan dengan undang-
    undang dirasakan tidak realistis dan semakin tidak sesuai dengan dinamika
    kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dalam era globalisasi.
              Perkembangan dinamis dalam penyelenggaraan pemerintahan
    membutuhkan sistem perencanaan fiskal yang terdiri dari sistem
    penyusunan anggaran tahunan yang dilaksanakan sesuai dengan
    Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (Medium Term Expenditure
    Framework) sebagaimana dilaksanakan di kebanyakan negara maju.
              Walaupun anggaran dapat disusun dengan baik, jika proses
    penetapannya terlambat akan berpotensi menimbulkan masalah dalam
    pelaksanaannya. Oleh karena itu, dalam undang-undang ini diatur secara
    jelas mekanisme pembahasan anggaran tersebut di DPR/DPRD, termasuk
    pembagian tugas antara panitia/komisi anggaran dan komisi-komisi
    pasangan kerja kementerian negara/lembaga/perangkat daerah di
    DPR/DPRD.

7. Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Bank Sentral,
    Pemerintah Daerah, Pemerintah/Lembaga Asing, Perusahaan Negara,
    Perusahaan Daerah, Perusahaan Swasta, serta Badan Pengelola Dana
    Masyarakat

                Sejalan dengan semakin luas dan kompleksnya kegiatan
    pengelolaan keuangan negara, perlu diatur ketentuan mengenai hubungan
    keuangan antara pemerintah dan lembaga-lembaga infra/supranasional.
    Ketentuan tersebut meliputi hubungan keuangan antara pemerintah pusat
    dan bank sentral, pemerintah daerah, pemerintah asing, badan/lembaga
    asing, serta hubungan keuangan antara pemerintah dan perusahaan
    negara, perusahaan daerah, perusahaan swasta dan badan pengelola dana
    masyarakat. Dalam hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan bank
    sentral ditegaskan bahwa pemerintah pusat dan bank sentral berkoordinasi
    dalam penetapan dan pelaksanaan kebijakan fiskal dan moneter. Dalam
    hubungan dengan pemerintah daerah, undang-undang ini
    menegaskan adanya kewajiban pemerintah pusat mengalokasikan dana
    perimbangan kepada pemerintah daerah. Selain itu, undang-undang ini
    mengatur pula perihal penerimaan pinjaman luar negeri pemerintah. Dalam
    hubungan antara pemerintah dan perusahaan negara, perusahaan daerah,
    perusahaan swasta, dan badan pengelola dana masyarakat ditetapkan
    bahwa pemerintah dapat memberikan pinjaman/hibah/penyertaan modal
    kepada dan menerima pinjaman/hibah dari perusahaan negara/daerah
    setelah mendapat persetujuan DPR/DPRD.
   8.     Pelaksanaan APBN dan APBD
                Setelah APBN ditetapkan secara rinci dengan undang-undang,
    pelaksanaannya dituangkan lebih lanjut dengan keputusan Presiden
    sebagai pedoman bagi kementerian negara/lembaga dalam pelaksanaan
    anggaran. Penuangan dalam keputusan Presiden tersebut terutama
    menyangkut hal-hal yang belum dirinci di dalam undang-undang APBN,
    seperti alokasi anggaran untuk kantor pusat dan kantor daerah kementerian
    negara/lembaga, pembayaran gaji dalam belanja pegawai, dan
    pembayaran untuk tunggakan yang menjadi beban kementerian
    negara/lembaga. Selain itu, penuangan dimaksud meliputi pula alokasi
dana perimbangan untuk provinsi/kabupaten/kota dan alokasi subsidi
sesuai dengan keperluan perusahaan/badan yang menerima.
           Untuk memberikan informasi mengenai perkembangan
pelaksanaan APBN/APBD, pemerintah pusat/pemerintah daerah perlu
menyampaikan laporan realisasi semester pertama kepada DPR/DPRD
pada akhir Juli tahun anggaran yang bersangkutan. Informasi yang
disampaikan dalam laporan tersebut menjadi bahan evaluasi pelaksanaan
APBN/APBD semester pertama dan penyesuaian/perubahan APBN/APBD
pada semester berikutnya.
           Ketentuan mengenai pengelolaan keuangan negara dalam
rangka pelaksanaan APBN/APBD ditetapkan tersendiri dalam undang-
undang yang mengatur perbendaharaan negara mengingat lebih banyak
menyangkut hubungan administratif antarkementerian negara/ lembaga di
lingkungan pemerintah.
9.    Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Negara
            Salah satu upaya konkrit untuk mewujudkan transparansi dan
akuntabilitas pengelolaan keuangan negara adalah penyampaian laporan
pertanggungjawaban keuangan pemerintah yang memenuhi prinsip-prinsip
tepat waktu dan disusun dengan mengikuti standar akuntansi pemerintah
yang telah diterima secara umum.
           Dalam undang-undang ini ditetapkan bahwa laporan
pertanggung-jawaban pelaksanaan APBN/APBD disampaikan berupa
laporan keuangan yang setidak-tidaknya terdiri dari laporan realisasi
anggaran, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan
yang disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintah. Laporan
keuangan pemerintah pusat yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa
Keuangan harus disampaikan kepada DPR selambat-lambatnya 6 (enam)
bulan setelah berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan, demikian
pula laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diperiksa oleh Badan
Pemeriksa Keuangan harus disampaikan kepada DPRD selambat-
lambatnya 6 (enam) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran yang
bersangkutan.
           Dalam rangka akuntabilitas pengelolaan keuangan negara
menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota selaku pengguna
anggaran/pengguna barang bertanggung jawab atas pelaksanaan
kebijakan yang ditetapkan dalam Undang-undang tentang APBN/Peraturan
Daerah tentang APBD, dari segi manfaat/hasil (outcome). Sedangkan
Pimpinan unit organisasi kementerian negara/lembaga bertanggung jawab
atas pelaksanaan kegiatan yang ditetapkan dalam Undang-undang tentang
APBN, demikian pula Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah bertanggung
jawab atas pelaksanaan kegiatan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah
tentang APBD, dari segi barang dan/atau jasa yang disediakan (output).
Sebagai konsekuensinya, dalam undang-undang ini diatur sanksi yang
berlaku bagi menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota, serta
Pimpinan unit organisasi kementerian negara/lembaga/Satuan Kerja
Perangkat Daerah yang terbukti melakukan penyimpangan
kebijakan/kegiatan yang telah ditetapkan dalam Undang-undang tentang
APBN /Peraturan Daerah tentang APBD. Ketentuan sanksi tersebut
dimaksudkan sebagai upaya preventif dan represif, serta berfungsi sebagai
jaminan atas ditaatinya Undang-undang tentang APBN/Peraturan Daerah
tentang APBD yang bersangkutan.
           Selain itu perlu ditegaskan prinsip yang berlaku universal bahwa
barang siapa yang diberi wewenang untuk menerima, menyimpan dan
          membayar atau menyerahkan uang, surat berharga atau barang milik
          negara bertanggungjawab secara pribadi atas semua kekurangan yang
          terjadi dalam pengurusannya. Kewajiban untuk mengganti kerugian
          keuangan negara oleh para pengelola keuangan negara dimaksud
          merupakan unsur pengendalian intern yang andal.




II. PASAL DEMI PASAL

     Pasal 1
        Cukup jelas
     Pasal 2
          Huruf a
               Cukup jelas
          Huruf b
               Cukup jelas
          Huruf c
               Cukup jelas
          Huruf d
               Cukup jelas
          Huruf e
               Cukup jelas
          Huruf f
               Cukup jelas
          Huruf g
               Cukup jelas
          Huruf h
               Cukup jelas
          Huruf i
                    Kekayaan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam huruf i meliputi
                    kekayaan yang dikelola oleh orang atau badan lain berdasarkan
                    kebijakan pemerintah, yayasan-yayasan di lingkungan kementerian
                    negara/lembaga, atau perusahaan negara/daerah.
     Pasal 3
         Ayat (1)
                    Setiap penyelenggara negara wajib mengelola keuangan negara
                    secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien,
                    ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan
                    memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
                    Pengelolaan dimaksud dalam ayat ini mencakup keseluruhan
                    kegiatan perencanaan, penguasaan, penggunaan, pengawasan,
                    dan pertanggung-jawaban.
         Ayat (2)
          Cukup jelas
   Ayat (3)
          Cukup jelas
   Ayat (4)
              Fungsi otorisasi mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi
              dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun
              yang bersangkutan.
              Fungsi perencanaan mengandung arti bahwa anggaran negara
              menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan
              pada tahun yang bersangkutan.
              Fungsi pengawasan mengandung arti bahwa anggaran negara
              menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan
              pemerintahan negara sesuai dengan ketentuan yang telah
              ditetapkan.
              Fungsi alokasi mengandung arti bahwa anggaran negara harus
              diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan
              sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas
              perekonomian.
              Fungsi distribusi mengandung arti bahwa kebijakan anggaran
              negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
              Fungsi stabilisasi mengandung arti bahwa anggaran pemerintah
              menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan
              fundamental perekonomian.
   Ayat (5)
          Cukup jelas
   Ayat (6)
          Cukup jelas
   Ayat (7)
          Cukup jelas
   Ayat (8)
          Cukup jelas


Pasal 4
   Cukup jelas


Pasal 5
  Cukup jelas
Pasal 6
  Ayat (1)
              Kekuasaan pengelolaan Keuangan Negara sebagaimana dimaksud
              dalam ayat ini meliputi kewenangan yang bersifat umum dan
              kewenangan yang bersifat khusus.
              Kewenangan yang bersifat umum meliputi penetapan arah,
              kebijakan umum, strategi, dan prioritas dalam pengelolaan APBN,
              antara lain penetapan pedoman pelaksanaan dan
              pertanggungjawaban APBN, penetapan pedoman penyusunan
              rencana kerja kementerian negara/lembaga, penetapan gaji dan
              tunjangan, serta pedoman pengelolaan Penerimaan Negara.
              Kewenangan yang bersifat khusus meliputi keputusan/ kebijakan
              teknis yang berkaitan dengan pengelolaan APBN, antara lain
              keputusan sidang kabinet di bidang pengelolaan APBN, keputusan
              rincian APBN, keputusan dana perimbangan, dan penghapusan
              aset dan piutang negara.
   Ayat (2)
      Huruf a
              Cukup jelas
      Huruf b
                   Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan lembaga adalah
                   lembaga negara dan lembaga pemerintah nonkementerian
                   negara.
                   Di lingkungan lembaga negara, yang dimaksud dengan
                   pimpinan lembaga adalah pejabat yang bertangguing jawab
                   atas pengelolaan keuangan lembaga yang bersangkutan.
      Huruf c
              Cukup jelas
      Huruf d
              Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas


Pasal 8
    Cukup jelas


Pasal 9
    Huruf a
          Cukup jelas
    Huruf b
          Cukup jelas
    Huruf c
          Cukup jelas
    Huruf d
          Cukup jelas
    Huruf e
                Piutang dimaksud dalam ayat ini adalah hak negara dalam rangka
                penerimaan negara bukan pajak yang pemungutannya menjadi
                tanggung jawab kementerian negara/lembaga yang
                bersangkutan.
               Utang dimaksud dalam ayat ini adalah kewajiban negara kepada
               pihak ketiga dalam rangka pengadaan barang dan jasa yang
               pembayarannya merupakan tanggung jawab kementerian
               negara/lembaga berkaitan sebagai unit pengguna anggaran
               dan/atau kewajiban lainnya yang timbul berdasarkan undang-
               undang/keputusan pengadilan.
   Huruf f
           Cukup jelas
   Huruf g
               Penyusunan dan penyajian laporan keuangan dimaksud adalah
               dalam rangka akuntabilitas dan keterbukaan dalam pengelolaan
               keuangan negara, termasuk prestasi kerja yang dicapai atas
               penggunaan anggaran.
   Huruf h
               Cukup jelas


Pasal 10
   Ayat (1)
               Cukup jelas
   Ayat (2)
               Huruf a
                    Cukup jelas
               Huruf b
                    Cukup jelas
               Huruf c
                    Cukup jelas
               Huruf d
                    Cukup jelas
               Huruf e
                    Cukup jelas
   Ayat (3)
               Huruf a
                     Cukup jelas
               Huruf b
                     Cukup jelas
               Huruf c
                     Cukup jelas
               Huruf d
                    Cukup jelas
               Huruf e
                    Cukup jelas
               Huruf f
                      Cukup jelas
                Huruf g
                          Penyusunan dan penyajian laporan keuangan dimaksud
                          adalah dalam rangka akuntabilitas dan keterbukaan
                          dalam pengelolaan keuangan daerah, termasuk prestasi
                          kerja yang dicapai atas penggunaan anggaran.


Pasal 11
    Ayat (1)
        Cukup jelas
    Ayat (2)
        Cukup jelas
    Ayat (3)
        Dalam pungutan perpajakan tersebut termasuk pungutan bea masuk
dan cukai.
    Ayat (4)
        Cukup jelas
    Ayat (5)
               Rincian belanja negara menurut organisasi disesuaikan dengan
               susunan kementerian negara/lembaga pemerintahan pusat.
               Rincian belanja negara menurut fungsi antara lain terdiri dari
               pelayanan umum, pertahanan, ketertiban dan keamanan, ekonomi,
               lingkungan hidup, perumahan dan fasilitas umum, kesehatan,
               pariwisata, budaya, agama, pendidikan, dan perlindungan sosial.
               Rincian belanja negara menurut jenis belanja (sifat ekonomi) antara
               lain terdiri dari belanja pegawai, belanja barang, belanja modal,
               bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, dan belanja lain-lain.


Pasal 12
    Ayat (1)
               Dalam menyusun APBN dimaksud, diupayakan agar belanja
               operasional tidak melampaui pendapatan dalam tahun anggaran
               yang bersangkutan.
    Ayat (2)
        Cukup jelas
    Ayat (3)
               Defisit anggaran dimaksud dibatasi maksimal 3% dari Produk
               Domestik Bruto. Jumlah pinjaman dibatasi maksimal 60% dari
               Produk Domestik Bruto.
    Ayat (4)
               Penggunaan surplus anggaran perlu mempertimbangkan prinsip
               pertang-gungjawaban antargenerasi sehingga penggunaannya
               diutamakan untuk pengurangan utang, pembentukan dana
               cadangan, dan peningkatan jaminan sosial.
Pasal 13
    Cukup jelas


Pasal 14
    Cukup jelas


Pasal 15
    Ayat (1)
           Cukup jelas
    Ayat (2)
           Cukup jelas
    Ayat (3)
               Perubahan Rancangan Undang-undang tentang APBN dapat
               diusulkan oleh DPR sepanjang tidak mengakibatkan peningkatan
               defisit anggaran.
    Ayat (4)
           Cukup jelas
   Ayat (5)
        Cukup jelas
    Ayat (6)
        Cukup jelas


Pasal 16
    Ayat (1)
        Cukup jelas
    Ayat (2)
        Cukup jelas
    Ayat (3)
        Cukup jelas
    Ayat (4)
               Rincian belanja daerah menurut organisasi disesuaikan dengan
               susunan perangkat daerah/lembaga teknis daerah.
               Rincian belanja daerah menurut fungsi antara lain terdiri dari
               pelayanan umum, ketertiban dan keamanan, ekonomi, lingkungan
               hidup, perumahan dan fasilitas umum, kesehatan, pariwisata,
               budaya, agama, pendidikan, serta perlindungan sosial.
               Rincian belanja daerah menurut jenis belanja (sifat ekonomi) antara
               lain terdiri dari belanja pegawai, belanja barang, belanja modal,
               bunga, subsidi, hibah, dan bantuan sosial.


Pasal 17
   Ayat (1)
              Dalam menyusun APBD dimaksud, diupayakan agar belanja
              operasional tidak melampaui pendapatan dalam tahun anggaran
              yang bersangkutan.
   Ayat (2)
       Cukup jelas
   Ayat (3)
              Defisit anggaran dimaksud dibatasi maksimal 3% dari Produk
              Regional Bruto daerah yang bersangkutan. Jumlah pinjaman
              dibatasi maksimal 60% dari Produk Regional Bruto daerah yang
              bersangkutan.
   Ayat (4)
              Penggunaan surplus anggaran perlu mempertimbangkan prinsip
              pertanggungjawaban antar generasi, sehingga penggunaannya
              diutamakan untuk pengurangan utang, pembentukan cadangan,
              dan peningkatan jaminan sosial.


Pasal 18
   Cukup jelas


Pasal 19
   Cukup jelas


Pasal 20
   Ayat (1)
        Cukup jelas
   Ayat (2)
        Cukup jelas
   Ayat (3)
              Perubahan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dapat
              diusulkan oleh DPRD sepanjang tidak mengakibatkan peningkatan
              defisit anggaran.
   Ayat (4)
           Cukup jelas
   Ayat (5)
        Cukup jelas
   Ayat (6)
        Cukup jelas


Pasal 21
   Cukup jelas
Pasal 22
   Ayat (1)
       Cukup jelas
   Ayat (2)
              Pemerintah wajib menyampaikan kepada Badan Pemeriksa
              Keuangan salinan setiap perjanjian pinjaman dan/atau hibah yang
              telah ditandatangani.
   Ayat (3)
       Cukup jelas
   Ayat (4)
       Cukup jelas


Pasal 23
   Ayat (1)
        Cukup jelas
   Ayat (2)
              Pemerintah wajib menyampaikan kepada Badan Pemeriksa
              Keuangan salinan setiap perjanjian pinjaman dan/atau hibah yang
              telah ditandatangani.


Pasal 24
   Ayat (1)
              Pemerintah wajib menyampaikan kepada Badan Pemeriksa
              Keuangan salinan setiap perjanjian pinjaman dan/atau hibah yang
              telah ditandatangani.
   Ayat (2)
       Cukup jelas
   Ayat (3)
       Cukup jelas
   Ayat (4)
       Cukup jelas
   Ayat (5)
       Cukup jelas
   Ayat (6)
       Cukup jelas
   Ayat (7)
       Cukup jelas


Pasal 25
   Ayat (1)
              Yang dimaksud dengan badan pengelola dana masyarakat dalam
              ayat ini tidak termasuk perusahaan jasa keuangan yang telah
              diatur dalam aturan tersendiri.
   Ayat (2)
       Cukup jelas
   Ayat (3)
       Cukup jelas


Pasal 26
   Cukup jelas


Pasal 27
   Ayat (1)
       Cukup jelas
   Ayat (2)
       Cukup jelas
   Ayat (3)
       Cukup jelas
   Ayat (4)
              Pengeluaran tersebut dalam ayat ini termasuk belanja untuk
              keperluan mendesak yang kriterianya ditetapkan dalam Undang-
              undang tentang APBN yang bersangkutan.
   Ayat (5)
       Cukup jelas


Pasal 28
   Ayat (1)
       Cukup jelas
   Ayat (2)
       Cukup jelas
   Ayat (3)
       Cukup jelas
   Ayat (4)
              Pengeluaran tersebut dalam ayat ini termasuk belanja untuk
              keperluan mendesak yang kriterianya ditetapkan dalam Peraturan
              Daerah tentang APBD yang bersangkutan.
   Ayat (5)
      Cukup jelas


Pasal 29
   Cukup jelas
Pasal 30
   Ayat (1)
              Pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan diselesaikan
              selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan
              keuangan dari Pemerintah Pusat.
   Ayat (2)
              Laporan Realisasi Anggaran selain menyajikan realisasi
              pendapatan dan belanja, juga menjelaskan prestasi kerja setiap
              kementerian negara/lembaga.


Pasal 31
   Ayat (1)
              Pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan
              diselesaikan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima
              laporan keuangan dari Pemerintah Daerah.
   Ayat (2)
              Laporan Realisasi Anggaran selain menyajikan realisasi
              pendapatan dan belanja, juga menjelaskan prestasi kerja satuan
              kerja perangkat daerah.
Pasal 32
   Ayat (1)
        Cukup jelas
   Ayat (2)
              Apabila dalam waktu 2 (dua) bulan tidak memberikan pertimbangan
              yang diminta, Badan Pemeriksa Keuangan dianggap menyetujui
              sepenuhnya standar akuntansi pemerintahan yang diajukan oleh
              Pemerintah.
Pasal 33
   Cukup jelas
Pasal 34
   Ayat (1)
              Kebijakan yang dimaksud dalam ayat ini tercermin pada
              manfaat/hasil yang harus dicapai dengan pelaksanaan fungsi dan
              program kementerian negara/lembaga/pemerintahan daerah yang
              bersangkutan.
   Ayat (2)
        Cukup jelas
   Ayat (3)
        Cukup jelas
Pasal 35
   Cukup jelas
Pasal 36
    Cukup jelas
Pasal 37
    Cukup jelas


Pasal 38
     Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pelaksanaan
     Undang-undang ini sudah harus selesai selambat-lambatnya dalam waktu
     1 (satu) tahun. Pelaksanaan penataan dimulai sejak ditetapkannya
     Undang-undang ini dan sudah selesai dalam waktu 2 (dua) tahun.
Pasal 39
    Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4286


Silahkan download versi PDF nya sbb:
keuangan_negara_(uu_17_thn_2003)_17.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.