Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1961
  • » Undang-Undang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepolisian Negara (UU 13 thn 1961)

1961

Undang-Undang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepolisian Negara (UU 13 thn 1961)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1961 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepolisian Negara :
                                 Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)

                             Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                Nomor: 13 TAHUN 1961 (13/1961)

                                Tanggal: 30 JUNI 1961 (JAKARTA)

                               Sumber: LN 1961/245; TLN NO. 2289

              Tentang: KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEPOLISIAN NEGARA

              Indeks: KEPOLISIAN NEGARA. KETENTUAN-KETENTUAN POKOK.


                                  Presiden Republik Indonesia,

                                            Menimbang:

 perlu diadakan Undang-undang tentang ketentuan-ketentuan pokok Kepolisian Negara, agar supaya
 Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat Negara penegak hukum - dalam menyelesaikan
    revolusi sebagai alat revolusi yang terutama bertugas untuk keamanan didalam negeri - dapat
                                menunaikan tugasnya sebaik-baiknya.

                                            Mengingat :

          1. Pasal 5 ayat (1), pasal 20 ayat (1) dan pasal 27 ayat (1) Undang-undang Dasar;
 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. I/ MPRS/1960 dan No. II/MPRS/1960;
3. Undang-undang REFR DOCNM="60ppu010">No. 10 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960
                                                 No. 31);


                  Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong.

                                         MEMUTUSKAN :

                                          MENETAPKAN:

    UNDANG-UNDANG TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEPOLISIAN NEGARA.

                                               BAB I.

                                    KETENTUAN-KETENTUAN

                                              Pasal 1.

 (1). Kepolisian Negara Republik Indonesia, selanjutnya disebut Kepolisian Negara, ialah alat Negara
            penegak hukum yang terutama bertugas memelihara keamanan didalam negeri.

(2). Kepolisian Negara dalam menjalankan tugasnya selalu menjunjung tinggi hak-hak azasi rakyat dan
                                          hukum Negara.
                                               Pasal 2.

 Dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam pasal 1 maka Kepolisian Negara mempunyai tugas :

                   (1) a. memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;
            b. mencegah dan memberantas menjalarnya penyakit-penyakit masyarakat;
                c. memelihara keselamatan Negara terhadap gangguan dari dalam;
   d. memelihara keselamatan orang, benda dan masyarakat, termasuk memberi perlindungan dan
                                         pertolongan; dan
   e. mengusahakan ketaatan warga-negara dan masyarakat terhadap peraturan-peraturan Negara;

    (2) dalam bidang peradilan mengadakan penyelidikan atas kejahatan dan pelanggaran menurut
   ketentuan-ketentuan dalam undang-undang Hukum Acara Pidana dan lain-lain peraturan Negara;

     (3) mengawasi aliran-aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan Negara;

   (4) melaksanakan tugas-tugas khusus lain yang diberikan kepadanya oleh suatu peraturan Negara.

                                               Pasal 3.

                           Kepolisian Negara adalah Angkatan Bersenjata.

                                     TGPT NAME="ps4">Pasal 4.

 Semua peraturan-peraturan kepegawaian, gaji, pendidikan, perawatan, kesejahteraan rokhani/jasmani
  dan urusan sosial dari anggota Kepolisian Negara dan keluarganya diatur dengan peraturan Negara.

                                                BAB II.

                          PIMPINAN DAN SUSUNAN KEPOLISIAN NEGARA

                                               Pasal 5.

         (1) Penyelenggaraan tugas Kepolisian Negara dilakukan oleh Departemen Kepolisian.

(2) Susunan Organisasi, termasuk didalamnya pengkhususan lingkungan kerja tertentu, diatur lebih lanjut
                               dengan Keputusan-keputusan Presiden.

                                               Pasal 6.

                   Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Kepolisian Negara.

                                               Pasal 7.

   (1) Menteri yang menguasai Kepolisian Negara, selanjutnya disebut Menteri, memegang pimpinan
   penyelenggaraan tugas Kepolisian Negara, baik pencegahan (prepentip) maupun pemberantasan
                                            (represip).

(2) Menteri menetapkan kebijaksanaan kepolisian, sesuai dengan politik Pemerintah umumnya dan politik
 keamanan nasional khususnya serta bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas memelihara keamanan
                                          didalam negeri.
                       (3) Menteri memegang pimpinan Departemen Kepolisian.

         (4) Menteri memegang pimpinan dan penguasaan umum daripada Kepolisian Negara.

                                               Pasal 8.

  Kepala Kepolisian Negara memegang pimpinan tehnis dan Komando Angkatan Kepolisian Negara.

                                               Pasal 9.

                           (1) Kepolisian Negara merupakan satu kesatuan.

(2) Pembagian wilayah Republik Indonesia dalam daerah-daerah wewenang Kepolisian disusun menurut
     keperluan pelaksanaan tugas Kepolisian Negara dan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

 (3) Pimpinan Kepolisian di daerah bertanggung jawab atas pimpinan serta pelaksanaan kebijaksanaan
keamanan dan lain-lain tugas Kepolisian di daerahnya masing-masing dan langsung bertanggung jawab
                    kepada penjabat Polisi yang menurut hierarchi ada di atasnya.

                                               Pasal 10

Mengingat adanya wewenang Kepala Daerah yang memegang pimpinan kebijaksanaan politik polisionil
   dan koordinasi dinas- dinas vertikal di daerahnya maka Kepala Daerah dapat mempergunakan
     Kepolisian Negara yang ada dalam daerahnya untuk melaksanakan wewenangnya dengan
                        memperhatikan hierarchi dalam Kepolisian Negara.

                                                BAB III

                                   WEWENANG DAN KEWAJIBAN

                                              Pasal 11.


  (1) Pada umumnya tiap-tiap penjabat Kepolisian Negara menjalankan tugas kepolisian tersebut pada
                            pasal 2 dalam wilayah dimana ia ditempatkan.
     (2) Ia berwenang menjalankan tugas kepolisian tersebut di seluruh wilayah Republik Indonesia.

                                              Pasal 12.

Penyidikan perkara dilakukan oleh penjabat-penjabat Kepolisian tertentu, yang selanjutnya diatur dengan
                                         Peraturan Menteri.

                                              Pasal 13.

                 Untuk kepentingan penyidikan, maka Kepolisian Negara berwenang:

                                       a. menerima pengaduan;
                                  b. memeriksa tanda pengenalan;
                           c. mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
                                         d. menangkap orang;
                                       e. mengggeledah badan;
                                    f. menahan orang sementara;
                         g. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa;
                                      h. mendatangkan ahli;
         i. menggeledah halaman, rumah, gudang, alat pengangkutan darat - laut dan - udara;
                           j. membeslah barang untuk dijadikan bukti; dan
                                k. mengambil tindakan-tindakan lain;

a sampai dengan k menurut ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana dan/atau
lain peraturan Negara, dengan senantiasa mengindahkan norma-norma keagamaan, perikemanusiaan,
                                    kesopanan dan kesusilaan.

                                             Pasal 14.

Menteri mengawasi agar penahanan dan perlakuan terhadap orang yang ditahan oleh penjabat-penjabat
    Kepolisian Negara dilakukan berdasarkan hukum dan mengadakan ketentuan-ketentuan guna
                                pelaksanaan pengawasan tersebut.

                                             Pasal 15.

    Dalam melaksanakan wewenang dimaksud dalam pasal 12 dan 13 maka diindahkan ketentuan-
                      ketentuan dalam Undang-undang Pokok Kejaksaan.

                                              BAB IV.

                         HUBUNGAN DENGAN INSTANSI-INSTANSI LAIN.

                                             Pasal 16.


   Hubungan Kepolisian Negara dengan instansi-instansi lain didasarkan atas sendi-sendi hubungan
                fungsionil, dengan mengindahkan hierarchi masing-masing fihak.

                                             Pasal 17.

  Dalam hal terjadi gangguan ketertiban dan keamanan umum, dalam hal mana diduga bahwa tenaga
   Kepolisian Negara tidak mencukupi untuk mengatasinya, maka diberikan bantuan militer, menurut
                       peraturan-peraturan yang berlaku tentang bantuan militer.

                                             Pasal 18.

(1) Mengenai tugas serta kedudukan Kepolisian Negara pada waktu Negara dinyatakan dalam keadaan
        bahaya, berlaku peraturan-peraturan perundang-undangan tentang keadaan bahaya.

  (2) Kepolisian Negara dapat diikut-sertakan secara fisik didalam pertahanan dan ikut serta didalam
 pengalaman usaha pertahanan guna mencapai potensi maximal dari rakyat di dalam pertahanan total.

                                              BAB V.

                                             PENUTUP

                                             Pasal 19.
   Undang-undang ini dapat disebut "UNDANG-UNDANG POKOK KEPOLISIAN NEGARA" dan mulai
                                  berlaku, pada hari diundangkan.

  Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini
                  dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


                                         Disahkan di Jakarta
                                      pada tanggal 30 Juni 1961
                                 Pejabat Presiden Republik Indonesia

                                              JUANDA.

                                      Diundangkan di Jakarta.
                                     pada tanggal 30 Juni 1961.
                                     Pejabat Sekretaris Negara,

                                             SANTOSO.


                                     PENJELASAN
                                        ATAS
                          UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 1961
                                      TENTANG
                     KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEPOLISIAN NEGARA.

                                               UMUM.

1. Seperti juga halnya dengan alat-alat kekuasaan Negara lainnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia
      adalah alat revolusi dalam rangka Pembangunan Nasional Semesta Berencana untuk menuju
   tercapainya masyarakat adil dan makmur bersama berdasarkan Pancasila atau masyarakat Sosialis
                          Indonesia guna memenuhi Amanat Penderitaan Rakyat.
    Pada waktu sekarang dirasakan perlu untuk mengadakan konsolidasi sekedarnya dalam tugas dan
    organisasi Kepolisian Negara sebagai alat revolusi dan sebagai penegak hukum di antara alat- alat
        revolusi dan penegak-penegak hukum lainnya. Yang dimaksudkan ialah konsolidasi berupa
 penampungan dalam suatu Undang-undang sehingga diperoleh pegangan yang serba tegas dan cukup
                        jelas bagi Kepolisian Negara dalam menunaikan tugasnya.
   Sekiranya tidak perlu dijelaskan lebih lanjut bahwa penyusunan Undang-undang Pokok Kepolisian ini
   didasarkan pada Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor I/MPRS/ 1960 dan
 Nomor II MPRS/ 1960 (Lampiran A mengenai bidang Keamanan /Pertahanan Nomor 42, Nomor 46 dan
                                                  Nomor 48).

2. Mengingat rangka dan tujuan Kepolisian Negara sebagai yang dikemukakan di atas maka diharapkan
  bahwa tugas Kepolisian Negara diselenggarakan pula dengan jiwa pembangunan Nasional Semesta
                                           Berencana itu.

    3. Sebagai tugas pokok Kepolisian Negara dapat disebut memelihara keamanan didalam Negeri.
    Penyidikan tindak pidana termasuk pula tugas pokok Kepolisian Negara dalam bidang peradilan.

   Penyidikan terutama ditujukan terhadap tindak pidana yang merintangi tujuan revolusi mencapai
masyarakat adil dan makmur. Sesuai dengan pembagian kerja antara Kepolisian Negara dan Kejaksaan
maka perlu ditegaskan bahwa penuntutan perkara diserahkan semata-mata kepada Kejaksaan, dengan
 pengertian bahwa dalam hal-hal tertentu, menurut dan seperti yang ditetapkan dalam Undang-undang
   Hukum Acara Pidana dan lain-lain peraturan Negara, Polisi Negara berwenang mengajukan suatu
                             perkara pidana langsung kepada Pengadilan.
  Berhubung dengan hal bahwa Kejaksanaan berwenang melakukan penyidikan lanjutan, maka perlu
adanya ketentuan-ketentuan yang mengatur kerja sama antara Kejaksaan dan Kepolisian Negara dalam
penyidikan lanjutan. Ketentuan-ketentuan yang dimaksudkan itu diatur tersendiri antara instansi-instansi
                                          yang bersangkutan.
  Selanjutnya, berhubung dengan penyidikan perkara, perlu dicatat bahwa dalam praktek Kepolisian
   (menurut hukum yang tak tertulis) fihak Kepolisian Negara berdasarkan kepentingan umum dapat
   menyampingkan suatu perkara yang serba ringan, sehingga perkara itu tidak sampai pada tingkat
              penuntutan oleh Jaksa. Praktek yang dimaksud itu dapat berlangsung terus.
  Berhubung dengan penuntutan perkara yang menjadi tugas semata-mata dari Kejaksaan ditambah
 wewenang Jaksa Agung untuk menyampingkan suatu perkara berdasarkan kepentingan umum, perlu
  dicatat bahwa mengenai penyampingan perkara berlaku dan tetap berlaku prosedur, bahwa Kepala
Kepolisian Negara diajak berunding sebelum diambil tindakan penyampingan oleh Jaksa Agung, sesuai
                dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Pokok Kejaksaan.

                                         PASAL DEMI PASAL.

                                               Pasal 1.

                                               ayat (1).
   Khusus dalam rangka Pembangunan Nasional Semesta Berencana menuju ke "Masyarakat Sosialis
 Indonesia" tugas memelihara keamanan didalam negeri ditujukan kepada tiap gangguan /bahaya yang
datangnya dari dalam dan yang mengancam usaha-usaha mencapai tujuan Nasional kita, sebagaimana
  ditegaskan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. I/MPRS/ 1960 dan No.
   II/MPRS/1960 (annex lampirannya). ayat (2). Dalam istilah "menjunjung tinggi" termasuk pengertian
                                      "memberi perlindungan".

                                              Pasal 2.
Tugas-tugas Kepolisian Negara dalam pasal ini merupakan perincian daripada tugas yang disebut dalam
                                              pasal 1.
Untuk kepentingan pelaksanaan tugas tersebut maka pada Kepolisian Negara diadakan antara lain Polisi
     Wanita, yang jumlahnya akan memenuhi keperluan di daerah sehingga pada pelosok-pelosok.
 Tugas kepolisian itu ditujukan kepada semua orang dan golongan, termasuk orang-orang asing, yang
                                         berada di Indonesia.

                                              ayat (1).
                                               huruf a.
                                             Cukup jelas.

                                               huruf b.
                    Yang dimaksud dengan penyakit masyarakat adalah antara lain:
                                          1. pengemisan;
                                            2. pelacuran;
                                            3. perjudian;
                                    4. pemadatan, pemabukan;
                                     5. perdagangan manusia;
                                     6. penghisapan (woeker);
                                        7. pergelandangan.

  Adapun tugas Kepolisian Negara dalam mencegah dan memberantas penyakit-penyakit masyarakat
     tersebut ditujukan kepada penyakit- penyakit masyarakat yang akan/telah menjadi kejahatan/
                                            pelanggaran.
 Dalam hal ini Kepolisian Negara bekerja erat dengan Departemen Kesejahteraan Sosial dan instansi-
                                  instansi lain yang bersangkutan.


                                              huruf c.
                                            Cukup jelas.

                                              huruf d.
                                            Cukup jelas.

                                           huruf e.
Kepolisian Negara mengusahakan ketaatan warga negara dan masyarakat kepada peraturan-peraturan
            Negara yang jaminan pengamanannya diserahkan kepada Kepolisian Negara.

                                             ayat (2).
                                            Cukup jelas.

                                                ayat (3).
Pelaksanaan tugas ini, dihubungkan dengan ketentuan dalam pasal 1 ayat (2) tentang menjunjung tinggi
hak-hak azasi rakyat antara lain yang terdapat dalam pasal 29 Undang-undang Dasar tentang kebebasan
                                               beragama.
            Dalam istilah "menjunjung tinggi" termasuk pengertian "memberi perlindungan".

                                                ayat (4).
   Tugas-tugas khusus lain yang dimaksud didalam ayat ini, diantaranya adalah tugas yang tercantum
 dalam ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II/MPRS/1960 bidang Pemerintahan
                          dan Keamanan/Pertahanan No. 51 yang menyatakan :
    "Polisi Negara diikut-sertakan dalam proses produksi dengan tidak mengurangi tugas utamanya."

                                               Pasal 3.
Ketentuan dalam ayat ini adalah sesuai dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
                                         No. II/MPRS/1960.

                                            Pasal 4.
 Pasal ini adalah untuk menegaskan bahwa peraturan-peraturan kepegawaian dan sebagainya, untuk
Kepolisian Negara berdasarkan kepada Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara pasal 8
yo Buku 'KE-EMPAT, JILID XII Bab 103 yo Bab 104 S 1183 mengenai Penyusunan Kepolisian Negara.

                                              Pasal 5.

                                              ayat (1)
                                            Cukup jelas.
                                              ayat (2).
Pada Kepolisian Negara terdapat dinas-dinas dan lembaga-lembaga khusus untuk membantu Kepolisian
                              Negara dalam melaksanakan tugasnya.

                                               Pasal 6.
Pemimpin tertinggi dari Kepolisian Negara ialah Presiden, karena menurut Undang-undang Dasar 1945
  Presiden adalah Kepala Pemerintahan dan Menteri-menteri adalah Pembantu-pembantunya, yang
masing-masing langsung bertanggung jawab kepada Presiden. Pasal ini harus dihubungkan pula dengan
                                   ketentuan dan penjelasan pasal 3.

                                        Pasal 7 dan Pasal 8.
              Pasal 7 menurut ketentuan-ketentuan tentang tugas dan wewenang Menteri.
Pasal 8 memuat ketentuan-ketentuan tentang tugas dan wewenang Kepala Kepolisian Negara. Jabatan
 Menteri yang memegang pimpinan Departemen Kepolisian dipangku oleh Kepala Kepolisian Negara
  sendiri, karena jabatan Menteri tersebut menghendaki pula pengertian dan pengetahuan sedalam-
  dalamnya tentang tehnik kepolisian, sesuai dengan Keputusan Presiden No. 21 Tahun 1960 yang
                       mengadakan jabatan Menteri/Kepala Kepolisian Negara.

                                               Pasal 9.

                                             ayat (1).
                                            Cukup jelas.

                                              ayat (2).
   Pembagian daerah wewenang Kepolisian Negara disusun menurut keperluan pelaksanaan tugas
Kepolisian Negara, karena pembagian daerah menurut persoalan kepolisian adalah lebih sesuai dengan
   tugas kepolisian yang harus dilaksanakan. Walaupun demikian, dalam hal pelaksanaannya harus
  diusahakan harmonis-dengan pembagian administratip dari instansi-instansi lain di luar kepolisian
                                              Negara.

                                             ayat (3).
                                            Cukup jelas.

                                              Pasal 10.
Untuk kepentingan konsentrasi tindakan di daerah berdasarkan jiwa gotong-royong, maka Kepala Daerah
 dapat mengadakan koordinasi dari semua usaha-usaha dari Dinas-dinas tehnis di daerahnya, termasuk
                                    Kepolisian Negara di daerah.

                                             Pasal 11.
                                            Cukup jeals.

                                             Pasal 12.
 Dengan peraturan Menteri ditetapkan pejabat-pejabat mana diberi wewenang sebagai penyidik umum
                   dan pejabat-pejabat mana sebagai pembantu penyidik umum.
  Menteri menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penyidik umum dan pembantu penyidik
   umum, untuk menjamin penyidikan perkara sebaik-baiknya tanpa sesuatu tekanan dan paksaan.

                                             Pasal 13.
                                            Cukup jelas.

                                             Pasal 14.
Pengawasan ini ditujukan kepada sah atau tidaknya penahanan-penahanan orang sepanjang dilakukan
                             oleh pejabat-pejabat Kepolisian Negara.
Pejabat-pejabat yang menahan orang tidak berdasarkan hukum, dikenakan hukuman administratip dan /
                                      atau hukuman pidana.

                                           Pasal 15.
Hubungan kerja sebagai yang dimaksud dalam pasal ini harus dilakukan dengan menjunjung tinggi kerja-
 sama yang sederajat, sesuai dengan semangat gotong-royong sebagai unsur kepribadian Indonesia.

                                               Pasal 16.
   Hubungan Kepolisian Negara dengan instansi-instansi lain didasarkan atas sendi-sendi hubungan
      fungsionil, agar supaya dapat dijamin hierarchi dan disiplin Kepolisian Negara yang teguh.
 Disamping itu juga, hubungan instansi-instansi luar dengan fihak Kepolisian Negara dilakukan menurut
  prosedur yang tidak melanggar hierarchi Kepolisian Negara, pun pula hubungan-hubungan hierarchi
                                     yang berlaku dilain instansi.

                                              Pasal 17.
                                             Cukup jelas.

                                               Pasal 18.

                                              ayat (1).
                                             Cukup jelas.

                                              ayat (2).
Ketentuan dalam ayat ini adalah sesuai dengan praktek sejak Proklamasi Kemerdekaan hingga sekarang
           dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II/MPRS/1960.

                                              Pasal 19.
                                             Cukup jelas.

                                      --------------------------------

                                              CATATAN

 TGPT NAME="*)">*) Disetujui D.P.R.G.R. dalam rapat pleno terbuka ke-27 pada hari Senin tanggal 19
                                     Juni 1961, P.136/1961

 Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 YANG TELAH
                                 DICETAK ULANG


Silahkan download versi PDF nya sbb:
ketentuanketentuan_pokok_kepolisian_negara_(uu_13_13.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Pasal pasal polisi. Pasal pasal kepolisian. Pasal kepolisian. Pasal pasal hukum kepolisian. Undang2 polisi. Undang2 kepolisian. Pasal2 kepolisian.

Pasal polisi. Daftar undang undang kepolisian. Pasal2 polisi. Http://carapedia.com/ketentuan_ketentuan_pokok_kepolisian_negara_thn_1961_info1100.html. Uu tentang polisi sebagai alat negara. Peraturan urusan dinas dalam polri. Pasal pasal tentang kepolisian.

Daftar uu kepolisian. Kepolisian negara ri sebagai alat negara yang bertugas. Fasal & uud kepolisian. Buku undang2 kepolisian. Pasal2 untuk polisi. Rangkuman undang undang kepolisian.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.