Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1964
  • » Undang-Undang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (UU 19 thn 1964)

1964

Undang-Undang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (UU 19 thn 1964)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1964 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman :
                    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA,
                           NOMOR 19 TAHUN 1964
                                TENTANG
             KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEKUASAAN KEHAKIMAN

                           PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam pasal 24 Undang-undang Dasar, perlu
ditetapkan ketentuan-ketentuan pokok mengenai kekuasaan kehakiman yang sesuai dengan
Pancasila sebagai dasar Negara, alat Revolusi dan Manifesto Politik Republik Indonesia
sebagai Haluan Negara, serta pedoman-pedoman pelaksanaannya.

Mengingat:
1.   Pasal 5 ayat 1, pasal 20 ayat 1 dan Pasal 24 Undang-undang Dasar;
2.   Ketetapan MPRS. No.I/MPRS/1960 dan No.II/MPRS/1960;
3.   Undang-undang No.10 Prp tahun 1960 j o Keputusan Presiden No.239 tahun 1964.
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong;

                                    MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG         TENTANG      KETENTUAN-KETENTUAN           POKOK      KEKUASAAN
KEHAKIMAN

                                       BAB I
                                  KETENTUAN UMUM

                                         Pasal 1
(1)   Semua peradilan di seluruh wilayah Republik Indonesia adalah peradilan Negara, yang
      ditetapkan dengan Undang-undang.
(2)   Peradilan Negara Republik Indonesia menjalankan dan melaksanakan Hukum yang
      mempunyai fungsi Pengayoman.

                                          Pasal 2
(1)   Peradilan dilakukan "Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".
(2)   Peradilan dilakukan dengan sederhana, murah dan cepat.

                                      Pasal 3
Pengadilan mengadili menurut hukum sebagai alat Revolusi berdasarkan Pancasila menuju
masyarakat Sosialis Indonesia.

                                         Pasal 4
(1)   Tiada seorang juapun dapat dihadapkan di depan pengadilan selain daripada yang
      ditentukan baginya oleh Undang- undang.
(2)   Tiada seorang juapun dapat dijatuhi pidana kecuali apabila pengadilan, karena alat
      pembuktian yang sah menurut Undang-undang mendapat keyakinan bahwa seseorang
      yang dapat dipertanggungjawabkan, telah bersalah atas perbuatan yang dituduhkan atas
      dirinya.
(3)   Dalam perkara perdata Pengadilan membantu dengan sekuat tenaga para pencari
      keadilan dan berusaha sekeras-kerasnya supaya segala hambatan dan rintangan untuk
      peradilan yang cepat, sederhana dan murah, disingkirkan.
(4)   Tiada seorang juapun dapat dikenakan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan
      penyitaan, selain atas perintah tertulis oleh kekuasaan yang sah dalam hal-hal dan
      menurut cara- cara yang diatur dengan Undang-undang.

                                         Pasal 5
Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut dan dihadapkan di depan pengadilan, wajib
dianggap tidak bersalah sebelum dijatuhi putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum
yang tetap.

                                           Pasal 6
(1)   Seseorang yang ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang
      berdasarkan Undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum,
      berhak mendapat ganti kerugian dan rehabilitasi.
(2)   Pejabat yang sengaja melakukan perbuatan sebagaimana tersebut dalam ayat (1) dapat
      dipidana dan/atau dibebani ganti kerugian.
(3)   Cara-cara untuk mendapatkan ganti kerugian, rehabilitasi dan pembebanan ganti
      kerugian diatur dengan Undang-undang.

                                      BAB II
                               KEKUASAAN KEHAKIMAN

                                           Pasal 7
(1)   Kekuasaan Kehakiman yang berkepribadian Pancasila dan yang menjalankan fungsi
      Hukum sebagai Pengayoman, dilaksanakan oleh Pengadilan dalam lingkungan:
      a.     Peradilan Umum;
      b.     Peradilan Agama;
      c.     Peradilan Militer;
      d.     Peradilan Tata Usaha Negara.
(2)   Semua pengadilan berpuncak pada Mahkamah Agung, yang merupakan pengadilan
      tertinggi untuk semua lingkungan peradilan.
(3)   Peradilan-peradilan tersebut dalam ayat (1) di atas teknis ada di bawah pimpinan
      Mahkamah Agung, tetapi organisatoris, administratif dan finansial ada di bawah
      kekuasaan Departemen Kehakiman, Departemen Agama dan Departemen-departemen
      dalam lingkungan Angkatan Bersenjata.
(4)   Ketentuan dalam ayat (1) tetap membuka kemungkinan untuk usaha penyelesaian
      perkara perdata secara perdamaian di luar pengadilan.

                                      Pasal 8
(1)   Semua pengadilan memeriksa dan memut us dengan tiga orang hakim.
(2)   Untuk memperlancar jalannya peradilan, dan untuk daerah-daerah tertentu juga untuk
      jangka waktu tertentu, dapat diadakan ketentuan lain yang diatur dengan Undang-
      undang.
(3)   Susunan, kekuasaan serta acara dari badan-badan pengadilan diatur dengan Undang-
      undang.
(4)   Pengadilan dapat memeriksa dan memutus perkara di luar hadirnya tertuduh menurut
      ketentuan yang diatur dengan Undang- undang.

                                         Pasal 9
(1)   Di antara para hakim tersebut dalam pasal 8 ayat (1), seorang bertindak sebagai Ketua
      Sidang; Sidang dibantu pula oleh seorang Panitera atau seorang yang ditugaskan
      melakukan pekerjaan panitera.
(2)   Dalam perkara pidana wajib hadir pula seorang penuntut umum, kecuali apabila
      ditentukan lain dengan Undang-undang.

                                      Pasal 10
Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan memutus sesuatu perkara yang
diajukan, dengan dalih, bahwa hukum tidak atau kurang jelas, melainkan wajib dengan
bertanggung jawab kepada Negara dan Revol usi memberikan putusan.

                                     Pasal 11
Untuk kepentingan peradilan, semua pengadilan wajib saling memberi keterangan yang
diminta.

                                            Pasal 12
(1)   Sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali apabila dalami
      Undang-undang ditetapkan lain atau apabila menurut pendapat pengadilan yang disetujui
      oleh Pengadilan setingkat lebih tinggi, terdapat alasan yang penting.
(2)   Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) mengakibatkan batalnya putusan menurut
      hukum.

                                       Pasal 13
Semua putusan pengadilan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

                                         Pasal 14
(1)   Atas semua putusan Pengadilan tingkat pertama dapat dimintakan banding, kecuali
      apabila ditentukan lain dengan Undang-undang.
(2)   Untuk menegakkan hukum sebagai alat revolusi dan/atau untuk memenuhi rasa keadilan
      masyarakat, Penuntut Umum berhak meminta banding, terhadap setiap putusan
      mengenai perkara-perkara kejahatan tertentu yang ditetapkan di dalam Undang-undang.
(3)   Atas putusan pengadilan yang memutus dalam tingkat banding, baik oleh terpidana
      maupun penuntut umum atau pihak ketiga yang dirugikan dapat dimintakan kasasi
      kepada Mahkamah Agung.

                                      Pasal 15
Terhadap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dapat
dimohon peninjauan kembali, hanya apabila terdapat hal-hal atau keadaan-keadaan, yang
ditentukan dengan Undang-undang.
                                        Pasal 16
Apabila dalam suatu perkara terlibat orang-orang yang termasuk wewenang berbagai
lingkungan peradilan, mereka diadili oleh pengadilannya masing-masing kecuali apabila
Undang-undang menetapkan lain.

                                          Pasal 17
(1)   Segala,putusan Pengadilan memuat alasan-alasan dan dasar-dasar putusan itu.
(2)   Putusan itu harus memuat pasal-pasal tertentu dari peraturan yang bersangkutan atau
      apabila hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili, alasan-alasan dan
      dasar-dasar pengadilannya.
(3)   Putusan-putusan pengadilan ditandatangani oleh Ketua serta hakim-hakim yang
      memutus dan panitera yang ikut serta bersidang.
(4)   Penetapan-penetapan, ikhtisar-ikhtisar rapat permusyawaratan dan berita-berita acara
      tentang pemeriksaan sidang ditandatangani oleh Ketua dan Pani tera.

                                   BAB III
                     HUBUNGAN PENGADILAN DAN PEMERINTAH

                                        Pasal 18
Semua pengadilan dapat memberi keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang soal-soal
hukum kepada Pemerintah, apabila diminta.

                                        Pasal 19
Demi kepentingan revolusi, kehormatan Negara dan Bangsa atau kepentingan masyarakat
yang sangat mendesak, Presiden dapat turut atau campur tangan dalam soal-soal pengadilan.

                                       BAB IV
                              HAKIM DAN KEWAJIBANNYA

                                            Pasal 20
(1)   Hakim sebagai alat Revolusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum
      yang hidup dengan mengintegrasikan dari dalam masyarakat guna benar-benar
      mewujudkan fungsi hukum sebagai pengayoman.
(2)   Dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memperhatikan pula
      sifat-sifat yang baik dan yang jahat dari tertuduh.

                                         Pasal 21
(1)   Tertuduh mempunyai hak ingkar terhadap hakim.
(2)   Apabila seorang hakim masih terikat dalam hubungan kekeluargaan tertentu dengan
      hakim anggota, jaksa, penasihat hukum atau panitera dalam suatu perkara tertentu, ia
      wajib sukarela mengundurkan diri dari pemeriksaan perkara itu.
(3)   Begitu pula apabila hakim anggota, penuntut umum atau panitera masih terikat dalam
      hubungan kekeluargaan tertentu dengan yang diadili, ia wajib sukarela mengundurkan
      diri dari pemeriksaan itu.
                                          Pasal 22
Syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai hakim ditentukan dengan Undang-undang.

                                           Pasal 23
Sebelum melakukan jabatannya, hakim, panitera, panitera- pengganti dan juru sita untuk
masing-masing lingkungan peradilan, mengucapkan sumpah menurut cara agama yang
dipeluknya atau janji. Sumpah/janji berbunyi sebagai berikut:
"Saya bersumpah/berjanji:
bahwa saja akan setia kepada Negara, Undang-undang Dasar Republik Indonesia, Revolusi
Indonesia serta kepada Haluan Negara dan pedoman-pedoman pelaksanaannya;
bahwa sesungguhnya saya tidak, baik dengan langsung, maupun dengan tidak langsung,
dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, untuk memperoleh jabatan saya, telah
atau akan memberi atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapa pun juga;
bahwa saya tidak akan menerima pemberian atau hadiah dari orang yang saya ketahui atau
sangka, sedang atau akan berperkara, yang mungkin akan mengenai pelaksanaan jabatan
saya;
bahwa selanjutnya saya akan menjalankan jabatan saya dengan jujur, seksama dan dengan
tidak membeda-bedakan orang dan akan berlaku dalam melaksanakan kewajiban saya, seperti
selayaknya bagi seorang Hakim (pegawai kehakiman) yang berbudi baik dan jujur".

                                      BAB V
                               PELAKSANAAN PUTUSAN

                                        Pasal 24
Pelaksanaan putusan Pengadilan diatur dengan Undang-undang.

                                     Pasal 25
Dalam melaksanakan putusan pengadilan diusahakan supaya keadilan dan perikemanusiaan
tetap terpelihara.

                                       BAB VI
                                   BANTUAN HUKUM

                                      Pasal 26
Hak setiap orang yang mempunyai perkara untuk memperoleh bantuan hukum diatur dengan
Undang-undang.

                                       Pasal 27
Dengan tidak merugikan kepentingan pemeriksaan dalam perkara pidana penasihat hukum
semenjak saat dilakukan penangkapan dan penahanan seseorang dibolehkan menghubungi
dan memberi bantuan hukum padanya, dengan tidak menghadiri pemeriksaan permulaan,
menurut ketentuan-ketentuan Undang-undang.

                                        Pasal 28
Dalam pemberian bantuan itu penasihat hukum wajib senantiasa berusaha dal am rangka tujuan
peradilan melancarkan penyelesaian perkara dengan menjunjung tinggi Pancasila, Manipol
serta pedoman-pedoman pel aksanaannya serta rasa keadilan.
                                          Pasal 29
Semua peraturan-peraturan yang mengatur ketentuan pokok kekuasaan Kehakiman dengan
Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

                                      Pasal 30
Undang-undang ini dinamakan Undang-undang pokok Kekuasaan Kehakiman.

                                         Pasal 31
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-
undang ini dengan penempatannya dal am Lembaran Negara Republik Indonesia.

                               Disahkan Di Jakarta,
                           Pada Tanggal 31 Oktober 1964
                       PD. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                                       Ttd.
                                 Dr. SUBANDRIO

                              Diundangkan Di Jakarta
                           Pada Tanggal 31 Oktober 1964.
                              SEKRETARIS NEGARA,
                                       Ttd.
                                 MOHD. ICHSAN.




                         LEMBARAN NEGARA NOMOR 107
                              PENJELASAN
                    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA,
                           NOMOR 19 TAHUN 1964
                                TENTANG
             KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEKUASAAN KEHAKIMAN

UMUM
Undang-undang tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan Kehakiman bertujuan
meletakkan dasar-dasar bagi penyelenggaraan peradilan, mengatur hubungan peradilan
dengan pencari keadilan. Susunan, acara, pembagian pekerjaan antara para petugas
pengadilan tidak diatur di sini melainkan dalam peraturan-peraturan tersendiri dengan
ketentuan, bahwa Undang-undang tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan Kehakiman
ini, merupakan induknya atau pedoman-pedoman bagi ketentuan-ketentuan lain itu, yang hanya
merupakan pelaksanaan dari padanya.
Mengingat Ketetapan MPRS No. II/MPRS/1960, § 402 No. 34 - 37, maka dalam Undang-
undang ini diusahakan, supaya semua ketentuan yang sesuai dan memupuk kepribadian
Indonesia, dicantumkan, sehingga merupakan suatu peraturan yang sesuai dengan Pancasila
dan Manipol/Usdek. Pribadi manusia Indonesia dengan dan di dalam masyarakat memperoleh
sorotan yang tajam dan memperoleh jaminan yang wajar pula.
Dijaga pula, supaya keadilan dijalankan dengan seobyektif- obyektifnya dengan diwajibkannya
supaya pemeriksaan dilakukan oleh 3 orang hakim, kemungkinan diadakannya peninjauan
kembali putusan pengadilan, pemberian bantuan hukum semenjak seorang ditahan, dan
kemungkinan untuk mengganti kerugian serta rehabilitasi seorang yang tanpa alasan yang sah
atau karena kekeliruan telah ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili dengan dibukanya
kemungkinan pula untuk dituntutnya pejabat yang dengan sengaja telah mengakibatkan
penderitaan yang tak wajar.
Ditegaskan, bahwa peradilan adalah peradilan Negara. Dengan demikian tidak ada tempat bagi
peradilan swapraja atau peradilan Adat. Apabila peradilan-peradilan itu masih ada, maka
selekas mungkin mereka akan dihapuskan, seperti yang secara berangsur-angsur telah
dilakukan. Ketentuan itu tidaklah bermaksud untuk mengingkari hukum tidak tertulis yang
disebut hukum adat. melainkan hanya akan mengal ihkan perkembangan dan penerapan hukum
itu kepada Pengadilan-pengadilan Negara. Dengan ketentuan bahwa hakim wajib menggali,
mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dengan mengintegrasikan diri dalam
masyarakat, telah terjamin sepenuhnya bahwa perkembangan dan penerapan hukum tidak
tertulis itu akan berjalan secara wajar, sehingga turut serta secara aktif merealisasikan
penyatuan dan kesatuan hukum di seluruh Indonesia.
Walaupun pemeriksaan di sidang akan dilakukan oleh 3 orang hakim, namun harus diusahakan
supaya azas, bahwa peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan murah tetap dipegang
teguh. Dalam hukum acara disediakan peraturan tentang pemeriksaan dan pembuktian yang
jauh lebih sederhana sebagaimana akan diatur dalam Undang-undang tentang Hukum Acara
Pidana dan Hukum Acara Perdata.
Peradilan dilakukan "Demi Keadilan berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa" yang bukan berarti
keadilan yang subyektif, melainkan keadilan yang seobyektif-obyektifnya dalam rangka
Pancasila dan Manipol, yang dalam Undang-undang ini diusahakan dengan beberapa
ketentuan tentang syarat sebagai hakim, pemeriksaan yang dilakukan oleh 3 orang hakim,
kewajiban untuk mengintegrasikan diri dalam masyarakat bagi hakim, adanya penasihat hukum,
sidang yang terbuka untuk umum pada azasnya jaminan-jaminan bagi manusia yang sesuai
dengan Pancasila serta pedoman -pedoman pelaksanaannya dan lain sebagainya.
Mengingat luas wilayah Republik Indonesia dan mengingat pula, bahwa berhubung alat-alat
pengangkutan masih jauh dari mencukupi, sedang di segala pelosok tanah air kita terdapat
pencari keadilan, maka diadakanlah ketentuan, bahwa apabila pada suatu daerah terdapat
kekurangan tenaga Hakim, Menteri yang bersangkutan dapat menyimpang dari ketentuan,
bahwa pengadilan memeriksa dan memutus dengan ti ga orang hakim.
Hanya dalam perkara-perkara kejahatan yang berat seperti perkara-perkara subersi, kontra-
revolusi, korupsi besar, dan l ain-lain kejahatan dari musuh-musuh revolusi atau yang membawa
akibat luas dalam masyarakat, yang ditetapkan dengan Undang-undang penunt ut umum berhak
banding, juga terhadap putusan hakim yang membebaskan tertuduh dari segala tuntutan.
Salah suatu hal yang dalam hukum acara yang lalu tidak diatur, adalah peninjauan kembali
putusan. Putusan pengadilan dijatuhkan oleh hakim, yang juga adalah seorang manusia biasa,
yang tidak terluput dari kesalahan dan kekhilafan. Karena itulah dibuka kemungkinan untuk
memohon peninjauan kembali putusan. Syarat-syaratnya akan diatur tersendiri, yaitu dalam
hukum acara. Dengan adanya Lembaga peninjauan kembali putusan, diusahakanlah supaya
pengadilan benar-benar menjalankan keadilan sehingga para pencari keadilan akan dipenuhi
hasratnya dalam mencari keadilan.
Dalam hal ini mungkin terkena gengsi hakim yang telah memutus dalam tingkat pertama,
namun demi keadilan dan demi Pengayoman pula para pencari keadilan wajiblah dijunjung
tinggi kepentingannya. Adalah sesuai dengan Pancasila dan Manipol/Usdek serta pedoman-
pedoman pelaksanaannya, bahwa peradilan Negara Republik Indonesia mempunyai lembaga
peninjauan kembali putusan, karena tidak dapat disangkal lagi bahwa Negara kita adalah
Negara yang berlandaskan hukum.
Suatu lembaga yang baru adalah turun atau campur tangan Presiden dalam urusan peradilan.
Bila kita memegang teguh Trias Politica, maka pastilah lembaga ini tidak akan dapat ditolerir.
Namun kita tidak lagi mengakui Trias Politica. Kita berada dalam Revolusi dan demi
penyelesaian Revolusi tahap demi tahap sampai tercapai masyarakat yang adil dan makmur,
kita persatukan segala tenaga yang progresif termasuk badan-badan dan alat-alat Negara yang
kita jadikan alat Revolusi. Berhubung dengan itu Trias Politica tidak mempunyai tempat sama
sekali dalam Hukum Nasional Indonesia. Presiden/Pemimpin Besar Revolusi harus dapat
melakukan campur tangan atau turun tangan dalam pengadilan, yaitu dalam hal-hal yang
tertentu. Hal-hal yang tertentu ini ialah:
1.     Kepentingan Revolusi, kehormatan Negara dan Bangsa atau kepentingan masyarakat.
2.     Kesemuanya yang tersebut di atas itu harus sangat mendesak.
Tentulah jalan biasa dapat ditempuh, yaitu menunggu, hingga telah dijatuhkan putusan dan
kemudian Kepala Negara memberi grasi akan tetapi jalan ini memakan waktu, sedang
kepentingan Revolusi, kehormatan Negara dan Bangsa atau kepentingan masyarakat yang
sangat mendesak kadang-kadang tidak dapat menunggu demikian lama. Untuk hal yang
demikian inilah diperlukan kebebasan dari Presiden/Pemimpin Besar Revolusi untuk turun atau
campur tangan dalam pengadilan.

PASAL DEMI PASAL

                                             Pasal 1
Peradilan adalah peradilan negara, yang menjalankan dan melaksanakan fungsi Hukum
sebagai Pengayoman dalam Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan
Manipol/ Usdek, yang menuju masyarakat Sosialis Indonesia. Tidak ada tempat bagi peradilan
Swapraja yang bersifat faodalistis, atau peradilan Adat yang dilakukan bukan alat perlengkapan
Negara. Bahwa di sana sini diadakan perdamaian atau perwasitan, tidaklah dilarang, bahkan
dianjurkan, namun perlu diperhatikan, bahwa Negara tidak memberi kekuatan atau akibat
hukum terhadap putusan perdamaian atau perwasitan. Keadilan dapat dicari dan diperoleh
pada pengadilan yang menjalankan fungsi Hukum sebagai Pengayoman. Dengan demikian
diusahakan supaya perkembangan hukum dapat berjalan secara terpimpin dan wajar.
                                         Pasal 2
(1)   "Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" adalah disesuaikan dengan
      pasal 29 Undang-undang Dasar yang berbunyi:
      1.    Negara berdasarkan atas ke-Tuhanan Yang Maha Esa;
      2.    Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
            masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
            Rumusan ini berlaku untuk semua pengadilan dalam semua lingkungan peradilan.
(2)   Peradilan harus sederhana. Tidak perlu satu acara yang berbelit-belit, yang tidak
      memuaskan pencari keadilan. Hukum adalah diperuntukkan bagi mereka, karena itulah
      mereka wajib mengerti hukumnya. Peradilan harus cepat, hanya dengan kecepatan,
      perasaan keadilan dapat dipenuhi. Proses yang bertahun-tahun, yang kadang-kadang
      harus dilanjutkan oleh para ahli waris pencari keadilan, harus dihindarkan sejauh-
      jauhnya. Peradilan harus murah. Pengadilan adalah untuk rakyat karena itu peradilan
      harus dilakukan dengan biaya yang ringan supaya rakyat pencari keadilan dapat
      membayarnya.

                                               Pasal 3
Ini adalah sendi peradilan. Di sini terlihat dengan jelas hasrat Pemerintah untuk memupuk dan
membina kepribadian pengadilan.
Pengadilan mengadili menurut hukum yang dijalankannya dengan kesadaran, bahwa hukum
adalah landasan dan alat Negara dan di mana Negara ada di dalam Revolusi menjadi alat
Revolusi, yang memberi Pengayoman agar cita-cita luhur Bangsa tercapai dan terpelihara dan
bahwa sifat-sifat hukum adalah berakar pada kepribadian Bangsa, serta dengan kesadaran
bahwa tugas Hakim ialah dengan bert anggung jawab sepenuhnya kepada negara dan Revolusi
turut serta membangun dan menegakkan masyarakat adil dan makmur yang berkepribadian
Pancasila, menurut garis-garis besar haluan Negara.

                                         Pasal 4
Di sini nampak penjunjungan tinggi kepribadian manusia dengan dan di dalam masyarakat,
sesuai dengan Pancasila.

                                         Pasal 5
Di sini nampak penjunjungan tinggi kepribadian manusia dengan dan di dalam masyarakat,
sesuai dengan Pancasila.

                                         Pasal 6
Di sini nampak penjunjungan tinggi kepribadian manusia dengan dan di dalam masyarakat,
sesuai dengan Pancasila.

                                          Pasal 7
(1)   Undang-undang ini membedakan antar Peradilan Umum, Peradilan Khusus dan
      Peradilan Tata Usaha Negara.
      Peradilan Umum antara lain meliputi pengadilan Ekonomi, Pengadilan Subversi,
      Pengadilan Korupsi.
      Peradilan Khusus terdiri dari Pengadilan Agama dan Pengadilan Militer. Yang
      dimaksudkan dengan Peradilan Tata Usaha Negara adalah yang disebut "peradilan
      administratif" dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No.
      II/MPRS/1960, dan antara lain meliputi juga yang disebut "peradilan kepegawaian" dalam
      pasal 21 Undang-undang No. 18 tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
      Kepegawaian (Lembaran Negara tahun 1961 No. 263; Tambahan Lembaran Negara
      No.2312).
(2)   Cukup jelas.
(3)   Tata Usaha Negara tentang soal-soal Organisatoris administratif dan finansiil ada di
      bawah kekuasaan Departemen K ehakiman.
(4)   Cukup jelas.

                                          Pasal 8
(1)   Dengan peradilan yang dijalankan oleh 3 orang hakim secara kolegial ini, maka
      dijaminlah pemberian keadilan yang seobyektif-obyektifnya.
(2)   Untuk memperlancar jalannya peradilan, maka mengenai perkara-perkara kecil seperti
      pelanggaran dan kejahatan yang bersifat sederhana baik mengenai pembuktiannya
      maupun penjatuhan pidananya diadakan peradilan kilat yang dilakukan oleh seorang
      Hakim. Di daerah-daerah di mana masih sangat terasa akan kekurangan tenaga hakim
      dan di mana jarak antara satu tempat dan lainnya sangatlah jauh, sedang alat
      pengangkutan juga masih sangat tidak memuaskan, amat sukar untuk dengan sekaligus
      berpijak pada azas peradilan dengan 3 orang hakim. Namun keadilan ini tidak dapat
      berlangsung selamanya, karena itu batas waktu diberikan kepada penyimpangan
      tersebut, sehingga benar-benar akan merupakan pendorong bagi Menteri yang
      bersangkutan untuk dalam waktu yang singkat memenuhi azas peradilan dengan 3 oran g
      hakim.
(3)   Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang yang mengatur badan-badan Peradilan
      Agama dan tentang Mahkamah Agung mengenai lingkungan Peradilan Agama
      wewenang atau kekuasaannya, susunan dan hukum acara direncanakan oleh
      Departemen Agama dan harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum dari agama
      yang bersangkutan.
(4)   Cukup jelas.

                                            Pasal 9
Cukup jelas.

                                          Pasal 10
Dengan positif ditentukan bahwa hakim wajib mencari dan menemukan hukum. Hakim
dianggap mengenal hukum. Karena itu ia tidak boleh menolak memberi keadilan. Hakim
mempunyai kedudukan yang tinggi di dalam masyarakat. Andai kata ia tidak dapat menemukan
hukum tertulisnya. Ia wajib mencari hukum tak tertulisnya atau memutus sebagai seorang yang
bijaksana dengan bertanggung jawab kepada Negara dan Revolusi. Ia wajib berani memutus,
demi keadilan dan Pengayoman, untuk ikut serta membangun masyarakat yang adil dan
makmur. Penolakannya akan sungguh menurunkan deraj at dan martabatnya.

                                         Pasal 11
Untuk kepentingan peradilan dirasakan perlu untuk mengadakan kerjasama yang baik antara
semua pengadilan dari berbagai lingkungan peradilan. Maka sudah sewajarnyalah apabila
semua pengadilan itu wajib saling memberi keterangan yang diminta.

                                          Pasal 12
Alasan-alasan yang penting di antaranya ialah bila terdapat perkara k esusilaan, perkara rahasia
negara dan sebagainya.
                                         Pasal 13
Cukup jelas.

                                         Pasal 14
(1)   Cukup jelas.
(2)   Oleh karena hakim dan penuntut umum masing-masing merupakan Alat Revolusi maka
      sudah sewajarnyalah bahwa sebelum hakim menjatuhkan putusan terakhir dalam
      perkara pidana diadakanlah musyawarah dengan penuntut umum. Hak penuntut umum
      untuk minta banding terutama ditujukan terhadap perkara-perkara yang menyangkut
      kepentingan Revolusi seperti perkara subversi. korupsi dan lain sebagainya serta juga
      terhadap perkara-perkara yang menyangkut rasa keadilan masyarakat yang ditetapkan di
      dalam Undang-undang.
(3)   Mengingat kepentingan-kepentingan tersebut adalah kepentingan-kepentingan yang
      perlu sekali mendapat perlindungan maka hak minta banding bagi Penuntut Umum juga
      berlaku terhadap putusan Pengadilan yang menyatakan pembebasan terdakwa dari
      segala tuduhan.
(4)   Cukup jelas.

                                           Pasal 15
Pasal ini mengatur tentang peninjauan kembali putusan pengadilan atau herziening. Peninjauan
kembali putusan merupakan alat hukum yang istimewa dan pada galibnya baru dilakukan
setelah alat-alat hukum lainnya telah dipergunakan tanpa hasil. Syarat-syaratnya ditetapkan
dalam Hukum Acara. Pada umumnya, peninjauan kembali putusan hanya dapat dilakukan,
apabila terdapat nova, yaitu fakta-fakta atau keadaan-keadaan baru, yang pada waktu
dilakukan peradilan yang dahulu, tidak tampak atau memperoleh perhatian.

                                        Pasal 16
Pasal ini mengatur koneksitas antara pengadilan dari beberapa lingkungan. Dalam hal ini
ditentukan, bahwa mereka diadili oleh pengadilannya masing-masing. Undang-undang dapat
menetapkan bahwa terhadap ketentuan ini dapat diadakan penyimpangan. Di dalam Undang-
undang No. 5 Tahun 1950 ditentukan bahwa penyimpangan dapat dilakukan atas persetujuan
Menteri Kehakiman dan Menteri Pertahanan.

                                         Pasal 17
Cukup jelas.

                                    Pasal 18
Dengan Pemerintah dimaksudkan bukan Pemerintah Pusat saja, melainkan juga Pemerintah
Daerah.

                                         Pasal 19
Pengadilan adalah tidak bebas dari pengaruh kekuasaan eksekutif dan kekuasaan membuat
Undang-undang. Sandaran yang terutama bagi pengadilan sebagai alat Revolusi adalah
Pancasila dan Manipol/Usdek. Segala sesuatu yang merupakan persoalan hukum berbentuk
perkara-perkara yang diajukan, wajib diputus dengan sandaran itu dengan mengingat fungsi
Hukum sebagai pengayoman. Akan tetapi adakalanya, bahwa Presiden/Pemimpin Besar
Revolusi harus dapat turun atau campur tangan baik dalam perkara perdata maupun dalam
perkara pidana. Hal ini disebabkan karena adanya kepentingan-kepentingan Negara dan
Bangsa yang lebih besar.
Tidak diadilinya seseorang, atau cara-cara maupun susunan pengadilannya, mungkin dapat
ditentukan oleh Presiden dalam hal itu. Akan tetapi, keadilan ini adalah keadaan perkecualian
yang istimewa. Syaratnya ialah apabila kehormatan Negara dan Bangsa yang sangat
mendesak, memerlukan turun atau campur tangan Presiden. Memang jalan biasa dapat
ditempuh. Presiden dapat menanti hingga perkara selesai diadili dan diputus dan baru
kemudian memberi grasi. Akan tetapi mungkin jalan ini terlalu panjang dan lama. Itulah
sebabnya bahwa dalam keadaan yang sangat mendesak, Presiden/Pemimpin Besar Revolusi
diberi wewenang untuk turun atau campur tangan.

                                          Pasal 20
(1)   Hakim adalah alat Revolusi. Sebagai alat Revolusi ia wajib mengenal Revolusi. Untuk
      mengenal Revolusi, ia tidak boleh memisahkan atau mengasingkan diri dari masyarakat.
      Ia tidak boleh takut, bahwa ia akan dituduh memihak. Ia memang memihak, akan tetapi
      memihak kepada Revolusi dan kebenaran.
      Hanya dengan terjun secara aktif dalam masyarakat, dengan aktif ikut serta dalam
      pergolakan masyarakat, dengan pula ikut serta membangun masyarakat yang adil dan
      makmur, ia akan mengenal, merasakan dan mampu menyelami perasaan keadilan
      rakyat.
      Dengan demikian ia akan dapat menggali nilai-nilai hukum dan dengan demikian pula ia
      akan dapat menjalankan fungsi hukum sebagai pengayoman dengan sempurna.
(2)   Baik sifat-sifat yang jahat maupun yang baik dari orang yang akan dijatuhi pidana wajib
      diperhatikan hakim dalam mempertimbangkan pidana yang akan dijatuhkan. Keadaan-
      keadaan pribadi ini sangat penting untuk bahan permusyawaratan tentang seseorang
      terutama untuk mempertimbangkan alat-alat yang akan diterapkan terhadapnya.
      Keadaan-keadaan pribadi ini dapat diperoleh dari keterangan kawan-kawan orang itu
      yang dekat, kepala Rukun Tetangganya, keterangan seorang dokter ahli jiwa dan
      sebagainya.

                                           Pasal 21
(1)   Yang dimaksudkan dengan "hak ingkar" adalah hak seorang tertuduh untuk menolak
      diadili oleh seorang hakim. Apabila hakim mempunyai hubungan kekeluargaan dengan si
      tertuduh atau mempunyai kepentingan secara langsung atau tidak langsung dalam
      perkaranya, maka si tertuduh dapat mempergunaka n hak ingkarnya terhadap hakim
      dengan mengemukakan keberatan-keberatan untuk diadili oleh hakim yang
      bersangkutan.
(2)   Cukup jelas.
(3)   Cukup jelas.

                                          Pasal 22
Cukup jelas.

                                          Pasal 23
Cukup jelas.

                                          Pasal 24
Cukup jelas.

                                          Pasal 25
Cukup jelas.
                                             Pasal 26
Merupakan azas yang sangat penting, bahwa seorang yang terkena perkara mempunyai
wewenang untuk memperoleh bantuan hukum. Hal ini dianggap perlu karena seorang yang
terkena perkara, wajib diberi perlindungan sewajarnya, sehingga ia dapat benar-benar
merasakan, bahwa dalam keadaan bagaimanapun baginya, hukum tetap berfungsi sebagai
pengayoman. Dalam pada itu perlu diingat pula, bahwa walaupun ia telah ditangkap, ditahan,
dituntut dan diadili, ia dianggap tidak bersalah, sebelum putusan memperoleh kekuatan hukum
yang tetap. Karena pentingnya kedudukan penasehat hukum, maka diusahakan supaya
diadakan Undang-undang tersendiri tentang bantuan hukum.

                                          Pasal 27
Sesuai dengan rasa perikemanusiaan maka seorang tertuduh, selama belum terbukti
kesalahannya harus dianggap tidak bersalah dan harus diperlakukan sesuai dengan
martabatnya sebagai manusia.
Karena itu ia harus dibolehkan untuk berhubungan dengan keluarga atau penasehat hukumnya
sejak ia ditahan. Tapi hubungan ini dengan sendirinya tidak boleh merugikan kepentingan
pemeriksaan yang dimulai dengan penyidikan. Untuk itu pegawai penyidik dapat melakukan
pengawasan terhadap hubungan tersebut dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk jaksa dan
sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam hukum acara pidana.

                                         Pasal 28
Cukup jelas.
                                         Pasal 29
Cukup jelas.

                                         Pasal 30
Cukup jelas.

                                         Pasal 31
Cukup jelas.



                                     Mengetahui:
                                 SEKRETARIS NEGARA,
                                        Ttd.
                                    MOHD. ICHSAN.




                     TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 2699


Silahkan download versi PDF nya sbb:
ketentuanketentuan_pokok_kekuasaan_kehakiman_(uu_19.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Sebutkan beberapa cara yang dilakukan masyarakat untuk menolak undang undang yang berlaku. Sebutkan ketentuan ketentuan yang termuat dalam uud. Cara yang dilakukan masyarakat untuk menolak undang undang yang berlaku. Ketentuan ketentuan yang termuat dalam uud. Ketentuan yang termuat dalam uud. Sebutkan beberapa cara yg dilakukan masyarakat untuk menolak undang undang yg berlaku. Cara masyarakat untuk menolak undang undang yang berlaku.

Https://carapedia.com/ketentuan_ketentuan_pokok_kekuasaan_kehakiman_thn_1964_info1131.html. Beberapa cara yang dilakukan masyarakat untuk menolak undang undang yang berlaku. Sebutkan 3 kekuatan kehakiman di indonesia. Sebutkan beberapa cara yang dilakukan masyarakat untuk menolak uu yang berlaku. Http://carapedia.com/ketentuan_ketentuan_pokok_kekuasaan_kehakiman_thn_1964_info1131.html. Cara masyarakat menolak undang undang yang berlaku. Cara masyarakat menolak uu yg berlaku.

Cara menolak undang undang yang berlaku. Cara masyarakat menolak uu yang berlaku. Sebutkan beberapa cara yang dilakukan masyarakat until menolak uu. Cara menolak uu yang berlaku. Cara masyarakat menolak undang undang. Cara yang dilakukan masyarakat untuk menolak uu yang berlaku.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.