Previous
Next

2004

Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia (UU 16 thn 2004)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia :
                        UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                  NOMOR 16 TAHUN 2004
                                          TENTANG
                            KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA


                       DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


                             PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


            :   a.
Menimbang               bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum yang
                     berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
                     Tahun 1945 maka penegakan hukum dan keadilan merupakan salah satu syarat
                     mutlak dalam mencapai tujuan nasional;

                b.      bahwa Kejaksaan Republik Indonesia termasuk salah satu badan
                     yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman menurut
                     Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

                c.      bahwa untuk lebih memantapkan kedudukan dan peran Kejaksaan Republik
                     Indonesia sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara
                     di bidang penuntutan harus bebas dari pengaruh kekuasaan pihak mana pun;

                d.      bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan
                     Republik Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
                     kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan menurut
                     Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

                e.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
                     huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang
                     Kejaksaan Republik Indonesia;
            :   1.
Mengingat              Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 24 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
                     Republik Indonesia Tahun 1945;
                2.      Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
                     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
                     Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
                3.      Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
                     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan
                     Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358);


                                        Dengan Persetujuan Bersama
                         DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                                   dan
                                    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


                                             MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA.


                                                  BAB I
                                         KETENTUAN UMUM
                                             Bagian Pertama
                                                Pengertian
                                                 Pasal 1




           Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
            1.       Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang
                 untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang
                 telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan
                 undang-undang.
            2.       Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang
                 ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
            3.      Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara ke
                 pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur
                 dalam Hukum Acara Pidana dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus
                 oleh hakim di sidang pengadilan.
            4.      Jabatan Fungsional Jaksa adalah jabatan yang bersifat keahlian teknis dalam
                 organisasi kejaksaan yang karena fungsinya memungkinkan kelancaran
                 pelaksanaan tugas kejaksaan.


                                              Bagian Kedua
                                               Kedudukan
                                                 Pasal 2



           (1) Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya dalam Undang-Undang ini
               disebut kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan
               negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.
               Kekuasaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara
           (2) merdeka.
           (3) Kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah satu dan tidak terpisahkan.


                                                 Pasal 3
           Pelaksanaan kekuasaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diselenggarakan
           oleh Kejaksaan Agung, kejaksaan tinggi, dan kejaksaan negeri.


                                                 Pasal 4
(1) Kejaksaan Agung berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia dan daerah
    hukumnya meliputi wilayah kekuasaan negara Republik Indonesia.
      Kejaksaan tinggi berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya
(2)
      meliputi wilayah provinsi.
(3)
      Kejaksaan negeri berkedudukan di ibukota kabupaten/kota yang daerah hukumnya
      meliputi daerah kabupaten/kota.


                                      BAB II
                             SUSUNAN KEJAKSAAN
                                  Bagian Pertama
                                      Umum
                                      Pasal 5
Susunan kejaksaan terdiri dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan
Negeri.


                                      Pasal 6
(1) Susunan organisasi dan tata kerja kejaksaan ditetapkan oleh Presiden atas usul
    Jaksa Agung.
(2)
    Kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri dibentuk dengan Keputusan
    Presiden atas usul Jaksa Agung.


                                        Pasal 7
(1) Dalam hal tertentu di daerah hukum kejaksaan negeri dapat dibentuk cabang
    kejaksaan negeri.
(2)
    Cabang kejaksaan negeri dibentuk dengan Keputusan Jaksa Agung.


                                     Bagian Kedua
                                         Jaksa
                                        Pasal 8
(1) Jaksa diangkat dan diberhentikan oleh Jaksa Agung.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, jaksa bertindak untuk dan atas
    nama negara serta bertanggung jawab menurut saluran hierarki.
      Demi keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, jaksa
(3)
      melakukan penuntutan dengan keyakinan berdasarkan alat bukti yang sah.
    Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, jaksa senantiasa bertindak
(4) berdasarkan hukum dengan mengindahkan norma-norma keagamaan, kesopanan,
    kesusilaan, serta wajib menggali dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan
    yang hidup dalam masyarakat, serta senantiasa menjaga kehormatan dan martabat
    profesinya.
    Dalam hal melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jaksa diduga
    melakukan tindak pidana maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan,
(5) penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang bersangkutan hanya dapat
    dilakukan atas izin Jaksa Agung.


                                          Pasal 9


(1) Syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi jaksa adalah:
       a.     warga negara Indonesia;
       b.     bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
       c.      setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
            Indonesia Tahun 1945;
       d.     berijazah paling rendah sarjana hukum;
       e.      berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi
            35 (tiga puluh lima) tahun;
       f.     sehat jasmani dan rohani;
       g.     berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan
       h.     pegawai negeri sipil.



(2) Selain syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk dapat diangkat menjadi
    jaksa, harus lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan jaksa.
    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, syarat, atau petunjuk pelaksanaan untuk
(3) mengikuti pendidikan dan pelatihan pembentukan jaksa sebagaimana dimaksud
    pada ayat (2) ditetapkan oleh Jaksa Agung.


                                          Pasal 10
(1) Sebelum memangku jabatannya, jaksa wajib mengucapkan sumpah atau janji
    menurut agamanya di hadapan Jaksa Agung.
      Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
(2)

      ?Saya bersumpah/berjanji:
      bahwa saya akan setia kepada dan mempertahankan negara kesatuan Republik
      Indonesia, serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang
      Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melaksanakan peraturan
      perundang-undangan yang berlaku bagi negara Republik Indonesia.
      bahwa saya senantiasa menjunjung tinggi dan akan menegakkan hukum,
      kebenaran dan keadilan, serta senantiasa menjalankan tugas dan wewenang dalam
      jabatan saya ini dengan sungguh-sungguh, saksama, obyektif, jujur, berani,
      profesional, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, jender, dan
      golongan tertentu dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya,
      serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Esa, masyarakat,
      bangsa, dan negara.
      bahwa saya senantiasa akan menolak atau tidak menerima atau tidak mau
      dipengaruhi oleh campur tangan siapa pun juga dan saya akan tetap teguh
      melaksanakan tugas dan wewenang saya yang diamanatkan undang-undang
      kepada saya.
      bahwa saya dengan sungguh-sungguh, untuk melaksanakan tugas ini, langsung
      atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga, tidak
      memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapa pun juga.
      bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak
      sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga suatu
      janji atau pemberian?.


                                          Pasal 11

(1) Kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang ini, jaksa dilarang merangkap
    menjadi:
       a.      pengusaha, pengurus atau karyawan badan usaha milik negara/daerah,
            atau badan usaha swasta;
       b.     advokat.
      Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan atau pekerjaan yang dilarang dirangkap
      selain jabatan atau pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan
      Peraturan Pemerintah.
(2)
                                      Pasal 12
Jaksa diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena:
a. permintaan sendiri;
b. sakit jasmani atau rohani terus-menerus;
c. telah mencapai usia 62 (enam puluh dua) tahun;
d. meninggal dunia;
e. tidak cakap dalam menjalankan tugas.


                                      Pasal 13

(1) Jaksa diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan :
     a.       dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan,
          berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
          tetap;
     b.      terus    menerus     melalaikan     kewajiban    dalam     menjalankan
          tugas/pekerjaannya;
     c.      melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
     d.      melanggar sumpah atau janji jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
          10; atau
     e.      melakukan perbuatan tercela.
(2) Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan setelah
    jaksa yang bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri di
    hadapan Majelis Kehormatan Jaksa.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis
    Kehormatan Jaksa, serta tata cara pembelaan diri ditetapkan oleh Jaksa Agung.


                                          Pasal 14
(1) Jaksa yang diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya, dengan sendirinya
    diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil.
    Sebelum diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
(2) jaksa yang bersangkutan dapat diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Jaksa
    Agung.
(3) Setelah seorang jaksa diberhentikan sementara dari jabatan fungsionalnya berlaku
    pula ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) tentang
    kesempatan untuk membela diri.


                                          Pasal 15
(1) Apabila terdapat perintah penangkapan yang diikuti dengan penahanan terhadap
    seorang jaksa, dengan sendirinya jaksa yang bersangkutan diberhentikan
    sementara dari jabatannya oleh Jaksa Agung.
    Dalam hal jaksa dituntut di muka pengadilan dalam perkara pidana sebagaimana
(2) dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
    Hukum Acara Pidana tanpa ditahan, jaksa dapat diberhentikan sementara dari
    jabatannya oleh Jaksa Agung.
                                      Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian dengan hormat,
pemberhentian tidak dengan hormat, dan pemberhentian sementara, serta hak-hak
jabatan fungsional jaksa yang terkena pemberhentian diatur dengan Peraturan
Pemerintah.


                                      Pasal 17
Ketentuan mengenai tunjangan jabatan fungsional jaksa diatur dengan Peraturan
Presiden.


                                   Bagian Ketiga
               Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, dan Jaksa Agung Muda
                                      Pasal 18


(1) Jaksa Agung adalah pimpinan dan penanggung jawab tertinggi kejaksaan yang
    memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang kejaksaan.
      Jaksa Agung dibantu oleh seorang Wakil Jaksa Agung dan beberapa orang Jaksa
(2)
      Agung Muda.
(3)
      Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung merupakan satu kesatuan unsur pimpinan.
(4)
      Jaksa Agung Muda adalah unsur pembantu pimpinan.


                                         Pasal 19
(1) Jaksa Agung adalah pejabat negara.
(2) Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
                                        Pasal 20
Syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung adalah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, dan huruf g.


                                        Pasal 21
Jaksa Agung dilarang merangkap menjadi:
 a.       pejabat negara lain atau penyelenggara negara menurut peraturan perundang-
       undangan;
 b.       advokat;
 c.       wali, kurator/pengampu, dan/atau pejabat yang terkait dalam perkara yang
       sedang diperiksa olehnya;
 d.       pengusaha, pengurus atau karyawan badan usaha milik negara/daerah, atau
       badan usaha swasta;
 e.       notaris, notaris pengganti, atau pejabat pembuat akta tanah;
 f.       arbiter, badan atau panitia penyelesaian sengketa yang dibentuk berdasarkan
       peraturan perundang-undangan;
 g.       pejabat lembaga berbentuk komisi yang dibentuk berdasarkan undang-
       undang; atau
 h.       pejabat pada jabatan lainnya yang ditentukan berdasarkan undang-undang.


                                        Pasal 22
(1) Jaksa Agung diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena:
      a. meninggal dunia;
      b. permintaan sendiri;
      c. sakit jasmani atau rohani terus menerus;
      d. berakhir masa jabatannya;
      e. tidak lagi memenuhi salah satu syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.



(2) Pemberhentian dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
    dengan Keputusan Presiden.


                                          Pasal 23
(1) Wakil Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Jaksa
    Agung.
(2)
    Wakil Jaksa Agung bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
(3)
    Yang dapat diangkat menjadi Wakil Jaksa Agung adalah Jaksa Agung Muda, atau
    yang dipersamakan dengan memperhatikan jenjang dan jabatan karier.


                                        Pasal 24
(1) Jaksa Agung Muda diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Jaksa
    Agung.
(2)
    Yang dapat diangkat menjadi Jaksa Agung Muda adalah jaksa sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 8 yang berpengalaman sebagai kepala kejaksaan tinggi atau
    jabatan yang dipersamakan dengan jabatan kepala kejaksaan tinggi.
(3) Jaksa Agung Muda dapat diangkat dari luar lingkungan kejaksaan dengan syarat
    mempunyai keahlian tertentu.
    Wakil Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda diberhentikan dengan hormat dari
(4) jabatannya karena:

    a. meninggal dunia;
    b. permintaan sendiri;
    c. sakit jasmani atau rohani terus menerus;
    d. berakhir masa jabatannya;
    e. tidak lagi memenuhi salah satu syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.


                                        Pasal 25
(1) Dalam hal Wakil Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda dinilai melakukan
    perbuatan yang dapat menyebabkan pemberhentian tidak dengan hormat
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), Presiden atas usul Jaksa Agung
    dapat memberhentikan untuk sementara dari jabatannya sebelum diambil tindakan
    pemberhentian tersebut.
    Ketentuan tentang pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2),
(2) berlaku pula terhadap Wakil Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda.


                                    Bagian Keempat
               Kepala Kejaksaan Tinggi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi,
            Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri
                                        Pasal 26
(1) Kepala kejaksaan tinggi adalah pimpinan kejaksaan tinggi yang mengendalikan
    pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di daerah hukumnya.
      Kepala kejaksaan tinggi dibantu oleh seorang wakil kepala kejaksaan tinggi
(2)
      sebagai kesatuan unsur pimpinan, beberapa orang unsur pembantu pimpinan, dan
      unsur pelaksana.


                                         Pasal 27


(1) Kepala kejaksaan negeri adalah pimpinan kejaksaan negeri yang mengendalikan
    pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di daerah hukumnya.
    Kepala kejaksaan negeri dibantu oleh beberapa orang unsur pembantu pimpinan
(2) dan unsur pelaksana.

    Kepala cabang kejaksaan negeri adalah pimpinan cabang kejaksaan negeri
(3) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan
    wewenang kejaksaan di sebagian daerah hukum kejaksaan negeri yang
    membawahkannya.
      Kepala cabang kejaksaan negeri dibantu oleh beberapa orang unsur pelaksana.
(4)
                                       Pasal 28


Yang dapat diangkat menjadi kepala kejaksaan tinggi, wakil kepala kejaksaan tinggi,
kepala kejaksaan negeri, dan kepala cabang kejaksaan negeri adalah jaksa yang
memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan lebih lanjut oleh Jaksa Agung.




                                    Bagian Kelima


                          Jabatan Fungsional dan Tenaga Ahli


                                       Pasal 29
(1) Pada kejaksaan dapat ditugaskan pegawai negeri yang tidak menduduki jabatan
    fungsional jaksa, yang diangkat dan diberhentikan oleh Jaksa Agung menurut
    peraturan perundang-undangan.
(2)
    Pegawai negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat sebagai
    tenaga ahli atau tenaga tata usaha untuk mendukung pelaksanaan tugas dan
    wewenang kejaksaan.
(3)
    Selain tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pada kejaksaan dapat
    diangkat tenaga ahli bukan dari pegawai negeri.


                                       BAB III
                            TUGAS DAN WEWENANG
                                    Bagian Pertama
                                       Umum
                                       Pasal 30
(1) Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang:
    a.      melakukan penuntutan;

    b.      melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah
         memperoleh kekuatan hukum tetap;

    c.      melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat,
         putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;

    d.      melakukan     penyidikan     terhadap     tindak    pidana     tertentu
         berdasarkan undang-undang;

    e.      melengkapi berkas perkara         tertentu   dan   untuk itu     dapat
         melakukan     pemeriksaan     tambahan      sebelum    dilimpahkan     ke
         pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan
         penyidik.

(2) Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa
   khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk
   dan atas nama negara atau pemerintah.
(3) Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, kejaksaan turut
   menyelenggarakan kegiatan:

   a.    peningkatan kesadaran hukum masyarakat;

   b.    pengamanan kebijakan penegakan hukum;

   c.    pengawasan peredaran barang cetakan;

   d.     pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan
      masyarakat dan negara;

      e.     pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;

      f.     penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.



                                         Pasal 31

Kejaksaan dapat meminta kepada hakim untuk menempatkan seorang terdakwa di
rumah sakit, tempat perawatan jiwa, atau tempat lain yang layak karena yang
bersangkutan tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkan oleh hal-hal yang dapat
membahayakan orang lain, lingkungan, atau dirinya sendiri.



                                         Pasal 32

Di samping tugas dan wewenang tersebut dalam Undang-Undang ini, kejaksaan dapat
diserahi tugas dan wewenang lain berdasarkan undang-undang.



                                         Pasal 33

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, kejaksaan membina hubungan kerja
sama dengan badan penegak hukum dan keadilan serta badan negara atau instansi
lainnya.



                                         Pasal 34

Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi
pemerintah lainnya.



                                       Bagian Kedua

                                          Khusus

                                         Pasal 35

Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang:

 a.          menetapkan serta mengendalikan kebijakan penegakan hukum dan keadilan
           dalam ruang lingkup tugas dan wewenang kejaksaan;

 b.          mengefektifkan proses penegakan hukum yang diberikan oleh undang-
           undang;
 c.       mengesampingkan perkara demi kepentingan umum;

 d.       mengajukan kasasi demi kepentingan hukum kepada Mahkamah Agung
       dalam perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara;

 e.       dapat mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung
       dalam pemeriksaan kasasi perkara pidana;

 f.       mencegah atau menangkal orang tertentu untuk masuk atau keluar wilayah
       Negara Kesatuan Republik Indonesia karena keterlibatannya dalam perkara
       pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                                          Pasal 36

(1) Jaksa Agung memberikan izin kepada tersangka atau terdakwa untuk berobat atau
      menjalani perawatan di rumah sakit dalam negeri, kecuali dalam keadaan
      tertentu dapat dilakukan perawatan di luar negeri.

(2) Izin secara tertulis untuk berobat atau menjalani perawatan di dalam negeri
      diberikan oleh kepala kejaksaan negeri setempat atas nama Jaksa Agung,
      sedangkan untuk berobat atau menjalani perawatan di rumah sakit di luar negeri
      hanya diberikan oleh Jaksa Agung.
(3)
      Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), hanya diberikan atas dasar
      rekomendasi dokter, dan dalam hal diperlukannya perawatan di luar negeri
      rekomendasi tersebut dengan jelas menyatakan kebutuhan untuk itu yang dikaitkan
      dengan belum mencukupinya fasilitas perawatan tersebut di dalam negeri.



                                           Pasal 37

(1) Jaksa Agung bertanggung jawab atas penuntutan yang dilaksanakan secara
      independen demi keadilan berdasarkan hukum dan hati nurani.

(2) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
      kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan prinsip
      akuntabilitas.



                                          BAB IV

                                  KETENTUAN LAIN

                                          Pasal 38

Untuk meningkatkan kualitas kinerja kejaksaan, Presiden dapat membentuk sebuah
komisi yang susunan dan kewenangannya diatur oleh Presiden.



                                        Pasal 39

Kejaksaan berwenang menangani perkara pidana yang diatur dalam Qanun
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana.



                                        BAB V

                            KETENTUAN PERALIHAN

                                        Pasal 40

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan kejaksaan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
atau belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini.



                                        BAB VI

                             KETENTUAN PENUTUP

                                        Pasal 41

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991
tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1991 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3451),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



                                        Pasal 42

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.



Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
                         Disahkan di Jakarta
                         pada tanggal 26 Juli 2004
                         PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                                         ttd
                           MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
             Diundangkan di Jakarta
             pada tanggal 26 Juli 2004
 SEKRETARIS NEGARA
 REPUBLIK INDONESIA,
            ttd


  BAMBANG KESOWO




            LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 67




  Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet Bidang
Hukum dan Perundang-undangan,
                  ttd

    Lambock V. Nahattands


Silahkan download versi PDF nya sbb:
kejaksaan_republik_indonesia_(uu_16_thn_2004)_16.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Apakah peran kejaksaan republik indonesia norma 16 thn 2004.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.