Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1966
  • » Undang-Undang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia Dalam Dana Moneter Inernasional (international Monetary Fund) Dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi Dan Pembangunan (international Bank For (UU 9 thn 1966)

1966

Undang-Undang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia Dalam Dana Moneter Inernasional (international Monetary Fund) Dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi Dan Pembangunan (international Bank For (UU 9 thn 1966)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1966 Tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia Dalam Dana Moneter Inernasional (international Monetary Fund) Dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi Dan Pembangunan (international Bank For :
                    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                           NOMOR 9 TAHUN 1966
                                TENTANG
      KEANGGOTAAN KEMBALI REPUBLIK INDONESIA DALAM DANA MONETER
INERNASIONAL (INTERNATIONAL MONETARY FUND) DAN BANK INTERNASIONAL UNTUK
 REKONSTRUKSI DAN PEMBANGUNAN (INTERNATIONAL BANK FOR RECONSTRUCTION
                            AND DEVELOPMENT)

                             PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.   bahwa dalam rangka penyelenggaraan hubungan ekonomi internasional dan sesuai dengan
     pasal 56, 61, 64 dan 65 Bab VIII Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
     No. XXIII/MPRS/1966, dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No.
     XlI/MPRS/1966, perlu agar Republik Indonesia kembali menjadi anggota Dana Moneter
     Internasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan
     Pembangunan (International Bank for Reconstruction and Development);
b.   bahwa persetujuan kembali Republik Indonesia dalam keanggotaan tersebut huruf a perlu
     disetujui dengan Undang- undang.

Mengingat:
1.   Pasal 5 ayat (1), pasal 11, pasal 20 ayat (1) dan pasal 33 Undang-Undang Dasar;
2.   Pasal 56, 61, 64 dan 65 Bab VIII Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
     No. XXIII/MPRS/1966 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No.
     XII/MPRS/1966.

                               Dengan persetujuan:
                    DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG-ROYONG;

                                       MEMUTUSKAN:

Dengan mencabut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1966 tentang penarikan diri Republik
Indonesia dari keanggotaan Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) dan Bank
Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank for Reconstruction and
Development);

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG KEANGGOTAAN KEMBALI REPUBLIK INDONESIA DALAM
DANA MONETER INTERNASIONAL (INTERNATIONAL MONETARY FUND) DAN BANK
INTERNASIONAL UNTUK REKONSTRUKSI DAN PEMBANGUNAN (INTERNATIONAL BANK
FOR RECONSTRUCTION AND DEVELOPMENT)

                                           Pasal 1
Menyetujui keanggotaan kembali Republik Indonesia dalam Dana Moneter Internasional
(International Monetary Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan
(International Bank for Reconstruction and Development) yang telah diputuskan dalam sidang
tahunan Dana Moneter Internasional dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan
Pembangunan pada tanggal 30 (tiga puluh) September 1966 (seribu sembilan ratus enam puluh
enam) yang salinan keputusan dalam bentuk resolusi dilampirkan pada Undang-undang ini.
                                            Pasal 2
Pelaksanaan daripada penyetujuan tersebut pada pasal 1 diatur sesuai dengan ketentuan-
ketentuan dan Articles of Agreement dari International Monetary Fund dan dari International bank
for Reconstruction and Development dan ketentuan-ketentuan dari Resolution International
Monetary Fund No. 9 dan Resolution International Bank for Reconstruction and Development No. 7
kedua-duanya yang mengatur "membership of Indonesia."

                                          Pasal 3
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Undang-undang ini akan diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Perundangan Republik Indonesia.

                                            Pasal 4
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



                                    Disahkan Di Jakarta,
                               Pada Tanggal 8 November 1966
                              PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                                           Ttd.
                                        SUKARNO

                                   Diundangkan Di Jakarta,
                                Pada Tanggal 8 November 1966
                                   SEKRETARIS NEGARA,
                                            Ttd.
                                       MOHD. ICHSAN

            LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1966 NOMOR 36


Silahkan download versi PDF nya sbb:
keanggotaan_kembali_republik_indonesia_dalama_mon_9.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK