Previous
Next

1962

Undang-Undang Karantina Udara (UU 2 thn 1962)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1962 Tentang Karantina Udara :
                                Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)

                            Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                 Nomor: 2 TAHUN 1962 (2/1962)

                            Tanggal: 18 JANUARI 1962 (JAKARTA)

                               Sumber: LN 1962/3; TLN NO. 2374

                                 Tentang: KARANTINA UDARA

                                 Indeks: KARANTINA UDARA.


                                 Presiden Republik Indonesia,

                                           Menimbang:

bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang tentang Pokok-pokok Kesehatan perlu ditetapkan
                          Undang-undang mengenai Karantina Udara;
                                           Mengingat:
                a. pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar;
      b. REFR DOCNM="60uu009" TGPTNM="ps4">pasal 4 dan REFR DOCNM="60uu009"
TGPTNM="ps6(3)">6 sub 3 Undang-undang tentang Pokok-pokok Kesehatan (Undang-undang No. 9
                      tahun 1960, Lembaran-Negara tahun 1960 No. 131);


                  Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong,

                                          Memutuskan :

                                          Menetapkan:

                            Undang-undang tentang Karantina Udara.

                                              BAB I

                                      KETENTUAN UMUM.

                                             Pasal 1.

                                    a. Penyakit karantina ialah:
                                          (1) Pes (Plague);
                                        (2) Kolera (Cholera);
                                (3) Demam kuning (Yellow fever);

*) Disetujui D.P.R.G.R. dalam rapat pleno terbuka ke-7 pada hari Rabu tanggal 13 Desember 1961, P.
                                              202/1961.
                                         (4) Cacar (smallpox);
           (5) Tifus bercak wabahi - Typhus exanthematicus infectiosa (Louse borne typhus);
                          (6) Demam balik-balik (Louse borne Relapsing fever);

                            b. Masa tunas penyakit karantina ialah untuk :
                                           (1) Pes : enam hari;
                                          (2) Kolera : lima hari;
                                     (3) Demam kuning : enam hari;
                                      (4) Cacar : empat belas hari;
                              (5) Tifus bercak wabahi : empat belas hari;
                                 (6) Demam balik-balik : delapan hari.

   c. Tindakan karantina: ialah tindakan-tindakan terhadap pesawat udara beserta isinya dan daerah
             pelabuhan untuk mencegah penjangkitan dan penjalaran penyakit karantina.

d. Dalam karantina: ialah suatu keadaan pesawat udara yang berada disuatu tempat yang tertentu untuk
                              dapat menyelenggarakan tindakan karantina.

           e. Isyarat karantina: ialah isyarat menurut buku "Peraturan Isyarat Internasional".

   f. Pemeriksaan kesehatan: ialah pengunjungan dan pemeriksaan kesehatan oleh dokter pelabuhan
                   dan/atau stafnya terhadap keadaan pesawat udara dengan isinya.

         g. Wabah: ialah penjalaran atau penambahan banyaknya peristiwa penyakit karantina.

h. Seorang terjangkit: ialah seorang yang menderita atau yang dianggap oleh dokter pelabuhan menderta
                                           penyakit karantina.

i. Seorang tersangka: ialah seorang yang dianggap oleh dokter pelabuhan telah mengalami kemungkinan
                                   ketularan suatu penyakit karantina.

   j. Pelabuhan udara: ialah suatu daerah (didaratan/diair/disungai) yang ditetapkan oleh Pemerintah
 sebagai tempat untuk berlabuh sebuah pesawat udara, baik untuk mendarat maupun untuk bersinggah
                                    dalam perjalanan internasional.

 k. Pesawat udara: ialah semua alat pengangkut (juga termasuk kepunyaan angkatan bersenjata) yang
             dapat bergerak dari atas tanah/air keudara/keruang angkasa atau sebaliknya.

l. Awak pesawat udara: ialah orang-orang yang mempunyai tanda bukti kecakapan dan melakukan tugas
           tertentu yang berhubungan dengan operasi pesawat udara selama penerbangan.
  m. Syahbandar udara: ialah seorang yang mempunyai tugas dan wewenang penuh dalam penguasaan
        dan pengawasan pelabuhan udara/lapangan terbang mengenai semua aspek-aspeknya.

      n. Dokter pelabuhan: ialah dokter yang berwenang untuk menjalalankan Undang-undang ini.

  o. Daerah rentan demam kuning: ialah suatu daerah dimana tidak ada virus demam kunig tetapi ada
            vectornya yang dapat menjalarkan penyakit tersebut, jika virus itu dimasukkan.

   p. Isolasi: ialah pengasingan seseorang atau beberapa orang dari yang lain dalam suatu stasion
  karantina, rumah sakit atau tempat lain oleh dokter pelabuhan untuk mencegah penularan penyakit.

q. Pengawasan karantina: ialah suatu tindakan karantina yang mewajibkan seseorang memenuhi syarat-
                   syarat tertentu sehingga ia dapat melanjutkan perjalanannya.
r. Surat keterangan kesehatan pesawat udara: ialah keterangan kesehatan yang harus diberikan kepada
dokter pelabuhan oleh nakhoda mengenai keadaan kesehatan dipesawat udara yang memenuhi syarat-
                                        syarat internasional.

                                                Pasal 2.

Undang-undang ini bermaksud menolak dan mencegah masuk dan keluarnya penyakit karantina dengan
                                       pesawat udara.

                                                 BAB II

                            PENETAPAN DAN PENCABUTAN PENETAPAN
                                 TERJANGKITNYA PELABUHAN.

                                                Pasal 3.

   (1) Menteri Kesehatan menetapkan dan mencabut penetapan sesuatu pelabuhan dan/atau wilayah
                   Indoneesia dan luar negeri terjangkit sesuatu penyakit karantina.
   (2) Penetapan dan pencabutan yang dimaksudkan pada ayat (1) diumumkan dalam Berita-Negara.

                                                Pasal 4.

  (1) Suatu pelabuhan dan/atau daerah wilayah Indonesia ditetapkan terjangkit penyakit karantina bila
                         dipelabuhan dan/ atau daerah wilayah itu terdapat :

a. seorang penderita penyakit karantina yang bukan berasal dari luar pelabuhan atau daerah wilayah itu;
                                        b. tikus berpenyakit pes;
  c. binatang-binatang yang bertulang punggung dan mengandung virus penyakit demam kuning yang
                                                  aktip;
                         d. wabah tifus bercak wabahi atau demam balik-balik.

                                                Pasal 5.

                  Pencabutan penetapan yang dimaksudkan dalam pasal 4 dilakukan :

    a. setelah penderita terakhir dari penyakit kolera, cacar, pes, tifus bercak wabahi, demam balik-balik
   sembuh kembali, meninggal dunia atau telah diisolasikan selama waktu sekurang-kurangnya dua kali
   masa tunas penyakit-penyakit tersebut dan penyakit-penyakit itu tidak timbul kembali; dalam pada itu
dijalankan segala tindakan-tindakan yang mem berikan jaminan penyakit itu tidak menjalar kelain daerah;
                          b. sebulan sesudah lenyap epizooti, dalam hal pes tikus;
c. tiga bulan sesudah tidak timbul keaktipan penyakit demam kuning yang disebarkan oleh nyamuk yang
                                         bukan nyamuk aedes aegypti;
d. tiga bulan sesudah lenyap penyakit demam kuning pada manusia yang disebarkan oleh nyamuk aedes
aegypti, atau sebulan sesudah penderita terakhir penyakit demam kuning, sedang dalam waktu itu angka
                                  index aedes aegypti tetap kurang dari 1%.

                                                 BAB III

                                PENGGOLONGAN PESAWAT UDARA.

                                                Pasal 6.
                    Terhadap penyakit karantina pesawat udra digolongkan dalam :
                                      a. pesawat udara sehat;
                                    b. pesawat udara terjangkit;
                                   c. pesawat udara tersangka.

                                                  Pes.

                                                Pasal 7.

                            (1) Pesawat udara ditetapkan terjangkit pes, jika:
                                a. pada waktu tiba terdapat penderita pes;
                                          b. terdapat tikus pes.

 (2) Pesawat udara yang tidak termasuk ayat (1) ditetapkan sehat setelah diperiksa walupun pesawatt
 udara itu datang atau dalam pesawat udara itu terdapat orang yang datang dari suatu pelabuhan yang
                                           terjangkit pes.

                                                 Kolera.

                                                Pasal 8.

(1) Pesawat udara ditetapkan terjangkit kolera jika pada waktu tiba terdapat penderita kolera didalamnya.
 (2) Pesawat udara ditetapkan tersangka kolera, jika dalam perjalanan terdapat penderita kolera walupun
                                           ia telah diturunkan.
   (3) Pesawat udara tidak termasuk ayat (1) dan ayat (2) setelah diperiksa ditetapkan sehat, walaupun
      pesawat udara itu datang atau dalam pesawat udara itu terdapat orang yang datang dari suatu
                                       pelabuhan yang terjangkit.

                                                 Cacar.

                                                Pasal 9.

                          (1) Pesawat udara ditetapkan terjangkit cacar, jika :
                       a. pada waktu tiba terdapat penderita cacar didalamnya;
                 b. dalam perjalanan terdapat penderita cacar yang telah diturunkan.
        (2) Pesawat udara yang tidak disebut pada ayat (1), setelah diperiksa, ditetapkan sehat.

                                            Demam kuning.

                                                Pasal 10.

 (1) Pesawat udara ditetapkan terjangkit demam kuning, jika waktu tiba terdapat penderita demam kuning
                                               didalamnya.
 (2) Pesawat udara yang datang dari daerah demam kuning atau yang mengangkut seorang penumpang
    yang datang dari daerah demam kuning, ditetapkan tersangka demam kuning, jika pada waktu tiba
terdapat bahwa pembasmian serangga yang dilakukan sebelumnya, tidak memuaskan menurut pendapat
                dokter pelabuhan dan/atau terdapat nyamuk hidup dipesawat udara itu.
(3) Pesawat udara ditetapkan sehat, jika setelah diperiksa tidak terdapat keadaan yang disebut pada ayat
                                             (1) dan ayat (2).

                                          Tifus bercak wabahi.

                                                Pasal 11.
       Pesawat udara ditetapkan sehat, walupun terdapat seorang penderita tifus bercak wabahi.

                                         Demam balik-balik.

                                             Pasal 12.

Semua yang ditetapkan dalam pasal 11 mengenai tifus bercak wabahi juga berlaku untuk demam balik-
                                           balik.

                                              BAB IV

                             PENGGOLONGAN PELABUHAN UDARA.

                                             Pasal 13.

Untuk pemeriksaan kesehatan dan pelaksanaan tindakan karantina, Menteri Kesehatan menggolongkan
                                  pelabuhan udara Indonesia dalam :
1. Pelabuhan udara internasional dimana dokter pelabuhan dapat menyelenggarakan tindakan karantina
                                             sepenuhnya.
2. Pelabuhan udara dalam negeri dimana dokter pelabuhan dapat menyelenggarakan sebagian dari pada
                                         tindakan karantina.

                                               BAB V

                                     DOKUMEN KESEHATAN.

                                             Pasal 14.

            (1) Dokumen yang dapat diminta dari suatu pesawat udara adalah sebagai berikut:
                             a. Health Part of the Air Craft General Declaration;
                             b. surat keterangan hapus-serangga yang terakhir;
                     c. surat keterangan hapus-hama, jika ada diadakan hapus-hama;
   d. buku kesehatan pesawat udara (hanya pada pesawat udara yang mengadakan perjalanan dalam
                                                   negeri).
    (2) Dokumen-dokumen tersebut pada ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh
                                             Menteri Kesehatan.
 (3) Jika perlu dokter pelabuhan melakukan pemeriksaan daftar penumpang, awak pesawat dan muatan
                                                pesawat udara.

                                              BAB VI

                             TATA-CARA DAN TINDAKAN KARANTINA.


                            a. Tata-cara pada kedatangan pesawat udara.

                                             Pasal 15.

               (1) Pesawat udara yang datang dari luar negeri berada dalam karantina.
    (2) Pesawat udara yang datang dari suatu pelabuhan di Indonesia yang terjangkit berada dalam
                                             karantina.
   (3) Dalam hal-hal yang dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), nakhoda dilarang menurunkan atau
    menaikkan orang, barang, hewan, tanaman dan lain-lain benda sebelum mendapat izin karantina.
(4) Pesawat udara yang disebut pada ayat (1) dan ayat (2) baru bebas dari karantina bila telah mendapat
                          izin lepas atau izin terbatas dari dokter pelabuhan.

                                              Pasal 16.

   (1) Izin lepas diberikan oleh dokter pelabuhan setelah dilakukan pemeriksaan dan terdapat bahwa
  pesawat udara itu sehat atau kalau segala tindakan yang dianggap perlu oleh dokter pelabuhan telah
                                             selesai dilakukan.
     (2) Terhadap pesawat udara angkatan bersenjata pemeriksaan kesehatan dapat diganti dengan
    keterangan-keterangan tertulis atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh dokter pelabuhan;
             keterangan-keterangan tertulis itu dibuat oleh komandan pesawat udara tersebut.
 (3) Jika keterangan-keterangan yang dimaksudkan pada ayat (2) berdasarkan pendapat/pertimbangan
               dokter pelabuhan tidak mencukupi, maka dilakukan pemeriksaan kesehatan.
(4) Izin terbatas diberikan kalau semua tindakan yang dianggap perlu oleh dokter pelabuhan tidak dapat
                                   dilakukan dipelabuhan udara tersebut.

                                              Pasal 17.

  Pada waktu tiba dipelabuhan nachoda pesawat udara harus menyiapkan segala dokumen-dokumen
                              kesehatan yang disebut dalam pasal 14.

                                              Pasal 18.

(1) Pesawat udara dari luar negeri hanya diperbolehkan mendarat dipelabuhan udara internasional dan
                pelabuhan udara dalam negeri yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
(2) Pesawat udara yang berasal dari suatu tempat yang terjangkit demam kuning hanya diperbolehkan
    mendarat disuatu pelabuhan udara internasional yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan untuk
                                        pendaratan tersebut.

                                              Pasal 19.

(1) Kepada pesawat udara yang tidak mau tunduk pada peraturan karantina, tidak diberikan "Izin lepas";
 kepadanya diperintahkan supaya berangkat lagi atas tanggungan sendiri dan tidak diizinkan mendarat
                                    dipelabuhan lain di Indonesia.
  (2) Pesawat udara tersebut pada ayat (1) diizinkan mengambil bahan bakar, air dan bahan makanan
                               dibawah pengawasan dokter pelabuhan.
    (3) Pesawat udara yang tersebut pada ayat (1) yang terjangkit demam kuning, terhadapnya harus
                                     dilakukan tindakan karantina.

                                              Pasal 20.

 (1) Dokter pelabuhan berhak memeriksa tiap penumpang dan keadaan kesehatan pada tiap pesawat
                                    udara yang berada dipelabuhannya.
 (2) Nachoda dan awak pesawat udara membantu dan memberi segala keterangan atas sumpah yang
                                      diminta oleh dokter pelabuhan.
  (3) Pemeriksaan kesehatan oleh dokter pelabuhan terhadap suatu pesawat udara dilakukan secepat
                                                 mungkin.
(4) Pada waktu pesawat udara datang, orang yang terjangkit dapat dikeluarkan dari pesawat udara dan
                  diasingkan; jika diminta oleh nachoda, hal ini adalah suatu keharusan.
       (5) Dokter pelabuhan dapat melakukan pengawasan karantina terhadap seorang tersangka.
      (6) Pengawasan karantina ini tidak boleh diganti dengan isolasi, kecuali bila dokter pelabuhan
               berpendapat, bahwa kemungkinan penularan oleh sitersangka besar sekali.
                          b. Tata-cara pada pemberangkatan pesawat udara.

                                              Pasal 21.

(1) Dokter pelabuhan berhak untuk mengadakan pemeriksaan terhadap setiap orang sebelum berangkat,
                                            bila dipandang perlu.
                              (2) Dokter pelabuhan mengambil tindakan untuk :
        a. mencegah pemberangkatan oarang yang terjangkit atau tersangka berpenyakit karantina;
b. mencegah dimasukkannya barang-barang atau chewan yang dapat diduga akan menyebabkan infeksi
                      penyakit karantina didalam pesawat udara yang akan berangkat.
  (3) Untuk mempercepat pemberangkatan pesawat udara, maka pemeriksaan kesehatan terhadap para
 penumpang dilakukan bersamaan dengan waktu pemeriksaan oleh Jawatan Bea dan Cukai dan lain-lain
                                                   instansi.
(4) Orang dalam pengawasan diperbolehkan melanjutkan perjalanan; ini dicatat didalam surat keterangan
                                          kesehatan pesawat udara.
  (5) Jika diminta, diberikan keterangan perihal tindakan- tindakan yang dialakukan pada pesawat udara
    beserta alasannya dan cara melakukannya tanpa pembayaran; keterangan ini dapat juga diberikan
                                     mengenai penumpang dan muatan.


                                      c. tindakan-tindakan lain.

                                              Pasal 22.

   (1) Tindakan karantina mencakup pemeriksaan kesehatan dan segala usaha penyehatan terhadap
             pesawat udara, bagasi, muatan barang, muatan chewan dan muatan tanaman.

  (2) Tindakan penyehatan terhadap bagasi dan muatan barang dilakukan, bilamana barang-barang itu
oleh dokter pelabuhan dianggap mengandung hama penyakit karantina dan barang-barang tersebut akan
                                      diturunkan dipelabuhan.

 (3) Terhadap muatan hewan, baik yang diturunkan atau tidak, atau yang dipindahkan kepesawat udara
             lain, dilakukan usaha penyehatan kalau dokter pelabuhan menganggap perlu.
   (4) Pelaksanaan tindakan penyehatan dilakukan secepat mungkin dengan sedapat-dapatnya tidak
                      menyebabkan kerusakan pada alat pengangkutan dan muatan.
(5) Surat pos, buku-buku dan barang-barang cetakan lainnya dibebaskan dari segala usaha penyehatan
            yang dimaksudkan pada ayat (1) dan ayat (2), terkecuali paket yang dicurigakan.
    (6) Machoda pesawat udara yang dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) dan (2) yang melakukan saat
  pendaratan darurat disuatu tempat bukan pelabuhan diwajibkan mencari perhubungan dengan dinas
                                       kesehatan yang terdekat.

                                               BAB VII

                     TINDAKAH KHUSUS TERHADAP PENYAKIT KARANTINA.

                                              Pasal 23.

             (1) Tindakan khusus terhadap penyakit karantina diambil oleh dokter pelabuhan.
  (2) Baik instansi pemerintah maupun swasta memberikan bantuan yang diperlukan jika diminta oleh
                dokter pelabuhan untuk melakukan tindakan yang dimaksud pada ayat (1).

                                                Pss.
                                              Pasal 24.

        Tindakan terhadap peesawat udara terjangkit atau tersangka pes adalah sebagai berikut :
                    a. pemeriksaan kesehatan awak pesawat udara dan penumpang;
                         b. para penderita diturunkan, diisolasikan dan dirawat;
c. para tersangka dihapus-seranggakan dan diawasi untuk selama-lamanya enam hari terhitung dari hari
                                                 tibanya;
 d. bagasi seorang terjangkit atau seorang tersangka serta barang-barang lainnya dan bagian pesawat
                      udara yang dianggap mengandung hama, dihapus-hamakan;
                           e. seluruh pesawat udara dihapus-tikus, jika perlu.

                                              Pasal 25.

  Pada pesawat udara yang sehat, yang datang dari daerah terjangkit pes, dilakukan tindakan-tindakan
                                             sebagai berikut :
       a. seorang tersangka yang turun, diawasi selama-lamanya enam hari, terhitung dari tanggal ia
                                     meninggalkan daerah terjangkit;
 b. jika perlu dinas kesehatan pelabuhan udara dapat melakukan tindakan hapus-tikus terhadap muatan
                                         dan/atau pesawat udara.

                                               Kolera.

                                              Pasal 26.

         Tindakan terhadap pesawat udara terjangkit atau tersangka kolera adalah sebagai berikut :
                        a. pemeriksaan kesehatan awak pesawat udara dan penumpang;
                                b. penderita diturunkan, diisolasikan dan dirawat;
             c. penderita dengan tanda-tanda klinis kolera, diperlakukan sebagai penderita kolera;
 d. pengandung hama diturunkan, diisolasikan, dirawat dan baru dibebaskan sesudah hasil pemeriksaan
                          bakteriologis selama tiga hari berturut-turut, terdapat negatip;
    e. penumpang dan awak pesawat udara, yang mempunyai surat keterangan vaksinasi kolera yang
berlaku, diawasi selaman-lamanya lima hari, terhitung dari waktu tibanya; penumpang dan awak pesawat
                 yang tidak mempunyai keterangan vaksinasi kolera yang berlaku, diisolasikan;
    f. barang-barang seseorang yang terjangkit atau tersangka atau barang-barang lain yang disangka
                                     mengandung hama, dihapus-hamakan;
    g. air dan tempatnya dalam pesawat udara, yang dianggap mengandung hama, dihapus-hamakan.
 Tindakan ini juga dilakukan terhadap makanan terbuka, sayur-sayuran, ikan-ikan (kering), buah-buahan
                                                   dan lain-lain;
 h. tinja, air kemih, muntah, air kotor dan segala sesuatu yang dianggap mengandung hama, tidak boleh
                              dibuang atau dikeluarkan sebelum dihapus-hamakan;
  i. pembongkaran dilakukan dibawah pengawasan dinas kesehatan pelabuhan udara yang melakukan
                            segala sesuatu untuk mencegah kemungkinan penularan;
           j. orang-orang yang telah melakukan pembongkaran tersebut, diawasi selama lima hari.

                                              Pasal 27.

 (1) Orang yang datang dari daerah terjangkit dalam waktu masa tunas diawasi selama-lamanya 5 hari,
    terhitung dari hari berangkatnya dari daerah tersebut, kalau mereka mempunyai surat keterangan
                                          vaksinasi yang berlaku.
  (2) Orang yang tidak memiliki surat keterangan vaksinasi kolera, diisolasikan selama-lamanya 5 hari.

                                           Demam kuning.

                                              Pasal 28.
         Tindakan terhadap pesawat udara terjangkit atau tersangka adalah sebagai berikut :
          a. pemeriksaan yang teliti terhadap semua penumpang dan awak pesawat udara;
              b. pengukuran suhu badan semua penumpang dan awak pesawat udara;
                               c. pesawat udara dihapus-seranggakan;
     d. penderita demam kuning diturunkan, diisolasikan dan dilindungi terhadap gigitan nyamuk;
e. penumpang dan awak pesawat lainnya yang mempunyai surat keterangan vaksinasi demam kuning
yang belum berlaku, diisolasikan sampai surat keterangannya berlaku, selama- lamanya 6 hari; mereka
yang tidak mempunyai surat keterangan vaksinasi demam kuning, diisolasikan selama-lamanya 6 hari.

                                              Cacar.

                                             Pasal 29.

                 Tindakan terhadap pesawat udara terjangkit adalah sebagai berikut :
                  a. pemeriksaan kesehatan awak pesawat udara dan penumpang;
                          b. penderita diturunkan, diisolasikan dan dirawat;
      c. mereka yang dianggap tidak cukup mempunyai kekebalan, dicacar dan dokter pelabuhan
     mengisolasikan atau mengawasi penumpang yang turun selama-lama 14 (empat belas) hari;
  d. bagasi atau barang-barang lain serta bagian pesawat udara yang dianggap mengandung hama,
                                          dihapus-hamakan.

                                             Pasal 30.

(1) Seseorang yang dalam perjalanan antar negara datang dari daerah terjangkit cacar dan yang belum
          menderita cacar, harus memperlihatkan keterangan vaksinasi cacar yang berlaku.
 (2) Seseorang yang tidak mempunyai surat keterangan vaksinasi cacar tersebut di atas dan tidak mau
                             dicacar, diawasi selama-lamanya 14 hari.

                                       Tifus bercak wabahi.

                                             Pasal 31.

Tindakan terhadap pesawat udara yang mengangkut seorang terjangkit atau tersangka terjangkit tifus
                                 tercak wabahi adalah sebagai berikut :
               a. pemeriksaan kesehatan semua penumpang dan awak pesawat udara;
               b. penderita diturunkan, diisolasikan, dihapus-seranggakan dan dirawat;
        c. mereka yang tersangka dihapus-seranggakan dan diawasi selama-lamanya 14 hari;
d. bagasi, barang-barang lain dan bagian pesawat udara, yang dianggap mengandung hama, dihapus-
                                  seranggakan dan dihapus-hamakan.

                                        Demam balik-balik.

                                             Pasal 32.

Tindakan terhadap pesawat udara mengenai demam balik-balik adalah sama seperti untuk tifus bercak
                    wabahi, hanya waktu pengawasan adalah 8 (delapan) hari.

                                             BAB VIII

                                      PERATURAN PIDANA.

                                             Pasal 33.
   (1) Barangsiapa dengan sengaja melakukan perbuatan-perbuatan yang mengakibatkan tidak dapat
 dilaksanakannya ketentuan-ketentuan dalam pasal 20 ayat (1) dan ayat (4), pasal 21 ayat (1) dan ayat
 (2) sub a, pasal 27 ayat (1) dan (2) dan Pasal 30, atau peraturan pelaksanaan berdasarkan ketentuan-
  ketentuan tersebut, dipidana dengan pidana kurungan selama- lamanya satu tahun dan/atau pidana
                         denda sebanyak-banyaknya tujuh puluh lima ribu rupiah.
                    (2) Perbuatan pidana tersebut dalam ayat (1) adalah pelanggaran.

                                               BAB IX

                                     PERATURAN TAMBAHAN.

                                              Pasal 34.

Hal-hal yang tidak, belum atau belum cukup diatur dalam Undang-undang akan diatur dengan Peraturan
                            Pemerintah atau Peraturan Menteri Kesehatan.

                                               BAB X

                                      PERATURAN PENUTUP.

                                              Pasal 35.

            (1) Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang: "Karantina Udara 1961."
                    (2) Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

  Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
                 dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.


                                        Disahkan di Jakarta.
                                    pada tanggal 18 Januari 1962.
                                    Presiden Republik Indonesia,

                                             SUKARNO.

                                       Diundangkan di Jakarta
                                    pada tanggal 18 Januari 1962.
                                         Sekretaris Negara,

                                          MOHD. ICHSAN.

                                       PENJELASAN
                                           ATAS
                               UNDANG-UNDANG No. 2 TAHUN 1962
                                         TENTANG
                                     KARANTINA UDARA.

                                        PENJELASAN UMUM

 Dalam Undang-undang Pokok Kesehatan pasal 6 sub 3 tercantum kewajiban untuk mencegah penyakit
menular dengan usaha karantina. Yang disebut usaha karantina ialah tindakan-tindakan untuk mencegah
penjalaran sesuatu penyakit yang dibawa oleh seorang yang baru masuk wilayah Indonesia dengan alat-
                            alat pengangkutan Darat, Laut dan Udara.
Dengan cepatnya perkembangan hubungan udara, kiranya dapat difahami, betapa pentingnya peraturan
           perundang-undangan untuk menjadi dasar tindakan-tindakan karantina tersebut.
  Organisasi Kesehatan Sedunia telah mengeluarkan dipergunakan sebagai pedoman tekhnis untuk
                           menyusun Undang-undang tentang Karantina.
        Peraturan perundang-undangan lama sebenarnya belum ada, karena apa yang disebut
"Luchtvaartquarantaine Ordonnantie" tahun 1939 tidak pernah dinyatakan berlaku, karena perang dunia
                                               ke-2.
  Dengan sendirinya Undang-undang ini harus sesuai pula dengan keadaan dan keperluan hubungan
                                  udara baik sipil maupun militer.

                                 PENJELASAN PASAL DEMI PASAL

                                               Pasal 1.

a. Masa tunas dalam Undang-undang ini tidak mengurangi sifat relatif daripada masa tunas menurut ilmu
 kedokteran, maksud penetapan masa tunas dalam Undang-undang ini ialah untuk memberikan dasar-
                 hukum untuk menetapkan lamanya waktu melakukan tindakan karantina;
   b. "Tempat yang tertentu" untuk pesawat udara "dalam karantina" ditentukan oleh dokter pelabuhan.
    Dengan melakukan tindakan karantina maka hubungan dengan sekitarnya hanya dapat dilakukan
                                   dengan persetujuan dokter pelabuhan;
  c. Pemeriksaan kesehatan berkala (routine) untuk keperluan hapus tikus sebuah pesawat udara tidak
                termasuk dalam faham pemeriksaan kesehatan dalam undang-undang ini;
 d. Dalam daerah pelabuhan udara termasuk gedung-gedung, instalasi-instalasi dan lain peralatan yang
    diperlukan dipakai keseluruhannya atau sebagian pendaratan, pemberangkatan dan penggerakan
                                        daripada pesawat terbang;
                 e. Makna istilah pesawat udara meliputi pesawat terbang diluar angkasa;
                     f. Pramugari termasuk dalam faham awak kapal pesawat udara.

                                              Pasal 2.
                                             Cukup jelas.

                                               Pasal 3.

 Wewenang penetapan dan pencabutan penetapan sesuatu daerah terjangkit dipusatkan pada Menteri
 Kesehatan, hal ini berhubungan dengan adanya semua bahan-bahan di Departemen Kesehatan. Lagi
 pula dapat dengan mudah diusahakan supaya keterangan-keterangan dapat dengan cepat disebarkan
  keseluruh wilayah Indonesia dan Organisasi Kesehatan Sedunia (W.H.O.) sesuai dengan ketentuan-
                          ketentuan dalam International Sanitary Regulations.
   Menteri Kesehatan dapat mendelegeer wewenang tersebut diatas kepada pejabat tertinggi disuatu
                                        daerah yang terpencil.

                                               Pasal 4.
                                              Cukup jelas

                                               Pasal 5.

                         Epizooti pes adalah epidemi penyakit pes pada tikus.

                                               Pasal 6.

Penggolongan pesawat udara ini perlu, supaya tindakan karantina yang tertentu dapat dijalankan. Ini juga
           sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam International Sanitary Regulations.
                                           Pasal 7 s/d 10.
                                            Cukup jelas

                                             Pasal 11.

   Pernyataan sehat ini bertalian dengan sifat serangga yang sedikit sekali memungkinkan penularan.
 Risikonya akan kemungkinan ini dapat diabaikan apabila dibandingkan dengan kerugian-kerugian yang
  besar yang disebabkan jika perjalanan pesawat udara tersebut terhambat karena tindakan-tindakan
                                                karantina.

                                             Pasal 12.
                                            Cukup jelas.

                                             Pasal 13.

 Penggolongan pelabuhan udara perlu juga oleh sebab belum dan tidak semua pelabuhan udara dapat
                diperlengkapi dengan personalia beserta alat-alat yang diperlukan.

                                             Pasal 14.

     (1), (2), dan (3), Dokumen-dokumen kesehatan ini perlu untuk memudahkan dan mempercepat
                                       pemeriksaan karantina.

                                             Pasal 15.
                                            Cukup jelas.

                                             Pasal 16.

Pada faham "pesawat udara angkatan bersenjata" dalam ayat (2) termasuk pesawat udara yang dicharter
                                    oleh angkatan bersenjata.

                                             Pasal 17.
                                            Cukup jelas.

                                             Pasal 18.

 (1) Pada pelabuhan udara internasional ada persediaan yang cukup lengkap untuk melakukan tindakan
                                              karantina.
  (2) Kalau terdapat suatu pesawat yang datang dari daerah terjangkit demam kuning, perlu disediakan
                          perlengkapan khusus untuk karantina demam kuning.

                                             Pasal 19.
                                            Cukup jelas.

                                             Pasal 20.

 Dengan "sumpah" dimaksud juga keterangan-keterangan yang nilai hukumnya sama dengan sumpah.

                                          Pasal 21 s/d 22.
                                           Cukup jelas.

                                        BAB VI dan BAB VII
Tindakan karantina dilakukan dengan memperhatikan norma-norma keagamaan dan kesusilaan menurut
                             pasal 10 Undang-undang Pokok Kesehatan.

                                              Pasal 28.

Sub c. Demam kuning pada dewasa sekarang tidak ada di Negara Republik Indonesia. Penularan adalah
 dengan perantaraan nyamuk yang mengandung virus berkeliaran didaerah Republik, maka itu sangat
                                      membahayakan.

                                             Pasal 33.
                                            Cukup jelas.

                                              Pasal 34.

 Perongkosan yang dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Karantina Udara ini diatur
                 dengan peraturan-peraturan pelaksanaan berdasarkan pasal ini.

                                          Mengetahui :
                                        Sekretaris Negara,

                                         MOHD. ICHSAN.

                                     --------------------------------

                                             CATATAN

 TGPT NAME="*)">*) Disetujui D.P.R.G.R. dalam rapat pleno terbuka ke-7 pada hari Rabu tanggal 13
                                  Desember 1961, P.202/1961

 Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 YANG TELAH
                                 DICETAK ULANG


Silahkan download versi PDF nya sbb:
karantina_udara_(uu_2_thn_1962)_2.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Aturan membawa tanaman di pesawat. Https://carapedia.com/karantina_udara_thn_1962_info1114.html. Cara bawa tanaman di pesawat. Bolehkah membawa tanaman di pesawat. Cara membawa tanaman dalam pesawat. Membawa bunga di pesawat. Bawa tanaman naik pesawat.

Aturan bawa tanaman di pesawat. Sakit cacar boleh naik pesawat. Bawa bibit tanaman di pesawat. Boleh tidak bawa tanaman ke pesawat. Cacar air boleh naik pesawat. Bolehkah membawa bunga di pesawat. Burung yang termasuk larangan naik pesawat.

Cara membawa bunga ke pesawat. Cara membawa bibit tanaman di pesawat. Bolehkah bawa bibit bunga naik pesawat. Cacar air naik pesawat terbang boleh ga. Aturan larangan membawa tanaman di pesawat. Larangan membawa tanaman dalam pesawat terbang.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK