Previous
Next

1962

Undang-Undang Karantina Laut (UU 1 thn 1962)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1962 Tentang Karantina Laut :
                                 Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)

                             Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                 Nomor: 1 TAHUN 1962 (1/1962)

                             Tanggal: 18 JANUARI 1962 (JAKARTA)

                                Sumber: LN 1962/2; TLN NO. 2373

                                   Tentang: KARANTINA LAUT

                                   Indeks: KARANTINA LAUT.


                                  Presiden Republik Indonesia,

                                           Menimbang :

 bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang tentang Pokok-pokok Kesehatan perlu ditetapkan
                            Undang-undang tentang Karantina Laut;

                                          Mengingat :
                a. pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar;
      b. REFR DOCNM="60uu009" TGPTNM="ps4">pasal 4 dan REFR DOCNM="60uu009"
 TGPTNM="ps6(3)">6 sub 3 Undang-undang tentang Pokok-pokok Kesehatan (Undang-undang No. 9
                      tahun 1960, Lembaran-Negara tahun 1960 No. 131);


                  Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;

                                           Memutuskan :

                                           I. Mencabut :
 a. "Quarantaine Ordonnantie" (Staatsblad No. 277 tahun 1911) yang telah berulang-kali diubah, dan
b. Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 1959 tentang penyakit karantina (Lembaran-Negara tahun 1959
                                              No. 126);

                                          II. Menetapkan :

                              Undang-undang tentang Karantina Laut.

*) Disetujui D.P.R.-G.R. dalam rapat -pleno terbuka ke-7 pada hari Rabu tanggal 13 Desember 1961, P.
                                               201-1961.

                                               BAB I

                                       KETENTUAN UMUM.

                                              Pasal 1.
                                      a. Penyakit karantina ialah:
                                            (1) Pes (Plague);
                                          (2) Kolera (Cholera);
                                  (3) Demam kuning (Yellow fever);
                                         (4) Cacar (Smallpox);
         (5) Tifus bercak wabahi - Typhus exanthematicus infectiosa (Louse borne Typhus);
                        (6) Demam balik-balik (Louse borne Relapsing fever);

                            b. Masa tunas penyakit karantina ialah untuk:
                                          (1) Pes : enam hari;
                                         (2) Kolera : lima hari;
                                    (3) Demam kuning : enam hari;
                                     (4) Cacar : empat belas hari;
                             (5) Tifus bercak wabahi : empat belas hari;
                                (6) Demam balik-balik : delapan hari.

 c. Tindakan karantina : ialah tindakan-tindakan terhadap kapal beserta isinya dan daerah pelabuhan
                  untuk mencegah penjangkitan dan penjalaran penyakit karantina.

d. Dalam karantina : ialah suatu keadaan kapal yang berada di suatu tempat yang tertentu untuk dapat
                                menyelenggarakan tindakan karantina.

          e. Isyarat karantina : ialah isyarat menurut buku "Peraturan Isyarat Internasional".

 f. Pemeriksaan kesehatan : ialah pengunjungan dan pemeriksaan kesehatan oleh dokter pelabuhan
                     dan/atau stafnya terhadap keadaan kapal dengan isinya.

       g. Wabah : ialah penjalaran atau penambahan banyaknya peristiwa penyakit karantina.

   h. Seorang terjangkit : ialah seorang yang menderita atau yang dianggap oleh dokter pelabuhan
                                      menderita penyakit karantina.
     i. Seorang tersangka : ialah seorang yang dianggap oleh dokter pelabuhan telah mengalami
                            kemungkinan ketularan suatu penyakit karantina.

 j. Pelabuhan : ialah suatu daerah yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai tempat kapal berlabuh.

 k. Kapal : ialah semua alat pengangkut, juga termasuk kepunyaan Angkatan Bersenjata, yang dapat
                                               berlayar.

    l. Awak kapal : ialah para pegawai suatu kapal yang dipekerjakan untuk bertugas di atasnya.

     m. Dokter pelabuhan : ialah dokter yang berwenang untuk menjalankan Undang-undang ini.

  n. Isolasi : ialah pengasingan seseorang atau beberapa orang dari yang lain dalam suatu stasion
 karantina, rumah sakit atau tempat lain oleh dokter pelabuhan untuk mencegah penularan penyakit.

o. Pengawasan : ialah suatu tindakan karantina yang mewajibkan seseorang memenuhi syarat-syarat
                       tertentu sehingga ia dapat melanjutkan perjalanannya.

  p. Surat keterangan kesehatan : ialah keterangan kesehatan yang harus diberikan kepada dokter
   pelabuhan oleh nakhoda mengenai keadaan kesehatan di kapal yang memenuhi syarat- syarat
                                            internasional.
                                                Pasal 2.

Undang-undang ini bermaksud menolak dan mencegah masuk dan keluarnya penyakit karantina dengan
                                           kapal.

                                                BAB II.

                           PENETAPAN DAN PENCABUTAN PENETAPAN
                                TERJANGKITNYA PELABUHAN.

                                                Pasal 3.

(1) Menteri Kesehatan menetapkan dan mencabut penetapan suatu pelabuhan dan/atau daerah wilayah
                    Indonesia dan luar negeri terjangkit suatu penyakit karantina.
   (2) Penetapan dan pencabutan yang dimaksudkan pada ayat (1) diumumkan dalam Berita-Negara.

                                                Pasal 4.

 (1) Suatu pelabuhan dan/atau daerah wilayah Indonesia ditetapkan terjangkit penyakit karantina, bila di
                          pelabuhan dan/atau daerah wilayah itu terdapat :

a. seorang penderita penyakit karantina yang bukan berasal dari luar pelabuhan atau daerah wilayah itu;
        b. tikus berpenyakit pes di daratan atau di kapal yang termasuk perlengkapan pelabuhan;
 c. binatang-binatang yang bertulang punggung yang mengandung virus penyakit demam kuning yang
                                                    aktip;
                           d. wabah tifus bercak wabahi atau demam balik-balik.
(2) Suatu pelabuhan dan/atau daerah wilayah luar negeri ditetapkan terjangkit suatu penyakit karantina,
                                               bila terdapat :
                      a. keadaan seperti tersebut dalam ayat (1) a sampai dengan d,
                       b. penetapan terjangkit oleh pemerintah yang bersangkutan.

                                                Pasal 5.

                Pencabutan penetapan yang dimaksud didalam pasal 4 ayat (1) dilakukan :
  a. setelah mereka yang menderita kolera, cacar, pes, tifus bercak wabahi, demam balik-balik sembuh
    kembali, meninggal dunia atau diisolasikan selama waktu sekurang-kurangnya dua kali masa tunas
    penyakit-penyakit tersebut dan penyakit-penyakit itu tidak timbul kembali; dalam pada itu dijalankan
            segala tindakan yang memberikan jaminan penyakit itu tidak menjalar kelain daerah;
                          b. sebulan sesudah lenyap epizooti, dalam hal pes tikus;
c. tiga bulan sesudah tidak timbul keaktipan penyakit demam kuning yang disebarkan oleh nyamuk yang
                                       bukan nyamuk aedes aegypti;
d. tiga bulan sesudah lenyap penyakit demam kuning pada manusia yang disebarkan oleh nyamuk aedes
aegypti atau sebulan sesudah penderita terakhir penyakit demam kuning, sedang dalam waktu itu angkat
                                 index aedes aegypti tetap kurang dari 1%.

                                                Pasal 6.

 Dipelabuhan Indonesia, yang ditetapkan terjangkit penyakit karantina, ditempatkan untuk kapal tanda-
                                  tanda karantina sebagai berikut :
                              a. pada siang hari; bendera Q (kuning);
 b. pada malam hari; dua lampu putih, yang satu ditempatkan diatas yang lain, dengan jarak dua meter
                                   yang tampak dari jarak dua mil.
                                                BAB III

                                     PENGGOLONGAN KAPAL.

                                               Pasal 7.

                        Terhadap penyakit karantina kapal digolongkan dalam:

                                             a. kapal sehat;
                                          b. kapal terjangkit;
                                          c. kapal tersangka.

                                               Pasal 8.

                                                 Pes.

                               (1) Kapal ditetapkan terjangkit pes, jika :
        a. pada waktu tiba dipelabuhan terdapat penderita pes atau terdapat tikus pes dikapal;
                  b. lebih dari enam hari sesudah embarkasi terjadi peristiwa pes.

                              (2) Kapal ditetapkan tersangka pes, jika :
a. dalam enam hari sesudah embarkasi terjadi peristiwa pes, walaupun pada waktu tiba tidak ada lagi
                                    seorang penderita dikapal itu;
                 b. terdapat banyak kematian tikus didalamnya, yang mencurigakan.
(3) Kapal yang tidak termasuk ayat (1) dan (2), ditetapkan sehat setelah diperiksa, walaupun kapal itu
  datang atau dalam kapal itu terdapat orang yang datang dari suatu pelabuhan yang terjangkit pes.

                                               Pasal 9.

                                                Kolera.

                              (1) Kapal ditetapkan terjangkit kolera, jika :
                 a. pada waktu tiba dipelabuhan terdapat penderita kolera didalamnya;
          b. dalam lima hari sebelum tiba dipelabuhan terdapat penderita kolera didalamnya.
(2) Kapal ditetapkan tersangka kolera, jika : selama perjalanan terdapat penderita kolera dikapal tetapi
      didalam lima hari sebelum tiba dipelabuhan tidak lagi terdapat penderita kolera didalamnya.
 (3) Kapal yang tidak termasuk ayat (1) dan (2) ditetapkan sehat setelah diperiksa, walaupun kapal itu
 datang atau dalam kapal itu terdapat orang yang datang dari suatu pelabuhan yang terjangkit kolera.

                                               Pasal 10.

                                                Cacar.

                              (1) Kapal ditetapkan terjangkit cacar, jika :
                a. pada waktu tiba dipelabuhan terdapat penderita cacar didalamnya;
                      b. dalam perjalanan terdapat penderita cacar didalamnya.
              (2) Kapal yang tidak termasuk ayat (1) ditetapkan sehat setelah diperiksa.

                                               Pasal 11.

                                           Demam kuning.
                             (1) Kapal ditetapkan terjangkit demam kuning, jika :
              a. pada waktu tiba dipelabuhan terdapat penderita demam kuning di dalamnya;
                   b. didalam perjalanan terdapat peristiwa demam kuning didalamnya;
                            (2) Kapal ditetapkan tersangka demam kuning, jika :
a. kapal itu datang dari daerah terjangkit demam kuning dan didalam waktu enam hari tiba dipelabuhan;
 b. kapal itu datang dari daerah terjangkit demam kuning dan didalam waktu kurang dari tiga puluh hari
                       tiba dipelabuhan terdapat nyamuk aedes aegypti didalamnya.
            (3) Kapal yang tidak termasuk ayat (1) dan (2) ditetapkan sehat setelah diperiksa.

                                              Pasal 12.

                                         Tifus bercak wabahi.

      Kapal ditetapkan sehat walaupun dikapal itu terdapat seorang penderita tifus bercak wabahi.

                                              Pasal 13.

                                          Demam balik-balik.

       kapal ditetapkan sehat walaupun didalam kapal itu terdapat penderita demam balik-balik.

                                               BAB IV

                           PENGGOLONGAN PELABUHAN KARANTINA.

                                              Pasal 14.

Untuk pemeriksaan kesehatan dan pelaksanaan tindakan karantina Menteri Kesehatan menggolongkan
                               pelabuhan-pelabuhan Indonesia dalam:
1. Pelabuhan karantina kelas I, dimana dokter pelabuhan dapat menyelenggarakan tindakan karantina
                                             sepenuhnya.
  2. Pelabuhan karantina kelas II, dimana dokter pelabuhan dapat menyelenggarakan sebagian dari
                                         tindakan karantina.
  3. Pelabuan bukan pelabuhan karantina, dimana sama sekali tidak dapat diselenggarakan tindakan
                                              karantina.


                                               BAB V.

                                      DOKUMEN KESEHATAN.

                                              Pasal 15.

  Untuk kapal yang dikenakan pemeriksaan kesehatan diisi suatu keterangan kesehatan maritim yang
    harus diberikan kepada dokter pelabuhan oleh nakhoda mengenai keadaan kesehatan di kapal.

                                              Pasal 16.

Tiap penumpang dan awak kapal dari suatu kapal yang ada di dalam perjalanan internasional diharuskan
    memiliki keterangan vaksinasi cacar yang berlaku; Menteri Kesehatan menetapkan bentuk dan isi
                                    keterangan vaksinasi tersebut.
                                                Pasal 17.

Tiap kapal harus memiliki surat keterangan hapus-tikus/atau surat keterangan bebas hapus-tikus; bentuk
                 dan isi surat keterangan tersebut ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

                                                Pasal 18.

 Dokumen-dokumen tersebut dalam pasal 15, 16 dan 17 tentang bentuk dan isinya disesuaikan dengan
          bentuk-bentuk yang dilampirkan pada "International Sanitary Regulations 1951".

                                                Pasal 19.

    Kapal yang berbendera Indonesia dan kapal yang melakukan pelayaran pantai di dalam wilayah
  Indonesia, harus mempunyai suatu buku kesehatan, yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Menteri
                                           Kesehatan.

                                                 BAB VI.

                              TATA-CARA DAN TINDAKAN KARANTINA.

                                  a. Tata-cara pada kedatangan kapal.

                                                Pasal 20.

                   (1) Tiap kapal yang datang dari luar negeri berada dalam karantina.
  (2) Tiap kapal yang datang dari suatu pelabuhan dan/atau daerah wilayah Indonesia yang ditetapkan
                        terjangkit suatu penyakit karantina berada dalam karantina.
(3) Tiap kapal yang mengambil penumpang dan/atau muatan dari kapal yang disebut dalam ayat (1) dan
                                         (2) berada dalam karantina.
(4) Kapal yang disebut pada ayat (1), (2) dan (3) baru bebas dari karantina, bila telah mendapat surat izin
                                                  karantina.

                                                Pasal 21.

Nakhoda kapal yang dalam karantina dilarang menurunkan atau menaikkan orang barang, tanaman dan
                        hewan, sebelum memperoleh surat izin karantina.

                                                Pasal 22.

 Nakhoda kapal menyampaikan permohonan untuk memperoleh suatu izin atau memberitahukan suatu
                    keadaan dikapal dengan memakai isyarat sebagai berikut :
                                           Siang hari.
                     Bendera Q : kapal saya sehat/saya minta izin karantina.
                 Bendera Q diatas panji pengganti kesatu : kapal saya tersangka.
                        Bendera Q diatas bendera L : kapal saya terjangkit.
                                          Malam hari.
   Lampu merah diatas lampu putih dengan jarak maximum 1,80 meter : saya belum mendapat izin
                                           karantina.

                                                Pasal 23.
(1) Izin lepas karantina diberikan oleh dokter pelabuhan setelah dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan dan
  terdapat bahwa kapal itu sehat atau kalau segala tindakan yang dianggap perlu oleh dokter pelabuhan
                                          telah selesai dilakukan.
       (2) Jika kepada suatu kapal tidak dapat diberikan izin lepas karantina, tetapi dokter pelabuhan
         berpendapat bahwa bahaya kemasukan serangga suatu penyakit karantina tidak seberapa
 membahayakan, maka dokter pelabuhan dapat memberikan izin terbatas karantina kepada kapal yang
                              bersangkutan untuk jangka waktu yang tertentu.
 (3) Jika dalam waktu berlakunya izin lepas dan/atau izin lepas terbatas karantina timbul suatu kematian
    atau penyakit karena suatu penyakit karantina, izin yang dimaksud pada ayat (1)dan ayat (2) tidak
berlaku lagi. Dalam hal itu kapal menuju kesuatu pelabuhan karantina untuk mendapat tindakan-tindakan
                                         karantina yang diperlukan.

                                               Pasal 24.

  (1) Untuk kapal yang datang dari luar negeri dan akan singgah di suatu pelabuhan bukan pelabuhan
     karantina dan untuk kapal yang mempunyai pelayaran tertentu antar luar negeri dan pelabuhan-
   pelabuhan Indonesia bukan pelabuhan karantina oleh Menteri Kesehatan dapat diberikan surat izin
                     sementara karantina tanpa dibebaskan dari tindakan karantina.
 (2) Surat izin yang dimaksudkan pada ayat (1) dapat diberikan atas permintaan perusahaan pelayaran
kapal tersebut yang bertempat kedudukan di Indonesia atau mempunyai hubungan lalu-lintas pelayaran
                                 tetap dengan tempat-tempat tertentu.

                                               Pasal 25.

    (1) Kepada kapal yang tidak mau tunduk pada peraturan karantina tidak diberikan "izin karantina";
 kepadanya diperintahkan supaya berangkat lagi atas tanggungan sendiri dan tidak diizinkan memasuki
                                        pelabuhan lain di Indonesia.
  (2) Kapal tersebut pada ayat (1) diizinkan mengambil bahan bakar, air dan bahan makanan di bawah
                                      pengawasan dokter pelabuhan.
  (3) Kapal yang tersebut pada ayat (1) yang terjangkit demam kuning terhadapnya dilakukan tindakan
                                                karantina.

                                               Pasal 26.

 (1) Pemeriksaan kesehatan atas suatu kapal oleh dokter pelabuhan dilakukan secepat mungkin kecuali
                                    kalau keadaan cuaca tidak mengizinkan.
            (2) Urutan pemeriksaan yang dimaksudkan pada ayat (1) ditetapkan dokter pelabuhan.
   (3) Nakhoda kapal menyampaikan segala keterangan kepada dokter pelabuhan dan memberi segala
  bantuan yang diminta oleh penjabat tersebut. Jika di kapal bekerja seorang dokter kapal, maka dokter
           tersebut ikut serta melakukan pemeriksaan kesehatan yang dimaksudkan pada ayat (1).
 (4) Keterangan mengenai keadaan kesehatan kapal diberikan oleh nakhoda (dan jika ada dokter kapal,
          juga oleh dokter tersebut) atau dokter kapal di bawah sumpah kepada dokter pelabuhan.
(5) Pada waktu kapal tiba di pelabuhan orang yang terjangkit dapat diturunkan dari kapal dan diasingkan;
                           jika diminta oleh nakhoda, hal ini adalah suatu keharusan.
        (6) Dokter pelabuhan dapat melakukan pengawasan karantina terhadap seorang tersangka.
       (7) Pengawasan karantina ini tidak boleh diganti dengan isolasi, kecuali bila dokter pelabuhan
                  berpendapat, bahwa kemungkinan penularan oleh sitersangka besar sekali.
    (8) Terhadap kapal Angkatan Bersenjata pemeriksaan kesehatan dapat diganti dengan keterangan-
     keterangan tertulis atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh dokter pelabuhan; keterangan-
                          keterangan tertulis itu dibuat oleh komandan kapal tersebut.
  (9) Jika keterangan-keterangan yang dimaksudkan pada ayat (8) berdasarkan pendapat/pertimbangan
                 dokter pelabuhan tidak mencukupi, maka dilakukan pemeriksaan kesehatan.

                                               Pasal 27.
   (1) Pada waktu tiba dipelabuhan nakhoda kapal menyediakan dokumen-dokumen sebagai berikut :
                                   a. keterangan kesehatan maritim;
                    b. keterangan hapus-tikus, atau bebas hapus-tikus yang berlaku;
                                    c. sertipikat-sertipikat vaksinasi;
           d. buku kesehatan sekedar mengenai kapal-kapal yang dimaksud dalam pasal 19.
          (2) Dokter pelabuhan dapat memeriksa daftar penumpang, awak kapal dan muatan.

                              b.Tata-cara pada pemberangkatan kapal.

                                              Pasal 28.

                             (1) Dokter pelabuhan mengambil tindakan untuk :
        a. Mencegah pemberangkatan orang yang terjangkit atau tersangka berpenyakit karantina;
 b. mencegah dimasukkannya barang-barang, tanamanan atau hewan, dan lain-lain benda yang dapat
        diduga akan menyebarkan infeksi penyakit karantina di dalam kapal yang akan berangkat.
 (2) Untuk mempercepat pemberangkatan kapal, maka pemeriksaan kesehatan terhadap penumpang
 dilakukan pada waktu yang sama dengan pemeriksaan Jawatan Bea dan Cukai dan lain-lain jawatan.
      (3) Seorang dalam perjalanan antar negara yang pada waktu tiba dipelabuhan berada dalam
                pengawasan karantina, diperkenankan untuk meneruskan perjalanannya.
(4) Nakhoda kapal menyiapkan pada waktunya segala dokumen kesehatan yang dimaksud pada pasal
                                              16, 17 dan 19.
(5) Dokter pelabuhan memeriksa segala dokumen kesehatan dan mencegah pemberangkatan sesuatu
            kapal yang tidak mempunyai dokumen yang dimaksud pada pasal 17 yang berlaku.
  (6) Jika diminta, diberikan surat keterangan perihal tindakan-tindakan yang dilakukan terhadap kapal
serta alasannya dan cara melakukannya tanpa pembayaran keterangan dapat juga diberikan mengenai
                                         penumpang dan muatan.

                                      c.Tindakan-tindakan lain.

                                              Pasal 29.

(1) Tindakan karantina mencakup pemeriksaan kesehatan dan segala usaha penyehatan terhadap kapal,
                      bagasi, muatan barang, muatan hewan dan muatan tanaman.
   (2) tindakan penyehatan terhadap bagasi dan muatan barang dilakukan, bila hama penyakit karantina
                        dan barang-barang tersebut akan diturunkan dipelabuhan.
     (3) Terhadap hewan, diturunkan atau tidak, atau dipindahkan kekapal lain dilakukan usaha-usaha
                         penyehatan, kalau dokter pelabuhan menganggap perlu.
 (4) Pelaksanaan tindakan penyehatan harus dilakukan secepat mungkin dengan sedapat-dapatnya tidak
                      menyebabkan kerusakan pada alat pengangkutan dan muatan.
 (5) Surat pos, buku-buku dan barang-barang cetakan lainnya dibebaskan dari segala usaha penyehatan
                 dimaksudkan pada ayat (1)dan ayat (2), terkecuali paket yang dicurigakan.

                                               BAB VII

                     TINDAKAN KHUSUS TERHADAP PENYAKIT KARANTINA.

                                              Pasal 30.

            (1) Tindakan khusus terhadap penyakit karantina dilakukan oleh dokter pelabuhan.
 (2) Baik instansi pemerintah maupun swasta memberi bantuannya jika diminta dokter pelabuhan yang
                diperlukan untuk melaksanakan tindakan yang dimaksudkan pada ayat (1).

                                              Pasal 31.
                                                 Pes.

             Tindakan terhadap kapal terjangkit atau tersangka pes adalah sebagai berikut :
                              a. pemeriksaan awak kapal dan penumpang;
                         b. para penderita diturunkan, diisolasikan dan dirawat;
   c. para tersangka dihapus-seranggakan dan diawasi selama-lamanya enam hari terhitung dari hari
                                       tibanya kapal di pelabuhan;
d. bagasi seorang terjangkit atau seorang tersangka serta barang-barang milik atau yang dipakai oleh si
 penderita dan bagian kapal yang dicurigakan, dihapus-seranggakan dan jika perlu dihapus-hamakan;
                                e. seluruh kapal dihapus-tikus, jika perlu.

                                              Pasal 32.

  Pada kapal yang sehat yang datang dari pelabuhan atau daerah terjangkit pes, dilakukan tindakan-
                                    tindakan sebagai berikut:

   a. seorang yang tersangka yang turun diawasi selama-lamanya enam hari, terhitung dari tanggal ia
                         meninggalkan pelabuhan atau daerah yang terjangkit;
b. jika perlu dinas kesehatan pelabuhan dapat melakukan hapus-tikus terhadap muatan dan atau kapal.

                                              Pasal 33.

         Muatan kapal yang datang dari pelabuhan atau daerah terjangkit pes, hanya diturunkan:
        a. jika dokter pelabuhan berpendapat, bahwa tidak terdapat tikus pes di dalam muatan itu;
 b. jika nakhoda memiliki surat keterangan dari dinas kesehatan pelabuhan atau daerah terjangkit pes,
       yang menerangkan bahwa tikus-tikus dan serangga-serangga dalam muatan telah dibasmi.

                                              Pasal 34.

                                               Kolera.

           Tindakan terhadap kapal terjangkit atau tersangka kolera adalah sebagai berikut :

                              a. pemeriksaan kesehatan awak kapal dan penumpang;
                                  b. penderita diturunkan, diisolasikan dan dirawat;
             c. penderita dengan tanda-tanda klinis kholera diperlakukan sebagai penderita kholera;
 d. pengandung hama diturunkan, diisolasikan, dirawat dan baru dibebaskan sesudah hasil pemeriksaan
                           bakteriologis selama tiga hari berturut-turut terdapat negatip;
e. penumpang dan awak kapal yang mempunyai surat keterangan vaksinasi kolera yang berlaku, diawasi
                                   selama lima hari sejak kapal tiba dipelabuhan;
       f. penumpang dan awak kapal yang tidak mempunyai keterangan vaksinasi kolera yang berlaku,
                                                     diisolasikan;
g. barang-barang seseorang yang terjangkit atau tersangka atau barang lain yang disangka mengandung
                                              hama, dihapus hamakan;
  h. air dan tempatnya dalam kapal yang dianggap mengandung hama, dihapus-hamakan. Tindakan ini
juga dilakukan terhadap makanan dan minuman terbuka, sayur-sayuran, ikan-ikan (kering), buah-buahan
               dan lain-lain yang dimakan mentah dan tidak disimpan dalam tempat tertutup rapat;
  i. tinja, air kemih, muntah, air kotor dan segala sesuatu yang dianggap mengandung hama tidak boleh
                               dibuang atau dikeluarkan sebelum dihapus-hamakan;
  j. pembongkaran dilakukan dibawah pengawasan dinas kesehatan pelabuhan yang melakukan segala
                                 sesuatu untuk mencegah kemungkinan penularan;
            k. orang-orang yang telah melakukan pembongkaran tersebut, diawasi selama lima hari.
                                                Pasal 35.

  (1) Orang yang datang dari daerah terjangkit kolera harus memiliki surat keterangan vaksinasi kolera
                          yang berlaku yang ditetapkan untuk perjalanan antar negara.
(2) Tindakan terhadap orang yang datang dari daerah terjangkit kolera adalah antara lain sebagai berikut
                                                        :
   a. jika ia memiliki surat keterangan vaksinasi kolera yang masih berlaku ia diawasi selama lima hari
                  terhitung dari hari tanggal berangkatnya kapal dari daerah terjangkit kolera;
  b. jika ia tidak memiliki surat keterangan vaksinasi kolera, ia dapat diisolasikan selama waktu tersebut
                                                  dalam huruf a.

                                                Pasal 36.

(1) Bahan makanan dimuat dari daerah terjangkit kolera, yang dapat dimakan mentah dan tidak disimpan
   dalam tempat tertutup rapat, oleh dokter pelabuhan dapat dilarang diturunkan atau dapat diturunkan
                                           untuk dimusnahkan.
 (2) Jika bahan makanan atau minuman termaksud pada ayat (1) merupakan sebagian dari pada muatan
yang harus diturunkan maka penurunan itu dilakukan dibawah pengawasan dinas kesehatan pelabuhan.

                                                Pasal 37.

                                             Demam kuning.

              Tindakan terhadap kapal yang terjangkit atau tersangka adalah sebagai berikut :
                   a. pemeriksaan yang teliti terhadap semua penumpang dan awak kapal;
                       b. pengukuran suhu badan semua penumpang dan awak kapal;
        c. penderita demam kuning diturunkan, diisolasikan dan dilindungi terhadap gigitan nyamuk;
d. penumpang dan awak kapal lainnya yang memiliki surat vaksinasi demam kuning yang belum berlaku,
    diisolasikan sampai surat keterangannya berlaku dan dilindungi terhadap gigitan nyamuk, selama-
      lamanya enam hari, mereka yang tidak mempunyai surat keterangan vaksinasi demam kuning,
              diisolasikan dan dilindungi terhadap gigitan nyamuk selama-lamanya enam hari.
       e. kapal harus masuk dalam karantina sampai dinyatakan bebas dari nyamuk aedes aegypti.

                                                Pasal 38.

                                                 Cacar.

                    Tindakan terhadap kapal yang terjangkit adalah sebagai berikut :
                        a. pemeriksaan kesehatan awak kapal dan penumpang;
                            b. penderita diturunkan, diisolasikan dan dirawat;
      c. mereka yang dianggap tidak cukup mempunyai kekebalan, dicacar, dan dokter pelabuhan
       mengisolasikan atau mengawasi penumpang yang turun selama-lamanya empat belas hari;
   d. bagasi atau barang-barang lain serta bagian kapal yang dianggap mengandung hama, dihapus-
                                                hamakan.

                                                Pasal 39.

(1) Seorang yang dalam perjalanan antar negara atau datang dari daerah terjangkit cacar diluar maupun
 didalam wilayah Indonesia dan yang belum pernah menderita cacar, harus memperlihatkan keterangan
                                    vaksinasi cacar yang berlaku.
  (2) Seseorang yang tidak mempunyai surat keterangan vaksinasi cacar tersebut diatas dan tidak mau
   dicacar, diawasi selama-lamanya empat belas hari terhitung sejak hari tanggal kapal meninggalkan
                                          daerah terjangkit.
                                                  Pasal 40.

                                            Tifus bercak wabahi.

 Tindakan terhadap kapal yang sehat, tetapi yang menyangkut seorang yang terjangkit atau tersangka
                     terjangkit tifus bercak wabahi dapat dilakukan sebagai berikut :
                    a. pemeriksaan kesehatan semua penumpang dan awak kapal;
                b. penderita diturunkan, diisolasikan, dihapus-seranggakan dan dirawat;
    c. mereka yang tersangka dihapus-seranggakan dan diawasi selama-lamanya empat belas hari;
     d. bagasi, barang-barang lain dan bagian kapal, yang dianggap mengandung hama, dihapus-
                                    seranggakan dan dihapus-hamakan.

                                                  Pasal 41.

                                            Demam balik-balik.

 Tindakan terhadap kapal mengenai demam balik-balik adalah sama seperti untuk tifus bercak wabahi,
                          hanya waktu pengawasan adalah delapan hari.

                                                  BAB VIII

                                          PERATURAN PIDANA.

                                                  Pasal 42.

   (1) Barangsiapa dengan sengaja melakukan perbuatan-perbuatan yang mengakibatkan tidak dapat
  dilaksanakannya ketentuan-ketentuan dalam pasal 15, 16, 17, 19, 20, 21, 22, 25, 26 ayat (3) dan ayat
 (4), pasal 27, pasal 28 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4), pasal 30 ayat (2), pasal 31, 33, 34, 35, 36, 37, 38,
    39, dan pasal 40 atau peraturan pelaksanaan berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, dipidana
dengan pidana kurungan selama-lamanya satu tahun dan/atau pidana denda sebanyak- banyaknya tujuh
                                            puluh lima ribu rupiah.
                    (2) Perbuatan pidana tersebut dalam ayat (1) adalah pelanggaran.

                                                   BAB IX

                                        PERATURAN TAMBAHAN.

                                                  Pasal 43.

 Hal-hal yang tidak, belum atau belum cukup diatur dalam Undang-undang ini, diatur dengan Peraturan
                            Pemerintah atau Peraturan Menteri Kesehatan.

                                                   BAB X

                                         PERATURAN PENUTUP.

                                                  Pasal 44.

              (1) Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang : "Karantina Laut 1962".
                      (2) Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
  Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
                  dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.


                                         Disahkan di Jakarta
                                    pada tanggal 18 Januari 1962,
                                    Presiden Republik Indonesia,

                                             SUKARNO.

                                      Diundangkan di Jakarta.
                                    pada tanggal 18 Januari 1962,
                                         Sekretaris Negara,

                                          MOHD. ICHSAN.

                                        PENJELASAN
                                           ATAS
                               UNDANG-UNDANG No. 1 TAHUN 1962
                                         TENTANG
                                      KARANTINA LAUT

                                        PENJELASAN UMUM

 Soal karantina laut sehingga sekarang diatur oleh "Quarantaine Ordonnantie" (Staasblad No. 277 tahun
  1911), yang perlu diganti dengan Peraturan perundang-undangan baru, sesuai dengan jiwa Undang-
  undang Pokok Kesehatan, yang menghendaki supaya peraturan-peraturan perundangan lama segera
                                             dapat dicabut.
Berhubung dengan perkembangan lalu lintas, laut yang makin ramai dan adanya wabah-wabah dinegara-
   negara sekeliling Indonesia atau adanya wabah disalah satu pulau, perlu karantina ini segera diatur
                                            sebaik-baiknya.
   Sebagai pedoman tehnis dipergunakan "International Sanitary Regulations" (I.S.R.) dari Organisasi
 Kesehatan Sedunia karena undang-undang kita harus pula sesuai dengan ukuran-ukuran internasional.
                                  PENJELASAN PASAL DEMI PASAL

                                               Pasal 1.

a. Masa tunas dalam undang-undang ini tidak mengurangi sifat relatip daripada masa tunas menurut ilmu
  kedokteran; maksud penetapan masa tunas dalam undang-undang ini ialah untuk memberikan dasar-
                hukum untuk menetapkan lamanya waktu melakukan tindakan karantina.
b. "Tempat yang tertentu untuk kapal-kapal "dalam karantina" ditentukan oleh dokter pelabuhan. Dengan
     melakukan tindakan karantina maka hubungan dengan sekitarnya hanya dapat dilakukan dengan
                                      persetujuan dokter pelabuhan.
  c. Pemeriksaan kesehatan berkala (routine) untuk keperluan hapus tikus sebuah kapal tidak termasuk
                    dalam faham pemeriksaan kesehatan dalam Undang-undang ini.
d. Daerah pelabuhan meliputi daerah didarat dan dilaut yang ditetapkan oleh dokter pelabuhan, gedung-
             gedung, instalasi-instalasi, peralatan dan hal-hal yang lain yang ada didaerah.

                                               Pasal 2.

                           Sesuai dengan International Sanitary Regulation.

                                               Pasal 3.
 Wewenang penetapan dan pencabutan penetapan sesuatu daerah terjangkit dipusatkan pada Menteri
 Kesehatan; hal ini berhubungan dengan adanya semua bahan-bahan di Departemen Kesehatan. Lagi
   pula dapat dengan mudah diusahakan supaya keterangan-keterangan dengan cepat disebarkan
 keseluruh wilayah Indonesia dan Organisasi Kesehatan Sedunia (W.H.O.) sesuai dengan ketentuan-
                          ketentuan dalam International Sanitary Regulations.
  Menteri Kesehatan dapat mendelegeer wewenang tersebut diatas kepada pejabat tertinggi disuatu
                                        daerah yang terpencil.

                                             Pasal 4.
                                            Cukup jelas.

                                              Pasal 5.
                        Epizooti pes adalah epidemi penyakit pes pada tikus.

                                              Pasal 6.
                                             Cukup jelas

                                               Pasal 7.

  Penggolongan ini perlu supaya tindakan karantina yang tertentu dapat dijalankan. Ini sesuai dengan
                    ketentuan-ketentuan dalam International Sanitary Regulations.

                                           Pasal 8 s/d 11.
                                            Cukup jelas.

                                          Pasal 12 dan 13.

   Pernyataan sehat ini bertalian dengan sifat serangga yang sedikit sekali memungkinkan ketularan.
Risikonya akan kemungkinan ini dapat diabaikan, apabila dibandingkan dengan kerugian-kerugian yang
 besar yang disebabkan, jika perjalanan kapal tersebut terhambat karena tindakan-tindakan karantina.

                                              Pasal 14.

Penggolongan pelabuhan perlu juga, oleh sebab belum atau tidak semua pelabuhan dapat diperlengkapi
                       dengan personalia beserta alat-alat yang diperlukan.

                                           Pasal 15 s/d 19.

 Dokumen-dokumen kesehatan ini perlu untuk memudahkan dan mempercepat pemeriksaan karantina.

                                           Pasal 20 s/d 25.
                                             Cukup jelas

                                              Pasal 26.

Dengan "sumpah" dalam ayat (4) dimaksud juga keterangan yang nilai hukumnya sama dengan sumpah.

                                           Pasal 27 s/d 29.
                                            Cukup jelas.

                                         Bab VI dan Bab VII.
Tindakan karantina dilakukan dengan memperhatikan norma-norma keagamaan dan kesusilaan menurut
                             pasal 10 Undang-undang Pokok Kesehatan.

                                             Pasal 42.
                                            Cukup jelas.

                                              Pasal 43.

  Perongkosan yang dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Karantina Laut ini diatur
                 dengan peraturan-peraturan pelaksanaan berdasarkan pasal ini.

                          Termasuk Lembaran-Negara tahun 1962 No. 2

                                            Diketahui:
                                        Sekretaris Negara,

                                         MOHD. ICHSAN.

                                     --------------------------------

                                             CATATAN

 TGPT NAME="*)">*) Disetujui D.P.R.G.R. dalam rapat pleno terbuka ke-7 pada hari Rabu tanggal 13
                                  Desember 1961, P.201/1961

 Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 YANG TELAH
                                 DICETAK ULANG


Silahkan download versi PDF nya sbb:
karantina_laut_(uu_1_thn_1962)_1.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Http://carapedia.com/karantina_laut_thn_1962_info1111.html. Https://carapedia.com/karantina_laut_thn_1962_info1111.html. Peraturan pemerintah terbaru tentang karantina laut di kawasan bebas. Isyarat karantina. Undang undang no 1 tahun 1962 tentang karantina laut. Pengertian karantina laut. Buku kesehatan kapal.

Golongan pelabuhan berdasarkan uu karantina laut. Tanda tanda pelabuhan terjangkit. Hukum maritim tentang karantina laut. Warna lampu karantina. Undang2karantina laut. Isyarat bendera ketika kapal memasuki suatu pelabuhan di negara lain. Isyarat q pada karantina kapal.

Yang dimaksud dengan karantina pada hukum maritim. Pengertian karantina di atas kapal. Bendera karantina. Isyarat lampu karantina. Karantina kapal. Penggolongankapal karantina.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK