Previous
Next

1992

Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, Dan Tumbuhan (UU 16 thn 1992)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan, Dan Tumbuhan :

UU 16/1992, KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN

Bentuk:   UNDANG-UNDANG (UU)

Oleh:      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor:     16 TAHUN 1992 (16/1992)

Tanggal:   8 JUNI 1992 (JAKARTA)

Sumber:    LN 1992/56; TLN NO. 3482

Tentang:   KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN

Indeks:    ADMINISTRASI. PERTANIAN. Peternakan/Kehewanan.

                DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                  Presiden Republik Indonesia,

Menimbang :
a.   bahwa tanah air Indonesia dikaruniai Tuhan Yang Maha Esa
     berbagai jenis sumberdaya alam hayati berupa aneka ragam
     jenis hewan, ikan, dan tumbuhan yang perlu dijaga dan
     dilindungi kelestariannya;
b.   bahwa sumberdaya alam hayati tersebut merupakan salah satu
     modal dasar dan sekaligus sebagai faktor dominan yang perlu
     diperhatikan dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan
     masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan
     Undang-Undang Dasar 1945;
c.   bahwa tanah air Indonesia atau sebagian       pulau-pulau di
     Indonesia masih bebas dari berbagai hama dan penyakit hewan,
     hama dan penyakit ikan, serta organisme pengganggu tumbuhan
     yang memiliki potensi untuk merusak kelestarian sumberdaya
     alam hayati;
d.   bahwa dengan meningkatnya lalu lintas hewan, ikan, dan
     tumbuhan antarnegara dan dari suatu area kearea lain di
     dalam wilayah negara Republik Indonesia, baik dalam rangka
     perdagangan,   pertukaran,  maupun   penyebarannya,   semakin
     membuka peluang bagi kemungkinan masuk dan menyebarnya hama
     dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, serta organisme
     penggangu tumbuhan yang berbahaya atau menular yang dapat
     merusak sumber daya alam hayati;
e.   bahwa untuk mencegah masuknya hama dan penyakit hewan, hama
     dan penyakit ikan, serta organisme pengganggu tumbuhan ke
     wilayah negara Republik Indonesia, mencegah tersebarnya dari
     suatu area ke area lain, dan mencegah keluarnya dari wilayah
     negara Republik Indonesia, diperlukan karantina hewan, ikan,
     dan tumbuhan dalam satu sistem yang maju dan tangguh;
f.   bahwa    peraturan   perundang-undangan    yang    menyangkut
     perkarantinaan hewan, ikan, dan tumbuhan warisan pemerintah
     kolonial yang masih berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan
     perkembangan hukum dan kepentingan nasional, perlu dicabut;
g. bahwa peraturan perundang-undangan nasional yang ada
     belum menampung dan mengatur secara menyeluruh mengenai
     karantina hewan, ikan, dan tumbuhan;
h.   bahwa sehubungan dengan hal-hal diatas, perlu ditetapkan
     ketentuan tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan dalam
     suatu Undang-undang;

Mengingat :
1.   Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 ayat (3)
     Undang-Undang Dasar 1945;
2.   Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan
     Pokok Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 8,
     Tambahan Lembaran Negara Nomor 2823);
3.   Undang-undang Nomor 6 tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan
     Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun
     1967 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2824);
4.   Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan (Lembaran
     Negara Tahun 1985 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor
     3299);
5.   Undang-undang   Nomor  5   Tahun  1990   tentang  Konservasi
     Sumber-daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara
     Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419);

                       Dengan persetujuan
           DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                          MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN.

                              BAB I
                         KETENTUAN UMUM

                             Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.   Karantina adalah tempat pengasingan dan/atau tindakan
     sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan
     penyakit atau organisme pengganggu dari luar negeri dan dari
     suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari
     dalam wilayah negara Republik Indonesia;
2.   Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan adalah tindakan sebagai
     upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit
     hewan, hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu
     tumbuhan dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain
     di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara
     Republik Indonesia;
3.   Hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, atau
     organisme pengganggu tumbuhan adalah semua organisme yang
     dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan
     kematian hewan, ikan, atau tumbuhan;
4.   Hama dan penyakit hewan karantina adalah semua hama dan
     penyakit hewan yang ditetapkan Pemerintah untuk dicegah
     masuknya ke dalam, tersebarnya di dalam, dan keluarnya dari
     wilayah negara Republik Indonesia;
5. Hama dan penyakit ikan karantina atau organisme
     pengganggu tumbuhan karantina adalah semua hama dan penyakit
     ikan atau organisme pengganggu tumbuhan yang ditetapkan
     Pemerintah untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya
     di dalam wilayah negara Republik Indonesia;
6.   Media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan
     penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan
     karantina adalah hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal
     hewan, ikan, tumbuhan dan bagian-bagiannya dan/atau benda
     lain yang dapat membawa hama dan penyakit hewan karantina,
     hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu
     tumbuhan karantina;
7.   Hewan adalah semua binatang yang hidup di darat, baik yang
     dipelihara maupun yang hidup secara liar;
8.   Bahan asal hewan adalah bahan yang berasal dari hewan yang
     dapat diolah lebih lanjut;
9.   Hasil bahan asal hewan adalah bahan asal hewan yang telah
     diolah;
10. Ikan adalah semua biota perairan yang sebagian atau seluruh
     daur hidupnya berada di dalam air, dalam keadaan hidup atau
     mati, termasuk bagian-bagiannya;
11. Tumbuhan adalah semua jenis sumberdaya alam nabati dalam
     keadaan hidup atau mati, baik belum diolah maupun telah
     diolah;
12. Tempat pemasukan dan tempat pengeluaran adalah pelabuhan
     laut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, bandar
     udara, kantor pos, pos perbatasan dengan negara lain, dan
     tempat-tempat lain yang dianggap perlu, yang ditetapkan
     sebagai tempat untuk memasukkan dan/atau mengeluarkan media
     pembawa hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan,
     atau organisme pengganggu tumbuhan;
13. Petugas karantina hewan, ikan, dan tumbuhan adalah pegawai
     negeri tertentu yang diberi tugas untuk melakukan tindakan
     karantina berdasarkan Undang-undang ini.

                             Pasal 2
Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan berasaskan        kelestarian
sumber-daya alam hayati hewan, ikan, dan tumbuhan;

                             Pasal 3
Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan bertujuan :
     a.        mencegah   masuknya   hama  dan   penyakit hewan
     karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme
     penggangu tumbuhan karantina dari luar negeri ke dalam
     wilayah negara Republik Indonesia;
     b.        mencegah tersebarnya hama dan penyakit hewan
     karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme
     pengganggu tumbuhan karantina dari suatu area ke area lain
     di dalam wilayah negara Republik Indonesia;
     c.        mencegah   keluarnya   hama  dan  penyakit hewan
      karantina dari wilayah negara Republik Indonesia;
      d.        mencegah keluarnya hama dan penyakit ikan dan
      organisme pengganggu tumbuhan tertentu dari wilayah negara
                    Republik  Indonesia   apabila  negara   tujuan
            *8211
      menghendakinya.

                             Pasal 4
Ruang lingkup pengaturan tentang karantina hewan, ikan, dan
tumbuhan meliputi :
     a.        persyaratan karantina;
     b.        tindakan karantina;
     c.        kawasan karantina;
     d.        jenis hama dan penyakit, organisme pengganggu, dan
     media pembawa;
     e.        tempat pemasukan dan pengeluaran.

                               BAB II
                       PERSYARATAN KARANTINA

                              Pasal 5
Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan
penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan
karantina yang dimasukkan ke dalam        wilayah negara Republik
Indonesia wajib :
     a.         dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal
     dan negara transit bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan
     asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagian-bagian tumbuhan,
     kecuali media pembawa yang tergolong benda lain;
     b.         melalui   tempat-tempat   pemasukan    yang    telah
     ditetapkan;
     c.         dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina
     di   tempat-tempat    pemasukan  untuk    keperluan    tindakan
     karantina.

                             Pasal 6
Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan
penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan
karantina yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain
di dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib;
a.   dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan,
     bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan
     bagian-bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong
     benda lain;
b.   melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah
     ditetapkan;
c.   dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di
     tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan
     tindakan karantina.

                              Pasal 7
(1)   Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina yang
      akan dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia
      wajib :
      a.         dilengkapi sertifikat kesehatan bagi hewan, bahan
      asal hewan, dan hasil bahan asal hewan, keculai media
      pembawa yang tergolong benda lain;
      *8212 b.        melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah
      ditetapkan;
      c.         dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina
      di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan
      karantina.
(2)   Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga
      bagi media pembawa hama dan penyakit ikan dan media pembawa
      organisme pengganggu tumbuhan yang akan dikeluarkan dari
      wilayah negara Republik Indonesia apabila disyaratkan oleh
      negara tujuan.

                             Pasal 8
Dalam hal-hal tertentu, sehubungan dengan sifat hama dan penyakit
hewan atau hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu
tumbuhan,   Pemerintah   dapat  menetapkan   kewajiban   tambahan
disamping kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6,
dan Pasal 7.

                              BAB III
                        TINDAKAN KARANTINA

                              Pasal 9
(1)   Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina yang
      dimasukkan, dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain
      di dalam, dan/atau dikeluarkan dari wilayah negara Republik
      Indonesia dikenakan tindakan karantina.
(2)   Setiap media pembawa hama dan penyakit ikan karantina atau
      organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke
      dalam dan/atau dibawa atau dikirim dari suatu area ke area
      lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia dikenakan
      tindakan karantina.
(3)   Media pembawa hama dan penyakit ikan karantina dan organisme
      pengganggu tumbuhan karantina yang dikeluarkan dari wilayah
      negara   Republik   Indonesia   tidak   dikenakan   tindakan
      karantina, kecuali disyaratkan oleh negara tujuan.

                             Pasal 10
Tindakan karantina dilakukan oleh petugas karantina, berupa :
     a.        pemeriksana;
     b.        pengasingan;
     c.        pengamatan;
     d.        perlakuan;
     e.        penahanan;
     f.        penolakan;
     g.        pemusnahan;
     h.        pembebasan.

                            Pasal 11
(1)   Tindakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
      huruf   a, dilakukan  untuk   mengetahui kelengkapan dan
     kebenaran isi dokumen serta untuk mendeteksi hama dan
     penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina,
     atau organisme pengganggu tumbuhan karantina.
(2) Pemeriksaan terhadap hewan, bahan asal hewan, hasil
     bahan asal hewan, dan ikan dapat dilakukan koordinasi dengan
     instansi lain yang bertanggung jawab dibidang penyakit
     karantina yang membahayakan kesehatan manusia.

                             Pasal 12
Untuk mendeteksi lebih lanjut terhadap hama dan penyakit hewan
karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme
pengganggu tumbuhan karantina tertentu yang karena sifatnya
memerlukan waktu lama, sarana, dan kondisi khusus, maka terhadap
media pembawa yang telah diperiksa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11, dapat dilakukan pengasingan untuk diadakan pengamatan.

                              Pasal 13
(1)   Terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina,
      hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu
      tumbuhan karantina diberikan perlakuan untuk membebaskan
      atau menyucihamakan media pembawa tersebut.
(2)   Perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan
      apabila setelah dilakukan pemeriksana atau pengasingan untuk
      diadakan pengamatan ternyata media pembawa tersebut :
      a.        tertular atau diduga tertular hama dan penyakit
      hewan karantina atau hama dan penyakit ikan karantina, atau
      b.        tidak bebas atau diduga tidak bebas dari organisme
      pengganggu tumbuhan karantina.

                              Pasal 14
(1)   Terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina,
      hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu
      tumbuhan karantina dilakukan penahanan apabila setelah
      dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11,
      ternyata persyaratan karantina untuk pemasukan ke dalam atau
      dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara
      Republik Indonesia belum seluruhnya dipenuhi.
(2)   Pemerintah menetapkan batas waktu pemenuhan persyaratan,
      sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

                             Pasal 15
Terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama
dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan
karantina yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari suatu
area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia
dilakukan penolakan apabila ternyata :
     a.        setelah dilakukan pemeriksaan di atas alat angkut,
     tertular hama dan penyakit hewan karantina, atau hama dan
     penyakit ikan karantina, atau tidak bebas dari organisme
     pengganggu tumbuhan karantina tertentu yang ditetapkan oleh
     Pemerintah,   atau  busuk,    atau  rusak,   atau  merupakan
     jenis-jenis yang dilarang pemasukannya, atau
     b.        persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5,
      Pasal 6, dan Pasal 8, tidak seluruhnya dipenuhi, atau
      *8214 c.       setelah   dilakukan   penahanan   sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), keseluruhan persyaratan
      yang harus dilengkapi dalam batas waktu yang ditetapkan
      tidak dapat dipenuhi, atau
      d.        setelah diberi perlakuan di atas alat angkut,
      tidak dapat disembuhkan dan/atau disucihamakan dari hama dan
      penyakit hewan karantina, atau hama dan penyakit ikan
      karantina, atau tidak dapat dibebaskan dari organisme
      pengganggu tumbuhan karantina.

                                Pasal 16
(1)   Terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina,
      hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu
      tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan
      dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara
      Republik Indonesia dilakukan pemusnahan apabila ternyata :
      a.         setelah media pembawa tersebut diturunkan dari
      alat angkut dan dilakukan pemeriksaan, tertular hama dan
      penyakit hewan karantina, atau hama dan penyakit ikan
      karantina, atau tidak bebas dari organisme pengganggu
      tumbuhan karantina tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah,
      atau busuk, atau rusak, atau merupakan jenis-jenis yang
      dilarang pemasukannya, atau
      b.         setelah dilakukan penolakan sebagaimana dimaksud
      dalam Pasal 15, media pembawa yang bersangkutan tidak segera
      dibawa ke luar dari wilayah negara Republik Indonesia atau
      dari area tujuan oleh pemiliknya dalam batas waktu yang
      ditetapkan, atau
      c.         setelah dilakukan pengamatan dalam pengasingan,
      tertular hama dan penyakit hewan karantina, atau hama dan
      penyakit ikan karantina, atau tidak bebas dari organisme
      pengganggu tumbuhan karantina tertentu yang ditetapkan oleh
      Pemerintah, atau
      d.         setelah media pembawa tersebut diturunkan dari
      alat angkut dan diberi perlakukan, tidak dapat disembuhkan
      dan/atau    disucihamakan    dari   hama  dan   penyakit   hewan
      karantina, atau hama dan penyakit ikan karantina, atau tidak
      dapat    dibebaskan    dari    organisme   penganggu    tumbuhan
      karantina.
(2)   Dalam hal dilakukan tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud
      dalam ayat (1), pemilik media pembawa hama dan penyakit
      hewan karantina, atau hama dan penyakit ikan karantina, atau
      organisme    pengganggu    tumbuhan   karantina   tidak   berhak
      menuntut ganti rugi apapun.

                             Pasal 17
Terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama
dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan
karantina yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari suatu
area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia
dilakukan pembebasan apabila ternyata :
     a.        setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud
      dalam Pasal 11, tidak tertular hama dan penyakit hewan
      *8215 karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau
      bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina, atau
      b.        setelah dilakukan pengamatan dalam pengasingan
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, tidak tertular hama dan
      penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina,
      atau bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina,
      atau
      c.        setelah dilakukan perlakuan sebagaimana dimaksud
      dalam Pasal 13, dapat disembuhkan dari hama dan penyakit
      hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau
      dapat   dibebaskan   dari  organisme   pengganggu   tumbuhan
      karantina, atau
      d.        setelah dilakukan penahanan sebagaimana dimaksud
      dalam Pasal 14, seluruh persyaratan yang diwajibkan telah
      dapat dipenuhi.

                             Pasal 18
Dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6, Pasal 7, dan Pasal 8, terhadap media pembawa hama dan penyakit
hewan karantina, hama dan penyakit ikan, atau organisme penganggu
tumbuhan yang akan dikeluarkan dari dalam atau dikeluarkan dari
suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik
Indonesia dilakukan pembebasan apabila ternyata :
     a.        setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud
     dalam Pasal 11, tidak tertular hama dan penyakit hewan
     karantina, hama dan penyakit ikan, atau bebas dari organisme
     pengganggu tumbuhan, atau
     b.        setelah dilakukan pengamatan dalam pengasingan
     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, tidak tertular hama dan
     penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan, atau bebas
     dari organisme penganggu tumbuhan, atau
     c.        setelah dilakukan perlakuan sebagaimana dimaksud
     dalam Pasal 13, dapat disembuhkan dari hama dan penyakit
     hewan karantina, hama dan penyakil ikan, atau dapat
     dibebaskan dari organisme pengganggu tumbuhan.

                              Pasal 19
(1)   Pembebasan media pembawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
      17, disertai dengan pemberian sertifikat pelepasan.
(2)   Pembebasan media pembawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
      18, disertai dengan pemberian sertifikat kesehatan.

                             Pasal 20
(1)  Tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10,
     dilakukan oleh petugas karantina di tempat pemasukan
     dan/atau pengeluaran, baik di dalam maupun diluar instalasi
     karantina.
(2) Dalam hal-hal tertentu, tindakan karantina sebagaimana
     dimaksud dalam ayat (1), dapat dilakukan di luar tempat
     pemasukan dan/atau pengeluaran, baik di dalam maupun di luar
     instalasi karantina.
(3) Ketentuan mengenai tindakan karantina di luar tempat
      pemasukan dan/atau pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam
      ayat (2), ditetapkan oleh Pemerintah.

                            Pasal 21
Dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9, terhadap orang, alat angkut, peralatan, air, atau pembungkus
yang diketahui atau diduga membawa hama dan penyakit hewan
karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme
pengganggu   tumbuhan  karantina,    dapat  dikenakan  tindakan
karantina.

                              Pasal 22
(1)   Setiap orang atau badan hukum yang memanfaatkan jasa atau
      sarana yang disediakan oleh Pemerintah dalam pelaksanaan
      tindakan  karantina   hewan,   ikan, atau tumbuhan  dapat
      dikenakan pungutan jasa karantina.
(2)   Ketentuan mengenai pungutan jasa karantina sebagaimana
      dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan
      Peraturan Pemerintah.

                               BAB IV

                         KAWASAN KARANTINA

                               Pasal 23
(1)   Dalam hal ditemukan atau terdapat petunjuk terjadinya
      serangan suatu hama dan penyakit hewan karantina, hama dan
      penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan
      karantina di suatu kawasan yang semula diketahui bebas dari
      hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan
      karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina
      tersebut,    Pemerintah   dapat   menetapkan    kawasan    yang
      bersangkutan    untuk   sementara   waktu    sebagai    kawasan
      karantina.
(2)   Pemasukan dan pengeluaran media pembawa hama dan penyakit
      hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau
      organisme pengganggu tumbuhan karantina ke dan dari kawasan
      karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur oleh
      Pemerintah.

                               BAB V
                      JENIS HAMA DAN PENYAKIT
              ORGANISME PENGGANGGU, DAN MEDIA PEMBAWA

                             Pasal 24
Pemerintah menetapkan :
a.   jenis hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit
     ikan karantina, dan organisme penggangu tumbuhan karantina;
b.   jenis media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama
     dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu
     tumbuhan karantina;
c.   jenis media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama
     dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu
      *8217 tumbuhan karantina yang dilarang untuk dimasukkan
      dan/atau dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di
      dalam wilayah negara Republik Indonesia.

                             Pasal 25
Media pembawa lain yang terbawa oleh alat angkut dan diturunkan
di tempat pemasukan harus dimusnahkan oleh pemilik alat angkut
yang bersangkutan di bawah pengawasan petugas karantina.

                              BAB VI
                 TEMPAT PEMASUKAN DAN PENGELUARAN

                           Pasal 26
Pemerintah menetapkan tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran
media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan
penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan
karantina.

                             Pasal 27
Ketentuan terhadap alat angkut yang membawa media pembawa hama
dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina,
atau organisme pengganggu tumbuhan karantina dan melakukan
transit di dalam wilayah negara Republik Indonesia diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

                              BAB VII
                             PEMBINAAN

                             Pasal 28
Pemerintah bertanggung jawab membina kesadaran masyarakat dalam
perkarantinaan hewan, ikan, dan tumbuhan.

                             Pasal 29
Peranserta rakyat dalam perkarantinaan hewan, ikan, dan tumbuhan
diarahkan dan digerakkan oleh Pemerintah melalui berbagai
kegiatan yang berdayaguna dan berhasilguna.

                             BAB VIII
                            PENYIDIKAN

                              Pasal 30
(1)   Selain penyidik pejabat polisi negara Republik Indonesia,
      juga pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan
      departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi
      pembinaan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan, dapat pula
      diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud
      dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
      Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang
      karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
(2)   Kewenangan penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
      tidak mengurangi kewenangan penyidik sebagaimana diatur
      dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan dan
      Undang-undang   Nomor  5   Tahun  1990   tentang  Konservasi
     Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berwenang
     untuk :
     a.   melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau
     keterangan   berkenaan   dengan   tindak  pidana   di  bidang
     karantina hewan, ikan, dan tumbuhan;
     b.   melakukan pemanggilan terhadap seseorang untuk didengar
     dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi dalam tindak
     pidana di bidang karantina hewan, ikin, dan tumbuhan;
     c.   melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti
     tindak pidana di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan;
     d.         meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau
     badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang karantina
     hewan, ikan, dan tumbuhan;
     e.   membuat dan menandatangani berita acara;
     f.   menghentikan penyidikan apabila tidak didapat cukup
     bukti tentang adanya tindak pidana di bidang karantina
     hewan, ikan, dan tumbuhan.
(4) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memberitahukan
     dimulainya penyidikan kepada penuntut umum melalui penyidik
     pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan
     ketentuan Pasal 107 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
     Hukum Acara Pidana.

                              BAB IX
                         KETENTUAN PIDANA

                              Pasal 31
(1)   Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap
      ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5,
      Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 21, dan Pasal 25, dipidana
      dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda
      paling banyak Rp 150.000.000.- (seratus lima puluh juta
      rupiah).
(2)   Barangsiapa   karena  kelalaiannya   melakukan  pelanggaran
      terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 21, dan Pasal 25,
      dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
      dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta
      rupiah).
(3)   Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah
      kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat
      (2), adalah pelanggaran.

                              BAB X
                       KETENTUAN PERALIHAN

                             Pasal 32
Semua peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan di
bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan yang telah ada tetap
berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini
atau sampai dengan dikeluarkannya peraturan pelaksanaan yang baru
berdasarkan Undang-undang ini.
                           *8219 BAB XI
                         KETENTUAN PENUTUP

                             Pasal 33
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, dinyatakan tidak
berlaku lagi :
1.   Ordonansi tentang Peninjauan Kembali Ketentuan-ketentuan
     tentang Pengawasan Pemerintah dalam Bidang Kehewanan dan
     Polisi Kehewanan (Herziening van de Bepalingen Omtrent het
     Veeartsenijkundige Staatstoezicht en de Veeartsenijkundige
     Politie, Staatsblad 1912 No. 432) yang mengatur karatina
     hewan;
2.   Ordonansi tentang Perubahan dan Penambahan Peraturan tentang
     Pengawasan Pemerintah dalam Bidang Kehewanan dan Polisi
     Kehewanan di Hindia Belanda (Wijziging en Aanvulling van het
     Reglement op het Veearstsenijkundige Staatstoezicht en de
     Veeartsenijkundige Politie in Nederlandsch-Indie, Staatsblad
     1913 No. 598);
3.   Ordonansi tentang Perubahan dan Penambahan Lebih Lanjut
     Peraturan mengenai Pengawasan Pemerintah dalam Bidang
     Kehewanan dan Polisi Kehewanan di Hindia Belanda (Nadere
     Aanvulling   en   Wijziging   van    het   Reglement   op   heat
     Veeartsenijkundige Staatstoezicht en de Veertsenijkundige
     Politie in Nederlandsch- Indie, Staatsblad 1917 No. 9);
4.   Ordonansi tentang Perubahan dan Penambahan Lebih Lanjut
     Peraturan mengenai Pengawasan Pemerintah dalam Bidang
     Kehewanan dan Polisi Kehewanan di Hindia Belanda (Nedere
     Aanvulling   en   Wijziging   van     het   Reglement   op   het
     Veearstsenijkundige Staatstoezicht en de Veeartsenijkundige
     Politie in Nederlandsch-Indie, Staatsblad 1923 No. 289);
5.   Ordonansi   tentang   Perubahan    dan    Penambahan   Peraturan
     mengenai Campur Tangan Pemerintah dalam Bidang Kehewanan dan
     Polisi Kehewanan di Hindia Belanda (Wijziging en Aaanvulling
     van     het     Reglement     op       de     Veeartsenijkundige
     Overheidsbemoeienis en de Veeartsenijkundige Politie in
     Nederiandsch-Indie, Staatsblad 1936 No. 205);
6.   Ordonansi   tentang   Larangan    Pengeluaran     Buah   Pisang,
     Tumbuhan, Pisang, Umbi Pisang dan Bagian-bagiannya dari
     Sulawesi dan Daerah-daerah Kekuasaannya, Manado (Verbod op
     de Uitvoer van Pisang Vruchten, Planten, Knollen of Delen
     daarvan uit Celebes en Onderhorigheden, Manado, Staatsblad
     1921 No. 532);
7.   Ordonansi tentang Peraturan Guna Mencegah Pemasukan Bubuk
     Buah   Kopi  ke   Pulau-pulau    Sulawesi    dan   Daerah-daerah
     Kekuasaannya, Manado, Amboina, Bali dan Lombok, Timor dan
     Daerah-daerah Kekuasaannya (Matregelen ter Voorkoming van
     den Invoer van den Koffiebessenboeboek op de Eilanden,
     Behorende tot Celebes en Ondehorigheden Manado, Amboina,
     Bali en Lombok, Timor en Onderhorigheden, Staatsblad 1924
     No. 439);
8.   Ordonansi tentang Peraturan Guna Mencegah Penyebaran Hama
     Belalang yang Terdapat di Kepulauan Sangihe dan Talaud
      (Maatregelen ter Voorkoming van de Verspreiding van de op
                 Sangihe      en      Talaudeilanden       voorkomende
      *8220
      Sabelsprinkhaanplaag, Staatsblad 1924 No. 57 1);
9.    Ordonansi tentang Peraturan Guna Mencegah Penyebaran Lebih
      Lanjut    Ulat   Umbi    Kentang    (Maatregelen   om     verdere
      Verspreiding van de Aardappelenknollenrups tegen te gaan,
      Staatsblad 1925 No. 114);
10.   Ordonansi tentang Ikhtisar dan Perbaikan Peraturan-peraturan
      tentang Pemasukan bahan Tumbuhan Hidup Guna Mencegah
      Penularan Penyakit dan Hama Tumbuhan Budidaya di Hindia
      Belanda (Samenvatting en Herziening van de Regelen op de
      Invoer van Levend Plantenmateriaal, strekkende tot het
      Tegengaan van de Overbrenging van ZiekLen en Plagen op
      Cultuurgewassen in Nederlandsch-Indie, Staatsblad 1926 No.
      427);
11.   Ordonansi    tentang    Ketentuan-ketentuan     baru     mengenai
      Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Anjing Gila (Rabies)
      di Hindia Belanda (Nieuwe Bepalingen ter Voorkoming en
      Bestrijding van Hondsdolheid (Rabies) in Nederlandsch-Indie,
      Staatsblad 1926 No. 451) sepanjang yang mengatur karantina
      hewan;
12.   Ordonansi tentang Perubahan Ordonansi dalam Staatsblad 1926
      No. 427, mengenai Ikhtisar dan Perbaikan Peraturan-peraturan
      tentang Pemasukan Bahan-bahan Tumbuhan Hidup (Wijziging van
      de Ordonnantie in Staatsblad 1926 No. 427, Houdende
      Samenvatting en Herziening van de Regelen op den Invoer van
      Levend Plantenmateriaal, Staatsblad 1932 No. 523);
13.   Ordonansi tentang Perubahan Ordonansi tentang Peninjauan
      Kembali Ketentuan-ketentuan tentang Pengawasan Pemerintah
      dalam Bidang Kehewanan dan Polisi Kehewanan (Staatsblad 1912
      No. 432) dan Ordonansi tentang Ketentuan-ketentuan Baru
      mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Anjing Gila
      (Staatsblad 1926 No. 451) (Wijziging van het Reglement op de
      Veeartsenijkundige        Overheidsbemoeienis         en       de
      Veeartsenijkundige    Politie    en    van   de   Hondsdolheids
      Ordonnantie, Staatsblad 1936 No. 715) sepanjang mengenai
      karantina hewan;
14.   Ordonansi   Pengangkutan    Kentang   Antarpulau   (Ordonnantie
      Interinsulair Vervoer Aardappelen), Staatsblad 1938 No.
      699).

                               Pasal 34

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

     Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
*8221
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

MOERDIONO

                             PENJELASAN
                                ATAS
                 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                        NOMOR 16 TAHUN 1992
                              TENTANG
               KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN

UMUM
     Tanah Air Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang
kaya akan sumberdaya alam hayati berupa aneka ragam jenis hewan,
ikan, dan tumbuhan merupakan modal dasar pembangunan nasional
yang sangat penting dalam rangka peningkatan taraf hidup,
kemakmuran serta kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, perlu
dijaga dan dilindungi kelestariannya.
     Salah satu ancaman yang dapat merusak kelestarian sumberdaya
alam hayati tersebut adalah serangan hama dan penyakit hewan,
hama dan penyakit ikan, serta organisme pengganggu tumbuhan.
Kerusakan tersebut sangat merugikan bangsa dan negara karena akan
menurunkan hasil produksi budidaya hewan, ikan, dan tumbuhan,
baik kuantitas maupun kualitas atau dapat mengakibatkan musnahnya
jenis-jenis hewan, ikan atau tumbuhan tertentu yang bernilai
ekonomis dan ilmiah tinggi. Bahkan beberapa penyakit hewan dan
ikan tertentu dapat menimbulkan gangguan terhadap kesehatan
masyarakat.
     Bahwa wilayah negara Republik Indonesia masih bebas dari
berbagai jenis hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan,
serta organisme pengganggu tumbuhan yang berbahaya. Kondisi
geografis wilayah negara Republik Indonesia yang terdiri dari
ribuan pulau dan terpisah oleh laut, telah menjadi rintangan
alami bagi penyebaran hama dan penyakit serta organisme
pengganggu ke atau dari suatu area ke area lain. Dengan makin
meningkatnya mobilitas manusia atau barang yang dapat menjadi
media pembawa hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan,
dan organisme pengganggu tumbuhan, serta masih terbatasnya
kemampuan melakukan pengawasan, penangkalan, dan pengamanan, maka
peluang penyebaran hama dan penyakit serta organisme pengganggu
tersebut cukup besar. Hal tersebut akan sangat membayakan
kelestarian sumberdaya alam hayati dan kepentingan ekonomi
nasional. Oleh karena itu, diperlukan antisipasi dan kesiagaan
yang tinggi agar penyebaran hama dan penyakit serta organisme
pengganggu tersebut dapat dicegah.
     Upaya mencegah masuknya ke dalam, dan tersebarnya dari suatu
area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia hama
dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, serta organisme
pengganggu tumbuhan yang memiliki potensi merusak kelestarian
sumberdaya alam hayati tersebut dilakukan melalui karantina *8222
hewan, ikan, dan tumbuhan oleh Pemerintah. Sesuai dengan
ketentuan internasional, bangsa Indonesia juga memiliki kewajiban
untuk mencegah keluarnya hama dan penyakit hewan, hama dan
penyakit ikan, serta organisme pengganggu tumbuhan dari wilayah
negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, penyelenggaraan
karantina hewan, ikan, dan tumbuhan merupakan salah satu wujud
pelaksanaan kewajiban internasional tersebut.
     Pentingnya   peranan   karantina   hewan,ikan,dan   tumbuhan
memerlukan landasan hukum yang jelas, tegas dan menyeluruh guna
menjamin kepastian hukum dalam bentuk undang-undang sebagai dasar
penyelenggaraannya.
     Beberapa ordonansi warisan pemerintah kolonial yang sampai
sekarang masih digunakan sebagai dasar penyelenggaraan kegiatan
karantina hewan, ikan, dan tumbuhan di Indonesia isinya sudah
tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman. Demikian pula hukum
nasional yang menjadi landasan penyelenggaraan karantina hewan,
ikan, dan tumbuhan dewasa ini yaitu Undang-undang Nomor 2 Tahun
1961 tentang Pengeluaran dan Pemasukan Tanaman dan Bibit Tanaman,
Undang-undang Nomor. 6 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Peternakan
dan Kesehatan Hewan, serta Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985
tentang Perikanan, tidak secara lengkap atau konkrit mengatur
masalah karantina hewan, ikan, atau tumbuhan, sehingga tidak
mampu menjawab permasalahan-permasalahan yang timbul di bidang
perkarantinaan hewan, ikan, atau tumbuhan.
     Sehubungan dengan hal-hal di atas, dipandang perlu untuk
mengatur secara lengkap karantina hewan, ikan, dan tumbuhan dalam
suatu Undang-undang.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
     Angka 1
          Cukup jelas
     Angka 2
          Cukup jelas
     Angka 3
          Cukup jelas
     Angka 4
          Cukup jelas
     Angka 5
          Cukup jelas
     Angka 6
          Termasuk pengertian benda lain diantaranya bahan
     patogenik, bahan biologik, makanan ikan, bahan pembuat
     makanan ternak dan/atau ikan, sarana pengendalian hayati,
     biakan organisme, tanah, kompos atau media pertumbuhan
     tumbuhan lainnya, dan vektor.
     Angka 7
          Pengertian hewan, termasuk hewan yang dilindungi
     menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
     Angka 8
           Pengertian bahan asal hewan termasuk diantaranya
     daging, susu, telor, bulu, tanduk, kuku, kulit, tulang,
     mani.
     *8223 Angka 9
           Pengertian hasil bahan asal hewan termasuk diantaranya
     daging rebus, dendeng, kulit yang disamak setengah proses,
     tepung tulang, tulang, darah, bulu hewan, kuku dan tanduk,
     usus, pupuk hewan dan organ-organ, kelenjar, jaringan, serta
     cairan tubuh hewan.
     Angka 10
           Pengertian ikan meliputi :

          a.   ikan bersirip (Pisces);
          b.   udang,   rajungan,    kepiting   dan   sebangsanya
     (Crustacea);
          c.   kerang, tiram, cumi-cumi, gurita, siput dan
     sebangsanya (Mollusca);
          d.   ubur-ubur dan sebangsanya (Coelenterata);
          e.   tripang,      bulu     babi    dan     sebangsanya
     (Echinodermata);
          f.   kodok dan sebangsanya (Amphibia);
          g.   buaya, penyu, kura-kura, biawak, ular air dan
     sebangsanya (Reptilia);
          h.   paus, lumba-lumba, pesut, duyung dan sebangsanya
     (Mammalia);
          i.   rumput laut dan tumbuh-tumbuhan lain yang hidupnya
     di dalam air (Algae);
          j.   biota perairan lainnya yang ada kaitannya dengan
     jenis-jenis tesebut di atas, termasuk ikan yang dilindungi
     Angka 11
          Pengertian tumbuhan termasuk tumbuhan yang dilindungi,
     kecuali rumput laut dan tumbuh-tumbuhan lain yang hidupnya
     di dalam air (Algae).
     Angka 12
          Cukup jelas
     Angkat 13
          Cukup jelas

Pasal 2
     Dengan dianutnya asas kelestarian sumberdaya alam hayati
     hewan, ikan, dan tumbuhan, berarti penyelenggaraan karantina
     hewan, ikan, dan tumbuhan harus semata-mata ditujukan untuk
     melindungi kelestarian sumber daya alam hayati hewan, ikan,
     dan tumbuhan dari serangan hama dan penyakit hewan
     karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme
     pengganggu tumbuhan karantina, dan tidak untuk tujuan-tujuan
     lainnya.

Pasal 3
     Huruf a
          Cukup jelas
     Huruf b
          Pengertian area meliputi daerah dalam suatu pulau, atau
     pulau, atau kelompok pulau di dalam wilayah negara Republik
     Indonesia yang dikaitkan dengan pencegahan penyebaran hama
     dan penyakit dan organisme pengganggu.
     *8224 Huruf c
          Cukup jelas
     Huruf d
          Cukup jelas

Pasal 4
     Cukup jelas

Pasal 5
     Sertifikat   kesehatan   dikeluarkan   oleh   pejabat   yang
     berwenang. Dianggap telah dimasukkan ke dalam wilayah negara
     Republik   Indonesia    apabila   telah    dibebaskan   dari
     tempat-tempat. dilakukannya tindakan karantina atau telah
     dilalulintasbebaskan di dalam wilayah negara Republik
     Indonesia.

Pasal 6
     Dianggap telah dimasukkan ke suatu area dari area lain di
     dalam wilayah negara Republik Indonesia apabila telah
     dibebaskan   dari    tempat-tempat   dilakukannya   tindakan
     karantina atau telah dilalulintasbebaskan di area tujuan di
     dalam wilayah negara Republik Indonesia.
     Dianggap telah dikeluarkan dari suatu area ke area lain di
     dalam wilayah negara Republik Indonesia apabila telah dimuat
     dalam suatu alat angkut di tempat-tempat pengeluaran untuk
     dibawa ke area lain di dalam wilayah negara Republik
     Indonesia.

Pasal 7
     Ayat (1)
          Dianggap telah dikeluarkan   dari wilayah negara Republik
     Indonesia apabila telah dimuat     dalam suatu alat angkut di
     tempat-tempat pengeluaran untuk   dibawa ke suatu tempat lain
     di luar wilayah negara Republik   Indonesia.
     Ayat (2)
          Cukup jelas

Pasal 8
     Kewajiban tambahan yang ditetapkan oleh Pemerintah antara
     lain berupa :

     a.   pemberian perlakuan tertentu terhadap media pembawa
     hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan
     karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina di
     negara asal, atau
     b.   pengenaan tindakan karantina di negara ketiga, atau
     c.   larangan diturunkannya media pembawa hama dan penyakit
     hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau
     organisme pengganggu tumbuhan karantina yang akan dimasukkan
     ke dalam wilayah negara Republik Indonesia di negara
     tertentu apabila alat angkut yang membawanya transit di
     negara tersebut, atau
     d.   keharusan melengkapi dengan sertifikat tertentu untuk
     pemasukan media pembawa tertentu.
*8225
Pasal 9
      Ayat (1)
           Cukup jelas
      Ayat (2)
           Tindakan karantina dalam ayat ini dapat dikenakan
      setelah dilakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap dokumen
      barang yang kemudian disesuaikan dengan daftar hama dan
      penyakit ikan karantina, organisme pengganggu tumbuhan
      karantina, media pembawa hama dan penyakit ikan karantina,
      atau media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina.
      Ayat (3)
           Cukup jelas

Pasal 10
     Huruf a
          Cukup jelas
     Huruf b
          Cukup jelas
     Huruf c
          Cukup jelas
     Huruf d
          Perlakuan dalam ayat ini merupakan tindakan membebaskan
     atau menyucihamakan media pembawa dari hama dan penyakit
     hewan, hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu
     tumbuhan, yang dilakukan dengan cara fisik, kimia, biologi
     dan lain-lain. Perlakuan secara fisik, antara lain berupa
     radiasi, pemanasan, dan pendinginan; perlakuan secara kimia,
     antara    lain    dengan    pestisida,     antibiotika,    dan
     khemoterapeutik; dan perlakuan secara biologi antara lain
     dengan serum dan vaksin.
     Huruf e
          Cukup jelas
     Huruf f
          Cukup jelas
     Huruf g
          Cukup jelas
     Huruf h
          Pembebasan dalam tindakan karantina mencakup pembebasan
     ke luar atau masuknya media pembawa hama dan penyakit hewan
     karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme
     pengganggu tumbuhan karantina dari atau ke dalam wilayah
     negara Republik Indonesia, serta dari suatu area ke area
     lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia. Pembebasan
     keluarnya    disertai    sertifikat    kesehatan,    sedangkan
     pembebasan masuknya disertai sertifikat pelepasan.

Pasal 11
     Ayat (1)
          Cukup jelas
     Ayat (2)
          *8226 Penyakit karantina yang membahayakan kesehatan
     manusia diantaranya meliputi penyakit karantina sebagaimana
     dimaksud dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1962 tentang
     Karantina Laut dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1962 tentang
     Karantina Udara, yaitu :

          a.   pes (plague);
          b.   kolera (cholera);
          c.   demam kuning (yellow fever);
          d.   cacar (smallpox);
          e.   typhus   bercak   wabah,   typhus   exanthematicus
     infectiosa (louse borne typhus);
          f.   demam balik-balik (louse borne relapsing fever).
          Apabila dalam pemeriksaan media pembawa hama dan
     penyakit hewan karantina atau hama dan penyakit ikan
     karantina ditemukan penyakit karantina, petugas karantina di
     tempat pemasukan atau pengeluaran melakukan koordinasi
     dengan dokter kesehatan pelabuhan.

Pasal 12
     Cukup jelas

Pasal 13
     Ayat (1)
          Cukup jelas
     Ayat (2)
          Cukup jelas

Pasal 14
     Ayat (1)
          Persyaratan karantina belum seluruhnya dipenuhi apabila
     misalnya belum dilengkapi dengan sertifikat kesehatan atau
     surat keterangan tertentu sebagai kewajiban tambahan.
     Ayat (2)
          Cukup jelas

Pasal 15
     Cukup jelas

Pasal 16
     Ayat (1)
          Cukup jelas
     Ayat (2)
          Ketentuan   ini   menegaskan, bahwa   pemusnahan  yang
     dilakukan membebaskan instansi dan petugas yang bertanggung
     jawab di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan dari
     segala tuntutan hukum.

Pasal 17
     Cukup jelas
Pasal 18
     *8227 Cukup jelas

Pasal 19
     Ayat (1)
          Sertifikat pelepasan dikeluarkan oleh   petugas karantina
     sesuai bidangnya masing-masing.
          Khusus sertifikat pelepasan karantina   hewan dikeluarkan
     oleh dokter hewan petugas karantina.
     Ayat (2)
          Sertifikat kesehatan dikeluarkan oleh   petugas karantina
     sesuai bidangnya masing-masing.
          Khusus sertifikat kesehatan karantina   hewan dikeluarkan
     oleh dokter hewan petugas karantina.

Pasal 20
     Ayat (1)
           Tindakan   karantina di  tempat  pemasukan  dan/atau
     pengeluaran di luar instalasi karantina dilakukan antara
     lain di kandang, gudang atau tempat penyimpanan barang
     pemilik, alat angkut, kade yang letaknya di dalam daerah
     pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan,
     bandar udara, kantor pos, dan pos perbatasan dengan negara
     lain.
     Ayat (2)
           Cukup jelas
     Ayat (3)
           Cukup jelas

Pasal 21
     Cukup jelas

Pasal 22
     Ayat (1)
          Penyelenggaraan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan
     memerlukan biaya yang cukup besar sehingga dipandang perlu
     memberikan sebagian biaya tersebut kepada pihak pengguna
     jasa   dan/atau  sarana  karantina  yang  disediakan  oleh
     Pemerintah.
     Ayat (2)
          Cukup jelas

Pasal 23
     Ayat (1)
          Cukup jelas
     Ayat (2)
          Cukup jelas

Pasal 24
     Cukup jelas

Pasal 25
     Termasuk dalam pengertian media pembawa lain adalah sampah,
     antara lain sisa-sisa makanan yang mengandung bahan asal
     *8228 hewan, ikan, tumbuhan, sisa makanan hewan, dan kotoran
     hewan.

Pasal 26
     Cukup jelas

Pasal 27
     Cukup jelas

Pasal 28
     Cukup jelas

Pasal 29
     Cukup jelas

Pasal 30
     Ayat (1)
          Cukup    jelas
     Ayat (2)
          Cukup    jelas
     Ayat (3)
          Cukup    jelas
     Ayat (4)
          Cukup    jelas

Pasal 31
     Ayat (1)
          Cukup jelas
     Ayat (2)
          Cukup jelas
     Ayat (3)
          Cukup jelas

Pasal 32
     Cukup jelas

Pasal 33
     Cukup jelas

Pasal 34
     Cukup jelas

                   --------------------------------

                               CATATAN

Kutipan:   LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1992


Silahkan download versi PDF nya sbb:
karantina_hewan,_ikan,_tumbuhan_(uu_16_thn_1992)_16.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Pengertian kawasan karantina.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.