
1958
Undang-Undang Ikut-serta Negara Republik Indonesia Dalam Seluruh Konpensi Jenewa Tanggal 12 Agustus 1949 (UU 59 thn 1958)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 1958 Tentang Ikut-serta Negara Republik Indonesia Dalam Seluruh Konpensi Jenewa Tanggal 12 Agustus 1949 :
Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 59 TAHUN 1958 (59/1958)
Tanggal: 4 JULI 1958 (JAKARTA)
Sumber: LN 1958/109; TLN NO. 1644
Tentang: IKUT-SERTA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM SELURUH KONPENSI JENEWA
TANGGAL 12 AGUSTUS 1949
Indeks: REPUBLIK INDONESIA. KONPENSI JENEWA TANGGAL 12 AGUSTUS 1949.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
1. bahwa atas nama Negara Republik Indonesia Menteri Luar Negeri dengan suratnya tertanggal 5
Pebruari 1951 No. 10341 telah menyatakan kesediaan Negara Republik Indonesia untuk ikut-serta dalam
seluruh Konpensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949, yaitu:
a. Konpensasi tentang perbaikan nasib anggota-anggota yang luka dan sakit dalam Angkatan Perang di
darat;
b. Konpensi tentang perbaikan nasib anggota-anggota yang luka, sakit dan korban-korban karam dari
Angkatan Perang di laut;
c. Konpensi tentang perlakuan tawanan perang;
d. Konpensi tentang perlidungan rakyat sipil dalam masa perang dan memang sudah sewajarnya
Republik Indonesia menjadi peserta dalam Konpensi-konpensi tersebut;
2. bahwa untuk menjadi negara peserta dalam sesuatu konpensi diperlukan persetujuan undang-undang;
3. bahwa berhubung dengan sub 1 dan 2 perlu mengadakan Undang-undang tentang persetujuan atas
ikut-sertanya Negara Republik Indonesia dalam Konpensi-konpensi tersebut;
Mengingat:
Pasal 89 dan pasal 120 ayat 2 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
Dengan persetujuan dewan Perwakilan Rakyat;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG IKUT-SERTA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM SELURUH
KONPENSI JENEWA TANGGAL 12 AGUSTUS 1949.
Pasal 1.
Ikut-sertanya Negara Republik Indonesia dalam seluruh Konpensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949,
yang salinannya dilampirkan pada undang-undang ini disetujui.
Pasal 2.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini
dengan penampatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juli 1958.
Presiden Republik Indonesia,
ttd.
SUKARNO.
Diundangkan
pada tanggal 31 Juli 1958,
Menteri Kehakiman,
ttd.
G.A. MAENGKOM.
Menteri Luar Negeri,
ttd.
Subandrio.
Menteri Pertahanan,
ttd.
JUANDA.
Menteri Kesehatan,
ttd.
AZIS SALEH
Silahkan download versi PDF nya sbb:
ikutserta_negara_republik_indonesia_dalam_seluruh_59.pdfPerjanjian juanda. Perjanjian jenewa. Contoh konvensi yang disahkan undang undang. Contoh konvensi yang disahkan dengan undang undang. Pasal pasal jenewa 1. Undang undang tentang nama negara. Contoh perjanjian dalam sejarah indonesia.
Contoh protokol undang undang. Negara peserta perjanjian jenewa. Contoh perjanjian jenewa 1949. Tanggal negara. Contoh protokol antara republik indonesia. Nama uu di seluruh negara. Isi perjanjian jenewa 1949.
Contoh konvensi perjanjian yang dijadikan sumber hukum indonesia. Indonesia ikut serta di itu. Contoh konvensi yang disahkan oleh uu. Isi perjanjian jenewa cac. Pengertian ikutserta. Uu protokol jenewa 2. Contoh konvensi disahkan undang undang.
Protokol jenewa 2. Pengertian ikut serta. Pasal jenewa. Empat isi perjanjian jenewa. Ikud tanggal 4. Isi perjanjian juanda dalam uu. Uu negara republik indonesia.
Kapan indonesia ikut dalam kesepakatan aoa. Contoh protokol negara. Contoh proses perjanjian jenewa. 4 isi perjanjian jenewa. Contoh protokol antar negara dengan negara. Isi perjanjian genewa. Apa isi perjanjian jenewa.
Isi erjanjian jenewa. Contoh protokol perjanjian jenewa. Contoh protokol perjanjian indonesia. Isi uu seluruh. Contoh konvensi yang disahkan dengan uud.



