Previous
Next

2005

Undang-Undang Hak-hak Sipil Dan Politik) (UU 12 thn 2005)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Hak-hak Sipil Dan Politik) :
                   UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                            NOMOR 12 TAHUN 2005
                                    TENT ANG
   PENGESAHAN INTERNATIONAL COVENANT ON CIVIL AND POLITICAL RIGHTS
     (KOVENAN INTERNASIONAL TENTANG HAK-HAK SIPIL DAN POLITIK)


                DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   : a. bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati
                 melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, dan oleh
                 karena itu, harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh
                 diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun;

              b.         bahwa bangsa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat
                   internasional, menghormati, menghargai, dan menjunjung tinggi prinsip
                   dan tujuan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa serta Deklarasi
                   Universal Hak-hak Asasi Manusia;

              c.        bahwa Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, dalam
                   sidangnya tanggal 16 Desember 1966 telah mengesahkan International
                   Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang
                   Hak-hak Sipil dan Politik);

              d.         bahwa instrumen internasional sebagaimana dimaksud pada huruf c
                   pada dasarnya tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang
                   Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sesuai dengan sifat
                   negara Republik Indonesia sebagai negara hukum yang menjunjung
                   tinggi harkat dan martabat manusia yang menjamin persamaan
                   kedudukan semua warga negara di dalam hukum, dan keinginan bangsa
                   Indonesia untuk secara terus-menerus memajukan dan melindungi hak
                   asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;

                                                                            e. bahwa . . .
              e.       bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
                 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang
                 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights
                 (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik).
                                        -2-




Mengingat   : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20 ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28,
                 Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28D, Pasal 28E, Pasal 28G, Pasal 28I, dan
                 Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
                 1945;

              2. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri
                 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156;
                 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);

              3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
                 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165;
                 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);

              4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional
                 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185;
                 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);

              5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi
                 Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
                 208; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4026);




                                                                                Dengan . . .



                                  Dengan Persetujuan Bersama
            DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                         dan
                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA



                                 MEMUTUSKAN:
                                       -3-

Menetapkan   : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN INTERNATIONAL
               COVENANT ON CIVIL AND POLITICAL RIGHTS (KOVENAN
               INTERNASIONAL TENTANG HAK-HAK SIPIL DAN POLlTIK).



                                      Pasal 1

              (1) Mengesahkan International Covenant on Civil and Political Rights
                  (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik) dengan
                  Declaration (Pernyataan) terhadap Pasal 1.

              (2) Salinan naskah asli International Covenant on Civil and Political Rights
                   (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik) dan
                   Declaration (Pernyataan) terhadap Pasal 1 dalam bahasa Inggris dan
                   terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir
                   merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.




                                      Pasal 2

              Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.




                                                                                 Agar . . .




              Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
              Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
              Indonesia,



                                        Disahkan di Jakarta
                                        pada tanggal 28 Oktober 2005

                                        PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                              ttd
                                -4-



                                 DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2005

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      REPUBLIK INDONESIA,

                      ttd

           HAMID AWALUDIN



       LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 119
                                        PENJELASAN
                                             ATAS
                        UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                 NOMOR 12 TAHUN 2005
     TENTANG PENGESAHAN INTERNATIONAL COVENANT ON CIVIL AND POLITICAL
                    RIGHTS (KOVENAN INTERNASIONAL TENTANG
                               HAK-HAK SIPIL DAN POLITIK)



I.   UMUM

1.   Sejarah Perkembangan Lahirnya Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik

     Pada tanggal 10 Desember 1948, Majelis Umum (MU) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
     memproklamasikan Universal Declaration of Human Rights (Deklarasi Universal Hak Asasi
     Manusia, untuk selanjutnya disingkat DUHAM), yang memuat pokok-pokok hak asasi
     manusia dan kebebasan dasar, dan yang dimaksudkan sebagai acuan umum hasil pencapaian
     untuk semua rakyat dan bangsa bagi terjaminnya pengakuan dan penghormatan hak-hak dan
     kebebasan dasar secara universal dan efektif, baik di kalangan rakyat negara-negara anggota
     PBB sendiri maupun di kalangan rakyat di wilayah-wilayah yang berada di bawah yurisdiksi
     mereka.

     Masyarakat internasional menyadari perlunya penjabaran hak-hak dan kebebasan dasar yang
     dinyatakan oleh DUHAM ke dalam instrumen internasional yang bersifat mengikat secara
     hukum. Sehubungan dengan hal itu, pada tahun 1948, Majelis Umum PBB meminta Komisi
     Hak Asasi Manusia (KHAM) PBB yang sebelumnya telah mempersiapkan rancangan
     DUHAM untuk menyusun rancangan Kovenan tentang HAM beserta rancangan tindakan
     pelaksanaannya. Komisi tersebut mulai bekerja pada tahun 1949. Pada tahun 1950, MU PBB
     mengesahkan sebuah resolusi yang menyatakan bahwa pengenyaman kebebasan sipil dan
     politik serta kebebasan dasar di satu pihak dan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya di lain
     pihak bersifat saling terkait dan saling tergantung. Setelah melalui perdebatan panjang,
     dalam sidangnya tahun 1951, MU PBB meminta

                                                                                  kepada . . .
     kepada Komisi HAM PBB untuk merancang dua Kovenan tentang hak asasi manusia: (1)
     Kovenan mengenai hak sipil dan politik; dan (2) Kovenan mengenai hak ekonomi, sosial dan
     budaya. MU PBB juga menyatakan secara khusus bahwa kedua Kovenan tersebut harus
     memuat sebanyak mungkin ketentuan yang sama, dan harus memuat Pasal yang akan
     menetapkan bahwa semua rakyat mempunyai hak untuk menentukan nasib sendiri.
                                              -2-

     Komisi HAM PBB berhasil menyelesaikan dua rancangan Kovenan sesuai dengan keputusan
     MU PBB pada 1951, masing-masing pada tahun 1953 dan 1954. Setelah membahas kedua
     rancangan Kovenan tersebut, pada tahun 1954 MU PBB memutuskan untuk
     memublikasikannya seluas mungkin agar pemerintah negara-negara dapat mempelajarinya
     secara mendalam dan khalayak dapat menyatakan pandangannya secara bebas. Untuk tujuan
     tersebut, MU PBB menyarankan agar Komite III PBB membahas rancangan naskah
     Kovenan itu Pasal demi Pasal mulai tahun 1955. Meskipun pembahasannya telah dimulai
     sesuai dengan jadwal, naskah kedua Kovenan itu baru dapat diselesaikan pada tahun 1966.
     Akhirnya, pada tanggal 16 Desember 1966, dengan resolusi 2200A (XXI), MU PBB
     mengesahkan Kovenan tentang Hak-hak Sipil dan Politik bersama-sama dengan Protokol
     Opsional pada Kovenan tentang Hak-hak Sipil dan Politik dan Kovenan tentang Hak-hak
     Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Kovenan Internasionaf tentang Hak-hak Sipil dan Politik
     beserta Protokol Opsional pada Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik
     mulai berfaku pada tanggal 23 Maret 1976.


2.   Pertimbangan Indonesia untuk menjadi Pihak pada International Covenant on Civil and
     Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik)

     Indonesia adalah negara hukum dan sejak kelahirannya pada tahun 1945 menjunjung tinggi
     HAM. Sikap Indonesia tersebut dapat dilihat dari kenyataan bahwa meskipun dibuat sebelum
     diproklamasikannya DUHAM, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
     1945 sudah memuat beberapa ketentuan tentang penghormatan HAM yang sangat penting.
     Hak-hak tersebut antara lain hak semua bangsa atas kemerdekaan (alinea pertama
     Pembukaan); hak atas kewarganegaraan (Pasal 26); persamaan kedudukan semua warga
     negara Indonesia di dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat (1)); hak warga negara
     Indonesia

                                                                                        atas . . .
     atas pekerjaan (Pasal 27 ayat (2)); hak setiap warga negara Indonesia atas kehidupan yang
     layak bagi kemanusiaan (Pasal 27 ayat (2)); hak berserikat dan berkumpul bagi setiap warga
     negara (Pasal 28); kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
     dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu (Pasal 29 ayat (2)); dan hak
     setiap warga negara Indonesia atas pendidikan (Pasal 31 ayat (1)).

     Sikap Indonesia dalam memajukan dan melindungi HAM terus berlanjut meskipun Indonesia
     mengalami perubahan susunan negara dari negara kesatuan menjadi negara federal (27
     Desember 1949 sampai dengan 15 Agustus 1950). Konstitusi yang berlaku pada waktu itu,
     yaitu Konstitusi Republik Indonesia Serikat (Konstitusi RIS), memuat sebagian besar pokok-
     pokok HAM yang tercantum dalam DUHAM dan kewajiban Pemerintah untuk
     melindunginya (Pasal 7 sampai dengan Pasal 33).
                                        -3-

Indonesia yang kembali ke susunan negara kesatuan sejak 15 Agustus 1950 terus
melanjutkan komitmen konstitusionalnya untuk menjunjung tinggi HAM. Undang-Undang
Dasar Sementara Republik Indonesia (UUDS RI Tahun 1950) yang berlaku sejak 15 Agustus
1950 sampai dengan 5 Juli 1959, sebagaimana Konstitusi RIS, juga memuat sebagian besar
pokok-pokok HAM yang tercantum dalam DUHAM dan kewajiban Pemerintah untuk
melindunginya (Pasal 7 sampai dengan Pasal 33), dan bahkan sebagian sama bunyinya kata
demi kata dengan ketentuan yang bersangkutan yang tercantum dalam Konstitusi RIS. Di
samping komitmen nasional, pada masa berlakunya UUDS RI Tahun 1950, Indonesia juga
menegaskan komitmen internasionalnya dalam pemajuan dan perlindungan HAM,
sebagaimana yang ditunjukkan dengan keputusan Pemerintah untuk tetap memberlakukan
beberapa konvensi perburuhan yang dihasilkan oleh International Labour Organization
(Organisasi Perburuhan Internasional) yang dibuat sebelum Perang Dunia II dan dinyatakan
berlaku untuk Hindia Belanda oleh Pemerintah Belanda, menjadi pihak pada beberapa
konvensi lain yang dibuat oleh Organisasi Perburuhan Internasional setelah Perang Dunia II,
dan mengesahkan sebuah konvensi HAM yang dibuat oleh PBB, yakni Convention on the
Political Rights of Women 1952 (Konvensi tentang Hak-hak Politik Perempuan 1952),
melalui Undang-Undang Nomor 68 Tahun 1958.


                                                                                Dalam . . .
Dalam sejarah kehidupan bangsa Indonesia, upaya pemajuan dan perlindungan HAM telah
mengalami pasang surut. Pada suatu masa upaya tersebut berhasil diperjuangkan, tetapi pada
masa lain dikalahkan oleh kepentingan kekuasaan. Akhirnya, disadari bahwa kehidupan
berbangsa dan bernegara yang tidak mengindahkan pemajuan dan, perlindungan HAM akan
selalu menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat luas dan tidak memberikan landasan
yang sehat bagi pembangunan ekonomi, politik, sosial dan budaya untuk jangka panjang.

Gerakan reformasi yang mencapai puncaknya pada tahun 1998 telah membangkitkan
semangat bangsa Indonesia untuk melakukan koreksi terhadap sistem dan praktik-praktik
masa lalu, terutama untuk menegakkan kembali pemajuan dan perlindungan HAM.

Selanjutnya Indonesia mencanangkan Rencana Aksi Nasional (RAN) HAM melalui
Keputusan Presiden Nomor 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi
Manusia 1998-2003 yang kemudian dilanjutkan dengan RAN HAM kedua melalui
Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2004 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi
Manusia 2004-2009 dan ratifikasi atau pengesahan Convention Against Torture and Other
Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment, 1984 (Konvensi Menentang
Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau
Merendahkan Martabat Manusia, 1984) pada 28 September 1998 (Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1998; Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 164; Tambahan
                                        -4-

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3783). Selain itu melalui Undang-Undang
Nomor 29 Tahun 1999, Indonesia juga telah meratifikasi International Convention on the
Elimination of All Forms of Racial Discrimination (Konvensi Internasional tentang
Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial).

Pada tanggal 13 November 1998, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengambil
keputusan yang sangat penting artinya bagi pemajuan dan perlindungan HAM, yaitu dengan
mengesahkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, yang lampirannya memuat "Pandangan dan
Sikap Bangsa Indonesia terhadap Hak Asasi Manusia" (Lampiran angka I) dan "Piagam
Hak Asasi Manusia" (Lampiran angka II).

                                                                          Konsideran . . .
Konsideran Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tersebut menyatakan, antara lain,
"bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 telah mengamanatkan pengakuan,
penghormatan, dan kehendak bagi pelaksanaan hak asasi manusia dalam
menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara" (huruf b) dan
"bahwa bangsa Indonesia sebagai bagian masyarakat dunia patut menghormati hak asasi
manusia yang termaktub dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan
Bangsa-Bangsa serta instrumen internasional lainnya mengenai hak asasi manusia" (huruf
c). Selanjutnya, Ketetapan MPR tersebut menyatakan bahwa Bangsa Indonesia sebagai
anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa mempunyai tanggung jawab untuk menghormati
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) dan
berbagai instrumen internasional lainnya mengenai hak asasi manusia" (Lampiran IB angka
2). Sebagaimana diketahui bahwa DUHAM 1948, Kovenan Internasional tentang Hak-hak
Sipil dan Politik, Protokol Opsional pada Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan
Politik serta Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya adalah
instrumen-instrumen internasional utama mengenai HAM dan yang lazim disebut sebagai
"International Bill of Human Rights" (Prasasti Internasional tentang Hak Asasi Manusia),
yang merupakan instrumen-instrumen internasional inti mengenai HAM.

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia telah mengesahkan perubahan
Undang-Undang Dasar 1945. Perubahan pertama disahkan dalam Sidang Tahunan MPR RI
Tahun 1999; perubahan kedua disahkan dalam Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2000;
perubahan ketiga disahkan dalam Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2001; dan perubahan
keempat disahkan dalam Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2002. Perubahan kedua Undang-
Undang Dasar 1945 menyempurnakan komitmen Indonesia terhadap upaya pemajuan dan
perlindungan HAM dengan mengintegrasikan ketentuan-ketentuan penting dari instrumen-
instrumen internasional mengenai HAM, sebagaimana tercantum dalam BAB XA tentang
Hak Asasi Manusia. Perubahan tersebut dipertahankan sampai dengan perubahan keempat
                                             -5-

     Undang-Undang Dasar 1945, yang kemudian disebut dengan Undang-Undang Dasar Negara
     Republik Indonesia Tahun 1945.


                                                                                 Sesuai . . .
     Sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
     mengamanatkan pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia dalam kehidupan
     bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta komitmen bangsa Indonesia sebagai bagian
     dari masyarakat internasional untuk memajukan dan melindungi HAM, Indonesia perlu
     mengesahkan instrumen-instrumen internasional utama mengenai HAM, khususnya
     International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional
     tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya) serta International Covenant on Civil and
     Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik).

3.   Pokok-pokok Isi Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik.

     Kovenan ini mengukuhkan pokok-pokok HAM di bidang sipil dan politik yang tercantum
     dalam DUHAM sehingga menjadi ketentuan-ketentuan yang mengikat secara hukum dan
     penjabarannya mencakup pokok-pokok lain yang terkait. Kovenan tersebut terdiri dari
     pembukaan dan Pasal-Pasal yang mencakup 6 bab dan 53 Pasal.
     Pembukaan kedua Kovenan tersebut mengingatkan negara-negara akan kewajibannya,
     menurut Piagam PBB, untuk memajukan dan melindungi HAM, mengingatkan individu akan
     tanggung jawabnya untuk bekerja keras bagi pemajuan dan penaatan HAM yang diatur
     dalam Kovenan ini dalam kaitannya dengan individu lain dan masyarakatnya, dan mengakui
     bahwa, sesuai dengan DUHAM, cita-cita umat manusia untuk menikmati kebebasan sipil dan
     politik serta kebebasan dari rasa takut dan kemiskinan hanya dapat tercapai apabila telah
     tercipta kondisi bagi setiap orang untuk dapat menikmati hak-hak sipil dan politiknya
     maupun hak-hak ekonomi, sosial dan budayanya.
     Pasal 1 menyatakan bahwa semua rakyat mempunyai hak untuk menentukan nasibnya
     sendiri dan menyerukan kepada semua negara, termasuk negara-negara yang bertanggung
     jawab atas pemerintahan Wilayah yang Tidak Berpemerintahan Sendiri dan Wilayah
     Perwalian, untuk memajukan perwujudan hak tersebut. Pasal ini mempunyai arti yang sangat
     penting pada waktu disahkannya Kovenan ini pada tahun 1966 karena ketika itu masih
     banyak wilayah jajahan.
     Pasal 2 menetapkan kewajiban setiap Negara Pihak untuk menghormati hak-hak yang diakui
     dalam Kovenan ini. Pasal ini juga memastikan bahwa pelaksanaannya bagi semua individu
     yang berada di wilayahnya dan yang berada di bawah yurisdiksinya tanpa ada pembedaan
     apapun.

                                                                                   Pasal 3 . . .
     Pasal 3 menegaskan persamaan hak antara laki-laki dan perempuan.
                                         -6-

Pasal 4 menetapkan bahwa dalam keadaan darurat umum yang mengancam kehidupan
bangsa dan keadaan itu diumumkan secara resmi, negara pihak dapat mengambil tindakan
yang menyimpang dari kewajibannya menurut Kovenan ini sejauh hal itu mutlak diperlukan
oleh kebutuhan situasi darurat tersebut, dengan ketentuan bahwa tindakan itu tidak
mengakibatkan diskriminasi yang semata-mata didasarkan pada ras, warna kulit, jenis
kelamin bahasa, agama, atau asal usul sosial.

Pasal 5 menyatakan bahwa tidak ada satu ketentuan pun dalam Kovenan ini yang dapat
ditafsirkan sebagai memberi hak kepada negara, kelompok, atau seseorang untuk melibatkan
diri dalam kegiatan atau melakukan tindakan yang bertujuan menghancurkan hak atau
kebebasan mana pun yang diakui dalam Kovenan ini atau membatasinya lebih daripada yang
ditetapkan dalam Kovenan ini. Pasal ini juga melarang dilakukannya pembatasan atau
penyimpangan HAM mendasar yang diakui atau yang berlaku di negara pihak berdasarkan
hukum, konvensi, peraturan, atau kebiasaan, dengan dalih bahwa Kovenan ini tidak
mengakui hak tersebut atau mengakuinya tetapi secara lebih sempit.

Pasal 6 sampai dengan Pasal 27 menetapkan bahwa setiap manusia mempunyai hak hidup,
bahwa hak ini dilindungi oleh hukum, dan bahwa tidak seorang pun dapat dirampas hak
hidupnya secara sewenang-wenang (Pasal 6); bahwa tidak seorang pun boleh dikenai
siksaan, perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan
martabat (Pasal 7); bahwa tidak seorang pun boleh diperbudak, bahwa perbudakan dan
perdagangan budak dilarang, dan bahwa tidak seorang pun boleh diperhamba, atau
diharuskan melakukan kerja paksa atau kerja wajib (Pasal 8); bahwa tidak seorang pun boleh
ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang (Pasal 10); dan bahwa tidak seorang pun
boleh dipenjarakan hanya atas dasar ketidakmampuannya memenuhi kewajiban
kontraktualnya (Pasal 11).

Selanjutnya Kovenan menetapkan kebebasan setiap orang yang berada secara sah di wilayah
suatu negara untuk berpindah tempat dan memilih tempat tinggalnya di wilayah itu, untuk
meninggalkan negara manapun termasuk negara sendiri, dan bahwa tidak seorang pun dapat
secara sewenang-wenang dirampas haknya untuk memasuki negaranya sendiri (Pasal 12);
pengaturan yang diberlakukan bagi pengusiran orang asing

                                                                                   yang . . .
yang secara sah tinggal di negara pihak (Pasal 13); persamaan semua orang di depan
pengadilan dan badan peradilan, hak atas pemeriksaan yang adil dan terbuka oleh badan
peradilan yang kompeten, bebas dan tidak berpihak, hak atas praduga tak bersalah bagi setiap
orang yang dituduh melakukan tindak pidana, dan hak setiap orang yang dijatuhi hukuman
atas peninjauan kembali keputusan atau hukumannya oleh badan peradilan yang lebih tinggi
(Pasal 14); pelarangan pemberlakuan secara retroaktif peraturan perundang-undangan pidana
(Pasal 15); hak setiap orang untuk diakui sebagai pribadi di depan hukum (Pasal 16); dan
tidak boleh dicampurinya secara sewenang-wenang atau secara tidak sah privasi, keluarga,
rumah atau surat menyurat seseorang (Pasal 17).
                                        -7-



Lebih lanjut Kovenan menetapkan hak setiap orang atas kebebasan berpikir, berkeyakinan
dan'beragama serta perlindungan atas hak-hak tersebut (Pasal 18); hak orang untuk
mempunyai pendapat tanpa campur tangan pihak lain dan hak atas kebebasan untuk
menyatakan pendapat (Pasal 19); pelarangan atas propaganda perang serta tindakan yang
menganjurkan kebencian atas dasar kebangsaan, ras atau agama yang merupakan hasutan
untuk melakukan tindak diskriminasi, permusuhan atau kekerasan (Pasal 20); pengakuan hak
untuk berkumpul yang bersifat damai (Pasal 21); hak setiap orang atas kebebasan berserikat
(Pasal 22); pengakuan atas hak laki-laki dan perempuan usia kawin untuk melangsungkan
perkawinan dan membentuk keluarga, prinsip bahwa perkawinan tidak boleh dilakukan tanpa
persetujuan bebas dan sepenuhnya dari para pihak yang hendak melangsungkan perkawinan
(Pasal 23); hak anak atas perlindungan yang dibutuhkan oleh statusnya sebagai anak dibawah
umur, keharusan segera didaftarkannya setiap anak setelah lahir dan keharusan mempunyai
nama, dan hak anak atas kewarganegaraan (Pasal 24); hak setiap warga negara untuk ikut
serta dalam penyelenggaraan urusan publik, untuk memilih dan dipilih, serta mempunyai
akses berdasarkan persyaratan umum yang sama pada jabatan publik di negaranya (Pasal
25); persamaan kedudukan semua orang di depan hukum dan hak semua orang atas
perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi (Pasal 26); dan tindakan untuk
melindungi golongan etnis, agama, atau bahasa minoritas yang mungkin ada di negara pihak
(Pasal 27).

Pasal 27 merupakan akhir bagian substantif Kovenan ini. Untuk mengawasi pelaksanaan
hak-hak yang termaktub dalam Kovenan ini, Pasal 28 sampai dengan Pasal 45 menetapkan
pembentukan sebuah komite yang

                                                                            bernama . . .
bernama Human Rights Committee (Komite Hak Asasi Manusia) beserta ketentuan mengenai
keanggotaan, cara pemilihan, tata tertib pertemuan, kemungkinan bagi negara pihak untuk
sewaktu-waktu menyatakan bahwa negara tersebut mengakui kewenangan Komite
termaksud untuk menerima dan membahas komunikasi yang menyatakan bahwa suatu
negara pihak dapat mengadukan tentang tidak dipenuhinya kewajiban menurut Kovenan oleh
negara pihak lain, dan cara kerja Komite dalam menangani permasalahan yang diajukan
kepadanya.

Kovenan kemudian menegaskan bahwa tidak ada satu ketentuan pun dalam Kovenan ini
yang boleh ditafsirkan sebagai mengurangi ketentuan Piagam PBB dan konstitusi badan
khusus dalam hubungan dengan masalah yang diatur dalam Kovenan ini (Pasal 46); dan
bahwa tidak satu ketentuan pun dalam Kovenan ini yang boleh ditafsirkan sebagai
mengurangi hak melekat semua rakyat untuk menikmati dan menggunakan secara penuh dan
secara bebas kekayaan dan sumber daya alamnya (Pasal 47).

Kovenan ini diakhiri dengan Pasal-Pasal penutup yang bersifat prosedural seperti pembukaan
penandatanganan, prosedur yang harus ditempuh oleh suatu negara untuk menjadi pihak
                                              -8-

   padanya, mulai berlakunya, lingkup berlakunya yang, meliputi seluruh bagian negara federal
   tanpa pembatasan dan pengecualian, prosedur perubahannya, tugas Sekretaris Jenderal PBB
   sebagai lembaga penyimpan (depositary) Kovenan, dan bahasa yang dipergunakan dalam
   naskah otentik (Pasal 48 sampai dengan Pasal 53).


II. PASAL DEMI PASAL

   Pasal 1
             Ayat(1)
                    International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional
                    tentang Hak-hak Sipil dan Politik) dan International Covenant on Economic,
                    Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi,
                    Sosial, dan Budaya) merupakan dua instrumen yang saling tergantung dan
                    saling terkait. Sebagaimana dinyatakan oleh MU PBB pada tahun 1977
                    (resolusi 32/130 Tanggal 16 Desember 1977), semua hak asasi dan kebebasan
                    dasar manusia tidak dapat dibagi-bagi dan saling                 tergantung
                    (interdependent). Pemajuan,

                                                                              perlindungan . . .
                    perlindungan, dan pemenuhan kedua kelompok hak asasi ini harus
                    mendapatkan perhatian yang sama. Pelaksanaan, pemajuan, dan perlindungan
                    hak-hak sipil dan politik tidak mungkin dicapai tanpa adanya pengenyaman
                    hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya.

             (Ayat 2)
                    Apabila terjadi perbedaan penafsiran terhadap terjemahannya dalam bahasa
                    Indonesia, naskah yang berlaku adalah naskah asli dalam bahasa Inggris
                    Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik serta Pernyataan
                    (Declaration) terhadap Pasal 1 Kovenan ini.


   Pasal 2
             Cukup jelas.




      TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4558
-9-
- 10 -


Silahkan download versi PDF nya sbb:
hakhak_sipil_politik)_(uu_12_thn_2005)_12.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Uud republik indonesia nm11th 2005 tentang kovenan internasional tentang hak hak sipil dan politik. Hak sipil dan politik wni. Carapedia.com b nm. Sejarah lahirnya konvensi hak politik perempuan. Uu ri nm 12 thn 2005 hak sipil dan ham politik. 5 contoh hak sipil dan politik bagi warga negara. Lahirnya hakhak politik perempuan tahun 1958.

Contoh hak sipil dan politik. Hak sipil dan politik 2005. 3 contoh hak sipil politik ekonomi dan budaya.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.