Previous
Next

1967

Undang-Undang Dewan Pertimbangan Agung (UU 3 thn 1967)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1967 Tentang Dewan Pertimbangan Agung :
                          UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

                                   NOMOR 3 TAHUN 1967

                                          TENTANG

                              DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG



                         DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA



                       KAMI, PEJABAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang:

a.   bahwa perlu segera dibentuk Undang-undang yang mengatur kedudukan, tugas dan
     susunan Dewan Pertimbangan Agung sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945;
b.   bahwa perlu meninjau kembali Penetapan Presiden No.3 tahun 1959 juncto Penetapan
     Presiden No.3 tahun 1966 untuk disesuaikan dengan ketentuan dalam ayat a.


Mengingat:

1.   Pasal 5 ayat (1), pasal 16 dan pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar;
2.   Ketetapan M.P.R.S. No. X/MPRS/1966;
3.   Ketetapan M.P.R.S. No. XIX/MPRS/1966;
4.   Ketetapan M.P.R.S. No. XXXIII/MPRS/1967.


                                     Dengan Persetujuan:

                      DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG-ROYONG,



                                       MEMUTUSKAN:



Menetapkan:

UNDANG-UNDANG TENTANG DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
                                           BAB I

                                        KEDUDUKAN



                                           Pasal 1

Dewan Pertimbangan Agung berkedudukan di tempat kedudukan Pemerintah Pusat dan apabila
perlu dapat bersidang di luar tempat kedudukannya.



                                           BAB II

                                           TUGAS



                                           Pasal 2

Tugas Dewan Pertimbangan Agung ialah:

a.    memberi jawaban atas pertanyaan Presiden;
b.    memajukan usul kepada Pemerintah.


                                           BAB III

                                          SUSUNAN



                                           Pasal 3

(1)   Susunan anggota Dewan Pertimbangan Agung meliputi unsur-unsur dari kehidupan
      masyarakat dan terdiri dari:
      a.   tokoh-tokoh politik;
      b.   tokoh-tokoh karya;
      c.   tokoh-tokoh daerah;
      d.   tokoh-tokoh nasional.
(2)   Jumlah anggota Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan sebanyak-banyaknya 27 (dua
      puluh tujuh) orang termasuk Pimpinan Dewan Pertimbangan Agung.


                                           BAB IV

                                        KEANGGOTAAN
                                              Pasal 4

Untuk dapat menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung harus dipenuhi syarat-syarat:

a.    warga negara Republik Indonesia;
b.    bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.    cakap/ahli/berpengalaman;
d.    berwibawa, jujur, adil dan dapat mencerminkan kehendak dan isi hati nurani rakyat;
e.    tidak terlibat, baik langsung maupun tidak langsung, dalam gerakan kontra revolusi
      "Gerakan 30 September"/P.K.I. dan/atau organisasi terlarang lainnya;
f.    menerima, menyetujui dan mempertahankan Undang-undang Dasar Republik Indonesia;
g.    menerima, menyetujui dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara;
h.    setia pada Nusa, Bangsa dan Negara Republik Indonesia;
i.    taat dan tunduk kepada segala Undang-undang dan peraturan-peraturan Negara Republik
      Indonesia.


                                              Pasal 5

Pengangkatan anggota-anggota Dewan Pertimbangan Agung dilakukan dengan Keputusan
Presiden.



                                              Pasal 6

Masa jabatan anggota Dewan Pertimbangan Agung adalah 5 (lima) tahun, anggota Dewan
Pertimbangan Agung berhenti bersama-sama.



                                              Pasal 7

(1)   Pemberhentian anggota Dewan Pertimbangan Agung dilakukan dengan Keputusan Presiden.

(2)   Anggota Dewan Pertimbangan Agung berhenti antar waktu sebagai anggota karena:

      a.   meninggal dunia;

      b. permintaan sendiri;

      c.   bertempat tinggal di luar wilayah Republik Indonesia;

      d. alasan-alasan lain yang memerlukan diberhentikannya anggota Dewan Pertimbangan
         Agung.

(3)   a.   Anggota yang menggantikan antar waktu anggota lama, diangkat menurut ketentuan
           pasal 5;
     b. Anggota tersebut pada ayat (3) sub a di atas berhenti sebagai anggota pada saat masa
        jabatan anggota yang digantikannya berakhir.



                                             Pasal 8

Keanggotaan Dewan Pertimbangan Agung tidak dapat dirangkap dengan jabatan:

a.    Presiden;
b.    Wakil Presiden;
c.    Menteri;
d.    Jaksa Agung;
e.    Ketua/Hakim Mahkamah Agung;
f.    Ketua/Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
g.    Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
h.    Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
i.    Jabatan-jabatan lain yang tidak mungkin dirangkap menurut peraturan perundang-
      undangan.


                                             Pasal 9

Sebelum memangku jabatannya, anggota-anggota Dewan Pertimbangan Agung baik masing-
masing maupun bersama-sama, diambil sumpah/keterangan dan janjinya oleh Ketua Mahkamah
Agung, menurut agamanya masing-masing sebagai berikut:

"Saya bersumpah (menerangkan dengan sungguh-sungguh) bahwa saya, untuk menjadi anggota
Dewan Pertimbangan Agung, langsung atau tidak langsung, dengan nama atau dalih apapun, tiada
memberikan atau menjanjikan ataupun akan memberikan sesuatu kepada siapapun juga.

Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam
jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima, langsung atau tidak langsung dari siapapun juga
sesuatu janji atau pemberian.

Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya, senantiasa akan menjunjung tinggi Amanat Penderitaan
Rakyat, bahwa saya akan taat dan akan mempertahankan Pancasila sebagai dasar dan ideologi
negara, Undang-undang Dasar 1945, dan segala Undang-undang serta peraturan-peraturan lain
yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia, dan bahwa saya akan berusaha sekuat tenaga
memajukan kesejahteraan Rakyat Indonesia dan bahwa saya akan setia pada Nusa, Bangsa dan
Negara Republik Indonesia."



                                             BAB V

                                           PIMPINAN
                                           Pasal 10

(1)   Pimpinan Dewan Pertimbangan Agung terdiri dari seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua.
(2)   Ketua dan Wakil Ketua tersebut pada ayat (1) diangkat oleh Presiden atas usul Dewan
      Pertimbangan Agung.


                                           Pasal 11

Atas permintaan Dewan Pertimbangan Agung, Presiden dapat memimpin rapat Dewan
Pertimbangan Agung.



                                            BAB VI

                                         TATA TERTIB



                                           Pasal 12

(1)   Dewan Pertimbangan Agung mengatur tata tertibnya sendiri.
(2)   Dalam tata tertib tersebut pada ayat (1) dicantumkan tentang:
      a.    persidangan dan rapat Dewan Pertimbangan Agung;
      b.    tata kerja Dewan Pertimbangan Agung;
      c.    hal-hal yang tersebut dalam pasal 13 ayat (2).


                                            BAB VII

                                   BADAN PERLENGKAPAN



                                           Pasal 13

(1)   Dewan Pertimbangan Agung mempunyai sebuah Sekretariat.
(2)   Susunan tugas dan tata kerja Sekretariat diatur dalam tata tertib Dewan Pertimbangan
      Agung.


                                           BAB VIII

                                        HAL-HAL LAIN
                                          Pasal 14

Kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan anggota Dewan Pertimbangan Agung
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.



                                           BAB IX

                                         PENUTUP



                                          Pasal 15

Penetapan Presiden No.3 tahun 1959 juncto Penetapan Presiden No.3 tahun 1966, serta semua
peraturan-peraturan yang telah ada yang mengatur tentang Dewan Pertimbangan Agung
(Sementara) dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.



                                          Pasal 16

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                                    Disahkan Di Jakarta,

                                  Pada Tanggal 6 Mei 1967

                             PD. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                            Ttd.

                                         SOEHARTO

                                       JENDERAL TNI



                                  Diundangkan Di Jakarta,

                                  Pada Tanggal 6 Mei 1967

                                   A.n. Sekretaris Negara
Sekretaris Presidium Kabinet,

            Ttd.

    SUDHARMONO S.H.

        BRIGJEN. TNI


Silahkan download versi PDF nya sbb:
dewan_pertimbangan_agung_(uu_3_thn_1967)_3.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Tugas dpa. Tugas dan wewenang dpa. Fungsi dpa. Http://carapedia.com/dewan_pertimbangan_agung_thn_1967_info1181.html. Tugas dan wewenang dewan pertimbangan agung. Pasal yang mengatur tentang dpa. Tugas dan wewenanga dewan pertimbangan agung.

Pasal pasal dalam uud 1945 yang mengatur tentang dpa. Tugas dewan pertimbangan agung. Pasal pasal yang mengatur dpa. Dewan pertimbangan agung. Wewenang dpa. Kedudukan dpa. Alasan penghapusan dewan pertimbangan agung.

Tugas dan wewenang dewan perwakilan agung. Kedudukan dan tugas dpa. Tugas dan fungsi dpa. Kedudukan dpa menurut uud 1945. Uu yg mengatur tentang dpa. Tugas dan fungsi dewan pertimbangan agung.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.