Previous
Next

2009

Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU 9 thn 2009)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Badan Hukum Pendidikan :
            UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 9 TAHUN 2009
                              TENTANG
                 BADAN HUKUM PENDIDIKAN


           DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

               PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa     untuk      mewujudkan    fungsi     dan     tujuan
              pendidikan      nasional     berdasarkan     Pancasila    dan
              Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
              Tahun 1945, diperlukan otonomi dalam pengelolaan
              pendidikan formal dengan menerapkan manajemen
              berbasis sekolah/madrasah pada pendidikan                dasar
              dan menengah, serta otonomi perguruan tinggi pada
              pendidikan tinggi;
            b. bahwa otonomi dalam pengelolaan pendidikan formal
              dapat diwujudkan, jika penyelenggara atau satuan
              pendidikan         formal    berbentuk     badan       hukum
              pendidikan, yang berfungsi memberikan pelayanan
              yang     adil   dan    bermutu    kepada     peserta     didik,
              berprinsip nirlaba, dan dapat mengelola dana secara
              mandiri untuk memajukan pendidikan nasional;
            c. bahwa agar badan hukum pendidikan sebagaimana
              dimaksud dalam huruf b, menjadi landasan hukum
              bagi penyelenggara atau satuan pendidikan dalam
              mengelola pendidikan formal, maka badan hukum
              pendidikan tersebut perlu diatur dengan undang-
              undang;
            d. bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a,
              huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan
              ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 20 Tahun
              2003     tentang    Sistem   Pendidikan    Nasional,     perlu
              membentuk Undang-Undang tentang Badan Hukum
              Pendidikan;

                                                         Mengingat . . .
                                   -2-

Mengingat    :   1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar
                   Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
                 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
                    Sistem     Pendidikan     Nasional   (Lembaran     Negara
                    Republik     Indonesia     Tahun     2003    Nomor     78,
                    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                    Nomor 4301);


                     Dengan Persetujuan Bersama
        DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                   dan
                   PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                             MEMUTUSKAN:


Menetapkan   :   UNDANG-UNDANG              TENTANG      BADAN        HUKUM
                 PENDIDIKAN.


                                  BAB I
                         KETENTUAN UMUM
                                  Pasal 1
                 Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
                 1. Badan hukum pendidikan adalah badan hukum
                    yang menyelenggarakan pendidikan formal.

                 2. Badan      Hukum        Pendidikan   Pemerintah      yang
                    selanjutnya disebut BHPP adalah badan hukum
                    pendidikan yang didirikan oleh Pemerintah.

                 3. Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Daerah yang
                    selanjutnya disebut BHPPD adalah badan hukum
                    pendidikan yang didirikan oleh pemerintah daerah.

                 4. Badan      Hukum        Pendidikan   Masyarakat      yang
                    selanjutnya disebut BHPM adalah badan hukum
                    pendidikan yang didirikan oleh masyarakat.



                                                                5. Badan . . .
                  -3-

5. Badan     hukum     pendidikan        penyelenggara,     yang
   selanjutnya    disebut      BHP      Penyelenggara     adalah
   yayasan, perkumpulan, atau badan hukum lain
   sejenis yang telah menyelenggarakan pendidikan
   formal dan diakui sebagai badan hukum pendidikan.

6. Pendiri adalah Pemerintah, pemerintah daerah, atau
   masyarakat        yang     mendirikan      badan     hukum
   pendidikan.

7. Masyarakat        adalah     kelompok      warga       negara
   Indonesia      non-pemerintah          yang      mempunyai
   perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.

8. Satuan      pendidikan      adalah     kelompok      layanan
   pendidikan     yang       menyelenggarakan       pendidikan
   formal.

9. Pendidikan      formal       adalah     jalur    pendidikan
   terstruktur dan berjenjang yang meliputi pendidikan
   dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

10. Organ    badan     hukum         pendidikan    adalah   unit
   organisasi yang menjalankan fungsi badan hukum
   pendidikan, baik secara sendiri maupun bersama-
   sama,     sesuai    dengan        tujuan   badan     hukum
   pendidikan.

11. Pemimpin     organ       pengelola    pendidikan      adalah
   pejabat yang memimpin pengelolaan pendidikan
   dengan    sebutan        kepala    sekolah/madrasah      atau
   sebutan lain pada pendidikan dasar dan pendidikan
   menengah, atau rektor untuk universitas/institut,
   ketua untuk sekolah tinggi, atau direktur untuk
   politeknik/akademi pada pendidikan tinggi.




                                              12. Pimpinan . . .
                     -4-

12. Pimpinan        organ     pengelola    pendidikan      adalah
   pemimpin organ pengelola pendidikan dan semua
   pejabat     di    bawahnya      yang    diangkat     dan/atau
   ditetapkan        oleh     pemimpin       organ      pengelola
   pendidikan atau ditetapkan lain sesuai anggaran
   dasar dan/atau anggaran rumah tangga badan
   hukum pendidikan.

13. Pendanaan pendidikan yang selanjutnya disebut
   pendanaan         adalah      penyediaan     sumber       daya
   keuangan yang diperlukan untuk penyelenggaraan
   pendidikan formal.

14. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.

15. Pemerintah       daerah    adalah     pemerintah     provinsi,
   pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.

16. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung
   jawabnya di bidang pendidikan nasional.



                    BAB II
   FUNGSI, TUJUAN, DAN PRINSIP


                    Pasal 2
Badan    hukum        pendidikan      berfungsi      memberikan
pelayanan pendidikan formal kepada peserta didik.


                    Pasal 3
Badan    hukum        pendidikan      bertujuan      memajukan
pendidikan nasional dengan menerapkan manajemen
berbasis sekolah/madrasah pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah dan otonomi perguruan tinggi pada
jenjang pendidikan tinggi.




                                                      Pasal 4 . . .
                    -5-

                   Pasal 4
(1) Pengelolaan dana secara mandiri oleh badan hukum
   pendidikan didasarkan pada prinsip nirlaba, yaitu
   prinsip    kegiatan       yang    tujuan    utamanya    tidak
   mencari laba, sehingga seluruh sisa hasil usaha dari
   kegiatan     badan         hukum      pendidikan,      harus
   ditanamkan       kembali     ke     dalam    badan     hukum
   pendidikan untuk meningkatkan kapasitas dan/atau
   mutu layanan pendidikan.
(2) Pengelolaan pendidikan formal secara keseluruhan
   oleh badan hukum pendidikan didasarkan pada
   prinsip:
   a. otonomi, yaitu kewenangan dan kemampuan
        untuk menjalankan kegiatan secara mandiri baik
        dalam bidang akademik maupun non-akademik;
   b. akuntabilitas, yaitu kemampuan dan komitmen
        untuk        mempertanggungjawabkan               semua
        kegiatan     yang      dijalankan      badan      hukum
        pendidikan       kepada       pemangku     kepentingan
        sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
        undangan;
   c.   transparansi,         yaitu      keterbukaan        dan
        kemampuan menyajikan informasi yang relevan
        secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan
        peraturan     perundang-undangan          dan   standar
        pelaporan     yang     berlaku    kepada     pemangku
        kepentingan;
   d. penjaminan mutu, yaitu kegiatan sistemik dalam
        memberikan layanan pendidikan formal yang
        memenuhi atau melampaui Standar Nasional
        Pendidikan, serta dalam meningkatkan mutu
        pelayanan pendidikan secara berkelanjutan;




                                                e. layanan . . .
                        -6-

       e. layanan prima, yaitu orientasi dan komitmen
            untuk memberikan layanan pendidikan formal
            yang      terbaik       demi      kepuasan       pemangku
            kepentingan, terutama peserta didik;
       f.   akses     yang     berkeadilan,      yaitu    memberikan
            layanan pendidikan formal kepada calon peserta
            didik dan peserta didik, tanpa memandang latar
            belakang agama, ras, etnis, gender, status sosial,
            dan kemampuan ekonominya;
       g. keberagaman,           yaitu      kepekaan       dan    sikap
            akomodatif         terhadap        berbagai      perbedaan
            pemangku kepentingan yang bersumber dari
            kekhasan agama, ras, etnis, dan budaya;
       h. keberlanjutan,            yaitu      kemampuan         untuk
            memberikan layanan pendidikan formal kepada
            peserta    didik    secara      terus-menerus,       dengan
            menerapkan         pola    manajemen         yang    mampu
            menjamin keberlanjutan layanan; dan
       i.   partisipasi atas tanggung jawab negara, yaitu
            keterlibatan       pemangku         kepentingan      dalam
            penyelenggaraan           pendidikan       formal    untuk
            mencerdaskan             kehidupan         bangsa      yang
            merupakan tanggung jawab negara.


                      BAB III
JENIS, BENTUK, PENDIRIAN, DAN PENGESAHAN


                      Pasal 5
    (1) Jenis badan hukum pendidikan terdiri atas BHP
       Penyelenggara dan badan hukum pendidikan satuan
       pendidikan.
    (2) BHP Penyelenggara merupakan jenis badan hukum
       pendidikan            pada           penyelenggara,         yang
       menyelenggarakan          1    (satu)    atau     lebih   satuan
       pendidikan formal.

                                                         (3) Badan . . .
                  -7-

(3) Badan    hukum       pendidikan     satuan     pendidikan
   merupakan jenis badan hukum pendidikan pada
   satuan pendidikan formal.


                 Pasal 6
(1) Bentuk     badan        hukum       pendidikan      satuan
   pendidikan terdiri atas BHPP, BHPPD, dan BHPM.
(2) BHPP, BHPPD, dan BHPM hanya mengelola 1 (satu)
   satuan pendidikan formal.


                 Pasal 7
(1) BHPP didirikan oleh Pemerintah dengan peraturan
   pemerintah atas usul Menteri.
(2) BHPPD didirikan oleh pemerintah daerah dengan
   peraturan gubernur atau peraturan bupati/walikota.
(3) BHPM     didirikan     oleh   masyarakat     dengan   akta
   notaris yang disahkan oleh Menteri.


                 Pasal 8
(1) Satuan pendidikan dasar dan menengah yang telah
   didirikan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah
   dan telah memenuhi Standar Nasional Pendidikan
   dan   berakreditasi      A     berbentuk    badan    hukum
   pendidikan.
(2) Satuan pendidikan tinggi yang telah didirikan oleh
   Pemerintah berbentuk badan hukum pendidikan.
(3) Yayasan, perkumpulan, atau badan hukum lain
   sejenis    yang     telah      menyelenggarakan      satuan
   pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan/atau
   pendidikan        tinggi,       diakui     sebagai     BHP
   Penyelenggara.




                                                 Pasal 9 . . .
                   -8-



                 Pasal 9
(1) BHP Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam
  Pasal 8 ayat (3) dapat menyelenggarakan lebih dari 1
  (satu) satuan pendidikan.
(2) BHP Penyelenggara dapat mengubah bentuk satuan
   pendidikannya menjadi BHPM.


                Pasal 10
Satuan pendidikan yang didirikan setelah Undang-
Undang ini berlaku, wajib berbentuk badan hukum
pendidikan.


                Pasal 11
(1) Pendirian      badan    hukum     pendidikan        harus
   memenuhi        persyaratan     bahwa    badan    hukum
   pendidikan       yang     akan     didirikan     tersebut
   mempunyai:
   a. pendiri;
   b. tujuan di bidang pendidikan formal;
   c.   struktur organisasi; dan
   d. kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan
        pendiri.
(2) Jumlah kekayaan yang dipisahkan oleh pendiri
   sebagai      kekayaan    badan    hukum        pendidikan
   sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d,
   harus      memadai      untuk    biaya   investasi    dan
   mencukupi untuk biaya operasional badan hukum
   pendidikan dan ditetapkan dalam anggaran dasar.
(3) Dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun setelah
   BHP Satuan Pendidikan berdiri, pendiri harus
   membentuk organ-organ lainnya sesuai dengan
   ketentuan dalam undang-undang ini.


                                              Pasal 12 . . .
                 -9-

               Pasal 12
(1) Peraturan pemerintah, peraturan gubernur atau
   bupati/walikota, atau akta notaris sebagaimana
   dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), ayat (2), dan ayat
   (3) memuat anggaran dasar BHPP, BHPPD, atau
   BHPM dan keterangan lain yang dianggap perlu.
(2) Penyusunan anggaran dasar BHPP, BHPPD, atau
   BHPM dilakukan oleh pendiri BHPP, BHPPD, atau
   BHPM.
(3) Pengaturan tentang perubahan anggaran dasar
   BHPP,     BHPPD,       dan    BHPM      ditetapkan   dalam
   anggaran dasar.
(4) Anggaran    dasar      BHPP,        BHPPD,    dan   BHPM
   sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
   memuat:
   a. nama dan tempat kedudukan;
   b. tujuan;
   c. ciri khas dan ruang lingkup kegiatan;
   d. jangka waktu berdiri;
   e. struktur organisasi serta nama dan fungsi
        setiap organ;
   f.   susunan, tata cara pembentukan, kriteria dan
        persyaratan,             pengangkatan           serta
        pemberhentian       anggota,      serta   pembatasan
        masa keanggotaan organ;
   g. tata cara pengangkatan dan pemberhentian
        pimpinan serta masa jabatan pimpinan organ;
   h. susunan, tata cara pembentukan, kriteria dan
        persyaratan,             pengangkatan           serta
        pemberhentian,          serta    pembatasan     masa
        jabatan pimpinan organ;
   i.   jumlah kekayaan yang dipisahkan oleh pendiri
        sebagai kekayaan awal;
   j.   sumber daya;
   k. tata cara penggabungan atau pembubaran;

                                             l. perlindungan . . .
                      - 10 -

       l.   perlindungan        terhadap       pendidik,        tenaga
            kependidikan, dan peserta didik;
       m. ketentuan          untuk         mencegah          terjadinya
            kepailitan;
       n. tata cara pengubahan anggaran dasar; dan
       o. tata      cara     penyusunan        dan      pengubahan
            anggaran rumah tangga.


                    Pasal 13
(1)   Status     sebagai     BHPP     berlaku        mulai      tanggal
      Peraturan     Pemerintah       tentang        pendirian    BHPP
      ditetapkan oleh Presiden.
(2)   Status     sebagai    BHPPD         berlaku     mulai     tanggal
      peraturan       gubernur/bupati/walikota                  tentang
      pendirian BHPPD ditetapkan oleh gubernur/bupati/
      walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(3)   Status sebagai BHPM berlaku mulai tanggal akta
      notaris tentang          pendirian BHPM disahkan oleh
      Menteri.
(4)   Perubahan anggaran dasar BHPP, BHPPD, atau
      BHPM mengenai hal yang diatur dalam Pasal 12 ayat
      (4) huruf a, huruf b, huruf c,           huruf     i, huruf    j,
      huruf      k, huruf      l, dan huruf     m disahkan oleh
      Menteri.
(5)   Perubahan anggaran dasar BHPP, BHPPD, atau
      BHPM yang tidak menyangkut hal-hal sebagaimana
      dimaksud      pada     ayat   (4)    diberitahukan        kepada
      Menteri.


                    BAB IV
                 TATA KELOLA
                    Pasal 14
(1)   Badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan
      pendidikan     dasar      dan/atau     menengah         memiliki
      paling sedikit 2 (dua) fungsi pokok, yaitu:


                                                        a. fungsi . . .
                    - 11 -

      a. fungsi penentuan kebijakan umum; dan
      b. fungsi pengelolaan pendidikan.
(2)   Badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan
      pendidikan tinggi memiliki paling sedikit 4 (empat)
      fungsi pokok, yaitu:
      a. fungsi penentuan kebijakan umum;
      b. fungsi pengawasan akademik;
      c. fungsi audit bidang non-akademik; dan
      d. fungsi kebijakan dan pengelolaan pendidikan;
(3)   Anggaran dasar badan hukum pendidikan dapat
      menambahkan fungsi tambahan selain fungsi pokok
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).


                 Pasal 15
(1) Organ badan hukum pendidikan yang menjalankan
      fungsi   badan    hukum    pendidikan   sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) terdiri atas:
      a. organ representasi pemangku kepentingan; dan
      b. organ pengelola pendidikan.
(2) Organ badan hukum pendidikan yang menjalankan
      fungsi   badan    hukum    pendidikan   sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) terdiri atas:
      a. organ representasi pemangku kepentingan;
      b. organ representasi pendidik;
      c. organ audit bidang non-akademik; dan
      d. organ pengelola pendidikan;
(3) Organ representasi pemangku kepentingan badan
      hukum pendidikan menjalankan fungsi penentuan
      kebijakan umum.
(4) Organ representasi pendidik menjalankan fungsi
      pengawasan kebijakan akademik.
(5) Organ audit bidang non-akademik menjalankan
      fungsi audit non-akademik.
(6) Organ pengelola pendidikan menjalankan fungsi
      pengelolaan      pendidikan.

                                               Pasal 16 . . .
                    - 12 -



                Pasal 16

Penamaan    setiap    organ    badan      hukum      pendidikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat
(2) ditetapkan dalam anggaran dasar.


                Pasal 17

(1) BHP Penyelenggara yang menyelenggarakan lebih
    dari 1 (satu) satuan pendidikan dasar dan/atau
    menengah memiliki 1 (satu) atau lebih organ
    representasi     pemangku         kepentingan    dan     organ
    pengelola pendidikan sesuai dengan jumlah satuan
    pendidikan yang diselenggarakan.
(2) BHP Penyelenggara yang menyelenggarakan lebih
    dari 1 (satu) satuan pendidikan tinggi memiliki 1
    (satu) atau lebih organ representasi pemangku
    kepentingan dan organ audit bidang non-akademik,
    serta   organ     representasi      pendidik    dan      organ
    pengelola pendidikan sesuai dengan jumlah satuan
    pendidikan yang diselenggarakan.
(3) BHP Penyelenggara yang menyelenggarakan lebih
    dari 1 (satu) satuan pendidikan dasar, pendidikan
    menengah,       dan/atau     pendidikan        tinggi    dapat
    memiliki 1 (satu) atau lebih organ representasi
    pemangku        kepentingan        serta   organ        lainnya
    disesuaikan dengan kebutuhan dengan mengacu
    pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Ketentuan       lebih    lanjut     tentang     tata     kelola
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
    ayat (3) diatur dalam anggaran dasar.




                                                    Pasal 18 . . .
                   - 13 -



               Pasal 18
(1) Anggota organ representasi pemangku kepentingan
   di    dalam      badan      hukum       pendidikan       yang
   menyelenggarakan          pendidikan     dasar      dan/atau
   menengah, paling sedikit terdiri atas:
   a. pendiri atau wakil pendiri;
   b. pemimpin organ pengelola pendidikan;
   c. wakil pendidik;
   d. wakil tenaga kependidikan; dan
   e. wakil komite sekolah/madrasah.
(2) Anggota organ representasi pemangku kepentingan
   di    dalam      badan      hukum       pendidikan        yang
   menyelenggarakan pendidikan tinggi, paling sedikit
   terdiri atas:
   a. pendiri atau wakil pendiri;
   b. wakil organ representasi pendidik;
   c. pemimpin organ pengelola pendidikan;
   d. wakil tenaga kependidikan; dan
   e. wakil unsur masyarakat.
(3) Anggaran dasar dapat menetapkan unsur lain
    sebagai   anggota       organ    representasi     pemangku
    kepentingan, selain anggota sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Jumlah    anggota       organ    representasi     pemangku
    kepentingan yang berasal dari pendiri atau wakil
    pendiri dapat lebih dari 1 (satu) orang.
(5) Pemimpin       organ     pengelola     pendidikan       tidak
    memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan
    di    dalam       organ         representasi      pemangku
    kepentingan.




                                                   Pasal 19 . . .
                  - 14 -



                Pasal 19
(1) Jumlah dan komposisi pemimpin organ pengelola
   pendidikan         yang     menjadi        anggota        organ
   representasi     pemangku      kepentingan         pada    BHP
   Penyelenggara yang menyelenggarakan lebih dari 1
   (satu)    satuan        pendidikan    ditetapkan          dalam
   anggaran dasar.
(2) Anggota organ representasi pemangku kepentingan
    yang    berasal    dari    pemimpin       organ     pengelola
    pendidikan, wakil pendidik, dan wakil tenaga
    kependidikan pada badan hukum pendidikan yang
    menyelenggarakan           pendidikan        dasar        dan
    menengah, berjumlah paling banyak 1/3 (sepertiga)
    dari jumlah anggota organ tersebut.
(3) Anggota organ representasi pemangku kepentingan
    yang    berasal    dari    pemimpin       organ     pengelola
    pendidikan, wakil organ representasi pendidik, dan
    wakil tenaga kependidikan pada badan hukum
    pendidikan    yang       menyelenggarakan         pendidikan
    tinggi, berjumlah paling banyak 1/3 (sepertiga) dari
    jumlah anggota organ tersebut.
(4) Jumlah anggota organ representasi pemangku
    kepentingan        yang      berasal        dari      komite
    sekolah/madrasah atau wakil unsur masyarakat
    ditetapkan dalam anggaran dasar.


                Pasal 20
(1) Ketentuan     pengangkatan          dan    pemberhentian
    anggota organ representasi pemangku kepentingan
    ditetapkan dalam anggaran dasar.
(2) Organ     representasi       pemangku         kepentingan
    dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih dari dan
    oleh anggota.


                                           (3) Anggota . . .
                    - 15 -



 (3) Anggota organ representasi pemangku kepentingan
    yang       berasal    dari     pemimpin    organ     pengelola
    pendidikan, wakil organ representasi pendidik,
    wakil tenaga pendidik atau tenaga kependidikan,
    tidak dapat dipilih sebagai ketua.
 (4) Ketua dan sekretaris organ representasi pemangku
    kepentingan harus berkewarganegaraan Indonesia.
 (5) Masa jabatan ketua dan anggota organ representasi
    pemangku kepentingan adalah 4 (empat) tahun
    dan dapat dipilih kembali.


                 Pasal 21
 (1) Dalam BHPPD, gubernur, bupati/walikota, atau
     yang      mewakilinya         sesuai   dengan    kewenangan
     masing-masing           berkedudukan          sebagai   wakil
     pendiri     dalam       organ     representasi     pemangku
     kepentingan.
 (2) Dalam BHPP yang menyelenggarakan pendidikan
     tinggi,      Menteri          atau     yang      mewakilinya
     berkedudukan sebagai wakil pendiri dalam organ
     representasi pemangku kepentingan.
 (3) Dalam BHPM, kedudukan dan kewenangan pendiri
     atau      wakil     pendiri    dalam    organ    representasi
     pemangku            kepentingan        ditetapkan       dalam
     anggaran dasar.
 (4) Dalam       BHP       Penyelenggara,      kedudukan       dan
     kewenangan pendiri atau wakil pendiri dalam
     organ       representasi         pemangku        kepentingan
     dijalankan oleh pembina atau sebutan lain sesuai
     dengan kewenangan masing-masing.


                 Pasal 22
Tugas dan wewenang organ representasi pemangku
kepentingan pada badan hukum pendidikan adalah:


                                                      a. menyusun . . .
                      - 16 -



a. menyusun dan menetapkan perubahan anggaran
      dasar dan menetapkan anggaran rumah tangga
      beserta perubahannya;
b. menyusun dan menetapkan kebijakan umum;
c. menetapkan rencana pengembangan jangka panjang,
      rencana   strategis,     rencana    kerja   tahunan,     dan
      anggaran tahunan;
d. mengesahkan         pimpinan     dan    keanggotaan       organ
      representasi pendidik;
e. mengangkat         dan      memberhentikan        ketua    serta
      anggota organ audit bidang non-akademik;
f. mengangkat dan memberhentikan pemimpin organ
      pengelola pendidikan;
g. melakukan pengawasan umum atas pengelolaan
      badan hukum pendidikan;
h. melakukan evaluasi tahunan atas kinerja badan
      hukum pendidikan;
i. melakukan penilaian laporan pertanggungjawaban
      tahunan   pemimpin        organ    pengelola    pendidikan,
      organ   audit    bidang    non-akademik,        dan    organ
      representasi pendidik;
j. mengusahakan pemenuhan kebutuhan pembiayaan
      badan hukum pendidikan sesuai dengan ketentuan
      peraturan perundang-undangan; dan
k. menyelesaikan persoalan badan hukum pendidikan,
      termasuk masalah keuangan, yang tidak dapat
      diselesaikan oleh organ badan hukum pendidikan
      lain sesuai dengan kewenangan masing-masing.


                  Pasal 23
(1)    Pengambilan keputusan dalam organ representasi
       pemangku         kepentingan        dilakukan         secara
       musyawarah untuk mufakat, kecuali ditetapkan
       lain dalam anggaran dasar.

                                              (2) Ketentuan . . .
                       - 17 -



(2)    Ketentuan lebih lanjut mengenai hak suara dan tata
       cara pengambilan keputusan melalui pemungutan
       suara    dalam         organ      representasi           pemangku
       kepentingan ditetapkan dalam anggaran dasar.


                  Pasal 24
(1)    Fungsi pengawasan akademik di dalam badan
       hukum      pendidikan            yang      menyelenggarakan
       pendidikan        tinggi        dijalankan         oleh     organ
       representasi pendidik dan diatur lebih lanjut dalam
       anggaran dasar.
(2)    Anggota organ representasi pendidik paling sedikit
       terdiri atas:
       a. wakil professor; dan
       b. wakil pendidik.
 (3) Anggaran dasar badan hukum pendidikan yang
       menyelenggarakan           pendidikan            tinggi,    dapat
       menetapkan wakil unsur lain sebagai anggota
       organ    representasi           pendidik        selain     anggota
       sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
 (4) Perimbangan jumlah wakil profesor dan wakil
       pendidik        antarprogram            studi      sebagaimana
       dimaksud        pada     ayat    (2)    proporsional       dengan
       jumlah pendidik yang diwakilinya dan diatur dalam
       anggaran rumah tangga.


                  Pasal 25
 (1) Anggota organ representasi pendidik yang berasal
       dari wakil pendidik dipilih dari unit kerjanya.
 (2)    Organ representasi pendidik dipimpin oleh seorang
        ketua yang dipilih dari dan oleh anggota.



                                                         Pasal 26 . . .
                    - 18 -

                  Pasal 26
(1) Ketua dan anggota organ representasi pendidik
      disahkan      oleh     organ    representasi    pemangku
      kepentingan.
(2) Ketua dan anggota organ representasi pendidik
      pada    badan        hukum      pendidikan     yang    baru
      didirikan untuk pertama kali ditetapkan oleh
      organ representasi pemangku kepentingan.
(3)    Masa       jabatan     ketua     dan   anggota       organ
       representasi pendidik adalah 4 (empat) tahun dan
       dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa
       jabatan.


                  Pasal 27
Tugas dan wewenang organ representasi pendidik pada
badan hukum pendidikan adalah:
a. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan akademik
      organ pengelola pendidikan;
b. menetapkan dan mengawasi penerapan norma dan
      ketentuan akademik;
c. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan
      mutu pendidikan;
d. mengawasi         kebijakan        kurikulum      dan    proses
      pembelajaran dengan mengacu pada tolok ukur
      keberhasilan      pencapaian        target     pendidikan,
      penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
      yang ditetapkan dalam rencana strategis badan
      hukum       pendidikan,   serta    dapat     menyarankan
      perbaikan kepada organ pengelola pendidikan;
e. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kode etik
      sivitas akademika;
f. mengawasi         penerapan        peraturan      pelaksanaan
      kebebasan        akademik,        kebebasan          mimbar
      akademik dan otonomi keilmuan;


                                              g. memutuskan . . .
                   - 19 -

g. memutuskan pemberian atau pencabutan gelar
     dan penghargaan akademik;
h. mengawasi        pelaksanaan    kebijakan       tata    tertib
     akademik;
i.   mengawasi       pelaksanaan       kebijakan      penilaian
     kinerja pendidik dan tenaga kependidikan;
j.   memberikan pertimbangan kepada organ pengelola
     pendidikan dalam pengusulan profesor;
k. merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran
     norma, etika, dan peraturan akademik oleh sivitas
     akademika      perguruan      tinggi     kepada       organ
     pengelola pendidikan;
l.   memberi pertimbangan kepada organ representasi
     pemangku kepentingan tentang rencana strategis
     serta rencana kerja dan anggaran tahunan yang
     telah disusun oleh organ pengelola pendidikan; dan
m. memberi pertimbangan kepada organ representasi
     pemangku kepentingan tentang kinerja bidang
     akademik organ pengelola pendidikan.


                 Pasal 28
(1) Pengambilan keputusan dalam organ representasi
     pendidik dilakukan secara musyawarah untuk
     mufakat,     kecuali   ditetapkan      lain   oleh    organ
     representasi pendidik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak suara dan
     tata   cara     pengambilan       keputusan          melalui
     pemungutan       suara    dalam     organ     representasi
     pendidik     ditetapkan    oleh    organ      representasi
     pendidik.




                                                   Pasal 29 . . .
                    - 20 -

                  Pasal 29
(1)   Organ audit bidang non-akademik merupakan
      organ badan hukum pendidikan yang melakukan
      evaluasi     non-akademik        atas     penyelenggaraan
      badan hukum pendidikan.
(2)   Susunan, jumlah, dan kedudukan ketua dan
      anggota      organ     audit     bidang     non-akademik
      ditetapkan dalam anggaran rumah tangga.
(3)   Masa jabatan ketua dan anggota organ audit
      bidang non-akademik adalah 4 (empat) tahun dan
      dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa
      jabatan.


                  Pasal 30
Tugas dan wewenang organ audit bidang non-akademik
pada badan hukum pendidikan adalah:
a. menetapkan kebijakan audit internal dan eksternal
      badan hukum pendidikan dalam bidang non-
      akademik,
b. mengevaluasi hasil audit internal dan eksternal
      badan hukum pendidikan,
c. mengambil kesimpulan atas hasil audit internal dan
      eksternal badan hukum pendidikan, dan
d. mengajukan          saran         dan/atau     pertimbangan
      mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non-
      akademik      pada     organ    representasi     pemangku
      kepentingan dan/atau organ pengelola pendidikan
      atas dasar hasil audit internal dan/atau eksternal.


                  Pasal 31
(1)   Organ pengelola pendidikan merupakan organ
      badan      hukum       pendidikan       yang      mengelola
      pendidikan.

                                                     (2) Organ . . .
                     - 21 -

(2)   Organ     pengelola      pendidikan     memiliki         otonomi
      dalam mengimplementasikan manajemen berbasis
      sekolah    dan     otonomi    perguruan         tinggi    sesuai
      dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

                 Pasal 32
(1)   Organ      pengelola      pendidikan        dipimpin        oleh
      pemimpin organ pengelola pendidikan.
(2)   Pemimpin organ pengelola pendidikan bertindak ke
      luar    untuk      dan    atas    nama      badan        hukum
      pendidikan       sesuai     dengan      ketentuan         dalam
      anggaran dasar.
(3)   Dalam hal 1 (satu) BHP Penyelenggara memiliki
      lebih dari 1 (satu) pemimpin organ pengelola
      pendidikan, kewenangan sebagaimana dimaksud
      pada ayat (2) ditetapkan dalam anggaran dasar.
(4)   Tata    cara     pengangkatan         dan   pemberhentian
      pemimpin organ pengelola pendidikan ditetapkan
      dalam anggaran dasar.
(5)   Pemimpin        organ     pengelola     pendidikan         dapat
      dibantu     oleh    seorang      atau   lebih     wakil    yang
      diangkat dan diberhentikan oleh pemimpin organ
      pengelola pendidikan berdasarkan anggaran dasar.
(6)   Masa      jabatan        pemimpin        organ      pengelola
      pendidikan adalah 4 (empat) tahun dan dapat
      dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

                 Pasal 33
(1)   Tugas dan wewenang organ pengelola pendidikan
      dasar     dan      menengah       pada      badan        hukum
      pendidikan adalah:
       a.    menyusun rencana strategis badan hukum
             pendidikan       berdasarkan      kebijakan        umum
             yang ditetapkan organ representasi pemangku
             kepentingan, untuk ditetapkan oleh organ
             representasi pemangku kepentingan;

                                                  b. menyusun . . .
                     - 22 -

    b.     menyusun           rencana    kerja    dan     anggaran
           tahunan            badan       hukum         pendidikan
           berdasarkan rencana strategis badan hukum
           pendidikan,        untuk     ditetapkan     oleh    organ
           representasi pemangku kepentingan;
    c.     mengelola pendidikan sesuai dengan rencana
           kerja dan anggaran tahunan badan hukum
           pendidikan yang telah ditetapkan;
    d.     mengangkat dan memberhentikan pejabat di
           bawah pemimpin organ pengelola pendidikan
           serta     tenaga      badan     hukum        pendidikan
           berdasarkan anggaran dasar dan anggaran
           rumah tangga badan hukum pendidikan,
           serta peraturan perundang-undangan;
    e.     melaksanakan           fungsi-fungsi         manajemen
           pengelolaan pendidikan; dan
    f.     membina       dan     mengembangkan          hubungan
           baik      badan      hukum      pendidikan         dengan
           lingkungan dan masyarakat pada umumnya.
(2) Tugas dan wewenang organ pengelola pendidikan
   tinggi pada badan hukum pendidikan adalah:
   a. menyusun            dan         menetapkan         kebijakan
         akademik;
   b. menyusun          rencana       strategis   badan       hukum
         pendidikan berdasarkan kebijakan umum yang
         ditetapkan       organ       representasi      pemangku
         kepentingan,         untuk     ditetapkan    oleh     organ
         representasi pemangku kepentingan;
   c. menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan
         badan hukum pendidikan berdasarkan rencana
         strategis    badan      hukum      pendidikan,       untuk
         ditetapkan oleh organ representasi pemangku
         kepentingan;

                                                     d. mengelola . . .
                    - 23 -

      d. mengelola pendidikan sesuai dengan rencana
        kerja dan anggaran tahunan badan hukum
        pendidikan yang telah ditetapkan;
      e. mengelola penelitian dan pengabdian kepada
        masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan
        anggaran tahunan badan hukum pendidikan
        yang telah ditetapkan;
      f. mengangkat            dan/atau          memberhentikan
        pimpinan      organ      pengelola       pendidikan     dan
        tenaga badan hukum pendidikan berdasarkan
        anggaran dasar dan anggaran rumah tangga,
        serta peraturan perundang-undangan;
      g. menjatuhkan sanksi kepada sivitas akademika
        yang melakukan pelanggaran terhadap norma,
        etika,      dan/atau            peraturan        akademik
        berdasarkan rekomendasi organ representasi
        pendidik;
      h. menjatuhkan         sanksi     kepada     pendidik     dan
        tenaga       kependidikan           yang        melakukan
        pelanggaran,         selain    sebagaimana       dimaksud
        dalam huruf g, sesuai dengan anggaran dasar
        dan anggaran rumah tangga, serta peraturan
        perundang-undangan;
      i. bertindak ke luar untuk dan atas nama badan
        hukum pendidikan sesuai dengan ketentuan
        dalam anggaran dasar;
      j. melaksanakan fungsi lain yang secara khusus
        diatur dalam anggaran dasar dan anggaran
        rumah tangga; dan
      k. membina dan mengembangkan hubungan baik
        badan hukum pendidikan dengan lingkungan
        dan masyarakat pada umumnya.
(3)   Pemimpin      organ       pengelola       pendidikan     yang
      mengelola   pendidikan          tinggi,   tidak   berwenang
      mewakili badan hukum pendidikan apabila:

                                                   a. terjadi . . .
                       - 24 -

         a. terjadi perkara di depan pengadilan antara
            badan hukum pendidikan dengan pemimpin
            organ pengelola pendidikan; atau
         b. pemimpin           organ    pengelola      pendidikan
            mempunyai          kepentingan   yang   bertentangan
            dengan kepentingan badan hukum pendidikan.


 (4)     Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud
         pada   ayat    (3),    organ   representasi    pemangku
         kepentingan menunjuk seseorang untuk mewakili
         kepentingan badan hukum pendidikan.


                  Pasal 34
Dalam 1 (satu) badan hukum pendidikan dilarang
merangkap jabatan antarpemimpin organ.


                  Pasal 35
Pemimpin organ pengelola pendidikan dan wakilnya
dilarang merangkap:
a. jabatan pada badan hukum pendidikan lain;
b. jabatan pada lembaga pemerintah pusat atau daerah;
   atau
c. jabatan      yang     dapat     menimbulkan      pertentangan
   kepentingan         dengan     kepentingan   badan      hukum
   pendidikan.


                  Pasal 36
(1) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian pimpinan
       organ pengelola pendidikan diatur dalam anggaran
       dasar dan/atau anggaran rumah tangga.
(2) Masa jabatan pimpinan pengelola pendidikan diatur
   dalam anggaran dasar dan/atau anggaran rumah
   tangga.

                                                       BAB V . . .
                    - 25 -

                  BAB V
                 KEKAYAAN


                  Pasal 37
(1) Kekayaan awal BHPP, BHPPD, dan BHPM berasal dari
   kekayaan pendiri yang dipisahkan.
(2) Kekayaan BHP Penyelenggara sama dengan kekayaan
   yayasan, perkumpulan, atau badan hukum lain
   sejenis   sebelum     diakui   sebagai     badan      hukum
   pendidikan.
(3) Yayasan, perkumpulan, atau badan hukum lain
   sejenis yang sebelum diakui sebagai badan hukum
   pendidikan tidak hanya menyelenggarakan kegiatan
   pendidikan, wajib menetapkan bagian kekayaan yang
   diperuntukkan bagi BHP Penyelenggara.
(4) Kekayaan dan pendapatan BHPP, BHPPD, dan BHPM
   dikelola secara mandiri, transparan, dan akuntabel
   oleh pimpinan organ pengelola pendidikan.
(5) Kekayaan     dan    pendapatan      BHP    Penyelenggara
   dikelola secara mandiri, transparan, dan akuntabel.
(6) Kekayaan dan pendapatan badan hukum pendidikan
    digunakan secara langsung atau tidak langsung
    untuk:
   a. kepentingan       peserta    didik      dalam      proses
       pembelajaran;
   b. pelaksanaan         pendidikan,      penelitian,     dan
       pengabdian kepada masyarakat dalam hal badan
       hukum pendidikan memiliki satuan pendidikan
       tinggi;
   c. peningkatan pelayanan pendidikan; dan
   d. penggunaan        lain   sesuai   dengan     ketentuan
       peraturan perundang-undangan.



                                                 (7) Ketentuan . . .
                    - 26 -

(7) Ketentuan      lebih     lanjut     mengenai        pengaturan
    kekayaan dan pendapatan sebagaimana dimaksud
    pada ayat (2) sampai dengan ayat (6) diatur dalam
    anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga.

                  Pasal 38
(1) Semua bentuk pendapatan dan sisa hasil kegiatan
    BHPP dan BHPPD yang diperoleh dari penggunaan
    kekayaan negara yang telah dipisahkan sebagai
    kekayaan      BHPP       dan   BHPPD,       tidak     termasuk
    pendapatan negara bukan pajak.
(2) Semua bentuk pendapatan BHPP dan BHPPD yang
    diperoleh dari penggunaan tanah negara yang telah
    diserahkan     penggunaannya          kepada        BHPP    dan
    BHPPD, tidak termasuk pendapatan negara bukan
    pajak.
(3) Sisa hasil kegiatan atau bentuk lain kenaikan aktiva
    bersih badan hukum pendidikan wajib ditanamkan
    kembali ke dalam badan hukum pendidikan, dan
    digunakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 37 ayat (6) paling lambat
    dalam waktu 4 (empat) tahun.
(4) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
    (3) tidak dipenuhi, sisa hasil kegiatan atau bentuk
    lain kenaikan aktiva bersih badan hukum pendidikan
    menjadi objek pajak penghasilan.

                  Pasal 39
Kekayaan berupa uang, barang, atau bentuk lain yang
dapat   dinilai    dengan      uang     milik     badan     hukum
pendidikan, dilarang dialihkan kepemilikannya secara
langsung atau tidak langsung kepada siapa pun, kecuali
untuk   memenuhi       kewajiban        yang    timbul      sebagai
konsekuensi       pelaksanaan         ketentuan     sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (6).

                                                        BAB VI . . .
                     - 27 -

                    BAB VI
                  PENDANAAN


                   Pasal 40
(1)   Sumber      dana     untuk   pendidikan      formal    yang
      diselenggarakan         badan     hukum        pendidikan
      ditetapkan         berdasarkan     prinsip        keadilan,
      kecukupan, dan keberlanjutan.
(2)   Pendanaan pendidikan formal yang diselenggarakan
      badan hukum pendidikan menjadi tanggung jawab
      bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan
      masyarakat     sesuai    dengan   ketentuan       peraturan
      perundang-undangan.
(3)   Badan hukum pendidikan menyediakan anggaran
      untuk    membantu       peserta   didik   Warga       Negara
      Indonesia      yang      tidak    mampu        membiayai
      pendidikannya, dalam bentuk:
      a. beasiswa;
      b. bantuan biaya pendidikan;
      c. kredit mahasiswa; dan/atau
      d. pemberian pekerjaan kepada mahasiswa.
(4)   Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan
       kewenangannya          bertanggung       jawab       dalam
       penyediaan dana pendidikan sebagaimana diatur
       dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar
       Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(5)   Dana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
       (4) yang disalurkan dalam bentuk hibah sesuai
       dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
       untuk badan hukum pendidikan diterima dan
       dikelola oleh pemimpin organ pengelola pendidikan.




                                                   Pasal 41 . . .
                     - 28 -

                   Pasal 41
(1)   Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan
      kewenangannya           menanggung        seluruh     biaya
      pendidikan     untuk      BHPP     dan     BHPPD     dalam
      menyelenggarakan pendidikan dasar untuk biaya
      operasional, biaya investasi, beasiswa, dan bantuan
      biaya pendidikan bagi peserta didik, berdasarkan
      standar     pelayanan     minimal        untuk    mencapai
      Standar Nasional Pendidikan.
(2)   Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat
      dapat memberikan bantuan sumberdaya pendidikan
      kepada badan hukum pendidikan.
(3)   Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan
      kewenangannya           menanggung        seluruh     biaya
      investasi, beasiswa, dan bantuan biaya pendidikan
      pada BHPP dan BHPPD yang menyelenggarakan
      pendidikan      menengah         berdasarkan        standar
      pelayanan     minimal      untuk     mencapai       Standar
      Nasional Pendidikan.
(4)   Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan
      kewenangannya menanggung paling sedikit 1/3
      (sepertiga) biaya operasional pada BHPP dan BHPPD
      yang   menyelenggarakan          pendidikan      menengah
      berdasarkan     standar    pelayanan      minimal    untuk
      mencapai Standar Nasional Pendidikan.
(5)   Pemerintah       bersama-sama            dengan       BHPP
      menanggung seluruh biaya investasi, beasiswa, dan
      bantuan     biaya   pendidikan       pada     BHPP     yang
      menyelenggarakan pendidikan tinggi berdasarkan
      standar     pelayanan     minimal        untuk    mencapai
      Standar Nasional Pendidikan.




                                               (6) Pemerintah . . .
                      - 29 -

 (6)   Pemerintah          bersama-sama       dengan       BHPP
       menanggung          paling sedikit 1/2 (seperdua) biaya
       operasional, pada BHPP yang menyelenggarakan
       pendidikan tinggi berdasarkan standar pelayanan
       minimal      untuk      mencapai      Standar     Nasional
       Pendidikan.
 (7)   Peserta     didik     yang   ikut   menanggung       biaya
       penyelenggaraan        pendidikan   harus   menanggung
       biaya tersebut sesuai dengan kemampuan peserta
       didik, orang tua, atau pihak yang bertanggung
       jawab membiayainya.
 (8)   Biaya     penyelenggaraan     pendidikan    sebagaimana
       dimaksud pada ayat (7) yang ditanggung oleh
       seluruh peserta didik dalam pendanaan pendidikan
       menengah berstandar pelayanan minimal untuk
       mencapai Standar Nasional Pendidikan pada BHPP
       atau BHPPD paling banyak 1/3 (sepertiga) dari biaya
       operasional.
 (9)   Biaya     penyelenggaraan     pendidikan    sebagaimana
       dimaksud pada ayat (7) yang ditanggung oleh
       seluruh peserta didik dalam pendanaan pendidikan
       tinggi    berstandar      pelayanan     minimal     untuk
       mencapai Standar Nasional Pendidikan pada BHPP
       paling banyak 1/3 (sepertiga) dari biaya operasional.
 (10) Dana pendidikan dari Pemerintah dan pemerintah
       daerah sesuai dengan kewenangannya pada badan
       hukum pendidikan diberikan dalam bentuk hibah
       sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
       undangan.

                    Pasal 42
(1)    Badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan
       pendidikan tinggi dapat melakukan investasi dalam
       bentuk portofolio.

                                                (2) Investasi . . .
                      - 30 -

(2)   Investasi   sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   (1)
      dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal
      37 ayat (6) huruf d.
(3)   Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
      ayat (2) dan investasi tambahan setiap tahunnya
      tidak melampaui 10% (sepuluh persen) dari volume
      pendapatan dalam anggaran tahunan badan hukum
      pendidikan.
(4)   Investasi   sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   (1)
      dilaksanakan atas dasar prinsip kehati-hatian untuk
      membatasi risiko yang ditanggung badan hukum
      pendidikan.
(5)   Investasi   sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   (1)
      dikelola dan dibukukan secara profesional oleh
      pimpinan organ pengelola pendidikan, terpisah dari
      pengelolaan kekayaan dan pendapatan sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) sampai dengan
      ayat (4).
(6)   Seluruh keuntungan dari investasi sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) digunakan sesuai dengan
      ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37
      ayat (6).
(7)   Perusahaan yang dikuasai badan hukum pendidikan
      melalui investasi portofolio sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) dapat dimanfaatkan untuk sarana
      pembelajaran peserta didik.


                    Pasal 43
(1)   Badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan
      pendidikan tinggi dapat melakukan investasi dengan
      mendirikan badan usaha berbadan hukum sesuai
      dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
      untuk memenuhi pendanaan pendidikan.



                                           (2) Investasi . . .
                       - 31 -

(2)   Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
      ayat (3) dan investasi tambahan setiap tahunnya
      paling banyak 10% (sepuluh persen) dari volume
      pendapatan dalam anggaran tahunan badan hukum
      pendidikan.
(3)   Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      dikelola secara profesional oleh dewan komisaris,
      dewan direksi, beserta seluruh jajaran karyawan
      badan usaha yang tidak berasal dari badan hukum
      pendidikan.
(4)   Seluruh deviden yang diperoleh dari badan usaha
      sebagaimana       dimaksud    pada       ayat     (1)   setelah
      dikurangi pajak penghasilan yang bersangkutan
      digunakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 37 ayat (6).
(5)   Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      dapat dimanfaatkan untuk sarana pembelajaran
      peserta didik.


                    Pasal 44
(1)   Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan
      kewenangannya         menanggung         dana      pendidikan
      untuk     BHPM      dan   BHP     Penyelenggara,         dalam
      menyelenggarakan program wajib belajar pendidikan
      dasar, untuk biaya operasional dan beasiswa, serta
      bantuan     biaya     investasi    dan     bantuan        biaya
      pendidikan bagi peserta didik sesuai dengan standar
      pelayanan      minimal     untuk     mencapai           Standar
      Nasional Pendidikan.
(2)   Pemerintah         dan/atau        pemerintah           daerah
      memberikan bantuan dana pendidikan pada BHPM
      dan BHP Penyelenggara.



                                                      (3) Dana . . .
                      - 32 -

(3)   Dana pendidikan dari Pemerintah dan pemerintah
      daerah sesuai dengan kewenangannya pada badan
      hukum pendidikan diberikan dalam bentuk hibah
      sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
      undangan.


                   Pasal 45
(1)   Masyarakat dapat memberikan dana pendidikan
      pada badan hukum pendidikan yang tidak mengikat
      serta tidak bertentangan dengan anggaran dasar
      dan peraturan perundang-undangan, untuk biaya
      investasi, biaya operasional, beasiswa dan/atau
      bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik.
(2)   Dana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
      (1) dapat berupa sumbangan pendidikan, hibah,
      wakaf,     zakat,   pembayaran    nadzar,   pinjaman,
      sumbangan perusahaan, dan/atau penerimaan lain
      yang sah.
(3)   Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan
      kewenangannya        memberikan    kemudahan     atau
      insentif    perpajakan   kepada    masyarakat    yang
      memberikan dana pendidikan pada badan hukum
      pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      dan ayat (2).

                   Pasal 46
(1)   Badan hukum pendidikan wajib menjaring dan
      menerima Warga Negara Indonesia yang memiliki
      potensi akademik tinggi dan kurang mampu secara
      ekonomi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari
      jumlah keseluruhan peserta didik yang baru.




                                            (2) Badan . . .
                       - 33 -

  (2)   Badan hukum pendidikan wajib mengalokasikan
        beasiswa     atau     bantuan   biaya    pendidikan       bagi
        peserta didik Warga Negara Indonesia yang kurang
        mampu secara ekonomi dan/atau peserta didik
        yang memiliki potensi akademik tinggi paling sedikit
        20% (dua puluh persen) dari jumlah seluruh peserta
        didik.
  (3)   Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
        dapat membayar sesuai dengan kemampuannya,
        memperoleh      beasiswa,    atau    mendapat        bantuan
        biaya pendidikan.
  (4)   Beasiswa       atau     bantuan       biaya       pendidikan
        sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditanggung
        oleh     Pemerintah,    pemerintah      daerah,     dan/atau
        badan hukum pendidikan.
  (5)   Ketentuan lebih lanjut mengenai beasiswa dan
        bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud
        pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan
        sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
        undangan.


                     BAB VII
   AKUNTABILITAS DAN PENGAWASAN


                     Pasal 47
(1) Akuntabilitas publik badan hukum pendidikan yang
   menyelenggarakan            pendidikan       dasar       dan/atau
   menengah diatur dalam anggaran dasar.
(2) Akuntabilitas publik badan hukum pendidikan yang
   menyelenggarakan           pendidikan    tinggi      terdiri   atas
   akuntabilitas      akademik      dan      akuntabilitas        non-
   akademik.



                                             (3) Akuntabilitas . . .
                       - 34 -

(3) Akuntabilitas publik badan hukum pendidikan yang
   menyelenggarakan pendidikan tinggi wajib diwujudkan
   dengan jumlah maksimum peserta didik dalam setiap
   badan hukum pendidikan disesuaikan dengan kapasitas
   sarana      dan    prasarana,         pendidik     dan      tenaga
   kependidikan, pelayanan, serta sumber daya pendidikan
   lainnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah maksimum
   peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
   diatur dengan Peraturan Menteri.

                     Pasal 48
(1) Pengawasan       badan      hukum      pendidikan       dilakukan
    melalui sistem pelaporan tahunan.
(2) Pengawasan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dilakukan     sesuai        dengan     ketentuan        peraturan
    perundang-undangan.
(3) Laporan badan hukum pendidikan meliputi laporan
    bidang akademik dan laporan bidang non-akademik.
(4) Laporan      bidang         akademik      meliputi        laporan
    penyelenggaraan          pendidikan,       penelitian,       dan
    pengabdian kepada masyarakat.
(5) Laporan     bidang     non-akademik        meliputi       laporan
    manajemen dan laporan keuangan.
(6) Sistem pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
    dan ayat (5) diatur dalam anggaran dasar dan/atau
    anggaran    rumah      tangga   sesuai    dengan        ketentuan
    peraturan perundang-undangan.


                     Pasal 49
(1) Pemimpin organ pengelola pendidikan menyusun dan
    menyampaikan         laporan    tahunan         badan     hukum
    pendidikan secara tertulis kepada organ representasi
    pemangku kepentingan.

                                                    (2) Pemimpin . . .
                      - 35 -

(2) Pemimpin organ pengelola pendidikan dibebaskan dari
    tanggung jawab, setelah laporan tahunan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) disetujui dan disahkan oleh
    organ representasi pemangku kepentingan.
(3) Apabila setelah pengesahan sebagaimana dimaksud
    pada ayat (2) terdapat hal baru yang membuktikan
    sebaliknya, pengesahan tersebut dapat dibatalkan oleh
    organ representasi pemangku kepentingan.


                    Pasal 50
(1) Organ representasi pemangku kepentingan membuat
    laporan tahunan badan hukum pendidikan secara
    tertulis, berdasarkan laporan tahunan organ pengelola
    pendidikan untuk dilaporkan dalam rapat pleno organ
    representasi pemangku kepentingan.
(2) Laporan       tahunan      badan     hukum       pendidikan
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi oleh
    organ representasi pemangku kepentingan dalam rapat
    pleno.
(3) Laporan tahunan badan hukum pendidikan disertai
    hasil evaluasi rapat pleno secara tertulis sebagaimana
    dimaksud pada ayat (2) diberitahukan oleh organ
    representasi pemangku kepentingan kepada:
    a. menteri bagi BHPP; atau
    b. gubernur     atau    bupati/walikota     sesuai   dengan
        kewenangan masing-masing bagi BHPPD.


                    Pasal 51
  (1)   Laporan     keuangan     tahunan       badan     hukum
        pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi
        merupakan    bagian    yang    tidak   terpisahkan   dari
        laporan tahunan badan hukum pendidikan dan
        dibuat sesuai dengan standar akuntansi.



                                                 (2) Dalam . . .
                       - 36 -

(2)   Dalam hal BHP Penyelenggara mengelola lebih dari 1
      (satu)    satuan       pendidikan,     laporan    keuangan
      tahunannya merupakan laporan keuangan tahunan
      konsolidasi.
(3)   Laporan      keuangan        tahunan      badan     hukum
      pendidikan      yang      menyelenggarakan       pendidikan
      tinggi, harus diumumkan kepada publik melalui
      surat kabar berbahasa Indonesia yang beredar secara
      nasional dan papan pengumuman.
(4)   Apabila badan hukum pendidikan menerima dan
      menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan
      Belanja Negara, badan hukum pendidikan harus
      membuat laporan penerimaan dan penggunaan dana
      tersebut dan melaporkan kepada Pemerintah sesuai
      dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)   Apabila badan hukum pendidikan menerima dan
      menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan
      Belanja Daerah, badan hukum pendidikan harus
      membuat laporan penerimaan dan penggunaan dana
      tersebut dan melaporkan kepada pemerintah daerah
      sesuai    dengan    ketentuan    peraturan       perundang-
      undangan.


                     Pasal 52
(1)   Laporan        keuangan      tahunan      badan     hukum
      pendidikan      yang      menyelenggarakan       pendidikan
      dasar dan/atau menengah dilakukan oleh akuntan
      publik atau tim audit yang ditunjuk oleh badan
      hukum pendidikan.
(2)   Laporan        keuangan      tahunan      badan     hukum
      pendidikan      yang      menyelenggarakan       pendidikan
      tinggi, diaudit oleh akuntan publik.




                                                   (3) Dalam . . .
                       - 37 -

(3)   Dalam hal badan hukum pendidikan memperoleh
      hibah dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah,
      Badan Pemeriksa Keuangan, Inspektorat Jenderal
      Departemen terkait, atau badan pengawasan daerah
      sesuai     dengan          kewenangan        masing-masing
      melakukan        audit     terhadap    laporan    keuangan
      tahunan, terbatas pada bagian penerimaan dan
      penggunaan hibah tersebut.


                   Pasal 53
(1)   Administrasi dan laporan keuangan tahunan badan
      hukum     pendidikan        merupakan    tanggung       jawab
      pemimpin organ pengelola pendidikan.
(2)   Apabila BHP Penyelenggara mengelola lebih dari 1
      (satu) satuan pendidikan, pihak yang bertanggung
      jawab    membuat          laporan   keuangan     konsolidasi
      tahunan ditetapkan dalam anggaran dasar.


                   Pasal 54
Ketentuan      lebih   lanjut     mengenai    akuntabilitas    dan
pengawasan badan hukum pendidikan ditetapkan dalam
anggaran dasar.


                   BAB VIII
PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN


                   Pasal 55
(1) Sumber daya manusia badan hukum pendidikan
      terdiri atas pendidik dan tenaga kependidikan.
(2) Pendidik     dan     tenaga     kependidikan     sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) dapat berstatus pegawai
      negeri sipil yang dipekerjakan atau pegawai badan
      hukum pendidikan.

                                                    (3) Pendidik . . .
                       - 38 -

(3) Pendidik     dan     tenaga     kependidikan        sebagaimana
      dimaksud pada ayat (2) membuat perjanjian kerja
      dengan pemimpin organ pengelola BHPP, BHPPD,
      atau BHPM, dan bagi BHP Penyelenggara diatur
      dalam anggaran dasar dan/atau anggaran                   rumah
      tangga.
(4) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada
      ayat (2) memperoleh remunerasi dari:
      a. Pemerintah       atau     pemerintah       daerah     sesuai
         dengan        ketentuan         peraturan        perundang-
         undangan; dan
      b. badan     hukum          pendidikan       sesuai     dengan
         ketentuan      dalam      anggaran       dasar     dan/atau
         anggaran        rumah       tangga       badan       hukum
         pendidikan.
(5)   Pengangkatan dan pemberhentian jabatan serta hak
      dan kewajiban pendidik dan tenaga kependidikan
      dengan status sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
      ditetapkan    dalam        perjanjian     kerja   berdasarkan
      anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga
      serta peraturan perundang-undangan.
(6)    Penyelesaian      perselisihan      yang     timbul     antara
       pendidik atau tenaga kependidikan dan pimpinan
       organ pengelola pendidikan diatur dalam anggaran
       dasar dan/atau anggaran rumah tangga.
(7)    Apabila    penyelesaian       perselisihan       sebagaimana
       dimaksud        pada       ayat    (6)     tidak      berhasil,
       penyelesaiannya dilakukan sesuai dengan ketentuan
       peraturan perundang-undangan.
(8)    Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidik dan
       tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada
       ayat (1) ditetapkan dalam anggaran dasar dan/atau
       anggaran rumah tangga.



                                                     BAB IX . . .
                     - 39 -



                   BAB IX
            PENGGABUNGAN


                   Pasal 56
(1)   Penggabungan     badan      hukum        pendidikan    dapat
      dilakukan melalui:
      a. 2 (dua) atau lebih badan hukum pendidikan
         bergabung     menjadi     1    (satu)    badan     hukum
         pendidikan baru; atau
      b. 1 (satu) atau lebih badan hukum pendidikan
         bergabung dengan badan hukum pendidikan
         lain.
(2)   Dengan penggabungan badan hukum pendidikan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keberadaan
      badan hukum pendidikan yang bergabung berakhir
      karena hukum.
(3) Aset dan utang badan hukum pendidikan yang
      bergabung beralih karena hukum ke badan hukum
      pendidikan baru atau badan hukum pendidikan
      yang menerima penggabungan.
(4) Aset dan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
      dibukukan dan dilaporkan sesuai dengan standar
      akuntansi yang berlaku dan harus dimanfaatkan
      untuk kepentingan pendidikan.
(5) Ketentuan       lebih     lanjut    mengenai      tata    cara
      penggabungan     badan     hukum         pendidikan    diatur
      dalam Peraturan Pemerintah.


                   BAB X
                 PEMBUBARAN
                   Pasal 57
 Badan    hukum      pendidikan        bubar     karena   putusan
 pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
 tetap berdasarkan alasan:

                                           a. melanggar . . .
                      - 40 -

a.   melanggar ketertiban umum, kesusilaan, dan/atau
     peraturan perundang-undangan;
b. dinyatakan pailit; dan/atau
c. asetnya tidak cukup untuk melunasi utang setelah
     pernyataan pailit dicabut.


                    Pasal 58
(1) Pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57
     wajib diikuti dengan likuidasi.
(2) Badan hukum pendidikan yang dibubarkan tidak
     dapat lagi melakukan perbuatan hukum, kecuali
     diperlukan untuk pemberesan semua urusan dalam
     rangka likuidasi.
(3) Apabila badan hukum pendidikan bubar karena
     putusan        pengadilan,       pengadilan       menunjuk
     likuidator      untuk       menyelesaikan       penanganan
     kekayaan badan hukum pendidikan.
(4) Apabila badan hukum pendidikan bubar karena
     pailit, berlaku peraturan perundang-undangan di
     bidang kepailitan.


                    Pasal 59
(1) Apabila       terjadi      pembubaran,     badan       hukum
     pendidikan       tetap     bertanggung        jawab   untuk
     menjamin penyelesaian masalah pendidik, tenaga
     kependidikan, dan peserta didik.
(2) Penyelesaian            masalah        pendidik,       tenaga
     kependidikan,      dan      peserta   didik    sebagaimana
     dimaksud pada ayat (1) termasuk penyelesaian
     semua urusan badan hukum pendidikan dalam
     rangka likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
     58 ayat (2).

                                              (3) Penyelesaian . . .
                     - 41 -

(3) Penyelesaian            masalah            pendidik,           tenaga
      kependidikan,     dan     peserta        didik     sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) meliputi:
      a. pengembalian pendidik dan tenaga kependidikan
         yang     berstatus     pegawai         negeri     sipil    yang
         dipekerjakan ke instansi induk;
      b. pemenuhan      hak-hak          pendidik        dan       tenaga
        kependidikan        yang   berstatus         pegawai       badan
        hukum pendidikan berdasarkan perjanjian kerja;
      c. pemindahan     peserta        didik    ke     badan hukum
        pendidikan       lain      dengan         difasilitasi       oleh
        Pemerintah atau pemerintah daerah.
(4)   Ketentuan     lebih     lanjut    mengenai         penyelesaian
      masalah pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta
      didik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
      lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.


                    BAB XI
         SANKSI ADMINISTRATIF


                   Pasal 60
(1) Apabila       keputusan     yang      diambil      organ       badan
      hukum       pendidikan    melanggar         anggaran         dasar,
      anggaran      rumah      tangga,     dan/atau         peraturan
      perundang-undangan, Menteri dapat membatalkan
      keputusan tersebut atau mencabut izin satuan
      pendidikan.
(2) Pencabutan izin satuan pendidikan sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) diumumkan melalui surat
      kabar berbahasa Indonesia yang beredar secara
      nasional.




                                                  Pasal 61 . . .
                    - 42 -

                  Pasal 61
(1)   Pelanggaran terhadap Pasal 34 dan Pasal 35 dikenai
      sanksi administratif.
(2)   Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) berupa          teguran lisan, teguran tertulis,
      penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat,
      pemberhentian dengan hormat, atau pemberhentian
      tidak dengan hormat.
(3)   Ketentuan        lebih      lanjut      mengenai      sanksi
      administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
      diatur dengan Peraturan Presiden.


                  Pasal 62
(1)   Pelanggaran terhadap Pasal 40 ayat (3), Pasal 41
      ayat (7), ayat (8), dan ayat (9), Pasal 46 ayat (1) dan
      ayat (2), Pasal 47 ayat (3), Pasal 65 ayat (2), Pasal
      66 ayat (2), dan Pasal 67 ayat (2) dikenai sanksi
      administratif.
(2)   Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) berupa          teguran lisan, teguran tertulis,
      penghentian       pelayanan      dari    Pemerintah    atau
      pemerintah    daerah,       penghentian     hibah,    hingga
      pencabutan izin.
(3)   Ketentuan        lebih      lanjut      mengenai      sanksi
      administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
      diatur dengan Peraturan Presiden.




                                                 BAB XII . . .
                     - 43 -

                   BAB XII
                SANKSI PIDANA


                   Pasal 63
   Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
   dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 38 ayat (3), dan
   Pasal 39 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
   (lima) tahun dan dapat ditambah dengan denda paling
   banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).


                   BAB XIII
             KETENTUAN PERALIHAN

                   Pasal 64
   Pada saat Undang-Undang ini berlaku, izin satuan
   pendidikan formal yang sudah dikeluarkan dinyatakan
   tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya atau
   sampai dicabut sebelum masa berlakunya berakhir.

                   Pasal 65
(1) Satuan     pendidikan     yang     diselenggarakan     oleh
   Pemerintah dan pemerintah daerah sebelum Undang-
   Undang ini berlaku diakui keberadaannya dan tetap
   dapat menyelenggarakan pendidikan formal.
(2) Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
   harus     mengubah   bentuk       dan   menyesuaikan    tata
   kelolanya sebagai BHPP dan BHPPD menurut Undang-
   Undang ini, paling lambat 4 (empat) tahun sejak
   Undang-Undang ini diundangkan.
(3) Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
   tetap memperoleh alokasi dana pendidikan dengan
   mekanisme pendanaan yang tetap paling lama 4 (empat)
   tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan,
   dan selanjutnya memperoleh alokasi dana pendidikan
   sesuai dengan Pasal 40 ayat (5).


                                           (4) Perubahan . . .
                            - 44 -

(4) Perubahan bentuk dan penyesuaian tata kelola satuan
      pendidikan sebagai BHPP atau BHPPD sebagaimana
      dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan Peraturan
      Pemerintah atau Peraturan Daerah.

                      Pasal 66
(1)   Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara yang telah
      menyelenggarakan pendidikan formal sebelum Undang-
      Undang ini berlaku, diakui keberadaannya sebagai
      badan    hukum           pendidikan       dan         tetap    dapat
      menyelenggarakan pendidikan formal.
(2) Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara harus
      mengubah bentuk dan menyesuaikan tata kelolanya
      sebagai BHPP menurut Undang-Undang ini, paling
      lambat   3   (tiga)     tahun    sejak       Undang-Undang       ini
      diundangkan.
(3) Perguruan       Tinggi       Badan       Hukum      Milik       Negara
      sebagaimana    dimaksud         ayat   (1)    tetap     memperoleh
      alokasi dana dengan mekanisme yang tetap paling lama
      4 (empat) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini
      diundangkan dan selanjutnya memperoleh alokasi dana
      pendidikan sesuai dengan Pasal 40 ayat (5).
(4) Perubahan bentuk dan penyesuaian tatakelola sebagai
      BHPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimuat
      dalam Peraturan Pemerintah yang menetapkan anggaran
      dasar.


                      Pasal 67
(1)   Yayasan, perkumpulan atau badan hukum lain sejenis
      yang telah menyelenggarakan pendidikan formal dan
      belum menyesuaikan tata kelolanya sebagaimana diatur
      dalam        Undang-Undang              ini      tetap         dapat
      menyelenggarakan pendidikan.




                                                     (2) Yayasan . . .
                           - 45 -

(2)   Yayasan, perkumpulan atau badan hukum lain sejenis
      sebagaimana      dimaksud          pada      ayat     (1)    harus
      menyesuaikan tata kelolanya sebagaimana diatur dalam
      Undang-Undang ini, paling lambat 6 (enam) tahun sejak
      Undang-Undang ini diundangkan.
(3)   Yayasan, perkumpulan atau badan hukum lain sejenis
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap memperoleh
      bantuan dana pendidikan dengan mekanisme yang
      tetap paling lama 6 (enam) tahun terhitung sejak
      Undang-Undang         ini     diundangkan,    dan     selanjutnya
      memperoleh bantuan dana pendidikan sesuai dengan
      Pasal 40 ayat (5).
(4)   Penyesuaian tata kelola sebagaimana dimaksud pada
      ayat (2) dilakukan dengan mengubah akta pendiriannya.
(5)   Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan
      kewenangannya memberikan bantuan untuk biaya
      perubahan akta pendirian sebagaimana dimaksud pada
      ayat (4).


                     BAB XIV
              KETENTUAN PENUTUP


                     Pasal 68
      Semua       peraturan           perundang-undangan            yang
      diperlukan untuk melaksanakan Undang-Undang ini
      harus ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung
      sejak Undang-Undang ini diundangkan.


                     Pasal 69
      Undang-Undang          ini    mulai   berlaku       pada    tanggal
      diundangkan.



                                                             Agar . . .
                                     - 46 -

                 Agar     setiap   orang   mengetahuinya,     memerintahkan
                 pengundangan          Undang-Undang          ini     dengan
                 penempatannya       dalam    Lembaran      Negara   Republik
                 Indonesia.



                                    Disahkan di Jakarta
                                    pada tanggal 16 Januari 2009

                                    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


                                                   ttd.

                                    DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


  Diundangkan di Jakarta
  pada tanggal 16 Januari 2009

  MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

          REPUBLIK INDONESIA,


                   ttd.

           ANDI MATTALATTA


  LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 10


       Salinan sesuai dengan aslinya
        SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
 Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,




             Wisnu Setiawan
                                  PENJELASAN
                                     ATAS
                UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                          NOMOR 9 TAHUN 2009
                                   TENTANG
                        BADAN HUKUM PENDIDIKAN
I. UMUM
             Semangat reformasi di bidang pendidikan yang terkandung
  dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
  Tahun 1945 telah diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 20
  Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Visi
  pendidikan dalam UU Sisdiknas adalah terwujudnya sistem pendidikan
  sebagai     pranata    sosial    yang     kuat   dan   berwibawa     untuk
  memberdayakan semua warga negara Indonesia agar berkembang
  menjadi manusia berkualitas yang mampu dan proaktif menjawab
  tantangan zaman yang selalu berubah.
            Undang-Undang tersebut juga menyatakan bahwa reformasi
  pendidikan menetapkan prinsip penyelenggaraan pendidikan, antara
  lain:
  a. pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan
     serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi
     manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa,
     dan
  b. pendidikan    diselenggarakan        dengan   memberdayakan      semua
     komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan
     dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
             Berdasarkan prinsip tersebut, UU Sisdiknas mengamanatkan
  perlunya       pelaksanaan        manajemen       pendidikan       berbasis
  sekolah/madrasah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, serta
  otonomi perguruan tinggi pada jenjang pendidikan tinggi. Untuk
  mewujudkan amanat tersebut, Pasal 53 UU Sisdiknas mewajibkan
  penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh
  Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan yang
  berfungsi memberikan pelayanan kepada peserta didik yang bersifat


                                                          Pengaturan . . .
                                       -2-

  nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan
  satuan pendidikan.


              Pengaturan     badan         hukum    pendidikan     merupakan
  implementasi tanggung jawab negara dan tidak dimaksudkan untuk
  mengurangi atau menghindar dari kewajiban konstitusional negara di
  bidang    pendidikan     sehingga    memberatkan    masyarakat    dan/atau
  peserta didik. Walaupun demikian, masyarakat dapat berperan serta
  dalam penyelenggaraan,          pengendalian mutu, dan penyiapkan dana
  pendidikan.

              Penyelenggara pendidikan formal yang berbentuk yayasan,
  perkumpulan, atau badan hukum lain sejenis yang telah ada sebelum
  pemberlakuan Undang-Undang ini tetap diakui dan dilindungi untuk
  mengoptimalkan peran sertanya dalam pengembangan pendidikan
  nasional.     Namun,     tata   kelola    penyelenggaraan   pendidikan    itu
  selanjutnya harus mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang ini.

              Sehubungan dengan itu, diperlukan pengaturan tentang
  badan hukum pendidikan dalam bentuk undang-undang, sesuai
  dengan amanat Pasal 53 ayat (4) UU Sisdiknas.




II. PASAL DEMI PASAL


  Pasal 1

     Cukup jelas.

  Pasal 2

     Cukup jelas.

  Pasal 3

     Yang dimaksud dengan "manajemen berbasis sekolah/madrasah"
     adalah     bentuk     otonomi    manajemen    pendidikan    pada   satuan
     pendidikan, yang dalam hal ini kepala sekolah/madrasah dan guru




                                                                    Yang . . .
                                  -3-

  dibantu oleh komite sekolah/madrasah dalam mengelola kegiatan
  pendidikan.




  Yang     dimaksud      dengan   "otonomi   perguruan   tinggi"   adalah
  kemandirian perguruan tinggi untuk mengelola sendiri lembaganya.

Pasal 4

  Cukup jelas.

Pasal 5

  Ayat (1)

          Cukup jelas.

  Ayat (2)

          Yang dimaksud dengan "1 (satu) atau lebih satuan pendidikan
          formal" dapat meliputi semua jenjang dan jenis pendidikan
          formal.

  Ayat (3)

          Cukup jelas.

Pasal 6

  Cukup jelas.

Pasal 7

  Cukup jelas.

Pasal 8

  Ayat (1)

          Cukup jelas.

  Ayat (2)

          Cukup jelas.
                                   -4-




                                                                 Ayat (3) . . .
  Ayat (3)

           Yayasan, perkumpulan, atau badan hukum lain sejenis, yang
           diakui   sebagai   badan    hukum     pendidikan     tidak   perlu
           mengubah bentuknya untuk jangka waktu sebagaimana
           ditetapkan dalam akta pendirian yayasan, perkumpulan, atau
           badan hukum lain sejenis tersebut.

           Badan hukum lain yang sejenis antara lain adalah organisasi
           kemasyarakatan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang
           Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Pasal 9

  Ayat (1)

           Penambahan satuan pendidikan oleh BHP Penyelenggara
           harus berbentuk BHPM.

  Ayat (2)

           Pengubahan     bentuk      satuan     pendidikan     yang    telah
           diselenggarakan oleh yayasan, perkumpulan, atau badan
           hukum lain sejenis sebelum Undang-Undang ini berlaku,
           harus dilakukan oleh BHP Penyelenggara.

Pasal 10

  Setelah     Undang-Undang     ini   berlaku,    Pemerintah,    pemerintah
  daerah, atau masyarakat yang akan menyelenggarakan pendidikan
  formal tidak perlu lagi mendirikan BHMN, yayasan, perkumpulan,
  atau badan hukum lain sejenis, tetapi langsung mendirikan BHPP,
  BHPPD, atau BHPM.

Pasal 11
                                     -5-

  Ayat (1)

           Pendiri dapat berupa orang perseorangan, kelompok orang,
           atau badan hukum seperti yayasan, perkumpulan, atau
           badan hukum lain sejenis.


  Ayat (2)
                                                                   Ayat (2) . . .
           Kekayaan yang dipisahkan dari kekayaan pendiri menjadi
           kekayaan badan hukum pendidikan akan dimanfaatkan
           untuk biaya operasional badan hukum pendidikan yang baru.

           Lahan dan/atau bangunan dapat tidak dimasukkan sebagai
           kekayaan yang dipisahkan oleh pendiri sebagai kekayaan
           badan hukum pendidikan.

  Ayat (3)

           Cukup jelas.

Pasal 12

  Ayat (1)

           Keterangan     lain   paling    sedikit    memuat   nama,   tanggal
           pendirian, alamat, dan pekerjaan pendiri, atau nama, tempat
           kedudukan,      alamat,    dan     bukti    badan   hukum      yang
           mendirikan.

  Ayat (2)

           Cukup jelas.

  Ayat (3)

           Cukup jelas.

  Ayat (4)

           Cukup jelas.

Pasal 13

  Ayat (1)
                                  -6-

           Cukup jelas.

  Ayat (2)

           Cukup jelas.




  Ayat (3)                                                   Ayat (3) . . .
           Apabila para pendiri BHPM melakukan perbuatan hukum
           untuk kepentingan BHPM sebelum akta notaris tentang
           pendirian BHPM disahkan oleh Menteri, maka tanggung jawab
           atas perbuatan hukum tersebut merupakan tanggung jawab
           pribadi para pendiri tersebut.

           Pengesahan akta notaris tentang pendirian BHPM oleh
           Menteri tidak dipungut biaya.

  Ayat (4)

           Cukup jelas.
  Ayat (5)

           Cukup jelas.

Pasal 14

  Ayat (1)

           Penggunaan istilah "paling sedikit" menunjukkan bahwa
           untuk mengakomodasi kekhasan tata kelola pendidikan yang
           telah ada, Undang-Undang ini hanya mengatur 2 (dua) fungsi
           pokok minimal berdasarkan manajemen berbasis sekolah.
           Keberadaan fungsi pokok lain, yang dibutuhkan oleh suatu
           badan   hukum     pendidikan     karena   kekhasannya,   dapat
           ditetapkan di dalam anggaran dasar.



  Ayat (2)
                                    -7-

           Penggunaan istilah "paling sedikit" menunjukkan bahwa
           untuk mengakomodasi kekhasan tata kelola pendidikan yang
           telah ada, Undang-Undang ini hanya mengatur 4 (empat)
           fungsi pokok minimal berdasarkan otonomi perguruan tinggi.
           Keberadaan fungsi pokok lain, yang dibutuhkan oleh suatu
           badan     hukum    pendidikan     karena     kekhasannya,        dapat
           ditetapkan di dalam anggaran dasar.

                                                                     Huruf a . . .

           Huruf a
                Cukup jelas.

           Huruf b
                Cukup jelas.

           Huruf c
                Cukup jelas.

           Huruf d
                Yang     dimaksud        dengan     "fungsi     kebijakan    dan
                pengelolaan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi"
                meliputi     kebijakan    dan       pengelolaan     pendidikan,
                penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  Ayat (3)

           Badan hukum pendidikan dapat menetapkan fungsi lain
           untuk     melaksanakan        kegiatan    yang      relevan     dengan
           pendidikan,   misalnya    badan        hukum       pendidikan    dapat
           menetapkan keberadaan fungsi perumusan etika akademik
           dan keikutsertaan dalam menjaga kebebasan akademik,
           kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan, dengan
           membentuk majelis/dewan profesor sebagai organ badan
           hukum pendidikan.

Pasal 15

  Cukup jelas.
                                -8-

Pasal 16

  Badan Hukum Milik Negara yang sekarang telah ada dapat tetap
  menggunakan nama Majelis Wali Amanat sebagai organ yang
  menjalankan fungsi penentuan kebijakan umum, Senat Akademik
  sebagai organ yang menjalankan fungsi pengawasan akademik,
  Dewan Audit sebagai organ yang menjalankan fungsi audit bidang
  non-akademik, dan universitas, institut, sekolah tinggi, akademi,
  atau politeknik sebagai organ yang menjalankan fungsi pengelolaan
  pendidikan.

                                                       Yayasan . . .

  Yayasan yang telah menyelenggarakan pendidikan tinggi dapat tetap
  menggunakan nama organ Pembina dan Pengurus sebagai organ
  BHP Penyelenggara yang menjalankan fungsi penentuan kebijakan
  umum, organ Pengawas sebagai organ yang menjalankan fungsi
  audit bidang non-akademik, dan universitas, institut, sekolah tinggi,
  akademi, atau politeknik sebagai organ yang menjalankan fungsi
  pengelolaan pendidikan, dengan menambahkan satu organ baru
  yang menjalankan fungsi pengawasan akademik.

Pasal 17

  Ayat (1)

           Dalam satu satuan pendidikan terdapat satu organ pengelola
           pendidikan.

  Ayat (2)

           Cukup jelas.

  Ayat (3)

           Cukup jelas.

  Ayat (4)

           Cukup jelas.

Pasal 18
                           -9-

Ayat (1)

      Huruf a

           Yang dimaksud dengan "pendiri" adalah pendiri badan
           hukum pendidikan, dan wakil pendiri adalah orang
           yang bertindak untuk dan atas nama pendiri.

           Pada yayasan yang diakui sebagai badan hukum
           pendidikan, pembina menjalankan fungsi pendiri dalam
           Undang-Undang ini.



                                                    Huruf b . . .
      Huruf b

           Cukup jelas.

      Huruf c

           Cukup jelas.

      Huruf d

           Cukup jelas.

      Huruf e

           Komite sekolah/madrasah merupakan lembaga mandiri
           yang dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu
           pelayanan, dengan memberikan pertimbangan, arahan
           dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta
           pengawasan pendidikan.

Ayat (2)

      Huruf a

           Yang dimaksud dengan "pendiri" adalah pendiri badan
           hukum pendidikan, dan wakil pendiri adalah orang
           yang bertindak untuk dan atas nama pendiri.

           Pada yayasan yang diakui sebagai badan hukum
           pendidikan, pembina menjalankan fungsi pendiri dalam
           Undang-Undang ini.
                                  - 10 -

           Huruf b

                Cukup jelas.

           Huruf c

                Cukup jelas.

           Huruf d

                Cukup jelas.




           Huruf e                                                Huruf e . . .
                Wakil     unsur   masyarakat       dipilih   sesuai    dengan
                kompetensinya di bidang pendidikan, yang diatur dalam
                anggaran dasar dan/atau rumah tangga.

  Ayat (3)

           Yang dimaksud dengan "wakil dari unsur lain", misalnya
           unsur orang tua/wali peserta didik, unsur alumni dan unsur
           mahasiswa.

  Ayat (4)

           Cukup jelas.

  Ayat (5)

           Yang dimaksud dengan "pengambilan keputusan" adalah
           pengambilan keputusan melalui pemungutan suara.

Pasal 19

  Ayat (1)

           Cukup jelas.

  Ayat (2)

           Ketentuan ini dimaksudkan agar terwujud akuntabilitas dan
           transparansi   di   dalam       organ   representasi    pemangku
           kepentingan.
                                      - 11 -

  Ayat (3)

           Ketentuan ini dimaksudkan agar terwujud akuntabilitas dan
           transparansi   di    dalam          organ   representasi     pemangku
           kepentingan.

  Ayat (4)

           Cukup jelas.



                                                                      Pasal 20 . . .

Pasal 20

  Cukup jelas.

Pasal 21
  Cukup jelas.

Pasal 22

  Huruf a

           Penyusunan dan penetapan anggaran dasar untuk pertama
           kali   dilakukan    oleh    pendiri     atau    sebutan      lain   yang
           menjalankan fungsi pendiri.
           Penyusunan dan penetapan anggaran rumah tangga untuk
           pertama kali dilakukan oleh organ representasi pemangku
           kepentingan.

  Huruf b

           Cukup jelas.

  Huruf c

           Cukup jelas.

  Huruf d

           Organ ini hanya ada pada badan hukum pendidikan yang
           menyelenggarakan pendidikan tinggi.
                                  - 12 -

  Huruf e

           Organ ini hanya ada pada badan hukum pendidikan yang
           menyelenggarakan pendidikan tinggi.

  Huruf f

           Cukup jelas.

  Huruf g

           Cukup jelas.




                                                              Huruf h . . .
  Huruf h
           Cukup jelas.

  Huruf i
           Cukup jelas.

  Huruf j
           Organ representasi pemangku kepentingan dapat menetapkan
           pendirian   berbagai   badan    usaha   untuk   pengembangan
           pendidikan.

  Huruf k
           Jenjang dan tahap penyelesaian masalah badan hukum
           pendidikan, termasuk masalah keuangan, ditetapkan dalam
           anggaran dasar.

Pasal 23
  Cukup jelas.

Pasal 24
  Ayat (1)
           Organ representasi para pendidik dapat menggunakan nama
           senat akademik.

  Ayat (2)
                                     - 13 -

           Huruf a
                Yang dimaksud dengan "wakil profesor" adalah profesor
                yang      tidak    menjabat     sebagai   pimpinan      pengelola
                pendidikan.
                Profesor hanya ada di perguruan tinggi berbentuk
                universitas,        institut,      sekolah     tinggi       yang
                menyelenggarakan pendidikan akademik, sedangkan di
                perguruan tinggi berbentuk akademi dan politeknik
                yang       menyelenggarakan         pendidikan       vokasional
                keberadaan profesor bukan merupakan keharusan. Di
                dalam      organ    representasi    pendidik   di    lingkungan
                akademi dan politeknik tidak harus ada wakil profesor.
           Huruf b

                Yang dimaksud dengan "wakil pendidik" adalah b . . .
                                                       Huruf wakil
                pendidik bukan profesor yang tidak menjabat sebagai
                pimpinan pengelola pendidikan.
  Ayat (3)

           Yang dimaksud dengan "unsur lain" adalah pemimpin unit
           kerja yang tugas dan wewenangnya mempunyai relevansi
           tinggi dengan perumusan norma dan ketentuan akademik dan
           dimaksudkan untuk mengakomodasi kekhasan badan hukum
           pendidikan.

  Ayat (4)

           Cukup jelas.

Pasal 25

  Ayat (1)

           Pemilihan wakil pendidik dapat dilakukan secara aklamasi
           atau pemungutan suara yang diatur dalam anggaran rumah
           tangga.

  Ayat (2)

           Cukup jelas.
                                       - 14 -

Pasal 26

  Cukup jelas.

Pasal 27

  Huruf a

           Kebijakan akademik antara lain kebijakan tentang kurikulum
           dan proses pembelajaran.

  Huruf b

           Norma dan ketentuan akademik meliputi bidang pendidikan,
           penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.


  Huruf c
                                                                         Huruf c . . .
           Penerapan      sistem   penjaminan       mutu     (quality    assurance
           system)     pendidikan       pada    semua       jenjang     pendidikan
           merupakan syarat mutlak agar satuan pendidikan mampu
           mengembangkan        mutu      pendidikan    secara        berkelanjutan
           (continuous quality improvement).

           Sistem penjaminan mutu pendidikan terdiri atas penjaminan
           mutu internal yang dilakukan oleh satuan pendidikan sendiri
           secara     mandiri   atau    dengan     bantuan     Pemerintah      atau
           pemerintah daerah, dan penjaminan mutu eksternal yang
           dilakukan oleh badan akreditasi atau sertifikasi di luar satuan
           pendidikan,      baik    tingkat      nasional     maupun         tingkat
           internasional    yang       diakui    oleh   Pemerintah        dan/atau
           pemerintah daerah.

           Apabila hal itu dilaksanakan secara konsisten, maka akan
           terdapat     keselarasan       antara    biaya     pendidikan       yang
           dikeluarkan dengan mutu pendidikan yang diperoleh peserta
           didik.

  Huruf d

           Cukup jelas.
                                 - 15 -

  Huruf e

           Cukup jelas.

  Huruf f

           Cukup jelas.

  Huruf g

           Cukup jelas.

  Huruf h

           Cukup jelas.

  Huruf i

           Cukup jelas.
  Huruf j
                                                         Huruf j . . .
           Cukup jelas.

  Huruf k

           Cukup jelas.

  Huruf l

           Cukup jelas.

  Huruf m

           Cukup jelas.

Pasal 28

  Cukup jelas.

Pasal 29

  Ayat (1)

           Bidang non-akademik meliputi, bidang keuangan, bidang
           sumber daya manusia, bidang sarana dan prasarana, serta
           bidang lain yang dianggap relevan.

           Keberadaan organ audit bidang non-akademik di dalam badan
           hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dasar
                                    - 16 -

           dan pendidikan menengah bukan keharusan.
           Dalam hal badan hukum pendidikan menyelenggarakan lebih
           dari satu jenjang dan jenis pendidikan, harus ada organ audit
           bidang non-akademik.

  Ayat (2)

           Cukup jelas.

  Ayat (3)

           Cukup jelas.



                                                              Pasal 30 . . .



Pasal 30

  Huruf a

           Audit dalam bidang non-akademik dapat meliputi audit
           keuangan, audit kinerja non-akademik, audit ketaatan, audit
           investigatif, dan audit lain yang dipandang perlu. Audit non-
           akademik dilaksanakan secara independen dan obyektif
           sesuai standar audit yang berlaku. Fungsi audit non-
           akademik pada BHP Penyelenggara dijalankan oleh pengawas
           atau sebutan lain.

           Organ   audit   bidang     non-akademik   dapat   menugaskan
           pengaudit independen untuk melaksanakan audit internal
           dan/atau audit eksternal atas beban pembiayaan badan
           hukum pendidikan.

   Huruf b

           Cukup jelas.

  Huruf c

           Cukup jelas.

  Huruf d
                                   - 17 -

           Cukup jelas.

Pasal 31

  Cukup jelas.

Pasal 32

  Ayat (1)

           Cukup jelas.

  Ayat (2)

           Cukup jelas.




                                                         Ayat (3) . . .

  Ayat (3)

           Cukup jelas.
  Ayat (4)

           Cukup jelas.

  Ayat (5)

           Cukup jelas.

  Ayat (6)

           Seseorang tidak boleh menjabat pemimpin satuan pendidikan
           lebih dari dua kali masa jabatan, baik secara berurutan atau
           bersela, termasuk jabatan pemimpin satuan pendidikan yang
           pernah    didudukinya    sebelum   dibentuk    badan      hukum
           pendidikan.

Pasal 33

  Ayat (1)

           Huruf a
                Inti rencana strategis badan hukum pendidikan adalah
                            - 18 -

           kebijakan      umum   yang   ditetapkan   oleh   organ
           representasi pemangku kepentingan untuk perencanaan
           program pendidikan.

      Huruf b
           Cukup jelas.

      Huruf c
           Cukup jelas.

      Huruf d
           Cukup jelas.

      Huruf e
           Cukup jelas.

      Huruf f
           Cukup jelas.

Ayat (2)
                                                     Ayat (2) . . .
      Huruf a
           Kebijakan akademik antara lain kebijakan tentang
           kurikulum dan proses pembelajaran.

      Huruf b
           Inti rencana strategis badan hukum pendidikan adalah
           kebijakan      umum   yang   ditetapkan   oleh   organ
           representasi pemangku kepentingan untuk perencanaan
           program dalam bidang akademik dan non-akademik.

      Huruf c
           Cukup jelas.

      Huruf d
           Cukup jelas.

      Huruf e
           Cukup jelas.

      Huruf f
           Cukup jelas.
                                  - 19 -

           Huruf g
                Cukup jelas.

           Huruf h
                Cukup jelas.

           Huruf i
                Cukup jelas.

           Huruf j
                Cukup jelas.

           Huruf k
                Cukup jelas.




  Ayat (3)                                                    Ayat (3) . . .
           Huruf a

                Cukup jelas.
           Huruf b

                Kriteria   dan      batasan    mengenai      pertentangan
                kepentingan      ditentukan   oleh   organ   representasi
                pemangku kepentingan.

  Ayat (4)

           Cukup jelas.

Pasal 34

  Larangan perangkapan jabatan selain antarpemimpin organ badan
  hukum pendidikan dalam satu badan hukum pendidikan diatur
  dalam anggaran dasar.

Pasal 35

  Larangan perangkapan jabatan di luar badan hukum pendidikan
                                - 20 -

  oleh pimpinan organ pengelola pendidikan selain pemimpin dan
  wakil pemimpin organ pengelola pendidikan diatur dalam anggaran
  dasar.

  Kriteria dan batasan mengenai pertentangan kepentingan
  ditentukan oleh organ representasi pemangku kepentingan.

Pasal 36

  Cukup jelas.

Pasal 37

  Ayat (1)

           Yang   dimaksud   dengan      "pemisahan   kekayaan"   adalah
           peralihan hak milik atas kekayaan pendiri kepada BHPP,
           BHPPD, atau BHPM.



  Ayat (2)
                                                             Ayat (2) . . .
           Cukup jelas.

  Ayat (3)

           Cukup jelas.

  Ayat (4)

           Luas lingkup wewenang pimpinan organ pengelola pendidikan
           dalam mengelola kekayaan dan penerimaan harus diatur di
           dalam anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga.

  Ayat (5)

           Cukup jelas.

  Ayat (6)

           Cukup jelas.

Pasal 38

  Ayat (1)
                                 - 21 -

           Semua penerimaan dan sisa hasil kegiatan badan hukum
           pendidikan tidak perlu disetorkan ke kas negara.

  Ayat (2)

           Cukup jelas.

  Ayat (3)

           Kewajiban penanaman kembali ke dalam badan hukum
           pendidikan dimaksudkan untuk mencegah agar badan hukum
           pendidikan tidak melakukan kegiatan yang komersial.

  Ayat (4)

           Cukup jelas.

Pasal 39
  Bentuk lain misalnya hak kekayaan intelektual yang dimiliki oleh
  badan hukum pendidikan serta sistem manajemen dan prosedur
  administratif satuan pendidikan milik badan hukum pendidikan.

Pasal 40
                                                              Pasal 40 . . .
  Ayat (1)

           Cukup jelas.

  Ayat (2)

           Cukup jelas.

  Ayat (3)

           Huruf a

                Cukup jelas.

           Huruf b

                Cukup jelas.

           Huruf c

                Cukup jelas.

           Huruf d
                                 - 22 -

                Yang dimaksud dengan "mahasiswa" adalah peserta
                didik pada jenjang pendidikan tinggi.

  Ayat (4)

           Cukup jelas.

  Ayat (5)

           Cukup jelas.

Pasal 41

  Ayat (1)

           Cukup jelas.

  Ayat (2)

           Cukup jelas.




                                                          Ayat (3) . . .
  Ayat (3)

           Cukup jelas.

  Ayat (4)

           Yang dimaksud dengan "biaya operasional" adalah biaya yang
           digunakan dalam proses pendidikan sesuai dengan ketentuan
           peraturan perundang-undangan.

  Ayat (5)

           Cukup jelas.

  Ayat (6)

           Yang dimaksud dengan "biaya operasional" adalah biaya yang
           digunakan dalam proses pendidikan sesuai dengan ketentuan
           peraturan perundang-undangan.

  Ayat (7)
                                  - 23 -

           Kemampuan peserta didik, orang tua,               atau pihak yang
           bertanggung    jawab   membiayainya        pada    badan   hukum
           pendidikan ditetapkan dengan cara menghitung penghasilan
           tetap (gaji dan tunjangan lainnya), taksasi dan musyawarah
           dengan tujuan menerapkan subsidi dari yang mampu kepada
           yang tidak mampu, sehingga meringankan beban peserta
           didik yang tidak mampu membiayai pendidikannya.

  Ayat (8)

           Cukup jelas.

  Ayat (9)

           Cukup jelas.

  Ayat (10)

           Cukup jelas.




                                                                   Pasal 42 . . .
Pasal 42

  Ayat (1)

           Yang   dimaksud    dengan   "portofolio"    adalah    penempatan
           investasi diberbagai bidang industri/bisnis.

  Ayat (2)

           Cukup jelas.

  Ayat (3)

           Cukup jelas.

  Ayat (4)

           Cukup jelas.
  Ayat (5)

           Cukup jelas.
                                     - 24 -

  Ayat (6)

           Cukup jelas.
  Ayat (7)

           Yang   dimaksud     dengan     "portofolio"   adalah    penempatan
           investasi diberbagai bidang industria/bisnis.

Pasal 43

  Ayat (1)

           Badan usaha berbadan hukum dapat berupa perseroan
           terbatas,   kerja   sama    dengan    perusahaan       daerah,    dan
           koperasi.
  Ayat (2)

           Cukup jelas.
  Ayat (3)

           Cukup jelas.
  Ayat (4)

           Cukup jelas.



                                                                    Ayat (5) . . .
  Ayat (5)

           Cukup jelas.
Pasal 44

  Ayat (1)

           Cukup jelas.
  Ayat (2)

           Bantuan dana pendidikan dapat berbentuk biaya investasi
           atau biaya operasional.
  Ayat (3)

           Cukup jelas.

Pasal 45
                                  - 25 -

  Cukup jelas.

Pasal 46

  Cukup jelas.

Pasal 47

  Ayat (1)

           Yang   dimaksud    dengan       "akuntabilitas   publik"   adalah
           pertanggungjawaban         kepada         masyarakat          atas
           penyelenggaraan pendidikan.
  Ayat (2)

           Akuntabilitas antara lain dapat diukur dari rasio antara
           pendidik dan peserta didik, rasio antara ruang pembelajaran
           dengan peserta didik, alat bantu pembelajaran dengan peserta
           didik, komposisi peserta didik asing dengan peserta didik
           warga negara, dan lain-lain.
  Ayat (3)

           Cukup jelas.
  Ayat (4)

           Cukup jelas.
                                                               Pasal 48 . . . .
Pasal 48

  Ayat (1)

           Cukup jelas.
  Ayat (2)

           Cukup jelas.
  Ayat (3)

           Cukup jelas.
  Ayat (4)

           Cukup jelas.
  Ayat (5)
                                    - 26 -

           Yang dimaksud "laporan manajemen" adalah laporan yang
           berisi    capaian   kinerja   perencanaan,     pengorganisasian,
           pelaksanaan, pengendalian badan hukum pendidikan.
  Ayat (6)

           Cukup jelas.

Pasal 49

  Ayat (1)

           Cukup jelas.
  Ayat (2)

           Pemimpin     Pengelola   Organ    Pendidikan   dibebaskan     dari
           tanggung jawab karena laporan tahunan badan hukum
           pendidikan tidak mengandung kekurangan, kekeliruan, atau
           kekhilafan yang bersifat material.
  Ayat (3)

           Yang dimaksudkan dengan "hal baru" adalah bukti baru atau
           novum.




                                                                Pasal 50 . . .
Pasal 50

  Ayat (1)

           Cukup jelas.
  Ayat (2)

           Cukup jelas.
  Ayat (3)

           Yang     dimaksud   dengan    "menteri"   adalah   menteri   yang
           memiliki kewenangan yang berkaitan dengan BHPP yang
           bersangkutan.

Pasal 51
                                - 27 -

  Ayat (1)

           Cukup jelas.
  Ayat (2)

           Cukup jelas.
  Ayat (3)

           Ketentuan ini hanya berlaku untuk badan hukum pendidikan
           yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
  Ayat (4)

           Cukup jelas.
  Ayat (5)

           Cukup jelas.

Pasal 52

  Ayat (1)

           Cukup jelas.
  Ayat (2)

           Cukup jelas.




                                                           Ayat (3) . . .
  Ayat (3)

           Berhubung dana hibah berasal dari Angaran Pendapatan dan
           Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja
           Daerah, maka otoritas pengawasan negara berhak untuk
           melakukan audit keuangan berlaku hanya pada bagian
           keuangan badan hukum pendidikan yang berasal dari hibah.

Pasal 53

  Cukup jelas.

Pasal 54
                                    - 28 -

  Cukup jelas.

Pasal 55

  Ayat (1)

           Cukup jelas.
  Ayat (2)

           Pegawai negeri sipil yang pada saat Undang-Undang ini
           berlaku sudah bekerja di suatu satuan pendidikan menjadi
           pegawai negeri sipil yang dipekerjakan pada badan hukum
           pendidikan.
  Ayat (3)

           Tenaga badan hukum pendidikan yang berstatus pegawai
           negeri   sipil   yang    dipekerjakan        tetap   harus   membuat
           perjanjian dengan pemimpin organ pengelola pendidikan,
           karena    sekalipun     tenaga    tersebut     telah   diangkat    oleh
           Pemerintah atau pemerintah daerah,               yang bersangkutan
           belum diangkat oleh badan hukum pendidikan.
  Ayat (4)

           Cukup jelas.
  Ayat (5)

           Cukup jelas.

                                                                    Ayat (6) . . .
  Ayat (6)

           Cukup jelas.
  Ayat (7)

           Cukup jelas.
  Ayat (8)

           Cukup jelas.
Pasal 56

  Cukup jelas.


Pasal 57
                          - 29 -

  Huruf a.

           Cukup jelas.
  Huruf b.

           Cukup jelas.

  Huruf c.

           Cukup jelas.
Pasal 58

  Cukup jelas.

Pasal 59

  Cukup jelas.

Pasal 60

  Cukup jelas.

Pasal 61

  Cukup jelas.

Pasal 62

  Cukup jelas.



                                   Pasal 63 . . .

Pasal 63

  Cukup jelas.

Pasal 64

  Cukup jelas.

Pasal 65

  Cukup jelas.

Pasal 66

  Cukup jelas.
                          - 30 -

  Pasal 67

    Cukup jelas.

  Pasal 68

    Cukup jelas.

  Pasal 69

    Cukup jelas.



TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4965



Silahkan download versi PDF nya sbb:
badan_hukum_pendidikan_(uu_9_thn_2009)_9.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.