Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2008
  • » Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 (UU 41 thn 2008)

2008

Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 (UU 41 thn 2008)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2008 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 :
               UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                       NOMOR 41 TAHUN 2008
                               TENTANG
            ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
                        TAHUN ANGGARAN 2009


              DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


                   PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang   : a.   bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 23
                   ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
                   Republik Indonesia Tahun 1945, Rancangan Undang-
                   Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
                   diajukan oleh Presiden setiap tahun untuk dibahas
                   bersama     Dewan    Perwakilan    Rakyat    dengan
                   memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah;
              b.   bahwa APBN sebagai wujud dari pengelolaan keuangan
                   negara ditetapkan setiap tahun dengan Undang-Undang
                   dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab
                   untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
              c.   bahwa APBN Tahun Anggaran 2009 disusun sesuai
                   dengan    kebutuhan   penyelenggaraan   pemerintahan
                   negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan
                   negara    dalam   rangka    mendukung    terwujudnya
                   perekonomian nasional berdasarkan atas demokrasi
                   ekonomi    dengan   prinsip  kebersamaan,    efisiensi,
                   berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
                   kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan
                   kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional;
              d.   bahwa penyusunan APBN Tahun Anggaran 2009
                   berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah tahun 2009
                   dan memperhatikan aspirasi masyarakat, dalam rangka
                   mewujudkan Indonesia yang aman dan damai, adil dan
                   demokratis, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat;
              e.   bahwa sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi
                   Nomor 13/PUU-VI/2008, Pemerintah harus menyediakan
                   anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari
                   APBN    dan   APBD    untuk    memenuhi   kebutuhan
                   penyelenggaraan pendidikan nasional;

                                                              f. bahwa ...
                                 -2-

              f.   bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang APBN
                   Tahun Anggaran 2009 antara Dewan Perwakilan Rakyat
                   bersama Pemerintah telah memperhatikan pertimbangan
                   Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana tertuang dalam
                   Surat Keputusan DPD Nomor 33/DPD/2008 tanggal
                   2 Juli 2008;
              g.   bahwa    berdasarkan     pertimbangan     sebagaimana
                   dimaksud dalam huruf a, b, c, d, e, dan f, perlu
                   membentuk     Undang-Undang       tentang    Anggaran
                   Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009.


Mengingat   : 1.   Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 23
                   ayat (1) dan (2), Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 33 ayat (1),
                   (2), (3), dan (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik
                   Indonesia Tahun 1945;
              2.   Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea
                   Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                   1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik
                   Indonesia Nomor 3313);
              3.   Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang
                   Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
                   tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara
                   Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan
                   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
              4.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang
                   Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara
                   Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan
                   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
              5.   Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang
                   Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun
                   1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
                   dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran
                   Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128,
                   Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                   3986);
              6.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang
                   Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997
                   tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
                   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
                   130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                   Nomor 3988);



                                                        7. Undang-Undang ...
                  -3-

7.   Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat
     Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
     Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara
     Republik Indonesia Nomor 4236);
8.   Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
     Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
     Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
     Indonesia Nomor 4286);
9.   Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
     Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
     Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
     Republik Indonesia Nomor 4297);
10. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
    Pendidikan   Nasional   (Lembaran   Negara Republik
    Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
11. Undang-Undang     Nomor    1  Tahun    2004 tentang
    Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
12. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan
    atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank
    Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 4357);
13. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
    Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    4389);
14. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
    Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
    Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
    Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 4400);
15. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
    Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);




                                    16. Undang-Undang ...
                 -4-

16. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
    Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
17. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
    Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
    Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
18. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
    Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
    Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 4586);
19. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang
    Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 4633);
20. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang
    Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995
    tentang   Kepabeanan    (Lembaran   Negara Republik
    Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
21. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang
    Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun
    1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
    85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
    Nomor 4746);
22. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang
    Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995
    tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 4755);
23. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat
    Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2008 Nomor 70, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 4852);


                                   24. Undang-Undang ...
                               -5-

            24. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang
                Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2008 tentang
                Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
                tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi
                Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
                Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
                Republik Indonesia Nomor 4884);
            25. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang
                Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun
                1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
                Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan
                Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893).


                 Dengan Persetujuan Bersama
        DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                              dan
                  PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


                           MEMUTUSKAN:


Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN
             BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2009.


                             Pasal 1


           Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan:
           1.   Pendapatan negara dan hibah adalah semua penerimaan
                negara yang berasal dari penerimaan perpajakan,
                penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah
                dari dalam negeri dan luar negeri.
           2.   Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan negara
                yang terdiri dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan
                internasional.
           3.   Pajak dalam negeri adalah semua penerimaan negara yang
                berasal dari pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai
                barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah,
                pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah
                dan bangunan, cukai, dan pajak lainnya.


                                                              4. Pajak ...
                    -6-

4.   Pajak   perdagangan    internasional   adalah  semua
     penerimaan negara yang berasal dari bea masuk dan bea
     keluar.
5.   Penerimaan negara bukan pajak adalah semua penerimaan
     yang diterima negara dalam bentuk penerimaan dari
     sumber daya alam, bagian pemerintah atas laba badan
     usaha milik negara (BUMN), penerimaan negara bukan
     pajak lainnya, serta pendapatan badan layanan umum
     (BLU).
6.   Cost recovery adalah pengembalian atas biaya-biaya yang
     telah dikeluarkan (recoverable cost) oleh Kontraktor
     Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan menggunakan hasil
     produksi minyak bumi dan gas bumi (migas) sesuai dengan
     ketentuan/peraturan yang berlaku.
7.   Penerimaan hibah adalah semua penerimaan negara yang
     berasal dari sumbangan oleh pihak swasta dalam negeri
     dan pemerintah daerah serta sumbangan oleh pihak
     swasta dan pemerintah luar negeri, yang tidak perlu
     dibayar kembali, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat,
     serta tidak secara terus menerus, dialokasikan untuk
     mendanai kegiatan tertentu.
8.   Belanja negara adalah semua pengeluaran negara yang
     digunakan untuk membiayai belanja pemerintah pusat dan
     transfer ke daerah.
9.   Belanja pemerintah pusat menurut organisasi adalah
     belanja pemerintah pusat yang dialokasikan kepada
     kementerian negara/lembaga, sesuai dengan program-
     program Rencana Kerja Pemerintah yang akan dijalankan.
10. Belanja pemerintah pusat menurut fungsi adalah belanja
    pemerintah pusat yang digunakan untuk menjalankan
    fungsi pelayanan umum, fungsi pertahanan, fungsi
    ketertiban dan keamanan, fungsi ekonomi, fungsi
    lingkungan hidup, fungsi perumahan dan fasilitas umum,
    fungsi kesehatan, fungsi pariwisata dan budaya, fungsi
    agama, fungsi pendidikan, dan fungsi perlindungan sosial.
11. Belanja pemerintah pusat menurut jenis adalah belanja
    pemerintah pusat yang digunakan untuk membiayai
    belanja pegawai, belanja barang, belanja modal,
    pembayaran bunga utang, subsidi, belanja hibah, bantuan
    sosial, dan belanja lain-lain.

                                               12. Belanja ...
                   -7-


12. Belanja pegawai adalah belanja pemerintah pusat yang
    digunakan untuk membiayai kompensasi dalam bentuk
    uang atau barang yang diberikan kepada pegawai
    pemerintah pusat, pensiunan, anggota Tentara Nasional
    Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan
    pejabat negara, baik yang bertugas di dalam negeri
    maupun di luar negeri, sebagai imbalan atas pekerjaan
    yang telah dilaksanakan, kecuali pekerjaan yang berkaitan
    dengan pembentukan modal.
13. Belanja barang adalah belanja pemerintah pusat yang
    digunakan untuk membiayai pembelian barang dan jasa
    yang habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa,
    baik yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan, dan
    pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan
    atau dijual kepada masyarakat serta belanja perjalanan.
14. Belanja modal adalah belanja pemerintah pusat yang
    dilakukan dalam rangka pembentukan modal dalam
    bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan,
    jaringan, serta dalam bentuk fisik lainnya.
15. Pembayaran bunga utang adalah belanja pemerintah pusat
    yang digunakan untuk membayar kewajiban atas
    penggunaan pokok utang (principal outstanding), baik
    utang dalam negeri maupun luar negeri, yang dihitung
    berdasarkan ketentuan dan persyaratan untuk utang
    outstanding dan tambahan utang baru, termasuk untuk
    biaya terkait dengan pengelolaan utang.
16. Subsidi adalah alokasi anggaran yang diberikan kepada
    perusahaan/lembaga      yang    memproduksi,    menjual,
    mengekspor, atau mengimpor barang dan jasa, yang
    memenuhi hajat hidup orang banyak sedemikian rupa,
    sehingga harga jualnya dapat dijangkau oleh masyarakat.
17. Subsidi energi adalah alokasi anggaran yang diberikan
    kepada bahan bakar minyak dan tenaga listrik, sehingga
    harga jualnya terjangkau masyarakat yang membutuhkan.
18. Belanja hibah adalah belanja pemerintah pusat dalam
    bentuk uang, barang, atau jasa dari Pemerintah kepada
    Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah,
    Pemerintah    Negara   lain,  atau   lembaga/organisasi
    internasional yang tidak perlu dibayar kembali, bersifat
    tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus
    menerus.

                                            19. Bantuan ...
                  -8-

19. Bantuan sosial adalah semua pengeluaran negara dalam
    bentuk transfer uang/barang yang diberikan kepada
    masyarakat melalui kementerian negara/lembaga, guna
    melindungi dari terjadinya berbagai risiko sosial.
20. Belanja lain-lain adalah semua pengeluaran atau belanja
    pemerintah pusat yang tidak dapat diklasifikasikan ke
    dalam jenis-jenis belanja sebagaimana dimaksud pada
    angka 12 (dua belas) sampai dengan angka 19 (sembilan
    belas), dan dana cadangan umum.
21. Transfer ke daerah adalah pengeluaran negara dalam
    rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa dana
    perimbangan, dana otonomi khusus dan penyesuaian,
    serta hibah ke daerah.
22. Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari
    pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk
    mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan
    desentralisasi, yang terdiri atas dana bagi hasil, dana
    alokasi umum, dan dana alokasi khusus, sebagaimana
    dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
    tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
    dan Pemerintahan Daerah.
23. Dana bagi hasil, selanjutnya disingkat DBH adalah dana
    yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan
    kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu
    untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka
    pelaksanaan desentralisasi, sebagaimana dimaksud dalam
    Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
    Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
    Pemerintahan Daerah.
24. Dana alokasi umum, selanjutnya disingkat DAU adalah
    dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang
    dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan
    kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai
    kebutuhan      daerah   dalam   rangka   pelaksanaan
    desentralisasi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-
    Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
    Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
    Daerah.

                                              25. Dana ...
                    -9-

25. Dana alokasi khusus, selanjutnya disingkat DAK adalah
    dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang
    dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk
    membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan
    urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional,
    sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33
    Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
    Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
26. Dana otonomi khusus adalah dana yang dialokasikan
    untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu
    daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang
    Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Perpu Nomor 1
    Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang
    Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi
    Provinsi Papua menjadi Undang-Undang dan Undang-
    Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan
    Aceh.
27. Dana Penyesuaian adalah dana yang dialokasikan untuk
    membantu daerah dalam rangka melaksanakan kebijakan
    pemerintah pusat dan membantu mendukung percepatan
    pembangunan di daerah.
28. Hibah ke daerah adalah dana yang bersumber dari APBN
    dalam bentuk rupiah, serta pinjaman dan hibah luar negeri
    (PHLN) yang diterushibahkan ke daerah, yang tidak perlu
    dibayar kembali, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat,
    serta tidak secara terus menerus, dan dialokasikan untuk
    mendanai kegiatan tertentu.
29. Sisa lebih pembiayaan anggaran, selanjutnya disingkat
    SILPA, adalah selisih lebih realisasi pembiayaan atas
    realisasi defisit anggaran yang terjadi.
30. Pembiayaan defisit anggaran adalah semua jenis
    pembiayaan yang digunakan untuk menutup defisit
    anggaran negara dalam APBN.
31. Pembiayaan dalam negeri adalah semua penerimaan
    pembiayaan      yang    berasal    dari   perbankan    dan
    nonperbankan dalam negeri yang terdiri dari hasil
    privatisasi, hasil pengelolaan aset, surat berharga negara,
    dan pengeluaran pembiayaan yang terdiri dari dana
    investasi pemerintah, dan dana bergulir.


                                            32. Privatisasi ...
                   - 10 -

32. Privatisasi adalah penjualan saham persero, baik sebagian
    maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka
    meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar
    manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas
    kepemilikan saham oleh masyarakat, sebagaimana
    dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
    tentang Badan Usaha Milik Negara.
33. Surat berharga negara, selanjutnya disingkat SBN meliputi
    surat utang negara dan surat berharga syariah negara.
34. Surat utang negara, selanjutnya disingkat SUN adalah
    surat berharga berupa surat pengakuan utang dalam
    matauang rupiah maupun valuta asing yang dijamin
    pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik
    Indonesia sesuai dengan masa berlakunya, sebagaimana
    dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002
    tentang Surat Utang Negara.
35. Surat berharga syariah negara, selanjutnya disingkat
    SBSN, atau dapat disebut sukuk negara, adalah surat
    berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip
    syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap
    aset SBSN, baik dalam matauang rupiah maupun valuta
    asing, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
    Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah
    Negara.
36. Dana Investasi Pemerintah adalah dukungan Pemerintah
    dalam bentuk kompensasi finansial dan/atau kompensasi
    dalam bentuk lain yang diberikan oleh Pemerintah kepada
    Badan Usaha.
37. Restrukturisasi BUMN adalah upaya yang dilakukan dalam
    rangka penyehatan BUMN, yang merupakan salah satu
    langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal
    perusahaan guna memperbaiki kinerja dan meningkatkan
    nilai perusahaan.
38. Pembiayaan luar negeri neto adalah semua pembiayaan
    yang berasal dari penarikan pinjaman luar negeri yang
    terdiri dari pinjaman program dan pinjaman proyek,
    dikurangi dengan pembayaran cicilan pokok pinjaman luar
    negeri.
39. Pinjaman program adalah pinjaman yang diterima dalam
    bentuk tunai (cash financing) yang pencairannya
    mensyaratkan       dipenuhinya   kondisi    tertentu    yang
    disepakati kedua belah pihak seperti matriks kebijakan
    (policy matrix) atau dilaksanakannya kegiatan tertentu.

                                               40. Pinjaman ...
                      - 11 -

 40. Pinjaman proyek adalah pinjaman luar negeri yang
     digunakan untuk membiayai kegiatan tertentu yang telah
     ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007
     tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
     Tahun 2005-2025 dan berdasarkan Undang-Undang ini.
 41. Anggaran pendidikan adalah alokasi anggaran pada fungsi
     pendidikan yang dianggarkan melalui kementerian
     negara/lembaga dan alokasi anggaran pendidikan melalui
     transfer ke daerah, termasuk gaji pendidik, namun tidak
     termasuk    anggaran    pendidikan   kedinasan,  untuk
     membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi
     tanggung jawab pemerintah.
 42. Persentase anggaran pendidikan adalah perbandingan
     alokasi anggaran pendidikan terhadap total anggaran
     belanja negara.
 43. Tahun anggaran 2009 adalah masa 1 (satu) tahun
     terhitung mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan
     tanggal 31 Desember 2009.


                     Pasal 2


(1)   Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran
      2009 diperoleh dari sumber-sumber:
      a.   Penerimaan perpajakan;
      b.   Penerimaan negara bukan pajak; dan
      c.   Penerimaan hibah.
(2)   Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat
      (1) huruf a direncanakan sebesar Rp725.842.970.000.000,00
      (tujuh ratus dua puluh lima triliun delapan ratus empat
      puluh dua miliar sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah).
(3)   Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud
      pada     ayat   (1)  huruf   b   direncanakan     sebesar
      Rp258.943.558.522.000,00 (dua ratus lima puluh delapan
      triliun sembilan ratus empat puluh tiga miliar lima ratus
      lima puluh delapan juta lima ratus dua puluh dua ribu
      rupiah).
(4)   Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      huruf c direncanakan sebesar Rp938.800.000.000,00
      (sembilan ratus tiga puluh delapan miliar delapan ratus juta
      rupiah).

                                                   (5) Jumlah ...
                        - 12 -


(5)   Jumlah anggaran pendapatan negara dan hibah Tahun
      Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat
      (3),      dan     ayat     (4)    direncanakan        sebesar
      Rp985.725.328.522.000,00 (sembilan ratus delapan puluh
      lima triliun tujuh ratus dua puluh lima miliar tiga ratus dua
      puluh delapan juta lima ratus dua puluh dua ribu rupiah).

                      Pasal 3


(1)   Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
      2 ayat (2) terdiri dari:
      a. Pajak dalam negeri; dan
      b. Pajak perdagangan internasional.
(2)   Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud
      pada    ayat     (1)   huruf    a   direncanakan   sebesar
      Rp697.346.970.000.000,00 (enam ratus sembilan puluh
      tujuh triliun tiga ratus empat puluh enam miliar sembilan
      ratus tujuh puluh juta rupiah), yang terdiri dari:
      a.   Pajak Penghasilan sebesar Rp357.400.470.000.000,00
           (tiga ratus lima puluh tujuh triliun empat ratus miliar
           empat ratus tujuh puluh juta rupiah), termasuk PPh
           ditanggung Pemerintah atas: (i) komoditi panas bumi
           sebesar Rp800.000.000.000,00 (delapan ratus miliar
           rupiah); (ii) bunga atas surat berharga negara yang
           diterbitkan      di     pasar     internasional      sebesar
           Rp1.200.000.000.000,00 (satu triliun dua ratus miliar
           rupiah); dan (iii) terminasi dini hak eksklusif PT Telkom
           (Pasal 25/29 badan) sebesar Rp250.000.000.000,00
           (dua     ratus     lima   puluh      miliar rupiah),    yang
           pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri
           Keuangan.
      b.   Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
           Penjualan      atas     Barang      Mewah      sebesar
           Rp249.508.700.000.000,00 (dua ratus empat puluh
           sembilan triliun lima ratus delapan miliar tujuh ratus
           juta rupiah), termasuk pajak ditanggung Pemerintah
           (DTP) atas: (i) sektor-sektor tertentu dalam rangka
           penanggulangan dampak perlambatan ekonomi global
           dan pemulihan sektor riil (counter cyclical) sebesar
           Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah); dan
           (ii) BBM bersubsidi (PT Pertamina/Persero) sebesar
           Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah), yang
           pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri
           Keuangan.

                                                          c. Pajak ...
                       - 13 -


      c.   Pajak      Bumi      dan       Bangunan          sebesar
           Rp28.916.300.000.000,00 (dua puluh delapan triliun
           sembilan ratus enam belas miliar tiga ratus juta rupiah).
      d.   Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebesar
           Rp7.753.600.000.000,00 (tujuh triliun tujuh ratus lima
           puluh tiga miliar enam ratus juta rupiah), termasuk
           BPHTB ditanggung pemerintah atas kekurangan DTP
           BPHTB PT Pertamina (Persero) tahun 2007 sebesar
           Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah), yang
           pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri
           Keuangan.
      e.   Cukai sebesar Rp49.494.700.000.000,00 (empat puluh
           sembilan triliun empat ratus sembilan puluh empat
           miliar tujuh ratus juta rupiah).
      f.   Pajak lainnya sebesar Rp4.273.200.000.000,00 (empat
           triliun dua ratus tujuh puluh tiga miliar dua ratus juta
           rupiah).
(3)   Penerimaan pajak perdagangan internasional sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar
      Rp28.496.000.000.000,00 (dua puluh delapan triliun empat
      ratus sembilan puluh enam miliar rupiah), yang terdiri dari:
      a.   Bea masuk sebesar Rp19.160.400.000.000,00 (sembilan
           belas triliun seratus enam puluh miliar empat ratus juta
           rupiah), termasuk bea masuk dan/atau pajak dalam
           rangka impor (PDRI) ditanggung pemerintah untuk
           sektor-sektor tertentu sebesar Rp2.500.000.000.000,00
           (dua triliun lima ratus miliar rupiah), yang
           pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri
           Keuangan.
      b.   Bea keluar sebesar Rp9.335.600.000.000,00 (sembilan
           triliun tiga ratus tiga puluh lima miliar enam ratus juta
           rupiah).
(4)   Rincian penerimaan perpajakan Tahun Anggaran 2009
      sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah
      sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.


                     Pasal 4

(1)   Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud
      dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri dari:

                                                a. Penerimaan ...
                       - 14 -


      a.   Penerimaan sumber daya alam;
      b.   Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara;
      c.   Penerimaan negara bukan pajak lainnya; dan
      d.   Pendapatan BLU.
(2)   Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud
      pada     ayat   (1)  huruf    a    direncanakan    sebesar
      Rp173.496.521.477.000,00 (seratus tujuh puluh tiga triliun
      empat ratus sembilan puluh enam miliar lima ratus dua
      puluh satu juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah),
      terdiri dari:
      a. Penerimaan sumber daya alam minyak bumi dan gas
         bumi (SDA Migas) sebesar Rp162.123.070.000.000,00
         (seratus enam puluh dua triliun seratus dua puluh tiga
         miliar tujuh puluh juta rupiah), dengan ketentuan:
         (i) Penerimaan SDA Migas tersebut memperhitungkan
               cost recovery sebesar US$11.050.750.000,00 (sebelas
               miliar lima puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu
               dolar Amerika Serikat), naik dari besaran tahun 2008
               sebesar US$10.473.000.000,00 (sepuluh miliar
               empat ratus tujuh puluh tiga juta dolar Amerika
               Serikat), yang disebabkan oleh kenaikan lifting gas on
               stream Exxon dan Tangguh, serta swap Conoco dan
               Chevron.
         (ii) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditugaskan untuk
               melakukan audit atas kewajaran unsur biaya dalam
               cost recovery sejak tahun 1997, dan apabila terdapat
               temuan ketidakwajaran, maka BPK wajib melaporkan
               estimasi besaran kerugian negara yang timbul,
               termasuk kerugian daerah dalam kerangka bagi
               hasil, dan disampaikan dalam Laporan Pemerintah
               tentang Pelaksanaan APBN Semester I Tahun
               Anggaran 2009 untuk dapat ditindaklanjuti.
         (iii) Pemerintah      ditugaskan     untuk     menerbitkan
               Peraturan Pemerintah tentang cost recovery, yang
               antara lain memuat:
              1.   Unsur biaya yang dapat dikategorikan dan
                   diperhitungkan sebagai unsur cost recovery.
              2.   Standar    atau    norma    universal yang
                   diberlakukan terhadap kewajaran unsur biaya
                   dalam perhitungan beban pajak dan cost
                   recovery.

                                                     3. Standar ...
                      - 15 -

             3.   Standar tersebut tidak hanya berpedoman pada
                  Exhibit Contract, namun juga disesuaikan
                  dengan standar pembebanan yang berlaku
                  umum sebagaimana dimaksud pada butir (2).
             4.   Cost recovery senantiasa harus mengikuti
                  peraturan perundang-undangan yang berlaku di
                  Indonesia, sehingga acuan cost recovery dalam
                  Exhibit Contract perlu ditinjau kembali.
             5.   Pemberlakuan Peraturan Pemerintah tersebut
                  dilakukan efektif mulai 1 Januari 2009.
        (iv) Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan
             Gas    Bumi    (BP MIGAS)   ditugaskan   untuk
             memperkuat      pengawasan     dalam    rangka
             mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor
             migas.
      b. Penerimaan sumber daya alam nonminyak bumi dan gas
         bumi (SDA Nonmigas) sebesar Rp11.373.451.477.000,00
         (sebelas triliun tiga ratus tujuh puluh tiga miliar empat
         ratus lima puluh satu juta empat ratus tujuh puluh tujuh
         ribu rupiah).
(3)   Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan
      sebesar Rp30.794.000.000.000,00 (tiga puluh triliun tujuh
      ratus sembilan puluh empat miliar rupiah).
(4)   Penerimaan negara bukan pajak lainnya sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar
      Rp49.210.801.248.000,00 (empat puluh sembilan triliun dua
      ratus sepuluh miliar delapan ratus satu juta dua ratus
      empat puluh delapan ribu rupiah).
(5)   Pendapatan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      huruf d direncanakan sebesar Rp5.442.235.797.000,00 (lima
      triliun empat ratus empat puluh dua miliar dua ratus tiga
      puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu
      rupiah).

                                              (6) Penunjukan ...
                      - 16 -

(6)   Penunjukan Gelora Bung Karno dan Kompleks Kemayoran
      sebagai Badan Layanan Umum dalam rangka optimalisasi
      Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) huruf d dapat ditinjau kembali sesuai
      peraturan perundang-undangan, dalam hal ini terhadap
      sebagian aset yang dikelola oleh Badan Layanan Umum
      Gelora Bung Karno dan sebagian atau seluruh aset yang
      dikelola Badan Layanan Umum Kompleks Kemayoran akan
      ditetapkan sebagai Penyertaan Modal Negara dalam suatu
      Badan Usaha Milik Negara.
(7)   Rincian penerimaan negara bukan pajak Tahun Anggaran
      2009 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4),
      dan ayat (5) adalah sebagaimana tercantum dalam
      penjelasan ayat ini.


                     Pasal 5

(1)   Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 terdiri dari:
      a.   Anggaran belanja pemerintah pusat; dan
      b.   Anggaran transfer ke daerah.
(2)   Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud
      pada     ayat   (1)  huruf   a     direncanakan   sebesar
      Rp716.376.346.122.000,00 (tujuh ratus enam belas triliun
      tiga ratus tujuh puluh enam miliar tiga ratus empat puluh
      enam juta seratus dua puluh dua ribu rupiah).
(3)   Anggaran transfer ke daerah sebagaimana dimaksud pada
      ayat    (1)      huruf    b    direncanakan      sebesar
      Rp320.690.992.000.000,00 (tiga ratus dua puluh triliun
      enam ratus sembilan puluh miliar sembilan ratus sembilan
      puluh dua juta rupiah).
(4)   Jumlah anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2009
      sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
      direncanakan sebesar Rp1.037.067.338.122.000,00 (seribu
      tiga puluh tujuh triliun enam puluh tujuh miliar tiga ratus
      tiga puluh delapan juta seratus dua puluh dua ribu rupiah).


                     Pasal 6

(1)   Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud
      dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dikelompokkan atas:
      a. Belanja pemerintah pusat menurut organisasi;


                                                    b. Belanja ...
                      - 17 -

      b.   Belanja pemerintah pusat menurut fungsi; dan
      c.   Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja.
(2)   Belanja pemerintah pusat menurut organisasi sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar
      Rp716.376.346.122.000,00 (tujuh ratus enam belas triliun
      tiga ratus tujuh puluh enam miliar tiga ratus empat puluh
      enam juta seratus dua puluh dua ribu rupiah).
(3)   Belanja pemerintah pusat menurut fungsi sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar
      Rp716.376.346.122.000,00 (tujuh ratus enam belas triliun
      tiga ratus tujuh puluh enam miliar tiga ratus empat puluh
      enam juta seratus dua puluh dua ribu rupiah).
(4)   Belanja     pemerintah    pusat   menurut    jenis   belanja
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan
      sebesar Rp716.376.346.122.000,00 (tujuh ratus enam belas
      triliun tiga ratus tujuh puluh enam miliar tiga ratus empat
      puluh enam juta seratus dua puluh dua ribu rupiah).
(5)   Rincian lebih lanjut dari anggaran belanja pemerintah pusat
      menurut unit organisasi/bagian anggaran, fungsi, program,
      kegiatan dan jenis belanja dibahas bersama antara Dewan
      Perwakilan Rakyat dan Pemerintah.
(6)   Rincian anggaran belanja pemerintah pusat Tahun Anggaran
      2009 menurut organisasi sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 6 ayat (2), menurut fungsi sebagaimana dimaksud
      dalam Pasal 6 ayat (3), dan menurut jenis belanja
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), diatur lebih
      lanjut dalam Peraturan Presiden yang menjadi lampiran
      yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini yang
      ditetapkan paling lambat tanggal 30 Nopember 2008.

                     Pasal 7


Pengendalian anggaran subsidi bahan bakar minyak (BBM)
dalam tahun anggaran 2009 ditempuh dengan kebijakan
penetapan besaran subsidi BBM sesuai dengan Undang-Undang
APBN dengan toleransi alokasi maksimum dari realokasi
cadangan risiko fiskal.

                     Pasal 8

Pengendalian anggaran subsidi listrik dalam tahun anggaran
2009 dilakukan melalui:

                                                  a. Penerapan ...
                      - 18 -

a.    Penerapan tarif dasar listrik (TDL) sesuai harga keekonomian
      secara otomatis untuk pelanggan dengan daya 6.600 VA (volt
      ampere) ke atas.
b.    Perluasan penerapan kebijakan tarif insentif dan disinsentif
      untuk pelanggan dengan daya di bawah 6.600 VA.
c.    Penerapan diversifikasi tarif regional seperti Batam dan
      Tarakan pada daerah-daerah lain.
d.    Penyediaan kebutuhan pasokan gas untuk PT Perusahaan
      Listrik Negara (PT PLN) dari PT Perusahaan Gas Negara
      (PT PGN) dan KKKS berkoordinasi dengan BP MIGAS.
e.    Penyediaan Domestic Market Obligation (DMO) batubara yang
      berasal dari kebutuhan ketersediaan inkind batubara.

                     Pasal 9

(1)   Pemerintah menjamin kecukupan pasokan gas yang
      dibutuhkan perusahaan produsen pupuk dalam negeri
      dalam rangka menjaga ketahanan pangan.
(2)   Dalam rangka untuk mengurangi beban subsidi pangan
      terutama pupuk pada masa yang akan datang, pemerintah
      menjamin harga gas untuk memenuhi kebutuhan
      perusahaan produsen pupuk dalam negeri dengan harga
      domestik.
(3)   Pemerintah      Daerah   diberi kewenangan  mengawasi
      penyaluran pupuk bersubsidi melalui mekanisme rencana
      definitif kebutuhan kelompok (RDKK).


                     Pasal 10


(1)   Dalam rangka kesinambungan pelaksanaan kegiatan-
      kegiatan untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan,
      maka bantuan langsung masyarakat (BLM) dalam
      program/kegiatan nasional pemberdayaan masyarakat
      (PNPM) yang terdiri dari program pengembangan kecamatan
      (PPK),    program penanggulangan kemiskinan perkotaan
      (P2KP), program pengembangan infrastruktur perdesaan
      (PPIP), dan percepatan pembangunan daerah tertinggal dan
      khusus (P2DTK) dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
      (DIPA) Tahun Anggaran 2009, dapat diluncurkan sampai
      dengan akhir April 2010 sebagai anggaran belanja tambahan
      Tahun Anggaran 2010.

                                                (2) Pengajuan ...
                     - 19 -

(2)   Pengajuan usulan luncuran program/kegiatan sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri
      Keuangan dalam bentuk konsep DIPA Luncuran (DIPA-L)
      paling lambat pada tanggal 16 Januari 2010.
(3)   Pengaturan lebih lanjut pelaksanaan DIPA-L sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh
      Pemerintah.
(4)   Pemerintah dapat melakukan kontrak dan pembiayaan
      tahun jamak terbatas sampai dengan tahun 2010 untuk
      mengatasi keperluan mendesak dan belum terprogram, yang
      pada tahap awal sumber dananya antara lain berasal dari
      bantuan sosial penanggulangan bencana.

                    Pasal 11

(1)   Dalam rangka menjaga kesinambungan penyelenggaraan
      Pemilihan Umum tahun 2009, maka program/kegiatan
      penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2009 yang
      dilakukan dalam tahun 2008 namun belum dapat
      diselesaikan sampai dengan akhir Desember 2008 dapat
      dilanjutkan penyelesaiannya ke tahun 2009.
(2)   Pendanaan       untuk      program/kegiatan, sebagaimana
      dimaksud dalam ayat (1) bersumber dari bagian anggaran
      069 (belanja lain-lain) dalam tahun 2009.
(3)   Penyelesaian kegiatan-kegiatan tersebut yang berkaitan
      dengan pengadaan barang dan jasa publik mengikuti
      ketentuan perundangan yang berlaku.
(4)   Pengaturan lebih lanjut pelaksanaan kegiatan sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh
      Pemerintah.

                    Pasal 12

(1)   Kegiatan-kegiatan dalam rangka pembangunan infrastruktur
      yang dilakukan dalam tahun 2008 namun belum dapat
      diselesaikan sampai dengan akhir Desember 2008 dapat
      dilanjutkan penyelesaiannya ke tahun 2009.
(2)   Pendanaan untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
      ayat (1) bersumber dari pagu kementerian negara/lembaga
      masing-masing dalam tahun anggaran 2009.


                                            (3) Pengaturan ...
                         - 20 -

(3)   Pengaturan lebih lanjut pelaksanaan kegiatan sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) dan (2) ditetapkan oleh Pemerintah.


                       Pasal 13

(1)   Untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo,
      maka alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur
      Sidoarjo (BPLS) dapat digunakan untuk melunasi
      kekurangan pembayaran pembelian tanah, bantuan kontrak
      rumah, tunjangan hidup dan biaya evakuasi di luar peta
      terdampak pada tiga desa (desa Besuki, Kedung Cangkring,
      dan Penjarakan), serta untuk bantuan kontrak rumah,
      tunjangan hidup, biaya evakuasi dan relokasi pada sembilan
      rukun tetangga di tiga desa (Siring Barat, Jatirejo, dan
      Mindi).
(2)   Kekurangan pembayaran pembelian tanah di luar peta area
      terdampak pada tiga desa (desa Besuki, Kedung Cangkring,
      dan Penjarakan) dilakukan setelah pembayaran pembelian
      tanah di dalam peta area terdampak selesai dilakukan.


                       Pasal 14

Pemerintah diberi kewenangan untuk melakukan pengeluaran
dalam rangka memenuhi setiap kewajiban yang timbul
sehubungan dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap (inkracht).


                       Pasal 15

(1)   Perubahan rincian lebih lanjut dari anggaran belanja
      pemerintah pusat berupa:
      a. pergeseran anggaran belanja:
          (i)  antarunit organisasi dalam satu bagian anggaran;
           (ii)    antarkegiatan dalam satu program sepanjang
                   pergeseran tersebut merupakan hasil optimalisasi;
                   dan/atau
           (iii)   antarjenis belanja dalam satu kegiatan.
      b.   perubahan anggaran belanja yang bersumber dari
           penerimaan negara bukan pajak (PNBP); dan


                                                    c. perubahan ...
                      - 21 -

      c.   perubahan pinjaman dan hibah luar negeri (PHLN)
           sebagai akibat dari luncuran dan percepatan penarikan
           PHLN;
      ditetapkan oleh Pemerintah.
(2)   Penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari
      penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di atas pagu APBN
      untuk perguruan tinggi non-Badan Hukum Milik Negara
      (BHMN) dan BLU ditetapkan oleh Pemerintah.
(3)   Perubahan rincian belanja pemerintah pusat sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang masih
      dalam satu provinsi/kabupaten/kota untuk kegiatan yang
      dilaksanakan dalam rangka tugas pembantuan, atau dalam
      satu provinsi untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam
      rangka dekonsentrasi.
(4)   Perubahan rincian belanja pemerintah pusat sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan antarprovinsi/
      kabupaten/kota       untuk     kegiatan operasional  yang
      dilaksanakan oleh unit organisasi di tingkat pusat maupun
      oleh instansi vertikalnya di daerah.
(5)   Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), (3), dan
      (4) dilaporkan Pemerintah kepada DPR dalam APBN
      Perubahan dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.


                     Pasal 16

(1)   Anggaran transfer ke daerah sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri dari:
      a.   Dana perimbangan;
      b.   Dana otonomi khusus dan penyesuaian; dan
      c.   Hibah ke daerah.
(2)   Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      huruf a direncanakan sebesar Rp296.952.413.800.000,00
      (dua ratus sembilan puluh enam triliun sembilan ratus lima
      puluh dua miliar empat ratus tiga belas juta delapan ratus
      ribu rupiah).


                                                    (3) Dana ...
                      - 22 -

(3)   Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar
      Rp23.738.578.200.000,00 (dua puluh tiga triliun tujuh ratus
      tiga puluh delapan miliar lima ratus tujuh puluh delapan
      juta dua ratus ribu rupiah).
(4)   Hibah ke daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      huruf c nihil.


                     Pasal 17

(1)   Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
      ayat (1) huruf a terdiri dari:
      a. Dana bagi hasil;
      b. Dana alokasi umum; dan
      c. Dana alokasi khusus.
(2)   Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
      a direncanakan sebesar Rp85.718.725.000.000,00 (delapan
      puluh lima triliun tujuh ratus delapan belas miliar tujuh
      ratus dua puluh lima juta rupiah).
(3)   Dana alokasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      huruf b direncanakan sebesar Rp186.414.100.000.000,00
      (seratus delapan puluh enam triliun empat ratus empat
      belas miliar seratus juta rupiah).
(4)   Dana alokasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      huruf c direncanakan sebesar Rp24.819.588.800.000,00
      (dua puluh empat triliun delapan ratus sembilan belas miliar
      lima ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus ribu
      rupiah).
(5)   Perhitungan dan pembagian lebih lanjut dana perimbangan
      dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang
      Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
      antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
(6)   Rincian dana perimbangan Tahun Anggaran 2009
      sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
      adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.

                     Pasal 18

(1)   Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b terdiri dari:

                                                      a. Dana ...
                      - 23 -

      a.   Dana otonomi khusus; dan
      b.   Dana penyesuaian.
(2)   Dana otonomi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      huruf a direncanakan sebesar Rp8.856.564.000.000,00
      (delapan triliun delapan ratus lima puluh enam miliar lima
      ratus enam puluh empat juta rupiah).
(3)   Dana penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      huruf b direncanakan sebesar Rp14.882.014.200.000,00
      (empat belas triliun delapan ratus delapan puluh dua miliar
      empat belas juta dua ratus ribu rupiah).

                    Pasal 19


(1)   Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun
      Anggaran     2009      sebesar   Rp985.725.328.522.000,00
      (sembilan ratus delapan puluh lima triliun tujuh ratus dua
      puluh lima miliar tiga ratus dua puluh delapan juta lima
      ratus dua puluh dua ribu rupiah), sebagaimana dimaksud
      dalam Pasal 2 ayat (5), lebih kecil dari jumlah Anggaran
      Belanja Negara sebesar Rp1.037.067.338.122.000,00 (seribu
      tiga puluh tujuh triliun enam puluh tujuh miliar tiga ratus
      tiga puluh delapan juta seratus dua puluh dua ribu rupiah),
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), sehingga
      dalam Tahun Anggaran 2009 terdapat Defisit Anggaran
      sebesar Rp51.342.009.600.000,00 (lima puluh satu triliun
      tiga ratus empat puluh dua miliar sembilan juta enam ratus
      ribu rupiah), yang akan dibiayai dari Pembiayaan Defisit
      Anggaran.
(2)   Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2009
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari sumber-
      sumber:
      a. Pembiayaan           dalam        negeri        sebesar
          Rp60.790.250.000.000,00 (enam puluh triliun tujuh
          ratus sembilan puluh miliar dua ratus lima puluh juta
          rupiah);
      b. Pembiayaan      luar   negeri  neto   sebesar    negatif
          Rp9.448.240.400.000,00 (sembilan triliun empat ratus
          empat puluh delapan miliar dua ratus empat puluh juta
          empat ratus ribu rupiah).


                                                  (3) Rincian ...
                       - 24 -


(3)   Rincian Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2009
      sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana
      tercantum dalam penjelasan ayat ini.


                     Pasal 20


(1)   Pada pertengahan Tahun Anggaran 2009, Pemerintah
      menyusun Laporan tentang Realisasi Pelaksanaan Anggaran
      Pendapatan dan Belanja Negara Semester Pertama Tahun
      Anggaran 2009 mengenai:
      a.   Realisasi pendapatan negara dan hibah;
      b.   Realisasi belanja negara; dan
      c.   Realisasi pembiayaan defisit anggaran.
(2)   Dalam laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      Pemerintah menyertakan prognosa untuk 6 (enam) bulan
      berikutnya.
(3)   Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
      disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling
      lambat pada akhir bulan Juli 2009, untuk dibahas bersama
      antara Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah.


                     Pasal 21


(1)   Anggaran          Pendidikan           adalah         sebesar
      Rp207.413.531.763.000,00 (dua ratus tujuh triliun empat
      ratus tiga belas miliar lima ratus tiga puluh satu juta tujuh
      ratus enam puluh tiga ribu rupiah).
(2)   Persentase anggaran pendidikan adalah sebesar 20,0% (dua
      puluh koma nol persen), yang merupakan perbandingan
      alokasi anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) terhadap total anggaran belanja negara sebesar
      Rp1.037.067.338.122.000,00 (seribu tiga puluh tujuh triliun
      enam puluh tujuh miliar tiga ratus tiga puluh delapan juta
      seratus dua puluh dua ribu rupiah).

                                                       Pasal 22 ...
                      - 25 -

                     Pasal 22

Anggaran belanja bunga utang yang merupakan bagian dari
Belanja Pemerintah Pusat telah memperhitungkan hasil
restrukturisasi tingkat bunga surat utang (SU) 002 dan SU-004
yang mengacu pada besaran tingkat bunga special rate Bank
Indonesia (SRBI) 01 sebesar 0,1% (nol koma satu persen).

                     Pasal 23

(1) Dalam keadaan darurat, apabila terjadi hal-hal sebagai
    berikut:
      a.   penurunan pertumbuhan ekonomi di bawah asumsi dan
           deviasi asumsi    ekonomi     makro    lainnya yang
           menyebabkan turunnya pendapatan negara, dan/atau
           meningkatnya belanja negara secara signifikan;
      b.   kenaikan biaya utang, khususnya imbal hasil Surat
           Berharga Negara, secara signifikan; dan/atau
      c.   krisis sistemik dalam sistem keuangan dan perbankan
           nasional    yang    membutuhkan    tambahan    dana
           penjaminan perbankan dan Lembaga Keuangan Bukan
           Bank (LKBB),
      Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
      dapat melakukan langkah-langkah:
      1.   pengeluaran  yang   belum    tersedia anggarannya
           dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan
           dalam APBN Tahun Anggaran 2009;
      2.   pergeseran     anggaran     belanja     antarprogram,
           antarkegiatan, dan/atau antarjenis belanja dalam satu
           kementerian     negara/lembaga      dan/atau    antar
           kementerian negara/lembaga;
      3.   penghematan belanja negara dalam rangka peningkatan
           efisiensi, dengan tetap menjaga sasaran program/
           kegiatan prioritas yang tetap harus tercapai;
      4.   penarikan pinjaman     siaga   dari   kreditor   bilateral
           maupun multilateral;
      5.   penerbitan Surat Berharga Negara melebihi pagu yang
           ditetapkan dalam APBN tahun yang bersangkutan.
(2)   Pemerintah menyampaikan langkah-langkah kebijakan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Laporan
      Semester I Pelaksanaan APBN dan/atau Laporan Keuangan
      Pemerintah Pusat.


                                                      Pasal 24 ...
                      - 26 -

                     Pasal 24

(1)   Dalam hal realisasi penerimaan negara tidak cukup untuk
      memenuhi kebutuhan pengeluaran negara pada saat
      tertentu, kekurangannya dapat ditalangi dari dana saldo
      anggaran lebih (SAL).
(2)   Pemerintah dapat menerbitkan Surat Berharga Negara
      untuk membiayai kebutuhan pengelolaan kas bagi
      pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
      (APBN), apabila dana tunai pengelolaan kas tidak cukup
      tersedia untuk memenuhi kebutuhan awal tahun anggaran
      berikutnya.
(3)   Pemerintah dapat melakukan pembelian kembali SBN untuk
      kepentingan stabilisasi pasar, dengan tetap memperhatikan
      jumlah kebutuhan penerbitan SBN neto untuk memenuhi
      kebutuhan pembiayaan yang ditetapkan.

                    Pasal 25

(1)   Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
      Tahun Anggaran 2009 dengan perkembangan dan/atau
      perubahan keadaan dibahas bersama Dewan Perwakilan
      Rakyat dengan Pemerintah dalam rangka penyusunan
      perkiraan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja
      Negara Tahun Anggaran 2009, apabila terjadi:
      a. Perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai
          dengan asumsi yang digunakan dalam Anggaran
          Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009;
      b. Perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal;
      c. Keadaan     yang    menyebabkan     harus    dilakukan
          pergeseran     anggaran      antarunit     organisasi,
          antarprogram, dan/atau antarjenis belanja;
      d. Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih
          tahun-tahun anggaran sebelumnya harus digunakan
          untuk pembiayaan anggaran Tahun Anggaran 2009.
(2)   Saldo anggaran lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      huruf d tidak termasuk saldo anggaran lebih yang
      merupakan saldo kas di Badan Layanan Umum (BLU), yang
      penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan sesuai
      ketentuan    yang   berlaku   dan   dilaporkan  dalam
      pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.


                                             (3) Pemerintah ...
                      - 27 -

(3)   Pemerintah   mengajukan    Rancangan   Undang-Undang
      tentang Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja
      Negara Tahun Anggaran 2009 berdasarkan perubahan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mendapatkan
      persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum Tahun
      Anggaran 2009 berakhir.

                    Pasal 26

(1)   Setelah Tahun Anggaran 2009 berakhir, Pemerintah
      menyusun pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran
      Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009
      berupa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
(2)   Laporan   Keuangan   Pemerintah  Pusat  sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) meliputi Laporan Realisasi
      Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas
      Laporan Keuangan.
(3)   Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud pada
      ayat (2) dilengkapi dengan informasi pendapatan dan belanja
      secara akrual.
(4)   Neraca sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyajikan
      aset dan kewajiban berdasarkan basis akrual.
(5)   Penerapan pendapatan dan belanja secara akrual dalam
      laporan keuangan tahun 2009 dilaksanakan secara bertahap
      pada badan layanan umum.
(6)   Laporan   Keuangan    Pemerintah Pusat   sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan Standar
      Akuntansi Pemerintahan.
(7)   Pemerintah    mengajukan  Rancangan    Undang-Undang
      tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran
      Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009,
      setelah Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) diperiksa oleh Badan Pemeriksa
      Keuangan, paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun
      Anggaran 2009 berakhir untuk mendapatkan persetujuan
      Dewan Perwakilan Rakyat.

                    Pasal 27

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.


                                                        Agar ...
                                - 28 -


            Agar    setiap  orang     mengetahuinya,     memerintahkan
            pengundangan Undang-Undang ini dengan        penempatannya
            dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                                   Disahkan di Jakarta
                                   pada tanggal 10 Nopember 2008
                                   PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                ttd

                                   DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Nopember 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
          REPUBLIK INDONESIA,

                  ttd

           ANDI MATTALATTA




   LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 171



       Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA
 Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
     Bidang Perekonomian dan Industri




         SETIO SAPTO NUGROHO
                               PENJELASAN
                                   ATAS
                 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                         NOMOR 41 TAHUN 2008
                                 TENTANG
            ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
                         TAHUN ANGGARAN 2009


I. UMUM
  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2009
  disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun
  2009, serta Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal
  Tahun 2009 sebagaimana telah dibahas dan disepakati bersama, baik
  dalam Pembicaraan Pendahuluan maupun Pembicaraan Tingkat I
  Pembahasan RAPBN Tahun Anggaran 2009 antara Pemerintah dan Dewan
  Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan
  ketentuan dalam Pasal 12 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 17 Tahun
  2003 tentang Keuangan Negara. Selain itu, APBN Tahun Anggaran 2009
  juga mempertimbangkan kondisi ekonomi, sosial, dan politik, yang
  berkembang dalam beberapa bulan terakhir, serta berbagai langkah
  kebijakan yang diperkirakan akan ditempuh dalam tahun 2009.

  Dengan memperhatikan perkembangan faktor eksternal dan stabilitas
  ekonomi makro, pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam tahun 2009
  diperkirakan mencapai sekitar 6,0% (enam koma nol persen). Meskipun
  perlambatan perekonomian global akan menyebabkan menurunnya kinerja
  ekspor nasional, pemerintah akan berupaya agar realisasi pertumbuhan
  ekonomi sesuai dengan asumsi tersebut. Melalui pertumbuhan konsumsi
  masyarakat yang diperkirakan masih cukup tinggi, dan iklim investasi yang
  semakin kondusif diharapkan dapat menjadi daya tarik bagi para investor
  dalam negeri dan luar negeri untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
  Sementara itu, impor Indonesia akan lebih difokuskan pada barang modal
  sehingga dapat memicu perkembangan industri pengolahan dalam negeri.

  Melalui kebijakan fiskal, moneter, dan sektor riil yang terkoordinasi, nilai
  tukar rupiah diperkirakan akan berada pada kisaran Rp9.400,00 (sembilan
  ribu empat ratus rupiah) per satu dolar Amerika Serikat. Stabilitas nilai
  tukar rupiah ini mempunyai peranan penting terhadap pencapaian sasaran
  inflasi tahun 2009, dan perkembangan suku bunga perbankan. Dalam

                                                                   tahun ...
                                -2-

tahun 2009, dengan terjaganya stabilitas nilai tukar rupiah, dan
terjaminnya pasokan dan lancarnya arus distribusi kebutuhan bahan
pokok, maka laju inflasi diperkirakan dapat ditekan pada tingkat
6,2% (enam koma dua persen). Sejalan dengan itu, rata-rata suku bunga
SBI 3 (tiga) bulan diperkirakan akan mencapai 7,5% (tujuh koma lima
persen). Di lain pihak, dengan mempertimbangkan pertumbuhan
permintaan minyak dunia yang sedikit melambat seiring perlambatan
pertumbuhan ekonomi dunia, serta ketatnya spare capacity di negara-
negara produsen minyak karena investasi di sektor perminyakan yang
relatif lambat, maka rata-rata harga minyak mentah Indonesia (Indonesia
Crude Price/ICP) di pasar internasional dalam tahun 2009 diperkirakan
akan berada pada kisaran US$80,0 (delapan puluh koma nol dolar Amerika
Serikat) per barel, sedangkan tingkat lifting minyak mentah diperkirakan
sekitar 960 (sembilan ratus enam puluh) ribu barel per hari.

Pemerintah menyadari bahwa untuk mencapai sasaran pembangunan di
tahun 2009, terdapat beberapa tantangan yang harus dihadapi. Untuk itu,
sasaran program kerja pemerintah dalam tahun 2009 diharapkan dapat
memberikan kemajuan penting dalam pelaksanaan tiga agenda
pembangunan sebagaimana digariskan dalam Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2004-2009, yaitu: (a) mewujudkan
Indonesia yang aman dan damai; (b) mewujudkan Indonesia yang adil dan
demokratis; dan (c) mewujudkan Indonesia yang sejahtera. Sementara itu,
tema pembangunan tahun 2009 adalah "Peningkatan Kesejahteraan Rakyat
dan Pengurangan Kemiskinan."

Dalam upaya mewujudkan tema pembangunan tersebut, Pemerintah
menghadapi berbagai masalah dan tantangan, antara lain: (i) masih relatif
tingginya jumlah penduduk miskin; (ii) terbatasnya akses dan dana dalam
sistem perlindungan sosial bagi masyarakat miskin; (iii) relatif rendahnya
kualitas pendidikan dan kesehatan masyarakat; dan (iv) masih lemahnya
daya tarik investasi dan daya saing sektor riil.

Untuk menghadapi masalah dan tantangan tersebut guna mewujudkan
tema pembangunan dalam tahun 2009, telah ditetapkan prioritas
pembangunan nasional dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun
2009 sebagai berikut: Pertama, peningkatan pelayanan dasar dan
pembangunan perdesaan. Kedua, percepatan pertumbuhan yang
berkualitas dengan memperkuat daya tahan ekonomi yang didukung oleh
pembangunan pertanian, infrastruktur dan energi. Ketiga, peningkatan
upaya anti korupsi, reformasi birokrasi, pemantapan demokrasi, serta
pertahanan dan keamanan dalam negeri.

                                                               Prioritas ...
                               -3-

Prioritas pembangunan nasional tersebut dijabarkan dalam pokok-pokok
kebijakan fiskal tahun 2009 sebagai berikut: (i) pelaksanaan amandemen
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang saat ini masih dalam
proses pembahasan di DPR; (ii) peningkatan pembangunan infrastruktur,
terutama bandara dan pelabuhan; (iii) pelaksanaan pengendalian konsumsi
bahan bakar minyak (BBM) melalui pendistribusian BBM bersubsidi
dengan sistem tertutup dan kebijakan lain yang dianggap perlu agar
subsidi lebih tepat sasaran, dengan tetap memperhatikan kemampuan
keuangan negara dan daya beli masyarakat; (iv) perhitungan pendapatan
dalam negeri neto sebagai basis penetapan pagu DAU nasional
memperhitungkan antara lain beban subsidi BBM, subsidi listrik, subsidi
pupuk, dan subsidi benih; dan (v) pelaksanaan amandemen Undang-
Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Di samping itu, untuk
mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, Pemerintah perlu
melakukan perbaikan quality of spending dan penajaman prioritas terhadap
belanjanya.

Dengan demikian, kebijakan alokasi anggaran belanja pemerintah pusat
tahun 2009 diarahkan terutama untuk mendukung kegiatan ekonomi
nasional dalam memacu pertumbuhan, menciptakan dan memperluas
lapangan kerja, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat
dan mengurangi kemiskinan, di samping tetap menjaga stabilitas nasional,
kelancaran kegiatan penyelenggaraan operasional pemerintahan dan
peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sejalan dengan arah
kebijakan tersebut, maka prioritas alokasi anggaran belanja pemerintah
pusat dalam tahun 2009 akan difokuskan pada: (i) kegiatan-kegiatan yang
terkait dengan kebutuhan dasar operasional di setiap kementerian negara/
lembaga; (ii) melanjutkan program pengentasan kemiskinan melalui
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), Bantuan Operasional
Sekolah (BOS), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Jamkesmas;
(iii) meningkatkan alokasi program kementerian negara/lembaga untuk
peningkatan produksi pangan, infrastruktur dan energi alternatif;
(iv) pengurangan subsidi BBM melalui efisiensi di PT Pertamina dan PT
PLN; (v) melanjutkan rehabilitasi dan rekonstruksi daerah-daerah pasca
bencana alam; serta (vi) mengamankan pelaksanaan Pemilu 2009.

Selanjutnya, APBN juga diarahkan untuk melaksanakan amanat konstitusi
dalam rangka memenuhi hak warga negara atas: (i) pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan; (ii) hidup sejahtera lahir dan
batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik
dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan; dan (iii) jaminan
sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai


                                                            manusia ...
                                -4-

manusia bermartabat, dan mendapat pendidikan yang layak. Di samping
itu, keseimbangan pembangunan, termasuk di dalamnya penganggaran,
perlu tetap harus dijaga agar dapat mencapai prioritas-prioritas perbaikan
kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan dan pelaksanaan tugas
kenegaraan yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945
(UUD 1945).

Selanjutnya, sesuai dengan amanat UUD 1945, negara memprioritaskan
APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan
nasional, dengan mengalokasikan sekurang-kurangnya 20,0% (dua puluh
koma nol persen) dari APBN dan APBD untuk pendidikan nasional.
Pemenuhan anggaran pendidikan sebesar 20,0% (dua puluh koma nol
persen) tersebut disamping untuk memenuhi amanat Pasal 31 Ayat (4)
UUD 1945, juga dalam rangka memenuhi Putusan Mahkamah Konstitusi
tanggal 13 Agustus 2008 Nomor 13/PUU-VI/2008. Menurut putusan
Mahkamah Konstitusi, selambat-lambatnya dalam UU APBN Tahun
Anggaran 2009, Pemerintah dan DPR harus telah memenuhi kewajiban
konstitusionalnya untuk menyediakan anggaran sekurang-kurangnya
20,0% (dua puluh koma nol persen) untuk pendidikan. Selain itu,
Pemerintah dan DPR memprioritaskan pengalokasian anggaran pendidikan
20,0% (dua puluh koma nol persen) dari APBN Tahun Anggaran 2009 agar
UU APBN Tahun Anggaran 2009 yang memuat anggaran pendidikan
tersebut mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan sejalan dengan
amanat UUD 1945. Hal tersebut harus diwujudkan dengan sungguh-
sungguh, agar Mahkamah Konstitusi tidak menyatakan bahwa
keseluruhan APBN yang tercantum dalam UU APBN Tahun Anggaran 2009
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat yang disebabkan oleh adanya
bagian dari UU APBN, yaitu mengenai anggaran pendidikan, yang
bertentangan dengan UUD 1945.

Dalam kaitannya dengan penanganan bencana alam, melalui Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2005 yang
dikukuhkan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2005 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
Nomor 2 Tahun 2005 tentang Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
(NAD) dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, telah dibentuk BRR
NAD-Nias dalam rangka melaksanakan rehabilitasi dan rekonstruksi di
wilayah Provinsi NAD dan Kepulauan Nias pasca bencana gempa bumi dan
tsunami yang melanda wilayah tersebut pada akhir tahun 2004. Selain
tugas melaksanakan kegiatan pemulihan, BRR NAD-Nias juga mengemban
2 (dua) tugas pokok, yaitu: (i) mengelola proyek rehabilitasi dan


                                                         rekonstruksi ...
                                -5-

rekonstruksi yang berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran (didanai
oleh APBN), dan (ii) mengkoordinasikan proyek-proyek rehabilitasi dan
rekonstruksi yang dibiayai oleh lembaga/negara donor atau lembaga
swadaya masyarakat (LSM) asing.

Perpu Nomor 2 Tahun 2005, Pasal 26 menyebutkan bahwa: (i) masa tugas
BRR akan berakhir setelah 4 (empat) tahun; (ii) setelah berakhirnya masa
tugas BRR, kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi menjadi tanggung jawab
pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan; (iii) setelah berakhirnya masa tugas BRR, segala
kekayaannya menjadi kekayaan milik negara yang selanjutnya dapat
diserahkan kepada pemerintah daerah; dan (iv) pengakhiran masa tugas
BRR beserta akibat hukumnya ditetapkan dengan Perpres.

Dengan demikian, tahun 2008 merupakan tahun terakhir dari pelaksanaan
proyek-proyek fisik oleh BRR NAD-Nias. Sementara itu, dalam rangka
melaksanakan proses administrasi penuntasan tugas, BRR NAD-Nias
masih dapat beroperasi hingga April 2009. Oleh karena itu, mulai tahun
2008 sudah mulai dilakukan persiapan penuntasan masa tugas BRR NAD-
Nias. Berkaitan dengan berakhirnya masa tugas BRR NAD-Nias, terdapat
beberapa aspek yang harus diperhatikan, yaitu: (i) pengelolaan pendanaan
pasca BRR NAD-Nias; (ii) pengalihan peralatan dan perangkat (aset) melalui
identifikasi terhadap: tahap pengalihan aset, jenis-jenis pengalihan aset,
aset-aset BRR NAD-Nias, dan aset-aset lembaga/negara donor/NGO;
(iii) pengalihan personel (SDM); serta (iv) pengalihan dokumen.

Dalam kerangka tersebut, pada tahun 2009, pelaksanaan lanjutan program
rehabilitasi dan rekonstruksi NAD-Nias akan diserahkan kewenangannya
kepada kementerian negara/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah, sesuai
dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Dengan demikian,
pembiayaan program rehabilitasi dan rekonstruksi tidak lagi dialokasikan
pada bagian anggaran 094 (BRR NAD-Nias), tetapi langsung dialokasikan
kepada masing-masing K/L yang bersangkutan. Sementara itu, biaya
operasional BRR NAD-Nias akan dialokasikan pada bagian anggaran 069
(anggaran pembiayaan dan perhitungan). Kementerian negara/lembaga
yang akan melanjutkan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi NAD-Nias
antara lain Departemen Dalam Negeri, Departemen Pekerjaan Umum,
Departemen Perhubungan, Departemen Agama, Badan Pertanahan
Nasional, dan Bappenas.

Dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, maka penyerahan,
pelimpahan, dan penugasan urusan pemerintahan kepada daerah secara
nyata dan bertanggungjawab, juga diikuti dengan pengaturan, pembagian,

                                                                  dan ...
                                -6-

dan pemanfaatan sumber daya nasional secara proporsional, demokratis,
adil dan transparan, dengan memperhatikan potensi, kondisi, dan
kebutuhan daerah melalui reformulasi kebijakan dana perimbangan dan
kebijakan lain terkait dengan transfer ke daerah. Sejalan dengan hal
tersebut, penerapan kebijakan transfer ke daerah dalam tahun 2009
ditujukan untuk: (i) terus melaksanakan desentralisasi fiskal untuk
menunjang pelaksanaan otonomi daerah secara konsisten; (ii) mengurangi
kesenjangan fiskal antara pemerintah pusat dengan daerah dan antar-
daerah; (iii) mengurangi kesenjangan dan perbaikan pelayanan publik di
daerah; dan (iv) mengalihkan secara bertahap sebagian anggaran
kementerian negara/lembaga yang digunakan untuk mendanai kegiatan
yang sudah menjadi urusan daerah ke DAK.

Selanjutnya, untuk memenuhi kebutuhan belanja pemerintah pusat dan
transfer ke daerah tersebut, diperlukan sumber-sumber pendapatan negara
dan pembiayaan anggaran. Beberapa faktor yang mempengaruhi besaran
pendapatan negara dalam APBN Tahun Anggaran 2009, baik penerimaan
perpajakan maupun PNBP, yaitu: kondisi ekonomi makro, realisasi
pendapatan pada tahun sebelumnya, kebijakan yang dilakukan dalam
bidang tarif, subyek dan obyek pengenaan, serta perbaikan dan efektivitas
administrasi pemungutan.

Terdapat beberapa hal yang cukup signifikan pengaruhnya pada
perhitungan target pendapatan tahun 2009, yaitu adanya perundang-
undangan dan peraturan pelaksanaannya yang telah selesai pada tahun
2007 dan 2008. Undang-undang dimaksud antara lain: paket UU
Perpajakan, UU Kepabeanan, UU Cukai, serta berbagai UU sektoral.
Perubahan UU perpajakan akan berdampak pada penerimaan negara dan
perekonomian, baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang.
Dalam jangka pendek, perubahan UU perpajakan yang terdiri dari
perubahan UU Ketentuan Umum Perpajakan dan UU Pajak Penghasilan
diperkirakan akan memberikan dampak pada penurunan penerimaan
perpajakan (tax potential loss).

Langkah-langkah kebijakan perpajakan yang diambil dalam tahun 2009
antara lain: (i) menyediakan fasilitas fiskal dan nonfiskal bagi penanaman
modal dengan memperluas cakupan sektor dan wilayah dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan
Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di
Daerah-Daerah Tertentu; (ii) memperluas kantor pelayanan pajak yang
berbasis sistem administrasi modern di Jawa dan Bali; (iii)
menyempurnakan manajemen risiko kepabeanan; (iv) melanjutkan


                                                          harmonisasi ...
                                -7-

harmonisasi tarif bea masuk impor; dan (v) mengimplementasikan ASEAN
Single Window.
Sementara itu, kebijakan di bidang PNBP dalam tahun 2009 akan tetap
ditujukan untuk mengoptimalkan penerimaan yang berasal dari
pemanfaatan sumber daya alam (SDA), bagian laba BUMN, PNBP lainnya,
serta pendapatan badan layanan umum (BLU). Sasaran tersebut dilakukan
dengan melanjutkan reformasi administrasi dan penyempurnaan kebijakan
PNBP melalui: (i) peninjauan dan penyempurnaan peraturan PNBP pada
kementerian negara/lembaga; (ii) monitoring, evaluasi dan koordinasi
pelaksanaan pengelolaan PNBP pada kementerian negara/lembaga;
(iii) penyusunan rencana dan pagu penggunaan PNBP yang lebih realistis
pada kementerian negara/lembaga; (iv) pemantauan, penelaahan, evaluasi,
dan verifikasi laporan PNBP pada kementerian negara/lembaga dan SDA
nonmigas; (v) peningkatan pengawasan terhadap pelaksanaan PNBP pada
kementerian negara/lembaga; (vi) percepatan penyelesaian kewajiban
Pertamina/KKKS kepada Pemerintah terkait dengan kegiatan migas;
(vii) peningkatan   koordinasi   terkait   dengan     pencapaian   target
produksi/lifting minyak mentah dan volume gas bumi; dan (viii) perbaikan
terhadap kebijakan cost recovery pada Kontrak Production Sharing (KPS).
Di samping itu, untuk meningkatkan kinerja BUMN antara lain akan
dilakukan pengalokasian anggaran yang bersumber dari laba BUMN untuk
pengembangan sektor-sektor strategis dan penguatan sektor manufaktur
(barang modal) dalam rangka memperbaiki peran BUMN dalam
perekonomian nasional. Di lain pihak, optimalisasi penerimaan hibah akan
dilakukan antara lain melalui monitoring pencairan atas komitmen para
donor dalam rangka hibah, khususnya untuk rehabilitasi dan rekonstruksi
daerah-daerah yang terkena musibah bencana serta re-evaluasi peraturan-
peraturan tentang tata cara pengadaan/pengelolaan hibah sehingga
seluruh pengelolaan hibah memiliki arah yang lebih jelas, dan tercatat
dalam perhitungan APBN.

Selanjutnya, kebijakan umum pembiayaan anggaran antara lain
dititikberatkan pada penetapan sasaran surplus/defisit anggaran
berdasarkan proyeksi penerimaan negara maupun rencana alokasi belanja
negara. Berdasarkan proyeksi dan berbagai langkah kebijakan di atas,
dalam APBN Tahun Anggaran 2009 diperkirakan masih terdapat defisit
anggaran. Sebagian besar defisit tersebut akan dibiayai dari Surat Berharga
Negara (SBN) dan pinjaman luar negeri. Untuk menutupi defisit tersebut,
dilakukan dengan mengedepankan prinsip-prinsip kemandirian dalam
pembiayaan anggaran, dengan lebih memprioritaskan pendanaan yang
tersedia, murah dan berisiko rendah yang bersumber dari dalam negeri.


                                                                Dalam ...
                                  -8-

   Dalam kondisi pasar keuangan yang tidak stabil akibat ketatnya likuiditas
   global, untuk mengurangi tekanan terhadap kebutuhan pembiayaan
   anggaran tahun 2009, penerbitan SBN akan dilakukan secara berhati-hati
   dan menjaga pada risiko sekecil mungkin. Untuk mengantisipasi kondisi
   pasar keuangan yang memburuk yang dapat berdampak pada
   perekonomian nasional, dipandang perlu dipersiapkan langkah-langkah di
   bidang kebijakan fiskal. Dalam UU APBN Tahun Anggaran 2009 telah
   dipersiapkan payung hukum apabila terjadi perlambatan pertumbuhan
   ekonomi dan deviasi asumsi makro secara signifikan, kenaikan biaya
   penerbitan SBN dan masalah sistemik di sektor keuangan. Langkah-
   langkah penanggulangan berupa pembiayaan siaga yang berasal dari
   pemberi pinjaman lembaga keuangan multilateral dan bilateral. Dalam
   keadaan tersebut, Pemerintah bertekad untuk tidak mengurangi belanja
   prioritas, bahkan akan menambah, jika diperlukan, sehingga dapat
   dijadikan cadangan terhadap rumahtangga dan sektor yang terkena
   dampaknya.

   Terkait hal tersebut, strategi pembiayaan anggaran harus dilakukan secara
   hati-hati agar sumber-sumber pembiayaan anggaran tersebut dapat
   digunakan seoptimal mungkin guna menghindari terjadinya beban fiskal di
   masa mendatang yang berpotensi mengganggu kesinambungan fiskal (fiscal
   sustainability). Selain itu, strategi pembiayaan anggaran harus
   diimplementasikan secara terkoordinasi agar dapat tercapai pengelolaan
   fiskal secara prudent, kebijakan moneter yang kredibel, dan pengelolaan
   utang yang sehat serta pengelolaan kas yang efisien.



II. PASAL DEMI PASAL


   Pasal 1
       Cukup jelas.
   Pasal 2
       Cukup jelas.
   Pasal 3
       Ayat (1)
             Cukup jelas.



                                                                Ayat (2) ...
                                  -9-

Ayat (2)
     Penerimaan pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai
     barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah yang
     ditanggung pemerintah (DTP) sebagaimana dimaksud pada huruf
     a dan b tersebut tidak diperhitungkan dalam besaran
     penerimaan dalam negeri neto, dan dialokasikan sebagai belanja
     subsidi pajak dalam jumlah yang sama.
     Yang dimaksud dengan sektor-sektor tertentu sebagaimana
     dimaksud pada huruf b antara lain adalah sektor migas, energi,
     pangan, industri terpilih, dan sektor-sektor publik.
Ayat (3)
     Penerimaan bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor
     (PDRI) yang ditanggung pemerintah (DTP) sebagaimana dimaksud
     pada huruf a tersebut tidak diperhitungkan dalam besaran
     penerimaan dalam negeri neto, dan dialokasikan sebagai belanja
     subsidi pajak dalam jumlah yang sama.
     Yang dimaksud dengan sektor-sektor tertentu sebagaimana
     dimaksud pada huruf a antara lain adalah sektor migas, panas
     bumi, listrik, penerbangan, pelayaran, industri terpilih, dan
     transportasi publik.
Ayat (4)
     Penerimaan perpajakan sebesar Rp725.842.970.000.000,00
     (tujuh ratus dua puluh lima triliun delapan ratus empat puluh
     dua miliar sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah) terdiri dari:
                                                                       (dalam rupiah)
411   Pendapatan pajak dalam negeri                             697.346.970.000.000,00
      4111 Pendapatan pajak penghasilan (PPh)                   357.400.470.000.000,00
           41111 Pendapatan PPh migas                            56.723.470.000.000,00
                  411111 Pendapatan PPh minyak bumi              24.196.640.000.000,00
                  411112 Pendapatan PPh gas alam                 32.526.830.000.000,00
           41112 Pendapatan PPh nonmigas                        296.938.510.000.000,00
                  411121 Pendapatan PPh Pasal 21                 46.935.110.000.000,00
                  411122 Pendapatan PPh Pasal 22                  6.160.500.000.000,00
                  411123 Pendapatan PPh Pasal 22 impor           25.755.360.000.000,00
                  411124 Pendapatan PPh Pasal 23                 24.556.560.000.000,00

                    411125    Pendapatan PPh Pasal 25/29
                              orang pribadi                       3.510.910.000.000,00
                     411126 Pendapatan PPh Pasal 25/29 badan    136.978.000.000.000,00
                     411127 Pendapatan PPh Pasal 26              22.794.370.000.000,00
                     411128 Pendapatan PPh final                 30.247.700.000.000,00
             41113 Pendapatan PPh fiskal                          3.738.490.000.000,00
                     411131 Pendapatan PPh fiskal luar negeri     3.738.490.000.000,00
      4112   Pendapatan pajak pertambahan nilai dan
             pajak penjualan atas barang mewah                  249.508.700.000.000,00
      4113   Pendapatan pajak bumi dan bangunan                  28.916.300.000.000,00
      4114   Pendapatan BPHTB                                     7.753.600.000.000,00
      4115   Pendapatan Cukai                                    49.494.700.000.000,00
             41151 Pendapatan Cukai                              49.494.700.000.000,00




                                                                411511 Pendapatan ...
                                      - 10 -

                        411511  Pendapatan Cukai Hasil Tembakau    48.240.100.000.000,00
                        411512  Pendapatan Cukai Ethyl Alkohol        479.000.000.000,00
                        411513  Pendapatan Cukai Minuman
                                Mengandung Ethyl Alkohol              775.600.000.000,00
           4116 Pendapatan pajak lainnya                            4.273.200.000.000,00
     412   Pendapatan pajak perdagangan internasional              28.496.000.000.000,00
           4121 Pendapatan bea masuk                               19.160.400.000.000,00
           4122 Pendapatan bea keluar                               9.335.600.000.000,00


Pasal 4
    Ayat (1)
           Cukup jelas.
    Ayat (2)
           Cukup jelas.
    Ayat (3)
           Cukup jelas.
    Ayat (4)
           Cukup jelas.
    Ayat (5)
           Cukup jelas.
    Ayat (6)
           Cukup jelas.
    Ayat (7)
         Penerimaan         negara       bukan       pajak         sebesar
         Rp258.943.558.522.000,00 (dua ratus lima puluh delapan triliun
         sembilan ratus empat puluh tiga miliar lima ratus lima puluh
         delapan juta lima ratus dua puluh dua ribu rupiah) terdiri dari:
                                                                         (dalam rupiah)
    421 Penerimaan sumber daya alam                               173.496.521.477.000,00
        4211 Pendapatan minyak bumi                               123.029.740.000.000,00
              421111 Pendapatan minyak bumi                       123.029.740.000.000,00
        4212 Pendapatan gas bumi                                   39.093.330.000.000,00
              421211 Pendapatan gas bumi                           39.093.330.000.000,00
        4213 Pendapatan pertambangan umum                           8.723.451.477.000,00
              421311 Pendapatan iuran tetap                            84.432.994.000,00
              421312 Pendapatan royalti                             8.639.018.483.000,00
        4214 Pendapatan kehutanan                                   2.500.000.000.000,00
              42141 Pendapatan dana reboisasi                       1.235.600.000.000,00
              42142 Pendapatan provisi sumber daya hutan            1.249.211.400.000,00
              42143 Pendapatan IIUPH (IHPH)                            15.188.600.000,00
        4215 Pendapatan perikanan                                     150.000.000.000,00
              421511 Pendapatan perikanan                             150.000.000.000,00
    422 Pendapatan bagian laba BUMN                                30.794.000.000.000,00
        4221 Pendapatan bagian pemerintah atas laba BUMN           30.794.000.000.000,00




                                                                     423 Pendapatan ...
                                  - 11 -


423 Pendapatan PNBP lainnya                                          49.210.801.248.000,00
    4231 Pendapatan penjualan dan sewa                               14.758.133.834.000,00
         42311 Pendapatan penjualan hasil produksi/sitaan             6.677.938.625.000,00
                423111 Pendapatan penjualan hasil pertanian,
                        kehutanan, dan perkebunan                         3.520.794.000,00
                423112 Pendapatan penjualan hasil peternakan dan
                        perikanan                                        11.505.412.000,00
                423113 Pendapatan penjualan hasil tambang             6.527.056.277.000,00
                423114 Pendapatan penjualan hasil sitaan/rampasan
                        dan harta peninggalan                            15.866.577.000,00
                423115 Pendapatan penjualan obat-obatan dan hasil
                        farmasi lainnya                                     219.500.000,00
                423116 Pendapatan penjualan informasi, penerbitan,
                        film, survey, pemetaan dan hasil cetakan lainnya 41.168.401.000,00
                423117 Pendapatan penjualan dokumen-dokumen
                        pelelangan                                          220.390.000,00
                423119 Pendapatan penjualan lainnya                      78.381.274.000,00
         42312 Pendapatan penjualan aset                                 33.147.260.000,00
                423121 Pendapatan penjualan rumah, gedung,
                        bangunan, dan tanah                                  41.000.000,00
                423122 Pendapatan penjualan kendaraan bermotor            1.511.037.000,00
                423123 Pendapatan penjualan sewa beli                    30.533.997.000,00
                423129 Pendapatan penjualan aset lainnya yang
                        berlebih/rusak/dihapuskan                         1.061.226.000,00
         42313 Pendapatan penjualan dari kegiatan hulu migas          7.944.490.000.000,00
                423132 Pendapatan minyak mentah (DMO)                 7.944.490.000.000,00
         42314 Pendapatan sewa                                          102.557.949.000,00
                423141 Pendapatan sewa rumah dinas/rumah negeri          20.241.365.000,00
                423142 Pendapatan sewa gedung, bangunan, dan
                        gudang                                           70.991.502.000,00
                423143 Pendapatan sewa benda-benda bergerak               6.270.268.000,00
                423149 Pendapatan sewa benda-benda tak bergerak
                        lainnya                                           5.054.814.000,00
    4232 Pendapatan jasa                                             16.332.891.374.000,00
         42321 Pendapatan jasa I                                     11.649.193.285.000,00
                423211 Pendapatan rumah sakit dan instansi
                        kesehatan lainnya                                38.612.097.000,00
                423212 Pendapatan tempat hiburan/taman/museum
                        dan pungutan usaha pariwisata alam (PUPA)        14.355.393.000,00
                423213 Pendapatan surat keterangan, visa, paspor,
                        SIM, STNK, dan BPKB                           2.964.659.160.000,00
                423214 Pendapatan hak dan perijinan                   5.991.429.217.000,00
                423215 Pendapatan sensor/karantina, pengawasan/
                        pemeriksaan                                      58.906.261.000,00
                423216 Pendapatan jasa tenaga, pekerjaan, informasi,
                        pelatihan, teknologi, pendapatan BPN,
                        pendapatan DJBC                               2.190.947.932.000,00
                423217 Pendapatan jasa Kantor Urusan Agama               73.218.000.000,00
                423218 Pendapatan jasa bandar udara, kepelabuhan,
                        dan kenavigasian                                317.065.225.000,00
         42322 Pendapatan jasa II                                     1.274.489.052.000,00
                423221 Pendapatan jasa lembaga keuangan (jasa giro)      42.157.432.000,00
                423222 Pendapatan jasa penyelenggaraan
                        telekomunikasi                                1.122.807.075.000,00
                423225 Pendapatan biaya penagihan pajak negara
                        dengan surat paksa                                3.660.932.000,00
                423226 Pendapatan uang pewarganegaraan                    3.500.000.000,00
                423227 Pendapatan bea lelang                             38.307.983.000,00
                423228 Pendapatan biaya pengurusan piutang dan
                        lelang negara                                    61.555.630.000,00



                                                                   423229 Pendapatan ...
                               - 12 -


             423229 Pendapatan registrasi dokter dan dokter gigi        2.500.000.000,00
       42323 Pendapatan jasa luar negeri                              380.007.249.000,00

              423231 Pendapatan dari pemberian surat perjalanan
                      Republik Indonesia                            285.081.659.000,00
              423232 Pendapatan dari jasa pengurusan dokumen
                      konsuler                                       85.662.391.000,00
              423239 Pendapatan rutin lainnya dari luar negeri        9.263.199.000,00
       42324 Pendapatan layanan jasa perbankan                        8.903.458.000,00
              423241 Pendapatan layanan jasa perbankan                8.903.458.000,00
       42325 Pendapatan atas pengelolaan rekening tunggal
              Perbendaharaan (treasury single account) dan/atau
              atas penempatan uang negara                         3.000.000.000.000,00
       42329 Pendapatan jasa lainnya                                 20.298.330.000,00
              423291 Pendapatan jasa lainnya                         20.298.330.000,00
4233   Pendapatan bunga                                           1.844.450.000.000,00
       42331 Pendapatan bunga                                     1.844.450.000.000,00
              423313 Pendapatan bunga dari piutang dan
                      penerusan pinjaman                          1.494.450.000.000,00
              423319 Pendapatan bunga lainnya                       350.000.000.000,00
4234   Pendapatan kejaksaan dan peradilan                            33.122.633.000,00
       42341 Pendapatan kejaksaan dan peradilan                      33.122.633.000,00
              423411 Pendapatan legalisasi tanda tangan               1.163.642.000,00
              423412 Pendapatan pengesahan surat di bawah
                      tangan                                            290.505.000,00
              423413 Pendapatan uang meja (leges) dan upah pada
                      panitera badan pengadilan (peradilan)             721.830.000,00
              423414 Pendapatan hasil denda/tilang dan sebagainya    18.935.000.000,00
              423415 Pendapatan ongkos perkara                       10.073.862.000,00
              423419 Pendapatan kejaksaan dan peradilan lainnya       1.937.794.000,00
4235   Pendapatan pendidikan                                      5.508.385.809.000,00
       42351 Pendapatan pendidikan                                5.508.385.809.000,00
              423511 Pendapatan uang pendidikan                   3.560.224.943.000,00
              423512 Pendapatan uang ujian masuk, kenaikan
                      tingkat, dan akhir pendidikan                 174.311.917.000,00
              423513 Pendapatan uang ujian untuk menjalankan
                      praktik                                       111.785.555.000,00
              423519 Pendapatan pendidikan lainnya                1.662.063.394.000,00
4236   Pendapatan gratifikasi dan uang sitaan hasil korupsi          38.700.000.000,00
       42361 Pendapatan gratifikasi dan uang sitaan hasil korupsi    38.700.000.000,00
              423611 Pendapatan uang sitaan hasil korupsi yang
                      telah ditetapkan pengadilan                     6.104.000.000,00
              423612 Pendapatan gratifikasi yang ditetapkan KPK
                      menjadi milik negara                            2.600.000.000,00
              423614 Pendapatan uang pengganti tindak pidana
                      korupsi yang ditetapkan di pengadilan          29.996.000.000,00
4237   Pendapatan iuran dan denda                                   687.879.588.000,00
       42371 Pendapatan iuran badan usaha                           469.900.830.000,00
              423711 Pendapatan iuran badan usaha dari kegiatan
                      usaha penyediaan dan pendistribusian BBM      355.939.267.000,00
              423712 Pendapatan iuran badan usaha dari kegiatan
                      usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa       73.961.563.000,00

             423713 Iuran badan usaha di bidang pasar modal dan
                    lembaga keuangan                                   40.000.000.000,00
       42372 Pendapatan dana pengamanan hutan                         199.494.336.000,00
             423721 Pendapatan dana pengamanan hutan                  199.494.336.000,00
       42373 Pendapatan dari perlindungan hutan dan
             konservasi alam                                           14.000.000.000,00



                                                                   423731 Pendapatan ...
                                     - 13 -


                   423731 Pendapatan iuran menangkap/mengambil/
                          mengangkut satwa liar/mengambil/mengangkut
                          tumbuhan alam hidup atau mati                    7.000.000.000,00
                   423735 Pungutan masuk obyek wisata alam                 7.000.000.000,00
             42375 Pendapatan denda                                        4.484.422.000,00

                    423752 Pendapatan denda keterlambatan penyelesaian
                            pekerjaan pemerintah                            4.454.591.000,00
                    423753 Pendapatan denda administrasi BPHTB                 29.831.000,00
        4239 Pendapatan lain-lain                                      10.007.238.010.000,00
             42391 Pendapatan dari penerimaan kembali belanja tahun
                    anggaran yang lalu                                  9.982.832.071.000,00
                    423911 Penerimaan kembali belanja pegawai pusat
                            TAYL                                            4.375.334.000,00
                    423912 Penerimaan kembali belanja pensiun TAYL             76.167.000,00
                    423913 Penerimaan kembali belanja lainnya rupiah
                            murni TAYL                                  9.975.528.043.000,00
                    423914 Penerimaan kembali belanja lain pinjaman
                            luar negeri TAYL                                    1.000.000,00
                    423919 Penerimaan kembali belanja lainnya TAYL          2.851.527.000,00
             42392 Pendapatan pelunasan piutang                             1.482.654.000,00
                    423921 Pendapatan pelunasan piutang nonbendahara            9.500.000,00
                    423922 Pendapatan pelunasan ganti rugi atas kerugian
                            yang diderita oleh negara (masuk TP/TGR)
                            bendahara                                       1.473.154.000,00
             42399 Pendapatan lain-lain                                    22.923.285.000,00
                    423991 Penerimaan kembali persekot/uang muka gaji      16.575.392.000,00
                    423999 Pendapatan anggaran lain-lain                    6.347.893.000,00
    424 Pendapatan badan layanan umum                                   5.442.235.797.000,00
        4241 Pendapatan jasa layanan umum                               5.420.617.531.000,00
             42411 Pendapatan penyediaan barang dan jasa kepada
                    masyarakat                                          5.235.509.086.000,00
                    424111 Pendapatan jasa pelayanan rumah sakit        3.251.950.871.000,00
                    424112 Pendapatan jasa pelayanan pendidikan           124.821.750.000,00
                    424113 Pendapatan jasa pelayanan tenaga, pekerjaan,
                            informasi, pelatihan dan teknologi             34.309.527.000,00
                    424115 Pendapatan jasa bandar udara, kepelabuhan,
                            dan kenavigasian                              933.412.653.000,00
                    424116 Pendapatan jasa penyelenggaraan
                            telekomunikasi                                842.105.307.000,00
                    424117 Pendapatan jasa pelayanan pemasaran             21.287.437.000,00
                    424119 Pendapatan jasa penyediaan barang dan jasa
                            lainnya                                        27.621.541.000,00
             42413 Pengelolaan dana khusus untuk masyarakat               185.108.445.000,00
                    424133 Pendapatan program modal ventura                 5.131.437.000,00
                    424134 Pendapatan program dana bergulir sektoral        3.392.800.000,00
                    424135 Pendapatan program dana bergulir syariah           305.106.000,00
                    424136 Pendapatan investasi                           121.367.625.000,00
                    424139 Pendapatan pengelolaan dana khusus lainnya      54.911.477.000,00
        4243 Pendapatan hasil kerja sama BLU                               21.618.266.000,00
             42431 Pendapatan hasil kerja sama BLU                         21.618.266.000,00
                    424312 Pendapatan hasil kerjasama lembaga/
                            badan usaha                                    21.618.266.000,00



Pasal 5
    Cukup jelas.

                                                                              Pasal 6 ...
                                 - 14 -


Pasal 6
    Cukup jelas.
Pasal 7
    Realokasi cadangan risiko fiskal adalah realokasi dana cadangan
    risiko perubahan parameter harga rata-rata minyak mentah Indonesia
    (ICP) setahun dan lifting minyak sebesar Rp6.000.000.000.000,00
    (enam triliun rupiah).
Pasal 8
     Cukup jelas.
Pasal 9
    Cukup jelas.
Pasal 10
     Cukup jelas.
Pasal 11
    Cukup jelas.
Pasal 12
    Cukup jelas.
Pasal 13
    Cukup jelas.
Pasal 14
    Cukup jelas.
Pasal 15
    Ayat (1)
           Yang dimaksud dengan hasil optimalisasi adalah hasil lebih atau
           sisa dana yang diperoleh setelah pelaksanaan dan/atau
           penandatanganan kontrak dari suatu kegiatan yang target
           sasarannya telah dicapai. Hasil lebih atau sisa dana tersebut
           selanjutnya dapat digunakan untuk meningkatkan sasaran
           ataupun untuk kegiatan lainnya dalam program yang sama.
           Yang dimaksud dengan perubahan anggaran belanja yang
           bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah
           kelebihan realisasi penerimaan dari target yang direncanakan
           dalam APBN. Peningkatan penerimaan tersebut selanjutnya dapat
           digunakan oleh kementerian negara/lembaga penghasil sesuai
           dengan ketentuan ijin penggunaan yang berlaku.


                                                                  Yang ...
                                 - 15 -


           Yang dimaksud dengan perubahan pagu Pinjaman dan Hibah Luar
           Negeri (PHLN) adalah peningkatan pagu PHLN sebagai akibat
           adanya luncuran pinjaman proyek dan hibah luar negeri yang
           bersifat multi years dan/atau percepatan penarikan pinjaman yang
           sudah disetujui dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan
           pinjaman luar negeri termasuk hibah luar negeri yang diterima
           setelah APBN ditetapkan. Tidak termasuk dalam luncuran tersebut
           adalah PHLN yang belum disetujui dalam APBN Tahun Anggaran
           2009 dan pinjaman yang bersumber dari pinjaman komersial dan
           fasilitas kredit ekspor, yang bukan merupakan kelanjutan dari
           multiyears project.
    Ayat (2)
            Cukup jelas.
    Ayat (3)
            Cukup jelas.
    Ayat (4)
            Cukup jelas.
    Ayat (5)
            Yang dimaksud dengan dilaporkan pelaksanaannya dalam APBN
            Perubahan adalah melaporkan perubahan rincian/pergeseran
            anggaran belanja pemerintah pusat yang dilakukan sebelum
            APBN Perubahan 2009 kepada DPR. Sedangkan yang dimaksud
            dengan dilaporkan pelaksanaannya dalam laporan keuangan
            pemerintah      pusat   adalah     melaporkan    perubahan
            rincian/pergeseran anggaran belanja pemerintah pusat yang
            dilakukan sepanjang tahun 2009 setelah APBN Perubahan 2009
            kepada DPR.
Pasal 16
    Cukup jelas.
Pasal 17
    Ayat (1)
            Cukup jelas.
    Ayat (2)
            Cukup jelas.
    Ayat (3)
            Cukup jelas.

                                                               Ayat (4) ...
                                    - 16 -


    Ayat (4)
           Cukup jelas.
    Ayat (5)
           Cukup jelas.
    Ayat (6)
           Dana perimbangan sebesar Rp296.952.413.800.000,00 (dua
           ratus sembilan puluh enam triliun sembilan ratus lima puluh
           dua miliar empat ratus tiga belas juta delapan ratus ribu rupiah),
           terdiri dari:
                                                                       (dalam rupiah)
    1. Dana Bagi Hasil (DBH)                                    85.718.725.000.000,00
       a. DBH Pajak                                              45.754.404.000.000,00
          i. DBH Pajak Penghasilan                               10.089.204.000.000,00
               - Pajak penghasilan Pasal 21                       9.387.022.000.000,00
               - Pajak penghasilan Pasal 25/29 orang pribadi        702.182.000.000,00
          ii. DBH Pajak Bumi dan Bangunan                        27.446.798.000.000,00
          iii. DBH Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan      7.253.600.000.000,00
          iv. DBH Cukai                                             964.802.000.000,00
       b. DBH Sumber Daya Alam                                   39.964.321.000.000,00
          i. DBH SDA Minyak Bumi                                 19.152.500.000.000,00
          ii. DBH SDA Gas Bumi                                   12.207.300.000.000,00
          iii. DBH SDA Pertambangan Umum                          6.978.761.000.000,00
               - Iuran Tetap                                         67.546.000.000,00
               - Royalti                                          6.911.215.000.000,00
          iv. DBH SDA Kehutanan                                   1.505.760.000.000,00
               - Provisi Sumber Daya Hutan                          999.369.000.000,00
               - Iuran Hak Pengusahaan Hutan                         12.151.000.000,00
               - Dana Reboisasi                                     494.240.000.000,00
          v. DBH SDA Perikanan                                      120.000.000.000,00
    2. Dana Alokasi Umum (DAU)                                 186.414.100.000.000,00
    3. Dana Alokasi Khusus (DAK)                                24.819.588.800.000,00

Pasal 18
    Ayat (1)
           Cukup jelas
    Ayat (2)
           Dana otonomi khusus sebesar Rp8.856.564.000.000,00 (delapan
           triliun delapan ratus lima puluh enam miliar lima ratus enam
           puluh empat juta rupiah) terdiri dari:
           1.   Alokasi dana otonomi khusus Papua dan Papua Barat
                sebesar Rp3.728.282.000.000,00 (tiga triliun tujh ratus dua
                puluh delapan miliar dua ratus delapan puluh dua juta
                rupiah) yang disepakati untuk dibagi masing-masing dengan
                proporsi 70 persen untuk Papua dan 30 persen untuk Papua
                Barat dengan rincian sebagai berikut:


                                                                      a. Dana ...
                      - 17 -

     a.   Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua sebesar
          Rp2.609.797.400.000,00 (dua triliun enam ratus
          sembilan miliar tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta
          empat ratus ribu rupiah).
     b.   Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat sebesar
          Rp1.118.484.600.000,00 (satu triliun seratus delapan
          belas miliar empat ratus delapan puluh empat juta
          enam ratus ribu rupiah).
     Penggunaan Dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat
     diutamakan untuk pendanaan pendidikan dan kesehatan,
     sesuai dengan Undang-undang Nomor 3521 Tahun 20081
     tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2008 tentang
     Perubahan atas Undang-undang No 21 Tahun 2001 tentang
     Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Dana Otonomi Khusus
     Propinsi Papua tersebut dibagikan kepada Propinsi Papua
     dan Propinsi Papua Barat, yang jumlahnya setara dengan 2
     (dua) persen dari pagu Dana Alokasi Umum (DAU) secara
     nasional dan berlaku selama 20 tahun sejak tahun 2002.
     Pengelolaan Dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat
     dimaksud tetap mengacu kepada peraturan perundangan
     yang berlaku.
2.   Alokasi    dana     otonomi     khusus     Aceh     sebesar
     Rp3.728.282.000.000,00 (tiga triliun tujh ratus dua puluh
     delapan miliar dua ratus delapan puluh dua juta rupiah).
     Dana Otonomi Khusus Aceh diarahkan penggunaannya
     untuk     mendanai    pembangunan      dan    pemeliharaan
     infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan
     kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial,        dan
     kesehatan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun
     2006 tentang Pemerintahan Aceh, berlaku untuk jangka
     waktu 20 (dua puluh) tahun sejak tahun 2008, dengan
     rincian untuk tahun pertama sampai dengan tahun kelima
     belas besarnya setara dengan 2 (dua) persen dari pagu Dana
     Alokasi Umum (DAU) secara nasional, dan untuk tahun
     keenam belas sampai tahun keduapuluh besarnya setara
     dengan 1 (satu) persen dari pagu Dana Alokasi Umum (DAU)
     secara nasional.
     Dana otonomi khusus NAD direncanakan, dilaksanakan,
     serta dipertanggungjawabkan oleh Pemerintah Provinsi NAD
     dan merupakan bagian yang utuh dari Anggaran Pendapatan
     dan Belanja Aceh (APBA). Perencanaan sebagian besar dari
     penggunaan dana otonomi khusus tersebut direncanakan
     bersama oleh Pemerintah Provinsi NAD dengan masing-
     masing pemerintah kabupaten/kota dalam Pemerintah
     Provinsi NAD serta merupakan lampiran dari APBA.


                                                    3. Dana ...
                            - 18 -

3.   Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka otonomi khusus
     Provinsi   Papua     dan   Provinsi    Papua   Barat    sebesar
     Rp1.400.000.000.000,00 (satu triliun empat ratus miliar rupiah),
     terutama     ditujukan    untuk     pendanaan    pembangunan
     infrastruktur sesuai dengan Undang-undang Nomor 3521 Tahun
     20081 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2008 tentang
     Perubahan atas Undang-undang No 21 Tahun 2001 tentang
     Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
     Dana Tambahan Infrastruktur tersebut diperuntukkan bagi
     Provinsi Papua sebesar Rp800.000.000.000,00 (delapan ratus
     miliar   rupiah)  dan    Provinsi   Papua     Barat sebesar
     Rp600.000.000.000,00 (enam ratus miliar rupiah).
     Pencairan dana tambahan infrastruktur bagi Provinsi Papua
     Barat tahun anggaran 2009 sebesar Rp600.000.000.000,00
     (enam ratus miliar rupiah) tersebut dilakukan secara bertahap
     dengan mempertimbangkan penyerapan dana tambahan
     infrastruktur bagi Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2008,
     yang diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri Keuangan.
     Terdapat kekurangan dana tambahan otonomi khusus
     infrastruktur Provinsi Papua tahun anggaran 2008 sebesar
     Rp670.000.000.000,00 (enam ratus tujuh puluh miliar rupiah)
     yang dapat diusulkan untuk dialokasikan dalam APBN-P tahun
     2009.
Ayat (3)
     Dana penyesuaian sebesar Rp14.882.014.200.000,00 (empat
     belas triliun delapan ratus delapan puluh dua miliar empat belas
     juta dua ratus ribu rupiah) terdiri dari:
     1.    Dana tambahan DAU untuk guru pegawai negeri sipil daerah
           sebesar Rp7.490.000.000.000,00 (tujuh triliun empat ratus
           sembilan puluh miliar rupiah).
     2.    Dana tambahan DAU sebesar Rp7.000.000.000.000,00
           (tujuh triliun rupiah) yang dialokasikan kepada daerah
           tertentu sebagai penguatan desentralisasi fiskal dan untuk
           mendukung percepatan pembangunan daerah.
     3.    Kurang bayar dana prasarana infrastruktur lainnya tahun
           2007 sebesar Rp96.747.100.000,00 (sembilan puluh enam
           miliar tujuh ratus empat puluh tujuh juta seratus ribu
           rupiah).
     4.    Kurang      bayar     DAK      tahun      2007       sebesar
           Rp295.267.100.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima
           miliar dua ratus enam puluh tujuh juta seratus ribu rupiah).


                                                          Pasal 19 ...
                                              - 19 -
                [[




Pasal 19
    Ayat (1)
                Cukup jelas.
    Ayat (2)
                Cukup jelas.
    Ayat (3)
                Pembiayaan defisit anggaran sebesar Rp51.342.009.600.000,00
                (lima puluh satu triliun tiga ratus empat puluh dua miliar
                sembilan juta enam ratus ribu rupiah) terdiri dari:
                1.      Pembiayaan Dalam Negeri sebesar Rp60.790.250.000.000,00
                        (enam puluh triliun tujuh ratus sembilan puluh miliar dua
                        ratus lima puluh juta rupiah) terdiri dari:

                                                                                     (dalam rupiah)
           a.        Perbankan dalam negeri                                   16.629.161.400.966,00
                     i. Rekening dana investasi                                  3.690.000.000.000,00
                     ii. Pelunasan piutang negara (PT Pertamina)                 9.136.361.945.966,00
                     iii. Rekening pembangunan hutan                             1.696.549.455.000,00
                     iv. Sisa Anggaran Lebih (SAL) 2008                          2.106.250.000.000,00
           b.        Non-perbankan dalam negeri                               44.161.088.599.034,00
                     i. Privatisasi                                                500.000.000.000,00
                     ii. Hasil pengelolaan aset                                  2.565.000.000.000,00
                     iii. Surat berharga negara (neto)                          54.719.000.000.000,00
                     iv. Dana Investasi Pemerintah dan restrukturisasi BUMN    -13.622.911.400.966,00



           Hasil pengelolaan aset sebesar Rp2.565.000.000.000,00 (dua
           triliun lima ratus enam puluh lima miliar rupiah) terdiri dari: (i)
           penjualan aset Rp3.565.000.000.000,00 (tiga triliun lima ratus
           enam puluh lima miliar rupiah) dan (ii) restrukturisasi BUMN
           negatif Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).


           Surat berharga negara (SBN) neto merupakan selisih antara
           penerbitan dengan pembayaran pokok dan pembelian kembali.
           Penerbitan SBN tidak hanya dalam mata uang rupiah di pasar
           domestik, tetapi juga mencakup penerbitan SBN dalam valuta
           asing di pasar internasional, baik SBN konvensional maupun
           SBSN (Sukuk).
           Komposisi jumlah dan jenis instrumen SBN yang akan diterbitkan,
           pembayaran pokok, dan pembelian kembali SBN, akan diatur lebih
           lanjut oleh pemerintah dengan mempertimbangkan situasi yang
           berkembang di pasar, sampai dengan target neto pembiayaan SBN
           tercapai.

                                                                                      Dalam ...
                       - 20 -




Dalam rangka mendukung percepatan pembangunan pembangkit
listrik 10.000 MW (sepuluh ribu megawatt) berbahan bakar
batubara oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PT PLN), Pemerintah
memberikan jaminan penuh atas kewajiban pembayaran pinjaman
PT PLN (Persero) kepada kreditur perbankan. Jaminan pemerintah
dimaksud diberikan atas risiko/kemungkinan PT PLN (Persero)
tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran terhadap kreditur
(payment default). Jaminan tersebut akan diperhitungkan sebagai
piutang pemerintah kepada PT PLN (Persero) apabila terealisir.
Pengelolaan dan pencairan dana penjaminan atas pinjaman PT
PLN (Persero) tersebut di atas diatur lebih lanjut oleh Pemerintah
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Dalam rangka restrukturisasi utang PT Garuda dengan Export
Credit Agency (ECA), Pemerintah melakukan penjaminan terhadap
PT Garuda dalam bentuk jaminan Standby Letter of Credit kepada
bank-bank BUMN.
Pengeluaran dana bergulir yang bersumber dari rupiah murni
dialokasikan sebagai pengeluaran pembiayaan dalam APBN.
Dana investasi pemerintah dan restrukturisasi BUMN sebesar
negatif Rp13.622.911.400.966,00 (tiga belas triliun enam ratus
dua puluh dua miliar sembilan ratus sebelas juta empat ratus ribu
sembilan ratus enam puluh enam rupiah) dialokasikan untuk:
(i) investasi pemerintah sebesar negatif Rp500.000.000.000,00
(lima ratus miliar rupiah), (ii) penyertaan modal negara untuk
PT Pertamina sebesar negatif Rp9.136.361.945.966,00 (sembilan
triliun seratus tiga puluh enam miliar tiga ratus enam puluh satu
juta sembilan ratus empat puluh lima ribu sembilan ratus enam
puluh enam rupiah), (iii) pendirian lembaga penjaminan
infrastruktur                                  sebesar      negatif
                    (guarantee      fund)
Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah), (iv) dana kontinjensi
untuk PT PLN sebesar negatif Rp1.000.000.000.000,00 (satu
triliun rupiah), dan (v) dana bergulir sebesar negatif
Rp1.986.549.455.000,00 (satu triliun sembilan ratus delapan
puluh enam miliar lima ratus empat puluh sembilan juta empat
ratus lima puluh lima ribu rupiah).


                                                2. Pembiayaan ...
                                      - 21 -




   2. Pembiayaan        Luar   Negeri       neto    sebesar     negatif
      Rp9.448.240.400.000,00 (sembilan triliun empat ratus empat puluh
      delapan miliar dua ratus empat puluh juta empat ratus ribu
      rupiah) terdiri dari:
                                                                      (dalam rupiah)
           a. Penarikan pinjaman luar negeri bruto             52.160.957.600.000,00
              ­ Pinjaman program                               26.440.000.000.000,00
              ­ Pinjaman proyek                                25.720.957.600.000,00
           b. Pembayaran cicilan pokok utang luar negeri      -61.609.198.000.000,00

            Pembiayaan luar negeri mencakup pembiayaan utang luar negeri
                 selain dari surat berharga negara internasional.
Pasal 20
    Cukup jelas.
Pasal 21
    Ayat (1)
           Anggaran pendidikan sebesar Rp207.413.531.763.000,00 (dua
           ratus tujuh triliun empat ratus tiga belas miliar lima ratus tiga
           puluh satu juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu rupiah), terdiri
           dari:
                                                                      (dalam rupiah)
           1. Anggaran Pendidikan Melalui Belanja
              Pemerintah Pusat                                89.550.853.106.000,00
              i. Departemen Pendidikan Nasional                61.525.476.815.000,00
              ii. Departemen Agama                             23.275.218.223.000,00
              iii. Kementerian Negara/Lembaga lainnya           3.045.158.068.000,00
                   a. Departemen PU                                42.377.950.000,00
                   b. Departemen Kebudayaan dan Pariwisata         67.228.388.000,00
                   c. Perpustakaan Nasional                       259.951.730.000,00
                   d. Departemen Keuangan                          64.700.000.000,00
                   e. Departemen Pertanian                         75.000.000.000,00
                   f. Departemen Perindustrian                    100.000.000.000,00
                   g. Departemen ESDM                              23.100.000.000,00
                   h. Departemen Perhubungan                      800.000.000.000,00
                   i. Departemen Kesehatan                      1.300.000.000.000,00
                   j. Departemen Kehutanan                         14.900.000.000,00
                   k. Departemen Kelautan dan Perikanan           250.000.000.000,00
                   l. Badan Pertanahan Nasional                    24.500.000.000,00
                   m. Badan Meteorologi dan Geofisika              16.000.000.000,00
                   n. Badan Tenaga Nuklir Nasional                  7.400.000.000,00
              iv. Bagian Anggaran 69                            1.705.000.000.000,00
           2. Anggaran Pendidikan Melalui Transfer
              ke daerah                                      117.862.678.657.000,00
              i. DBH Pendidikan                                   817.941.597.000,00
              ii. DAK Pendidikan                                9.334.900.000.000,00
              iii. DAU Pendidikan                              97.982.837.060.000,00
                                  - 22 -

             iv. Dana Tambahan DAU                      7.490.000.000.000,00
             v. Dana Otonomi Khusus Pendidikan          2.237.000.000.000,00

    Ayat (2)
                                                              Ayat (2) ...
           Cukup jelas.
Pasal 22
    Restrukturisasi tingkat bunga SU-002 dan SU-004 dilaksanakan
    dengan pertimbangan bahwa beban bunga SU-002 dan SU-004 pada
    tahun 2009 dan selanjutnya didasarkan pada tingkat bunga hasil
    restrukturisasi yaitu sebesar 0,1% (nol koma satu persen).
Pasal 23
    Ayat (1)
       Keadaan darurat tersebut terjadi apabila:
       1. Prognosa pertumbuhan ekonomi paling rendah 1% (satu
          persen) di bawah asumsi; sedangkan prognosa indikator
          ekonomi makro lainnya mengalami deviasi paling rendah
          sebesar 10% (sepuluh persen) dari asumsinya. Prognosa
          tersebut dihitung berdasarkan realisasi indikator ekonomi
          makro tahun 2008.
       2. Posisi nominal dana pihak ketiga di perbankan nasional
          menurun secara drastis.
       3. Kenaikan imbal hasil (yield) Surat Berharga Negara yang
          menyebabkan tambahan biaya penerbitan SBN secara
          signifikan tercermin dalam:
             a. tidak adanya yield penawaran yang dimenangkan dalam
                benchmark pemerintah dalam 2 (dua) kali lelang berturut-
                turut; dan/atau
             b. terjadi kecenderungan   peningkatan           sekurang-
                                                       yield
                kurangnya sebesar 300 basis points (bps) dalam 1 (satu)
                bulan;
       Keadaan darurat tersebut menyebabkan prognosa penurunan
       pendapatan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan dan
       PNBP, dan adanya perkiraan tambahan beban kewajiban negara
       yang berasal dari pembayaran pokok dan bunga utang, subsidi
       BBM dan listrik, serta belanja lainnya.
       Yang dimaksud dengan persetujuan DPR adalah keputusan yang
       tertuang di dalam kesimpulan Rapat Kerja Panitia Anggaran DPR-
       RI dengan Pemerintah yang dilakukan dalam waktu satu kali dua
       puluh empat jam sejak diterimanya usulan Pemerintah.
    Ayat (2)
                             - 23 -

       Cukup jelas.

                                                         Pasal 24 ...
Pasal 24
    Ayat (1)
       Cukup jelas.
    Ayat (2)
       Penerbitan Surat Berharga Negara dapat dilakukan dengan metode
       lelang maupun tanpa lelang (penempatan langsung atau private
       placement).
       Untuk menutup kekurangan kas jangka pendek pada awal tahun
       anggaran, Pemerintah dapat melakukan penempatan langsung
       atau private placement Surat Berharga Negara pada Bank
       Indonesia.
    Ayat (3)
       Cukup jelas.
Pasal 25
    Cukup jelas.
Pasal 26
    Ayat (1)
      Laporan Keuangan Pemerintah Pusat setidak-tidaknya meliputi
      Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
      Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan,
      yang dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan negara dan
      badan lainnya.
    Ayat (2)
       Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dilampiri dengan laporan
       keuangan perusahaan negara dan badan lainnya.
    Ayat (3)
       Informasi tentang pendapatan dan belanja secara akrual
       dimaksudkan sebagai tahap menuju pada penerapan anggaran
       yang dilengkapi dengan informasi hak dan kewajiban yang diakui
       sebagai penambah atau pengurang nilai kekayaan bersih.
    Ayat (4)
       Cukup jelas.
    Ayat (5)
                             - 24 -

       Penerapan pendapatan dan belanja secara akrual pada Tahun
       Anggaran 2009 diterapkan pada satuan kerja berstatus Badan
       Layanan   Umum      yang  secara   sistem   telah   mampu
       melaksanakannya.

    Ayat (6)                                            Ayat (6) ...
       Yang dimaksud dengan Standar Akuntansi Pemerintahan adalah
       Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana ditetapkan dalam
       Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
       Akuntansi Pemerintahan.
    Ayat (7)
       Laporan keuangan yang diajukan dalam rancangan undang-
       undang sebagaimana yang dimaksud pada ayat ini adalah Laporan
       Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang telah diperiksa oleh BPK
       dan telah memuat koreksi/penyesuaian (audited financial
       statements) sebagaimana diuraikan dalam Penjelasan Umum
       Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
       Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Pasal 27
    Cukup jelas.




  TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4920


Silahkan download versi PDF nya sbb:
anggaran_pendapatan_belanja_negara_tahun_anggaran_41.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Akun 423114 masuk ke capaian penerimaan.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.