Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2003
  • » Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004 (UU 28 thn 2003)

2003

Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004 (UU 28 thn 2003)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2003 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004 :
                           UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                   NOMOR 28 TAHUN 2003
                                            TENTANG
                      ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
                                    TAHUN ANGGARAN 2004


                          DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


                               PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,




Menimbang :   a.     bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 23 ayat (1) Undang-
                   Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta memperhatikan
                   Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999 - 2004 dan Rencana
                   Pembangunan Tahunan Tahun 2004, Pemerintah menyusun Anggaran
                   Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2004;
              b.     bahwa    APBN    Tahun    Anggaran   2004 merupakan      rencana kerja
                   pemerintahan Negara dalam rangka meningkatkan hasil-hasil pembangunan
                   secara berkesinambungan serta melaksanakan desentralisasi fiskal;
              c.     bahwa APBN Tahun Anggaran 2004 harus dilaksanakan secara tertib,
                   efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan
                   rasa keadilan dan kepatutan serta azas manfaat;
              d.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
                   b, dan c, perlu membentuk Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan
                   dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004;
Mengingat :   1.         Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), dan Pasal 23 ayat
              (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
              2.         Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1999
              tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999 - 2004;
              3.         Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan
              Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik
              Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor
              3848);
              4.         Undang-undang     Nomor    25   Tahun    2000   tentang   Program
              Pembangunan Nasional (Propenas) Tahun 2000 - 2004 (Lembaran Negara
              Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 206);
              5.         Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus
              bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh
              Darussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 114,
              Tambahan Lembaran Negara Nomor 4134);
              6.         Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus
              bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
              Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4151);
              7.         Undang-undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang
              Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110,
              Tambahan Lembaran Negara Nomor 4236);
              8.         Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
              (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
              Lembaran Negara Nomor 4286);


                                         Dengan persetujuan
                       DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
                                          MEMUTUSKAN :


Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
             NEGARA TAHUN ANGGARAN 2004.
                                   Pasal 1
Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan :
    1. Pendapatan Negara dan hibah adalah semua penerimaan Negara yang
    berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan Negara bukan pajak, serta
    penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri.
    2. Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan yang terdiri dari pajak
    dalam negeri dan pajak perdagangan internasional.
    3. Pajak dalam negeri adalah semua penerimaan Negara yang berasal dari
    pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak
    penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak
    atas tanah dan bangunan, cukai, dan pajak lainnya.
    4. Pajak perdagangan internasional adalah semua penerimaan Negara yang
    berasal dari bea masuk dan pajak/pungutan ekspor.
    5. Penerimaan Negara bukan pajak adalah semua penerimaan yang diterima
    Negara dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam, bagian pemerintah
    atas laba badan usaha milik Negara, dan penerimaan Negara bukan pajak
    lainnya.
    6. Penerimaan hibah adalah semua penerimaan Negara yang berasal dari
    sumbangan swasta dalam negeri, dan sumbangan lembaga swasta dan
    pemerintah luar negeri.
    7. Belanja Negara adalah semua pengeluaran Negara untuk membiayai
    belanja pemerintah pusat dan belanja untuk daerah.
    8. Belanja pemerintah pusat adalah semua pengeluaran Negara untuk
    membiayai pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan.
    9. Pengeluaran rutin adalah semua pengeluaran Negara untuk membiayai
    tugas-tugas umum pemerintahan dan kegiatan operasional pemerintah pusat,
    pembayaran bunga atas utang dalam negeri dan utang luar negeri,
    pembayaran subsidi, dan pengeluaran rutin lainnya.
    10.        Pengeluaran pembangunan adalah semua pengeluaran Negara
    untuk membiayai proyek-proyek pembangunan yang dibebankan pada
    anggaran belanja pemerintah pusat.
    11.        Sektor adalah kumpulan subsektor.
    12.        Subsektor adalah kumpulan program.
    13.        Belanja untuk daerah adalah semua pengeluaran Negara untuk
    membiayai dana perimbangan, serta dana otonomi khusus dan dana
    penyesuaian.
    14.        Dana perimbangan adalah semua pengeluaran Negara yang
dialokasikan kepada daerah untuk membiayai kebutuhan daerah dalam
rangka pelaksanaan desentralisasi, yang terdiri atas dana bagi hasil, dana
alokasi umum, dan dana alokasi khusus, sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
15.        Dana bagi hasil adalah bagian daerah atas penerimaan pajak
bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, dan
penerimaan sumber daya alam, sebagaimana dimaksud dalam Undang-
undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah, serta bagian daerah atas Pajak Penghasilan
Pasal 25/29 Orang Pribadi dan Pajak Penghasilan Pasal 21, sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000.
16.        Dana alokasi umum adalah semua pengeluaran Negara yang
dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan
keuangan antardaerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Daerah.
17.        Dana alokasi khusus adalah semua pengeluaran Negara yang
dialokasikan kepada daerah untuk membantu membiayai kebutuhan khusus,
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
18.        Dana otonomi khusus dan dana penyesuaian adalah dana yang
dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah,
sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001
tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dan Undang-undang Nomor 21 Tahun
2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, serta untuk penyesuaian
kekurangan dana alokasi umum untuk beberapa daerah.
19.        Sisa kredit anggaran adalah sisa kewajiban pembiayaan proyek
pembangunan pada akhir tahun anggaran.
20.        Sisa lebih pembiayaan anggaran adalah selisih lebih antara
realisasi pembiayaan dengan realisasi defisit anggaran yang terjadi.
21.        Pembiayaan defisit adalah semua jenis pembiayaan yang
digunakan untuk menutup defisit belanja Negara baik yang bersumber dari
pembiayaan dalam negeri maupun pembiayaan luar negeri bersih.
22.       Pembiayaan dalam negeri adalah semua pembiayaan yang
berasal dari perbankan dan nonperbankan dalam negeri yang meliputi hasil
privatisasi, penjualan aset perbankan dalam rangka program restrukturisasi,
dan penjualan surat utang Negara.
23.       Surat utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat
pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin
pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai
dengan masa berlakunya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.
24.       Pembiayaan luar negeri bersih adalah semua pembiayaan yang
berasal dari penarikan utang/pinjaman luar negeri yang terdiri dari pinjaman
program dan pinjaman proyek, dikurangi dengan pembayaran cicilan pokok
utang/pinjaman luar negeri.
25.       Pinjaman program adalah nilai lawan rupiah dari pinjaman luar
negeri dalam bentuk pangan dan bukan pangan, serta pinjaman yang dapat
dirupiahkan.
26.       Pinjaman proyek adalah nilai lawan rupiah dari pinjaman luar
negeri yang digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan.
27.       Tahun Anggaran 2004 meliputi masa 1 (satu) tahun mulai dari
tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2004.


                               Pasal 2
(1)Rencana    Pembangunan        Tahunan     Tahun     2004       merupakan   pedoman
  penyusunan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan Anggaran Pendapatan
  dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004.
(2) Rencana Pembangunan Tahunan Tahun 2004 sebagaimana dimaksud dalam
  ayat (1) menjadi Lampiran Undang-undang ini.


                                         Pasal 3


(1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2004 diperoleh dari
  sumber-sumber :
  a. Penerimaan perpajakan;
  b. Penerimaan Negara bukan pajak;
  c. Penerimaan hibah.
(2)Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a
  direncanakan sebesar Rp272.175.100.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh dua
  triliun seratus tujuh puluh lima miliar seratus juta rupiah).
(3) Penerimaan Negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf
  b direncanakan sebesar Rp77.124.435.800.000,00 (tujuh puluh tujuh triliun
  seratus dua puluh empat miliar empat ratus tiga puluh lima juta delapan ratus
  ribu rupiah).
(4)Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c direncanakan
  sebesar Rp634.200.000.000,00 (enam ratus tiga puluh empat miliar dua ratus
  juta rupiah).
(5) Jumlah anggaran pendapatan Negara dan hibah Tahun Anggaran 2004
  sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) direncanakan
  sebesar Rp349.933.735.800.000,00 (tiga ratus empat puluh sembilan triliun
  sembilan ratus tiga puluh tiga miliar tujuh ratus tiga puluh lima juta delapan
  ratus ribu rupiah).


                                         Pasal 4
(1) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) terdiri
  dari :
  a. Pajak dalam negeri;
  b. Pajak perdagangan internasional.
(2)Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a
  direncanakan sebesar Rp260.223.900.000.000,00 (dua ratus enam puluh
  triliun dua ratus dua puluh tiga miliar sembilan ratus juta rupiah).
(3) Penerimaan pajak perdagangan internasional sebagaimana dimaksud dalam
  ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp11.951.200.000.000,00 (sebelas
  triliun sembilan ratus lima puluh satu miliar dua ratus juta rupiah).
(4)Rincian penerimaan perpajakan Tahun Anggaran 2004 sebagaimana dimaksud
  dalam ayat (2) dan ayat (3) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.


                                          Pasal 5


(1) Penerimaan Negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
  ayat (3) terdiri dari :
  a.   Penerimaan sumber daya alam;
  b.   Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik Negara;
  c.   Penerimaan Negara bukan pajak lainnya.
(2)Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a
  direncanakan sebesar Rp47.240.470.800.000,00 (empat puluh tujuh triliun dua
  ratus empat puluh miliar empat ratus tujuh puluh juta delapan ratus ribu
  rupiah).
(3) Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik Negara sebagaimana
  dimaksud        dalam     ayat    (1)      huruf   b     direncanakan    sebesar
  Rp11.454.165.000.000,00 (sebelas triliun empat ratus lima puluh empat miliar
  seratus enam puluh lima juta rupiah).
(4) Penerimaan Negara bukan pajak lainnya sebagaimana dimaksud dalam
  ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp18.429.800.000.000,00 (delapan
  belas triliun empat ratus dua puluh sembilan miliar delapan ratus juta rupiah).
(5) Rincian penerimaan Negara bukan pajak Tahun Anggaran 2004 sebagaimana
  dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dicantumkan dalam penjelasan
  ayat ini.


                                          Pasal 6


(1)Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2004 terdiri dari :
  a. Anggaran belanja pemerintah pusat;
  b. Anggaran belanja untuk daerah.
(2) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
  huruf a direncanakan sebesar Rp255.308.989.000.000,00 (dua ratus lima puluh
  lima triliun tiga ratus delapan miliar sembilan ratus delapan puluh sembilan juta
  rupiah).
(3)Anggaran belanja untuk daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b
  direncanakan sebesar Rp119.042.274.087.000,00 (seratus sembilan belas
  triliun empat puluh dua miliar dua ratus tujuh puluh empat juta delapan puluh
  tujuh ribu rupiah).
(4) Jumlah anggaran belanja Negara Tahun Anggaran 2004 sebagaimana
  dimaksud      dalam      ayat     (2)   dan   ayat   (3)   direncanakan   sebesar
  Rp374.351.263.087.000,00 (tiga ratus tujuh puluh empat triliun tiga ratus lima
  puluh satu miliar dua ratus enam puluh tiga juta delapan puluh tujuh ribu
  rupiah).


                                          Pasal 7


(1) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
  ayat (1) huruf a terdiri dari :
  a.   Pengeluaran rutin;
  b.   Pengeluaran pembangunan.
(2) Pengeluaran rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan
  sebesar Rp184.437.789.000.000,00 (seratus delapan puluh             empat triliun
  empat ratus tiga puluh tujuh miliar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta
  rupiah).
(3) Pengeluaran pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b
  direncanakan sebesar Rp70.871.200.000.000,00 (tujuh puluh triliun delapan
  ratus tujuh puluh satu miliar dua ratus juta rupiah).
(4)Rincian pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan Tahun Anggaran
  2004 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) ke dalam sektor dan
  subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.


                                          Pasal 8


(1)Rincian lebih lanjut dari sektor dan subsektor sebagaimana dimaksud dalam
  Pasal 7 ayat (4) ke dalam program dan kegiatan untuk pengeluaran rutin, serta
  program dan proyek untuk pengeluaran pembangunan dibahas oleh Dewan
  Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah.
(2)Rincian pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan sebagaimana
  dimaksud dalam ayat (1) menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-
  undang ini.
(3) Rincian lebih lanjut dari sektor dan subsektor sebagaimana dimaksud dalam
  Pasal 7 ayat (4) ke dalam program dan kegiatan untuk pengeluaran rutin, serta
  program dan proyek untuk pengeluaran pembangunan ditetapkan dengan
  Keputusan Presiden.


                                         Pasal 9


(1) Anggaran belanja untuk daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
  huruf b dan ayat (3) terdiri dari :
  a. Dana perimbangan;
  b. Dana otonomi khusus dan dana penyesuaian.
(2) Dana   perimbangan      sebagaimana dimaksud       dalam   ayat   (1) huruf   a
  direncanakan sebesar Rp112.186.896.144.000,00 (seratus dua belas triliun
  seratus delapan puluh enam miliar delapan ratus sembilan puluh enam juta
  seratus empat puluh empat ribu rupiah).
(3) Dana otonomi khusus dan dana penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam
  ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp6.855.377.943.000,00 (enam triliun
  delapan ratus lima puluh lima miliar tiga ratus tujuh puluh tujuh juta sembilan
  ratus empat puluh tiga ribu rupiah).


                                         Pasal 10


(1) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dan
  ayat (2) terdiri dari :
  a.   Dana bagi hasil;
  b.   Dana alokasi umum;
  c.   Dana alokasi khusus.
(2) Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan
  sebesar Rp26.927.870.000.000,00 (dua puluh enam triliun sembilan ratus dua
  puluh tujuh miliar delapan ratus tujuh puluh juta rupiah).
(3)Dana alokasi umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b
  direncanakan sebesar Rp82.130.926.144.000,00 (delapan puluh dua triliun
  seratus tiga puluh miliar sembilan ratus dua puluh enam juta seratus empat
  puluh empat ribu rupiah).
(4)Dana alokasi khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c
  direncanakan sebesar Rp3.128.100.000.000,00 (tiga triliun seratus dua puluh
  delapan miliar seratus juta rupiah).
(5) Pembagian lebih lanjut dana perimbangan dilakukan sesuai dengan ketentuan
  dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
  antara Pemerintah Pusat dan Daerah.


                                            Pasal 11


(1) Dana otonomi khusus dan dana penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam
  Pasal 9 ayat (1) huruf b terdiri dari :
  a.    Dana otonomi khusus;
  b.    Dana penyesuaian.
(2) Dana otonomi khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a
  direncanakan sebesar Rp1.642.617.943.000,00 (satu triliun enam ratus empat
  puluh dua miliar enam ratus tujuh belas juta sembilan ratus empat puluh tiga
  ribu rupiah).
(3)Dana    penyesuaian     sebagaimana         dimaksud   dalam   ayat   (1)   huruf   b
  direncanakan sebesar Rp5.212.760.000.000,00 (lima triliun dua ratus dua belas
  miliar tujuh ratus enam puluh juta rupiah).


                                            Pasal 12


(1) Dengan jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran
  2004 sebesar Rp349.933.735.800.000,00 (tiga ratus empat puluh sembilan
  triliun sembilan ratus tiga puluh tiga miliar tujuh ratus tiga puluh lima juta
  delapan ratus ribu rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5),
  yang berarti lebih kecil dari jumlah anggaran belanja Negara sebesar
  Rp374.351.263.087.000,00 (tiga ratus tujuh puluh empat triliun tiga ratus lima
  puluh satu miliar dua ratus enam puluh tiga juta delapan puluh tujuh ribu
  rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), sehingga dalam Tahun
  Anggaran 2004 terdapat defisit anggaran sebesar Rp24.417.527.287.000,00
  (dua puluh empat triliun empat ratus tujuh belas miliar lima ratus dua puluh
  tujuh juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah), yang akan dibiayai dari
  pembiayaan defisit anggaran.
(2)Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2004 sebagai-mana dimaksud
  dalam ayat (1) diperoleh dari sumber-sumber :
   a.      Perbankan dalam negeri sebesar Rp19.198.567.287.000,00 (sembilan
        belas triliun seratus sembilan puluh delapan miliar lima ratus enam puluh
        tujuh juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah);
   b.      Privatisasi sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah);
   c.      Penjualan     aset     program      restrukturisasi    perbankan     sebesar
        Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah);
   d.      Surat utang Negara (neto) sebesar Rp11.357.700.000.000,00 (sebelas
        triliun tiga ratus lima puluh tujuh miliar tujuh ratus juta rupiah);
   e.      Pembiayaan           luar     negeri        (neto)      sebesar       negatif
        Rp16.138.740.000.000,00 (enam belas triliun seratus tiga puluh delapan
        miliar tujuh ratus empat puluh juta rupiah).
(3) Rincian Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2004 sebagaimana
  dimaksud dalam ayat (2) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.


                                         Pasal 13


(1)Pada pertengahan Tahun Anggaran 2004, Pemerintah menyusun laporan
  semester I mengenai :
  a.    Realisasi pendapatan Negara dan hibah;
  b.    Realisasi belanja Negara;
  c.    Realisasi pembiayaan defisit anggaran.
(2) Dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pemerintah menyusun
  prognosa untuk 6 (enam) bulan berikutnya.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) disampaikan
  kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling lambat pada akhir bulan Juli 2004,
  untuk dibahas bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah.
(4)Dalam keadaan darurat Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum
  tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Undang-
  undang tentang Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  Tahun Anggaran 2004 dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi
  Anggaran Tahun Anggaran 2004.


                                         Pasal 14


(1)Sisa kredit anggaran proyek-proyek pada pengeluaran pembangunan Tahun
  Anggaran 2004 yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dipindahkan
  ke Tahun Anggaran 2005 menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 2005.
(2)Pemindahan sisa kredit anggaran proyek-proyek sebagaimana dimaksud dalam
  ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(3)Realisasi dari pemindahan sisa kredit anggaran proyek-proyek yang ditetapkan
  dengan     Peraturan    Pemerintah      sebagaimana      dimaksud     dalam   ayat (2)
  disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa
  Keuangan paling lambat pada akhir triwulan I Tahun Anggaran 2005.


                                     Pasal 15


Dalam hal terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran Tahun Anggaran 2004
ditampung pada pembiayaan perbankan dalam negeri, dan dapat digunakan
sebagai dana talangan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Negara
tahun-tahun anggaran berikutnya.


                                     Pasal 16


(1)Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004
  dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas bersama Dewan
  Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah dalam rangka penyusunan perkiraan
  Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
  2004, apabila terjadi :
   a.        Perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang
        digunakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
        Anggaran 2004;
   b.        Perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal;
   c.        Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran
        antarunit organisasi, antarkegiatan, dan antarjenis belanja;
   d.        Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun-tahun
        anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran
        Tahun Anggaran 2004.
(2)Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas
  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004 berdasarkan
  perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk mendapatkan
  persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum Tahun Anggaran 2004
  berakhir.


                                       Pasal 17


(1)Setelah     Tahun     Anggaran    2004     berakhir,   Pemerintah   menyusun
  Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
  Negara Tahun Anggaran 2004 berupa Laporan Keuangan.
             (2)Pemerintah        mengajukan     Rancangan      Undang-undang   tentang
                Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
                Negara Tahun Anggaran 2004, setelah Laporan Keuangan sebagaimana
                dimaksud dalam ayat (1) diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, paling
                lambat 9 (sembilan) bulan setelah Tahun Anggaran 2004 berakhir untuk
                mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.


                                                 Pasal 18


             Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2004.


             Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
             undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                         Disahkan di Jakarta
                         pada tanggal 9 Desember 2003
                         PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                         ttd
                           MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Desember 2003

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
                     ttd
         BAMBANG KESOWO




          LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 139


 Salinan sesuai dengan
         aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
  Bidang Hukum dan
 Perundang-undangan,



 Lambock V. Nahattands


Silahkan download versi PDF nya sbb:
anggaran_pendapatan_belanja_negara_tahun_anggaran_28.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.