Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1982
  • » Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983 (UU 5 thn 1982)

1982

Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983 (UU 5 thn 1982)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1982 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983 :
                UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                        NOMOR 5 TAHUN 1982
                             TENTANG
  ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1982/1983

                      DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                           PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.   bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Tahun Anggaran 1982/1983
     perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
b.   bahwa sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun keempat dalam rangka
     pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun III, Anggaran Pendapatan dan Belanja
     Negara Tahun Anggaran 1982/1983 mengikuti prioritas nasional sebagaimana ditetapkan
     di dalam Pola Umum PELITA Ketiga Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor
     IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;
c.   bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983 adalah
     rencana kerja Pemerintah, khususnya pelaksanaan tahun keempat rencana tahunan
     Pembangunan Lima Tahun III;
d.   bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983
     disamping memelihara dan meneruskan hasil-hasil yang telah dicapai dalam PELITA I
     dan PELITA II, juga meletakkan landasan-landasan baru bagi usaha-usaha
     pembangunan selanjutnya;
e.   bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, maka saldo anggaran
     lebih dan sisa kredit anggaran-anggaran proyek-proyek pada anggaran pembangunan
     Tahun 1982/1983 perlu diatur dalam Undang-undang ini.

Mengingat:
1.   Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.   Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis
     Besar Haluan Negara;
3.   Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VIII/MPR/1978 tentang Pelimpahan
     Tugas dan Wewenang kepada Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat
     dalam rangka Penyuksesan dan Pengamanan Pembangunan Nasional.
4.   Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad tahun 1925 Nomor 448) Sebagaimana telah
     beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun
     1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara
     Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53).

                            Dengan Persetujuan
                DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,

                                    MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN
ANGGARAN 1982/1983.
                                            Pasal 1
(1)   Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1982/1983 diperoleh dari:
      a.     Sumber-sumber Anggaran Rutin;
      b.     Sumber-sumber Anggaran Pembangunan.
(2)   Pendapatan Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a pasal ini menurut
      perkiraan berjumlah Rp. 13.756.500.000.000,00.
(3)   Pendapatan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b pasal ini
      menurut perkiraan berjumlah Rp. 1.850.800.000.000,00.
(4)   Jumlah seluruh pendapatan Negara Tahun Anggaran 1982/1983 menurut perkiraan
      berjumlah Rp. 15.607.300.000.000,00.
(5)   Perincian pendapatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3) pasal ini berturut-
      turut dimuat dalam lampiran I dan II Undang-undang ini.

                                            Pasal 2
(1)   Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1982/1983 terdiri atas:
      a.     Anggaran Belanja Rutin;
      b.     Anggaran Belanja Pembangunan.
(2)   Anggaran Belanja Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a pasal ini menurut
      perkiraan berjumlah Rp. 7.001.500.000.000,00.
(3)   Anggaran Belanja Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b pasal ini
      menurut perkiraan berjumlah Rp. 8.605.800.000.000,00.
(4)   Jumlah seluruh Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983 menurut perkiraan
      berjumlah Rp. 15.607.300.000.000,00.
(5)   Perincian pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3) pasal ini berturut-
      turut dimuat dalam lampiran III dan IV Undang-undang ini.
(6)   Perincian dalam Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) pasal ini memuat
      sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada kegiatan ditentukan
      dengan Keputusan Presiden.
(7)   Perincian dalam Lampiran IV sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) pasal ini memuat
      sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada proyek-proyek
      ditentukan dengan Keputusan Presiden.

                                        Pasal 3
(1)   Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai:
      a.    Anggaran Pendapatan Rutin;
      b.    Anggaran Pendapatan Pembangunan;
      c.    Anggaran Belanja Rutin;
      d.    Anggaran Belanja Pembangunan.
(2)   Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai:
      a.    Kebijaksanaan Perkreditan;
      b.    Perkembangan Lalu lintas Pembayaran Luar Negeri.
(3)   Dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini disusun prognosa
      untuk 6 (enam) bulan berikutnya.
(4)   Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini dibahas bersama oleh
      Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(5)   Penyesuaian Anggaran dengan perkembangan/perubahan keadaan dibahas bersama
      oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
                                          Pasal 4
(1)   Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran
      1982/1983 yang pada akhir Tahun Anggaran menunjukkan sisa, dengan Peraturan
      Pemerintah dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1983/1984, dengan menambahkannya
      kepada kredit anggaran Tahun Anggaran 1983/1984.
(2)   Saldo anggaran lebih Tahun Anggaran 1982/1983 ditambahkan kepada anggaran Tahun
      Anggaran 1983/1984 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Belanja
      Pembangunan Tahun Anggaran 1983/1984.
(3)   Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini menyatakan pula,
      bahwa sisa kredit anggaran yang ditambahkan itu dikurangkan dari kredit anggaran
      Tahun Anggaran 1982/1983.
(4)   Sisa kredit anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini sebelum
      ditambahkan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
      1983/1984 terlebih dahulu diperiksa dan dinyatakan kebenarannya oleh Menteri
      Keuangan.
(5)   Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini disampaikan
      kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat lambatnya
      pada akhir triwulan I Tahun Anggaran 1983/1984.

                                        Pasal 5
Selambat lambatnya pada akhir Tahun Anggaran 1982/1983 oleh Pemerintah diajukan
Rancangan Undang-undang tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983 berdasarkan tambahan dan perubahan
sebagai hasil penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) Pasal 3 Undang-undang ini
untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

                                        Pasal 6
(1)   Setelah Tahun Anggaran 1982/1983 berakhir dibuat perhitungan anggaran mengenai
      pelaksanaan anggaran yang bersangkutan.
(2)   Perhitungan anggaran Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini setelah
      diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan
      Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah Tahun Anggaran yang
      bersangkutan berakhir.

                                      Pasal 7
Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang-undang Perbendaharaan)
yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak
berlaku.

                                         Pasal 8
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1982.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
              Disahkan Di Jakarta,
          Pada Tanggal 11 Maret 1982
        PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                     Ttd.
                  SOEHARTO

             Diundangkan Di Jakarta,
           Pada Tanggal 11 Maret 1982
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
                      Ttd.
              SUDHARMONO, SH.



         LEMBARAN NEGARA NOMOR 13
                           PENJELASAN
                UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                        NOMOR 5 TAHUN 1982
                             TENTANG
  ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1982/1983

UMUM
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983 adalah Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun keempat dalam rangka pelaksanaan REPELITA III
1979/1980 - 1983/1984. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1982/1983 mengikuti prioritas nasional sebagaimana ditetapkan di dalam Pola Umum Pelita
Ketiga Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis
Besar Haluan Negara. Prioritas diletakkan pada pembangunan bidang ekonomi dengan titik
berat pada pembangunan sektor pertanian menuju swasembada pangan dengan meningkatkan
sektor industri yang mengolah bahan mentah menjadi bahan baku dan barang jadi dalam
rangka menseimbangkan struktur ekonomi Indonesia.
Melalui pembangunan sektor ekonomi seperti tersebut di atas, usaha peningkatan dan
perbaikan taraf hidup rakyat banyak diharapkan akan dapat diwujudkan dalam rangka
mencapai sasaran-sasaran seperti yang ditetapkan di dalam Garis-garis Besar Haluan Negara.
Sesuai dengan Garis-garis Besar Haluan Negara, khususnya Pola Umum Pelita Ketiga,
kebijaksanaan dalam pelaksanaan pembangunan didasarkan kepada Trilogi Pembangunan,
yakni pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang menuju terciptanya keadaan sosial
bagi seluruh rakyat, pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi dan stabilitas nasional yang sehat
dan dinamis. Pelaksanaan pemerataan, pertumbuhan dan stabilitas dilakukan secara serasi
dengan lebih menonjolkan segi pemerataan terutama diwujudkan dalam Delapan Jalur
Pemerataan.
Dalam pada itu kebijaksanaan anggaran berimbang yang dinamis terutama ditujukan untuk
menyesuaikan pengeluaran dengan penerimaan sedemikian rupa, sehingga Tabungan
Pemerintah dapat terus ditingkatkan dalam rangka tercapainya usaha untuk dapat
meningkatkan pembangunan dengan kemampuan sendiri. Usaha untuk itu antara lain dilakukan
melalui peningkatan penerimaan dalam negeri, terutama penerimaan bukan minyak.
Di bidang pengeluaran, maka pengeluaran untuk tugas umum Pemerintahan ditujukan untuk
terus membina aparatur dan administrasi negara agar lebih mampu melaksanakan tugas yang
kian meningkat sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembangunan. Selanjutnya
pengeluaran ditujukan pula untuk memelihara hasil pembangunan, menyelesaikan proyek-
proyek dari tahun-tahun sebelumnya, menyediakan dana bagi bantuan proyek, membiayai
proyek-proyek baru dan sebagainya.
Adapun bantuan pembangunan kepada Desa, Kabupaten Daerah Tingkat II/Kotamadya Daerah
Tingkat II dan Propinsi Daerah Tingkat I yang bertujuan untuk lebih menggerakkan dan
meratakan pembangunan daerah serta mengurangi tekanan pengangguran, dilanjutkan dalam
jumlah yang secara keseluruhannya meningkat. Bantuan pembangunan kepada Kabupaten
yang sejak Tahun Anggaran 1979/1980 telah diperluas dengan bantuan pembangunan
prasarana jalan, dalam tahun anggaran ini diperbesar lagi. Jumlah Sekolah Dasar, serta sarana
kesehatan diperbanyak, dan bantuan pembangunan lainnya seperti penghijauan dan
penghutanan kembali tanah kritis lebih ditingkatkan lagi.
Disamping itu dalam rangka memperluas pembangunan di bidang pendidikan, mulai pula
ditingkatkan pembangunan gedung Sekolah Menengah Pertama guna menampung lulusan
Sekolah Dasar di berbagai Kecamatan.
Dengan berbagai kebijaksanaan tersebut hendak dicapai pula keserasian dan keselarasan
dalam pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah yang diharapkan dapat menambah
penyediaan dan perluasan lapangan kerja.
Selanjutnya, agar biaya yang tersisa dapat dimanfaatkan secara maksimal sesuai dengan
kebijaksanaan anggaran, maka penggeseran antar program dan antar kegiatan dalam
anggaran belanja rutin serta antar program dan antar proyek dalam anggaran belanja
pembangunan dilakukan dengan persetujuan Presiden, sedangkan penggeseran antar sektor
dan antar subsektor, baik dalam anggaran belanja rutin maupun dalam anggaran belanja
pembangunan dilakukan dengan Undang-undang.
Dalam rangka kesinambungan kegiatan pembangunan maka sisa kredit anggaran proyek-
proyek pada anggaran pembangunan dan saldo-anggaran-lebih Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara ini ditambahkan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 1983/1984.
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 1982/1983 disusun berdasarkan asumsi-asumsi umum sebagai
berikut:
a.    dipertahankannya kestabilan moneter serta terselenggaranya perkembangan harga ke
      arah yang lebih mantap lagi dengan selalu diusahakan dalam jangkauan daya beli
      masyarakat;
b.    dapat ditingkatkannya penerimaan negara meskipun diberikan berbagai fasilitas dan
      perangsang fiskal kepada industri-industri, baik industri yang telah ada maupun industri
      baru dalam rangka penanaman modal;
c.    dapat dicapainya target penerimaan negara yang ditetapkan dari sektor perdagangan
      internasional;
d.    tidak terjadinya perubahan-perubahan dalam situasi internasional yang dapat membawa
      pengaruh negatif dalam hubungan ekonomi internasional Republik Indonesia.

PASAL DEMI PASAL
                                           Pasal 1
Cukup jelas.

                                           Pasal 2
Cukup jelas.

                                           Pasal 3
Ayat (1)
      Cukup jelas.
Ayat (2)
      Masalah kebijaksanaan kredit dan lalu lintas pembayaran luar negeri sebagian besar
      berada di sektor bukan Pemerintah. Oleh sebab itu penyusunan kebijaksanaan kredit dan
      devisa dalam bentuk dan arti seperti anggaran rutin dan anggaran pembangunan sukar
      untuk dilaksanakan, sehingga untuk itu dibuat dalam bentuk prognosa.
Ayat (3)
      Cukup jelas.
Ayat (4)
      Cukup jelas.
Ayat (5)
      Cukup jelas.

                                           Pasal 4
Cukup jelas.
                                        Pasal 5
Pasal ini menentukan bahwa jika diperlukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tambahan dan Perubahan, maka pengajuannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat dilakukan
selambat-lambatnya pada akhir Tahun Anggaran 1982,1983.

                                      Pasal 6
Perhitungan Anggaran Negara dimaksud dalam pasal ini disampaikan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat dalam bentuk dan susunan yang ditetapkan oleh Pemerintah dengan
persetujuan Badan Pemeriksa Keuangan.

                                     Pasal 7
Cukup jelas.

                                     Pasal 8
Cukup jelas.



                   TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 3216


Silahkan download versi PDF nya sbb:
anggaran_pendapatan_belanja_negara_tahun_anggaran_5.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.