Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1967
  • » Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun 1968 (UU 13 thn 1967)

1967

Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun 1968 (UU 13 thn 1967)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1967 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun 1968 :
                     UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                           NOMOR 13 TAHUN 1967
                                 TENTANG
             ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1968

                        DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                              PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk tahun 1968 perlu ditetapkan dengan
Undang-undang.

Mengingat:
1.   Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Dasar;
2.   Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966.

                               Dengan Persetujuan :
                    DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG-ROYONG,

                                       MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN
1968.

                                           Pasal 1
(1)   Pendapatan Negara tahun 1968 diperoleh dari :
      a.    sumber-sumber Anggaran Routine dan;
      b.    sumber-sumber Anggaran Pembangunan.
(2)   Pendapatan Routine dimaksud pada ayat (1) sub a menurut perkiraan berjumlah Rp.
      97.185.960.100,-.
(3)   Pendapatan Pembangunan dimaksud pada ayat (1) sub b menurut perkiraan berjumlah Rp.
      41.500.000.000,-.
(4)   Perincian pendapatan dimaksud pada ayat (2) dan (3) diatas berturut-turut dimuat dalam
      Lampiran I dan II Undang-undang ini.

                                            Pasal 2
(1)   Anggaran Belanja Negara tahun 1968 terdiri atas :
      a.    Anggaran Belanja Routine dan;
      b.    Anggaran Belanja Pembangunan.
(2)   Anggaran Belanja Routine dimaksud pada ayat (1) sub a menurut perkiraan berjumlah Rp.
      97.185.960.100,-.
(3)   Anggaran Belanja Pembangunan dimaksud pada ayat (1) sub b menurut perkiraan
      berjumlah Rp. 41.500.000.000,-.
(4)   Perincian pengeluaran dimaksud pada ayat (2) dan (3) di atas berturut-turut dimuat dalam
      Lampiran III dan IV Undang-undang ini.
                                            Pasal 3
(1)   Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1968 dijalankan sesuai
      dengan pedoman-pedoman yang termuat dalam Lampiran V Undang-undang ini.
(2)   Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong membentuk sebuah Panitia dengan tugas untuk
      bersama Pemerintah merumuskan lebih lanjut perincian dari pedoman-pedoman yang
      termuat dalam lampiran dimaksud dalam ayat (1) pasal ini. Batas waktu kerja Panitia
      tersebut adalah 45 hari sesudah berlakunya Undang-undang ini.

                                               Pasal 4
(1)   Setiap triwulan dibuat laporan realisasi mengenai :
      a.     anggaran pendapatan routine;
      b.     anggaran pendapatan pembangunan;
      c.     anggaran belanja routine;
      d.     anggaran belanja pembangunan.
(2)   Setiap triwulan dibuat laporan realisasi mengenai :
      a.     kebijaksanaan perkreditan;
      b.     perkembangan lalu lintas pembayaran luar negeri.
(3)   Dalam rangka penyusunan laporan-laporan dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini,
      disusun pula laporan-laporan mengenai pelaksanaan daripada ketentuan-ketentuan pasal 3
      ayat (1).
(4)   Dalam laporan-laporan dimaksud dalam ayat (1), (2) dan (3) pasal ini, disusun pula
      prognosa untuk setiap triwulan mendatang.
(5)   Laporan-laporan dimaksud dalam ayat (1) dan (2) dalam pasal ini dibahas bersama antara
      Pemerintah dengan Panitia Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.
(6)   Badan Pemeriksa Keuangan memberitahukan hasil pemeriksaannya atas laporan dimaksud
      dalam ayat (1) dan (2) pasal ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.
(7)   Penyesuaian anggaran dengan perkembangan/perubahan keadaan, dibahas bersama
      antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

                                          Pasal 5
Selambat-lambatnya pada akhir tahun anggaran 1968 oleh Pemerintah harus diajukan Rancangan
Undang-undang tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara tahun 1968 berdasarkan kepada perubahan/tambahan sebagai hasil penyesuaian
dimaksud dalam pasal 3 untuk mendapatkan pengesahan dari Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-
Royong.

                                           Pasal 6
(1)   Setelah tahun anggaran 1968 berakhir, dibuat perhitungan anggaran mengenai pelaksanaan
      anggaran.
(2)   Perhitungan anggaran dimaksud dalam ayat (1) pasal ini setelah diteliti oleh Badan
      Pemeriksa Keuangan disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat
      Gotong Royong untuk mendapatkan penilaian seperlunya.

                                           Pasal 7
Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perbendaharaan (I.C.W.) yang bertentangan dengan
bentuk dan susunan Undang-undang ini, tidak berlaku.

                                          Pasal 8
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1968.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

     LANDASAN POLITIK/PENGARAHAN PELAKSANAAN KEBIJAKSANAAN ANGGARAN
                PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1968.

I.   Bidang Politik.
     1.   Selain Undang-undang Dasar 1945 terutama pasal 23 dan penjelasan resmi dari
          pasal yang dimaksud maka yang juga menjadi landasan untuk pelaksanaan Anggaran
          Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1968 oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan
          Rakyat Gotong-Royong adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
          Sementara No. XIII/MPRS/1966 dan XXIII/MPRS/ 1966.
     2.   Pemerintah melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1968
          dengan mengintensifkan pelaksanaan Tertib Hukum dan menegakkan Tertib Hukum
          Ekonomi. Ketentuan ini mengandung makna, bahwa :
          a.      pelaksanaan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan; pengawasan
                  secara efektif oleh Lembaga-lembaga Negara dan Aparatur Pemerintah yang
                  berwenang serta perlindungan hukum bagi pelaksana;
          b.      tugas dan tanggung jawab Aparatur Perekonomian Negara dilaksanakan atas
                  dasar prinsip-prinsip ekonomi dan management yang realistis dan rasionil;
          c.      pelaksanaan tugas dan tanggung jawab itu memperhatikan kepentingan
                  Pemerintah dan Rakyat.
     3.   Prinsip Balanced Budget dan Politik Kredit.
          a.      Prinsip Balanced Budget buat tahun 1968 dilanjutkan secara fleksibel dan
                  diarahkan pada peningkatan kegiatan dalam sektor produksi dan industri dalam
                  Negeri;
          b.      Kredit Luar Negeri yang disalurkan melalui sistem BE lebih diarahkan pada
                  kepentingan rehabilitasi dan stabilitasi ekonomi nasional;
          c.      Kredit dalam Negeri dilaksanakan dengan cara yang selektif dan terarah pada
                  peningkatan kegairahan ekonomi masyarakat umum, terutama dalam bidang
                  agraria dan industri rakyat.
     4.   Pelaksanaan IPEDA.
          a.      Angka-angka penerimaan dan pengeluaran yang berhubungan dengan IPEDA
                  dikeluarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1968;
          b.      Wewenang untuk melaksanakan IPEDA secara bertahap diserahkan kepada
                  Pemerintah Daerah yang menggunakannya dengan persetujuan Dewan
                  Perwakilan Rakyat Gotong-Royong; Penggunaan hasil IPEDA diarahkan
                  kepada kepentingan desa;
          c.      Pengaturan dan Pengawasan terhadap yang termaksud sub. b dilakukan oleh
                  Pemerintah Pusat.
     5.   Aparatur Perekonomian Negara.
          a.      Aparatur Perekonomian Negara disederhanakan secara institutionil dan selektif
                  agar dapat bekerja dengan effisiensi dan efektivitas yang lebih tinggi;
          b.      Dalam pelaksanaan tugasnya, Aparatur Perekonomian Negara. mengindahkan
                  betul-betul Tertib Hukum dan Tertib Hukum Ekonomi;
          c.      Aparatur Perekonomian Negara yang bergerak dalam bidang usaha dalam
                  bentuk apa pun memerlukan landasan baru terutama mengenai struktur,
                  kedudukan, ruang gerak, permodalan dan management, yang berarti
                  mengganti Undang-undang No. 19/Prp/1960;
          d.      Sesuai dengan pasal 39 dan 49 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
                  Sementara No. XXIII/MPRS/1966, maka secara bertahap, hasil-hasil yang
                    bersumber pada kekayaan Negara diintegrasikan dalam Anggaran Pendapatan
                    dan Belanja Negara tahun 1968.
       6.    Kebijaksanaan pengadaan pangan.
             Dalam melaksanakan kebijaksanaan mengenai pangan rakyat diutamakan usaha
             pengadaan beras yang meliputi usaha peningkatan produksi, perluasan areal
             sawah,distribusi dan pembiayaan dalam suatu rencana yang menyeluruh dan
             terperinci.
       7.    Dewan Pertimbangan Agung.
             Undang-undang Dewan Pertimbangan Agung supaya dilaksanakan.

II.    Bidang teknis budgetair.
       A.   Anggaran Pendapatan.
            1.     Tarif-tarif yang ada bagi pajak-pajak langsung (khusus pajak pendapatan dan
                   kekayaan) tidak akan dinaikkan dan terhadapnya diadakan penyesuaian
                   dengan biaya-biaya hidup yang riil.
            2.     Progresivitas dari pajak-pajak langsung sewaktu-waktu dapat ditinjau kembali
                   dan disesuaikan dengan daya beli rupiah yang riil.
            3.     Tambahan-tambahan dalam hasil-hasil pajak langsung hanya diusahakan
                   dengan jalan :
                   a.     memperluas lingkungan wajib pajak;
                   b.     menambah efisiensi dan integritas aparatur pemungut pajak;
                   c.     melalui politik ekonomi memperbaiki keadaan dan tingkat pendapatan-
                          pendapatan pada umumnya.
            4.     Tambahan-tambahan pajak tidak langsung, bila diperlukan diusahakan dengan
                   jalan:
                   a.     menaikkan bea/pajak(khususnya bea masuk) terhadap barang-barang
                          lux yang non-esensiil;
                   b.     menaikkan bea/pajak terhadap barang-barang yang tidak menyangkut
                          kebutuhan-kebutuhan esensiil bagi penghidupan rakyat banyak guna
                          memberi proteksi terhadap produksi dalam negeri;
                   c.     melalui politik ekonomi yang mendorong ekspor dan impor.
       B.   Anggaran Routine dan Anggaran Pembangunan.
            1.     Terhadap Anggaran Routine diadakan penelitian lebih lanjut dan penghematan-
                   penghematan yang dicapai dipindahkan kepada anggaran Pembangunan.
            2.     Terhadap anggaran Pembangunan diadakan penelitian lebih lanjut mengenai
                   jenis-jenis pembangunan yang kurang esensiil dan hasil penelitian dipindahkan
                   kepada jenis-jenis pembangunan yang pokok yaitu: pengangkutan, pengairan,
                   tenaga, transmigrasi dan reboisasi.
            3.     Bila Anggaran Pendapatan akibat dari perubahan kurs rupiah menghasilkan
                   kelebihan, kelebihan itu akan dipergunakan untuk rehabilitasi jenis-jenis
                   pembangunan tersebut diatas.

III.   Penutup.
       Demikian rumus Landasan Politik/Pengarahan Pelaksanaan Kebijaksanaan Anggaran
       Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1968 ini dibuat, dan merupakan rangkaian kesatuan
       yang mutlak dengan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
       tahun1968, ini, untuk dilaksanakan oleh Pemerintah.

                                    Disahkan Di Jakarta,
                               Pada Tanggal 30 Desember 1967
                            PD. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                         Ttd.
                      SOEHARTO
                    JENDERAL T.N.I.

                  Diundangkan Di Jakarta,
              Pada Tanggal 30 Desember 1967
          KABINET AMPERA REPUBLIK INDONESIA,
                      SEKRETARIS,
                           Ttd
                   SUDHARMONO S.H.
                  BRIG. JENDRAL T.N.I.




LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 1967


Silahkan download versi PDF nya sbb:
anggaran_pendapatan_belanja_negara_tahun_1968_(uu_13.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Kenapa anggaran negara dibuat.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.