Mau mendapatkan kupon belanja gratis senilai 25 ribu rupiah? Caranya sangat gampang sekali. Untuk kamu yang punya blog, tulis review tentang female.store.co.id. Klik detail untuk lebih jelasnya detail »

.

Home » Perjanjian Kontrak » Perjanjian Hutang » Contoh Perjanjian Pertanggungan Hutang / Borgtocht




Perjanjian Hutang

Contoh Perjanjian Pertanggungan Hutang / Borgtocht

PERJANJIAN PERTANGGUNGAN (BORGTOCHT)



Pada hari ini Senin, tanggal satu bulan dua tahun dua ribu sebelas (01-02-2012), bertempat di Surabaya, yang bertanda tangan di bawah ini:


 

  1. Nama : ...............
    Jabatan : ...............
    Alamat : ...............
    No KTP : ...............

    Bertindak untuk dan atas nama ....... dan beralamat di ...., slanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
  2. Nama : ...............
    Jabatan : ...............
    Alamat : ...............
    No KTP : ...............

    Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.



Guna menambah kepastian terhadap dipenuhinya kewajiban-kewajiban Yang Berutang dengan sebaik-baiknya, sebagaimana kini telah ada atau pada suatu waktu akan menjadi beban Yang Berutang terhadap Bank berdasarkan Perjanjian Kredit yang telah diadakan antara Yang Berutang dan Bank di bawah No. xxx tanggal xxxx sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau yang timbul karena sebab apa pun juga sebagai berikut :

1. bahwa Penanggung melepaskan segala hak-hak, hak-hak istimewa yang tercantum dalam ketentuan-ketentuan terkait dan tangkisan-tangkisan (excepties) yang oleh undang- undang diberikan kepadanya sebagai penanggung, terutama hak untuk menuntut supaya harta benda Yang Berutang terlebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya dan hak untuk memecah utang.


2. bahwa apabila menurut pemberitahuan Bank, Yang Berutang secara bagaimanapun juga tidak memenuhi kewajiban-kewajibannya terhadap Bank, penanggung atas permintaan pertama dari Bank, tanpa diperlukannya suatu peringatan atau teguran terlebih dahulu, baik terhadap Yang Berutang, yaitu segala utang-utang dari Yang Berutang (termasuk juga bunga, provisi, denda, dan biaya- biaya lainnya, yang ditimbulkan oleh utang tersebut) yang timbul karena kredit yang diberikan oleh Bank kepada Yang Berutang sebagaimana tercantum dalam akta Perjanjian tersebut di atas terhadap pemberitahuan ini oleh penanggung hanya dapat dilakukan setelah melakukan pembayaran disertai dengan syarat-syarat untuk mempertahankan hak-haknya;


3. bahwa Bank juga tanpa pengetahuan dan persetujuan penanggung dapat memberikan kepada yang berutang izin pengunduran pembayaran untuk seluruh atau sebagian dari utangnya;


4. bahwa Penanggung dengan ini memberi hak kepada Bank untuk menolak setiap pembayaran daripadanya untuk membebaskan diri dari kewajibannya yang timbul dari perjanjian penanggung ini, baik perusahaan dari Yang Berutang itu terjadi dalam atau di luar kepailitan. Tetapi Penanggung setiap waktu untuk – atas permintaan pertama dari Bank – memberikan kepada Bank jaminan secukupnya untuk seluruh jumlah dari pertanggungannya;


5. bahwa
– jika setelah pembayaran oleh Penanggung piutang Bank terhadap Yang Berutang belum lunas sama sekali

– Penanggung dengan melepaskan hak-hak yang tercantum dalam ketentuan-ketentuan terkait tidak akan memperoleh hak-hak yang dimiliki oleh Bank, juga tidak akan dapat menuntut hak-haknya dalam kepailitan atau dilikuidasi secara damai dari yang berutang sebelum Bank menerima semua pembayaran (uitkeringen) atau penyicilan dan semua piutangnya dilunasi;


6. bahwa Bank jika setelah Penanggung meninggal dunia, tidak seluruh utangnya dilunasi dalam jangka waktu satu bulan diberi hak untuk menagih setiap ahli waris dari yang meninggal dunia itu siapa saja menurut pilihan Bank supaya membayar seluruh utangnya, karena utangnya tersebut adalah suatu perikatan yang tidak dapat dipecah-pecah.


8. bahwa perjanjian dan perikatan ini mulai berlaku pada tanggal Akta Pertanggungan ini dan akan tetap berlaku selama pinjaman (kredit) tersebut masih berlangsung dan belum dilunasi;


9. bahwa dalam hal menanggung ini, juga mengenai pelaksanaan peradilannya (gerechtelijke tenuitvoer legging), penanggung memilih domisili tetap dan umum di kantor Panitera Pengadilan Negeri di Surabaya Barat.
Demikian perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani dalam rangkap 2 (dua), bermaterai cukup oleh para pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa paksaan dari pihak manapun.


 

Pihak I

 

 

 

Pihak II

 

 

....................   .....................




(ogi/Carapedia)


Pencarian Terbaru (100)

Contoh perikatan. Contoh surat penanggungan. Contoh perjanjian penanggungan utang. Perjanjian pertanggungan. Contoh surat penanggungan pembayaran. Contoh perikatan internasional. Pengertian dilikuidasi.

Contoh perikatan dalam perjanjian internasional. Contoh surat pembayaran penanggungan. Borgtocht adalah. Contoh akta borgtocht. Pengertian pertanggungan. Contoh perjanjian pertanggungan. Contoh perjanjian internasional perikatan.

Contoh borgtocht. Perjanjian internasional perikatan. Makalah perikatan yang lahir dari perjanjian. Contoh perjanjian penanggungan hutang. Contoh penanggungan utang. Makalah tentang cessie. Akta borgtocht.

Artike tentang contoh perjanjian internasional. Contoh surat penjelasan hutang. Jika bank dilikuidasi siapa yang menanggung utang bank. Contoh perjanjian perikatan internasional. Contoh perikatan dan perjanjian. Makalah perikatan. Hak pertanggungan.

Pertanggungan. Definisi penanggungan utang. Makalah tentang hutang. Contoh akta penanggungan. Contoh perjanjian dalam perikatan. Contoh makalah perizinan dunia bisnis. Makalah perjanjian penanggungan.

Makalah mengenai penanggungan utang. Hak borgtochnan umum. Makalah borgtocht. Contoh makalah perikatan yang lahir dari perjanjian. Contoh surat penanggung jaminan. Kapan perjanjian pertanggungan itu ada. Tangkisan dalam kepailitan.

Pengertian penanggung hutang. Undang undang borgtocht. Perundangan borgtocht. Bentuk perjanjian penanggung hutang. Makalah perjanjian dunia bisnis. Perikatan bersumber pada perjanjian. Bagaimana menjadi pihak dalam perjanjian pertanggungan.

Surat perjanjian tidak menuntut ke perusahan. Contoh akte perikatan. Makalah penanggungan utang dalam hukum jaminan. Hak dan kewajiban borgtocht. Contoh tidak memenuhi kewajiban perjanjian internasional. Contoh pihak tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian internasional. Surat penanggungan biaya.

Contoh makalah jaminan kredit. Contoh perikatan perjanjian internasional. Pengertian dan contoh perikatan. Contoh surat penanggungan biaya. Contoh surat pertanggungan hutang. Kredit motor meninggal dunia. Contoh perjanjian internasional dunia.

Jaminan hak borgtocht. Contoh perjanjian nasional. Apa pengertian pertanggungan. Pengertian penanggungan utang dan hak haknya. Contoh surat perjanjian penanggung utang. Contoh pihak tidak memenuhi perjanjian internasional. Contoh surat perjanjian pertanggungan.

Bagaimana cara pelepasan hak istimewa penanggung. Makalah perizinan dunia bisnis. Surat pernyataan menanggung hutang. Syarat menjadi borgtocht. Kewajiban penanggung hutang. Contoh perjanjian perikatan jaminan. Contoh pertanggungan.

Surat pernyataan telah menanggung kredi motor. Contoh hak istimewa perjanjian internasional. Contoh surat penyicilan. Apa borgtocht. Akta penanggungan hutang. Perikatan dalam perjanjian internasional. Contoh perikatan perjanjian internasional tahun 2012.

Hak istimewa dalam perjanjian perbankan. Contoh perjanjian pertanggungan hutang. Contoh perjanjian internasional pada th 2012. Syarat borgtocht. Akta penanggungan utang. Akte borgtocht. Borgtocht kredit.

Perikatan internasional. Makalah penanggung hutang. Contoh perjanjian internasional dan syaratnya. Contoh makalah tentang hak istimewa dalam perjanjian pertanggungan. Contoh makalah perjanjian kredit asuransi pada bank. Hak sebagai penanggung yang bisa dilepaskan. Hutang bank kalau meninggal.

Pengertian surat penanggungan pembayaran. Pengertian perjanjian penanggung hutang.

 

Tambahkan Komentar Baru
NAMA
EMAIL
HP
Komentar Sebelumnya (0)
baru saja
Belum ada komentar untuk produk ini.