- Home »
- Perjanjian Kontrak »
- Perjanjian Hutang » Contoh Perjanjian Pengakuan Hutang Uang Tunai
Perjanjian Hutang
Contoh Perjanjian Pengakuan Hutang Uang Tunai
PERJANJIAN PENGAKUAN HUTANG
Pada hari ini, Rabu, tanggal empat, bulan sembilan, tahun dua ribu sebelas (04-09-2011), bertempat di Surabaya.
Yang bertandatangan di bawah ini:
-
Nama : ............... Jabatan : ............... Alamat : ............... No KTP : ...............
Bertindak untuk dan atas nama ....... dan beralamat di ...., slanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama. -
Nama : ............... Jabatan : ............... Alamat : ............... No KTP : ...............
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Dalam hal ini, Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian pengakuan utang dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
1. Pihak Pertama, dengan ini mengakui telah berutang kepada Pihak Kedua, uang sejumlah Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang telah diterima oleh Pihak Pertama sebelum perjanjian ini ditandatangani, dan untuk penerimaan uang tersebut, perjanjian ini juga merupakan kuitansi.
2. Untuk utang tersebut, Pihak Pertama membayar bunga 10% (sepuluh persen) setahun, bunga mana harus dibayar sekali dalam enam bulan, yaitu pada tanggal tiga bulan enam dan tiga bulan dua belas tiap-tiap tahun, untuk pertama kalinya pada tanggal satu bulan dua tahun dua ribu sebelas (01-02-2012).
Pasal 2
Dengan ini, maka Pihak Kedua menerangkan telah menerima pengakuan utang oleh Pihak Pertama.
Pasal 3
Pihak Pertama membayar bersama-sama dengan pembayaran bunga, cicilan dari utang pokok sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Pasal 4
Pihak Kedua berhak menagih utang tersebut seluruhnya atau sisanya dan surat peringatan dengan juru sita atau surat seperti itu tidak diperlukan lagi dalam hal-hal sebagai berikut:
a. Bunga dan cicilan tidak dibayar pada waktunya.
b. Pihak Pertama jatuh pailit, ditaruh di bawah pengampuan atau meninggal.
c. Barang-barang Pihak Pertama disita pihak lain, baik untuk
sebagian maupun seluruhnya.
d. Maskapai asuransi jiwa yang akan disebut di bawah ini jatuh pailit, atau izin usahanya dicabut atau Pihak Pertama tidak membayar premi asuransi atau tidak memenuhi salah satu peraturan dari polis asuransi sebagaimana mestinya.
Pasal 5
Semua biaya yang berkenaan dengan perjanjian ini, termasuk pula biaya yang dikeluarkan Pihak Kedua untuk menjalankan haknya berdasarkan perjanjian ini, seluruhnya dipikul dan harus dibayar oleh Pihak Kedua sendiri.
Pasal 6
1. Guna menjamin lebih jauh pembayaran kembali utang
pokok, bunga dan segala biaya yang menjadi tanggungan Pihak Pertama berdasarkan perjanjian ini, maka Pihak Pertama dengan ini menyerahkan secara gadai segala hak dan tagihan yang dapat dijalankan oleh Pihak Pertama terhadap maskapai asuransi jiwa Bumi Pertiwi, berkedudukan di Yogyakarta, berdasarkan polis asuransi jiwa tanggal xxx no. xxx, dalam polis mana maskapai telah berjanji dan mengikat diri untuk membayarkan kepada Pihak Pertama, bilamana Pihak Pertama mencapai usia 65 tahun atau kepada ahli warisnya atau istri Pihak Pertama, bilamana Pihak Pertama meninggal sebelum mencapai usia 65 tahun, sejumlah uang Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
2. Polis tersebut telah diserahkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua sebelum perjanjian ini ditandatangani, dan untuk penerimaan polis tersebut, Pihak Kedua dengan perjanjian ini membuktikan tanda penerimaannya.
Pasal 7
Mengenai pemberian jaminan gadai tersebut, para pihak
sepakat untuk menetapkan aturan sebagai berikut:
1. Selama utang pokok, bunga dan segala sesuatu yang harus dibayar oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua berdasarkan akta ini belum lunas seluruhnya, Pihak Kedua diberi kuasa yang tidak dapat dicabut kembali untuk menjalankan semua hak dari Pihak Pertama berdasarkan perjanjian asuransi tersebut, termasuk pada hak untuk afkoop (membeli kembali polis yang diberikan sebagai jaminan itu) atau mengubah asuransi tersebut menjadi suatu polis tanpa premi. Dalam hal itu, bilamana diperlukan, Pihak Kedua berjanji dan mengikat diri untuk memberi bantuan sepenuhnya.
2. Berdasar kuasa mutlak yang diberikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dalam sub 1, Pihak Kedua berhak :
a. untuk menunjuk diri sendiri sebagai yang berhak untuk menerima pembayaran dari maskapai asuransi jiwa tersebut hingga jumlah yang harus dibayar oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.
b. untuk menagih dan menerima segala pembayaran yang harus dilakukan oleh maskapai asuransi tersebut untuk memberikan tanda penerimaan yang sah, bilamana perlu melakukan tuntutan di Pengadilan, dan memperhitungkan jumlah yang diterima oleh Pihak Kedua atas tagihannya terhadap Pihak Pertama, dengan ketentuan bilamana terdapat sisa dengan segera membayarkannya kepada Pihak Pertama.
Bila ternyata jumlah itu belum cukup, Pihak Pertama tetap berkewajiban untuk melunaskan utang yang masih tersisa.
3. Pihak Pertama berjanji dan mengikat diri untuk membayar premi asuransi tersebut pada waktunya, dan menyerahkan kuitansi pembayaran premi dalam waktu tiga
hari setelah pembayaran kepada Pihak Kedua.
4. Bilamana Pihak Pertama lalai untuk melakukan pembayaran yang dimaksud dalam sub 3, Pihak Kedua berhak untuk membayarnya, dan Pihak Pertama harus segera membayar kepada Pihak Kedua jumlah premi yang telah
dibayar oleh Pihak Kedua.
5. Bilamana Pihak Pertama tidak memenuhi sesuatu ketentuan dalam perjanjian ini, maka Pihak Kedua berhak dan dengan ini diberi kuasa mutlak oleh Pihak Pertama untuk menjual hak-hak yang digadaikan dalam akta ini di hadapan umum menurut kebiasaan setempat, dan memperhitungkan hasilnya dengan jumlah tagihan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama berdasarkan akta ini.
Pasal 8
1. Apabila terjadi perselisihan di antara para pihak yang terlibat dalam perjanjian ini, para pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
2. Apabila penyelesaian dengan cara musyawarah tidak tercapai, para pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara hukum.
3. Para pihak memilih tempat tinggal yang tetap dan tidak berubah di Kantor Panitera Pengadilan Negeri di Surabaya Barat.
Pasal 9
Demikianlah perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup dan ditandatangani oleh para pihak dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani serta tanpa paksaan dari pihak manapun.
|
Pihak I
|
Pihak II
|
|
| .................... | ..................... |
Pencarian Terbaru
Pencarian terbaru (100)
Surat pengakuan hutang. Contoh surat pengakuan hutang. Contoh surat pengakuan hutang perorangan. Contoh surat perjanjian hutang uang. Surat perjanjian hutang sederhana. Contoh surat pernyataan pengakuan hutang. Pengakuan hutang.
Surat pernyataan pengakuan hutang. Perjanjian pengakuan hutang. Contoh kwitansi pinjaman uang. Surat perjanjian pengembalian uang. Contoh surat perjanjian hutang sederhana. Contoh surat hutang sederhana. Contoh surat perjanjian pengembalian uang.
Surat perjanjian pengakuan hutang. Surat pernyataan pengembalian uang. Contoh surat perjanjian pengakuan hutang. Surat pengakuan utang. Surat pengakuan hutang pribadi. Contoh perjanjian asuransi. Contoh perjanjian pengakuan hutang.
Surat perjanjian pinjaman uang tanpa jaminan. Contoh surat pengakuan hutang pribadi. Contoh surat pengakuan. Contoh kwitansi pinjaman. Contoh surat pengakuan hutang sederhana. Contoh kwitansi peminjaman uang. Contoh surat perjanjian hutang pribadi.
Contoh pengakuan hutang. Surat pernyataan hutang pribadi. Contoh surat pengakuan utang. Contoh kwitansi hutang. Contoh surat pernyataan pembayaran cicilan. Draft surat pengakuan hutang. Surat perjanjian pinjaman uang ke orang lain.
Contoh perjanjian pembayaran hutang. Contoh surat pengembalian uang. Surat pengakuan berhutang. Contoh surat pengakuan berhutang. Contoh kwitansi kredit. Contoh surat perjanjian pinjaman uang pribadi. Surat pernyataan menerima uang.
Contoh surat hutang pribadi. Contoh surat pernyataan menerima uang. Kwitansi pinjaman uang. Surat pernyataan pengakuan. Surat pengakuan hutang disebut. Akta pengakuan hutang perorangan. Kwitansi hutang.
Surat perjanjian pembayaran cicilan hutang. Kwitansi pembayaran hutang. Draft pengakuan hutang. Surat pengembalian uang. Surat pengakuan. Surat pernyataan membayar. Surat pengakuan hutang perorangan.
Contoh surat perjanjian cicilan hutang. Surat pengakuan hutang adalah. Surat perjanjian bermaterai. Contoh draft surat pengakuan hutang. Contoh surat pengakuan hutang perusahaan. Kwitansi pinjaman. Surat pernyataan pembayaran cicilan.
Format surat pengakuan hutang. Contoh surat pernyataan lunas hutang. Pengakuan hutang tanpa jaminan. Contoh surat hutang uang. Contoh kwitansi peminjaman. Contoh kwitansi pinjam uang. Perjanjian pinjam modal.
Surat perjanjian cicilan hutang. Contoh modal tunai. Surat perjanjian menagih hutang. Contoh surat pengakuan pembayaran. Perjanjian pengakuan utang. Kwitansi peminjaman uang. Contoh kwitansi bermaterai.
Contoh kwitansi penerimaan uang. Surat perjanjian pinjam uang tanpa jaminan. Contoh surat cicilan hutang. Perjanjian hutang perorangan. Contoh surat perjanjian pembayaran uang. Contoh perjanjian polis asuransi. Contoh perjanjian bayar hutang.
Hutang uang. Contoh surat pernyataan terima uang. Surat perjanjian asuransi. Contoh kwitansi utang. Contoh surat perjanjian tunai. Surat pengakuan hutang sederhana. Contoh surat perjanjian pinjaman peribadi.
Contoh format surat perjanjian hutang. Contoh surat untuk menagih hutang. Surat perjanjian pengakuan utang. Contoh kwitansi perjanjian. Contoh surat perjanjian kredit perorangan. Pengertian uang tunai. Surat perjanjian pengembalian modal.
Perjanjian pinjam meminjam uang perorangan. Pernyataan pembayaran hutang.





