- Home »
- Perjanjian Kontrak »
- Perjanjian Kontrak Bisnis » Contoh Perjanjian Mendirikan Kantor Pengacara
Perjanjian Kontrak Bisnis
Contoh Perjanjian Mendirikan Kantor Pengacara
PERJANJIAN MENDIRIKAN KANTOR PENGACARA
Pada hari ini, Rabu, tanggal satu bulan dua tahun dua ribu sebelas (01-02-2012), bertempat di Surabaya.
Berhadapan di hadapan saya, Natalia, S.H., notaris di Surabaya.
-
Nama : ............... Jabatan : ............... Alamat : ............... No KTP : ...............
Bertindak untuk dan atas nama ....... dan beralamat di ...., slanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama. -
Nama : ............... Jabatan : ............... Alamat : ............... No KTP : ...............
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Para penghadap menerangkan dengan ini mendirikan suatu perserikatan untuk atas tanggungan bersama menjalankan kantor pengacara dengan aturan sebagai berikut:
Pasal 1
Tuan Kukuh Bima Perkasa dan Tuan Kiki terhitung mulai hari ini, mengadakan perserikatan dengan tujuan untuk atas tanggungan bersama menjalankan kantor Advokat dan pengacara di Surabaya.
Pasal 2
1. Perserikatan ini diadakan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.
2. Masing-masing teman serikat berhak untuk mengakhiri perserikatan ini dengan memberitahukannya 6 bulan sebelumnya kepada teman serikat lainnya secara tertulis.
Pasal 3
1. Dalam perserikatan ini oleh masing-masing teman serikat dimasukkan:
a. seluruh tenaga, waktu, dan kecakapannya.
b. relasi, langganan, dan goodwill.
c. segala tagihan, honorarium berkenaan dengan perkaraperkara yang telah selesai atau sedang berjalan yang pada hari itu belum dibayar.
d. uang tunai, uang dalam Bank, yang pada hari ini dikuasai oleh masing-masing teman serikat dan yang telah diterimanya, sebagai voorschot atau untuk tujuan apa pun juga guna kepentingan pihak ketiga.
e. hak milik atas mesin-mesin kantor dan alat-alat kantor lainnya yang terdapat pada hari ini serta pula buku-buku mengenai administrasi dalam arti kata seluas-luasnya, seperti ternyata dalam daftar yang setelah dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh para penghadap, saksi- saksi dan saya, notaris, dilekatkan pada minuta akta ini.
f. hak sewa, hak penggunaan ruangan kantor yang disewa serta hak menggunakan sambungan telepon no. xxx
2. Berkenaan dengan pemasukkan dengan hak menggunakan dan menikmati serta hak milik seperti tersebut di atas antara teman-teman serikat tidak diadakan perhitungan kecuali apa yang ditentukan dalam pasal di bawah ini.
Pasal 4
1. Masing-masing teman serikat berwenang melakukan
tunggakan pengurusan atas nama perserikatannya misalnya mengeluarkan dan menerima uang dan mengikat perserikatan terhadap pihak ketiga dan pihak ketiga terhadap perserikatan satu dan lain dalam rangka pelaksanaan tujuan perserikatan ini seperti tersebut dalam Pasal 1 secara wajar.
2. Para teman serikat harus ditindak bersama dalam urusan pemilikan di antaranya tetapi tidak terbatas pula:
a. mengangkat dan memberhentikan pegawai dan menetapkan perjanjian kerja;
b. meminjam uang/mengadakan perjanjian yang melebihi jumlah Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
c. menyewa kantor dan memutuskan hubungan sewa;
d. memberikan jaminan barang/jaminan dengan cara lain;
e. mengadakan perdamaian.
Pasal 5
1. Para teman serikat dilarang menerima sesuatu jabatan atau melakukan suatu pekerjaan atau turut serta dalam suatu perusahaan baik langsung maupun tidak langsung.
2. Ketentuan dalam ayat (1) tidak berlaku bilamana hal itu tidak merugikan kepentingan atau kelancaran perusahaan atau diperoleh persetujuan teman serikat lainnya.
3. Bilamana seorang teman serikat dengan persetujuan teman serikat lainnya menerima suatu jabatan (pekerjaan), maka semua penerimaan dan pengeluaran berkenaan dengan pekerjaan itu adalah untuk dipikul oleh perserikatan kecuali bila teman serikat mengadakan perjanjian yang berlainan.
Pasal 6
Pembagian pekerjaan dalam perserikatan akan diatur oleh para teman serikat secara mufakat.
Pasal 7
Buku-buku perserikatan ditutup pada akhir bulan dua belas tiap-tiap tahun untuk pertama kalinya pada akhir bulan dua belas tahun dua ribu sebelas.
Pasal 8
Keuntungan-keuntungan yang didapat/kerugian yang diderita perserikatan dibagi antara para teman serikat: Tuan Kukuh Bima Perkasa: 75% (tujuh puluh lima persen) dan Tuan Kiki: 25% (dua puluh lima persen).
Pasal 9
Setiap teman serikat berhak atas biaya perserikatan mendapat penggantian untuk kendaraan, dan biaya representasi yang oleh para teman serikat ditetapkan Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per bulan.
Pasal 10
Tiap-tiap teman serikat berhak mengambil uang dari kas sebanyak-banyaknya Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam sebulan untuk diperhitungkan dalam bagiannya dari keuntungan yang didapat.
Pasal 11
Bilamana seorang teman serikat jatuh sakit maka teman serikat lainnya mengambil alih tugas dari teman serikat yang jatuh sakit dengan tanpa bantuan pihak ketiga.
Bilamana teman serikat lainnya tidak dapat menjalankan tugasnya selama 3 (tiga) bulan lamanya, maka sesudah 3 (tiga) bulan itu bagiannya dalam keuntungan akan dikurangi 50% (lima puluh persen) untuk bagian mana akan menjadi hak dari teman serikat lainnya.
Pasal 12
Perserikatan ini berakhir :
a. Dengan memberitahukan oleh teman serikat lainnya menurut dalam ketentuannya Pasal 2 akta ini.
b. Bilamana salah seorang teman serikat meninggal dunia, jatuh pailit atau tidak berhak lagi mengurus dan menguasai harta kekayaannya.
c. Bilamana salah satu teman serikat dicabut izin praktiknya.
Pasal 13
Bilamana perserikatan ini oleh sebab apa pun juga berakhir maka harta kekayaan perserikatan akan dibagi oleh masing- masing teman serikat yang akan mengambil lebih dahulu barang-barang yang dimasukkan dalam perserikatan.
Pasal 14
Segala perselisihan di antara para teman serikat mengenai perserikatan ini akan diajukan kepada pengurus Organisasi Advokat untuk dimintai pendapatnya yang mengikat dan para teman serikat akan tunduk pada pendapatnya itu tanpa syarat.
Pasal 15
Perjanjian ini dibuat dalam 3 (tiga) rangkap, dan masingmasing pihak serta notaris mendapatkannya. Perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tanpa paksaan dari pihak manapun.
|
Pihak I
|
Pihak II
|
|
| .................... | ..................... |
Pencarian Terbaru
Pencarian terbaru (100)
Contoh akta pendirian firma hukum. Kantor pengacara. Contoh akta pendirian kantor hukum. Contoh akta firma hukum. Akta pendirian firma. Kantor hukum. Contoh hukum perjanjian.
Contoh akta firma. Akta pendirian law firm. Contoh akta pendirian law firm. Akta pendirian firma hukum. Syarat pengacara. Contoh proposal kantor. Contoh akta pendirian lembaga bantuan hukum.
Contoh perjanjian hukum bisnis. Contoh perjanjian firma. Contoh surat goodwill. Cara membuat kantor. Kantor advokat. Cara mendirikan law firm. Contoh company profile law firm.
Contoh company profile kantor hukum. Contoh surat pengacara. Perjanjian mendirikan kantor pengacara. Akta firma hukum. Buka kantor pengacara. Cara mendirikan kantor hukum. Syarat pendirian kantor advokat.
Perjanjian jasa hukum. Proposal jasa pengacara. Membuka kantor hukum. Akta pendirian kantor pengacara. Contoh kontrak hukum. Cara mendirikan firma hukum. Syarat mendirikan law firm.
Pengertian advokat. Contoh company profile kantor pengacara. Contoh kontrak hukum bisnis. Draft perjanjian pendirian firma hukum. Contoh surat izin advokat. Contoh proposal penawaran jasa advokat. Syarat pendirian kantor hukum.
Pendirian firma hukum. Contoh perjanjian hukum kontrak. Pendirian kantor hukum. Company profile kantor hukum. Contoh penawaran jasa pengacara. Tip buka kantor hukum. Kontrak kerja advokat.
Kantor hukum bisnis. Pendirian kantor advokat. Proposal kerjasama bantuan hukum. Contoh perjanjian jasa hukum. Syarat mendirikan kantor hukum. Perjanjian mendirikan law office. Proposal kantor hukum.
Contoh company profile law office. Cara membuat law firm. Tatacara mendirikan kantor hukum. Contoh pengacara. Proses pendirian firma hukum. Contoh surat izin pengacara. Kantor pengacara surabaya.
Mendirikan kantor notaris. Contoh kontrak oleh notaris. Perjanjian pendirian law firm. Pendirian law firm. Contoh profil kantor advokat. Contoh cco kontrak. Contoh surat penawaran jasa bantuan hukum.
Syarat membuka kantor advokat. Surat pengacara perjanjian. Contoh company profile kantor advokat. Contoh proposal kantor hukum. Syarat mendirikan kantor advokat. Contoh kontrak kerja pengacara. Contoh maksud dan tujuan berdirinya firma hukum.
Proposal pendirian kantor. Profil kantor hukum. Contoh akta notaris pendirian firma. Contoh kontrak pengacara. Contoh akte pendirian law firm. Contoh akta kontrak bisnis. Proposal penawaran jasa advokat.
Contoh akta pendirian lbh. Contoh perjanjiaan kontrak bisnis pt. Contoh surat advokat. Contoh perjanjian kontrak kerja advokat. Perjanjian pengacara. Contoh surat perjanjian kerjasama advokat. Advokat surabaya.
Contoh perjanjian hukum. Cara mendirikan kantor advokat. Contoh hukum perjanjian kontrak. Cara membuka kantor advokat. Kantor advokat di surabaya. Surat penawaran jasa pengacara. Surat pengacara.
Akta pendirian kantor hukum. Cara pendirian kantor advokat.





