Previous
Next

Hukum & Politik

5 Jenis Kejahatan Perbankan yang Mengancam Nasabah

 

Modus kejahatan di bidang perbankan memang sedang marak terjadi. Banyak sekali nasabah sebagai korban kejahatan yang melaporkan diri ke pihak bank dan kepolisian. Hampir 3.000 kasus penipuan perbankan tercatat pada tahun 2012 menurut Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia. Kejahatan-kejahatan perbankan ini biasanya dilakukan oleh pelaku dengan berbagai cara tradisional atau manual hingga tingkat modern dengan peralatan canggih.

Masyarakat hendaknya waspada terhadap moduk kejahatan perbankan ini. Berikut ini adalah lima jenis kejahatan yang sering dilaporkan korban terkait perbankan:

1. Card Trapping

Kejahatan ini biasanya dilakukan pelaku dengan cara tradisional yakni menjebak kartu dari mesin ATM. Yaitu pelaku akan mengakali mesin ATM dengan menyumpal lubang kartu dengan lidi. Sehingga nasabah yang akan mengambil uang di ATM mengeluh kartunya tersangkut di dalam. Pelaku sebelumnya juga sudah menempelkan stiker informasi kemana nasabah akan melapor jika kartu ATM nya tersangkut.

Jika nasabah sudah menghubungi nomer pusat informasi tersebut, pelaku akan meminta PIN nasabah. Untuk menghindarinya, sehendaknya nasabah harus menghapal nomer pusat informasi resmi dari bank terkait untuk menghindari penipuan cara berikut.

2. Via Jejaring Sosial

Cara ini biasanya dilakukan pelaku dengan mendekati si calon korban secara personal. Kasus terbesar yang terjadi yaitu seorang ibu-ibu yang diajak kenalan melalui facebook sehingga tertipu sampai Rp 1 miliar.

3. Rekening Fiktif

Biasanya korban mendapat pesan singkat dari pelaku yang meminta kiriman sejumlah uang ke sebuah nomer rekening. Pelaku menggunakan identitas palsu agar tidak mudah dideteksi oleh perbankan dan kepolisian. Kejadian ini sering dialami korban menjelang perayaan hari besar agama, penerimaan siswa baru atau bisa hari-hari biasa.

4. Pembobolan PIN

Pelaku memanfaatkan kegemaran nasabah yang berbelanja dengan EDC (Electronic Data Capture) daripada ATM. Mereka akan melakukan skimming untuk mencuri data nasabah baik PIN dan kartu Debit. Untuk menghindari kejadian ini, nasabah yang menggunakan EDC sebagai alat pembayaran sebaiknya berhati-hati saat memasukkan PIN ke mesin EDC dengan menggunakan kedua tangan untuk menjaga kerahasiaan.

5. Modus Pemenang Undian

Modus ini yang seringkali terjadi dengan mengirimkan pesan ke nasabah sebagai pemenang undian. Nasabah  diminta melakukan registrasi dengan e-banking melalui ATM dan tidak menyadari bahwa bahwa bahaya mengancam mereka.

Video

Berita Kejahatan Perbankan

(adeg/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Kejahatan perbankan. Jenis jenis kejahatan perbankan. Kejahatan bank. Jenis kejahatan perbankan. Bentuk kejahatan perbankan. Tipe kejahatan perbankan. Macam macam kejahatan perbankan.

Kejahatan dalam perbankan. Jenis jenis kejahatan dalam perbankan. Kejahatan perbankkan. Https://carapedia.com/jenis_kejahatan_perbankan_mengancam_nasabah_info4299.html. Contoh kejahatan perbankan. Macam kejahatan perbankan. Jenis kejahatan dalam perbankan.

Kejahatan perbankan di indonesia. Jenis jenis kejahatan bank. Macam2 kejahatan perbankan. Macam macam kejahatan bisnis. Jenis jenis kejahatan bisnis. Kategori kejahatan perbankan.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (2)
17 Jul 2016 19:19
arianto widiatmoko
SUDAH MEMBAYAR ANGSURAN, DIANGGAP BELUM MEMBAYAR ANGSURAN 7 BULAN, KOG BISA ? Cek aja di… nhttp://kejahatanbank.blogspot.co.id/2016/07/waspadalah-bayar-angsuran-setiap-bulan.html
13 Mar 2015 08:38
maulana deddy alamsyah
Bagaimana kalau ada orang yg membayar angsuran bpkb dan denda nya harus di bayar dgn jmlh uang 400rb sedangkan si pembayar hanya membayar angsuran pokok nya saja dan si decoleptor memaksa..untk membayar angsuran plus denda nya jenis kejatan apakah itu..