Previous
Next
  • Home
  • »
  • Wisata
  • » 18 Spot Indonesia Masuk dalam Situs Warisan Sementara Dunia UNESCO

Wisata

18 Spot Indonesia Masuk dalam Situs Warisan Sementara Dunia UNESCO

 

Pada awal tahun 2016, UNESCO menetapkan Kota Tua Jakarta termasuk dalam Daftar Sementara Situs Warisan Dunia UNESCO. Berdasarkan prestasi tersebut, Kota Tua Jakarta kemudian melakukan langkah selanjutnya, seperti menyiapkan dokumen komrehensif pengajuan sebagai Situs Warisan Dunia.

Nantinya, laporan tersebut akan dievaluasi oleh Dewan Internasional Monumen dan Sotus (ICOMOS) yang membantu KOmite Warisan Dunia untuk menentukan nominasi situs kebudayaan yang akhirnya akan diberikan penghargaan sebagai Situs Warisan Dunia tahun 2017.

Situs-situs yang termasuk dalam Warisan Dunia versi UNESCO ini mencaup monument, bangunan dan situs bernilai universal luar biasa (OUV) dilihat dari sudut pandang sejarah, seni etnologis, antropologis dan ilmu pengetahuan.

Indonesia sendiri memiliki beberapa situs yang berhasil masuk dalam Daftar Warisan Dunia UNESCo, baik dari segi situs budaya juga situs alam. Dari situs budaya, pada tahun 1991, Kompleks Candi Borobudur dan Kompleks Candi Prambanan berhasil dinobatkan. Kemudian pada tahun 1996, ada Situs Manusia Purba Sangiran dan  pada tahun 2012 terdapat Lanskap Budaya Provinsi Bali yakni dari Sistem Subak.

Dari segi situs alam, Taman Nasional Komodo berhasil dinobatkan sebagai Situs Warisan Dunia pada tahun tahun 1991. Di tahun yang sama juga ada Taman Nasional Ujung Kulon. Pada tahun 1999 terdapat Taman Nasional Lorentz, serta pada tahun 2004 terdapat Warisan Hutan Hujan Tropis Sumatera.

Sementara itu, ada 18 tempat di Indonesia yang masuk dalam Daftar Sementara Situs Warisan Dunia oleh UNESCO mulai dari Sabang sampai Merauke. Misalnya, pada tahun 2015 beberapa tempat seperti:

  • Kota Tambang Batubara Sawahlunto
  • Permukiman Tradisional Negeri Sijunjung
  • Kota Tua Jakarta, Kota Lama Semarang
  • Sangkulirang – Mangkalihat Karts kawasan seni batu prasejarah
  • Lanskah Sejarah dan Maritim Kepulauan Banda.

Dengan banyaknya Daftar Sementara Situs Warisan Dunia tersebut, menjadi sebuah tantangan bagi Indonesia untuk bisa meningkatkan karakteristik situs sehingga UNESCO bersama tim penilainya bisa terkesan dengan apa yang terkandung di Indonesia.

Sedangkan untuk situs-situs lain yang belum berhasil masuk atau belum mendaftarkan juga bisa berpartisipasi. Tercancum dalam Pasal 5 Peraturan Cagar Budaya,  ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yakni situs harus sudah berusia 50 (lima puluh) atau lebih. Memiliki masa gaya paling singkat 50 tahun dan juga memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan. Persyaratakan yang terakhir adalah memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

(adeg/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.